Showing posts with label opini. Show all posts
Showing posts with label opini. Show all posts

Wednesday, April 10, 2013

Sekilas Mengenai SK Rektor tentang Pengangkatan Pengurus Lembaga Kemahasiswaan di lingkungan Keluarga Mahasiswa IPB


oleh: Muh. Dimas Arifin [2]
                                                          
Seperti apakah SK Rektor yg dimaksud?

SK yang dimaksud di sini adalah SK yang dikeluarkan oleh rektor untuk mengukuhkan kepengurusan lembaga kemahasiswaan. SK akan dikeluarkan setiap tahun pada saat kepengurusan mengalami regenerasi. SK Rektor untuk mengukuhkan kepengurusan Lembaga Kemahasiswaan ini pernah ada di masa sebelum reformasi, yaitu pada masa Senat Mahasiswa(1990-1998). Pengukuhan oleh rektor pada masa itu didasarkan pada Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan 1990 (Keputusan mendikbud No. 0457/0/1990) serta tercantum dalam pasal 47 ayat 6 dan 8 Statuta IPB 1992 (Keputusan Mendikbud No. 0435/0/1992) yang secara hukum sudah tidak berlaku saat ini.

Kepengurusan Keluarga Mahasiswa IPB (KM IPB) sejak didirikan tahun 1998 tidak lagi dikukuhkan oleh Keputusan Rektor. KM IPB bahkan mencantumkan dalam AD/ART-nya(sekarang UUD KM IPB 2011) bahwa hubungan antara KM IPB dengan Institusi berupa kemitraan.

Latar Belakang SK Rektor

Namun demikian, dewasa ini muncul kebutuhan SK rektor bagi Lembaga Kemahasiswaan/LK sebagai landasan legal bagi LK. Ditjen Dikti (berdasarkan diskusi pimpinan MPM dengan Dirmawa IPB) menyatakan penolakan permohonan dana terhadap LK yang tidak resmi. Resmi di sini harus dibuktikan dengan adanya surat pengangkatan dari rektor. Hal ini juga berlaku pada kompetisi-kompetisi di dikti yang juga mensyaratkan SK Rektor sebagai tiket bagi LK untuk dapat menjadi peserta.

Selama ini status dari lembaga kemahasiswaan/KM IPB yang disebutkan secara eksplisit dalam ART IPB(TAP MWA 17/2003) tidak pernah dipermasalahkan. Permasalahan bermula sejak dicabutnya UU BHP yang menyebabkan IPB bergerak ke arah Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum/PPK BLU (pasal 37A PP 74/2012 perubahan PP 23/2005). 

PPK BLU mensyaratkan adanya legalitas setiap penggunaan dana termasuk oleh Lembaga Kemahasiswaan yang secara hukum harus berada dalam lingkup internal IPB. Sementara itu, legalitas pengelola LK dalam hal ini pengurus LK tidak ada secara hukum sebab yang diatur di dalam ART IPB 2003 ataupun draft Statuta hanya terbatas secara umum yaitu Keluarga Mahasiswa, tidak spesifik menyebutkan masing-masing lembaga. Selain itu, kedudukan KM IPB sebagai wadah organisasi intra-perguruan tinggi dianggap rancu ketika kepengurusannya tidak dikukuhkan oleh Pimpinan Institut/Rektor.