No.
|
TAP
|
Tentang
|
Hlm
|
1.
|
TAP SU No. 014
|
Mandat BP
|
2
|
2.
|
TAP SU No. 020
|
Panduan Umum Verifikasi BSO
|
4
|
3.
|
TAP SU No. 022
|
GBHK
BEM KM IPB 2010
|
7
|
4.
|
TAP SU No. 027
|
Kode Etik LK KM IPB
|
11
|
5.
|
TAP SU No. 029
|
Pemira
KM IPB 2010
|
16
|
6.
|
TAP SU No. 036
|
HIMATESIL
|
27
|
7.
|
TAP SU No. 037
|
Mekanisme Pembuatan UU
KM IPB
|
28
|
8.
|
TAP SI No. 01
|
GBHO
KM IPB
|
31
|
9.
|
TAP SI No. 02
|
AD/ART KM
IPB Amandemen 2010
|
33
|
SURAT KETETAPAN
No. 014/TAP SU I/MPM KM
IPB/2009
Tentang
Badan Pekerja Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa
Keluarga Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor
Periode 2009/2010
Mengingat:
1.
Anggaran Dasar Keluarga Mahasiswa Institut
Pertanian Bogor.
2.
Anggaran Rumah Tangga Keluarga Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor.
Menimbang:
1.
Perlu diadakannya kegiatan-kegiatan untuk
mendinamiskan kehidupan kemahasiswaan di lingkungan Keluarga Mahasiswa Institut
Pertanian Bogor.
2.
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor merupakan lembaga tertinggi
dalam lingkup KM IPB.
3.
Perlu adanya arahan dalam pembentukan
struktur dan deskripsi kerja Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Mahasiswa
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor periode 2009/2010.
Memperhatikan:
Pendapat-pendapat
yang berkembang dalam pembahasan materi Rapat Koordinasi Anggota Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor Periode 2009/2010.
Memutuskan:
MENETAPKAN
Badan Pekerja Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor Periode
2009/2010 sebagaimana terlampir
Ditetapkan pada acara
Sidang Umum I
Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa
Keluarga Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor
Periode 2009/2010
Darmaga, 23
Desember 2009
Pukul 19.24 WIB
Pimpinan Sidang
Rahmat Firdaus
NIM. C14060213
Lampiran
BADAN PEKERJA MAJELIS
PERMUSYAWARATAN MAHASISWA
KELUARGA MAHASISWA
INSTITUT PERTANIAN BOGOR
PERIODE 2009/2010
BAB I
MANDAT BADAN PEKERJA
MPM KM IPB 2009/2010
Pasal 1
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian
Bogor Periode 2009/2010
terdiri atas Badan Pekerja:
(1) Konstitusi (BP 1) dengan mandat mengawal pengimplementasian konstitusi KM IPB (terutama amandemen AD ART
KM IPB tahun 2009), kajian dan drafting GBHO untuk tahun ke 13 s.d. 15
(2011-2013) KM IPB, kajian perapian AD
ART KM IPB.
(2) Majelis Wali Amanat (BP 2) dengan mandat penyusunan aturan tentang Tim
MWA UM IPB, penyusunan aturan Controlling
terhadap anggota MWA UM IPB, Controlling terhadap anggota MWA
UM IPB.
(3) Pemilihan Raya (BP 3) dengan mandat mengevaluasi dan melakukan kajian
tentang sistem Pemilihan Raya KM IPB, drafting mengenai aturan Pemilihan Raya KM IPB tahun 2010, eksekusi Pemilihan Raya KM IPB tahun 2010.
(4) Hubungan Kelembagaan (BP 4) dengan mandat menjalin hubungan yang baik dan intensif antara MPM KM IPB dengan LK KM
IPB, Institusi dan mahasiswa, optimalisasi media untuk melakuakan sosialisasi,
transparansi serta memperkenalkan MPM KM IPB kepada mahasiswa IPB.
(5) Unit Kegiatan Mahasiswa (BP 5) dengan mandat melakukan pendampingan terhadap UKM terutama dalam bidang administrasi dan keuangan, meningkatkan bergaining
position UKM dalam di KM IPB.
BAB II
PENUTUP
Pasal 2
(1) Hal-hal lain yang belum diatur dalam ketetapan ini akan diatur dalam
ketetapan MPM KM IPB lainnya.
(2) Ketetapan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
SURAT KETETAPAN
No. 020/TAP SU/MPM KM
IPB/2009
TENTANG
PANDUAN
UMUM VERIFIKASI BADAN SEMI OTONOM
KELUARGA MAHASISWA
INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Mengingat:
- Anggaran
Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
- Anggaran
Rumah Tangga Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
- Pasal
6 ayat 8 tentang tugas dan wewenang Majelis Permusyawaratan Mahasiswa
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor dan Pasal 75 ayat 3 tentang
Badan Semi Otonom.
Menimbang:
- Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor
merupakan perangkat Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor yang
mempunyai kedudukan tertinggi.
- Perlu
ditetapkannya Panduan Umum
Verifikasi BSO sebagai Landasan dan Acuan Dewan Perwakilan Mahasiswa
Fakultas/ TPB/ Diploma dalam melaksanakan Verifikasi BSO sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 75 ayat 3 tentang Badan Semi Otonom.
Memperhatikan:
- Pendapat-pendapat
yang berkembang dalam pembahasan materi Rapat Badan Pekerja Konstitusi MPM
KM IPB
- Pendapat-pendapat
yang berkembang dalam pembahasan materi Rapat Koordinasi Badan Pekerja
Konstitusi MPM KM IPB dengan DPM Fakultas/ TPB/ Diploma IPB
- Pendapat-pendapat
yang berkembang dalam pembahasan materi Rapat Koordinasi Anggota MPM KM
IPB
- Pendapat-pendapat
yang berkembang dalam pembahasan materi Sidang Umum MPM KM IPB
Memutuskan:
MENETAPKAN
Panduan
Umum Verifikasi Badan Semi Otonom Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor sebagaimana terlampir
Ditetapkan pada acara Sidang Umum
Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa
Keluarga Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor
Darmaga, 30 Desember
2009
Pukul 17.09 WIB
Pimpinan Sidang
Rahmat Firdaus
NIM. C14060213
Lampiran
PANDUAN
UMUM VERIFIKASI BADAN SEMI OTONOM
KELUARGA MAHASISWA
INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Pasal 1
Ketentuan Umum
(1)
BSO
merupakan salah satu organisasi eksekutif yang berada di Fakultas/ TPB/ Diploma
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat 1 ART KM IPB.
(2)
BSO
adalah wadah pengembangan diri, minat, dan bakat bagi mahasiswa yang ada di
Fakultas/ TPB/ Diploma sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 ayat 2 ART KM IPB.
(3)
Verifikasi
BSO merupakan mekanisme pembentukan dan pembubaran BSO yang diatur dalam
ketetapan DPM Fakultas/ TPB/ Diploma sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 75
ayat 3 ART KM IPB.
Pasal 2
Persyaratan
Verifikasi BSO
(1)
Calon BSO yang mendaftar telah menjalankan
kepengurusan sekurang-kurangnya dua tahun
(2)
BSO memiliki minimal 1 (satu) orang Pembina
(dosen dari Fakultas/TPB/Diploma yang bersangkutan)
(3)
Keanggotaan BSO terbuka dilingkup Fakultas/
TPB/ Diploma yang bersangkutan
(4)
Memiliki keanggotaan minimal yang diatur
dalam ketetapan DPM Fakultas/ TPB/ Diploma
(5)
Memiliki AD ART BSO
(6)
Melampirkan usulan kegiatan satu tahun ke
depan
(7)
Memiliki contact
person (CP) yang dapat dihubungi
(8)
Melampirkan profil BSO yang meliputi:
a.
Latar belakang pembentukan BSO
b.
Sejarah singkat BSO
c.
Spesifikasi dan ciri khusus kegiatan BSO
Pasal 3
Penutup
(1)
Hal-hal belum diatur dalam panduan ini akan
diatur kemudian dalam mekanisme pembentukan dan pembubaran BSO melalui
ketetapan DPM Fakutas/ TPB/ Diploma
(2)
DPM Fakultas/ TPB/ Diploma berwenang
menetapkan hasil Verifikasi BSO di Fakultas/ TPB/ Diploma dan penetapan BSO
sebagai lembaga kemahasiswaan di KM IPB ditetapkan melalui ketetapan MPM KM IPB
(3)
Panduan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
PENJELASAN
PANDUAN
UMUM VERIFIKASI BADAN SEMI OTONOM
KELUARGA MAHASISWA
INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Penjelasan
Umum
Dengan ditetapkannya
Panduan Umum Verifikasi Badan Semi Otonom (BSO), maka MPM KM IPB mengamanatkan
kepada DPM Fakultas/ TPB/ Diploma untuk melakukan verifikasi terhadap
keberadaan BSO di Fakultas/ TPB/ Diploma. Hal ini sesuai dengan amanat ART KM
IPB Pasal 75 ayat 3 tentang Badan Semi Otonom. Pengimplemantasian aturan ini
mengamanatkan DPM Fakultas/ TPB/ Diploma untuk membuat mekanisme verifikasi
dengan tetap mengacu pada AD ART KM IPB, AD ART Fakultas/ TPB/ Diploma, serta
Panduan Umum Verifikasi BSO KM IPB.
Proses verifikasi BSO
membutuhkan perangkat verifikasi beserta hak dan kewajibannya, persyaratan
verifikasi, indikator penilaian beserta mekanisme penilaiannya, dan jangka
waktu verifikasi yang akan dibuat oleh DPM Fakultas/ TPB/ Diploma dengan tetap
dikoordinasikan kepada MPM KM IPB. Keberadaan BSO dalam KM IPB akan ditinjau
setiap dua periode kepengurusan oleh DPM Fakultas/ TPB/ Diploma sebagaimana
dimaksud dalam pasal 79 ayat 1 ART KM IPB. Setiap permasalahan penting dalam
verifikasi BSO dikoordinasikan oleh DPM Fakultas/ TPB/ Diploma kepada MPM KM
IPB.
Pasal
Demi Pasal
Pasal 1:
Ayat (1)
BSO memiliki jalur
koordinatif-instruktif dengan DPM Fakultas/ TPB/ Diploma dan memiliki jalur
koordinatif dengan BEM dan HIMPRO sebagimana yang dijelaskan dalam ART pasal 78
ayat 1 dan 2 tentang mekanisme hubungan
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 2:
Persyaratan
Verifikasi BSO
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Setiap BSO harus
memiliki minimal satu orang Pembina dari fakultas yang bersangkutan, diluar
Pembina lainnya
Ayat (3)
Setiap mahasiswa
fakultas yang bersangkutan berhak menjadi anggota BSO di fakultas sesuai dengan
aturan yang ada di fakultas tersebut
Ayat (4)
Jumlah anggota
minimal BSO yang diatur dalam ketetapan DPM Fakultas/ TPB/ Diploma
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Lampiran program
unggulan BSO yang berbeda dengan program BEM dan HIMPRO sesuai aturan yang
ditetapkan dalam ketetapan DPM Fakultas/ TPB/ Diploma
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Huruf a : cukup jelas
Huruf b : cukup jelas
Huruf c : cukup jelas
Pasal 3:
Ayat (1)
Aturan yang belum
diatur dalam panduan ini akan disempurnakan dalam ketetapan DPM Fakultas/ TPB/
Diploma
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
SURAT
KETETAPAN
No.
022/TAP SU/MPM KM IPB/2009
TENTANG
GARIS-GARIS BESAR
HALUAN KERJA BADAN EKSEKUTIF
MAHASISWA
KELUARGA MAHASISWA
INSTITUT PERTANIAN BOGOR
PERIODE 2009/2010
Menimbang :
1.
Perlunya Garis-Garis Besar Haluan Kerja
sebagai pedoman bagi program kerja Badan Eksekutif
Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
2.
Perlu diadakannya kegiatan-kegiatan untuk
mendinamisasikan kehidupan kemahasiswaan di lingkungan Keluarga Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor.
3.
Badan Eksekutif Mahasiswa Institut Pertanian
Bogor periode 2009/2010 adalah
mandataris MPM KM IPB dalam menyelenggarakan kegiatan-kegiatan kemahasiswaan di
lingkungan Institut Pertanian Bogor.
Mengingat :
1.
Anggaran Rumah Tangga Keluarga Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor (ART KM IPB) pasal 6 ayat 3 tentang Tugas dan Wewenang MPM KM IPB untuk
membuat dan menetapkan GBHK BEM KM IPB.
2.
Anggaran Rumah Tangga Keluarga Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor (ART KM IPB) pasal 37 ayat 2 dan 5 tentang Hak dan
Kewajiban BEM KM IPB.
Memperhatikan :
1. Pendapat-pendapat
yang berkembang dalam pembahasan materi Rapat Badan Pekerja Konstitusi MPM KM
IPB
2. Pendapat-pendapat
yang berkembang dalam pembahasan materi Rapat Koordinasi Badan Pekerja
Konstitusi MPM KM IPB dengan BEM KM IPB
3. Pendapat-pendapat
yang berkembang dalam pembahasan materi Rapat Koordinasi Anggota MPM KM IPB
4. Pendapat-pendapat
yang berkembang dalam pembahasan materi Sidang Umum MPM KM IPB
Memutuskan :
MENETAPKAN
Garis-Garis
Besar Haluan Kerja Badan Eksekutif
Mahasiswa Keluarga Mahasiswa
Institut
Pertanian Bogor Periode 2009/2010 sebagaimana terlampir
Ditetapkan dalam
acara
Sidang Umum MPM KM IPB Periode 2009/2010
Dramaga,
30 Desember 2009
Pukul 17.30 WIB
Pimpinan Sidang,
Rahmat Firdaus
NIM. C14060213
Lampiran
GARIS-GARIS
BESAR HALUAN KERJA
BADAN
EKSEKUTIF MAHASISWA
KELUARGA
MAHASISWA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
PERIODE
2009/2010
BAB I
PENDAHULUAN
A. PENGERTIAN
Garis-Garis Besar Haluan Kerja Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor (GBHK BEM KM IPB) adalah suatu haluan kerja
pengembangan kemahasiswaan dalam garis-garis
besar secara menyeluruh dan berkesinambungan serta disusun secara
terencana, terarah, dan terevaluasi.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Memberikan pedoman bagi program kerja BEM KM IPB untuk mengoptimalkan
fungsi sebagai lembaga eksekutif mahasiswa.
C.
DASAR
GBHK BEM
KM IPB ini disusun berdasarkan AD/ART dan GBHO KM IPB.
BAB II
ARAH DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN KEMAHASISWAAN
Pengembangan
kemahasiswaan berlandaskan pada peningkatan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan
Yang Maha Esa dan pembentukan mental yang kuat sesuai dengan nilai-nilai
kemanusiaan dan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Pengembangan
kemahasiswaan meliputi:
A. PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
1. Meningkatkan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, jiwa kepemimpinan,
moralitas dan etika, keterampilan berorganisasi dan manajemen, serta
profesionalisme mahasiswa.
2. Pengembangan sumber daya manusia diarahkan pada penguasaan dan penerapan
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta Seni
(IPTEKS), penelitian, penggalian potensi, serta pengembangan kebebasan
intelektual berbasis pertanian yang bisa diaplikasikan di masyarakat.
3.
Pengembangan dan
penyaluran potensi kreativitas, minat, dan bakat mahasiswa IPB secara terarah
dan terencana sehingga memberi arti bagi pemenuhan kebutuhan terhadap estetika
dan kesehatan jasmani, serta menggalang rasa kebersamaan di kalangan mahasiswa
IPB.
4.
Penerapan sistem kaderisasi oleh BEM KM IPB
agar tercipta sumber daya manusia yang memenuhi standar kompetensi.
B. ADVOKASI DAN KESEJAHTERAAN
1. Membangun kesadaran untuk meningkatkan kepedulian dan solidaritas akan
pembelaan hak-hak asasi manusia.
3. Meningkatkan kepedulian dan kesetiakawanan sosial demi mewujudkan
kesejahteraan mahasiswa.
4. Menumbuhkan dan meningkatkan kepekaan, kepedulian, dan kesetiakawanan
sosial mahasiswa dalam penanganan permasalahan sosial, baik dalam skala kampus,
lokal, regional, maupun nasional.
5. Meningkatkan kesejahteraan mahasiswa dan manajemen advokasi.
C. PERTANIAN
- Ikut serta dan berperan aktif
dalam pengembangan pertanian secara luas melalui kegiatan-kegiatan
berbasis pertanian yang memihak pada kesejahteraan petani.
- Ikut serta dan berperan aktif
membangun kesadaran mahasiswa dan petani untuk meningkatkan posisi tawar
petani dalam menghadapi persaingan
global.
D. SOSIAL POLITIK
- Pelaksanaan peran dan fungsi KM
IPB sebagai lembaga yang kritis dan aktif memberikan kontribusi pemikiran
dan aksi nyata pada kebijakan-kebijakan strategis di bidang pertanian,
pendidikan, sosial politik, ekonomi, dan bidang lainnya baik di tingkat
kampus, lokal, regional, nasional, maupun internasional.
- Memberikan wacana dan
pencerdasan politik kepada mahasiswa terhadap isu-isu yang berkembang baik
di tingkat kampus, lokal, regional, nasional, maupun internasional.
- Mengnyinergikan
kebijakan-kebijakan sosial politik yang berkembang baik di tingkat kampus,
lokal, regional, nasional, maupun internasional.
- Peningkatan manajemen,
eksistensi, kontinuitas, dan peran mahasiswa dalam setiap aksi guna
memberikan solusi bagi wacana yang ada.
E. ADMINISTRASI DAN KEUANGAN
1. Mengembangkan dan meningkatkan sistem manajemen keuangan yang independen,
bertanggung jawab, dan transparan berdasarkan pasal 82 ART KM IPB tentang Dana
Kegiatan Kemahasiswaan.
2. BEM KM IPB dapat mengusahakan sumber dana lain yang halal, baik, dapat
dipertanggungjawabkan, dan tidak mengikat dalam rangka menunjang proses
kemandirian keuangan selain memperoleh dana tetap.
3. Meningkatkan sistem manajemen administrasi dan keuangan BEM KM IPB.
F. KOMUNIKASI DAN INFORMASI
1. Menggunakan media
komunikasi dalam menyampaikan informasi faktual dan aktual mengenai kebijakan
BEM KM IPB baik di tingkat kampus, lokal, regional, nasional, maupun
internasional dengan tetap menjaga independensi dan integritas informasi, dapat
dipertanggungjawabkan, serta tidak mengikat.
2. Meningkatkan citra positif BEM KM IPB dan
mengadakan promosi kegiatan BEM KM IPB melalui fungsi pelayanan informasi
terpadu.
G. HUBUNGAN DALAM
Mengembangkan hubungan dengan lembaga-lembaga formal kemahasiswaan di dalam
lingkup KM IPB sebagai saluran koordinasi dan komunikasi antar lembaga dalam
rangka mengnyinergikan lembaga kemahasiswaan.
H. HUBUNGAN LUAR
- Menjalin, mengembangkan, dan
menjaga hubungan baik dengan lembaga dan instansi di luar KM IPB baik
lokal, regional, nasional, maupun internasional.
- Menjalin, mengembangkan, dan
menjaga hubungan baik dengan lembaga kemahasiswaan ekstra kampus serta
lembaga kemahasiswaan perguruan tinggi lainnya.
- Memperluas wawasan mahasiswa
tentang aktivitas kemasyarakatan dan kenegaraan di luar kampus sehingga
meningkatkan posisi tawar mahasiswa IPB di luar kampus terhadap stakeholders yang terkait.
- Meningkatkan interaksi dengan
masyarakat lingkar kampus.
I. KEWIRAUSAHAAN
Pengembangan dan penerapan jiwa kewirausahaan mahasiswa untuk menumbuhkan
semangat wirausaha, serta menciptakan sumber daya manusia yang tangguh, mandiri,
kompetitif, dan handal.
J. LINGKUNGAN HIDUP
- Menumbuhkembangkan kesadaran, kepedulian, dan
kepekaan terhadap lingkungan hidup di tingkat kampus, lokal, regional,
nasional, dan internasional.
- Melakukan pencerdasan bagi mahasiswa dan masyarakat
terhadap isu-isu lingkungan hidup yang berkembang di tingkat kampus,
lokal, regional, nasional, dan internasional.
BAB III
PENUTUP
Faktor yang
menentukan keberhasilan dalam melaksanakan haluan kerja BEM KM IPB adalah BEM
KM IPB dan mahasiswa IPB dengan dukungan dari seluruh komponen yang terkait.
Oleh karena itu, semangat dan tekad para pemimpin dan fungsionaris dalam
mengaplikasikan haluan kerja BEM KM IPB merupakan syarat mutlak bagi
kesinambungan seluruh lembaga kemahasiswaan di IPB.
SURAT
KETETAPAN
No.
027/TAP SU/MPM KM IPB/2009
Tentang
Kode Etik Lembaga
Kemahasiswaan
Keluarga Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor
Mengingat:
1.
Anggaran Dasar Keluarga Mahasiswa Institut
Pertanian Bogor.
2.
Anggaran Rumah Tangga Keluarga Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor.
Menimbang:
1.
Perlu diadakannya tata perilaku untuk
mendinamiskan kehidupan kemahasiswaan di lingkungan Keluarga Mahasiswa Institut
Pertanian Bogor.
2.
Aturan-Aturan Etika dan Perilaku yang ada di
tingkat Institusi maupun Lingkungan Masyarakat
Memperhatikan:
- Pembahasan
Materi Kode Etik Lembaga Kemahasiswaan di Internal BP Konstitusi
- Koordinasi
dengan Forum DPM dan LK se-IPB
- Pendapat-pendapat
yang berkembang dalam RKA MPM KM IPB 2009/2010
Memutuskan:
MENETAPKAN
1.
Kode Etik Lembaga Kemahasiswaan Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
2. Ketetapan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan pada acara
Sidang Umum
Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa
Keluarga Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor
Periode 2009/2010
Darmaga, 20 Februari 2010
Pukul 07.25 WIB
Pimpinan Sidang
Rahmat Firdaus
NIM. C14060213
Lampiran
KODE ETIK LEMBAGA KEMAHASISWAAN
KELUARGA MAHASISWA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
(LK KM IPB)
MUKADDIMAH
Bahwa perkembangan
masyarakat Indonesia saat ini di dalam berbagai aspek kehidupannya sedang
mengalami proses transisi menuju perbaikan yang menyeluruh; perbaikan dalam
bidang moral, hukum, budaya, sosial, politik, dan ekonomi. Di dalam proses
transisi ini merupakan sebuah keniscayaan akan dibutuhkannya Sumber Daya
Manusia yang berkualitas baik secara moral dan intelektual.
Mahasiswa Institut
Pertanian Bogor adalah bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat Indonesia,
baik sebagai pribadi yang merupakan bagian dari komunitas sosial masyarakat
Idonesia maupun sebagai mahasiswa yang merupakan bagian dari komunitas
intelektual masyarakat Indonesia. Karenanya mahasiswa Institut Pertanian Bogor
mempunyai tugas dan kewajiban yang lebih besar dibandingkan bagian manapun dari masyarakat untuk berperan
besar dan ikut bertanggung jawab dalam proses perbaikan masyarakat Indonesia.
Untuk menunjang
pelaksanaan tugas yang merupakan amanah dari Tuhan Yang Maha Esa, negara dan
masyarakat, maka mahasiswa Institut Pertanian Bogor haruslah memiliki karakter
“yang kuat” yang mencerminkan dirinya sebagai mahasiswa Institut Pertanian
Bogor. Karakter “yang kuat” ini dirumuskan di dalam Kode Etik Lembaga
Kemahasiswaan Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor (LK KM IPB), yang
bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh setiap Anggota LK KM IPB dalam
menjalankan tugasnya selama di lingkup
Institut Pertanian Bogor, ataupun di luar Institut Pertanian Bogor demi
menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas Anggota LK KM IPB dengan
menjunjung tinggi Tri Dharma Perguruan Tinggi. Kode Etik ini merupakan kesatuan
landasan etik atau filosofis dengan peraturan perilaku maupun ucapan mengenai
hal-hal yang diwajibkan, dilarang, atau tidak patut dilakukan oleh Anggota LK
KM IPB.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pengertian
Dalam Kode Etik LK KM
IPB, yang dimaksud dengan :
- Kode Etik LK KM IPB adalah norma-norma atau aturan-aturan yang
merupakan kesatuan landasan etik atau filosofi dengan peraturan perilaku
maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, atau tidak patut
dilakukan oleh Anggota LK KM IPB
- Anggota LK KM IPB, yang selanjutnya disebut Anggota, adalah mahasiswa
IPB yang telah resmi terdaftar dan
berperan aktif dalam LK KM IPB.
- Mitra Kerja ialah seluruh pihak, baik itu perseorangan, kelompok,
organisasi, dan lain-lain yang mempunyai mempunyai hubungan tugas dengan
LK KM IPB.
- Rapat adalah seluruh jenis rapat, sebagaimana yang dijelaskan dalam
AD/ART KM IPB.
- Perjalanan dinas adalah perjalanan Pimpinan dan/atau Anggota untuk
kepentingan seluruh Civitas IPB dalam hubungan pelaksanaan tugas dan
wewenang sebagaimana ditentukan dalam peraturan-peraturan atau produk
hukum yang lain, baik yang dilakukan di dalam lingkup IPB, maupun luar
IPB.
Pasal 2
Tujuan
Kode Etik LK KM IPB
bertujuan menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas LK KM IPB,
serta membantu Anggota dalam melaksanakan setiap wewenang, tugas, kewajiban,
dan tanggung jawabnya kepada seluruh Mahasiswa IPB dan konstituennya.
BAB II
KEPRIBADIAN DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 3
Kepribadian
Anggota wajib bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, taat kepada Undang-Undang Dasar 1945 dan
peraturan-peraturan yang berlaku di lingkup IPB, berintegritas yang tinggi,
dengan senantiasa menegakkan kebenaran dan keadilan, menjunjung tinggi
musyawarah untuk mufakat dan hak asasi manusia, mengemban amanat LK KM IPB,
mematuhi AD/ART KM IPB, menunjukkan profesionalitas sebagai Anggota, dan selalu
berupaya meningkatkan kualitas dan kinerjanya.
Pasal 4
Tanggung Jawab
Anggota bertanggung
jawab mengemban amanat LK KM IPB, melaksanakan tugasnya secara adil, mematuhi
hukum, menghormati keberadaan seluruh lembaga kemahasiswaan dalam lingkup IPB,
menggunakan kekuasaan dan wewenang yang diberikan kepadanya demi kepentingan
dan kesejahteraan Mahasiswa, serta mempertahankan keutuhan IPB.
BAB III
PENYAMPAIAN PERNYATAAN
Pasal 5
- Pernyataan yang disampaikan dalam rapat, sidang atau forum diskusi
adalah pernyataan dalam kapasitas sebagai Anggota.
- Di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pernyataan
tersebut dianggap sebagai pernyataan pribadi.
- Anggota yang tidak menghadiri rapat, sidang atau forum diskusi tidak
berhak menyampaikan hasil-hasil kesepakatan kepada publik dengan
mengatasnamakan kegiatan tersebut. Kecuali telah mendapatkan informasi
dari anggota yang menghadiri kegiatan tersebut dan seizin pimpinan rapat, sidang atau forum diskusi.
BAB IV
KETENTUAN DALAM RAPAT
Pasal 6
- Anggota wajib menghadiri secara fisik setiap rapat yang menjadi
kewajibannya.
- Anggota yang berhalangan hadir secara fisik pada setiap rapat, wajib
meminta izin kepada pimpinan rapat.
- Anggota yang berhalangan hadir
secara fisik tiga kali berturut-turut dalam rapat dan tidak memenuhi
ketentuan pada ayat (2) dianggap melanggar Kode Etik.
Pasal 7
Selama rapat berlangsung
setiap anggota wajib mematuhi tata tertib rapat dan bersikap sopan santun.
BAB V
PERJALANAN DINAS
Pasal 8
- Anggota dapat melakukan perjalanan dinas di dalam lingkup IPB, atau ke
luar IPB dengan biaya yang telah dianggarkan sebagaimana diatur dalam
Peraturan MPM KM IPB.
- Anggota tidak diperkenankan menggunakan fasilitas perjalanan dinas
untuk kepentingan di luar tugas kelembagaan.
- Anggota tidak diperbolehkan membawa keluarga dan/atau teman dalam
suatu perjalanan dinas, kecuali atas biaya sendiri.
- Dalam hal perjalanan dinas atas biaya pengundang, baik di lingkup IPB,
ataupun luar IPB, harus dengan sepengetahuan Ketua Lembaga Kemahasiswaan KM IPB yang
bersangkutan.
BAB VI
IMBALAN DAN PEMBERIAN HADIAH
Pasal 9
Anggota dilarang
menerima imbalan dan/atau hadiah dari pihak lain yang dapat mempengaruhi
tanggung jawabnya sebagai anggota.
BAB VII
KONFLIK KEPENTINGAN DAN KERANGKAPAN ORGANISASI
Pasal 10
Konflik Kepentingan
- Sebelum mengemukakan pendapatnya dalam pembahasan suatu permasalahan
tertentu, Anggota harus menyatakan dihadapan seluruh peserta rapat apabila
ada suatu kepentingan antara permasalahan yang sedang dibahas dengan
kepentingan pribadinya sebagai Anggota.
- Anggota mempunyai hak suara pada setiap rapat pengambilan keputusan,
kecuali apabila rapat memutuskan lain karena yang bersangkutan mempunyai
konflik kepentingan dalam permasalahan yang sedang dibahas.
- Anggota dilarang menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi proses
pengambilan keputusan dalam suatu rapat, sidang atau forum diskusi untuk
kepentingan diri pribadi dan/atau pihak lain.
- Anggota dilarang menyalahgunakan jabatannya untuk mencari kemudahan
dan keuntungan pribadi, keluarga, sanak famili, dan golongannya untuk
tujuan apa pun.
Pasal 11
Kerangkapan Organisasi
- Badan Pengurus Harian (BPH) LK KM IPB tidak
diperkenankan memegang jabatan struktural sebagai BPH LK KM IPB lainnya pada satu masa kepengurusan.
- Anggota DPM
KM dan DPM Fakultas/TPB/Diploma dapat menjadi
anggota MPM KM IPB, sebagaimana
diatur dalam AD/ART KM IPB.
- Pengurus
LK KM IPB tidak diperkenankan merangkap
organisasi pada satu masa kepengurusan jika LK KM IPB
tersebut memiliki hubungan pengawasan dan/atau pertanggungjawaban secara langsung.
- Pengurus
DPM dan BEM Fakultas/TPB/Diploma tidak diperkenankan
menjadi pengurus
DPM dan BEM KM IPB pada satu masa kepengurusan.
- Selain
ketentuan di atas, pengurus LK KM IPB yang menjabat sebagai pengurus dalam
struktur LK KM IPB lainnya dalam satu masa kepengurusan harus mendapat
izin dari Ketua LK KM IPB bersangkutan.
BAB VIII
HUBUNGAN DENGAN MITRA KERJA DAN LEMBAGA LUAR
Pasal 12
Hubungan dengan Mitra Kerja
- Anggota bersifat adil dan profesional dalam melakukan hubungan dengan
mitra kerjanya.
- Anggota tidak diperkenankan meminta atau menerima imbalan dan/atau
hadiah untuk kepentingan pribadi dari mitra kerjanya.
Pasal 13
Hubungan dengan Lembaga di Luar IPB
- Anggota yang ikut serta dalam kegiatan kelembagaan di luar IPB harus
mengutamakan tugasnya sebagai Anggota Lembaga Kemahasiswaan KM IPB.
- Setiap keikutsertaan dalam suatu organisasi, sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Anggota wajib memberitahukan lebih dulu kepada Ketua Kelembagaan
Mahasiswa KM IPB yang bersangkutan.
BAB IX
ATURAN KHUSUS
Pasal 14
Pelaksanaan Kegiatan
Kemahasiswaan
- Pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan harus mencerminkan Tri Dharma
Perguruan Tinggi.
- Batas
berlangsungnya kegiatan kemahasiswaan di dalam kampus paling lambat pukul
21.00 WIB
- Ayat (2) tidak berlaku bagi kegiatan kemahasiswaan yang telah melakukan
koordinasi dengan Unit Keamanan Kampus dan MPM KM
IPB/DPM Fakultas/DPM Diploma tempat kegiatan tersebut dilaksanakan.
- Pemakaian fasilitas kampus untuk kegiatan kemahasiswaan dan non
kemahasiswaan diperkenankan jika tidak mengganggu kegiatan akademis.
BAB X
SANKSI DAN REHABILITASI
Pasal 15
Mengenai sanksi dan
rehabilitasi berlaku peraturan dan ketentuan yang ada dalam lingkup IPB dengan
memperhatikan tata urutan sumber hukum KM IPB.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Usulan Perubahan
- Usulan
perubahan Kode Etik LK KM IPB dapat diusulkan oleh seluruh anggota LK KM
IPB.
- Usulan perubahan disampaikan secara tertulis
kepada Sekertaris Jenderal MPM KM IPB dengan disertai
daftar nama, tanda tangan, dan nama lembaga pengampu pengusul.
- Usulan perubahan disampaikan oleh Sekertaris
Jenderal MPM KM IPB kepada seluruh Anggota MPM KM IPB dalam
RKA. Jika disetujui oleh sekurang-kurangnya 1/3
Anggota MPM KM IPB maka akan dilakukan kajian oleh BP Konstitusi MPM KM
IPB dan/atau Panitia Khusus.
- Hasil
kajian BP Konstitusi MPM KM IPB dan/atau Panitia Khusus akan dibahas dalam
RKA yang selanjutnya akan diputuskan melalui mekanisme Sidang MPM KM.
Pasal 19
Penutup
Hal-hal yang belum
diatur dalam aturan ini akan diatur kemudian dalam peraturan lain yang
penetapannya melalui mekanisme Sidang MPM KM.
SURAT
KETETAPAN
No.
029/TAP SU/MPM KM IPB/V/2010
Tentang
PERUBAHAN
TERHADAP ATURAN PEMILIHAN RAYA 2008/2009 DAN
PENETAPAN
PERATURAN PEMILIHAN RAYA KM IPB 2009/2010
Dengan
Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa
Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor
Mengingat
|
:
|
1.
Anggaran Dasar Keluarga Mahasiswa Institut
Pertanian Bogor
2.
Anggaran Rumah Tangga Keluarga Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor Pasal 11 ayat 2 poin c
3.
Ketetapan
MPM KM IPB No. 23/TAP RKA/MPM KM/2009 tentang Aturan Pemilihan Raya KM IPB 2008/2009.
|
Menimbang
|
:
|
1.
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor merupakan perangkat Keluarga Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor yang mempunyai kedudukan tertinggi
2.
Perlu ditetapkannya peraturan Pemilihan Raya untuk melaksanakan Pemilihan Raya Keluarga Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor 2010.
|
Memperhatikan
|
:
|
1.
Pendapat-pendapat
yang berkembang dalam pembahasan materi kajian Badan Pekerja Pemilihan Raya
MPM KM IPB
2.
Pendapat-pendapat
yang berkembang dalam pembahasan rekomendasi konsep dan peraturan Pemilihan
Raya KM IPB 2010 dalam Rapat Koordinasi Anggota MPM KM IPB
3.
Pendapat-pendapat
yang berkembang dalam pembahasan draft peraturan Pemilihan Raya KM IPB 2010
dalam Sidang Umum MPM KM IPB.
|
Memutuskan
|
||
Menetapkan
|
:
|
PERUBAHAN TERHADAP
ATURAN PEMILIHAN RAYA 2008/2009 DAN PENETAPAN PERATURAN PEMILIHAN RAYA KM IPB
2009/2010 sebagaimana terlampir
|
Ditetapkan Pada Acara
Sidang Umum
Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa
Keluarga Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor
Periode 2009/2010
Dramaga, 23
Mei 2010
Pukul 10.06 WIB
Pimpinan Sidang
Rahmat Firdaus
NIM. C14060213
Lampiran
KETETAPAN MPM KM IPB
TENTANG PERATURAN PEMILIHAN RAYA KM IPB
(PEMIRA KM IPB) 2009/2010
BAB I
NAMA, ISTILAH, DAN
SINGKATAN
Pasal 1
(1)
MPM KM IPB adalah Majelis Permusyawaratan
Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor yang selanjutnya disebut
MPM KM IPB.
(2)
DPM KM IPB adalah Dewan Perwakilan Mahasiswa
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor yang selanjutnya disebut DPM KM
IPB.
(3)
TPB adalah Tingkat Persiapan Bersama yang
selanjutnya disebut TPB.
(4)
Presma KM IPB adalah Presiden Mahasiswa
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor yang selanjutnya disebut Presma KM
IPB.
(5)
Wapresma KM IPB adalah Wakil Presiden
Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor yang selanjutnya disebut
Wapresma KM IPB.
(6)
Pemira KM IPB adalah Pemilihan Raya Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor yang terdiri dari Pemira
Legislatif Pusat, Pemira Legislatif Wilayah, Pemira Eksekutif Pusat dan Pemira
Eksekutif Wilayah yang selanjutnya disebut Pemira KM IPB.
(7)
Pemira Legislatif Pusat adalah Pemilihan Raya Anggota DPM
KM IPB
yang selanjutnya disebut Pemira Legislatif Pusat.
(8)
Pemira Legislatif Wilayah adalah Pemilihan Raya Anggota
DPM Fakultas/TPB/Diploma yang selanjutnya disebut Pemira Legislatif Wilayah.
(9)
Pemira Eksekutif Pusat adalah Pemilihan Raya
Presma-Wapresma KM IPB yang selanjutnya disebut Pemira Eksekutif Pusat.
(10)
Pemira Eksekutif Wilayah adalah Pemilihan Raya Ketua BEM
Fakultas/TPB/Diploma yang selanjutnya disebut Pemira Eksekutif
Wilayah.
(11)
Calon Anggota DPM KM IPB adalah Calon Anggota Dewan
Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor yang selanjutnya disebut Calon Anggota DPM KM IPB.
(12)
Pasangan Capresma-Cawapresma KM IPB adalah
Calon Presiden Mahasiswa dan Calon Wakil Presiden
Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor yang selanjutnya disebut
Pasangan Calon.
(13)
Tim Sukses adalah sekelompok mahasiswa IPB yang membantu
Pasangan Calon untuk memperoleh suara terbanyak yang terdaftar secara resmi di
KPR dan dipimpin seorang koordinator yang selanjutnya disebut Tim
Sukses.
(14)
Kampanye Pemira adalah kegiatan Pasangan
Calon, Calon Ketua BEM Fakultas/TPB/Diploma, Calon Anggota DPM KM IPB, dan Tim
Sukses dengan menyampaikan visi, misi, program-programnya, dan
kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk
mempengaruhi pemilih yang selanjutnya disebut Kampanye Pemira.
(15)
KPR adalah Komisi Pemilihan Raya yang selanjutnya
disebut KPR.
(16)
KPRW adalah Komisi Pemilihan Raya Wilayah yang
selanjutnya disebut KPRW.
(17)
PPR adalah Panitia Pemilihan Raya yang
selanjutnya disebut PPR.
(18)
PPRW adalah Panitia Pemilihan Raya Wilayah
yang selanjutnya disebut PPRW.
(19)
P3 adalah Panitia Pengawas Pemilihan Raya yang selanjutnya disebut P3.
(20)
P3W adalah Panitia Pengawas Pemilihan Raya
Wilayah yang selanjutnya disebut P3W.
(21)
Pansus adalah Panitia Khusus yang selanjutnya
disebut Pansus.
(22)
TPS adalah Tempat Pemungutan Suara yang
selanjutnya disebut TPS.
(23)
PJS adalah Penanggung Jawab Sementara yang
selanjutnya disebut PJS
BAB II
KETENTUAN UMUM
Pasal 2
(1)
Pemira KM IPB adalah sarana pelaksanaan
kedaulatan mahasiswa dalam KM IPB.
(2)
Pemira KM IPB dilaksanakan sesuai dengan waktu
yang telah ditentukan.
(3)
Pemira Legislatif adalah Pemira yang mencakup
pemilihan Anggota DPM KM, DPM Fakultas, DPM TPB dan DPM Diploma IPB.
(4)
Pemira Eksekutif adalah Pemira yang mencakup pemilihan
Presma dan Wapresma, Ketua BEM Fakultas, BEM TPB dan BEM Diploma IPB.
(5)
KPR adalah Komisi yang dibentuk MPM KM IPB
yang bertugas untuk menyelenggarakan Pemira Eksekutif Pusat.
(6)
KPRW adalah Komisi yang dibentuk DPM Fakultas/TPB/Diploma yang bertugas menyelenggarakan Pemira Eksekutif di Wilayah.
(7)
PPR adalah Panitia yang dibentuk oleh KPR
yang bertugas membantu pelaksanaan teknis Pemira Eksekutif di Pusat.
(8)
PPRW adalah Panitia yang dibentuk oleh KPRW
yang bertugas membantu pelaksanaan teknis Pemira Eksekutif di Wilayah.
(9)
P3 adalah panitia yang dibentuk MPM KM IPB
yang bertugas untuk melakukan pengawasan Pemira Eksekutif Pusat.
(10)
P3W adalah panitia yang dibentuk oleh DPM
Fakultas/TPB/Diploma yang bertugas untuk melakukan pengawasan Pemira Eksekutif
Wilayah.
(11)
Pansus adalah Panitia Khusus yang dibentuk
oleh MPM KM IPB atau DPM Fakultas/TPB/Diploma yang bertugas untuk menyelenggarakan
Pemira Legislatif.
(12)
Pemilih adalah setiap mahasiswa aktif program
Sarjana dan Diploma KM IPB yang mempunyai hak memilih.
(13)
Pasangan Calon adalah mahasiswa yang
mencalonkan diri atas nama pribadi dalam Pemira KM IPB dengan memenuhi
persyaratan yang akan ditentukan oleh KPR.
(14)
Calon Anggota DPM KM IPB adalah mahasiswa
yang mencalonkan diri atas nama pribadi dalam
Pemira KM IPB dengan memenuhi persyaratan yang akan ditentukan oleh Pansus
Legislatif Pusat.
(15)
Calon Ketua BEM Fakultas/TPB/Diploma adalah mahasiswa
yang mencalonkan diri atas nama pribadi dalam
Pemira KM IPB dengan memenuhi persyaratan yang akan ditentukan oleh KPRW.
(16)
Calon Anggota DPM Fakultas/TPB/Diploma adalah
mahasiswa yang mencalonkan diri atas nama pribadi
dalam Pemira KM IPB dengan memenuhi persyaratan yang akan ditentukan oleh
Pansus Legislatif Wilayah.
(17)
Perangkat Pemira KM IPB dilarang melakukan
provokasi yang dapat mempengaruhi dan mencampuri hak dan
kewajiban pemilih.
BAB III
TUJUAN
Pasal 3
Pemira KM IPB sekurang-kurangnya
bertujuan untuk memilih:
(1)
Anggota DPM KM IPB.
(2)
Anggota DPM Fakultas, DPM TPB dan DPM Diploma.
(3)
Presma dan Wapresma KM IPB.
(4)
Ketua BEM Fakultas, BEM TPB dan BEM
Diploma.
BAB IV
PENYELENGGARAAN
PEMIRA
Pasal 4
Pemira Legislatif terdiri dari:
(1) Pemilihan Anggota DPM KM IPB yang diselenggarakan oleh Pansus Pemira Legislatif Pusat dan berkoordinasi dengan DPM Fakultas/TPB/Diploma.
(2)
Pemilihan Anggota DPM Fakultas/TPB/Diploma
diselenggarakan oleh Pansus Pemira Legislatif
Wilayah dengan
mekanisme yang diatur oleh DPM Fakultas/TPB/Diploma.
Pasal 5
Pemira Eksekutif terdiri
dari:
(1) Pemilihan Presma dan Wapresma KM IPB diselenggarakan oleh KPR yang dibantu PPR dan berkoordinasi dengan KPRW.
(2) Pemilihan Ketua BEM Fakultas/TPB/Diploma
diselenggarakan oleh KPRW yang dibantu PPRW.
BAB V
AZAS PEMIRA
Pasal 6
Penyelenggaraan
Pemira KM IPB didasarkan atas azas-azas sebagai berikut:
(1)
Langsung, yaitu setiap pemilih secara
langsung dapat memberikan suaranya pada saat pelaksanaan Pemira KM IPB.
(2)
Umum, yaitu penyelenggaraan Pemira KM IPB
memberi kesempatan kepada pemilih untuk terlibat di dalamnya.
(3)
Bebas, yaitu setiap pemilih memiliki
kebebasan dalam menggunakan hak pilih dan dipilih sesuai dengan aspirasi
politiknya dalam Pemira KM IPB.
(4)
Rahasia, yaitu setiap pemilih dijamin
kerahasiaannya dalam menyalurkan aspirasi politiknya pada Pemira KM IPB.
(5)
Kejujuran, yaitu penyelenggaraan Pemira KM
IPB yang dilandasi semangat kejujuran dengan menjunjung tinggi prinsip
keterbukaan.
(6)
Keadilan, yaitu penyelenggaraan Pemira KM IPB
dilandasi oleh semangat keadilan untuk memberi kesempatan yang sama dan
proposional terhadap semua pemilih.
BAB VI
PEMILIHAN PRESMA DAN
WAPRESMA
Pasal 7
Pemilihan Pasangan
Calon Presma dan Wapresma KM IPB dilakukan dengan system popular vote (one
man one vote) ditetapkan berdasarkan hasil akumulasi keseluruhan suara
pemilih pada tiap-tiap wilayah pemilihan di Fakultas, TPB, dan Diploma.
BAB VII
PEMILIHAN DAN JUMLAH
KURSI ANGGOTA DPM KM IPB
Pasal 8
(1)
Pemilihan anggota DPM KM IPB berdasarkan
wilayah Fakultas, TPB, dan Diploma.
(2)
Penetapan jumlah kursi untuk DPM KM IPB pada
tiap-tiap Fakultas, TPB, dan Diploma ditetapkan oleh MPM KM IPB.
(3)
Jumlah quota kursi untuk DPM KM IPB pada
tiap-tiap Fakultas ditentukan berdasarkan keterwakilan dimana 1 (satu) kursi
mewakili 250 (dua ratus lima puluh) orang mahasiswa dengan rumus perhitungan
sebagai berikut:
Jumlah kursi per
Fakultas = Jumlah mahasiswa di Fakultas
250
(4)
Apabila jumlah suara sisa hasil pembagian
pada Fakultas melebihi satu atau sama dengan (1/2 x 250) + 1
maka diwakili oleh satu orang.
(5)
Jumlah quota kursi untuk
DPM KM IPB pada TPB/Diploma ditentukan berdasarkan keterwakilan dimana 1 (satu)
kursi mewakili 500 (lima ratus) orang mahasiswa dengan rumus
perhitungan sebagai berikut:
Jumlah kursi per
TPB/Diploma = Jumlah mahasiswa di TPB/Diploma
500
(6)
Apabila jumlah suara sisa hasil pembagian
pada TPB/Diploma melebihi satu atau sama dengan (1/2 x
500) + 1 maka
diwakili oleh satu orang.
(7)
Apabila jumlah peserta calon anggota DPM KM IPB untuk
setiap Fakultas/TPB/Diploma melebihi quota yang ditentukan, maka dilakukan
pemilihan dengan system popular vote (one
man one vote) untuk menentukan anggota DPM KM IPB dengan mekanisme yang diatur oleh
Pansus Pemira Legislatif Pusat.
(8)
Apabila jumlah peserta calon anggota DPM KM IPB untuk
setiap fakultas/TPB/Diploma kurang dari quota yang ditentukan maka secara
langsung calon anggota DPM KM IPB yang mendaftar akan menjadi anggota DPM KM
IPB dengan mekanisme yang diatur oleh Pansus Pemira Legislatif Pusat dan sisa
qouta yang tidak terpenuhi tidak dapat dialihkan.
BAB VIII
PERANGKAT PEMIRA
Bagian Kesatu
KPR
Pasal 9
(1)
Anggota KPR direkrut secara terbuka dan diseleksi oleh
MPM KM IPB.
(2)
Penyelenggaraan Pemira Eksekutif untuk memilih Presma dan
Wapresma dilakukan oleh KPR.
(3)
Struktur KPR ditentukan oleh KPR dengan
berkoordinasi kepada MPM KM IPB.
(4)
Setiap anggota KPR memiliki hak bicara dan hak suara yang
sama.
(5)
Pembentukan dan pembubaran KPR ditetapkan dengan
ketetapan MPM
KM IPB berdasarkan hasil Sidang Umum MPM KM IPB.
(6) KPR berkedudukan di pusat.
(7) KPR tidak diperbolehkan memihak salah satu Peserta Pemira Eksekutif
KM IPB.
Pasal 10
Tugas dan Wewenang
KPR
(1)
Merencanakan pelaksanaan Pemira Eksekutif Pusat.
(2)
Membuat tahapan-tahapan pelaksanaan Pemira Eksekutif
Pusat.
(3)
Menyusun dan menetapkan petunjuk pelaksanaan
Pemira Eksekutif Pusat.
(4)
Membentuk PPR dan
mengkoordinasikan kegiatan Pemira Eksekutif mulai dari Pusat sampai Wilayah.
(5)
Mengumpulkan dan menyusun secara sistematis
bahan-bahan serta hasil Pemira Eksekutif Pusat.
(6)
Menyelenggarakan proses verifikasi bakal
Pasangan Calon
(7)
Menetapkan nama-nama
Pasangan Calon.
(8)
Menetapkan hasil keseluruhan Pemira Eksekutif Pusat di semua wilayah pemilihan.
(9)
Menjalankan fungsi yudikasi terkait
pelanggaran Pemira Eksekutif Pusat.
(10)
Melakukan evaluasi atas pelaksanaan Pemira eksekutif Pusat selambat-lambatnya satu bulan setelah Pemira eksekutif Pusat berlangsung.
Pasal 11
(1) Dalam kondisi atau keadaan tertentu dimana KPR tidak dapat melaksanakan
tugas dan wewenang seperti yang dimaksud pada pasal 10, maka KPR dapat dibubarkan oleh MPM KM IPB atau PJS KM IPB jika MPM KM
IPB telah demisioner.
(2) Setelah KPR dibubarkan wewenang selanjutnya diambil alih oleh MPM KM IPB
atau PJS KM IPB jika MPM KM IPB telah demisioner.
Bagian Kedua
KPRW
Pasal 12
(1) Anggota KPRW ditetapkan oleh DPM Fakultas/TPB/Diploma melalui mekanisme yang ditentukan oleh DPM Fakultas/TPB/Diploma.
(2) Pemira Eksekutif Wilayah diselenggarakan oleh KPRW.
(3) Struktur KPRW ditentukan oleh KPRW dengan berkoordinasi
kepada DPM Fakultas/TPB/Diploma.
(4) Setiap anggota KPRW memiliki hak bicara dan hak suara yang sama.
(5) Pembentukan dan pembubaran KPRW ditetapkan dengan surat keputusan DPM Fakultas/TPB/Diploma berdasarkan hasil Rapat Pleno.
(6) KPRW berkedudukan di wilayah.
(7) KPRW tidak diperbolehkan memihak salah satu Peserta Pemira Eksekutif KM IPB.
Pasal 13
Tugas dan Wewenang
(1) Merencanakan pelaksanaan Pemira Eksekutif Wilayah.
(2) Membuat tahapan-tahapan pelaksanaan Pemira Eksekutif Wilayah.
(3) Menyusun dan menetapkan petunjuk pelaksanaan Pemira Eksekutif Wilayah.
(4)
Membentuk PPRW dan
mengkoordinasikan kegiatan Pemira Eksekutif Wilayah
(5) Berkoordinasi dengan KPR dalam pelaksanaan Pemira
Eksekutif KM IPB.
(6)
Mengumpulkan dan menyusun secara sistematis
bahan-bahan serta hasil Pemira Eksekutif Wilayah.
(7)
Menyelenggarakan proses verifikasi bakal
Calon Ketua BEM Fakultas/TPB/Diploma.
(8)
Menetapkan nama-nama Calon
Ketua BEM Fakultas/TPB/Diploma.
(9)
Menetapkan hasil keseluruhan Pemira Eksekutif
Wilayah
(10)
Menjalankan fungsi yudikasi terkait
pelanggaran Pemira Eksekutif Wilayah.
(11)
Melakukan evaluasi atas pelaksanaan Pemira
Eksekutif Wilayah selambat-lambatnya
satu bulan setelah Pemira Eksekutif Wilayah berlangsung.
Pasal 14
(1) Dalam kondisi atau keadaan tertentu dimana KPRW tidak dapat menjalankan tugas dan wewenang seperti yang
dimaksud dalam pasal 13, maka KPRW dapat dibubarkan oleh DPM Fakultas/TPB/Diploma
atau PJS DPM Fakultas/TPB/Diploma jika DPM Fakultas/TPB/Diploma telah
demisioner.
(2) Setelah KPRW dibubarkan wewenang selanjutnya diambil alih oleh DPM
Fakultas/TPB/Diploma atau PJS DPM Fakultas/TPB/Diploma jika DPM Fakultas/TPB/Diploma telah demisioner.
Bagian Ketiga
PPR
Pasal 15
(1)
Ketua PPR merupakan
anggota KPR yang dipilih dari dan oleh anggota KPR.
(2)
Mekanisme perekrutan anggota PPR ditetapkan
dengan keputusan KPR.
(3)
Struktur PPR ditentukan oleh KPR
(4) Setiap
anggota PPR memiliki hak bicara yang sama.
(5) PPR tidak diperbolehkan memihak salah satu Peserta Pemira Eksekutif KM IPB.
Pasal 16
Tugas dan Wewenang
PPR
(1)
Membantu pelaksanaan teknis Pemira Eksekutif
Pusat.
(2)
Berkoordinasi dan bertanggung jawab mengenai
pelaksanaan teknis Pemira Eksekutif Pusat kepada KPR.
(3)
Menghitung hasil pemilihan suara untuk
pasangan calon.
(4)
Mensosialisasikan hasil Pemira Eksekutif
Pusat.
(5)
Berkoordinasi dengan PPRW dalam pelaksanaan
teknis Pemira Eksekutif mulai dari pusat sampai wilayah.
Bagian Keempat
PPRW
Pasal 17
(1)
Mekanisme penetapan ketua dan perekrutan
anggota PPRW ditetapkan dengan keputusan KPRW.
(2)
Struktur PPRW ditentukan oleh KPRW.
(3)
Setiap anggota PPRW memiliki hak bicara
yang sama.
(4)
PPRW tidak diperbolehkan memihak salah satu
Peserta Pemira Eksekutif KM IPB.
Pasal 18
Tugas dan Wewenang PPRW
(1) Membantu pelaksanaan teknis Pemira Eksekutif Wilayah.
(2) Berkoordinasi
dan bertanggung jawab mengenai pelaksanaan teknis Pemira
Eksekutif Wilayah kepada KPRW.
(3) Menghitung
hasil pemilihan suara untuk calon Ketua BEM
Fakultas/TPB/Diploma.
(4)
Mensosialisasikan hasil Pemira Eksekutif Wilayah.
(5)
Berkoordinasi dengan PPR dalam pelaksanaan
teknis Pemira Eksekutif Wilayah.
Bagian Kelima
P3
Pasal 19
(1)
Mekanisme pembentukan dan pembubaran anggota P3
ditetapkan dengan Ketetapan MPM KM IPB.
(2)
Struktur kapanitiaan P3 ditentukan oleh P3 sendiri dan ditetapkan
oleh MPM KM IPB.
(3)
P3 memiliki hubungan koordinatif dengan KPR.
(4)
Setiap anggota P3 memiliki kedudukan dan
kewajiban yang sama.
(5)
P3 berkewajiban menaati dan mematuhi segala ketentuan
yang telah ditetapkan oleh MPM KM IPB yang berkaitan
dengan pelaksanaan Pemira Eksekutif yang langsung, jujur,
adil, umum, bebas, dan
rahasia.
(6)
P3 tidak diperbolehkan melakukan pengawasan
yang mengakibatkan kerancuan arus informasi tentang data pemungutan suara.
(7)
P3 tidak diperbolehkan memihak salah satu peserta Pemira
Eksekutif KM IPB.
(8)
Pelanggaran yang dilakukan P3 dilaporkan
kepada MPM KM IPB oleh saksi mata dengan bukti yang jelas.
Pasal 20
Tugas dan wewenang P3
(1)
Melakukan pengawasan terhadap jalannya Pemira Eksekutif Pusat secara objektif dan tidak memihak.
(2)
Mengkoordinasikan pengawasan Pemira Eksekutif mulai dari Pusat
sampai Wilayah.
(3)
P3 berwenang menyampaikan laporan kepada MPM KM IPB
apabila KPR melakukan pelanggaran terhadap peraturan Pemira.
(4)
P3 berwenang menyampaikan laporan kepada KPR apabila
Pasangan Calon melakukan pelanggaran terhadap peraturan Pemira.
(5)
P3 berwenang menerima laporan pelanggaran
Pemira Eksekutif Pusat dari Pasangan Calon.
Pasal
21
Hak dan Kewajiban
(1)
P3 mempunyai hak untuk:
a.
Melakukan pengawasan terkait Pemira Eksekutif
Pusat.
b.
Mendapatkan biaya operasional dari MPM KM IPB.
c.
Mendapatkan legitimasi dari MPM KM IPB.
(2)
P3 mempunyai kewajiban untuk:
a.
Mengawasi jalannya Pemira Eksekutif Pusat.
b.
Mengawasi proses pemungutan suara.
c.
Mengawasi perhitungan suara Pemira pasangan
calon.
d.
Membuat dan melaporkan berita acara
tentang pengawasan Pemira Eksekutif ke MPM KM IPB.
e.
Membuat laporan keuangan yang diserahkan
kepada MPM KM IPB.
f.
Menyampaikan hasil pengawasan kepada
mahasiswa IPB.
Pasal 22
(1)
Apabila anggota P3 melanggar
ketentuan-ketentuan yang berlaku, maka hak dan kewajibannya akan
dicabut oleh MPM KM IPB.
(2) Dalam kondisi atau keadaan tertentu dimana P3 tidak dapat melaksanakan
tugas dan wewenang seperti yang dimaksud pada pasal 20, maka P3 dapat dibubarkan oleh MPM KM IPB atau PJS KM IPB jika MPM KM
IPB telah demisioner.
(3) Setelah P3 dibubarkan wewenang selanjutnya diambil alih oleh MPM KM IPB
atau PJS KM IPB jika MPM KM IPB telah demisioner.
Bagian Keenam
P3W
Pasal 23
(1)
Mekanisme pembentukan
dan pembubaran P3W ditetapkan dengan
keputusan DPM Fakultas/TPB/Diploma.
(2)
P3W memantau jalannya Pemira wilayah secara
objektif dan tidak memihak.
(3)
P3W bertanggung jawab kepada DPM Fakultas/TPB/Diploma.
(4)
Dalam melaksanakan pemantauan Pemira wilayah, setiap
anggota P3W mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang
sama.
(5)
P3W berkewajiban menaati dan mematuhi segala
ketentuan yang telah ditetapkan oleh DPM Fakultas/TPB/Diploma yang
berkaitan dengan pelaksanaan Pemira KM IPB yang langsung, jujur,
adil, umum, bebas, dan rahasia.
(6)
P3W tidak diperbolehkan melakukan pengawasan
yang mengakibatkan kerancuan arus informasi tentang data pemungutan suara.
(7)
P3W tidak diperbolehkan memihak salah satu peserta Pemira
Eksekutif KM IPB.
(8) Pelanggaran
yang dilakukan P3W dilaporkan kepada DPM Fakultas/TPB/Diploma oleh saksi mata
dengan bukti yang jelas.
Pasal 24
Tugas dan wewenang P3W
(1)
Melakukan pengawasan terhadap jalannya Pemira Eksekutif Wilayah secara objektif dan tidak memihak.
(2)
P3W berwenang menyampaikan
laporan kepada DPM Fakultas/TPB/Diploma apabila KPRW melakukan pelanggaran terhadap peraturan Pemira.
(3)
P3W berwenang menyampaikan
laporan kepada KPRW apabila Calon Ketua BEM Fakultas/TPB/Diploma melakukan pelanggaran terhadap peraturan Pemira.
(4)
P3W berwenang menerima laporan pelanggaran
Pemira Eksekutif Wilayah dari Calon Ketua BEM
Fakultas/TPB/Diploma.
Pasal
25
Hak dan Kewajiban
(1)
P3W mempunyai hak untuk:
a.
Melakukan pengawasan terkait Pemira Eksekutif
Wilayah.
b.
Mendapatkan legitimasi dari DPM
Fakultas/TPB/Diploma.
(2)
P3W mempunyai kewajiban untuk:
a.
Mengawasi jalannya Pemira Eksekutif Wilayah.
b.
Mengawasi proses pemungutan suara.
c.
Mengawasi perhitungan suara Pemira calon
ketua BEM Fakultas/TPB/Diploma.
d.
Membuat dan melaporkan berita acara
tentang pengawasan Pemira Eksekutif Wilayah ke DPM
Fakultas/TPB/Diploma.
e.
Menyampaikan hasil pengawasan kepada
mahasiswa Fakultas/TPB/Diploma.
f.
Berkoordinasi dengan P3 dalam pengawasan Pemira Eksekutif Pusat.
Pasal 26
(1) Apabila
anggota P3W melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku, maka hak dan
kewajibannya akan dicabut oleh DPM
Fakultas/TPB/Diploma
(2) Dalam kondisi atau keadaan tertentu dimana P3W tidak dapat melaksanakan
tugas dan wewenang seperti yang dimaksud pada pasal 24, maka P3W dapat dibubarkan oleh DPM Fakultas/TPB/Diploma atau PJS DPM
Fakultas/TPB/Diploma jika DPM Fakultas/TPB/Diploma telah demisioner.
(3) Setelah P3W dibubarkan wewenang selanjutnya diambil alih oleh DPM
Fakultas/TPB/Diploma atau PJS DPM Fakultas/TPB/Diploma jika DPM
Fakultas/TPB/Diploma telah demisioner.
Bagian ketujuh
Pansus
Pasal 27
(1) Pemira legislatif dilaksanakan oleh Pansus.
(2) Pemira legislatif Pusat diselenggarakan oleh Pansus Pemira Legislatif Pusat yang dibentuk dan
dibubarkan oleh MPM KM IPB.
(3) Pemira
legislatif Wilayah dilakukan oleh Pansus Pemira Legislatif
Wilayah
yang dibentuk dan dibubarkan oleh DPM Fakultas/TPB/Diploma.
(4) Pansus Pemira Legislatif Pusat adalah anggota MPM KM IPB dan bukan calon anggota DPM KM IPB periode selanjutnya.
(5) Pansus DPM Fakultas/TPB/Diploma adalah bukan calon anggota DPM
Fakultas/TPB/Diploma periode selanjutnya.
(6) Pansus Pemira Legislatif Wilayah bertanggung jawab kepada MPM KM IPB.
(7) Pansus DPM Fakultas/TPB/Diploma bertanggung jawab kepada DPM
Fakultas/TPB/Diploma.
(8) Struktur Pansus Pemira Legislatif Pusat ditentukan dan ditetapkan oleh MPM KM IPB.
(9) Struktur Pansus Pemira Legislatif Wilayah ditentukan dan ditetapkan oleh DPM
Fakultas/TPB/Diploma.
(10) Setiap anggota Pansus memiliki hak bicara dan hak suara yang sama.
Pasal 28
Tugas dan Wewenang
(1) Merencanakan dan melaksanakan Pemira Legislatif.
(2) Membuat tahapan-tahapan Pemira Legislatif.
(3) Menyusun dan menetapkan petunjuk Pemira Legislatif.
(4) Pansus Pemira Legislatif Pusat Berkoordinasi dengan BPH MPM KM IPB
terkait Pemira Legislatif Pusat.
(5) Pansus Pemira Legislatif Wilayah Berkoordinasi dengan BPH DPM
Fakultas/TPB/Diploma terkait Pemira Legislatif Wilayah.
(6) Mengumpulkan dan menyusun secara sistematis bahan-bahan Pemira
Legislatif.
(7) Penyelenggaraan proses verifikasi anggota MPM KM IPB dilaksanakan oleh
Pansus MPM KM IPB.
(8) Pansus Pemira Legislatif Pusat membuat aturan atau SOP Pemira Legislatif
Pusat dan ditetapkan oleh MPM KM IPB.
(9) Membuat aturan atau SOP Pemira Legislatif Wilayah dan ditetapkan oleh DPM
Fakultas/TPB/Diploma.
(10) Menjalankan fungsi yudikasi terkait Pemira Legislatif.
(11) Mempublikasikan anggota DPM KM IPB atau anggota DPM Fakultas/TPB/Diploma.
BAB
IX
HAK
MEMILIH DAN DIPILIH
Pasal 29
Setiap pemilih mempunyai satu hak suara dan tidak dapat
diwakilkan.
Pasal 30
(1)
Setiap mahasiswa Sarjana dan Diploma anggota
penuh KM IPB berhak untuk dipilih jika telah ditetapkan
menjadi peserta
Pemira KM IPB.
(2)
Setiap anggota penuh KM IPB yang berhak
dipilih mempunyai hak dan kewajiban yang sama, sesuai dengan peraturan Pemira
KM IPB.
BAB
X
SAKSI
Pasal 31
(1)
Saksi
berasal dari tim sukses atau pemilih.
(2)
Saksi
harus terdaftar sesuai dengan mekanisme yang akan diatur oleh perangkat Pemira
KM IPB.
(3)
Saksi
bertugas memantau proses pemungutan dan perhitungan suara.
BAB XI
PEMUNGUTAN DAN
PERHITUNGAN SUARA
Pasal 32
Pemungutan suara
(1)
Pemungutan suara untuk pemilihan Anggota DPM KM IPB dilaksanakan oleh Pansus Pemira
Legislatif Pusat dan berkoordinasi dengan DPM Fakultas/TPB/Diploma.
(2)
Pemungutan suara Pasangan Calon dilaksanakan oleh PPR
dan berkoordinasi dengan PPRW.
(3)
Pemungutan suara calon Ketua BEM Fakultas/TPB/Diploma dilaksanakan oleh PPRW.
(4)
Pemungutan suara dilaksanakan di TPS yang telah
ditetapkan oleh KPR.
(5)
Tata cara pemungutan suara diatur melalui
ketetapan KPR.
Pasal 33
Perhitungan suara
(1)
Perhitungan suara calon anggota DPM KM IPB
dilakukan secara terpusat pada tempat yang telah ditentukan oleh
Pansus Pemira Legislatif Pusat.
(2)
Perhitungan suara pasangan calon dilakukan
secara terpusat pada tempat yang telah ditentukan oleh KPR.
(3)
Perhitungan suara calon Ketua BEM Fakultas/TPB/Diploma dilakukan pada tempat yang telah ditentukan
oleh KPRW.
(4)
Proses perhitungan suara dapat dihadiri oleh
seluruh mahasiswa IPB.
(5)
Saksi dan/atau P3 dapat
mengajukan keberatan kepada KPR jika terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan
peraturan Pemira disertai saksi mata dengan bukti yang jelas.
(6)
Saksi dan/atau P3W dapat mengajukan keberatan
kepada KPRW jika terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan Pemira
disertai saksi mata dengan bukti yang jelas.
(7)
Saksi dan/atau calon anggota DPM KM IPB dapat
mengajukan keberatan kepada Pansus Pemira legislatif Pusat jika terdapat
hal-hal yang tidak sesuai dengan perturan Pemira disertai saksi mata dengan
bukti yang jelas.
BAB XII
PENETAPAN HASIL
PERHITUNGAN SUARA PEMIRA
Pasal 34
(1)
Hasil perhitungan suara Pemira Eksekutif
Pusat ditetapkan oleh KPR.
(2)
Hasil perhitungan suara Pemira Eksekutif
Wilayah ditetapkan oleh KPRW.
(3)
Hasil perhitungan suara Pemira Legislatif
Pusat ditetapkan oleh Pansus Pemira Legislatif Pusat.
(4)
Apabila KPR dan/atau Pansus Pemira Legislatif
Pusat tidak dapat mencapai kesepakatan terhadap penetapan hasil keseluruhan
perhitungan suara, maka MPM KM IPB atau PJS KM IPB berhak menetapkan hasil
perhitungan.
(5)
Apabila KPRW tidak dapat mencapai kesepakatan
terhadap penetapan hasil keseluruhan perhitungan suara, maka DPM
Fakultas/TPB/Diploma atau PJS Fakultas/TPB/Diploma berhak menetapkan hasil
perhitungan.
BAB XIII
SOSIALISASI HASIL
PEMIRA
Pasal 35
(1)
Pengumuman hasil Pemira Legislatif dilakukan
oleh Pansus
(2)
Pengumuman hasil Pemira Eksekutif Pusat
dilakukan oleh KPR
(3)
Pengumuman hasil Pemira Eksekutif Wilayah
dilakukan oleh KPRW
(4)
Pengumuman hasil Pemira KM IPB diberitahukan
kepada seluruh peserta pemira KM IPB.
(5)
Pengumuman hasil Pemira KM IPB
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan.
BAB
XIV
Penyelesain
Pelanggaran
Pasal 36
Peserta Pemira KM IPB
(1)
Penyelesaian
pelanggaran peserta terhadap peraturan Pemira KM IPB dilaksanakan dalam Sidang
Pelanggaran.
(2)
Sidang
Pelanggaran diselenggarakan oleh Pansus dan/atau KPR di Pusat dan Pansus
dan/atau KPRW di Wilayah.
Pasal 37
Perangkat Pemira
(1)
Pelanggaran
terhadap peraturan Pemira yang dilakukan perangkat Pemira Pusat diselesaikan
oleh MPM KM IPB.
(2)
Pelanggaran
terhadap peraturan Pemira yang dilakukan perangkat Pemira Wilayah diselesaikan
oleh DPM Fakultas/TPB/Diploma.
(3)
Penyelesaian
pelanggaran perangkat Pemira Pusat dilaksanakan dalam Sidang MPM KM IPB.
(4)
Penyelesaian
pelanggaran perangkat Pemira Wilayah dilaksanakan dalam Sidang DPM Fakultas/TPB/Diploma.
BAB XV
KETENTUAN LAIN
Pasal 38
Apabila di
TPS ternyata terdapat kekeliruan atau hal-hal lain yang menghambat pemungutan
dan perhitungan suara, setelah diadakan penelitian dan pemeriksaan dapat
dilakukan pemungutan dan perhitungan suara ulang di tempat tersebut dengan
memperhatikan ketentuan dan jadwal waktu yang ditetapkan oleh KPR.
Pasal 39
Apabila di
TPS pada waktu yang telah ditetapkan tidak dapat diselenggarakan Pemira atau
terhenti akibat keadaan yang memaksa, maka Pemira ulangan dilakukan di tempat
yang sama setelah keadaan memungkinkan dengan memperhatikan batas waktu yang
telah ditetapkan oleh KPR.
Pasal 40
Pelaksanaan
pemungutan dan perhitungan suara ulang atau susulan sebagaimana yang dimaksud
pada pasal 38 dan 39 dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak waktu
pemungutan dan perhitungan sebelumnya yang telah ditetapkan oleh KPR.
BAB XVI
PENUTUP
Pasal 41
(1)
Segala sesuatu yang belum diatur dalam
peraturan ini akan diatur kemudian dalam Peraturan Pelaksana sesuai dengan
tugas dan wewenang perangkat Pemira KM IPB.
(2)
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan dan akan ditinjau kembali jika terdapat kekeliruan didalamnya.
SURAT
KETETAPAN
No.
036/TAP SU/MPM KM IPB/2010
Tentang
PEMBENTUKAN
HIMPUNAN MAHASISWA PROFESI HIMATESIL
(HIMPUNAN
MAHASISWA TEKNIK SIPIL DAN LINGKUNGAN)
Dengan
Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa
Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor
Periode
2009/2010
Mengingat :
a)
Anggaran Dasar KM IPB Pasal 1 Ayat 18 tentang
Istilah dan Singkatan
b)
Anggaran Dasar KM IPB pasal 11 Ayat 1 tentang
Perangkat KM IPB
c)
Anggaran Dasar KM IPB pasal 12 Ayat 1 tentang
Kekuasaan
d)
Anggaran Rumah Tangga KM IPB Pasal 6 Ayat 8
tentang Tugas dan Wewenang MPM KM
e)
Anggaran Rumah Tangga KM IPB Pasal 61, 62,
63, 64, 65, 66, dan 67 tentang Himpunan Mahasiswa Profesi
Menimbang :
a)
Bahwa diperlukan kelembagaan mahasiswa
sebagai sarana aktualisasi dan peningkatan kemampuan mahasiswa
b)
Bahwa adanya aspirasi mahasiswa Departemen
Teknik Sipil dan Lingkungan untuk segera membentuk kelembagaan mahasiswa
seperti tertuang dalam AD/ART KM IPB
c)
Surat Rekomendasi Ketua Depertemen Teknik
Sipil dan Lingkungan untuk pembentukan Himpunan Mahasiswa Profesi Teknik Sipil
dan Lingkungan Fateta IPB
d)
Surat Rekomendasi DPM Fateta IPB kepada MPM
KM IPB untuk pembentukan Himpunan Mahasiswa Profesi Teknik Sipil dan Lingkungan
Fateta IPB sebagai lembaga kemahasiswaan dalam lingkup KM IPB
Memperhatikan :
a)
Hasil kajian Pansus HIMATESIL MPM KM IPB
b)
Hasil rekomendasi Rapat Koordinasi Anggota MPM
KM IPB
c)
Pendapat-pendapat yang berkembang dalam
Sidang Umum MPM KM IPB
Memutuskan :
Menetapkan
PEMBENTUKAN
HIMPUNAN MAHASISWA PROFESI HIMATESIL
(HIMPUNAN
MAHASISWA TEKNIK SIPIL DAN LINGKUNGAN)
Ditetapkan pada
Sidang Umum
Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa
Keluarga Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor
Dramaga, 10 Oktober
2010
Pukul 09.05 WIB
Pimpinan Sidang
Rahmat Firdaus
NIM. C14060213
SURAT
KETETAPAN
No.
037/TAP SU/MPM KM IPB/2010
Tentang
MEKANISME
PEMBUATAN UNDANG-UNDANG KM IPB
Dengan
Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa
Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor
Periode
2009/2010
Mengingat :
a)
Anggaran Dasar KM IPB pasal 1 Ayat 5, 9, 12,
dan 13 tentang Istilah dan Singkatan
b)
Anggaran Dasar KM IPB pasal 11 Ayat 1 tentang
Perangkat
c)
Anggaran Dasar KM IPB pasal 12 Ayat 1 tentang
Kekuasaan
d)
Anggaran Rumah Tangga KM IPB Pasal 7 ayat 3
tentang hak dan kewajiban MPM KM IPB
e)
Anggaran Rumah Tangga KM IPB Pasal 14 tentang
Sidang Umum
f)
Anggaran Rumah Tangga KM IPB Pasal 21 tentang
DPM KM
g)
Anggaran Rumah Tangga KM IPB Pasal 23 Ayat 2
dan 4 tentang Tugas DPM KM
h)
Anggaran Rumah Tangga KM IPB pasal 24 Ayat 1
tentang Wewenang DPM KM IPB
i)
Anggran Rumah Tangga KM IPB pasal 25 Ayat 2
tentang Hak dan Kewajiban DPM KM IPB
Menimbang :
a)
Dewan Pewakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor adalah lembaga legislatif tingkat perguruan tinggi
yang berwenang dalam membuat Undang-Undang KM IPB
b)
Perlu diaturnya mekanisme pembuatan
Undang-Undang KM IPB yang belum tertuang dalam AD/ART KM IPB
Memperhatikan :
a)
Hasil keputusan pleno DPM KM IPB
b)
Hasil kajian Badan Pekerja Konstitusi MPM KM
IPB
c)
Hasil rekomendasi Rapat Koordinasi Anggota
MPM KM IPB
d)
Pendapat-pendapat yang berkembang dalam
Sidang Umum MPM KM IPB
Memutuskan :
Menetapkan
Mekanisme Pembuatan
Undang-Undang KM IPB sebagaimana terlampir.
Ditetapkan pada
Sidang Umum
Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa
Keluarga Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor
Dramaga, 10 Oktober
2010
Pukul 11.21 WIB
Pimpinan Sidang
Rahmat Firdaus
NIM. C14060213
Lampiran
Bagian Kesatu
Persiapan Pembentukan
Undang-Undang
Pasal 1
1.
Rancangan undang-undang baik yang
berasal dari Dewan Pewakilan Mahasiswa KM IPB maupun Presiden Mahasiswa KM IPB,
disusun berdasarkan Program Legislasi KM IPB.
2.
Dalam keadaan tertentu, Dewan
Perwakilan Mahasiswa KM IPB atau Presiden Mahasiswa KM IPB dapat mengajukan
rancangan undang-undang di luar Program Legislasi KM IPB.
Pasal 2
1.
Rancangan undang-undang dapat berasal dari Dewan Perwakilan Mahasiswa KM IPB dan Presiden Mahasiswa KM IPB
2.
Ketentuan lebih lanjut
mengenai tata cara pengusulan rancangan
undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Tata
Tertib Dewan Perwakilan Mahasiswa KM IPB (atau) ketetapan DPM KM.
Pasal 3
1.
Rancangan undang-undang yang
telah disiapkan oleh Presiden Mahasiswa KM IPB diajukan dengan surat Presiden Mahasiswa KM IPB kepada pimpinan Dewan Perwakilan
Mahasiswa KM IPB.
2.
Dalam surat Presiden Mahasiswa KM IPB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditegaskan antara lain tentang Wakil Presiden
KM IPB dan/atau menteri yang ditugasi mewakili Presiden Mahasiswa KM IPB dalam melakukan pembahasan
rancangan undang-undang di Dewan Perwakilan Mahasiswa KM IPB.
3.
Dewan Perwakilan Mahasiswa KM IPB mulai membahas usulan rancangan
undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam
rapat pleno DPM KM dengan jangka waktu
paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak surat Presiden
Mahasiswa KM IPB diterima untuk mendapatkan persetujuan DPM KM IPB
4.
Untuk keperluan pembahasan
rancangan undang-undang di Dewan Perwakilan Mahasiswa KM IPB, Presiden Mahasiswa KM IPB memperbanyak
naskah rancangan undang-undang tersebut dalam jumlah yang diperlukan.
Pasal 4
1.
Rancangan undang-undang yang
telah disiapkan oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa KM
IPB disampaikan dengan surat
pimpinan Dewan Perwakilan Mahasiswa KM IPB kepada Presiden Mahasiswa KM IPB.
2.
Presiden Mahasiswa KM IPB dapat menugasi Wakil Presiden Mahasiswa KM IPB dan/atau menteri yang mewakili untuk membahas rancangan undang-undang bersama Dewan
Perwakilan Mahasiswa KM IPB dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak surat pimpinan Dewan Perwakilan Mahasiswa KM IPB diterima.
Pasal 5
1.
Penyebarluasan rancangan
undang-undang yang berasal dari Dewan Perwakilan Mahasiswa KM IPB dilaksanakan oleh Sekretaris Dewan Perwakilan Mahasiswa KM IPB.
2.
Penyebarluasan rancangan
undang-undang yang berasal dari Presiden Mahasiswa KM IPB dilaksanakan oleh Kementrian bidang Informasi dan Komunikasi BEM KM IPB.
Pasal 6
Apabila dalam satu masa sidang,
Dewan Perwakilan Mahasiswa KM IPB dan Presiden Mahasiswa KM IPB menyampaikan rancangan
undang-undang mengenai materi yang sama, maka yang dibahas adalah rancangan
undang-undang yang disampaikan oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa KM IPB, sedangkan rancangan
undang-undang yang disampaikan Presiden Mahasiswa KM IPB digunakan sebagai bahan untuk
dipersandingkan.
Bagian Kedua
Pembahasan Rancangan
Undang-undang di Dewan Perwakilan Mahasiswa KM IPB
Pasal 7
1.
Pembahasan rancangan
undang-undang di Dewan Perwakilan Mahasiswa KM
IPB dilakukan oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa KM IPB bersama Presiden Mahasiswa KM IPB atau pihak yang ditugasi.
2.
Pembahasan bersama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tingkat-tingkat pembicaraan.
3.
Tingkat-tingkat pembicaraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rapat komisi/panitia/alat
kelengkapan Dewan Perwakilan Mahasiswa KM IPB.
4.
Ketentuan lebih lanjut mengenai
tata cara pembahasan rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Tata
Tertib Dewan Perwakilan Mahasiswa KM IPB.
Pasal 8
1.
Rancangan undang-undang dapat
ditarik kembali sebelum dibahas bersama oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa KM IPB dan Presiden Mahasiswa KM IPB.
2.
Rancangan Undang-undang yang
sedang dibahas hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama seluruh anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa KM IPB dan/atau Presiden Mahasiswa KM IPB.
3.
Ketentuan lebih lanjut mengenai
tata cara penarikan kembali rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur dengan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Mahasiswa KM IPB.
Bagian Ketiga
Pengesahan Undang-Undang
Pasal 9
1.
Rancangan undang-undang yang
telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa
KM IPB atau disetujui bersama oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa KM IPB dan Presiden Mahasiswa KM IPB, disampaikan oleh pimpinan Dewan
Perwakilan Mahasiswa KM IPB untuk disahkan menjadi undang-undang.
2.
Penyampaian rancangan
undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu
paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
Pasal 10
1.
Rancangan undang-undang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disahkan oleh Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa KM IPB dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga
puluh) hari sejak rancangan undang-undang tersebut disetujui bersama oleh Dewan
Perwakilan Mahasiswa KM IPB dan/atau Presiden Mahasiswa KM IPB.
2.
Dalam hal rancangan undang-undang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditandatangani oleh Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa KM IPB dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak rancangan
undangundang tersebut disetujui bersama, maka rancangan undang-undang tersebut
sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan.
Bagian Keempat
Pengundangan
Pasal 11
Undang-undang
mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali
ditentukan lain di dalam undang-undang yang bersangkutan.
Bagian Kelima
Penyebarluasan
Pasal 12
Dewan Perwakilan Mahasiswa KM IPB wajib menyebarluaskan undang-undang yang telah diundangkan.
Bagian Keenam
Partisipasi Mahasiswa
Pasal 13
Mahasiswa berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka
penyiapan atau pembahasan rancangan undang-undang.
Bagian Ketujuh
Ketentuan Penutup
Pasal 14
Pada saat ketetapan ini mulai berlaku maka undang-undang yang telah diatur sebelumnya yang bertentangan dengan ketetapan ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15
Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
SURAT
KETETAPAN
No. 01/TAP SI/MPM
KM IPB/2010
Tentang
GARIS-GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI
KELUARGA
MAHASISWA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Dengan
Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa
Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor
Periode
2009/2010
Mengingat :
a)
Anggaran Dasar Keluarga Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor
b)
Anggaran Rumah Tangga Keluarga Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor Pasal 6 ayat 2, Pasal 16 ayat 2b dan 2d
Menimbang :
a)
Bahwa Sidang Istimewa merupakan
sarana pengambilan kebijakan oleh Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanain Bogor
b)
Bahwa Majelis Permusyawaratan Mahasiswa
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanain Bogor merupakan lembaga tertinggi
dalam lingkup Keluarga Mahasiswa Institut Pertanain
Bogor yang memiliki kewenangan untuk mengubah dan menetapkan
Garis-garis Besar Haluan Organisasi Keluarga Mahasiswa Institut Pertanain
Bogor
c)
Bahwa perlu ditetapkannya
Garis-garis Besar Haluan Organisasi Keluarga Mahasiswa Institut Pertanain
Bogor yang akan menjadi acuan dasar arah gerak pengembangan
dan dinamisasi lembaga kemahasiswaan Keluarga Mahasiswa Institut Pertanain
Bogor
Memperhatikan :
a)
Rekomendasi Rapat Koordinasi Anggota MPM KM IPB
b)
Pendapat-pendapat yang berkembang dalam pembahasan materi Sidang Istimewa MPM KM IPB 2010
Memutuskan :
Menetapkan
GARIS-GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI
KELUARGA
MAHASISWA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Ditetapkan pada
Sidang Istimewa
Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa
Keluarga Mahasiswa Institut
Pertanian Bogor
Dramaga, 15 November 2010
Pukul 21.02 WIB
Pimpinan Sidang
Rahmat Firdaus
NIM. C14060213
Lampiran
SURAT
KETETAPAN
No. 02/TAP SI/MPM
KM IPB/2010
Tentang
AMANDEMEN ANGGARAN DASAR / ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELUARGA
MAHASISWA INSTITUT PERTANIAN BOGOR TAHUN 2010
Dengan
Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa
Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor
Periode
2009/2010
Mengingat:
1.
Anggaran Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor
2.
Anggaran Rumah Tangga Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor pasal 6 ayat 1 tentang
Tugas dan Wewenang MPM KM IPB, dan pasal 7 ayat 4 tentang
Hak dan Kewajiban MPM KM IPB, serta Pasal 16 tentang Sidang Istimewa
Menimbang:
- Bahwa Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor merupakan
perangakat Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor yang mempunyai kedudukan tertinggi
- Perlu ditetapkannya Amandemen
Anggaran Dasar / Anggaran Rumah
Tangga Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor sebagai landasan dan acuan
dasar bagi lembaga kemahasiswaan KM IPB
Memperhatikan:
- Pendapat-pendapat yang berkembang dalam materi
kajian Panitia Khusus Susunan Kedudukan dan Fungsi MPM-DPM KM IPB, kajian
Panitia Khusus Badan Semi Otonom (BSO), pembahasan materi kajian AD/ART Badan Pekerja Konstitusi MPM KM IPB, dan kajian penghapusan AD/ART Fakultas/TPB/Diploma dari
Tata Urutan Sumber Hukum KM IPB
- Rekomendasi Rapat Koordinasi Anggota MPM KM IPB
- Pembahasan materi Sidang Istimewa MPM KM IPB
Memutuskan:
MENETAPKAN
- Amandemen (perubahan) isi AD/ART KM IPB pada
tahun 2010 sebagaimana terlampir
- Berdasarkan perubahan AD/ART KM IPB tersebut, maka lembaga
kemahasiswaan KM IPB yang menggunakan konsep Badan Semi Otonom (BSO)
dicabut statusnya dan dialihkan menjadi Lembaga Struktural (LS) yang
berikutnya akan mengikuti aturan yang akan ditetapkan dalam ketetapan MPM
KM IPB
- Akan dilakukan kajian lebih lanjut tentang penghapusan AD/ART
Fakultas/TPB/Diploma dari Tata Urutan Sumber Hukum KM IPB dengan alur
kajian:
a)
DPM KM IPB periode 2010/2011 menjadikan RUU tentang
“Mekanisme Pembuatan Peraturan Fakultas/TPB/Diploma” sebagai prioritas utama
program legislasi (proleg) KM IPB 2010/2011
b)
MPM KM IPB periode 2010/2011 melakukan kajian tentang
penghapusan AD/ART Fakultas/TPB/Diploma dari Tata Urutan Sumber Hukum KM IPB
sejak awal periode kepengurusan
c)
Hingga keputusan kajian tentang penghapusan AD/ART
Fakultas/TPB/Diploma dari Tata Urutan Sumber Hukum KM IPB dikeluarkan, DPM
Fakultas/TPB/Diploma tidak harus melaksanakan Sidang Istimewa DPM
Fakultas/TPB/Diploma untuk melakukan amandemen AD/ART Fakultas/TPB/Diploma.
Ditetapkan
pada Sidang Istimewa
Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa
Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor
Dramaga,
29 November 2010
Pukul
20.16 WIB
Pimpinan
Sidang
Rahmat
Firdaus
NIM.
C14060213
Lampiran
ANGGARAN DASAR
KELUARGA MAHASISWA
INSTITUT PERTANIAN BOGOR
MUKADDIMAH
Kemerdekaan yang
telah dicapai oleh bangsa Indonesia
mengantarkan rakyat Indonesia ke era perjuangan, menegakkan kebenaran
dan keadilan di muka bumi ini di dalam kedudukan yang sejajar dengan bangsa lain. Perjuangan mempertahankan dan mengisi kemerdekaan belumlah
selesai dan merupakan tanggung jawab seluruh masyarakat Indonesia.
Mahasiswa merupakan masyarakat intelektual dan sekaligus sebagai hamba
Allah SWT, yang mempunyai hak untuk terus mengembangkan diri tidak hanya
melalui kegiatan akademik, tetapi juga melalui kegiatan penalaran, minat, dan
bakat serta meningkatkan kesejahteraan melalui organisasi mahasiswa intra
kampus dan mempunyai tanggung jawab sebagai generasi penerus perjuangan bangsa
dituntut mempunyai kepekaan yang tinggi terhadap realita masyarakat serta mampu
menjawab setiap permasalahan yang timbul dengan didasarkan kepada nilai-nilai
kebenaran dan keadilan. Pada tatanan ini benar-benar dilandasi akan arti penting lembaga kemahasiswaan sebagai wadah yang
menghimpun potensi mahasiswa Institut Pertanian Bogor, sebagai wahana dan
sarana pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan wawasan serta menampung
aspirasi mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
Atas dasar kesadaran dan tuntutan tanggung jawab tersebut, maka dengan
mengharap ridho Allah SWT, dengan ini kami mahasiswa Institut Pertanian Bogor
menghimpun diri dalam suatu wadah yang dinamakan Keluarga Mahasiswa Institut
Pertanian Bogor.
BAB I
KETENTUAN UMUM
KETENTUAN UMUM
Bagian Satu
Istilah dan Singkatan
Pasal
1
Di dalam Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang dimaksud dengan:
(1)
AD adalah Anggaran Dasar
(2)
ART adalah Anggaran Rumah Tangga
(3)
KM IPB adalah
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor
(4)
LK IPB adalah Lembaga Kemahasiswaan Institut
Pertanian Bogor
(5)
MPM KM IPB adalah Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor
(6)
DPM KM IPB adalah Dewan Perwakilan Mahasiswa
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian
Bogor
(7)
BEM KM IPB adalah
Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor
(8) MWA IPB adalah Majelis Wali Amanat Institut Pertanian Bogor
(9) DPM Fakultas adalah Dewan Perwakilan Mahasiswa
Fakultas
(10) BEM Fakultas adalah Badan Eksekutif Mahasiswa
Fakultas
(11) Himpro adalah Himpunan Mahasiswa Profesi
(12)
BP Himpro adalah Badan Pengawas Himpunan
Mahasiswa Profesi
(13) DPM TPB adalah Dewan Perwakilan Mahasiswa
Tingkat Persiapan Bersama
(14) BEM TPB adalah Badan Eksekutif Mahasiswa Tingkat
Persiapan Bersama
(15) DPM Diploma adalah Dewan Perwakilan Mahasiswa
Diploma
(16)
BEM Diploma adalah
Badan Eksekutif Mahasiswa Diploma
(17)
LS adalah Lembaga Struktural
(18) UKM adalah Unit Kegiatan Mahasiswa
(19)
SU adalah Sidang Umum
(20)
SI adalah Sidang Istimewa
(21)
GBHO adalah Garis-garis Besar Haluan
Organisasi
(22)
GBHK adalah Garis-garis Besar Haluan Kerja
(23)
TAP MPM KM IPB adalah Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor
(24)
UU KM IPB adalah
Undang-Undang Keluarga Mahasiswa Institut
Pertanian Bogor
(25)
RUA adalah Rapat Umum Anggota.
Bagian Dua
Nama,
Waktu dan Tempat Kedudukan
Pasal
2
Mahasiswa program
Sarjana dan Diploma Institut Pertanian Bogor menghimpun diri dalam KM IPB.
Pasal
3
KM IPB berdiri pada
tanggal 7 November 1998 di Bogor.
Pasal
4
KM IPB berkedudukan
di Institut Pertanian Bogor.
Bagian Tiga
Visi dan Misi KM IPB
Pasal
5
Visi KM IPB adalah KM
IPB sebagai sarana pendukung akademik dan pengembangan kemampuan non akademik
mahasiswa IPB sehingga dapat berkontribusi nyata kepada almamater, bangsa, dan
negara.
Pasal
6
Misi KM IPB adalah:
(1)
Mengembangkan kepribadian mahasiswa IPB
(2)
Mengembangkan keilmuan dan profesionalisme
(3) Menyaluran aspirasi, pemberdayaan dan pemersatu mahasiswa
(4)
Memberikan pengabdian kepada masyarakat
(5)
Wadah untuk pergerakan mahasiswa.
Bagian Empat
Dasar dan Status
Pasal 7
KM IPB
berdasarkan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Pasal 8
KM IPB merupakan
wadah mahasiswa di tingkat perguruan tinggi dan merupakan kelengkapan non
struktural pada perguruan tinggi yang berhubungan secara kemitraan dengan
institusi.
BAB II
KEORGANISASIAN
Bagian Satu
Keanggotaan dan Keuangan
Pasal 9
Anggota KM IPB
adalah mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
Pasal
10
Keuangan KM IPB dapat
diperoleh dari:
(1)
Dana SPP untuk kemahasiswaan
(2)
Usaha-usaha yang halal dan sah serta tidak
bertentangan dengan visi, misi, dan dasar KM IPB
(3)
Sumbangan-sumbangan lain yang tidak mengikat
serta tidak bertentangan dengan visi, misi, dan dasar KM IPB.
Bagian Dua
Perangkat
Pasal 11
Perangkat KM IPB:
(1) LK IPB yang menjadi lembaga tertinggi dalam KM IPB adalah MPM KM IPB
(2) LK IPB yang menjalankan fungsi legislatif dan/atau fungsi eksekutif baik di
tingkat Perguruan Tinggi, Fakultas, TPB, Diploma, dan Departemen sebagaimana
yang dijelaskan dalam ART KM IPB.
BAB III
KEKUASAAN
Pasal 12
(1) Kekuasaan tertinggi KM IPB berada pada MPM KM IPB sebagai penjelmaan
seluruh mahasiswa IPB
(2) Presiden Mahasiswa KM IPB sebagai mandataris MPM KM IPB.
BAB IV
LAMBANG DAN ATRIBUT
Pasal 13
(1) Lambang KM IPB adalah lambang yang ditetapkan MPM KM IPB yang
dideskripsikan sebagai berikut: logo IPB yang dilingkari oleh lima buah bentuk
busur panah berangkai dan dilingkari oleh tulisan “KELUARGA MAHASISWA” pada
setengah lingkaran atas dan tulisan “IPB” pada setengah lingkaran bawah
(2)
Makna Lambang KM IPB:
a.
Tulisan “IPB”
Indentitas
dan jati diri sebagai bagian dari civitas akademika Institut Pertanian Bogor;
b.
Tulisan “KELUARGA
MAHASISWA”
Bentuk
pengakuan dan gambaran semangat kebersamaan untuk menghimpun diri dalam sebuah
wadah keluarga mahasiswa yang menaungi keberbedaan dan keberagaman budaya
sebagai sebuah kekuatan moral intelektual;
c.
Lima busur panah
Gambaran
wadah pengkaderan dan lembaga profesional yang siap melesatkan anak-anak bangsa
yang kreatif, inovatif serta memiliki keunggulan intelektual untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negara serta menghantarkannya kepada kesejahteraan
masyarakat, bangsa, dan negara dalam satu kesatuan gerak dan langkah lima
perangkat KM IPB, yaitu MPM, DPM, BEM, UKM, dan Himpro;
d. Logo IPB
Gambaran
basis gerakan yang dibangun berawal dari dunia pendidikan yang mengedepankan
visi pertanian sebagai basis pembangunan bangsa.
Pasal
14
Atribut KM IPB adalah
atribut yang mencantumkan nama dan/atau lambang KM IPB.
BAB V
PENUTUP
Bagian
Satu
Perubahan Anggaran
Dasar KM IPB
Pasal
15
Perubahan Anggaran
Dasar KM IPB hanya dapat dilakukan pada Sidang Istimewa MPM KM IPB.
Bagian Dua
Pembubaran KM IPB
Pasal 16
(1) Pembubaran KM IPB ditetapkan MPM KM IPB setelah referendum
(2) Mekanisme referendum diatur melalui musyawarah seluruh lembaga
kemahasiswaan formal yang pelaksanaannya diatur dan ditetapkan oleh MPM KM IPB.
Bagian Tiga
Aturan Penutup
Pasal 17
Hal-hal yang
belum diatur dalam Anggaran Dasar KM IPB ini akan diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga KM IPB atau ketetapan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar
KM IPB.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELUARGA MAHASISWA
INSTITUT PERTANIAN BOGOR
BAB I
KEANGGOTAAN
Bagian Satu
Anggota
Pasal 1
Anggota KM IPB adalah mahasiswa IPB sarjana dan diploma
yang terdaftar dan sah dalam tahun akademik yang terdiri atas:
(1) Anggota penuh adalah mahasiswa yang telah lulus masa perkenalan kampus atau sejenisnya
(2) Anggota tidak penuh adalah mahasiswa yang tidak lulus dan/atau tidak
mengikuti masa perkenalan kampus atau sejenisnya.
Pasal 2
Keanggotaan KM IPB
dapat hilang karena:
(1)
Meninggal dunia
(2) Tidak lagi menjadi mahasiswa IPB.
Bagian Dua
Hak, Kewajiban dan Sanksi-sanksi
Pasal 3
(1) Anggota KM IPB berhak mengeluarkan pendapat
(2) Anggota penuh KM IPB memiliki hak dipilih dan memilih
(3) Anggota tidak penuh hanya memiliki hak memilih
(4) Penggunaan hak dipilih dan memilih diatur berdasarkan peraturan tersendiri
dalam peraturan pemilihan dan pembentukan perangkat KM IPB.
Pasal
4
(1)
Anggota KM IPB harus menjunjung tinggi dan
menaati segala ketentuan AD/ART KM IPB serta peraturan yang berlaku di KM IPB
(2) Anggota KM IPB harus menjaga dan memelihara nama baik IPB.
Pasal
5
(1)
Anggota dapat dikenakan sanksi apabila
melanggar AD/ART KM IPB serta peraturan yang berlaku pada KM IPB
(2)
Sanksi-sanksi akan diatur dalam ketentuan
perangkat KM IPB tersendiri.
BAB II
PERANGKAT KM IPB
Bagian
Satu
Majelis
Permusyawatan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor
Pasal 6
Tugas dan Wewenang
MPM KM IPB
Tugas dan
wewenang MPM KM IPB sekurang-kurangnya:
(1)
Mengkaji dan menetapkan AD/ART KM IPB
(2)
Membuat dan menetapkan GBHO KM IPB per tiga
tahun
(3)
Membuat dan menetapkan GBHK BEM KM IPB
(4)
Memilih dan menetapkan Sekretaris Jenderal
MPM KM IPB
(5) Menetapkan Ketua DPM KM IPB
(6) Menetapkan dan melantik Presiden Mahasiswa KM
IPB
(7) Membuat dan menetapkan peraturan tentang perwakilan mahasiswa di MWA
(8) Membuat dan menetapkan mekanisme, serta mengesahkan pembentukan dan
pembubaran lembaga kemahasiswaan KM IPB
(9) Memutuskan sengketa antar lembaga kemahasiswaan dan pelanggaran terhadap
AD/ART KM IPB yang mekanismenya diatur dalam ketetapan MPM KM IPB
(10)
Menyelenggarakan Verifikasi UKM.
Pasal 7
Hak dan Kewajiban MPM KM IPB
(1)
MPM KM IPB berkewajiban menjunjung tinggi
AD/ART KM IPB
(2)
MPM KM IPB berkewajiban membentuk Badan
Pekerja MPM KM IPB
(3)
MPM KM IPB berhak membuat ketetapan dan peraturan
yang diperlukan untuk melaksanakan AD/ART KM IPB
(4)
MPM KM IPB berhak mengubah dan membuat AD/ART
KM IPB
(5)
MPM KM IPB berhak meminta pertanggungjawaban
wakil mahasiswa di MWA IPB
(6)
MPM KM IPB berhak meminta pertanggungjawaban
Presiden Mahasiswa KM IPB
(7)
MPM KM IPB berhak meminta pertanggungjawaban
DPM KM IPB
(8)
MPM KM IPB berhak meminta pertanggungjawaban
UKM.
Pasal
8
Keanggotaan
MPM KM IPB
(1)
Anggota MPM KM IPB terdiri dari:
a.
Anggota DPM KM IPB;
b.
Dua orang utusan DPM Fakultas/TPB/Diploma.
(2) Keanggotaan MPM KM IPB dapat hilang
apabila:
a.
Meninggal dunia;
b.
Meminta berhenti atau mengundurkan diri;
c.
Melanggar AD/ART KM IPB dan/atau peraturan lainnya yang ditetapkan oleh MPM KM IPB;
d.
Tidak lagi menjadi mahasiswa IPB;
e.
Tidak lagi menjadi
anggota lembaga yang diwakilinya;
f.
Diberhentikan
keanggotaan dari MPM KM IPB.
(3)
Pemberhentian anggota MPM KM IPB dilakukan
karena
a.
Atas permintaan pribadi;
b.
Keanggotaan yang bersangkutan dicabut dari
MPM KM IPB.
(4) Pergantian
anggota MPM KM IPB diatur oleh keputusan Sekretaris Jenderal MPM KM IPB
(5) Pengesahan anggota MPM KM IPB pada SU I MPM KM IPB dan/atau TAP MPM KM.
Pasal 9
Hak dan Kewajiban
Anggota MPM KM IPB
(1)
Anggota MPM KM IPB mempunyai
hak suara dan hak bicara serta hak memilih dan dipilih
(2)
Anggota MPM KM IPB wajib menjalankan
fungsinya sebagai wakil mahasiswa yang bertanggung jawab secara moral dan
kelembagaan.
Pasal 10
Perangkat
MPM KM IPB
(1)
MPM KM IPB terdiri dari:
a.
Sekretaris Jenderal MPM KM IPB yang merangkap
sebagai anggota ditetapkan dalam SU I MPM KM IPB;
b.
Wakil Sekretaris Jenderal I dan Wakil Sekretaris
Jenderal II yang merangkap anggota ditetapkan dalam SU I MPM KM IPB;
c.
Badan Pekerja yang ditetapkan dalam SU I atau
SI MPM KM IPB.
(2)
Keanggotaan MPM KM IPB
terbagi atas Badan Pekerja yang ditentukan dalam Rapat Koordinasi Anggota MPM
KM IPB dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Sekretaris Jenderal MPM KM IPB.
(3) Perangkat MPM KM IPB berfungsi melaksanakan tugas dan wewenang MPM KM IPB.
Pasal
11
Alat Kelengkapan MPM
KM IPB:
(1)
Rapat Koordinasi Anggota
(2)
Rapat Pimpinan
(3)
Rapat Badan Pekerja.
Pasal 12
Rapat Koordinasi
Anggota
(1)
Rapat Koordinasi Anggota adalah rapat yang
dilaksanakan oleh seluruh anggota MPM KM IPB untuk menjalin koordinasi antar anggota
MPM KM IPB
(2)
Rapat Koordinasi Anggota memiliki jangka
waktu tertentu yang akan ditentukan kemudian
(3) Rapat Koordinasi Anggota dilaksanakan untuk:
a. Membahas rekomendasi-rekomendasi dari rapat Badan Pekerja;
b. Membahas rekomedasi-rekomedasi yang akan dibahas pada SU MPM KM IPB atau SI MPM KM IPB;
c. Membahas hal-hal lain yang dianggap perlu untuk memperlancar kinerja MPM KM
IPB.
(4) Rapat Koordinasi diangap sah jika:
a. Dihadiri sekurang-kurangnya ½n + 1 anggota MPM KM IPB;
b. Rapat di-skors maksimal 2 x 15 menit untuk menunggu qourum rapat. Jika setelah waktu tersebut
qourum rapat belum terpenuhi maka rapat dianggap sah.
Pasal 13
Rapat Pimpinan
Rapat pimpinan
adalah rapat yang dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal, Wakil Sekretaris
Jenderal I, Wakil Sekretaris Jenderal II dan koordinator Badan Pekerja untuk
membahas hal-hal yang dianggap perlu dan mendesak.
Pasal 14
Rapat
Badan Pekerja
(1)
Rapat Badan Pekerja adalah rapat yang
dilaksanakan Badan Pekerja MPM KM IPB untuk membahas tugas Badan Pekerja
tersebut
(2)
Rapat Badan Pekerja memiliki jangka waktu
tertentu yang ditentukan kemudian
(3)
Rapat Badan Pekerja merancang
rekomendasi-rekomendasi yang akan dibahas pada SU MPM KM IPB atau SI
MPM KM IPB.
Bagian Dua
Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut
Pertanian Bogor
Pasal 15
DPM KM IPB adalah
lembaga legislatif kemahasiswaan di tingkat perguruan tinggi.
Pasal 16
Keanggotaan
DPM KM IPB
(1)
Anggota DPM KM IPB adalah wakil-wakil
mahasiswa yang dipilih melalui Pemilihan Raya
(2)
Setiap anggota mewakili jumlah mahasiswa yang
ketentuannya diatur oleh peraturan dalam Pemilihan Raya
(3)
Jika terdapat anggota DPM KM IPB yang
diberhentikan maka dapat dilakukan pergantian anggota antar waktu yang diatur
melalui keputusan MPM KM IPB
(4)
Keanggotaan DPM KM IPB hilang apabila:
a.
Meninggal dunia;
b. Habis masa
jabatannya;
c.
Tidak lagi menjadi mahasiswa IPB;
d. Terbukti melakukan kecurangan pada saat proses Pemilihan Raya;
e.
Terbukti melanggar AD/ART KM IPB dan aturan
lain yang ditetapkan oleh DPM KM IPB;
f.
Adanya
mosi tidak percaya dari mahasiswa yang mekanismenya
diatur dalam TAP MPM KM IPB;
g.
Meminta berhenti atau mengundurkan diri
dengan peraturan yang akan ditentukan oleh DPM KM IPB.
Pasal 17
Tugas DPM KM IPB
Tugas DPM KM IPB
adalah:
(1) Mengawasi, mengevaluasi, dan memberi pertimbangan kepada BEM KM IPB, dalam melaksanakan GBHO KM IPB, GBHK BEM KM
IPB, ketetapan IPB dan ketetapan MPM KM IPB
(2) Menyerap, menampung, dan merumuskan aspirasi mahasiswa IPB serta
menyalurkan kepada pihak-pihak terkait
(3) Mengadakan lokakarya lembaga kemahasiswan dan mengawasi jalannya hasil
lokakarya
(4) Mensosialisasikan kebijakan-kebijakan DPM KM IPB kepada pihak terkait
(5) Mengontrol administrasi, keuangan dan kegiatan UKM
(6)
Membuat aturan
penyelenggaraan Pemilihan Raya KM IPB.
Pasal 18
Wewenang DPM KM IPB
DPM KM IPB
berwenang:
(1) Membuat dan Mengesahkan undang-undang KM IPB atas usulan DPM KM IPB
dan/atau Presiden Mahasiswa KM IPB
(2) a. Bila dalam pandangan DPM
KM IPB, Presiden Mahasiswa KM IPB sebagai pimpinan
BEM KM IPB tidak menjalankan tugasnya atau menyimpang dari arah kebijakan
DPM
KM IPB, maka DPM KM IPB berwenang mengeluarkan memorandum pertama;
b. Bila dengan batas waktu dua minggu setelah keputusan dikeluarkan Presiden
Mahasiswa KM IPB masih tidak memperbaiki maka DPM KM IPB berwenang mengeluarkan
memorandum kedua;
c. Bila dengan batas waktu satu minggu setelah keputusan dikeluarkan Presiden
Mahasiswa KM IPB masih tidak memperbaiki maka DPM KM IPB dapat mengajukan
usulan SI MPM KM IPB.
(3) Pelaksanaan memorandum diatur oleh DPM KM IPB
(4) Menjalin koordinasi dengan wakil mahasiwa di MWA IPB.
Pasal 19
Hak dan kewajiban DPM KM IPB
(1) Setiap anggota DPM KM IPB memiliki hak inisiatif, hak angket, hak interpelasi, hak petisi dan hak budget serta hak memberikan
pertimbangan dimana penggunaan hak tersebut dibahas dalam ketentuan-ketentuan
lainnya
(2) DPM KM IPB wajib menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai lembaga
perwakilan mahasiswa yang bertanggung
jawab secara moral dan kelembagaan.
Pasal 20
Anggota DPM KM
IPB tidak diperkenankan memegang jabatan struktural pada perangkat KM IPB
lainnya selain MPM KM IPB pada satu periode kepengurusan yang bersamaan.
Pasal
21
Perangkat
DPM KM IPB
(1)
DPM KM IPB sekurang-kurangnya terdiri
dari:
a.
Ketua DPM KM IPB ditetapkan dalam SU MPM KM
IPB;
b.
Ketua-ketua komisi yang dipilih dari dan oleh
anggota komisi dan ditetapkan dalam rapat pleno DPM KM IPB;
c.
Wakil ketua, sekretaris dan bendahara yang
dipilih oleh ketua DPM KM IPB atas persetujuan rapat pleno DPM KM IPB;
d.
Anggota komisi DPM KM IPB.
(2)
Keanggotaan DPM KM IPB terbagi dalam
komisi-komisi sesuai dengan kebutuhan.
Pasal
22
Alat
kelengkapan
Dalam
melaksanakan tugasnya DPM KM IPB mempunyai alat kelengkapan:
(1)
Rapat pleno
(2)
Rapat pimpinan
(3)
Rapat komisi
(4)
Rapat koordinasi.
Pasal
23
(1)
Rapat pleno adalah rapat yang dihadiri
sekurang-kurangnya ½n+1 anggota DPM KM IPB untuk mengambil
keputusan yang mengikat seluruh anggota DPM KM IPB
(2) Rapat pleno mengambil keputusan tentang program kerja dan program BEM KM IPB lainnya
(3) Rapat pleno mengambil keputusan mengenai usulan pembentukan dan
pembubaran lembaga-lembaga kemahasiswaan
lainya dalam KM IPB
(4) Rapat pleno dapat dilakukan atas usulan anggota DPM KM IPB atau lembaga
kemahasiswaan dalam KM IPB dengan persetujuan sekurang-kurangya ½n+1 anggota
DPM KM IPB
(5) Putusan rapat pleno yang berkaitan dengan program kerja dianggap sah jika
disetujui oleh 2/3 anggota DPM KM IPB yang hadir.
Pasal 24
Rapat pimpinan
adalah rapat yang dihadiri oleh ketua DPM KM IPB dan wakil ketua bersama sekretaris
dan bendahara serta para ketua komisi untuk mengagendakan dan
merumuskan agenda DPM KM IPB.
Pasal 25
Rapat komisi
adalah rapat untuk mengkaji dan merumuskan aspirasi mahasiswa yang dipimpin
oleh ketua komisi.
Pasal
26
(1)
Rapat koordinasi komisi - kementrian/departemen merupakan rapat dengar pendapat antara komisi DPM KM IPB dengan kementrian/departemen BEM KM IPB yang terkait dalam rangka meminta penjelasan
tentang perencanaan dan realisasi
program kerja
(2)
Rapat koordinasi DPM KM IPB - anggota
MWA IPB unsur mahasiswa merupakan rapat dengar
pendapat antara DPM KM IPB dengan wakil mahasiswa di MWA IPB
beserta tim, terkait kinerja wakil mahasiswa di MWA IPB
(3)
Rapat koordinasi DPM KM IPB - DPM
Fakultas/TPB/Diploma merupakan rapat dengar pendapat antara DPM KM IPB dengan
DPM Fakultas/TPB/Diploma
(4)
Rapat koordinasi DPM KM IPB - UKM
merupakan rapat dengar pendapat antara DPM KM IPB dengan UKM.
Pasal
27
Pengambilan keputusan
oleh ketua DPM KM IPB harus melalui koordinasi dengan anggota DPM
KM IPB.
Bagian Tiga
Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut
Pertanian Bogor
Pasal 28
BEM KM IPB adalah
lembaga eksekutif kemahasiswaan tertinggi di tingkat perguruan tinggi.
Pasal 29
Perangkat BEM KM IPB
BEM KM IPB terdiri atas:
(1) Presiden Mahasiswa KM IPB sebagai pimpinan tertinggi BEM KM IPB
(2) Kabinet BEM KM IPB.
Pasal
30
(1)
Presiden Mahasiswa KM IPB dipilih langsung
oleh anggota KM IPB melalui Pemilihan Raya
KM IPB yang ketentuan-ketentuannya akan diatur dalam UU KM IPB
(2)
Presiden Mahasiswa KM IPB tidak diperkenankan
merangkap jabatan dalam perangkat KM IPB lainnya pada satu periode kepengurusan
yang bersamaan
(3)
Presiden Mahasiswa KM IPB bertanggung jawab
kepada anggota KM IPB melalui MPM KM IPB
(4)
Presiden Mahasiswa KM IPB
berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPM KM IPB
(5)
Apabila Presiden Mahasiswa KM IPB
diberhentikan oleh MPM KM IPB maka fungsi eksekutif sementara dipegang oleh MPM
KM IPB sampai terpilihnya Presiden Mahasiswa KM IPB yang baru melalui mekanisme
yang ditentukan kemudian oleh MPM KM IPB
(6)
Kabinet BEM KM IPB yang dibentuk dan
dibubarkan oleh Presiden Mahasiswa KM IPB dan
bertanggung jawab kepada Presiden Mahasiswa KM IPB.
Pasal
31
Hak
dan Kewajiban BEM KM IPB
(1) BEM KM IPB berkewajiban melaksanakan segala
ketetapan MPM KM IPB
(2) BEM KM IPB berkewajiban menjunjung tinggi AD/ART KM IPB, GBHO KM IPB, dan
GBHK BEM KM IPB
(3) BEM KM IPB berkewajiban mengimplementasikan aspirasi mahasiswa dalam bentuk
program kerja
(4) BEM KM IPB berhak mewakili keputusan-keputusan yang dianggap perlu dalam
melaksankan GBHO KM IPB dan GBHK BEM KM IPB
(5) BEM KM IPB berhak mewakili mahasiswa IPB baik ke dalam maupun ke luar IPB
dan berkoordinasi dengan DPM KM IPB
(6) BEM KM IPB berhak meminta keterangan yang diperlukan dari BEM Fakultas/ TPB/Diploma
(7) BEM KM IPB berhak menjalin hubungan koordinatif instruktif dengan BEM
Fakultas/ TPB/Diploma
(8) BEM KM IPB berhak memberi pendapat,
usul, dan saran kepada pimpinan IPB terutama yang berkaitan dengan pencapaian
Tri Dharma Perguruan Tinggi
(9) BEM KM IPB berhak membentuk dan membubarkan LS atas persetujuan dari DPM KM IPB dengan mekanisme yang
diatur dalam ketetapan MPM KM IPB.
Pasal
32
(1)
Untuk melaksanakan tugas-tugasnya, BEM KM IPB
wajib melaksanakan rapat kabinet
(2)
Rapat kabinet merupakan rapat antara Presiden
Mahasiswa KM IPB dengan seluruh staf pengurus.
Bagian Empat
Anggota Majelis Wali Amanat Institut Pertanian Bogor
Unsur Mahasiswa
Pasal
33
Anggota MWA
IPB unsur mahasiswa diwakili oleh Presiden Mahasiswa KM IPB.
Pasal
34
Hak
dan Kewajiban
(1)
Presiden Mahasiswa KM IPB sebagai
wakil mahasiswa di MWA IPB berhak dan
wajib membentuk suatu tim yang bersifat independen
(2)
Presiden Mahasiswa KM IPB wajib
melaporkan kinerjanya di MWA IPB kepada
MPM KM IPB dan mahasiswa secara umum
(3)
Dalam hal melaksanakan tugasnya sebagai
anggota MWA IPB unsur
mahasiswa, Presiden Mahasiswa KM IPB berhak mendapatkan
dukungan dari mahasiswa secara penuh.
Bagian Lima
Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas/TPB/Diploma Institut
Pertanian Bogor
Pasal 35
Dewan Perwakilan
Mahasiswa Fakultas/TPB/Diploma adalah lembaga legislatif kemahasiswaan di tingkat
fakultas yang mekanisme pembentukan dan pembubarannya diatur oleh MPM KM IPB.
Pasal 36
Tugas dan Wewenang DPM
Fakultas/TPB/Diploma
Tugas dan Wewenang DPM Fakultas/TPB/Diploma
sekurang-kurangnya:
(1) Menyusun dan membahas ketetapan DPM Fakultas/TPB/Diploma serta mengawasi
pelaksanaan ketetapan DPM Fakultas/TPB/Diploma
(2) Menyusun dan membahas GBHK BEM Fakultas/TPB/Diploma serta mengawasi
pelaksanaan GBHK BEM Fakultas/TPB/Diploma
(3) Menyerap, menampung, dan menyalurkan aspirasi mahasiswa
Fakultas/TPB/Diploma dan menyalurkan kepada pihak-pihak terkait
(4) a. Bila dalam pandangan DPM Fakultas/TPB/Diploma, BEM Fakultas/TPB/Diploma
tidak menjalankan tugasnya atau menyimpang
dari arah kebijakan DPM Fakultas/
TPB/Diploma maka DPM
Fakultas/TPB/Diploma berwenang mengeluarkan
memorandum pertama;
b. Bila dengan batas waktu dua minggu
setelah memorandum pertama dikeluarkan, BEM Fakultas/TPB/Diploma masih tidak
memperbaiki maka DPM Fakultas/TPB/ Diploma berwenang mengeluarkan memorandum
kedua;
c. Bila dengan batas waktu satu minggu setelah memorandum kedua dikeluarkan,
BEM Fakultas/TPB/Diploma masih tidak memperbaiki maka DPM Fakultas/TPB/Diploma
dapat mengajukan usulan SI Fakultas/TPB/Diploma;
d. Pelaksanaan memorandum diatur oleh DPM Fakultas/TPB/Diploma.
(5)
Menetapkan dan melantik ketua BEM Fakultas/TPB/Diploma
berdasarkan hasil pemilihan raya di tingkat fakultas
(6) DPM Fakultas/TPB/Diploma berwenang untuk membuat dan mengesahkan AD/ART
Fakultas/TPB/Diploma dan peraturan lainnya yang tidak bertentangan dengan
AD/ART KM IPB.
Pasal 37
Perangkat DPM Fakultas/TPB/Diploma
(1)
DPM Fakultas/TPB/Diploma
sekurang-kurangnya terdiri dari:
a.
Ketua DPM Fakultas/TPB/Diploma yang
ditetapkan dalam SU Fakultas/TPB/ Diploma;
b.
Ketua-ketua komisi yang dipilih oleh ketua
DPM Fakultas/TPB/Diploma atas persetujuan rapat pleno DPM Fakultas/TPB/Diploma;
c.
Badan Pengurus Harian yang dipilih oleh ketua
DPM Fakultas/TPB/Diploma atas persetujuan rapat pleno DPM Fakultas/TPB/Diploma;
d.
Anggota Komisi DPM Fakultas/TPB/Diploma.
(2)
Keanggotaan DPM Fakultas/TPB/Diploma terbagi dalam
komisi-komisi sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dalam rapat pleno DPM
Fakultas/TPB/Diploma.
Pasal
38
Badan Pengurus Harian
DPM Fakultas/TPB/Diploma tidak diperkenankan memegang jabatan rangkap sebagai pimpinan pada perangkat KM
IPB lainnya, kecuali MPM KM IPB pada satu periode
kepengurusan yang bersamaan.
Pasal 39
Hak dan Kewajiban DPM Fakultas/ TPB/ Diploma
(1)
DPM Fakultas/TPB/Diploma memiliki hak inisiatif, hak angket, hak bertanya, hak
petisi, hak budget serta hak pertimbangan, dan penggunaan hak tersebut dibahas
dalam ketentuan-ketentuan lainnya
(2)
DPM Fakultas/TPB/Diploma wajib menjalankan
fungsinya sebagai lembaga perwakilan mahasiswa yang proposional dan bertanggung
jawab.
Pasal
40
Hak dan kewajiban DPM
Fakultas/TPB/Diploma adalah otonomi masing-masing Fakultas,
TPB, dan Diploma dengan tidak melanggar AD/ART KM IPB dan ketetapan-ketetapan
MPM KM IPB.
Pasal
41
Dalam melaksanakan
tugasnya, DPM Fakultas/TPB/Diploma mempunyai alat kelengkapan sekurang-kurangnya:
(1)
Rapat pleno DPM Fakultas/TPB/Diploma
(2)
Rapat pimpinan
(3)
Rapat komisi
(4)
Rapat koordinasi komisi–departemen BEM
Fakultas/TPB/Diploma
(5)
Rapat koordinasi DPM Fakultas/TPB/Diploma–DPM
KM IPB
(6)
Rapat koordinasi DPM
Fakultas/TPB/Diploma–Himpro.
Pasal 42
Rapat Pleno
(1) Rapat pleno adalah persidangan yang dihadiri sekurang–kurangnya ½n + 1 anggota DPM Fakultas/TPB/Diploma untuk mengambil keputusan yang mengikat
seluruh anggota DPM Fakultas/TPB/Diploma
(2) Rapat pleno mengambil keputusan tentang program kerja dan program BEM
Fakultas/TPB/Diploma lainnya
(3) Rapat pleno mengambil keputusan mengenai pembentukan dan pembubaran
lembaga-lembaga kemahasiswaan lainnya dalam tingkat fakultas IPB
(4) Rapat pleno dapat dilakukan atas usulan anggota DPM Fakultas/TPB/Diploma
sekurang-kurangnya ½n + 1 anggota DPM Fakultas/TPB/Diploma
(5) Putusan rapat pleno yang berkaitan dengan program kerja dianggap sah jika
disetujui oleh 2/3 anggota DPM Fakultas/TPB/Diploma yang hadir.
Pasal
43
Rapat
pimpinan adalah rapat yang dihadiri oleh Ketua DPM Fakultas/TPB/Diploma dan
wakil ketua bersama sekretaris dan bendahara serta para ketua komisi untuk
mengagendakan dan merumuskan agenda DPM Fakultas/TPB/Diploma.
Pasal
44
Rapat komisi adalah
rapat untuk mengkaji dan merumuskan aspirasi mahasiswa yang dipimpin oleh ketua
komisi.
Pasal
45
(1)
Rapat koordinasi komisi –
departemen merupakan rapat dengar pendapat antara komisi DPM
Fakultas/TPB/Diploma dengan Departemen BEM Fakultas/TPB/Diploma yang terkait
dalam rangka meminta penjelasan
tentang perencanaan dan realisasi
program kerja
(2)
Rapat koordinasi DPM Fakultas/TPB/Diploma –
DPM KM IPB merupakan rapat dengar pendapat antara komisi DPM
Fakultas/TPB/Diploma dengan DPM KM IPB
(3)
Rapat koordinasi DPM Fakultas/TPB/Diploma –
Himpro merupakan rapat dengar pendapat antara DPM
Fakultas/TPB/Diploma dengan Himpro.
Bagian Enam
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas/TPB/Diploma Institut
Pertanian Bogor
Pasal 46
BEM
Fakultas/TPB/Diploma adalah lembaga eksekutif kemahasiswan di tingkat Fakultas/ TPB/Diploma yang mekanisme pembentukan dan pembubarannya
diatur oleh MPM KM IPB.
Pasal 47
Perangkat BEM Fakultas/TPB/Diploma
(1) BEM Fakultas/TPB/Diploma dipimpin oleh ketua BEM Fakultas/TPB/Diploma
(2) Kabinet BEM Fakultas/TPB/Diploma.
Pasal 48
Hak dan Kewajiban
BEM Fakultas/TPB/Diploma
(1) Melaksanakan segala ketentuan DPM Fakultas/TPB/Diploma.
(2) BEM Fakultas/TPB/Diploma wajib menjunjung tinggi AD/ART
KM IPB dan ketetapan MPM KM IPB
lainnya.
(3) BEM Fakultas/TPB/Diploma wajib melaksanakan AD/ART Fakultas/TPB/Diploma dan GBHK BEM Fakultas/TPB/Diploma.
(4) Membuat keputusan-keputusan yang dianggap perlu dalam melaksanakan GBHK BEM
Fakultas/TPB/Diploma.
(5) BEM Fakultas/TPB/Diploma dapat mewakili mahasiswa Fakultas/TPB/Diploma baik
ke dalam dengan koordinasi dengan DPM Fakultas/TPB/Diploma dan keluar IPB
dengan sepengetahuan BEM KM IPB.
(6) BEM Fakultas/TPB/Diploma berhak mengajukan rancangan peraturan
Fakultas/TPB/ Diploma.
(7) BEM Fakultas/TPB/Diploma berhak membentuk dan membubarkan LS atas persetujuan dari DPM Fakultas/TPB/Diploma dengan
mekanisme yang diatur dalam ketetapan MPM KM IPB
Pasal 49
Ketua BEM
Fakultas/TPB/Diploma tidak diperkenankan memiliki jabatan rangkap pada satu
periode kepengurusan yang bersamaan.
Pasal 50
Pembentukan dan
pembubaran BEM Fakultas/TPB/Diploma adalah otonomi masing-masing Fakultas/TPB/Diploma dengan tidak melanggar ketetapan MPM
KM IPB lainnya.
Pasal
51
Mekanisme
hubungan
(1)
BEM Fakultas/TPB/Diploma
memiliki
jalur koordinasi dengan BEM KM IPB
(2)
Untuk kegiatan intern BEM
Fakultas/TPB/Diploma memiliki hak otonomi
(3)
Dalam melaksanakan kegiatan terpusat yang dilaksanakan oleh BEM KM IPB, BEM Fakultas/TPB/Diploma berada
di bawah koordinasi BEM KM IPB dan wajib mendukung kegiatan tersebut.
Bagian
Tujuh
Himpunan
Mahasiswa Profesi
Pasal
52
Himpro adalah
himpunan mahasiswa yang bergerak dalam bidang keprofesian dari disiplin ilmu
tertentu yang mekanisme pembentukan dan pembubarannya diatur oleh MPM KM IPB.
Pasal
53
Himpro berkedudukan
sebagai perangkat KM IPB.
Pasal
54
(1)
Himpro memiliki hak otonomi untuk mengatur
organisasinya dengan syarat tidak
bertentangan dengan AD/ART KM IPB,
AD/ART Fakultas/Diploma, dan AD/ART Himpro
(2)
Himpro harus sesuai dengan arah kebijakan
pengembangan kemahasiswaan di KM IPB.
Pasal
55
Perangkat
Himpro
(1)
Rapat umum Anggota (RUA) sebagai perangkat
kekuasan tertinggi
(2)
Ketua Himpro ditetapkan melalui RUA dengan
mekanisme pemilihan yang diserahkan kepada Himpro tersebut
(3)
Keanggotaan Himpro bersifat terbuka bagi
semua mahasiswa IPB
(4)
Badan Pengawas (BP)
Himpro.
Pasal
56
Rapat
Umum Anggota
(1)
Peserta RUA terdiri atas:
a.
Seluruh anggota Himpro;
b.
BP Himpro.
(2)
Hak dan Kewajiban RUA
a.
Menjunjung tinggi AD/ART KM IPB;
b.
Menyusun, membahas dan menetapkan AD/ART dan
GBHK Himpro;
c.
Memilih dan menetapkan BP Himpro;
d.
Menetapkan ketua Himpro;
e.
Membuat ketetapan dan peraturan yang
diperlukan untuk dapat melaksanakan AD/ART Himpro;
f.
Meminta
pertanggungjawaban ketua Himpro;
g.
Meminta pertanggungjawaban BP Himpro.
(3)
RUA sekurang-kurangnya
dilaksanakan satu kali dalam satu periode kepengurusan.
Pasal
57
Badan
Pengawas Himpro
(1)
Anggota BP Himpro adalah anggota
Himpro non-pengurus yang ditetapkan di RUA
(2)
Keanggotaan BP Himpro sekurang-kurangnya tiga
orang
(3)
Hak, wewenang dan kewajiban BP Himpro:
a.
Memiliki
hak inisiatif, hak angket, hak bertanya, hak petisi, dan hak pertimbangan
kepada pengurus Himpro;
b.
Mengawasi, mengevaluasi, dan memberi pertimbangan kepada Himpro dalam melaksanakan AD/ART
Himpro dan ketetapan lainnya;
c.
Menyerap, menampung, dan merumuskan aspirasi
anggota Himpro serta menyalurkannya kepada pengurus Himpro.
(4)
BP Himpro memiliki jalur koordinatif dengan
DPM Fakultas/Diploma dan jalur instruktif dengan pengurus Himpro
(5)
BP Himpro bertanggung jawab kepada RUA.
Pasal
58
Dalam melaksanakan
tugasnya, BP Himpro memiliki alat kelengkapan sekurang-kurangnya:
(1)
Rapat Pleno BP Himpro
(2) Rapat koordinasi BP Himpro - pengurus Himpro.
Pasal
59
Rapat
Pleno
(1)
Rapat pleno adalah rapat yang dihadiri
sekurang-kurannya ½n + 1
anggota BP Himpro untuk mengambil keputusan yang mengikat seluruh anggota BP
Himpro.
(2)
Rapat pleno mengambil keputusan untuk
mengevaluasi dan memberikan rekomendasi terhadap kinerja
pengurus Himpro.
(3)
Rapat pleno dapat dilakukan atas usulan
anggota BP Himpro sekurang-kurangya ½n + 1
anggota BP Himpro.
Pasal 60
Rapat Koordinasi
Rapat koordinasi
BP Himpro – pengurus Himpro merupakan rapat
dengar pendapat antara BP Himpro dengan BPH dan/atau Departemen Himpro yang
terkait, dalam rangka meminta penjelasan tentang perencanaan dan realisasi
program kerja.
Bagian Delapan
Unit Kegiatan Mahasiswa
Pasal 61
(1) UKM adalah wadah pengembangan diri, minat dan bakat bagi mahasiswa IPB
(2) UKM merupakan lembaga yang bersifat
koordinatif dengan BEM KM IPB
(3) UKM merupakan bagian integral yang
tidak terpisahkan dari KM IPB
(4) Mekanisme pembentukan dan pembubaran UKM akan diatur dalam ketetapan MPM KM
IPB.
Pasal 62
Hak dan Kewajiban UKM
(1) UKM wajib menaati AD/ART KM IPB dan peraturan KM IPB lainnya
(2) UKM wajib melaksanakan AD/ART UKM dengan tidak bertentangan dengan AD/ART
KM IPB
(3) Menyusun dan melaksanakan program kerja sesuai dengan bidang-bidang
masing-masing
(4) UKM memiliki hak otonomi untuk mengatur organisasinya dengan tidak
bertentangan AD/ART KM IPB
(5) UKM berhak mendapatkan dana operasional yang mekanismenya dikoordinasikan
dengan DPM KM IPB
(6) UKM berkewajiban memberikan laporan program kerja, dana operasional dan
dana kegiatan setiap 6 bulan sekali kepada DPM KM IPB.
Pasal 63
Mekanisme hubungan
(1) UKM memiliki jalur koordinatif - instruktif dengan DPM KM IPB
(2) UKM memiliki jalur koordinatif dengan BEM KM IPB
(3) Dalam melaksanakan kegiatannya UKM diawasi oleh DPM KM IPB
(4) UKM bertanggung jawab kepada MPM KM IPB yang mekanismenya diatur dalam
ketetapan MPM KM IPB.
Pasal 64
(1) Keanggotaan UKM dalam KM IPB akan ditinjau setiap dua periode kepengurusan
MPM KM IPB
(2) Keanggotaan UKM Kerohanian tidak dilakukan peninjauan kembali tetapi wajib
menyerahkan laporan pertanggungjawaban setiap tahun
(3) Keberadaan setiap UKM dan calon UKM dalam KM IPB akan diatur dalam
ketetapan MPM KM IPB.
BAB III
PERSIDANGAN
Pasal
65
Pengertian Sidang
(1)
Sidang adalah forum tertinggi pengambilan keputusan
(2)
Tata cara persidangan diatur dalam ketetapan
MPM KM IPB
(3)
Tata tertib sidang diputuskan dalam sidang.
Pasal 66
Sidang terdiri
dari:
(1) Sidang
komisi, yaitu sidang yang membahas rancangan keputusan dan ketetapan
(2)
Sidang pleno, yaitu
sidang yang menghasilkan keputusan dan ketetapan.
Pasal 67
Sifat sidang terdiri dari:
(1) Sidang Terbuka adalah mekanisme pengambilan keputusan dengan peserta utama
dan peserta peninjau
(2) Sidang Tertutup adalah mekanisme pengambilan keputusan dengan peserta utama
dan undangan terbatas.
Pasal 68
MPM KM IPB dan DPM
Fakultas/TPB/Diploma adalah lembaga kemahasiswaan yang memiliki hak dan wewenang
menjalankan Sidang
Pasal
69
Alat Kelengkapan
Persidangan MPM KM IPB sekurang-kurangnya:
(1)
SU MPM KM IPB;
(2)
SI MPM KM IPB;
Pasal
70
Alat Kelengkapan
Persidangan DPM Fakultas/TPB/Diploma sekurang-kurangnya:
(1)
SU Fakultas/TPB/Diploma
(2)
SI Fakultas/TPB/Diploma
Pasal 71
Sidang Umum
(1) Sidang Umum adalah forum tertinggi pengambilan keputusan yang bersifat umum
(2) Sidang Umum terdiri atas:
a.
SU MPM KM IPB
b.
SU Fakultas/TPB/Diploma
(3)
SU dilaksanakan sekurang-kurangnya dua kali dalam satu periode kepengurusan
yaitu :
a. SU I MPM KM adalah
persidangan awal dalam MPM KM IPB untuk menjalankan tugas dan wewenang MPM KM
IPB seperti yang termaktub dalam pasal 6 ART KM IPB dan mengesahkan anggota DPM KM IPB serta MPM
KM IPB;
b. SU I Fakultas/TPB/Diploma adalah persidangan awal
dalam DPM Fakultas/TPB/ Diploma sekurang-kurangnya untuk melantik dan mengesahkan anggota DPM
Fakultas/TPB/Diploma serta mengangkat dan mengesahkan ketua BEM Fakultas/ TPB/Diploma;
c. SU II MPM KM
adalah persidangan akhir (paripurna) dalam MPM KM IPB untuk meminta pertanggungjawaban
Presiden Mahasiswa KM IPB dalam melaksanakan GBHO KM IPB dan GBHK BEM KM IPB
dan peraturan KM lainnya, meminta laporan pertanggungjawaban wakil mahasiswa
di MWA IPB, meminta dan membahas laporan
pertanggungjawaban UKM IPB, laporan pelaksanaan tugas DPM KM IPB, serta
memberikan laporan kerja BP MPM KM IPB;
d. SU II Fakultas/TPB/Diploma adalah persidangan akhir
(paripurna) dalam DPM Fakultas/TPB/Diploma untuk meminta pertanggungjawaban
ketua BEM Fakultas/ TPB/Diploma dalam melaksanakan GBHK Fakultas/TPB/Diploma
dan peraturan lainnya, meminta dan membahas laporan pelaksanaan tugas DPM
Fakultas/TPB/ Diploma.
Pasal 72
Sidang
Istimewa
(1) SI mempunyai kedudukan yang sama dengan SU
(2) Sidang Istimewa terdiri dari:
a. SI MPM KM IPB
b. SI Fakultas/TPB/Diploma
(3) SI MPM KM IPB dilaksanakan antara lain
untuk:
a. Meminta pertanggungjawaban Presiden Mahasiswa KM IPB dan serah terima kepengurusan jika terbukti melanggar AD/ART
dan/atau GBHO dan GBHK BEM KM IPB;
b. Mengubah dan menetapkan AD/ART dan GBHO KM IPB;
c. Menetapkan referendum untuk pembubaran KM IPB;
d. Membahas rekomendasi-rekomendasi yang telah disepakati di RKA, sidang umum,
atau sidang tengah tahun.
(4) SI Fakultas/TPB/Diploma dilaksanakan antara lain untuk:
a. Meminta pertanggungjawaban ketua BEM Fakultas/TPB/Diploma dan serah terima
kepengurusan jika terbukti melanggar AD/ART, peraturan Fakultas/TPB/Diploma dan GBHK
Fakultas/TPB/Diploma;
b. Mengubah dan menetapkan AD/ART dan GBHK Fakultas/TPB/Diploma
(5) SI MPM KM IPB dapat dilakukan apabila diusulkan oleh sekurang-kurangnya 1/3 jumlah
anggota MPM KM IPB;
(6) SI Fakultas/TPB/Diploma dapat dilakukan apabila diusulkan oleh
sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota DPM
Fakultas/TPB/Diploma.
Pasal
73
Qourum
Sidang
SU dan
SI dianggap sah jika:
a.
Dihadiri sekurang-kurangnya ½n + 1 anggota
MPM KM IPB; anggota DPM Fakultas/ TPB/Diploma
b. Sidang diskors maksimal 2 x 15 menit untuk menunggu qourum sidang. Jika setelah waktu tersebut qourum
sidang belum terpenuhi maka sidang dianggap sah.
BAB IV
PERIODE KEPENGURUSAN
Pasal 74
(1) Periode kepengurusan setiap perangkat KM IPB adalah satu tahun periode
kepengurusan sejak ditetapkan dan setelah itu dapat dipilih kembali dalam
periode kepengurusan selanjutnya
(2) Periode kepengurusan setiap ketua lembaga kemahasiswaan adalah satu periode
kepengurusan sejak ditetapkan dan tidak dapat dipilih kembali untuk lembaga
yang sama, kecuali UKM maksimal dua periode kepengurusan.
BAB V
PEMBUATAN PERATURAN PERUNDANGAN
Pasal 75
Mekanisme
pembuatan peraturan perundangan-undangan diatur dalam ketetapan MPM KM IPB.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 76
Dana Kegiatan Kemahasiswaan
Dana Kegiatan
kemahasiswaan adalah dana dari institusi
yang disalurkan kepada KM IPB yang mekanismenya diatur dalam hasil lokakarya
kemahasiswaan dan/atau kesepakatan lainnya.
Pasal 77
Dana Insidental
adalah dana yang didapat dari bermacam-macam sumber di luar KM IPB dengan cara
halal dan tidak mengikat.
Pasal 78
Dana Hasil KM
adalah hasil yang berupa uang atau materi yang dapat diuangkan dari
kegiatan-kegiatan di luar lingkungan KM IPB dengan menggunakan fasilitas KM IPB
atau yang lain yang dikuasakan kepada KM IPB.
Pasal 79
Hal penggunaan
dana harus dilakukan secara bertanggungjawab dan transparan.
BAB VII
TATA URUTAN SUMBER HUKUM
Pasal 80
Tata urutan
sumber hukum KM IPB adalah:
(1) AD/ART KM IPB
(2) TAP MPM KM IPB
(3) UU KM IPB
(4) Kepres
(5) Kepmen
(6) AD/ART Fakultas/TPB/Diploma
(7) Peraturan Fakultas/TPB/Diploma.
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 81
Perubahan AD/ART
KM IPB hanya dapat dilaksanakan pada SI MPM KM IPB.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 82
Hal-hal lain yang
belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan diatur kemudian dalam ketetapan
dan keputusan sesuai dengan tata urutan sumber hukum KM IPB.
K
No comments:
Post a Comment