Thursday, August 18, 2016

Get Ready for "Verifikasi UKM" on Sept-Okt !!



Assalamualaikum Wr Wb.

Selamat sejahtera, masih ingatkah anda dengan salah satu proker MPM KM satu ini? 
Ya !
Verifikasi UKM. Tahun ini dibulan september kami kembali akan melakukan verifikasi KM lama dan Komunitas untuk menjadi UKM baru.

Apa saja yang dibutuhkan?

Seperti apa mekanisme nya?

Berapa peluamg lolos?

Apa manfaat verifikasi?

Nantikan post selanjutnya. So jangan lupa pantengin.
-----------------------------------
CP : 0896 5446 2362 (Irvan)


Monday, June 6, 2016

PRESS RELEASE LANJUTAN STT KM IPB 2 JUNI 2016

Press Release
Lanjutan Sidang Tengah Tahun Keluarga Mahasiswa IPB





Setelah dilakukan Sidang Tengah Tahun Keluarga Mahasiswa IPB (STT-KM IPB) pada 29 Mei 2016 dan dilakukan skorsing selama 4 hari, STT-KM IPB akhirnya dilanjutkan kembali pada tanggal 2 juni 2016 dengan agenda pemaparan LTT DPM KM IPB, LTT pertanggung jawaban MWA – UM IPB dan LTT MPM KM IPB. Lanjutan sidang di laksanakan di Ruang kuliah kecil IKK 1.11 dan dihadiri oleh perwakilan DPM/MPM KM sebanyak 23 Orang, BEM KM 10 Orang serta mahasiswa umum 1 orang. Di awal agenda sidang diadakan perubahan agenda sidang yaitu menyisipkan rapat pleno tertutup DPM/MPM KM di akhir agenda.

Setelah penetapan perubahan agenda sidang, dilanjutkan pemaparan LTT DPM KM IPB oleh ketua DPM KM IPB, Imam Malik Tarigan. Didalam laporan tengah tahun tersebut disampaikan program kerja yang telah dilaksanakan selama setengah tahun kepengurusan DPM KM IPB. Prograram kerja tersebut diantaranya :

1.      Lokakarya yang telah dilaksanakan di awal kepengurusan. Dalam evaluasinya disebutkan bahwa kurangnya sumber daya panitia loka karya sehingga terjadi kekurangan dan ketidak siapan di berbagai hal, oleh karena itu salah satu rekomendasinya adalah melakukan open recruitment panitia, sehingga yang mnejadi panitia adalah yang mau dan berniat sehingga lebih menjalankan tanggung jawabnya.

2.      Internal Reinforcment yaitu penguatan internal yang dilakukan berbarengan dengan Upgrading MPM KM IPB. Untuk evaluasinya, masih banyak anggota DPM KM yang tidak turt serta dalam kegiatan tersebuit, sedangkan rekomendasinya adalah kegiatan penguatan internal di lakukan di waktu yang semua peserta DPM KM nya kosong sehingga sasaran penguatan internal bisa tepat.
3.      Pemira KM IPB
Saat ini pogres pemira km ipb adalah, sudah terpilih ketua KPRW yaitu saudara Arya (Fapet 50), KPRW berjumlah 11 orang,  serta terpilihnya ketia PPPW yaitu saudara Danar  (Fapet 50) dengan jumlah P3W sebanyak 10 orang.
4.      Forum SC
Progress report Forum SC, sampai saat ini telah terpilih sumberdaya yang menjadi anggota forum SC yaitu perwakilan dari setiap ormawa yang memiliki secretariat di SC dengan di koordinatori oleh Muhammad Damar (Eksyar 51), namun sampai saat ini belum ada hal berrati yang dilakukan forum SC karena kendala koordinasi tiap perwakilan.

Setelah dilakukan pemaparan mengenai program kerja DPM KM IPB selanjutnya di buka sesi diskusi dan Tanya jawab peserta sidang. Hasil diskusi tersebut diantaranya membahas point-point berikut :
a.       Perkembangan fungsi controlling pengawasan dan penampung aspirasi DPM KM IPB
b.      Perkembangan keikutsertaan DPM KM IPB dengan FL2MI pusat
c.       Perkembangan SPK
d.      Meminta trasnparansi informasi hasil RESES yang mungkin berguna bagi BEM KM IPB
e.       Pembahasan mengenai adminstrasi dan permohonan advokasi mengenai prosedur pencairan dana sponsor.

Hal-hal tersebut di bahas selama kurang lebih satu jam untuk di temukan solusinya, terdapat tanya jawab yang cukup banyak serta saran dan tanggapan dalam hal perbaikan konerja DPM KM untuk setengah tahun kepengurusan selanjutnya.

Point fungsi kontroling yang di bahas adalah, sudah seberapa jauh DPM KM IPB melakukan fungsi kontroling serta metode yang di gunakan, sebab selama ini dalam pandangan mata BEM KM IPB, belum ada fungsi kontroling secara kuantitatif yang dilakukanoleh DPM KM IPB. Kemudian hal tersebut di tanggapi ole perwakilan DPM KM IPB, selama setengah tahun kepengurusan fungsi kontroling  yang di jalankan memang lebih mengarah kepada kuaitatif dengan metode observasi langsung dan wawancara tidak terstruktur terhadap beberapa peserta, panitia dan staf ahli yang membantu acara tersebut. Namun memang sistem kontroling seperti itu tidak dapat di katakan mencukupi sample untuk nantinya di tarik kesimpulan dari program kerja tersebut. Selain itu, pihak DPM KM masih terus melakukan perbaikan pada pengambilan sample dengan metode penyebaran kuesioner, oleh karena itu masih terus di lakukan pembelajaran dan pelatihan bersama UKM GSB untuk di dapatkan cara yang tepat dalam pengambilan sample aspirasi dengan kuesioner atau angket, pun meskipun begitu BEM KM menyayangkan ha tersebut sebab proses pelatihan baru di mulai di tengah tahun kepengurusan, sedang waktu tengah tahun yang lalu tidak di dapatkan aspirasi dari mahasiswa IPB adalah kerugian besar bagi DPM maupun BEM KM. Oleh karena itu pihak DPM KM akan sangat mengusahakan perbaikan pada sistem kontroling prgram kerja BEM KM di tengah tahun selanjutnya dengan memperhatkan metode kontroling yang efektif dan tepat sasaran.

Pertanyaan besar selanjutnya mengenai fungsi DPM KM sebagai perwakilan mahasiswa adalah, letak fungsi menampung aspirasi mahasiswa. Dalam perjalanan kepengurusan DPM KM selama setengah tahun, belum dilakukan penjaringan aspirasi secara jelas dan terara selama ini proses penampungan aspirasi hanya bersifat sukarela, pun metode yang di gunakan lagi lagi kurang tepat. Official akun line DPMKM IPB yang digunakan untuk menapung aspirasi mengalami ‘koma’ karena memang tidak ada yang melakukan pengaduan atau semacamnya terhadap akun line maupun website oleh karena itu akan di lakukan perbaikan metode penjaringan aspirasi mahasiswa, seperti yang di sarankan oleh BEM yakni melalui akun akun official yang sudah viral di IPB seperti KKP atau lainnya.

Selanjutnya diskusi berlangsung kembali dengan bahasan keikutsertaan DPM /MPM KM IPB di kepengurusan FL2MI  pusat (Forum Lembaga Legislatif Mahasiswa Indonesia), saat ini DPM /MPM KM IPB mengirim dua orang perwakilannya di kepengrusan FL2MI pusat yaitu Rezky dwi pulungan (Diploma 50) dan Iffat Aulia Ahmad (PPKU), hal tersebut di tujukan untuk tetap terhubung terhadap informasi baru serta mengangkat isu isu yang penting yang ada di IPB  untuk di ecahkan bersama di FL2MI, seperti pengangkatan isu naiknya UKT yang diinisiasi oleh IPB dan di angkat di forum FL2MI untuk di bahas dan dibuat solusi jalan keluarnya serta klasrifikasi inti permasalahan yang sebenarnya. Isu dan bahasan tersebut, di bawa oleh keterwakilan DPM/MPM KM di FL2MI dengan mempertimbangkan isu yang memang penting dan punya dampak besar bagi kehiduan mahasiswa.

Sistem penilaian kerja atau SPK KM IPB menjadi salah satu yang menjadi pertanyaan besar, sebab keberadaaanya dalam fungsi fungsi DPM KM IPB cukup vital, oleh karena it pada STT progress report SPK menjadi hal yang juga di pertanyakan. Menurut salah satu panja SPK, saat in SPK KM IPB telah masuk ke draft 4, di dalam SPK KM IPB tersebut telah tergabung dan ter integrasi seluruh indikator dna sistem penilaiian bagi organisasi KM IPB, yakni BEM, Himpro maupun UKM. Pada minggu 5 juni 2016, telah di agendakan hearing SPK KM IPB kepada pihak rektorat bersama DPM/ MPM KM dan ketua DPM KM se – IPB. Tanggapan dari BEM KM yaitu, sangat di harapkan SPK dapat segera di selesaikan secepatnya mengingat ada banyak proker BEM KM yang butuh di awasi untuk menghasilkan proker yang lebih baik, selain itu perwakilan BEM KM juga menyatakan bahwa menginginkan adanya hearing SPK KM trhadap BEM KM sebab BEM KM juga dirasa berhak di dengar pendapatnya karena merupakan elemen yang di nilai.

RESES MPM KM yang telah di lakukan selama dua bulan sejak april maret hingga april 2016, yang dilakukan DPM/MPM KM IPB di pertanyakan kembali transparansi informasi atau ilmu yang didapat setelah menjaring asprirasi melalui RESES tersebut, Menurut saudara imam malik Tarigan pada dasarnya hasil RESES belum memuat info yang berkenan dengan BEM KM IPB sebab, hasil RESES tersebut masih terbatas pada penggalian aspirasi dan pendapat mengenai Himpunan Profesi dan Badan Pengawasanya mengingat Himpro di KM IPB tremasuk kedalam organisasi mahasiswa yang aktif dan produktif membuat berbagai kegiatan yang sarat akan pelatihan dan pendidikan bagi civitas akademika IPB yang tergabung dalam keporfesian tersebut.

Tanya jawab serta diskusi terakhir, membahas mengenai mekanisme adminstrasi keuangan yang saat ini semakin sulit, pun terhadap pencairan dana yang bukan berasal dari BPPTN. Menurut bendahara BEM KM IPB, pencairan dana sponsorship ke rektorat saat ini semakin sulit yaitu dengan adanya aturan penyerahan bukti transfer dan spj terkait penggunaan dana tersebut, hal tersebut dirasa perlu di advokasi oleh DPM KM IPB mengingat dana tersebut dicari oleh tim sponsorship dari program kerja BEM KM IPB dan bukan merupakan uang yang diberikan oleh pemerintahan atau IPB. Hal tersebut merupakan aspriasi langsung yang di utarakan oleh bendahara BEM KM IPB dan harapannya akan di sampaikan ke pihak rektorat untuk mempermudah mekanisme pencairan dana karena dana merupakan hal vital bagi suatu acara.

Setelah mendapatkan point of solution dari tiap tiap hal yang didiskusikan dan diperrtanyakan selanjutnya agenda sidang beralih ke pemaparan Laporan Tengah Tahun MWA-UM atau Majelis Wali Amanat Unsur Mahasiswa yang di sampaikan oleh Presma IPB yairu Danang setiawan, namun mengingat waktu menunjukan pukul 20.58 WIB  kelanjutan sidang di kembalikan ke peserta sidang, apakah dilanjutkan atau di skorsing kembali. Melihat banyak pendapat, dan memperhatikan kualitas persidangan dengan ketidak hadiran mahasiswa umum, serta keterwakilan BEM KM yang tersisa tiga orang saja maka di putuskan untuk menskorsing sidang kembali sampai tanggal 4 Juni 2016, dengan konsekuensi sidang tanggal 4 juni 2016 harus benar benar di selesaikan, dan alokasi waktu musyawarah serta diskusi forum mengenai setiap bahasan dibatasi dengan jelas  untuk menghindari molor waktu. Pada pukul 21.08 sidang di skorsing hingga 4 juni 2016 dengan waktu dan tempat yang akan di umumkan oleh MPM KM IPB.



PRESS RELEASE STT KM IPB 29 MEI 2016

Press Release
Sidang Tengah Tahun Keluarga Mahasiswa IPB


Minggu, 29 Mei 2016 telah diadakan siding tengah tahun keluarga mahasisaw IPB yang bertempat di ruang Kuliah AGR. STT KM IPB dihadiri oleh perwakilan MPM-KM dan DPM-KM IPB berjumlah 27 Orang, serta perwakilan BEM-KM IPB dari masing- masing kementrian. STT-KM IPB dimulai pukul 14.00 WIB yang di pandu oleh, presidium  satu Ilhma Marvie dan presidium dua Fikri Mauli Utomo serta presidium tiga Indiryani Putri Maryono. Setelah menetapkan presidium dua dan tiga selanjutnya dibacakan tata tertib STT KM IPB,  saat pembacaan tata tertib sidang salah satu anggota BEM KM IPB memohon izin untuk tidak menggunakan almet karena menganggap dirinya telah melanggar tata tertib sidang yang sednag di bacakan yang, namun Amalia Rakhmawati R selaku perwakilan DPM dan MPM KM IPB menerangkan bahwa almet tersebut hanya di wajibkan bagi peserta penuh oleh karena itu, peserta sidang di perbolehkan untuk memakai atau tidak memakai almamter, sehingga sidang dapat di lanjutkan.
Lalu, dilakukan pemaparan laporan tengah tahun BEM KM IPB  kabinet #AyoGerak oleh presiden mahasiswa KM IPB Danang Setiawan. Saudara Danang setiawan memaparkan 11 Kementrian yang ada di BEM KM mengenai program yang telah di jalankan, yang sednag dijalankan dan akan di jalankan. Serta pembahasan kendala, dan pencapaiian sasaran dari masing-masing program kerja. Setelah pemaparn LTT BEM KM IPB, sidang di skors selama 1 x 20 Menit sebagai alokasi waktu jeda shalat ashara, yang di mulai pukul 15.20 hingga 15.40 WIB. Selanjutnya sidang di lanjutkan kembali dengan agenda pemaparan laporanm hasil pengawasan DPM-KM oleh ketua DPM-KM IPB saudara Imam Malik Tarigan. Laporan pengawasan tersebut berisi indicator-indikator yang didapat dari hasil penilaiian kinerja dari setiap program klerja BEM KM IPB yang telah terlaksana, serta beberapa hal yang dianggap sebagai suatu permasalahan yang membutuhkan pengawasan dan solusi dari DPMKM IPB. Berikut point – point besar permasalahan yang di musyawarahkan pada STT I Minggu, 29 Mei 2016 ;
1.      Pembahasan mengenai Rangkap Jabatan oleh anggota BEM KM IPB yang juga pengurus Lembaga Struktural Fakultas.
2.      Pembahasan mengenai subjektifitas penilaiian serta metode pengawasan DPM KM terhadap fungsi pengawasannya kepada BEM KM
3.      Pembahasan mengenai Implementasi AEC pada setiap kementrian BEM-KM
4.      Pembahasan mengenai kementrian kominfo baik mengenai masalah internbal, eksternal dan cara kerja nya terhadap menanggapi pelimpahan tugas rektorat kepada kemntrian kominfo tersebut.
5.      Pembahasan mengenai  pelaporan UKM yang tidak diperbolehkan ikut serta dalam IPB Art Contest
6.      Pembahasan megenai mekanisme koordinasi Bendahara BEM-KM IPB terhadap pembagian dana bagi tiap program kerja BEM KM IPB.

Hasil dari pembahsan tersebut diantaranya adalah ;
1.      Anggota BEMKM yang menjabat sebagai pengurus LS di fakultas jelas menyalahi aturan karena sesuai UUD KM IPB Pasal 19 point 5 yang berbunyi ‘ Setiap pengurus BEMKM IPB tidak di perkanankan menjadi pengurus DPM Fakultas/PPKU/Diploma/Sekolah Bisnis, BEM Fakultas/PPKU/Diploma/Sekolah Bisnis dan Lembaga Struktural.’ Oleh karena itu, Presiden Mahasiswa Danang setiawan akan melakukan pendekatan terkait kepada oknum yang bersangkutan. Oknum yang bersangkutkan akan di berikan pilihan untuk tetap di BEMKM atau menjadi pengurus LS di fakultasnya.,
2.      Mengenai subjektifitas Penilaiian DPM KM IPB memang ada benarnya jugfa, karena DPM KM IPB belum memiliki badan riset yang dapat di pertanggung jawabkan secara ilmiah kebenaran data nya, selama ini hanya dilakukan penilaiian berdasarkan opini peserta atau sasaran dari kegiatan BEM KM IPB. Prinsipnya, DPM KM datang ke program kerja BEM lalu mengambil secara acak opini dari perserta yang hadir. Seharusnya memang sudah ada indicator penilaiian dan metode metodenya melalui panduan SPK namun sampai saat ini SPK masih belum di berlakukan karena masih berupa draft dan secepatnya akan di sahkan agar penilaiian lebih terarah dan objektif lagi.
3.      Implementasi AEC pada setiap kementrian dirasa sulit karena tidak semua proker kemetrian dapat menyesuaikan dengan tema AEC oleh karena itu, pemberlakuan
4.    sistem AEC di semua kementrian di rasa harus dilakukan kajian ulang, agar tiap kementrian tetap pada prosi kerja nya dan tidak berjalan terlalu muluk sehingga hasil akhirnya tidak optimal.
5.      Permasalahan internal kominfo sudah dapat diselesaikan, untuk permasalahan ekstrenal seperi terjadinya carut marut informasi pada setiap kementrian yang mengakibatkan dibentuknya akun tiap kementrian akan segera diselesaikan. Fungsi satu akun satu kementrian tujuannya untuk memudahkan informasi dari setiap kementrian pun untuk membantu kinerja kominfo yang terlihat kelelahan sebab jobdesk yang dipegang kominfo sudah cukup banyak.
Konsekuenis apabila semua kementrian menginginkan informasi terpusat di kmominfo adalah, di tambah tenaga ahli di kominof yang menangani satu kementrian tiap orang. Selain itu sangat di perlukan mekanisme yang baku mengenai jalur informasi, seperti setiap kegiatan harus ada release minimal 2 hari setelah kegiatan dan harus masuk ke kominfo dalam bentuk sudah jadi sehingga kominof tinggal menyebarkan tidak dalambentuk jadi. Selain itu untuk pelimpahan tugas dari rektorat yang telah di seleksi sesuai kapabnilitas kominfo selanjutnya difikirkan kembali pun jika ingin menerima, pelimpahan seharusnya beberapa persen saja mengingat rektoat merupakan sistem yang besar tentu memiliki sasaran yang besar oleh karena irtu, ada baiknya jika setiap pelimpahan tugas lebih di seleksi lagi.
6.      Unit Kegiatan Mahasiswa(UKM) Gentra kaheman, melakukan pelaporan secara lisan kepada salah satu anggota DPM MPM KM yang menyatakan bahwa UKM Gentra Kheman tidak di perbolehkan mengikuti IPB Art Contest IAC oleh BEM KM, dalam sidang tersebut di bahas bahwa, BEM KM menginginkan adanya koordinasi terlebih dahulu oleh Gnetra Kaheman atas pelaporan yang dilakukan, koordinasi tersebut bentuknya bisa lewat pembicaraan lewat forum kekeluargaan agar permasalahan tidak sampai MPM KM. terkait pelaporan secaratertulis, akan sangat baik apabil pelaporan yang dilakukan oknum yang merasa bermasalah atau member aspirasi dilakukan secara tertulis, agar selanjutnya di dapatkan bukti hitam diatas putih atas setiap pernyataan sehingga tidak simpang siur ketika forum penyelesaiian masalha.

Untuk permasalahan Gentra yang tidak dapat turut berpartisiapasi dalam IAC, harus di konsultasikan terlebih dahulu kepada pihak rektorat karena pada saat ini IAC lebih dikhususkan untuk Wilayah(Fakultas) disbanding dengan UKM, namun akan di kmunikasikan kembali kejelasan masalahnya. Namun yang menjadi pertanyaan anggota DPM MPMKM adalah, siapa sebenarnya sasaran IAC, sebelum melakukan keputusan ada baiknya melihat rencana kegiatan yang telah di buat pada awal kepengurusan agar memudahkan mengambil jalan atau solusi masalah. Jika tujuannya adalah mahasiswa IPB secara umum maka, pelarangan ukm gentra kaheman mengikuti IAC adalah sebuah pelanggaran hak. Oleh karena itu, solusi yang tepat adalah, melakukan koordinasi terhadap pihak terkait dan mengevaluasi untuk program kerja yang selanjutnya.

7.      Sistem pendanaan BEM KM IPB terhadap program kerja tiap kementrian yaitu, dengan melakukan pemaparan mengenai kondisi keuangan kabinet di tahun lalu, agar dapat melihat perbedaannya dan mengambil contoh. Sistem pembagian uang dari bendahara eksekutif BEM KM dilakukan secara terbuka, dengan di jelaskan formulasi hasil perhitungan uang yang dapat digunakan duntuk tiap program kerja. Namun ada beberap akesalahan seperti, beberapa proposal di ubah namanya sehingga berbeda nama proposal dengan nama kegiatan yang di ajukan pada RKAT sehingga sedikit membuat bingung, oleh karena itu hal hal tersebut diharapkan tidak diulangi di tengah tahun mendatang.


Setelah melakukan pembahasan yang cukup panjang, dan akan terus berlanjut namun waktu tidak memungkin kan oleh karena itu Sidang Tengah Tahun KM IPB diputusklan akan di undur hingga 2 Juni 2016, dengan waktu dan tempat yang akan di beritahukan oleh MPM KM IPB.

Friday, April 29, 2016

PRESS RELEASE SI MPM KM IPB 26 APRIL 2016

PRESS RELEASE SIDANG ISTIMEWA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA 
INSITUT PERTANIAN BOGOR



Sidang Istimewa MPMKM IPB merupakan agenda sidang dengan keputusan tertinggi yang ada di Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor. Sidang Istimewa MPM KM IPB berlangsung pukul 19.25 dengan jumlah peserta penuh (anggorta MPM KM IPB) sebanyak 29 Orang dan peserta peninjau (Mahasiswa umum) sebanyak 8 orang. Selanjutnya sidang di mulai dengan pembukaan oleh MC dan dilanjutkan tilawah. Kemudian sidang diserahkan kepada presidium satu yaitu sekretaris jendral MPM KM IPB, Ilham Marvie sebagai pemimpin sidang.  
Musyawarah pemilihan dewan presidium dua dan tiga untuk membantu dewan presidium satu dalam menimbang masukan dan tanggapan dari peserta sidang dilangsungkan dengan antusias oleh peserta sidang beberapa nama diajukan lalu terpilih lah Muhammad Rezky Dwi Pulungan perwakilan dari DPM Diploma sebagai Dewan presidium 2 dan Nurhalim perwakilan dari Faperta sebagai Dewan Presidium 3. Selanjutnya dilakukan pembacaan tata tertin siding dan agenda siding Istimewa MPM KM IPB.  Dalam Sidang Istimewa 26  April 2016 terdapat 4 agenda penting, diantaranya :

       I.            Pengesahan TAP Nomenklatur PPKU
pengesahan pertama pada ketetapan No.002/TAPSI/MPM KM IPB/IV/2016  PERUBAHAN NOMENKLATUR PADA PERATURAN LINGKUP KELUARGA MAHASISWA INSTITUT PERTANIAN BOGOR. yaitu perubahan nomenklatur Pendidikan Kompetensi Umum menjadi Program Pendidikan Kompetensi Umum pada semua peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang Dasar KM IPB. Hal tersebut dikarenakan ada beberapa  perbedaan penyebutan nomenklatur pada redaksi PPKU, sehingga pengesahan ini dilakukan untuk menyamakan persepsi dan redaksi dari PPKU sendiri.
Selanjutnya dalam sidang tersebut terdapat beberapa perbedaan persepsi juga pada kata darmaga atau dramaga yang digunakan pada penulisan tempat pengesahan, karena dalam UUD KM  didalam beberapa ketetapan MPMKM IPB terdapat perbedaan redaksi tempat di sahkannya ketetapan  diantaranya terdapat kata Darmaga dan Dramaga. Setelah melakukan Musyawarah redaksi yang paling tepat, akhirnya diputuskan untuk  menggunakan redaksi ‘Bogor’ didalam keterangan tempat pada lembar pengesahan. Karena sejatinya pengesahan tersebut pun di lakukan  di  kota Bogor.

 II.            Pengesahan TAP Perubahan Tata Kerja MPM KM IPB
Pada agenda sidang perubahan Tata Kerja Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor pada Bab II pasal 7 tentang Hak dan Kewajiban MPM KM IPB dilakukan perubahan pada ayat 10, yang awal nya berbunyi :
MPMKM IPB Berhak meminta pertanggungjawaban UKM
Menjadi
“dihapuskan.”
Ketetapan tersebut berlaku sejak ditandatanganinya TAP oleh Dewan Presidium I pada Sidang Istimewa 26 April 2016.
Penghapusan pasal tersebut berdasarkan pada Amandemen kedua Undang- Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor di tahun 2015 yaitu menghapuskan tugas dan wewenang MPM KM IPB terhadap permintaan pertanggungjawaban UKM kepada MPM KM..
III.            Pengesahan Perubahan Mekanisme LPJ Ormawa KM

Agenda sidang selanjutnya adalah pengesahan Mekanisme laporan pertanggung jawaban Organisasi Kemahasiswaan. Pada bahasan ini sidang berlangsung cukup lama dan banyak sekali timbul pendapat mengenai beberapa ayat dalam sebuah pasal di hapuskan, pasal tersebut diantaranya adalah :
Pasal 2 ayat 4
Yang awalnya berbunyi :
“UKM bertanggung jawab kepada MPM KM IPB”
menjadi
UKM bertanggung jawab secara administratif kepada DPM KM IPB.”

Hal tersebut mengacu pada SURAT KETETAPAN No. 004/TAPSI/MPM KM IPB/IV/2016 Tentang PERUBAHAN MEKANISME LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN ORGANISASI KEMAHASISWAAN KELUARGA MAHASISWA INSTITUT PERTANIAN BOGOR.
Pasal yang mengalami perubahan selanjutnya adalah pasal 9 ayat 5 yang berbunyi,

Pertanggungjawaban akhir masa jabatan UKM disampaikan oleh ketua UKM atau yang mewakilinya pada saat Sidang Umum II pada waktu yang telah ditentukan oleh MPM KM IPB.”

Menjadi

“dihapuskan”

Pasal 9 ayat 7 juga mengalami perubahan yaitu

Pembahasan terhadap pertanggungjawaban akhir masa jabatan UKM akan dilakukan oleh MPM KM IPB berdasarkan laporan dari DPM KM IPB serta pembahasan materi pada saat sidang.

Menjadi
“dihapuskan”

Pada pasal 9 ayat 11 terjadi perubahan dan penambahan pasal baru yaitu;
“Pengumpulan Dokumen Pertanggungjawaban Presma KM IPB, DPM KM IPB, dan UKM dikoordinasikan oleh DPM KM IPB yang selanjutnya akan diserahkan kepada MPM KM IPB.”

Menjadi

“Pengumpulan Dokumen Pertanggungjawaban Presma KM IPB, DPM KM IPB dikoordinasikan oleh DPM KM IPB yang selanjutnya akan diserahkan kepada MPM KM IPB.”
Serta terdapat penambahan pasal baru yang berbunyi :

11a)     “Pengumpulan Dokumen Pertanggungjawaban UKM diserahkan kepada DPM KM IPB.”

Pasal 10 pada ayat 4 juga di lakukan perubahan, awalnya ayat tersebut berbunyi :

Mekanisme pembahasan pertanggungjawaban UKM dilakukan oleh MPM KM IPB berdasarkan:
a)         Pelaksanaan UUD KM IPB 2011
b)         Pelaksanaan Garis-garis Besar Haluan Organisasi
c)         Pelaksanaan AD/ART UKM.
d)         Pelaksanaan Rancangan Kerja Anggaran Tahunan
e)         Hasil Koordinasi yang dilakukan oleh DPM KM IPB
f)         Dokumen pertanggungjawaban akhir masa jabatan.
g)         Pencapaian visi dan misi UKM.
h)         Pelaksanaan peraturan-peraturan lainnya yang berlaku di LK KM IPB

menjadi

“dihapuskan”

karena mengacu kembali pada  agenda sidang di poin II.

Selanjutnya juga terjadi perubahan pada pasal 11 ayat 1, 2, 4, dan 6.
Perubahannya keempat ayat tersebut sama yaitu, penghapusan redaksi’UKM’ dalam tiap ayat dengan mengacu kembali kepada agenda sidang poin II

Perubahannya yitu :
Ayat 1
Pembahasan dokumen pertanggungjawaban Presma KM IPB, DPM KM IPB dan UKM dilaksanakan dengan musyawarah dan mufakat oleh anggota MPM KM IPB.

Menjadi

Pembahasan dokumen pertanggungjawaban Presma KM IPB, dan DPM KM IPB dilaksanakan dengan musyawarah dan mufakat oleh anggota MPM KM IPB.

Ayat 2
Hasil penilaian dan pembahasan Pertanggung jawaban Presma KM IPB, DPM KM IPB dan UKM berupa ketetapan MPM KM IPB.

Menjadi

Hasil penilaian dan pembahasan Pertanggungjawaban Presma KM IPB, dan DPM KM IPB  berupa ketetapan MPM KM IPB

Ayat 4
Apabila berdasarkan pembahasan dan penilaian MPM KM IPB terdapat perbedaan antara realisasi dan laporan dan/atau ada hal-hal yang belum jelas maka dokumen pertanggungjawaban Presma KM IPB, DPM KM IPB dan UKM harus disempurnakan paling lambat 3x24 jam”

Menjadi

Apabila berdasarkan pembahasan dan penilaian MPM KM IPB terdapat perbedaan antara realisasi dan laporan dan/atau ada hal-hal yang belum jelas maka dokumen pertanggungjawaban Presma KM IPB, dan DPM KM IPB harus disempurnakan paling lambat 3x24 jam.”

Ayat 6
Jika dalam waktu yang ditentukan, Presma KM IPB atau mantan Presma KM IPB jika sudah demisioner, anggota DPM KM IPB atau mantan anggota DPM KM IPB jika sudah demisioner, pengurus UKM atau mantan pengurus UKM jika sudah demisioner, tidak mengumpulkan dokumen pertanggungjawaban yang telah disempurnakan maka nama Ormawa yang bersangkutan akan diumumkan kepada seluruh mahasiswa IPB oleh penanggung jawab sementara MPM KM IPB.

Menjadi


Jika dalam waktu yang ditentukan, Presma KM IPB atau mantan Presma KM IPB jika sudah demisioner, anggota DPM KM IPB atau mantan anggota DPM KM IPB jika sudah demisioner, tidak mengumpulkan dokumen pertanggungjawaban yang telah disempurnakan maka nama Ormawa yang bersangkutan akan diumumkan kepada seluruh mahasiswa IPB oleh penanggung jawab sementara MPM KM IPB.



I.            Agenda pengesahan TAP SOP Admenkeu Organisasi Kemahaiswaan Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.

Pada agenda empat ini tidak banyak perubahan yang dilakukan melainkan hanya penyamaan pada penulisan nama akronim SOP pada Surat Ketetapan dengan Draft SOP yang akan disah kan. Perubahan tersebut ialah :
PROSEDUR OPERASI STANDAR  (SOP) ADMINISTRASI DAN KEUANGAN ORGANISASI KEMAHASISWAANKELUARGA MAHASISWA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Menjadi

STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP) ADMINISTRASI DAN KEUANGAN ORGANISASI KEMAHASISWAANKELUARGA MAHASISWA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Dalam surat ketetapan No. 005/TAPSI/MPM KM IPB/IV/2016.

Selama sidang berlangsung, tidak terjadi kerusuhan yang,, sidang berlangsung kondusif dan sesuai dengan tata tertib sidang yang telah di bacakan di awal. Pada pukul 21.49 setelah pengesahan TAP SOP Admenkeu Organisasi Kemahaiswaan Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor dilangsungkan, Dewan Presidium satu selaku pemimpin sidang menutup Sidang Istimewa MPMKM IPB 2015/016.

.







Thursday, March 12, 2015

Sunday, February 22, 2015

DRAFT VERIFIKASI UKM

Assalamuallaikum selamat malam
semoga anda sehat selalu dan di berikan umur yang panjang
draft verifikasi ukm, silahkan bagi ukm yang akan diverifikas untuk memahami draftnya
TERIMA KASIH
draft verifikasi UKM

Saturday, January 17, 2015

SOP ADMINKEU 2015

INI ADALAH KUMPULAN SOP ADMINKEU 2015, SILAHKAN DIBACA DAN DIPAHAMI UNTUK MENUNJANG KEGIATAN SELANJUTNYA
SOP ADMINKEU 2015