Saturday, October 6, 2012

Kumpulan TAP MPM KM IPB tahun 2010



 

No.
TAP
Tentang
Hlm
1.    
TAP SU No. 014
Mandat BP
2
2.   
TAP SU No. 020
Panduan Umum Verifikasi BSO
4
3.    
TAP SU No. 022
GBHK BEM KM IPB 2010
7
4.   
TAP SU No. 027
Kode Etik LK KM IPB
11
5.   
TAP SU No. 029
Pemira KM IPB 2010
16
6.    
TAP SU No. 036
HIMATESIL
27
7.   
TAP SU No. 037
Mekanisme Pembuatan UU KM IPB
28
8.   
TAP SI No. 01
GBHO KM IPB
31
9.   
TAP SI No. 02
AD/ART KM IPB Amandemen 2010
33





SURAT KETETAPAN
No. 014/TAP SU I/MPM KM IPB/2009

Tentang
Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Mahasiswa
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor
Periode 2009/2010

Mengingat:
1.      Anggaran Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
2.      Anggaran Rumah Tangga Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.

Menimbang:
1.      Perlu diadakannya kegiatan-kegiatan untuk mendinamiskan kehidupan kemahasiswaan di lingkungan Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
2.      Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor merupakan lembaga tertinggi dalam lingkup KM IPB.
3.      Perlu adanya arahan dalam pembentukan struktur dan deskripsi kerja Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor periode 2009/2010.

Memperhatikan:
Pendapat-pendapat yang berkembang dalam pembahasan materi Rapat Koordinasi Anggota Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor Periode 2009/2010.

Memutuskan:
MENETAPKAN

Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor Periode 2009/2010 sebagaimana terlampir

Ditetapkan pada acara Sidang Umum I
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor
Periode 2009/2010

Darmaga, 23 Desember 2009
Pukul 19.24 WIB

Pimpinan Sidang




Rahmat Firdaus
NIM. C14060213




Lampiran

BADAN PEKERJA MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA
KELUARGA MAHASISWA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
PERIODE 2009/2010

BAB I
MANDAT BADAN PEKERJA MPM KM IPB 2009/2010

Pasal 1
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor Periode 2009/2010 terdiri atas Badan Pekerja:
(1)  Konstitusi (BP 1) dengan mandat mengawal pengimplementasian konstitusi KM IPB (terutama amandemen AD ART KM IPB tahun 2009), kajian dan drafting GBHO untuk tahun ke 13 s.d. 15 (2011-2013) KM IPB, kajian perapian AD ART KM IPB.
(2)  Majelis Wali Amanat (BP 2) dengan mandat penyusunan aturan tentang Tim MWA UM IPB, penyusunan aturan Controlling terhadap anggota MWA UM IPB, Controlling terhadap anggota MWA UM IPB.
(3)  Pemilihan Raya (BP 3) dengan mandat mengevaluasi dan melakukan kajian tentang sistem Pemilihan Raya KM IPB, drafting mengenai aturan Pemilihan Raya KM IPB tahun 2010, eksekusi Pemilihan Raya KM IPB tahun 2010.
(4)  Hubungan Kelembagaan (BP 4) dengan mandat menjalin hubungan yang baik dan intensif antara MPM KM IPB dengan LK KM IPB, Institusi dan mahasiswa, optimalisasi media untuk melakuakan sosialisasi, transparansi serta memperkenalkan MPM KM IPB kepada mahasiswa IPB.
(5)  Unit Kegiatan Mahasiswa (BP 5) dengan mandat melakukan pendampingan terhadap UKM terutama dalam bidang administrasi dan keuangan, meningkatkan bergaining position UKM dalam di KM IPB.

BAB II
PENUTUP

Pasal 2
(1)  Hal-hal lain yang belum diatur dalam ketetapan ini akan diatur dalam ketetapan MPM KM IPB lainnya.
(2)  Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


 

SURAT KETETAPAN
No. 020/TAP SU/MPM KM IPB/2009

TENTANG
PANDUAN UMUM VERIFIKASI BADAN SEMI OTONOM
KELUARGA MAHASISWA INSTITUT PERTANIAN BOGOR

Mengingat:
  1. Anggaran Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
  2. Anggaran Rumah Tangga Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
  3. Pasal 6 ayat 8 tentang tugas dan wewenang Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor dan Pasal 75 ayat 3 tentang Badan Semi Otonom.

Menimbang:
  1. Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor merupakan perangkat Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor yang mempunyai kedudukan tertinggi.
  2. Perlu ditetapkannya Panduan Umum Verifikasi BSO sebagai Landasan dan Acuan Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas/ TPB/ Diploma dalam melaksanakan Verifikasi BSO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat 3 tentang Badan Semi Otonom.

Memperhatikan:
  1. Pendapat-pendapat yang berkembang dalam pembahasan materi Rapat Badan Pekerja Konstitusi MPM KM IPB
  2. Pendapat-pendapat yang berkembang dalam pembahasan materi Rapat Koordinasi Badan Pekerja Konstitusi MPM KM IPB dengan DPM Fakultas/ TPB/ Diploma IPB
  3. Pendapat-pendapat yang berkembang dalam pembahasan materi Rapat Koordinasi Anggota MPM KM IPB
  4. Pendapat-pendapat yang berkembang dalam pembahasan materi Sidang Umum MPM KM IPB

Memutuskan:
MENETAPKAN
Panduan Umum Verifikasi Badan Semi Otonom Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor sebagaimana terlampir

Ditetapkan pada acara Sidang Umum
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor

Darmaga, 30 Desember 2009
Pukul 17.09 WIB

Pimpinan Sidang




Rahmat Firdaus
NIM. C14060213

Lampiran

PANDUAN UMUM VERIFIKASI BADAN SEMI OTONOM
KELUARGA MAHASISWA INSTITUT PERTANIAN BOGOR

Pasal 1
Ketentuan Umum
(1)  BSO merupakan salah satu organisasi eksekutif yang berada di Fakultas/ TPB/ Diploma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat 1 ART KM IPB.
(2)  BSO adalah wadah pengembangan diri, minat, dan bakat bagi mahasiswa yang ada di Fakultas/ TPB/ Diploma sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 ayat 2 ART KM IPB.
(3)  Verifikasi BSO merupakan mekanisme pembentukan dan pembubaran BSO yang diatur dalam ketetapan DPM Fakultas/ TPB/ Diploma sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 75 ayat 3 ART KM IPB.

Pasal 2
Persyaratan Verifikasi BSO
(1)  Calon BSO yang mendaftar telah menjalankan kepengurusan sekurang-kurangnya dua tahun
(2)  BSO memiliki minimal 1 (satu) orang Pembina (dosen dari Fakultas/TPB/Diploma yang bersangkutan)
(3)  Keanggotaan BSO terbuka dilingkup Fakultas/ TPB/ Diploma yang bersangkutan
(4)  Memiliki keanggotaan minimal yang diatur dalam ketetapan DPM Fakultas/ TPB/ Diploma
(5)  Memiliki AD ART BSO
(6)  Melampirkan usulan kegiatan satu tahun ke depan
(7)  Memiliki contact person (CP) yang dapat dihubungi
(8)  Melampirkan profil BSO yang meliputi:
a.    Latar belakang pembentukan BSO
b.    Sejarah singkat BSO
c.    Spesifikasi dan ciri khusus kegiatan BSO

Pasal 3
Penutup
(1)  Hal-hal belum diatur dalam panduan ini akan diatur kemudian dalam mekanisme pembentukan dan pembubaran BSO melalui ketetapan DPM Fakutas/ TPB/ Diploma
(2)  DPM Fakultas/ TPB/ Diploma berwenang menetapkan hasil Verifikasi BSO di Fakultas/ TPB/ Diploma dan penetapan BSO sebagai lembaga kemahasiswaan di KM IPB ditetapkan melalui ketetapan MPM KM IPB
(3)  Panduan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

PENJELASAN
PANDUAN UMUM VERIFIKASI BADAN SEMI OTONOM
KELUARGA MAHASISWA INSTITUT PERTANIAN BOGOR

Penjelasan Umum

Dengan ditetapkannya Panduan Umum Verifikasi Badan Semi Otonom (BSO), maka MPM KM IPB mengamanatkan kepada DPM Fakultas/ TPB/ Diploma untuk melakukan verifikasi terhadap keberadaan BSO di Fakultas/ TPB/ Diploma. Hal ini sesuai dengan amanat ART KM IPB Pasal 75 ayat 3 tentang Badan Semi Otonom. Pengimplemantasian aturan ini mengamanatkan DPM Fakultas/ TPB/ Diploma untuk membuat mekanisme verifikasi dengan tetap mengacu pada AD ART KM IPB, AD ART Fakultas/ TPB/ Diploma, serta Panduan Umum Verifikasi BSO KM IPB.

Proses verifikasi BSO membutuhkan perangkat verifikasi beserta hak dan kewajibannya, persyaratan verifikasi, indikator penilaian beserta mekanisme penilaiannya, dan jangka waktu verifikasi yang akan dibuat oleh DPM Fakultas/ TPB/ Diploma dengan tetap dikoordinasikan kepada MPM KM IPB. Keberadaan BSO dalam KM IPB akan ditinjau setiap dua periode kepengurusan oleh DPM Fakultas/ TPB/ Diploma sebagaimana dimaksud dalam pasal 79 ayat 1 ART KM IPB. Setiap permasalahan penting dalam verifikasi BSO dikoordinasikan oleh DPM Fakultas/ TPB/ Diploma kepada MPM KM IPB.

Pasal Demi Pasal

Pasal 1:
Ayat (1)
BSO memiliki jalur koordinatif-instruktif dengan DPM Fakultas/ TPB/ Diploma dan memiliki jalur koordinatif dengan BEM dan HIMPRO sebagimana yang dijelaskan dalam ART pasal 78 ayat 1 dan 2 tentang mekanisme hubungan
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 2:
Persyaratan Verifikasi BSO
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Setiap BSO harus memiliki minimal satu orang Pembina dari fakultas yang bersangkutan, diluar Pembina lainnya
Ayat (3)
Setiap mahasiswa fakultas yang bersangkutan berhak menjadi anggota BSO di fakultas sesuai dengan aturan yang ada di fakultas tersebut
Ayat (4)
Jumlah anggota minimal BSO yang diatur dalam ketetapan DPM Fakultas/ TPB/ Diploma
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Lampiran program unggulan BSO yang berbeda dengan program BEM dan HIMPRO sesuai aturan yang ditetapkan dalam ketetapan DPM Fakultas/ TPB/ Diploma
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Huruf a : cukup jelas
Huruf b : cukup jelas
Huruf c : cukup jelas

Pasal 3:
Ayat (1)
Aturan yang belum diatur dalam panduan ini akan disempurnakan dalam ketetapan DPM Fakultas/ TPB/ Diploma
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas



SURAT KETETAPAN
No. 022/TAP SU/MPM KM IPB/2009

TENTANG
GARIS-GARIS BESAR HALUAN KERJA BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
KELUARGA MAHASISWA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
PERIODE 2009/2010

Menimbang :
1.      Perlunya Garis-Garis Besar Haluan Kerja sebagai pedoman bagi program kerja Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
2.      Perlu diadakannya kegiatan-kegiatan untuk mendinamisasikan kehidupan kemahasiswaan di lingkungan Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
3.      Badan Eksekutif Mahasiswa Institut Pertanian Bogor periode 2009/2010 adalah mandataris MPM KM IPB dalam menyelenggarakan kegiatan-kegiatan kemahasiswaan di lingkungan Institut Pertanian Bogor.

Mengingat :
1.      Anggaran Rumah Tangga Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor (ART KM IPB) pasal 6 ayat 3  tentang Tugas dan Wewenang MPM KM IPB untuk membuat dan menetapkan GBHK BEM KM IPB.
2.      Anggaran Rumah Tangga Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor (ART KM IPB) pasal 37 ayat 2 dan 5 tentang Hak dan Kewajiban BEM KM IPB.

Memperhatikan :
1.      Pendapat-pendapat yang berkembang dalam pembahasan materi Rapat Badan Pekerja Konstitusi MPM KM IPB
2.      Pendapat-pendapat yang berkembang dalam pembahasan materi Rapat Koordinasi Badan Pekerja Konstitusi MPM KM IPB dengan BEM KM IPB
3.      Pendapat-pendapat yang berkembang dalam pembahasan materi Rapat Koordinasi Anggota MPM KM IPB
4.      Pendapat-pendapat yang berkembang dalam pembahasan materi Sidang Umum MPM KM IPB

Memutuskan :
MENETAPKAN
Garis-Garis Besar Haluan Kerja Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor Periode 2009/2010 sebagaimana terlampir

Ditetapkan dalam acara
Sidang Umum MPM KM IPB Periode 2009/2010
Dramaga, 30 Desember 2009
Pukul 17.30 WIB

Pimpinan Sidang,




Rahmat Firdaus
NIM. C14060213

Lampiran

GARIS-GARIS BESAR HALUAN KERJA
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
KELUARGA MAHASISWA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
PERIODE 2009/2010

BAB I
PENDAHULUAN

A. PENGERTIAN
Garis-Garis Besar Haluan Kerja Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor (GBHK BEM KM IPB) adalah suatu haluan kerja pengembangan kemahasiswaan dalam garis-garis  besar secara menyeluruh dan berkesinambungan serta disusun secara terencana, terarah, dan terevaluasi.

B. MAKSUD DAN TUJUAN
Memberikan pedoman bagi program kerja BEM KM IPB untuk mengoptimalkan fungsi sebagai lembaga eksekutif mahasiswa.

C. DASAR
GBHK BEM KM IPB ini disusun berdasarkan AD/ART dan GBHO KM IPB.

BAB II
ARAH DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN KEMAHASISWAAN

Pengembangan kemahasiswaan berlandaskan pada peningkatan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan pembentukan mental yang kuat sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Pengembangan kemahasiswaan meliputi:
A. PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
1.    Meningkatkan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, jiwa kepemimpinan, moralitas dan etika, keterampilan berorganisasi dan manajemen, serta profesionalisme mahasiswa.
2.    Pengembangan sumber daya manusia diarahkan pada penguasaan dan penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta Seni  (IPTEKS), penelitian, penggalian potensi, serta pengembangan kebebasan intelektual berbasis pertanian yang bisa diaplikasikan di masyarakat.
3.    Pengembangan dan penyaluran potensi kreativitas, minat, dan bakat mahasiswa IPB secara terarah dan terencana sehingga memberi arti bagi pemenuhan kebutuhan terhadap estetika dan kesehatan jasmani, serta menggalang rasa kebersamaan di kalangan mahasiswa IPB.
4.    Penerapan sistem kaderisasi oleh BEM KM IPB agar tercipta sumber daya manusia yang memenuhi standar kompetensi.

B. ADVOKASI DAN KESEJAHTERAAN
1.    Membangun kesadaran untuk meningkatkan kepedulian dan solidaritas akan pembelaan hak-hak asasi manusia.
3.    Meningkatkan kepedulian dan kesetiakawanan sosial demi mewujudkan kesejahteraan mahasiswa.
4.    Menumbuhkan dan meningkatkan kepekaan, kepedulian, dan kesetiakawanan sosial mahasiswa dalam penanganan permasalahan sosial, baik dalam skala kampus, lokal, regional, maupun nasional.
5.    Meningkatkan kesejahteraan mahasiswa dan manajemen advokasi.

C. PERTANIAN
  1. Ikut serta dan berperan aktif dalam pengembangan pertanian secara luas melalui kegiatan-kegiatan berbasis pertanian yang memihak pada kesejahteraan petani.
  2. Ikut serta dan berperan aktif membangun kesadaran mahasiswa dan petani untuk meningkatkan posisi tawar petani dalam  menghadapi persaingan global.

D. SOSIAL POLITIK
  1. Pelaksanaan peran dan fungsi KM IPB sebagai lembaga yang kritis dan aktif memberikan kontribusi pemikiran dan aksi nyata pada kebijakan-kebijakan strategis di bidang pertanian, pendidikan, sosial politik, ekonomi, dan bidang lainnya baik di tingkat kampus, lokal, regional, nasional, maupun internasional.
  2. Memberikan wacana dan pencerdasan politik kepada mahasiswa terhadap isu-isu yang berkembang baik di tingkat kampus, lokal, regional, nasional, maupun internasional.
  3. Mengnyinergikan kebijakan-kebijakan sosial politik yang berkembang baik di tingkat kampus, lokal, regional, nasional, maupun internasional.
  4. Peningkatan manajemen, eksistensi, kontinuitas, dan peran mahasiswa dalam setiap aksi guna memberikan solusi bagi wacana yang ada.

E. ADMINISTRASI DAN KEUANGAN
1.     Mengembangkan dan meningkatkan sistem manajemen keuangan yang independen, bertanggung jawab, dan transparan berdasarkan pasal 82 ART KM IPB tentang Dana Kegiatan Kemahasiswaan.
2.     BEM KM IPB dapat mengusahakan sumber dana lain yang halal, baik, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak mengikat dalam rangka menunjang proses kemandirian keuangan selain memperoleh dana tetap.
3.     Meningkatkan sistem manajemen administrasi dan keuangan BEM KM IPB.

F. KOMUNIKASI DAN INFORMASI
1.                Menggunakan media komunikasi dalam menyampaikan informasi faktual dan aktual mengenai kebijakan BEM KM IPB baik di tingkat kampus, lokal, regional, nasional, maupun internasional dengan tetap menjaga independensi dan integritas informasi, dapat dipertanggungjawabkan, serta tidak mengikat.
      2.   Meningkatkan citra positif BEM KM IPB dan mengadakan promosi kegiatan BEM KM IPB melalui fungsi pelayanan informasi terpadu.

G. HUBUNGAN DALAM
Mengembangkan hubungan dengan lembaga-lembaga formal kemahasiswaan di dalam lingkup KM IPB sebagai saluran koordinasi dan komunikasi antar lembaga dalam rangka mengnyinergikan lembaga kemahasiswaan.

H. HUBUNGAN LUAR
  1. Menjalin, mengembangkan, dan menjaga hubungan baik dengan lembaga dan instansi di luar KM IPB baik lokal, regional, nasional, maupun internasional.
  2. Menjalin, mengembangkan, dan menjaga hubungan baik dengan lembaga kemahasiswaan ekstra kampus serta lembaga kemahasiswaan perguruan tinggi lainnya.
  3. Memperluas wawasan mahasiswa tentang aktivitas kemasyarakatan dan kenegaraan di luar kampus sehingga meningkatkan posisi tawar mahasiswa IPB di luar kampus terhadap stakeholders yang terkait.
  4. Meningkatkan interaksi dengan masyarakat lingkar kampus.

I. KEWIRAUSAHAAN
Pengembangan dan penerapan jiwa kewirausahaan mahasiswa untuk menumbuhkan semangat wirausaha, serta menciptakan sumber daya manusia yang tangguh, mandiri, kompetitif, dan handal.

J. LINGKUNGAN HIDUP
  1. Menumbuhkembangkan kesadaran, kepedulian, dan kepekaan terhadap lingkungan hidup di tingkat kampus, lokal, regional, nasional, dan internasional.
  2. Melakukan pencerdasan bagi mahasiswa dan masyarakat terhadap isu-isu lingkungan hidup yang berkembang di tingkat kampus, lokal, regional, nasional, dan internasional.




BAB III
PENUTUP

Faktor yang menentukan keberhasilan dalam melaksanakan haluan kerja BEM KM IPB adalah BEM KM IPB dan mahasiswa IPB dengan dukungan dari seluruh komponen yang terkait. Oleh karena itu, semangat dan tekad para pemimpin dan fungsionaris dalam mengaplikasikan haluan kerja BEM KM IPB merupakan syarat mutlak bagi kesinambungan seluruh lembaga kemahasiswaan di IPB.



SURAT KETETAPAN
No. 027/TAP SU/MPM KM IPB/2009

Tentang
Kode Etik Lembaga Kemahasiswaan
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor

Mengingat:
1.    Anggaran Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
2.    Anggaran Rumah Tangga Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.

Menimbang:
1.    Perlu diadakannya tata perilaku untuk mendinamiskan kehidupan kemahasiswaan di lingkungan Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
2.    Aturan-Aturan Etika dan Perilaku yang ada di tingkat Institusi maupun Lingkungan Masyarakat

Memperhatikan:
  1. Pembahasan Materi Kode Etik Lembaga Kemahasiswaan di Internal BP Konstitusi
  2. Koordinasi dengan Forum DPM dan LK se-IPB
  3. Pendapat-pendapat yang berkembang dalam RKA MPM KM IPB 2009/2010

Memutuskan:
MENETAPKAN
1.    Kode Etik Lembaga Kemahasiswaan Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
2.    Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

Ditetapkan pada acara Sidang Umum
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor
Periode 2009/2010

Darmaga, 20 Februari 2010
Pukul 07.25 WIB

Pimpinan Sidang




Rahmat Firdaus
NIM. C14060213


Lampiran

KODE ETIK LEMBAGA KEMAHASISWAAN
KELUARGA MAHASISWA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
(LK KM IPB)

MUKADDIMAH
Bahwa perkembangan masyarakat Indonesia saat ini di dalam berbagai aspek kehidupannya sedang mengalami proses transisi menuju perbaikan yang menyeluruh; perbaikan dalam bidang moral, hukum, budaya, sosial, politik, dan ekonomi. Di dalam proses transisi ini merupakan sebuah keniscayaan akan dibutuhkannya Sumber Daya Manusia yang berkualitas baik secara moral dan intelektual.

Mahasiswa Institut Pertanian Bogor adalah bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat Indonesia, baik sebagai pribadi yang merupakan bagian dari komunitas sosial masyarakat Idonesia maupun sebagai mahasiswa yang merupakan bagian dari komunitas intelektual masyarakat Indonesia. Karenanya mahasiswa Institut Pertanian Bogor mempunyai tugas dan kewajiban yang lebih besar dibandingkan  bagian manapun dari masyarakat untuk berperan besar dan ikut bertanggung jawab dalam proses perbaikan masyarakat Indonesia.

Untuk menunjang pelaksanaan tugas yang merupakan amanah dari Tuhan Yang Maha Esa, negara dan masyarakat, maka mahasiswa Institut Pertanian Bogor haruslah memiliki karakter “yang kuat” yang mencerminkan dirinya sebagai mahasiswa Institut Pertanian Bogor. Karakter “yang kuat” ini dirumuskan di dalam Kode Etik Lembaga Kemahasiswaan Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor (LK KM IPB), yang bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh setiap Anggota LK KM IPB dalam menjalankan tugasnya selama di lingkup  Institut Pertanian Bogor, ataupun di luar Institut Pertanian Bogor demi menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas Anggota LK KM IPB dengan menjunjung tinggi Tri Dharma Perguruan Tinggi. Kode Etik ini merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis dengan peraturan perilaku maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, atau tidak patut dilakukan oleh Anggota LK KM IPB.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Pengertian
Dalam Kode Etik LK KM IPB, yang dimaksud dengan :
  1. Kode Etik LK KM IPB adalah norma-norma atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofi dengan peraturan perilaku maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, atau tidak patut dilakukan oleh Anggota LK KM IPB
  2. Anggota LK KM IPB, yang selanjutnya disebut Anggota, adalah mahasiswa IPB  yang telah resmi terdaftar dan berperan aktif dalam LK KM IPB.
  3. Mitra Kerja ialah seluruh pihak, baik itu perseorangan, kelompok, organisasi, dan lain-lain yang mempunyai mempunyai hubungan tugas dengan LK KM IPB.
  4. Rapat adalah seluruh jenis rapat, sebagaimana yang dijelaskan dalam AD/ART KM IPB.
  5. Perjalanan dinas adalah perjalanan Pimpinan dan/atau Anggota untuk kepentingan seluruh Civitas IPB dalam hubungan pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana ditentukan dalam peraturan-peraturan atau produk hukum yang lain, baik yang dilakukan di dalam lingkup IPB, maupun luar IPB.

Pasal 2
Tujuan
Kode Etik LK KM IPB bertujuan menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas LK KM IPB, serta membantu Anggota dalam melaksanakan setiap wewenang, tugas, kewajiban, dan tanggung jawabnya kepada seluruh Mahasiswa IPB dan konstituennya.



BAB II
KEPRIBADIAN DAN TANGGUNG JAWAB

Pasal 3
Kepribadian
Anggota wajib bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, taat kepada Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan-peraturan yang berlaku di lingkup IPB, berintegritas yang tinggi, dengan senantiasa menegakkan kebenaran dan keadilan, menjunjung tinggi musyawarah untuk mufakat dan hak asasi manusia, mengemban amanat LK KM IPB, mematuhi AD/ART KM IPB, menunjukkan profesionalitas sebagai Anggota, dan selalu berupaya meningkatkan kualitas dan kinerjanya.

Pasal 4
Tanggung Jawab
Anggota bertanggung jawab mengemban amanat LK KM IPB, melaksanakan tugasnya secara adil, mematuhi hukum, menghormati keberadaan seluruh lembaga kemahasiswaan dalam lingkup IPB, menggunakan kekuasaan dan wewenang yang diberikan kepadanya demi kepentingan dan kesejahteraan Mahasiswa, serta mempertahankan keutuhan IPB.

BAB III
PENYAMPAIAN PERNYATAAN

Pasal 5
  1. Pernyataan yang disampaikan dalam rapat, sidang atau forum diskusi adalah pernyataan dalam kapasitas sebagai Anggota.
  2. Di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pernyataan tersebut dianggap sebagai pernyataan pribadi.
  3. Anggota yang tidak menghadiri rapat, sidang atau forum diskusi tidak berhak menyampaikan hasil-hasil kesepakatan kepada publik dengan mengatasnamakan kegiatan tersebut. Kecuali telah mendapatkan informasi dari anggota yang menghadiri kegiatan tersebut dan seizin pimpinan rapat, sidang atau forum diskusi.

BAB IV
KETENTUAN DALAM RAPAT

Pasal 6
  1. Anggota wajib menghadiri secara fisik setiap rapat yang menjadi kewajibannya.
  2. Anggota yang berhalangan hadir secara fisik pada setiap rapat, wajib meminta izin kepada pimpinan rapat.
  3. Anggota yang berhalangan hadir secara fisik tiga kali berturut-turut dalam rapat dan tidak memenuhi ketentuan pada ayat (2) dianggap melanggar Kode Etik.

Pasal 7
Selama rapat berlangsung setiap anggota wajib mematuhi tata tertib rapat dan bersikap sopan santun.

BAB V
PERJALANAN DINAS

Pasal 8
  1. Anggota dapat melakukan perjalanan dinas di dalam lingkup IPB, atau ke luar IPB dengan biaya yang telah dianggarkan sebagaimana diatur dalam Peraturan MPM KM IPB.
  2. Anggota tidak diperkenankan menggunakan fasilitas perjalanan dinas untuk kepentingan di luar tugas kelembagaan.
  3. Anggota tidak diperbolehkan membawa keluarga dan/atau teman dalam suatu perjalanan dinas, kecuali atas biaya sendiri.
  4. Dalam hal perjalanan dinas atas biaya pengundang, baik di lingkup IPB, ataupun luar IPB, harus dengan sepengetahuan Ketua Lembaga Kemahasiswaan KM IPB yang bersangkutan.

BAB VI
IMBALAN DAN PEMBERIAN HADIAH

Pasal 9
Anggota dilarang menerima imbalan dan/atau hadiah dari pihak lain yang dapat mempengaruhi tanggung jawabnya sebagai anggota.

BAB VII
KONFLIK KEPENTINGAN DAN KERANGKAPAN ORGANISASI

Pasal 10
Konflik Kepentingan
  1. Sebelum mengemukakan pendapatnya dalam pembahasan suatu permasalahan tertentu, Anggota harus menyatakan dihadapan seluruh peserta rapat apabila ada suatu kepentingan antara permasalahan yang sedang dibahas dengan kepentingan pribadinya sebagai Anggota.
  2. Anggota mempunyai hak suara pada setiap rapat pengambilan keputusan, kecuali apabila rapat memutuskan lain karena yang bersangkutan mempunyai konflik kepentingan dalam permasalahan yang sedang dibahas.
  3. Anggota dilarang menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi proses pengambilan keputusan dalam suatu rapat, sidang atau forum diskusi untuk kepentingan diri pribadi dan/atau pihak lain.
  4. Anggota dilarang menyalahgunakan jabatannya untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, keluarga, sanak famili, dan golongannya untuk tujuan apa pun.

Pasal 11
Kerangkapan Organisasi
  1. Badan Pengurus Harian (BPH) LK KM IPB tidak diperkenankan memegang jabatan struktural sebagai BPH LK KM IPB lainnya pada satu masa kepengurusan.
  2. Anggota DPM KM dan DPM Fakultas/TPB/Diploma dapat menjadi anggota MPM KM IPB, sebagaimana diatur dalam AD/ART KM IPB.
  3. Pengurus LK KM IPB tidak diperkenankan merangkap organisasi pada satu masa kepengurusan jika LK KM IPB tersebut memiliki hubungan pengawasan dan/atau pertanggungjawaban secara langsung.
  4. Pengurus DPM dan BEM Fakultas/TPB/Diploma tidak diperkenankan menjadi pengurus DPM dan BEM KM IPB pada satu masa kepengurusan.
  5. Selain ketentuan di atas, pengurus LK KM IPB yang menjabat sebagai pengurus dalam struktur LK KM IPB lainnya dalam satu masa kepengurusan harus mendapat izin dari Ketua LK KM IPB bersangkutan.

BAB VIII
HUBUNGAN DENGAN MITRA KERJA DAN LEMBAGA LUAR

Pasal 12
Hubungan dengan Mitra Kerja
  1. Anggota bersifat adil dan profesional dalam melakukan hubungan dengan mitra kerjanya.
  2. Anggota tidak diperkenankan meminta atau menerima imbalan dan/atau hadiah untuk kepentingan pribadi dari mitra kerjanya.

Pasal 13
Hubungan dengan Lembaga di Luar IPB
  1. Anggota yang ikut serta dalam kegiatan kelembagaan di luar IPB harus mengutamakan tugasnya sebagai Anggota Lembaga Kemahasiswaan KM IPB.
  2. Setiap keikutsertaan dalam suatu organisasi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota wajib memberitahukan lebih dulu kepada Ketua Kelembagaan Mahasiswa KM IPB yang bersangkutan.




BAB IX
ATURAN KHUSUS

Pasal 14
Pelaksanaan Kegiatan Kemahasiswaan
  1. Pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan harus mencerminkan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
  2. Batas berlangsungnya kegiatan kemahasiswaan di dalam kampus paling lambat pukul 21.00 WIB
  3. Ayat (2) tidak berlaku bagi kegiatan kemahasiswaan yang telah melakukan koordinasi dengan Unit Keamanan Kampus dan MPM KM IPB/DPM Fakultas/DPM Diploma tempat kegiatan tersebut dilaksanakan.
  4. Pemakaian fasilitas kampus untuk kegiatan kemahasiswaan dan non kemahasiswaan diperkenankan jika tidak mengganggu kegiatan akademis.

BAB X
SANKSI DAN REHABILITASI

Pasal 15
Mengenai sanksi dan rehabilitasi berlaku peraturan dan ketentuan yang ada dalam lingkup IPB dengan memperhatikan tata urutan sumber hukum KM IPB.

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 18
Usulan Perubahan
  1. Usulan perubahan Kode Etik LK KM IPB dapat diusulkan oleh seluruh anggota LK KM IPB.
  2. Usulan perubahan disampaikan secara tertulis kepada Sekertaris Jenderal MPM KM IPB dengan disertai daftar nama, tanda tangan, dan  nama lembaga pengampu pengusul.
  3. Usulan perubahan disampaikan oleh Sekertaris Jenderal MPM KM IPB kepada seluruh Anggota MPM KM IPB dalam RKA. Jika disetujui oleh sekurang-kurangnya 1/3 Anggota MPM KM IPB maka akan dilakukan kajian oleh BP Konstitusi MPM KM IPB dan/atau Panitia Khusus.
  4. Hasil kajian BP Konstitusi MPM KM IPB dan/atau Panitia Khusus akan dibahas dalam RKA yang selanjutnya akan diputuskan melalui mekanisme Sidang MPM KM.

Pasal 19
Penutup
Hal-hal yang belum diatur dalam aturan ini akan diatur kemudian dalam peraturan lain yang penetapannya melalui mekanisme Sidang MPM KM.



SURAT KETETAPAN
No. 029/TAP SU/MPM KM IPB/V/2010

Tentang
PERUBAHAN TERHADAP ATURAN PEMILIHAN RAYA 2008/2009 DAN
PENETAPAN PERATURAN PEMILIHAN RAYA KM IPB 2009/2010

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor

Mengingat
:
1.    Anggaran Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor
2.    Anggaran Rumah Tangga Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor Pasal 11 ayat 2 poin c
3.    Ketetapan MPM KM IPB No. 23/TAP RKA/MPM KM/2009 tentang Aturan Pemilihan Raya KM IPB 2008/2009.

Menimbang
:
1.    Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor merupakan perangkat Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor yang mempunyai kedudukan tertinggi
2.    Perlu ditetapkannya peraturan Pemilihan Raya untuk melaksanakan Pemilihan Raya Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor 2010.

Memperhatikan
:
1.    Pendapat-pendapat yang berkembang dalam pembahasan materi kajian Badan Pekerja Pemilihan Raya MPM KM IPB
2.    Pendapat-pendapat yang berkembang dalam pembahasan rekomendasi konsep dan peraturan Pemilihan Raya KM IPB 2010 dalam Rapat Koordinasi Anggota MPM KM IPB
3.    Pendapat-pendapat yang berkembang dalam pembahasan draft peraturan Pemilihan Raya KM IPB 2010 dalam Sidang Umum MPM KM IPB.

Memutuskan

Menetapkan
:
PERUBAHAN TERHADAP ATURAN PEMILIHAN RAYA 2008/2009 DAN PENETAPAN PERATURAN PEMILIHAN RAYA KM IPB 2009/2010 sebagaimana terlampir

Ditetapkan Pada Acara Sidang Umum
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor
Periode 2009/2010
Dramaga, 23 Mei 2010
Pukul 10.06 WIB

Pimpinan Sidang




Rahmat Firdaus
NIM. C14060213


Lampiran

KETETAPAN MPM KM IPB
TENTANG PERATURAN PEMILIHAN RAYA KM IPB
(PEMIRA KM IPB) 2009/2010

BAB I
NAMA, ISTILAH, DAN SINGKATAN

Pasal 1
(1)       MPM KM IPB adalah Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor yang selanjutnya disebut MPM KM IPB.
(2)       DPM KM IPB adalah Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor yang selanjutnya disebut DPM KM IPB.
(3)       TPB adalah Tingkat Persiapan Bersama yang selanjutnya disebut TPB.
(4)       Presma KM IPB adalah Presiden Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor yang selanjutnya disebut Presma KM IPB.
(5)       Wapresma KM IPB adalah Wakil Presiden Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor yang selanjutnya disebut Wapresma KM IPB.
(6)       Pemira KM IPB adalah Pemilihan Raya Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor yang terdiri dari Pemira Legislatif Pusat, Pemira Legislatif Wilayah, Pemira Eksekutif Pusat dan Pemira Eksekutif Wilayah yang selanjutnya disebut Pemira KM IPB.
(7)       Pemira Legislatif Pusat adalah Pemilihan Raya Anggota DPM KM IPB yang selanjutnya disebut Pemira Legislatif Pusat.
(8)       Pemira Legislatif Wilayah adalah Pemilihan Raya Anggota DPM Fakultas/TPB/Diploma yang selanjutnya disebut Pemira Legislatif Wilayah.
(9)       Pemira Eksekutif Pusat adalah Pemilihan Raya Presma-Wapresma KM IPB yang selanjutnya disebut Pemira Eksekutif Pusat.
(10)    Pemira Eksekutif Wilayah adalah Pemilihan Raya Ketua BEM Fakultas/TPB/Diploma yang selanjutnya disebut Pemira Eksekutif Wilayah.
(11)    Calon Anggota DPM KM IPB adalah Calon Anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor yang selanjutnya disebut Calon Anggota DPM KM IPB.
(12)    Pasangan Capresma-Cawapresma KM IPB adalah Calon Presiden Mahasiswa dan Calon Wakil Presiden Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor yang selanjutnya disebut Pasangan Calon.
(13)    Tim Sukses adalah sekelompok mahasiswa IPB yang membantu Pasangan Calon untuk memperoleh suara terbanyak yang terdaftar secara resmi di KPR dan dipimpin seorang koordinator yang selanjutnya disebut Tim Sukses.
(14)    Kampanye Pemira adalah kegiatan Pasangan Calon, Calon Ketua BEM Fakultas/TPB/Diploma, Calon Anggota DPM KM IPB, dan Tim Sukses dengan menyampaikan visi, misi, program-programnya, dan kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk mempengaruhi pemilih yang selanjutnya disebut Kampanye Pemira.
(15)    KPR adalah Komisi Pemilihan Raya yang selanjutnya disebut KPR.
(16)    KPRW adalah Komisi Pemilihan Raya Wilayah yang selanjutnya disebut KPRW.
(17)    PPR adalah Panitia Pemilihan Raya yang selanjutnya disebut PPR.
(18)    PPRW adalah Panitia Pemilihan Raya Wilayah yang selanjutnya disebut PPRW.
(19)    P3 adalah Panitia Pengawas Pemilihan Raya yang selanjutnya disebut P3.
(20)    P3W adalah Panitia Pengawas Pemilihan Raya Wilayah yang selanjutnya disebut P3W.
(21)    Pansus adalah Panitia Khusus yang selanjutnya disebut Pansus.
(22)    TPS adalah Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS.
(23)    PJS adalah Penanggung Jawab Sementara yang selanjutnya disebut PJS

BAB II
KETENTUAN UMUM

Pasal 2
(1)       Pemira KM IPB adalah sarana pelaksanaan kedaulatan mahasiswa dalam KM IPB.
(2)       Pemira KM IPB dilaksanakan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
(3)       Pemira Legislatif adalah Pemira yang mencakup pemilihan Anggota DPM KM, DPM Fakultas, DPM TPB dan DPM Diploma IPB.
(4)       Pemira Eksekutif adalah Pemira yang mencakup pemilihan Presma dan Wapresma, Ketua BEM Fakultas, BEM TPB dan BEM Diploma IPB.
(5)       KPR adalah Komisi yang dibentuk MPM KM IPB yang bertugas untuk menyelenggarakan Pemira Eksekutif Pusat.
(6)       KPRW adalah Komisi yang dibentuk DPM Fakultas/TPB/Diploma yang bertugas menyelenggarakan Pemira Eksekutif di Wilayah.
(7)       PPR adalah Panitia yang dibentuk oleh KPR yang bertugas membantu pelaksanaan teknis Pemira Eksekutif di Pusat.
(8)       PPRW adalah Panitia yang dibentuk oleh KPRW yang bertugas membantu pelaksanaan teknis Pemira Eksekutif di Wilayah.
(9)       P3 adalah panitia yang dibentuk MPM KM IPB yang bertugas untuk melakukan pengawasan Pemira Eksekutif Pusat.
(10)     P3W adalah panitia yang dibentuk oleh DPM Fakultas/TPB/Diploma yang bertugas untuk melakukan pengawasan Pemira Eksekutif Wilayah.
(11)     Pansus adalah Panitia Khusus yang dibentuk oleh MPM KM IPB atau DPM Fakultas/TPB/Diploma yang bertugas untuk menyelenggarakan Pemira Legislatif.
(12)     Pemilih adalah setiap mahasiswa aktif program Sarjana dan Diploma KM IPB yang mempunyai hak memilih.
(13)     Pasangan Calon adalah mahasiswa yang mencalonkan diri atas nama pribadi dalam Pemira KM IPB dengan memenuhi persyaratan yang akan ditentukan oleh KPR.
(14)     Calon Anggota DPM KM IPB adalah mahasiswa yang mencalonkan diri atas nama pribadi dalam Pemira KM IPB dengan memenuhi persyaratan yang akan ditentukan oleh Pansus Legislatif Pusat.
(15)     Calon Ketua BEM Fakultas/TPB/Diploma adalah mahasiswa yang mencalonkan diri atas nama pribadi dalam Pemira KM IPB dengan memenuhi persyaratan yang akan ditentukan oleh KPRW.
(16)     Calon Anggota DPM Fakultas/TPB/Diploma adalah mahasiswa yang mencalonkan diri atas nama pribadi dalam Pemira KM IPB dengan memenuhi persyaratan yang akan ditentukan oleh Pansus Legislatif Wilayah.
(17)     Perangkat Pemira KM IPB dilarang melakukan provokasi yang dapat mempengaruhi dan mencampuri hak dan kewajiban pemilih.

BAB III
TUJUAN

Pasal 3
Pemira KM IPB sekurang-kurangnya bertujuan untuk memilih:
(1)       Anggota DPM KM IPB.
(2)       Anggota DPM Fakultas, DPM TPB dan DPM Diploma.
(3)       Presma dan Wapresma KM IPB.
(4)       Ketua BEM Fakultas, BEM TPB dan BEM Diploma.

BAB IV
PENYELENGGARAAN PEMIRA

Pasal 4
Pemira Legislatif terdiri dari:
(1)       Pemilihan Anggota DPM KM IPB yang diselenggarakan oleh Pansus Pemira Legislatif Pusat dan berkoordinasi dengan DPM Fakultas/TPB/Diploma.
(2)       Pemilihan Anggota DPM Fakultas/TPB/Diploma diselenggarakan oleh Pansus Pemira Legislatif Wilayah dengan mekanisme yang diatur oleh DPM Fakultas/TPB/Diploma.

Pasal 5
Pemira Eksekutif terdiri dari:
(1)       Pemilihan Presma dan Wapresma KM IPB diselenggarakan oleh KPR yang dibantu PPR dan berkoordinasi dengan KPRW.
(2)       Pemilihan Ketua BEM Fakultas/TPB/Diploma diselenggarakan oleh KPRW yang dibantu PPRW.

BAB V
AZAS PEMIRA

Pasal 6
Penyelenggaraan Pemira KM IPB didasarkan atas azas-azas sebagai berikut:
(1)       Langsung, yaitu setiap pemilih secara langsung dapat memberikan suaranya pada saat pelaksanaan Pemira KM IPB.
(2)       Umum, yaitu penyelenggaraan Pemira KM IPB memberi kesempatan kepada pemilih untuk terlibat di dalamnya.
(3)       Bebas, yaitu setiap pemilih memiliki kebebasan dalam menggunakan hak pilih dan dipilih sesuai dengan aspirasi politiknya dalam Pemira KM IPB.
(4)       Rahasia, yaitu setiap pemilih dijamin kerahasiaannya dalam menyalurkan aspirasi politiknya pada Pemira KM IPB.
(5)       Kejujuran, yaitu penyelenggaraan Pemira KM IPB yang dilandasi semangat kejujuran dengan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan.
(6)       Keadilan, yaitu penyelenggaraan Pemira KM IPB dilandasi oleh semangat keadilan untuk memberi kesempatan yang sama dan proposional terhadap semua pemilih.

BAB VI
PEMILIHAN PRESMA DAN WAPRESMA

Pasal 7
Pemilihan Pasangan Calon Presma dan Wapresma KM IPB dilakukan dengan system popular vote (one man one vote) ditetapkan berdasarkan hasil akumulasi keseluruhan suara pemilih pada tiap-tiap wilayah pemilihan di Fakultas, TPB, dan Diploma.

BAB VII
PEMILIHAN DAN JUMLAH KURSI ANGGOTA DPM KM IPB

Pasal 8
(1)       Pemilihan anggota DPM KM IPB berdasarkan wilayah Fakultas, TPB, dan Diploma.
(2)       Penetapan jumlah kursi untuk DPM KM IPB pada tiap-tiap Fakultas, TPB, dan Diploma ditetapkan oleh MPM KM IPB.
(3)       Jumlah quota kursi untuk DPM KM IPB pada tiap-tiap Fakultas ditentukan berdasarkan keterwakilan dimana 1 (satu) kursi mewakili 250 (dua ratus lima puluh) orang mahasiswa dengan rumus perhitungan sebagai berikut:
Jumlah kursi per Fakultas = Jumlah mahasiswa di Fakultas
250
(4)       Apabila jumlah suara sisa hasil pembagian pada Fakultas melebihi satu atau sama dengan (1/2 x 250) + 1 maka diwakili oleh satu orang.
(5)       Jumlah quota kursi untuk DPM KM IPB pada TPB/Diploma ditentukan berdasarkan keterwakilan dimana 1 (satu) kursi mewakili 500 (lima ratus) orang mahasiswa dengan rumus perhitungan sebagai berikut:
Jumlah kursi per TPB/Diploma = Jumlah mahasiswa di TPB/Diploma
500
(6)       Apabila jumlah suara sisa hasil pembagian pada TPB/Diploma melebihi satu atau sama dengan (1/2 x 500) + 1 maka diwakili oleh satu orang.
(7)       Apabila jumlah peserta calon anggota DPM KM IPB untuk setiap Fakultas/TPB/Diploma melebihi quota yang ditentukan, maka dilakukan pemilihan dengan system popular vote (one man one vote) untuk menentukan anggota DPM KM IPB dengan mekanisme yang diatur oleh Pansus Pemira Legislatif Pusat.
(8)       Apabila jumlah peserta calon anggota DPM KM IPB untuk setiap fakultas/TPB/Diploma kurang dari quota yang ditentukan maka secara langsung calon anggota DPM KM IPB yang mendaftar akan menjadi anggota DPM KM IPB dengan mekanisme yang diatur oleh Pansus Pemira Legislatif Pusat dan sisa qouta yang tidak terpenuhi tidak dapat dialihkan.
BAB VIII
PERANGKAT PEMIRA

Bagian Kesatu
KPR

Pasal 9
(1)       Anggota KPR direkrut secara terbuka dan diseleksi oleh MPM KM IPB.
(2)       Penyelenggaraan Pemira Eksekutif untuk memilih Presma dan Wapresma dilakukan oleh KPR.
(3)       Struktur KPR ditentukan oleh KPR dengan berkoordinasi kepada MPM KM IPB.
(4)       Setiap anggota KPR memiliki hak bicara dan hak suara yang sama.
(5)       Pembentukan dan pembubaran KPR ditetapkan dengan ketetapan MPM KM IPB berdasarkan hasil Sidang Umum MPM KM IPB.
(6)       KPR berkedudukan di pusat.
(7)       KPR tidak diperbolehkan memihak salah satu Peserta Pemira Eksekutif KM IPB.

Pasal 10
Tugas dan Wewenang KPR
(1)       Merencanakan pelaksanaan Pemira Eksekutif Pusat.
(2)       Membuat tahapan-tahapan pelaksanaan Pemira Eksekutif Pusat.
(3)       Menyusun dan menetapkan petunjuk pelaksanaan Pemira Eksekutif Pusat.
(4)       Membentuk PPR dan mengkoordinasikan kegiatan Pemira Eksekutif  mulai dari Pusat sampai Wilayah.
(5)       Mengumpulkan dan menyusun secara sistematis bahan-bahan serta hasil Pemira Eksekutif Pusat.
(6)       Menyelenggarakan proses verifikasi bakal Pasangan Calon
(7)       Menetapkan nama-nama Pasangan Calon.
(8)       Menetapkan hasil keseluruhan Pemira Eksekutif Pusat di semua wilayah pemilihan.
(9)       Menjalankan fungsi yudikasi terkait pelanggaran Pemira Eksekutif Pusat.
(10)     Melakukan evaluasi atas pelaksanaan Pemira eksekutif Pusat selambat-lambatnya satu bulan setelah Pemira eksekutif Pusat berlangsung.

Pasal 11
(1)       Dalam kondisi atau keadaan tertentu dimana KPR tidak dapat melaksanakan tugas dan wewenang seperti yang dimaksud pada pasal 10, maka KPR dapat dibubarkan oleh MPM KM IPB atau PJS KM IPB jika MPM KM IPB telah demisioner.
(2)       Setelah KPR dibubarkan wewenang selanjutnya diambil alih oleh MPM KM IPB atau PJS KM IPB jika MPM KM IPB telah demisioner.

Bagian Kedua
KPRW

Pasal 12
(1)       Anggota KPRW ditetapkan oleh DPM Fakultas/TPB/Diploma melalui mekanisme yang ditentukan oleh DPM Fakultas/TPB/Diploma.
(2)       Pemira Eksekutif Wilayah diselenggarakan oleh KPRW.
(3)       Struktur KPRW ditentukan oleh KPRW dengan berkoordinasi kepada DPM Fakultas/TPB/Diploma.
(4)       Setiap anggota KPRW memiliki hak bicara dan hak suara yang sama.
(5)       Pembentukan dan pembubaran KPRW ditetapkan dengan surat keputusan DPM Fakultas/TPB/Diploma berdasarkan hasil Rapat Pleno.
(6)       KPRW berkedudukan di wilayah.
(7)       KPRW tidak diperbolehkan memihak salah satu Peserta Pemira Eksekutif KM IPB.

Pasal 13
Tugas dan Wewenang  
(1)       Merencanakan pelaksanaan Pemira Eksekutif Wilayah.
(2)       Membuat tahapan-tahapan pelaksanaan Pemira Eksekutif Wilayah.
(3)       Menyusun dan menetapkan petunjuk pelaksanaan Pemira Eksekutif Wilayah.
(4)       Membentuk PPRW dan mengkoordinasikan kegiatan Pemira Eksekutif Wilayah
(5)       Berkoordinasi dengan KPR dalam pelaksanaan Pemira Eksekutif KM IPB.
(6)       Mengumpulkan dan menyusun secara sistematis bahan-bahan serta hasil Pemira Eksekutif Wilayah.
(7)       Menyelenggarakan proses verifikasi bakal Calon Ketua BEM Fakultas/TPB/Diploma.
(8)       Menetapkan nama-nama Calon Ketua BEM Fakultas/TPB/Diploma.
(9)       Menetapkan hasil keseluruhan Pemira Eksekutif Wilayah
(10)     Menjalankan fungsi yudikasi terkait pelanggaran Pemira Eksekutif Wilayah.
(11)     Melakukan evaluasi atas pelaksanaan Pemira Eksekutif Wilayah selambat-lambatnya satu bulan setelah Pemira Eksekutif Wilayah berlangsung.

Pasal 14
(1)       Dalam kondisi atau keadaan tertentu dimana KPRW tidak dapat  menjalankan tugas dan wewenang seperti yang dimaksud dalam pasal 13, maka KPRW dapat dibubarkan oleh DPM Fakultas/TPB/Diploma atau PJS DPM Fakultas/TPB/Diploma jika DPM Fakultas/TPB/Diploma telah demisioner.
(2)       Setelah KPRW dibubarkan wewenang selanjutnya diambil alih oleh DPM Fakultas/TPB/Diploma  atau PJS DPM Fakultas/TPB/Diploma jika DPM Fakultas/TPB/Diploma telah demisioner.

Bagian Ketiga
PPR

Pasal 15
(1)       Ketua PPR merupakan anggota KPR yang dipilih dari dan oleh anggota KPR.
(2)       Mekanisme perekrutan anggota PPR ditetapkan dengan keputusan KPR.
(3)       Struktur PPR ditentukan oleh KPR
(4)       Setiap anggota PPR memiliki hak bicara yang sama.
(5)       PPR tidak diperbolehkan memihak salah satu Peserta Pemira Eksekutif KM IPB.

Pasal 16
Tugas dan Wewenang PPR
(1)       Membantu pelaksanaan teknis Pemira Eksekutif Pusat.
(2)       Berkoordinasi dan bertanggung jawab mengenai pelaksanaan teknis Pemira Eksekutif Pusat kepada KPR.
(3)       Menghitung hasil pemilihan suara untuk pasangan calon.
(4)       Mensosialisasikan hasil Pemira Eksekutif Pusat.
(5)       Berkoordinasi dengan PPRW dalam pelaksanaan teknis Pemira Eksekutif mulai dari pusat sampai wilayah.

Bagian Keempat
PPRW

Pasal 17
(1)       Mekanisme penetapan ketua dan perekrutan anggota PPRW ditetapkan dengan keputusan KPRW.
(2)          Struktur PPRW ditentukan oleh KPRW.
(3)          Setiap anggota PPRW memiliki hak bicara yang sama.
(4)          PPRW tidak diperbolehkan memihak salah satu Peserta Pemira Eksekutif KM IPB.

Pasal 18
Tugas dan Wewenang PPRW
(1)       Membantu pelaksanaan teknis Pemira Eksekutif Wilayah.
(2)       Berkoordinasi dan bertanggung jawab mengenai pelaksanaan teknis Pemira Eksekutif Wilayah kepada KPRW.
(3)       Menghitung hasil pemilihan suara untuk calon Ketua BEM Fakultas/TPB/Diploma.
(4)       Mensosialisasikan hasil Pemira Eksekutif Wilayah.
(5)       Berkoordinasi dengan PPR dalam pelaksanaan teknis Pemira Eksekutif Wilayah.

Bagian Kelima
P3

Pasal 19
(1)       Mekanisme pembentukan dan pembubaran anggota P3 ditetapkan dengan Ketetapan MPM KM IPB.
(2)       Struktur kapanitiaan P3 ditentukan oleh P3 sendiri dan ditetapkan oleh MPM KM IPB.
(3)       P3 memiliki hubungan koordinatif dengan KPR.
(4)       Setiap anggota P3 memiliki kedudukan dan kewajiban yang sama.
(5)       P3 berkewajiban menaati dan mematuhi segala ketentuan yang telah ditetapkan oleh MPM KM IPB yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemira Eksekutif yang langsung, jujur, adil, umum, bebas, dan rahasia.
(6)       P3 tidak diperbolehkan melakukan pengawasan yang mengakibatkan kerancuan arus informasi tentang data pemungutan suara.
(7)       P3 tidak diperbolehkan memihak salah satu peserta Pemira Eksekutif KM IPB.
(8)       Pelanggaran yang dilakukan P3 dilaporkan kepada MPM KM IPB oleh saksi mata dengan bukti yang jelas.

Pasal 20
Tugas dan wewenang P3
(1)       Melakukan pengawasan terhadap jalannya Pemira Eksekutif Pusat secara objektif dan tidak memihak.
(2)       Mengkoordinasikan pengawasan Pemira Eksekutif mulai dari Pusat sampai Wilayah.
(3)       P3 berwenang menyampaikan laporan kepada MPM KM IPB apabila KPR melakukan pelanggaran terhadap peraturan Pemira.
(4)       P3 berwenang menyampaikan laporan kepada KPR apabila Pasangan Calon melakukan pelanggaran terhadap peraturan Pemira.
(5)       P3 berwenang menerima laporan pelanggaran Pemira Eksekutif Pusat dari Pasangan Calon.

Pasal 21
Hak dan Kewajiban
(1)       P3 mempunyai hak untuk:
a.      Melakukan pengawasan terkait Pemira Eksekutif Pusat.
b.      Mendapatkan biaya operasional dari MPM KM IPB.
c.      Mendapatkan legitimasi dari MPM KM IPB.
(2)       P3 mempunyai kewajiban untuk:
a.      Mengawasi jalannya Pemira Eksekutif Pusat.
b.      Mengawasi proses pemungutan suara.
c.      Mengawasi perhitungan suara Pemira pasangan calon.
d.      Membuat dan melaporkan berita acara tentang pengawasan Pemira Eksekutif ke MPM KM IPB.
e.      Membuat laporan keuangan yang diserahkan kepada MPM KM IPB.
f.       Menyampaikan hasil pengawasan kepada mahasiswa IPB.

Pasal 22
(1)       Apabila anggota P3 melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku, maka hak dan kewajibannya akan dicabut oleh MPM KM IPB.
(2)       Dalam kondisi atau keadaan tertentu dimana P3 tidak dapat melaksanakan tugas dan wewenang seperti yang dimaksud pada pasal 20, maka P3 dapat dibubarkan oleh MPM KM IPB atau PJS KM IPB jika MPM KM IPB telah demisioner.
(3)       Setelah P3 dibubarkan wewenang selanjutnya diambil alih oleh MPM KM IPB atau PJS KM IPB jika MPM KM IPB telah demisioner.






Bagian Keenam
P3W

Pasal 23
(1)       Mekanisme pembentukan dan pembubaran P3W ditetapkan dengan keputusan DPM Fakultas/TPB/Diploma.
(2)       P3W memantau jalannya Pemira wilayah secara objektif dan tidak memihak.
(3)       P3W bertanggung jawab kepada DPM Fakultas/TPB/Diploma.
(4)       Dalam melaksanakan pemantauan Pemira wilayah, setiap anggota P3W mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
(5)       P3W berkewajiban menaati dan mematuhi segala ketentuan yang telah ditetapkan oleh DPM Fakultas/TPB/Diploma yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemira KM IPB yang langsung, jujur, adil, umum, bebas, dan rahasia.
(6)       P3W tidak diperbolehkan melakukan pengawasan yang mengakibatkan kerancuan arus informasi tentang data pemungutan suara.
(7)       P3W tidak diperbolehkan memihak salah satu peserta Pemira Eksekutif KM IPB.
(8)       Pelanggaran yang dilakukan P3W dilaporkan kepada DPM Fakultas/TPB/Diploma oleh saksi mata dengan bukti yang jelas.

Pasal 24
Tugas dan wewenang P3W
(1)       Melakukan pengawasan terhadap jalannya Pemira Eksekutif Wilayah secara objektif dan tidak memihak.
(2)       P3W berwenang menyampaikan laporan kepada DPM Fakultas/TPB/Diploma apabila KPRW melakukan pelanggaran terhadap peraturan Pemira.
(3)       P3W berwenang menyampaikan laporan kepada KPRW apabila Calon Ketua BEM Fakultas/TPB/Diploma melakukan pelanggaran terhadap peraturan Pemira.
(4)       P3W berwenang menerima laporan pelanggaran Pemira Eksekutif Wilayah dari Calon Ketua BEM Fakultas/TPB/Diploma.

Pasal 25
Hak dan Kewajiban
(1)       P3W mempunyai hak untuk:
a.      Melakukan pengawasan terkait Pemira Eksekutif Wilayah.
b.      Mendapatkan legitimasi dari DPM Fakultas/TPB/Diploma.

(2)       P3W mempunyai kewajiban untuk:
a.      Mengawasi jalannya Pemira Eksekutif Wilayah.
b.      Mengawasi proses pemungutan suara.
c.      Mengawasi perhitungan suara Pemira calon ketua BEM Fakultas/TPB/Diploma.
d.      Membuat dan melaporkan berita acara tentang pengawasan Pemira Eksekutif Wilayah ke DPM Fakultas/TPB/Diploma.
e.      Menyampaikan hasil pengawasan kepada mahasiswa Fakultas/TPB/Diploma.
f.       Berkoordinasi dengan P3 dalam pengawasan Pemira Eksekutif Pusat.

Pasal 26
(1)       Apabila anggota P3W melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku, maka hak dan kewajibannya akan dicabut oleh DPM Fakultas/TPB/Diploma
(2)       Dalam kondisi atau keadaan tertentu dimana P3W tidak dapat melaksanakan tugas dan wewenang seperti yang dimaksud pada pasal 24, maka P3W dapat dibubarkan oleh DPM Fakultas/TPB/Diploma atau PJS DPM Fakultas/TPB/Diploma jika DPM Fakultas/TPB/Diploma telah demisioner.
(3)       Setelah P3W dibubarkan wewenang selanjutnya diambil alih oleh DPM Fakultas/TPB/Diploma atau PJS DPM Fakultas/TPB/Diploma jika DPM Fakultas/TPB/Diploma telah demisioner.



Bagian ketujuh
Pansus

Pasal 27
(1)       Pemira legislatif dilaksanakan oleh Pansus.
(2)       Pemira legislatif Pusat diselenggarakan oleh Pansus Pemira Legislatif Pusat yang dibentuk dan dibubarkan oleh MPM KM IPB.
(3)       Pemira legislatif Wilayah dilakukan oleh Pansus Pemira Legislatif Wilayah yang dibentuk dan dibubarkan oleh DPM Fakultas/TPB/Diploma.
(4)       Pansus Pemira Legislatif Pusat adalah anggota MPM KM IPB dan bukan calon anggota DPM KM IPB periode selanjutnya.
(5)       Pansus DPM Fakultas/TPB/Diploma adalah bukan calon anggota DPM Fakultas/TPB/Diploma periode selanjutnya.
(6)       Pansus Pemira Legislatif Wilayah bertanggung jawab kepada MPM KM IPB.
(7)       Pansus DPM Fakultas/TPB/Diploma bertanggung jawab kepada DPM Fakultas/TPB/Diploma.
(8)       Struktur Pansus Pemira Legislatif Pusat ditentukan dan ditetapkan oleh MPM KM IPB.
(9)       Struktur Pansus Pemira Legislatif Wilayah ditentukan dan ditetapkan oleh DPM Fakultas/TPB/Diploma.
(10)     Setiap anggota Pansus memiliki hak bicara dan hak suara yang sama.

Pasal 28
Tugas dan Wewenang
(1)       Merencanakan dan melaksanakan Pemira Legislatif.
(2)       Membuat tahapan-tahapan Pemira Legislatif.
(3)       Menyusun dan menetapkan petunjuk Pemira Legislatif.
(4)       Pansus Pemira Legislatif Pusat Berkoordinasi dengan BPH MPM KM IPB terkait Pemira Legislatif Pusat.
(5)       Pansus Pemira Legislatif Wilayah Berkoordinasi dengan BPH DPM Fakultas/TPB/Diploma terkait Pemira Legislatif Wilayah.
(6)       Mengumpulkan dan menyusun secara sistematis bahan-bahan Pemira Legislatif.
(7)       Penyelenggaraan proses verifikasi anggota MPM KM IPB dilaksanakan oleh Pansus MPM KM IPB.
(8)       Pansus Pemira Legislatif Pusat membuat aturan atau SOP Pemira Legislatif Pusat dan ditetapkan oleh MPM KM IPB.
(9)       Membuat aturan atau SOP Pemira Legislatif Wilayah dan ditetapkan oleh DPM Fakultas/TPB/Diploma.
(10)     Menjalankan fungsi yudikasi terkait Pemira Legislatif.
(11)     Mempublikasikan anggota DPM KM IPB atau anggota DPM Fakultas/TPB/Diploma.

BAB IX
HAK MEMILIH DAN DIPILIH

Pasal 29
Setiap pemilih mempunyai satu hak suara dan tidak dapat diwakilkan.

Pasal 30
(1)       Setiap mahasiswa Sarjana dan Diploma anggota penuh KM IPB berhak untuk dipilih jika telah ditetapkan menjadi peserta Pemira KM IPB.
(2)       Setiap anggota penuh KM IPB yang berhak dipilih mempunyai hak dan kewajiban yang sama, sesuai dengan peraturan Pemira KM IPB.

BAB X
SAKSI

Pasal 31
(1)       Saksi berasal dari tim sukses atau pemilih.
(2)       Saksi harus terdaftar sesuai dengan mekanisme yang akan diatur oleh perangkat Pemira KM IPB.
(3)       Saksi bertugas memantau proses pemungutan dan perhitungan suara.
BAB XI
PEMUNGUTAN DAN PERHITUNGAN SUARA

Pasal 32
Pemungutan suara
(1)       Pemungutan suara untuk pemilihan Anggota DPM KM IPB dilaksanakan oleh Pansus Pemira Legislatif Pusat dan berkoordinasi dengan DPM Fakultas/TPB/Diploma.
(2)       Pemungutan suara Pasangan Calon dilaksanakan oleh PPR dan berkoordinasi dengan PPRW.
(3)       Pemungutan suara calon Ketua BEM Fakultas/TPB/Diploma dilaksanakan oleh PPRW.
(4)       Pemungutan suara dilaksanakan di TPS yang telah ditetapkan oleh KPR.
(5)       Tata cara pemungutan suara diatur melalui ketetapan KPR.

Pasal 33
Perhitungan suara
(1)       Perhitungan suara calon anggota DPM KM IPB dilakukan secara terpusat pada tempat yang telah ditentukan oleh Pansus Pemira Legislatif Pusat.
(2)       Perhitungan suara pasangan calon dilakukan secara terpusat pada tempat yang telah ditentukan oleh KPR.
(3)       Perhitungan suara calon Ketua BEM Fakultas/TPB/Diploma dilakukan pada tempat yang telah ditentukan oleh KPRW.
(4)       Proses perhitungan suara dapat dihadiri oleh seluruh mahasiswa IPB.
(5)       Saksi dan/atau P3 dapat mengajukan keberatan kepada KPR jika terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan Pemira disertai saksi mata dengan bukti yang jelas.
(6)       Saksi dan/atau P3W dapat mengajukan keberatan kepada KPRW jika terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan Pemira disertai saksi mata dengan bukti yang jelas.
(7)       Saksi dan/atau calon anggota DPM KM IPB dapat mengajukan keberatan kepada Pansus Pemira legislatif Pusat jika terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan perturan Pemira disertai saksi mata dengan bukti yang jelas.

BAB XII
PENETAPAN HASIL PERHITUNGAN SUARA PEMIRA

Pasal 34
(1)       Hasil perhitungan suara Pemira Eksekutif Pusat ditetapkan oleh KPR.
(2)       Hasil perhitungan suara Pemira Eksekutif Wilayah ditetapkan oleh KPRW.
(3)       Hasil perhitungan suara Pemira Legislatif Pusat ditetapkan oleh Pansus Pemira Legislatif Pusat.
(4)       Apabila KPR dan/atau Pansus Pemira Legislatif Pusat tidak dapat mencapai kesepakatan terhadap penetapan hasil keseluruhan perhitungan suara, maka MPM KM IPB atau PJS KM IPB berhak menetapkan hasil perhitungan.
(5)       Apabila KPRW tidak dapat mencapai kesepakatan terhadap penetapan hasil keseluruhan perhitungan suara, maka DPM Fakultas/TPB/Diploma atau PJS Fakultas/TPB/Diploma berhak menetapkan hasil perhitungan.

BAB XIII
SOSIALISASI HASIL PEMIRA

Pasal 35
(1)       Pengumuman hasil Pemira Legislatif dilakukan oleh Pansus
(2)       Pengumuman hasil Pemira Eksekutif Pusat dilakukan oleh KPR
(3)       Pengumuman hasil Pemira Eksekutif Wilayah dilakukan oleh KPRW
(4)       Pengumuman hasil Pemira KM IPB diberitahukan kepada seluruh peserta pemira KM IPB.
(5)       Pengumuman hasil Pemira KM IPB selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan.





BAB XIV
Penyelesain Pelanggaran

Pasal 36
Peserta Pemira KM IPB
(1)       Penyelesaian pelanggaran peserta terhadap peraturan Pemira KM IPB dilaksanakan dalam Sidang Pelanggaran.
(2)       Sidang Pelanggaran diselenggarakan oleh Pansus dan/atau KPR di Pusat dan Pansus dan/atau KPRW di Wilayah.

Pasal 37
Perangkat Pemira
(1)       Pelanggaran terhadap peraturan Pemira yang dilakukan perangkat Pemira Pusat diselesaikan oleh MPM KM IPB.
(2)       Pelanggaran terhadap peraturan Pemira yang dilakukan perangkat Pemira Wilayah diselesaikan oleh DPM Fakultas/TPB/Diploma.
(3)       Penyelesaian pelanggaran perangkat Pemira Pusat dilaksanakan dalam Sidang MPM KM IPB.
(4)       Penyelesaian pelanggaran perangkat Pemira Wilayah dilaksanakan dalam Sidang DPM Fakultas/TPB/Diploma.

BAB XV
KETENTUAN LAIN

Pasal 38
Apabila di TPS ternyata terdapat kekeliruan atau hal-hal lain yang menghambat pemungutan dan perhitungan suara, setelah diadakan penelitian dan pemeriksaan dapat dilakukan pemungutan dan perhitungan suara ulang di tempat tersebut dengan memperhatikan ketentuan dan jadwal waktu yang ditetapkan oleh KPR.

Pasal 39
Apabila di TPS pada waktu yang telah ditetapkan tidak dapat diselenggarakan Pemira atau terhenti akibat keadaan yang memaksa, maka Pemira ulangan dilakukan di tempat yang sama setelah keadaan memungkinkan dengan memperhatikan batas waktu yang telah ditetapkan oleh KPR.

Pasal 40
Pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara ulang atau susulan sebagaimana yang dimaksud pada pasal 38 dan 39 dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak waktu pemungutan dan perhitungan sebelumnya yang telah ditetapkan oleh KPR.

BAB XVI
PENUTUP

Pasal 41
(1)       Segala sesuatu yang belum diatur dalam peraturan ini akan diatur kemudian dalam Peraturan Pelaksana sesuai dengan tugas dan wewenang perangkat Pemira KM IPB.
(2)       Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali jika terdapat kekeliruan didalamnya.



SURAT KETETAPAN
No. 036/TAP SU/MPM KM IPB/2010

Tentang
PEMBENTUKAN HIMPUNAN MAHASISWA PROFESI HIMATESIL
(HIMPUNAN MAHASISWA TEKNIK SIPIL DAN LINGKUNGAN)

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor
Periode 2009/2010

Mengingat :
a)    Anggaran Dasar KM IPB Pasal 1 Ayat 18 tentang Istilah dan Singkatan
b)    Anggaran Dasar KM IPB pasal 11 Ayat 1 tentang Perangkat KM IPB
c)    Anggaran Dasar KM IPB pasal 12 Ayat 1 tentang Kekuasaan
d)    Anggaran Rumah Tangga KM IPB Pasal 6 Ayat 8 tentang Tugas dan Wewenang MPM KM
e)    Anggaran Rumah Tangga KM IPB Pasal 61, 62, 63, 64, 65, 66, dan 67 tentang Himpunan Mahasiswa Profesi
Menimbang :
a)    Bahwa diperlukan kelembagaan mahasiswa sebagai sarana aktualisasi dan peningkatan kemampuan mahasiswa
b)    Bahwa adanya aspirasi mahasiswa Departemen Teknik Sipil dan Lingkungan untuk segera membentuk kelembagaan mahasiswa seperti tertuang dalam AD/ART KM IPB
c)    Surat Rekomendasi Ketua Depertemen Teknik Sipil dan Lingkungan untuk pembentukan Himpunan Mahasiswa Profesi Teknik Sipil dan Lingkungan Fateta IPB
d)    Surat Rekomendasi DPM Fateta IPB kepada MPM KM IPB untuk pembentukan Himpunan Mahasiswa Profesi Teknik Sipil dan Lingkungan Fateta IPB sebagai lembaga kemahasiswaan dalam lingkup KM IPB
Memperhatikan :
a)    Hasil kajian Pansus HIMATESIL MPM KM IPB
b)    Hasil rekomendasi Rapat Koordinasi Anggota MPM KM IPB
c)    Pendapat-pendapat yang berkembang dalam Sidang Umum MPM KM IPB
Memutuskan :
Menetapkan
PEMBENTUKAN HIMPUNAN MAHASISWA PROFESI HIMATESIL
(HIMPUNAN MAHASISWA TEKNIK SIPIL DAN LINGKUNGAN)

Ditetapkan pada Sidang Umum
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor
Dramaga, 10 Oktober 2010
Pukul 09.05 WIB
Pimpinan Sidang




Rahmat Firdaus
NIM. C14060213


SURAT KETETAPAN
No. 037/TAP SU/MPM KM IPB/2010

Tentang
MEKANISME PEMBUATAN UNDANG-UNDANG KM IPB

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor
Periode 2009/2010

Mengingat :
a)    Anggaran Dasar KM IPB pasal 1 Ayat 5, 9, 12, dan 13 tentang Istilah dan Singkatan
b)    Anggaran Dasar KM IPB pasal 11 Ayat 1 tentang Perangkat
c)    Anggaran Dasar KM IPB pasal 12 Ayat 1 tentang Kekuasaan
d)    Anggaran Rumah Tangga KM IPB Pasal 7 ayat 3 tentang hak dan kewajiban MPM KM IPB
e)    Anggaran Rumah Tangga KM IPB Pasal 14 tentang Sidang Umum
f)     Anggaran Rumah Tangga KM IPB Pasal 21 tentang DPM KM
g)    Anggaran Rumah Tangga KM IPB Pasal 23 Ayat 2 dan 4 tentang Tugas DPM KM
h)    Anggaran Rumah Tangga KM IPB pasal 24 Ayat 1 tentang Wewenang DPM KM IPB
i)      Anggran Rumah Tangga KM IPB pasal 25 Ayat 2 tentang Hak dan Kewajiban DPM KM IPB

Menimbang :
a)    Dewan Pewakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor adalah lembaga legislatif tingkat perguruan tinggi yang berwenang dalam membuat Undang-Undang KM IPB
b)    Perlu diaturnya mekanisme pembuatan Undang-Undang KM IPB yang belum tertuang dalam AD/ART KM IPB

Memperhatikan :
a)    Hasil keputusan pleno DPM KM IPB
b)    Hasil kajian Badan Pekerja Konstitusi MPM KM IPB
c)    Hasil rekomendasi Rapat Koordinasi Anggota MPM KM IPB
d)    Pendapat-pendapat yang berkembang dalam Sidang Umum MPM KM IPB

Memutuskan :
Menetapkan
Mekanisme Pembuatan Undang-Undang KM IPB sebagaimana terlampir.

Ditetapkan pada Sidang Umum
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor
Dramaga, 10 Oktober 2010
Pukul 11.21 WIB

Pimpinan Sidang



Rahmat Firdaus
NIM. C14060213

Lampiran

Bagian Kesatu
Persiapan Pembentukan Undang-Undang

Pasal 1
1.    Rancangan undang-undang baik yang berasal dari Dewan Pewakilan Mahasiswa KM IPB maupun Presiden Mahasiswa KM IPB, disusun berdasarkan Program Legislasi KM IPB.
2.    Dalam keadaan tertentu, Dewan Perwakilan Mahasiswa KM IPB atau Presiden Mahasiswa KM IPB dapat mengajukan rancangan undang-undang di luar Program Legislasi KM IPB.

Pasal 2
1.    Rancangan undang-undang  dapat berasal dari Dewan Perwakilan Mahasiswa KM IPB dan Presiden Mahasiswa KM IPB
2.    Ketentuan lebih lanjut mengenai  tata cara pengusulan rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Mahasiswa KM IPB (atau) ketetapan DPM KM.

Pasal 3
1.    Rancangan undang-undang yang telah disiapkan oleh Presiden Mahasiswa KM IPB diajukan dengan surat Presiden Mahasiswa KM IPB kepada pimpinan Dewan Perwakilan Mahasiswa KM IPB.
2.    Dalam surat Presiden Mahasiswa KM IPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditegaskan antara lain tentang Wakil Presiden KM IPB dan/atau menteri yang ditugasi mewakili Presiden Mahasiswa KM IPB dalam melakukan pembahasan rancangan undang-undang di Dewan Perwakilan Mahasiswa KM IPB.
3.    Dewan Perwakilan Mahasiswa KM IPB mulai membahas usulan rancangan undang-undang  sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam rapat pleno DPM KM dengan jangka  waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak surat Presiden Mahasiswa KM IPB diterima untuk mendapatkan persetujuan DPM KM IPB
4.    Untuk keperluan pembahasan rancangan undang-undang di Dewan Perwakilan Mahasiswa KM IPB, Presiden Mahasiswa KM IPB memperbanyak naskah rancangan undang-undang tersebut dalam jumlah yang diperlukan.

Pasal 4
1.    Rancangan undang-undang yang telah disiapkan oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa KM IPB disampaikan dengan surat pimpinan Dewan Perwakilan Mahasiswa KM IPB kepada Presiden Mahasiswa KM IPB.
2.    Presiden Mahasiswa KM IPB dapat menugasi Wakil Presiden Mahasiswa KM IPB dan/atau menteri yang mewakili untuk membahas rancangan undang-undang bersama Dewan Perwakilan Mahasiswa KM IPB dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak surat pimpinan Dewan Perwakilan Mahasiswa KM IPB diterima.


Pasal 5
1.      Penyebarluasan rancangan undang-undang yang berasal dari Dewan Perwakilan Mahasiswa KM IPB dilaksanakan oleh Sekretaris Dewan Perwakilan Mahasiswa KM IPB.
2.      Penyebarluasan rancangan undang-undang yang berasal dari Presiden Mahasiswa KM IPB dilaksanakan oleh Kementrian bidang Informasi dan Komunikasi BEM KM IPB.

Pasal 6
Apabila dalam satu masa sidang, Dewan Perwakilan Mahasiswa KM IPB dan Presiden Mahasiswa KM IPB menyampaikan rancangan undang-undang mengenai materi yang sama, maka yang dibahas adalah rancangan undang-undang yang disampaikan oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa KM IPB, sedangkan rancangan undang-undang yang disampaikan Presiden Mahasiswa KM IPB digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.

Bagian Kedua
Pembahasan Rancangan Undang-undang di Dewan Perwakilan Mahasiswa KM IPB

Pasal 7
1.      Pembahasan rancangan undang-undang di Dewan Perwakilan Mahasiswa KM IPB dilakukan oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa KM IPB bersama Presiden Mahasiswa KM IPB atau pihak yang ditugasi.
2.      Pembahasan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tingkat-tingkat pembicaraan.
3.      Tingkat-tingkat pembicaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rapat komisi/panitia/alat kelengkapan Dewan Perwakilan Mahasiswa KM IPB.
4.      Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembahasan rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Mahasiswa KM IPB.

Pasal 8
1.      Rancangan undang-undang dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa KM IPB dan Presiden Mahasiswa KM IPB.
2.      Rancangan Undang-undang yang sedang dibahas hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama seluruh anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa KM IPB dan/atau  Presiden Mahasiswa KM IPB.
3.      Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan kembali rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Mahasiswa KM IPB.

Bagian Ketiga
Pengesahan Undang-Undang

Pasal 9
1.      Rancangan undang-undang yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa KM IPB atau disetujui bersama oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa KM IPB dan Presiden Mahasiswa KM IPB, disampaikan oleh pimpinan Dewan Perwakilan Mahasiswa KM IPB untuk disahkan menjadi undang-undang.
2.      Penyampaian rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.

Pasal 10
1.      Rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disahkan oleh Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa KM IPB dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak rancangan undang-undang tersebut disetujui bersama oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa KM IPB dan/atau Presiden Mahasiswa KM IPB.
2.      Dalam hal rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditandatangani oleh Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa KM IPB dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak rancangan undangundang tersebut disetujui bersama, maka rancangan undang-undang tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan.

Bagian Keempat
Pengundangan

Pasal 11
Undang-undang mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam undang-undang yang bersangkutan.

Bagian Kelima
Penyebarluasan

Pasal 12
Dewan Perwakilan Mahasiswa KM IPB wajib menyebarluaskan undang-undang yang telah diundangkan.

Bagian Keenam
Partisipasi Mahasiswa

Pasal 13
Mahasiswa berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan undang-undang.

Bagian Ketujuh
Ketentuan Penutup

Pasal 14
Pada saat ketetapan ini mulai berlaku maka undang-undang yang telah diatur sebelumnya yang bertentangan dengan ketetapan ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 15
Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



SURAT KETETAPAN
No. 01/TAP SI/MPM KM IPB/2010

Tentang
GARIS-GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI
KELUARGA MAHASISWA INSTITUT PERTANIAN BOGOR

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor
Periode 2009/2010

Mengingat :
a)    Anggaran Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor
b)    Anggaran Rumah Tangga Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor Pasal 6 ayat 2, Pasal 16 ayat 2b dan 2d

Menimbang :
a)    Bahwa Sidang Istimewa merupakan sarana pengambilan kebijakan oleh Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanain Bogor
b)    Bahwa Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanain Bogor merupakan lembaga tertinggi dalam lingkup Keluarga Mahasiswa Institut Pertanain Bogor yang memiliki kewenangan untuk mengubah dan menetapkan Garis-garis Besar Haluan Organisasi Keluarga Mahasiswa Institut Pertanain Bogor
c)    Bahwa perlu ditetapkannya Garis-garis Besar Haluan Organisasi Keluarga Mahasiswa Institut Pertanain Bogor yang akan menjadi acuan dasar arah gerak pengembangan dan dinamisasi lembaga kemahasiswaan Keluarga Mahasiswa Institut Pertanain Bogor

Memperhatikan :
a)    Rekomendasi Rapat Koordinasi Anggota MPM KM IPB
b)    Pendapat-pendapat yang berkembang dalam pembahasan materi Sidang Istimewa MPM KM IPB 2010

Memutuskan :
Menetapkan
GARIS-GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI
KELUARGA MAHASISWA INSTITUT PERTANIAN BOGOR

Ditetapkan pada Sidang Istimewa
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor
Dramaga, 15 November 2010
Pukul 21.02 WIB
Pimpinan Sidang




Rahmat Firdaus
NIM. C14060213

Lampiran



SURAT KETETAPAN
No. 02/TAP SI/MPM KM IPB/2010

Tentang
AMANDEMEN ANGGARAN DASAR / ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELUARGA MAHASISWA INSTITUT PERTANIAN BOGOR TAHUN 2010

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor
Periode 2009/2010

Mengingat:
1.    Anggaran Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor
2.    Anggaran Rumah Tangga Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor pasal 6 ayat 1 tentang Tugas dan Wewenang MPM KM IPB, dan pasal 7 ayat 4 tentang Hak dan Kewajiban MPM KM IPB, serta Pasal 16 tentang Sidang Istimewa

Menimbang:
  1. Bahwa Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor merupakan perangakat Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor yang mempunyai kedudukan tertinggi
  2. Perlu ditetapkannya Amandemen Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor sebagai landasan dan acuan dasar bagi lembaga kemahasiswaan KM IPB

Memperhatikan:
  1. Pendapat-pendapat yang berkembang dalam materi kajian Panitia Khusus Susunan Kedudukan dan Fungsi MPM-DPM KM IPB, kajian Panitia Khusus Badan Semi Otonom (BSO), pembahasan materi kajian AD/ART Badan Pekerja Konstitusi MPM KM IPB, dan kajian penghapusan AD/ART Fakultas/TPB/Diploma dari Tata Urutan Sumber Hukum KM IPB
  2. Rekomendasi Rapat Koordinasi Anggota MPM KM IPB
  3. Pembahasan materi Sidang Istimewa MPM KM IPB

Memutuskan:
MENETAPKAN
  1. Amandemen (perubahan) isi AD/ART KM IPB pada tahun 2010 sebagaimana terlampir
  2. Berdasarkan perubahan AD/ART KM IPB tersebut, maka lembaga kemahasiswaan KM IPB yang menggunakan konsep Badan Semi Otonom (BSO) dicabut statusnya dan dialihkan menjadi Lembaga Struktural (LS) yang berikutnya akan mengikuti aturan yang akan ditetapkan dalam ketetapan MPM KM IPB
  3. Akan dilakukan kajian lebih lanjut tentang penghapusan AD/ART Fakultas/TPB/Diploma dari Tata Urutan Sumber Hukum KM IPB dengan alur kajian:
a)      DPM KM IPB periode 2010/2011 menjadikan RUU tentang “Mekanisme Pembuatan Peraturan Fakultas/TPB/Diploma” sebagai prioritas utama program legislasi (proleg) KM IPB 2010/2011
b)      MPM KM IPB periode 2010/2011 melakukan kajian tentang penghapusan AD/ART Fakultas/TPB/Diploma dari Tata Urutan Sumber Hukum KM IPB sejak awal periode kepengurusan
c)      Hingga keputusan kajian tentang penghapusan AD/ART Fakultas/TPB/Diploma dari Tata Urutan Sumber Hukum KM IPB dikeluarkan, DPM Fakultas/TPB/Diploma tidak harus melaksanakan Sidang Istimewa DPM Fakultas/TPB/Diploma untuk melakukan amandemen AD/ART Fakultas/TPB/Diploma.

Ditetapkan pada Sidang Istimewa
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor

Dramaga, 29 November 2010
Pukul 20.16 WIB

Pimpinan Sidang




Rahmat Firdaus
NIM. C14060213



Lampiran

ANGGARAN DASAR
KELUARGA MAHASISWA
INSTITUT PERTANIAN BOGOR

MUKADDIMAH


Kemerdekaan yang telah dicapai oleh bangsa Indonesia  mengantarkan rakyat Indonesia ke era perjuangan, menegakkan kebenaran dan keadilan di muka bumi ini di dalam kedudukan  yang sejajar dengan bangsa lain. Perjuangan mempertahankan dan mengisi kemerdekaan belumlah selesai dan merupakan tanggung jawab seluruh masyarakat Indonesia.

Mahasiswa merupakan masyarakat intelektual dan sekaligus sebagai hamba Allah SWT, yang mempunyai hak untuk terus mengembangkan diri tidak hanya melalui kegiatan akademik, tetapi juga melalui kegiatan penalaran, minat, dan bakat serta meningkatkan kesejahteraan melalui organisasi mahasiswa intra kampus dan mempunyai tanggung jawab sebagai generasi penerus perjuangan bangsa dituntut mempunyai kepekaan yang tinggi terhadap realita masyarakat serta mampu menjawab setiap permasalahan yang timbul dengan didasarkan kepada nilai-nilai kebenaran dan keadilan. Pada tatanan ini benar-benar dilandasi akan arti penting lembaga kemahasiswaan sebagai wadah yang menghimpun potensi mahasiswa Institut Pertanian Bogor, sebagai wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan wawasan serta menampung aspirasi mahasiswa Institut Pertanian Bogor.

Atas dasar kesadaran dan tuntutan tanggung jawab tersebut, maka dengan mengharap ridho Allah SWT, dengan ini kami mahasiswa Institut Pertanian Bogor menghimpun diri dalam suatu wadah yang dinamakan Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Bagian Satu
Istilah dan Singkatan

Pasal 1

Di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang dimaksud dengan:
(1)       AD adalah Anggaran Dasar
(2)       ART adalah Anggaran Rumah Tangga
(3)       KM IPB adalah  Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor
(4)       LK IPB adalah Lembaga Kemahasiswaan Institut Pertanian Bogor
(5)       MPM KM IPB adalah Majelis Permusyawaratan  Mahasiswa Keluarga  Mahasiswa Institut Pertanian Bogor
(6)       DPM KM IPB adalah Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor
(7)       BEM KM IPB adalah Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor
(8)       MWA IPB adalah Majelis Wali Amanat Institut Pertanian Bogor
(9)       DPM Fakultas adalah Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas
(10)    BEM Fakultas adalah Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas
(11)    Himpro adalah Himpunan Mahasiswa Profesi
(12)    BP Himpro adalah Badan Pengawas Himpunan Mahasiswa Profesi
(13)    DPM TPB adalah Dewan Perwakilan Mahasiswa Tingkat Persiapan Bersama
(14)    BEM TPB adalah Badan Eksekutif Mahasiswa Tingkat Persiapan Bersama
(15)    DPM Diploma adalah Dewan Perwakilan Mahasiswa Diploma
(16)    BEM Diploma adalah Badan Eksekutif Mahasiswa Diploma
(17)    LS adalah Lembaga Struktural
(18)    UKM adalah Unit Kegiatan Mahasiswa
(19)    SU adalah Sidang Umum
(20)    SI adalah Sidang Istimewa
(21)    GBHO adalah Garis-garis Besar Haluan Organisasi
(22)    GBHK adalah Garis-garis Besar Haluan Kerja
(23)    TAP MPM KM IPB adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor
(24)    UU KM IPB adalah Undang-Undang Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor
(25)    RUA adalah Rapat Umum Anggota.

Bagian Dua

Nama, Waktu dan Tempat Kedudukan

 

Pasal 2

Mahasiswa program Sarjana dan Diploma Institut Pertanian Bogor menghimpun diri dalam KM IPB.

 

Pasal 3

KM IPB berdiri pada tanggal 7 November 1998 di Bogor.

 

Pasal 4

KM IPB berkedudukan di Institut Pertanian Bogor.

Bagian Tiga
Visi dan Misi KM IPB

 

Pasal 5

Visi KM IPB adalah KM IPB sebagai sarana pendukung akademik dan pengembangan kemampuan non akademik mahasiswa IPB sehingga dapat berkontribusi nyata kepada almamater, bangsa, dan negara.


Pasal 6

Misi KM IPB adalah:
(1)       Mengembangkan kepribadian mahasiswa IPB
(2)       Mengembangkan keilmuan dan profesionalisme
(3)       Menyaluran aspirasi, pemberdayaan dan pemersatu mahasiswa
(4)       Memberikan pengabdian kepada masyarakat
(5)       Wadah untuk pergerakan mahasiswa.

Bagian Empat
Dasar dan Status

Pasal 7

KM IPB berdasarkan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Pasal 8

KM IPB merupakan wadah mahasiswa di tingkat perguruan tinggi dan merupakan kelengkapan non struktural pada perguruan tinggi yang berhubungan secara kemitraan dengan institusi.

BAB II

KEORGANISASIAN


Bagian Satu
Keanggotaan dan Keuangan

Pasal 9
Anggota KM IPB adalah mahasiswa Institut Pertanian Bogor.

 

Pasal 10

Keuangan KM IPB dapat diperoleh dari:
(1)       Dana SPP untuk kemahasiswaan
(2)       Usaha-usaha yang halal dan sah serta tidak bertentangan dengan visi, misi, dan dasar KM IPB
(3)       Sumbangan-sumbangan lain yang tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan visi, misi, dan dasar KM IPB.

Bagian Dua

Perangkat

Pasal 11
Perangkat KM IPB:
(1)       LK IPB yang menjadi lembaga tertinggi dalam KM IPB adalah MPM KM IPB
(2)       LK IPB yang menjalankan fungsi legislatif dan/atau fungsi eksekutif baik di tingkat Perguruan Tinggi, Fakultas, TPB, Diploma, dan Departemen sebagaimana yang dijelaskan dalam ART KM IPB.

BAB III

KEKUASAAN


Pasal 12
(1)       Kekuasaan tertinggi KM IPB berada pada MPM KM IPB sebagai penjelmaan seluruh mahasiswa IPB
(2)       Presiden Mahasiswa KM IPB sebagai mandataris MPM KM IPB.

BAB IV

LAMBANG DAN ATRIBUT

Pasal 13

(1)       Lambang KM IPB adalah lambang yang ditetapkan MPM KM IPB yang dideskripsikan sebagai berikut: logo IPB yang dilingkari oleh lima buah bentuk busur panah berangkai dan dilingkari oleh tulisan “KELUARGA MAHASISWA” pada setengah lingkaran atas dan tulisan “IPB” pada setengah lingkaran bawah
(2)       Makna Lambang KM IPB:
a.   Tulisan IPB
Indentitas dan jati diri sebagai bagian dari civitas akademika Institut Pertanian Bogor;
b.   Tulisan KELUARGA MAHASISWA
Bentuk pengakuan dan gambaran semangat kebersamaan untuk menghimpun diri dalam sebuah wadah keluarga mahasiswa yang menaungi keberbedaan dan keberagaman budaya sebagai sebuah kekuatan moral intelektual;
c.   Lima busur panah
Gambaran wadah pengkaderan dan lembaga profesional yang siap melesatkan anak-anak bangsa yang kreatif, inovatif serta memiliki keunggulan intelektual untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negara serta menghantarkannya kepada kesejahteraan masyarakat, bangsa, dan negara dalam satu kesatuan gerak dan langkah lima perangkat KM IPB, yaitu MPM, DPM, BEM, UKM, dan Himpro;
d.   Logo IPB
Gambaran basis gerakan yang dibangun berawal dari dunia pendidikan yang mengedepankan visi pertanian sebagai basis pembangunan bangsa.

Pasal 14

Atribut KM IPB adalah atribut yang mencantumkan nama dan/atau lambang KM IPB.

BAB V
PENUTUP

 

Bagian Satu

Perubahan Anggaran Dasar KM IPB

 

Pasal 15

Perubahan Anggaran Dasar KM IPB hanya dapat dilakukan pada Sidang Istimewa MPM KM IPB.

Bagian Dua
Pembubaran KM IPB

 

Pasal 16

(1)       Pembubaran KM IPB ditetapkan MPM KM IPB setelah referendum
(2)       Mekanisme referendum diatur melalui musyawarah seluruh lembaga kemahasiswaan formal yang pelaksanaannya diatur dan ditetapkan oleh MPM KM IPB.

Bagian Tiga

Aturan Penutup


Pasal 17
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar KM IPB ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga KM IPB atau ketetapan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar KM IPB.


ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELUARGA MAHASISWA
INSTITUT PERTANIAN BOGOR

BAB I

KEANGGOTAAN


Bagian Satu

Anggota


Pasal 1
Anggota KM IPB adalah mahasiswa IPB sarjana dan diploma yang terdaftar dan sah dalam tahun akademik yang terdiri atas:
(1)       Anggota penuh adalah mahasiswa yang telah lulus masa perkenalan kampus atau sejenisnya
(2)       Anggota tidak penuh adalah mahasiswa yang tidak lulus dan/atau tidak mengikuti masa perkenalan kampus atau sejenisnya.

 

Pasal 2

Keanggotaan KM IPB dapat hilang karena:
(1)       Meninggal dunia
(2)       Tidak lagi menjadi mahasiswa IPB.

Bagian Dua
Hak, Kewajiban dan Sanksi-sanksi

Pasal 3
(1)       Anggota KM IPB berhak mengeluarkan pendapat
(2)       Anggota penuh KM IPB memiliki hak dipilih dan memilih
(3)       Anggota tidak penuh hanya memiliki hak memilih
(4)       Penggunaan hak dipilih dan memilih diatur berdasarkan peraturan tersendiri dalam peraturan pemilihan dan pembentukan perangkat KM IPB.

Pasal 4

(1)       Anggota KM IPB harus menjunjung tinggi dan menaati segala ketentuan AD/ART KM IPB serta peraturan yang berlaku di KM IPB
(2)       Anggota KM IPB harus menjaga dan memelihara nama baik IPB.

 

Pasal 5

(1)       Anggota dapat dikenakan sanksi apabila melanggar AD/ART KM IPB serta peraturan yang berlaku pada KM IPB
(2)       Sanksi-sanksi akan diatur dalam ketentuan perangkat KM IPB tersendiri.

BAB II
PERANGKAT KM IPB

Bagian Satu

Majelis Permusyawatan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor


Pasal 6

Tugas dan Wewenang  MPM KM IPB

Tugas dan wewenang MPM KM IPB sekurang-kurangnya:
(1)       Mengkaji dan menetapkan AD/ART KM IPB
(2)       Membuat dan menetapkan GBHO KM IPB per tiga tahun
(3)       Membuat dan menetapkan GBHK BEM KM IPB
(4)       Memilih dan menetapkan Sekretaris Jenderal MPM KM IPB
(5)       Menetapkan Ketua DPM KM IPB
(6)       Menetapkan dan melantik Presiden Mahasiswa KM IPB
(7)       Membuat dan menetapkan peraturan tentang perwakilan mahasiswa di MWA
(8)       Membuat dan menetapkan mekanisme, serta mengesahkan pembentukan dan pembubaran lembaga  kemahasiswaan KM IPB
(9)       Memutuskan sengketa antar lembaga kemahasiswaan dan pelanggaran terhadap AD/ART KM IPB yang mekanismenya diatur dalam ketetapan MPM KM IPB
(10)    Menyelenggarakan Verifikasi UKM.

Pasal 7
Hak dan Kewajiban MPM KM IPB
(1)       MPM KM IPB berkewajiban menjunjung tinggi AD/ART KM IPB
(2)       MPM KM IPB berkewajiban membentuk Badan Pekerja MPM KM IPB
(3)       MPM KM IPB berhak membuat ketetapan dan peraturan yang diperlukan untuk melaksanakan AD/ART KM IPB
(4)       MPM KM IPB berhak mengubah dan membuat AD/ART KM IPB
(5)       MPM KM IPB berhak meminta pertanggungjawaban wakil mahasiswa di MWA IPB
(6)       MPM KM IPB berhak meminta pertanggungjawaban Presiden Mahasiswa KM IPB
(7)       MPM KM IPB berhak meminta pertanggungjawaban DPM KM IPB
(8)       MPM KM IPB berhak meminta pertanggungjawaban UKM.

Pasal 8

Keanggotaan MPM KM IPB
(1)       Anggota MPM KM IPB terdiri dari:
a.   Anggota DPM KM IPB;
b.   Dua orang utusan DPM Fakultas/TPB/Diploma.
(2)       Keanggotaan  MPM KM IPB dapat hilang apabila:
a.   Meninggal dunia;
b.   Meminta berhenti atau mengundurkan diri;
c.   Melanggar AD/ART KM IPB dan/atau peraturan lainnya yang ditetapkan oleh MPM KM IPB;
d.   Tidak lagi menjadi mahasiswa IPB;
e.   Tidak lagi menjadi anggota lembaga yang diwakilinya;
f.      Diberhentikan keanggotaan dari MPM KM IPB.
(3)       Pemberhentian anggota MPM KM IPB dilakukan karena
a.   Atas permintaan pribadi;
b.   Keanggotaan yang bersangkutan dicabut dari MPM KM IPB.
(4)       Pergantian anggota MPM KM IPB diatur oleh keputusan Sekretaris Jenderal MPM KM IPB
(5)       Pengesahan anggota MPM KM IPB pada SU I MPM KM IPB dan/atau TAP MPM KM.

Pasal 9
Hak dan Kewajiban Anggota MPM KM IPB
(1)       Anggota MPM KM IPB mempunyai hak suara dan hak bicara serta hak memilih dan dipilih
(2)       Anggota MPM KM IPB wajib menjalankan fungsinya sebagai wakil mahasiswa yang bertanggung jawab secara moral dan kelembagaan.

Pasal 10

Perangkat MPM KM IPB

(1)       MPM KM IPB terdiri dari:
a.   Sekretaris Jenderal MPM KM IPB yang merangkap sebagai anggota ditetapkan dalam SU I MPM KM IPB;
b.   Wakil Sekretaris Jenderal I dan Wakil Sekretaris Jenderal II yang merangkap anggota ditetapkan dalam SU I MPM KM IPB;
c.   Badan Pekerja yang ditetapkan dalam SU I atau SI MPM KM IPB.
(2)       Keanggotaan MPM KM IPB terbagi atas Badan Pekerja yang ditentukan dalam Rapat Koordinasi Anggota MPM KM IPB dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Sekretaris Jenderal MPM KM IPB.
(3)       Perangkat MPM KM IPB berfungsi melaksanakan tugas dan wewenang MPM KM IPB.


Pasal 11

Alat Kelengkapan MPM KM IPB:
(1)       Rapat Koordinasi Anggota
(2)       Rapat Pimpinan
(3)       Rapat Badan Pekerja.

Pasal 12
Rapat Koordinasi Anggota
(1)       Rapat Koordinasi Anggota adalah rapat yang dilaksanakan oleh seluruh anggota MPM KM IPB untuk menjalin koordinasi antar anggota MPM KM IPB
(2)       Rapat Koordinasi Anggota memiliki jangka waktu tertentu yang akan ditentukan kemudian
(3)       Rapat Koordinasi Anggota dilaksanakan untuk:
a.   Membahas rekomendasi-rekomendasi dari rapat Badan Pekerja;
b.   Membahas rekomedasi-rekomedasi yang akan dibahas pada SU MPM KM IPB atau SI MPM KM IPB;
c.   Membahas hal-hal lain yang dianggap perlu untuk memperlancar kinerja MPM KM IPB.
(4)       Rapat Koordinasi diangap sah jika:
a.   Dihadiri sekurang-kurangnya ½n + 1 anggota MPM KM IPB;
b.   Rapat di-skors  maksimal 2 x 15 menit untuk menunggu qourum rapat. Jika setelah waktu tersebut qourum rapat belum terpenuhi maka rapat dianggap sah.

Pasal 13

Rapat Pimpinan

Rapat pimpinan adalah rapat yang dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal, Wakil Sekretaris Jenderal I, Wakil Sekretaris Jenderal II dan koordinator Badan Pekerja untuk membahas hal-hal yang dianggap perlu dan mendesak.

Pasal 14

Rapat Badan Pekerja

(1)       Rapat Badan Pekerja adalah rapat yang dilaksanakan Badan Pekerja MPM KM IPB untuk membahas tugas Badan Pekerja tersebut
(2)      Rapat Badan Pekerja memiliki jangka waktu tertentu yang ditentukan kemudian
(3)      Rapat Badan Pekerja merancang rekomendasi-rekomendasi yang akan dibahas pada SU MPM KM IPB atau SI MPM KM IPB.

Bagian Dua
Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor

Pasal 15
DPM KM IPB adalah lembaga legislatif kemahasiswaan di tingkat perguruan tinggi.

Pasal 16
Keanggotaan DPM KM IPB
(1)       Anggota DPM KM IPB adalah wakil-wakil mahasiswa yang dipilih melalui Pemilihan Raya
(2)       Setiap anggota mewakili jumlah mahasiswa yang ketentuannya diatur oleh peraturan dalam Pemilihan Raya
(3)       Jika terdapat anggota DPM KM IPB yang diberhentikan maka dapat dilakukan pergantian anggota antar waktu yang diatur melalui keputusan MPM KM IPB
(4)       Keanggotaan DPM KM IPB hilang apabila:
a.   Meninggal dunia;
b.   Habis masa jabatannya;
c.   Tidak lagi menjadi mahasiswa IPB;
d.   Terbukti melakukan kecurangan pada saat proses Pemilihan Raya;
e.   Terbukti melanggar AD/ART KM IPB dan aturan lain yang ditetapkan oleh DPM KM IPB;
f.      Adanya mosi tidak percaya dari mahasiswa yang mekanismenya diatur dalam TAP MPM KM IPB;
g.   Meminta berhenti atau mengundurkan diri dengan peraturan yang akan ditentukan oleh DPM KM IPB.
Pasal 17
Tugas DPM KM IPB
Tugas DPM KM IPB adalah:
(1)       Mengawasi, mengevaluasi, dan memberi pertimbangan kepada BEM KM IPB, dalam melaksanakan GBHO KM IPB, GBHK BEM KM IPB, ketetapan IPB dan ketetapan MPM KM IPB
(2)       Menyerap, menampung, dan merumuskan aspirasi mahasiswa IPB serta menyalurkan kepada pihak-pihak  terkait
(3)       Mengadakan lokakarya lembaga kemahasiswan dan mengawasi jalannya hasil lokakarya
(4)       Mensosialisasikan kebijakan-kebijakan DPM KM IPB kepada pihak terkait
(5)       Mengontrol administrasi, keuangan dan kegiatan UKM
(6)       Membuat aturan penyelenggaraan Pemilihan Raya KM IPB.

Pasal 18
Wewenang DPM KM IPB
DPM KM IPB berwenang:
(1)       Membuat dan Mengesahkan undang-undang KM IPB atas usulan DPM KM IPB dan/atau Presiden Mahasiswa KM IPB
(2)       a.  Bila dalam pandangan DPM KM IPB, Presiden Mahasiswa KM IPB sebagai pimpinan
     BEM KM IPB tidak menjalankan tugasnya atau menyimpang dari arah kebijakan DPM
     KM IPB, maka DPM KM IPB berwenang mengeluarkan  memorandum pertama;
b.   Bila dengan batas waktu dua minggu setelah keputusan dikeluarkan Presiden Mahasiswa KM IPB masih tidak memperbaiki maka DPM KM IPB berwenang mengeluarkan memorandum kedua;
c.   Bila dengan batas waktu satu minggu setelah keputusan dikeluarkan Presiden Mahasiswa KM IPB masih tidak memperbaiki maka DPM KM IPB dapat mengajukan usulan SI MPM KM IPB.
(3)       Pelaksanaan memorandum diatur oleh DPM KM IPB
(4)       Menjalin koordinasi dengan wakil mahasiwa di MWA IPB.

Pasal 19
Hak dan kewajiban DPM KM IPB
(1)       Setiap anggota DPM KM IPB memiliki hak inisiatif, hak angket, hak interpelasi, hak petisi dan hak budget serta hak memberikan pertimbangan dimana penggunaan hak tersebut dibahas dalam ketentuan-ketentuan lainnya
(2)       DPM KM IPB wajib menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai lembaga perwakilan  mahasiswa yang bertanggung jawab secara moral dan kelembagaan.

Pasal 20
Anggota DPM KM IPB tidak diperkenankan memegang jabatan struktural pada perangkat KM IPB lainnya selain MPM KM IPB pada satu periode kepengurusan yang bersamaan.

Pasal 21
Perangkat DPM KM IPB
(1)       DPM KM IPB sekurang-kurangnya terdiri dari:
a.   Ketua DPM KM IPB ditetapkan dalam SU MPM KM IPB;
b.   Ketua-ketua komisi yang dipilih dari dan oleh anggota komisi dan ditetapkan dalam rapat pleno DPM KM IPB;
c.   Wakil ketua, sekretaris dan bendahara yang dipilih oleh ketua DPM KM IPB atas persetujuan rapat pleno DPM KM IPB;
d.   Anggota komisi DPM KM IPB.
(2)       Keanggotaan DPM KM IPB terbagi dalam komisi-komisi sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 22
Alat kelengkapan
Dalam melaksanakan tugasnya DPM KM IPB mempunyai alat kelengkapan:
(1)          Rapat pleno
(2)          Rapat pimpinan
(3)          Rapat komisi
(4)          Rapat koordinasi.
Pasal 23
(1)       Rapat pleno adalah rapat yang dihadiri sekurang-kurangnya ½n+1 anggota DPM KM IPB untuk mengambil keputusan yang mengikat seluruh anggota DPM KM IPB
(2)       Rapat pleno mengambil keputusan tentang program kerja dan program BEM KM IPB lainnya
(3)       Rapat pleno mengambil keputusan mengenai usulan pembentukan dan pembubaran  lembaga-lembaga kemahasiswaan lainya dalam KM IPB
(4)       Rapat pleno dapat dilakukan atas usulan anggota DPM KM IPB atau lembaga kemahasiswaan dalam KM IPB dengan persetujuan sekurang-kurangya ½n+1 anggota DPM KM IPB
(5)       Putusan rapat pleno yang berkaitan dengan program kerja dianggap sah jika disetujui oleh 2/3 anggota DPM KM IPB yang hadir.

Pasal 24
Rapat pimpinan adalah rapat yang dihadiri oleh ketua DPM KM IPB dan wakil ketua bersama sekretaris dan bendahara serta para ketua komisi untuk mengagendakan dan merumuskan agenda DPM KM IPB.

Pasal 25
Rapat komisi adalah rapat untuk mengkaji dan merumuskan aspirasi mahasiswa yang dipimpin oleh ketua komisi.

Pasal 26
(1)       Rapat koordinasi komisi - kementrian/departemen merupakan rapat dengar pendapat antara komisi  DPM KM IPB dengan kementrian/departemen BEM KM IPB yang terkait dalam rangka meminta penjelasan tentang  perencanaan dan realisasi program kerja
(2)       Rapat koordinasi DPM KM IPB - anggota MWA IPB unsur mahasiswa merupakan rapat dengar pendapat antara DPM KM IPB dengan wakil mahasiswa di MWA IPB beserta tim, terkait kinerja wakil mahasiswa di MWA IPB
(3)       Rapat koordinasi DPM KM IPB - DPM Fakultas/TPB/Diploma merupakan rapat dengar pendapat antara DPM KM IPB dengan DPM Fakultas/TPB/Diploma
(4)       Rapat koordinasi DPM KM IPB - UKM merupakan rapat dengar pendapat antara DPM KM IPB dengan UKM.

Pasal 27
Pengambilan keputusan oleh ketua DPM KM IPB harus melalui koordinasi dengan anggota DPM KM IPB.

Bagian Tiga
Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor

Pasal 28
BEM KM IPB adalah lembaga eksekutif kemahasiswaan tertinggi di tingkat perguruan tinggi.

Pasal 29
Perangkat BEM KM IPB
BEM KM IPB terdiri atas:
(1)       Presiden Mahasiswa KM IPB sebagai pimpinan tertinggi BEM KM IPB
(2)       Kabinet BEM KM IPB.

Pasal 30
(1)       Presiden Mahasiswa KM IPB dipilih langsung oleh anggota KM IPB melalui Pemilihan Raya KM IPB yang ketentuan-ketentuannya akan diatur dalam UU KM IPB
(2)       Presiden Mahasiswa KM IPB tidak diperkenankan merangkap jabatan dalam perangkat KM IPB lainnya pada satu periode kepengurusan yang bersamaan
(3)       Presiden Mahasiswa KM IPB bertanggung jawab kepada anggota KM IPB melalui MPM KM IPB
(4)       Presiden Mahasiswa KM IPB berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPM KM IPB
(5)       Apabila Presiden Mahasiswa KM IPB diberhentikan oleh MPM KM IPB maka fungsi eksekutif sementara dipegang oleh MPM KM IPB sampai terpilihnya Presiden Mahasiswa KM IPB yang baru melalui mekanisme yang ditentukan kemudian oleh MPM KM IPB
(6)       Kabinet BEM KM IPB yang dibentuk dan dibubarkan oleh Presiden Mahasiswa KM IPB dan bertanggung jawab kepada Presiden Mahasiswa KM IPB.

Pasal 31
Hak dan Kewajiban BEM KM IPB
(1)       BEM KM IPB berkewajiban melaksanakan segala ketetapan MPM KM IPB
(2)       BEM KM IPB berkewajiban menjunjung tinggi AD/ART KM IPB, GBHO KM IPB, dan GBHK BEM KM IPB
(3)       BEM KM IPB berkewajiban mengimplementasikan aspirasi mahasiswa dalam bentuk program kerja
(4)       BEM KM IPB berhak mewakili keputusan-keputusan yang dianggap perlu dalam melaksankan GBHO KM IPB dan GBHK BEM KM IPB
(5)       BEM KM IPB berhak mewakili mahasiswa IPB baik ke dalam maupun ke luar IPB dan berkoordinasi dengan DPM KM IPB
(6)       BEM KM IPB berhak meminta keterangan yang diperlukan dari BEM Fakultas/ TPB/Diploma
(7)       BEM KM IPB berhak menjalin hubungan koordinatif instruktif dengan BEM Fakultas/ TPB/Diploma
(8)       BEM KM IPB  berhak memberi pendapat, usul, dan saran kepada pimpinan IPB terutama yang berkaitan dengan pencapaian Tri Dharma Perguruan Tinggi
(9)       BEM KM IPB berhak membentuk dan membubarkan LS atas persetujuan dari DPM KM IPB dengan mekanisme yang diatur dalam ketetapan MPM KM IPB.

Pasal 32
(1)       Untuk melaksanakan tugas-tugasnya, BEM KM IPB wajib melaksanakan rapat kabinet
(2)       Rapat kabinet merupakan rapat antara Presiden Mahasiswa KM IPB dengan seluruh staf pengurus.

Bagian Empat
Anggota Majelis Wali Amanat Institut Pertanian Bogor Unsur Mahasiswa

Pasal 33
Anggota MWA IPB unsur mahasiswa diwakili oleh Presiden Mahasiswa KM IPB.

Pasal 34
Hak dan Kewajiban
(1)       Presiden Mahasiswa KM IPB sebagai wakil mahasiswa di MWA IPB berhak dan wajib membentuk suatu tim yang bersifat independen
(2)       Presiden Mahasiswa KM IPB wajib melaporkan kinerjanya di MWA IPB kepada MPM KM IPB dan mahasiswa secara umum
(3)       Dalam hal melaksanakan tugasnya sebagai anggota MWA IPB unsur mahasiswa, Presiden Mahasiswa KM IPB berhak mendapatkan dukungan dari mahasiswa secara penuh.

Bagian Lima
Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas/TPB/Diploma Institut Pertanian Bogor

Pasal 35
Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas/TPB/Diploma adalah lembaga legislatif kemahasiswaan di tingkat fakultas yang mekanisme pembentukan dan pembubarannya diatur oleh MPM KM IPB.

Pasal 36
Tugas dan Wewenang DPM Fakultas/TPB/Diploma
Tugas dan Wewenang DPM Fakultas/TPB/Diploma sekurang-kurangnya:
(1)       Menyusun dan membahas ketetapan DPM Fakultas/TPB/Diploma serta mengawasi pelaksanaan ketetapan DPM Fakultas/TPB/Diploma
(2)       Menyusun dan membahas GBHK BEM Fakultas/TPB/Diploma serta mengawasi pelaksanaan GBHK BEM Fakultas/TPB/Diploma
(3)       Menyerap, menampung, dan menyalurkan aspirasi mahasiswa Fakultas/TPB/Diploma dan menyalurkan kepada pihak-pihak terkait
(4)       a.  Bila dalam pandangan DPM Fakultas/TPB/Diploma, BEM Fakultas/TPB/Diploma
     tidak menjalankan tugasnya atau menyimpang dari arah kebijakan DPM Fakultas/
     TPB/Diploma maka DPM Fakultas/TPB/Diploma berwenang mengeluarkan
     memorandum pertama;
b.   Bila dengan  batas waktu dua minggu setelah memorandum pertama dikeluarkan, BEM Fakultas/TPB/Diploma masih tidak memperbaiki maka DPM Fakultas/TPB/ Diploma berwenang mengeluarkan memorandum kedua;
c.   Bila dengan batas waktu satu minggu setelah memorandum kedua dikeluarkan, BEM Fakultas/TPB/Diploma masih tidak memperbaiki maka DPM Fakultas/TPB/Diploma dapat mengajukan usulan SI Fakultas/TPB/Diploma;
d.   Pelaksanaan memorandum diatur oleh DPM Fakultas/TPB/Diploma.
(5)       Menetapkan dan melantik ketua BEM Fakultas/TPB/Diploma berdasarkan hasil pemilihan raya di tingkat fakultas
(6)       DPM Fakultas/TPB/Diploma berwenang untuk membuat dan mengesahkan AD/ART Fakultas/TPB/Diploma dan peraturan lainnya yang tidak bertentangan dengan AD/ART KM IPB.

Pasal 37
Perangkat DPM Fakultas/TPB/Diploma
(1)       DPM Fakultas/TPB/Diploma sekurang-kurangnya terdiri dari:
a.   Ketua DPM Fakultas/TPB/Diploma yang ditetapkan dalam SU Fakultas/TPB/ Diploma;
b.   Ketua-ketua komisi yang dipilih oleh ketua DPM Fakultas/TPB/Diploma atas persetujuan rapat pleno DPM Fakultas/TPB/Diploma;
c.   Badan Pengurus Harian yang dipilih oleh ketua DPM Fakultas/TPB/Diploma atas persetujuan rapat pleno DPM Fakultas/TPB/Diploma;
d.   Anggota Komisi DPM Fakultas/TPB/Diploma.
(2)       Keanggotaan DPM Fakultas/TPB/Diploma terbagi dalam komisi-komisi sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dalam rapat pleno DPM Fakultas/TPB/Diploma.

Pasal 38
Badan Pengurus Harian DPM Fakultas/TPB/Diploma tidak diperkenankan memegang  jabatan rangkap sebagai pimpinan pada perangkat KM IPB lainnya, kecuali MPM KM IPB pada satu periode kepengurusan yang bersamaan.

Pasal 39
Hak dan Kewajiban DPM Fakultas/ TPB/ Diploma
(1)       DPM Fakultas/TPB/Diploma memiliki  hak inisiatif, hak angket, hak bertanya, hak petisi, hak budget serta hak pertimbangan, dan penggunaan hak tersebut dibahas dalam  ketentuan-ketentuan lainnya
(2)       DPM Fakultas/TPB/Diploma wajib menjalankan fungsinya sebagai lembaga perwakilan mahasiswa yang proposional dan bertanggung jawab.

Pasal 40
Hak dan kewajiban DPM Fakultas/TPB/Diploma adalah otonomi masing-masing Fakultas, TPB, dan Diploma dengan tidak melanggar AD/ART KM IPB dan ketetapan-ketetapan MPM KM IPB.

Pasal 41
Dalam melaksanakan tugasnya, DPM Fakultas/TPB/Diploma mempunyai alat kelengkapan sekurang-kurangnya:
(1)       Rapat pleno DPM Fakultas/TPB/Diploma
(2)       Rapat pimpinan
(3)       Rapat komisi
(4)       Rapat koordinasi komisi–departemen BEM Fakultas/TPB/Diploma
(5)       Rapat koordinasi DPM Fakultas/TPB/Diploma–DPM KM IPB
(6)       Rapat koordinasi DPM Fakultas/TPB/Diploma–Himpro.

Pasal 42
Rapat Pleno
(1)       Rapat pleno adalah persidangan yang dihadiri sekurang–kurangnya ½n + 1 anggota DPM Fakultas/TPB/Diploma untuk mengambil keputusan yang mengikat seluruh anggota DPM Fakultas/TPB/Diploma
(2)       Rapat pleno mengambil keputusan tentang program kerja dan program BEM Fakultas/TPB/Diploma lainnya
(3)       Rapat pleno mengambil keputusan mengenai pembentukan dan pembubaran lembaga-lembaga kemahasiswaan lainnya dalam tingkat fakultas IPB
(4)       Rapat pleno dapat dilakukan atas usulan anggota DPM Fakultas/TPB/Diploma sekurang-kurangnya ½n + 1 anggota DPM Fakultas/TPB/Diploma
(5)       Putusan rapat pleno yang berkaitan dengan program kerja dianggap sah jika disetujui oleh 2/3 anggota DPM Fakultas/TPB/Diploma yang hadir.

Pasal 43
Rapat pimpinan adalah rapat yang dihadiri oleh Ketua DPM Fakultas/TPB/Diploma dan wakil ketua bersama sekretaris dan bendahara serta para ketua komisi untuk mengagendakan dan merumuskan agenda DPM Fakultas/TPB/Diploma.

Pasal 44
Rapat komisi adalah rapat untuk mengkaji dan merumuskan aspirasi mahasiswa yang dipimpin oleh ketua komisi.

Pasal 45
(1)       Rapat koordinasi komisi – departemen merupakan rapat dengar pendapat antara komisi DPM Fakultas/TPB/Diploma dengan Departemen BEM Fakultas/TPB/Diploma yang terkait dalam rangka meminta penjelasan  tentang  perencanaan dan realisasi program kerja
(2)       Rapat koordinasi DPM Fakultas/TPB/Diploma – DPM KM IPB merupakan rapat dengar pendapat antara komisi DPM Fakultas/TPB/Diploma dengan DPM KM IPB
(3)       Rapat koordinasi DPM Fakultas/TPB/Diploma – Himpro merupakan rapat dengar pendapat antara DPM Fakultas/TPB/Diploma dengan Himpro.

Bagian Enam
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas/TPB/Diploma Institut Pertanian Bogor

Pasal 46
BEM Fakultas/TPB/Diploma adalah lembaga eksekutif kemahasiswan di tingkat Fakultas/ TPB/Diploma yang mekanisme pembentukan dan pembubarannya diatur oleh MPM KM IPB.

Pasal 47
Perangkat BEM Fakultas/TPB/Diploma
(1)       BEM Fakultas/TPB/Diploma dipimpin oleh ketua BEM Fakultas/TPB/Diploma
(2)       Kabinet BEM Fakultas/TPB/Diploma.

Pasal 48
Hak dan Kewajiban  BEM Fakultas/TPB/Diploma
(1)       Melaksanakan segala ketentuan DPM Fakultas/TPB/Diploma.
(2)       BEM Fakultas/TPB/Diploma wajib menjunjung tinggi  AD/ART  KM IPB dan ketetapan  MPM KM IPB lainnya.
(3)       BEM Fakultas/TPB/Diploma wajib melaksanakan AD/ART Fakultas/TPB/Diploma dan GBHK BEM Fakultas/TPB/Diploma.
(4)       Membuat keputusan-keputusan yang dianggap perlu dalam melaksanakan GBHK BEM Fakultas/TPB/Diploma.
(5)       BEM Fakultas/TPB/Diploma dapat mewakili mahasiswa Fakultas/TPB/Diploma baik ke dalam dengan koordinasi dengan DPM Fakultas/TPB/Diploma dan keluar IPB dengan sepengetahuan BEM KM IPB.
(6)       BEM Fakultas/TPB/Diploma berhak mengajukan rancangan peraturan Fakultas/TPB/ Diploma.
(7)       BEM Fakultas/TPB/Diploma berhak membentuk dan membubarkan LS atas persetujuan dari DPM Fakultas/TPB/Diploma dengan mekanisme yang diatur dalam ketetapan MPM KM IPB

Pasal 49
Ketua BEM Fakultas/TPB/Diploma tidak diperkenankan memiliki jabatan rangkap pada satu periode kepengurusan yang bersamaan.
Pasal 50
Pembentukan dan pembubaran BEM Fakultas/TPB/Diploma adalah otonomi masing-masing Fakultas/TPB/Diploma dengan tidak melanggar ketetapan MPM KM IPB lainnya.

Pasal 51
Mekanisme hubungan
(1)       BEM Fakultas/TPB/Diploma memiliki jalur  koordinasi dengan BEM KM IPB
(2)       Untuk kegiatan intern BEM Fakultas/TPB/Diploma memiliki hak otonomi
(3)       Dalam melaksanakan kegiatan terpusat  yang dilaksanakan oleh  BEM KM IPB, BEM Fakultas/TPB/Diploma berada di bawah koordinasi BEM KM IPB dan wajib mendukung kegiatan tersebut.

Bagian Tujuh
Himpunan Mahasiswa Profesi

Pasal 52
Himpro adalah himpunan mahasiswa yang bergerak dalam bidang keprofesian dari disiplin ilmu tertentu yang mekanisme pembentukan dan pembubarannya diatur oleh MPM KM IPB.

Pasal 53
Himpro berkedudukan sebagai perangkat KM IPB.

Pasal 54
(1)       Himpro memiliki hak otonomi untuk mengatur organisasinya  dengan syarat tidak bertentangan dengan AD/ART  KM IPB, AD/ART Fakultas/Diploma, dan AD/ART Himpro
(2)       Himpro harus sesuai dengan arah kebijakan pengembangan kemahasiswaan di KM IPB.

Pasal 55
Perangkat Himpro
(1)       Rapat umum Anggota (RUA) sebagai perangkat kekuasan tertinggi
(2)       Ketua Himpro ditetapkan melalui RUA dengan mekanisme pemilihan yang diserahkan kepada Himpro tersebut
(3)       Keanggotaan Himpro bersifat terbuka bagi semua mahasiswa IPB
(4)       Badan Pengawas (BP) Himpro.

Pasal 56
Rapat Umum Anggota
(1)       Peserta RUA terdiri atas:
a.   Seluruh anggota Himpro;
b.   BP Himpro.
(2)       Hak dan Kewajiban RUA
a.   Menjunjung tinggi AD/ART KM IPB;
b.   Menyusun, membahas dan menetapkan AD/ART dan GBHK Himpro;
c.   Memilih dan menetapkan BP Himpro;
d.   Menetapkan ketua Himpro;
e.   Membuat ketetapan dan peraturan yang diperlukan untuk dapat melaksanakan AD/ART Himpro;
f.      Meminta pertanggungjawaban ketua Himpro;
g.   Meminta pertanggungjawaban BP Himpro.
(3)       RUA sekurang-kurangnya dilaksanakan satu kali dalam satu periode kepengurusan.

Pasal 57
Badan Pengawas  Himpro
(1)       Anggota BP Himpro adalah anggota Himpro non-pengurus yang ditetapkan di RUA
(2)       Keanggotaan BP Himpro sekurang-kurangnya tiga orang
(3)       Hak, wewenang dan kewajiban BP Himpro:
a.   Memiliki hak inisiatif, hak angket, hak bertanya, hak petisi, dan hak pertimbangan kepada pengurus Himpro;
b.   Mengawasi, mengevaluasi, dan  memberi pertimbangan  kepada Himpro dalam melaksanakan AD/ART Himpro dan ketetapan lainnya;
c.   Menyerap, menampung, dan merumuskan aspirasi anggota Himpro serta menyalurkannya kepada pengurus Himpro.
(4)       BP Himpro memiliki jalur koordinatif dengan DPM Fakultas/Diploma dan jalur instruktif dengan pengurus Himpro
(5)       BP Himpro bertanggung jawab kepada RUA.

Pasal 58
Dalam melaksanakan tugasnya, BP Himpro memiliki alat kelengkapan sekurang-kurangnya:
(1)       Rapat Pleno BP Himpro
(2)       Rapat koordinasi BP Himpro - pengurus Himpro.

Pasal 59
Rapat Pleno
(1)       Rapat pleno adalah rapat yang dihadiri sekurang-kurannya ½n + 1 anggota BP Himpro untuk mengambil keputusan yang mengikat seluruh anggota BP Himpro.
(2)       Rapat pleno mengambil keputusan untuk mengevaluasi dan memberikan rekomendasi terhadap kinerja pengurus Himpro.
(3)       Rapat pleno dapat dilakukan atas usulan anggota BP Himpro sekurang-kurangya ½n + 1 anggota BP Himpro.

Pasal 60
Rapat Koordinasi
Rapat koordinasi BP Himpro pengurus Himpro merupakan rapat dengar pendapat antara BP Himpro dengan BPH dan/atau Departemen Himpro yang terkait, dalam rangka meminta penjelasan tentang perencanaan dan realisasi program kerja.

Bagian Delapan
Unit Kegiatan Mahasiswa

Pasal 61
(1)       UKM adalah wadah pengembangan diri, minat dan bakat bagi mahasiswa IPB
(2)       UKM merupakan lembaga yang bersifat  koordinatif dengan BEM KM IPB
(3)       UKM merupakan bagian  integral yang tidak terpisahkan dari KM IPB
(4)       Mekanisme pembentukan dan pembubaran UKM akan diatur dalam ketetapan MPM KM IPB.

Pasal 62
Hak dan Kewajiban UKM
(1)       UKM wajib menaati AD/ART KM IPB dan peraturan KM IPB lainnya
(2)       UKM wajib melaksanakan AD/ART UKM dengan tidak bertentangan dengan AD/ART KM IPB
(3)       Menyusun dan melaksanakan program kerja sesuai dengan bidang-bidang masing-masing
(4)       UKM memiliki hak otonomi untuk mengatur organisasinya dengan tidak bertentangan AD/ART KM IPB
(5)       UKM berhak mendapatkan dana operasional yang mekanismenya dikoordinasikan dengan DPM KM IPB
(6)       UKM berkewajiban memberikan laporan program kerja, dana operasional dan dana kegiatan setiap 6 bulan sekali kepada DPM KM IPB.

Pasal 63
Mekanisme hubungan
(1)       UKM memiliki jalur koordinatif - instruktif dengan DPM KM IPB
(2)       UKM memiliki jalur koordinatif dengan BEM KM IPB
(3)       Dalam melaksanakan kegiatannya UKM diawasi oleh DPM KM IPB
(4)       UKM bertanggung jawab kepada MPM KM IPB yang mekanismenya diatur dalam ketetapan MPM KM IPB.

Pasal 64
(1)       Keanggotaan UKM dalam KM IPB akan ditinjau setiap dua periode kepengurusan MPM KM IPB
(2)       Keanggotaan UKM Kerohanian tidak dilakukan peninjauan kembali tetapi wajib menyerahkan laporan pertanggungjawaban setiap tahun
(3)       Keberadaan setiap UKM dan calon UKM dalam KM IPB akan diatur dalam ketetapan MPM KM IPB.

BAB III
PERSIDANGAN

 

Pasal 65

Pengertian Sidang
(1)       Sidang adalah forum tertinggi pengambilan keputusan
(2)       Tata cara persidangan diatur dalam ketetapan MPM KM IPB
(3)       Tata tertib sidang diputuskan dalam sidang.

Pasal 66
Sidang terdiri dari:
(1)       Sidang komisi, yaitu sidang yang membahas rancangan keputusan dan ketetapan
(2)       Sidang pleno, yaitu sidang yang menghasilkan keputusan dan ketetapan.

Pasal 67
Sifat sidang terdiri dari:
(1)       Sidang Terbuka adalah mekanisme pengambilan keputusan dengan peserta utama dan peserta peninjau
(2)       Sidang Tertutup adalah mekanisme pengambilan keputusan dengan peserta utama dan undangan terbatas.

Pasal 68
MPM KM IPB dan DPM Fakultas/TPB/Diploma adalah lembaga kemahasiswaan yang memiliki hak dan wewenang menjalankan Sidang

Pasal 69

Alat Kelengkapan Persidangan MPM KM IPB sekurang-kurangnya:
(1)       SU MPM KM IPB;
(2)       SI MPM KM IPB;

Pasal 70

Alat Kelengkapan Persidangan DPM Fakultas/TPB/Diploma sekurang-kurangnya:
(1)       SU Fakultas/TPB/Diploma
(2)       SI Fakultas/TPB/Diploma

Pasal 71
Sidang Umum
(1)       Sidang Umum adalah forum tertinggi pengambilan keputusan yang bersifat umum
(2)       Sidang Umum terdiri atas:
a.   SU MPM KM IPB
b.   SU Fakultas/TPB/Diploma
(3)       SU dilaksanakan sekurang-kurangnya dua kali dalam satu periode kepengurusan yaitu :
a.   SU I MPM KM adalah persidangan awal dalam MPM KM IPB untuk menjalankan tugas dan wewenang MPM KM IPB seperti yang termaktub dalam pasal 6 ART KM IPB  dan mengesahkan anggota DPM KM IPB serta MPM KM IPB;
b.   SU I Fakultas/TPB/Diploma adalah persidangan awal dalam DPM Fakultas/TPB/ Diploma sekurang-kurangnya untuk melantik dan mengesahkan anggota DPM Fakultas/TPB/Diploma serta mengangkat dan mengesahkan ketua BEM Fakultas/ TPB/Diploma;
c.   SU II MPM KM adalah persidangan akhir (paripurna) dalam MPM KM IPB untuk meminta pertanggungjawaban Presiden Mahasiswa KM IPB dalam melaksanakan GBHO KM IPB dan GBHK BEM KM IPB dan peraturan KM lainnya, meminta laporan pertanggungjawaban wakil mahasiswa di MWA IPB, meminta dan membahas laporan pertanggungjawaban UKM IPB, laporan pelaksanaan tugas DPM KM IPB, serta memberikan laporan kerja BP MPM KM IPB;
d.   SU II Fakultas/TPB/Diploma adalah persidangan akhir (paripurna) dalam DPM Fakultas/TPB/Diploma untuk meminta pertanggungjawaban ketua BEM Fakultas/ TPB/Diploma dalam melaksanakan GBHK Fakultas/TPB/Diploma dan peraturan lainnya, meminta dan membahas laporan pelaksanaan tugas DPM Fakultas/TPB/ Diploma.

Pasal 72

Sidang Istimewa

(1)       SI mempunyai kedudukan yang sama dengan SU
(2)       Sidang Istimewa terdiri dari:
a.   SI MPM KM IPB
b.   SI Fakultas/TPB/Diploma
(3)       SI MPM KM IPB dilaksanakan antara lain untuk:
a.   Meminta pertanggungjawaban Presiden Mahasiswa KM IPB dan serah terima  kepengurusan jika terbukti melanggar AD/ART dan/atau GBHO dan GBHK BEM KM IPB;
b.   Mengubah dan menetapkan AD/ART dan GBHO KM IPB;
c.   Menetapkan referendum untuk pembubaran KM IPB;
d.   Membahas rekomendasi-rekomendasi yang telah disepakati di RKA, sidang umum, atau sidang tengah tahun.
(4)       SI Fakultas/TPB/Diploma dilaksanakan antara lain untuk:
a.   Meminta pertanggungjawaban ketua BEM Fakultas/TPB/Diploma dan serah terima kepengurusan jika terbukti melanggar AD/ART, peraturan  Fakultas/TPB/Diploma dan GBHK Fakultas/TPB/Diploma;
b.   Mengubah dan menetapkan AD/ART dan GBHK Fakultas/TPB/Diploma
(5)       SI MPM KM IPB dapat dilakukan apabila diusulkan oleh sekurang-kurangnya 1/3 jumlah anggota MPM KM IPB;
(6)       SI Fakultas/TPB/Diploma dapat dilakukan apabila diusulkan oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota DPM Fakultas/TPB/Diploma.

Pasal 73

Qourum Sidang

SU dan SI dianggap sah jika:
a.   Dihadiri sekurang-kurangnya ½n + 1 anggota MPM KM IPB; anggota DPM Fakultas/ TPB/Diploma
b.   Sidang diskors maksimal 2 x 15 menit untuk menunggu qourum sidang. Jika setelah waktu tersebut qourum sidang belum terpenuhi maka sidang dianggap sah.

BAB IV
PERIODE KEPENGURUSAN

Pasal 74
(1)       Periode kepengurusan setiap perangkat KM IPB adalah satu tahun periode kepengurusan sejak ditetapkan dan setelah itu dapat dipilih kembali dalam periode kepengurusan selanjutnya
(2)       Periode kepengurusan setiap ketua lembaga kemahasiswaan adalah satu periode kepengurusan sejak ditetapkan dan tidak dapat dipilih kembali untuk lembaga yang sama, kecuali UKM maksimal dua periode kepengurusan.

BAB V
PEMBUATAN PERATURAN PERUNDANGAN

Pasal 75
Mekanisme pembuatan peraturan perundangan-undangan diatur dalam ketetapan MPM KM IPB.





BAB VI
KEUANGAN

Pasal 76
Dana Kegiatan Kemahasiswaan
Dana Kegiatan kemahasiswaan  adalah dana dari institusi yang disalurkan kepada KM IPB yang mekanismenya diatur dalam hasil lokakarya kemahasiswaan dan/atau kesepakatan lainnya.

Pasal 77
Dana Insidental adalah dana yang didapat dari bermacam-macam sumber di luar KM IPB dengan cara halal dan tidak mengikat.

Pasal 78
Dana Hasil KM adalah hasil yang berupa uang atau materi yang dapat diuangkan dari kegiatan-kegiatan di luar lingkungan KM IPB dengan menggunakan fasilitas KM IPB atau yang lain yang dikuasakan kepada KM IPB.

Pasal 79
Hal penggunaan dana harus dilakukan secara bertanggungjawab dan transparan.

BAB VII
TATA URUTAN SUMBER HUKUM

Pasal 80
Tata urutan sumber hukum KM IPB adalah:
(1)       AD/ART KM IPB
(2)       TAP MPM KM IPB
(3)       UU KM IPB
(4)       Kepres
(5)       Kepmen
(6)       AD/ART Fakultas/TPB/Diploma
(7)       Peraturan Fakultas/TPB/Diploma.

BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 81
Perubahan AD/ART KM IPB hanya dapat dilaksanakan pada SI MPM KM IPB.

BAB IX
PENUTUP

Pasal 82
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan diatur kemudian dalam ketetapan dan keputusan sesuai dengan tata urutan sumber hukum KM IPB.


 K

No comments:

Post a Comment