Nomor : 009/PJS/MPM KM IPB/I/2013 5 Januari 2013
Lampiran : 3 (tiga) lembar
Perihal : Undangan Terbuka
Kepada
Rekan – Rekan Mahasiswa
S1 dan Diploma IPB
Di Bogor
Dengan hormat,
Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang senantiasa melimpahkan
rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua. Semoga kita selalu berada dalam
lindungan-Nya.
Sehubungan dengan telah masuknya masa pergantian kepengurusan Lembaga Kemahasiswaan MPM KM
IPB Periode 2011-2012 kepada MPM KM IPB Periode 2012-2013, maka kami bermaksud mengundang rekan – rekan
mahasiswa untuk menghadiri Sidang Umum I MPM KM IPB 2013, pada:
hari, tanggal :
Minggu, 6 Januari 2013
waktu : Pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB
tempat : RK. Pinus
2 Fakultas Pertanian
Demikian surat undangan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kehadiran rekan-rekan kami ucapkan terima kasih.
Hormat
Kami,
Penanggung Jawab Sementara
MPM KM IPB Periode 2012/2013
ttd
Fahmi Shidiq
NIM.C44100019
Lampiran 1 dari 2 lampiran
SUSUNAN
ACARA
SIDANG
UMUM I MPM KM IPB 2013
No.
|
Waktu
(WIB)
|
Agenda
|
1
|
08.00 - 08.05
|
Pembukaan acara oleh MC
(Tegar Kusuma H.K)
|
2
|
08.05 – 08.10
|
Tilawah
|
3
|
08.10 – 08.15
|
Menyanyikan Indonesia Raya
dan Hymne IPB
|
3
|
08.15 – 08.35
|
Sambutan Bapak Rektor
IPB
(Prof. Dr. Ir. Herry Suhardiyanto, M.Sc.)
|
4
|
08.35 – 08.45
|
Pembukaan Sidang oleh PJS
(Fahmi Shidiq)
|
5
|
08.45 – 09.00
|
Pembacaan & penetapan tata tertib
sidang
|
6
|
09.00 – 09. 05
|
Pembacaan & penetapan agenda siding
|
7
|
09.05 – 09.15
|
Penetapan /pelantikan dan sumpah jabatan
anggota DPM KM IPB periode 2012/2013
|
8
|
09.15 – 09.25
|
Penetapan/pelantikan dan sumpah jabatan anggota MPM KM IPB
periode 2012/2013
|
9
|
09.25 – 09.50
|
Pemilihan, penetapan/pelantikan dan sumpah jabatan Sekretaris Jendral MPM KM IPB periode 2012/2013
|
10
|
09.50 – 09.55
|
Pergantian Pemimpin Sidang SU I MPM KM
IPB Periode 2012/2013 dari PJS MPM KM kepada Sekjend MPM KM IPB.
|
11
|
09.55 – 10.00
|
Pemilihan &
penetapan Presidium Sidang II dan III
|
12
|
10.00 – 10.05
|
Penetapan/pelantikan Presiden & Wakil Presiden Mahasiswa KM IPB periode 2012/2013
|
13
|
10.05 – 10.10
|
Penetapan & pelantikan Presiden
Mahasiswa sebagai Perwakilan MWA Unsur Mahasiswa
periode 2012/2013
|
14
|
10.10 – 10.30
|
Penetapan/pelantikan Ketua DPM KM IPB
Periode 2012/2013
|
15
|
10.30 – 10.50
|
Penetapan & pelantikan Wakil Sekretaris Jendral I dan II MPM KM IPB periode 2012/2013
|
SKORSING SIDANG
Sampai Batas Waktu yang belum Ditentukan
|
||
Penetapan Rekomendasi SU I MPM KM IPB
2012/2013.
|
||
Penetapan Pernyataan Sikap MPM KM IPB
2012/2013.
|
||
Penetapan Mandat Badan Pekerja MPM KM IPB
periode 2012/2013.
|
Lampiran 2 dari 2 lampiran
SOP
MEMASUKI RUANGAN PERSIDANGAN
SIDANG
UMUM I MPM KM IPB 2013
6 JANUARI
2013
No.
|
Ketentuan
|
Maksud
dan Tujuan
|
1.
|
Memperlihatkan tanda pengenal sebagai
mahasiswaaktif IPB
Seperti: KTM, KSM, Kartu cyber
|
Peserta yang hadir sesuai dengan sasaran dari Sidang Umum I MPM KM IPB
2013
|
2.
|
Berpenampilan sopan sesuai SOP Kuliah:
Mengenakan Sepatu;
Pakaian Berkerah;
dan mematuhi Peraturan Rektor Institut Pertanian Bogor Nomor :
09/I3/Km/2010 Tentang Tata Tertib Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa di Lingkungan
Institut Pertanian Bogor (dapat diakses di http://kemahasiswaan.ipb.ac.id/index.php/direktorat-kemahasiswaan/4-profil/528-tata-tertib-kehidupan-kampus-mahasiswa-ipb )
|
Penampilan rapi dan menyesuaikan Tata Tertib
Kehidupan Kampus IPB
|
3.
|
Mengenakan Jas Almamater
(untuk MPM KM IPB 2013 dan Presma Wapresma Terpilih)
|
Menjunjung tinggi almamater IPB
|
4.
|
Tidak membawa barang-barang yang berpotensi mengganggu jalannya persidangan
seperti: senjata tajam, alat pengeras suara, dll |
Sidang berlangsung dengan kondusif
|
5.
|
Melakukan registrasi di tempat
registrasi yang telah disediakan
|
Pemenuhan administrasi dan menjaga ketertiban
|
6.
|
Mengisi surat perizinan memasuki ruang persidangan
dan menunggu diizinkan masuk oleh pemimpin sidang (bagi peserta yang terlambat)
|
Tidak mengganggu jalannya persidangan
|
7.
|
Membawa dan menunjukkan surat undangan SU I MPM
KM IPB 2013 (bagi peserta undangan DPM, BEM, UKM, Himpro)
|
Identitas pengenal peserta undangan
khusus
|
Draf
Revitalisasi Sistem Kelembagaan KM IPB
Untuk
SU I MPM KM IPB Periode 2012/2013.
1. Keterwakilan
UKM, Himpro dalam lembaga legislative (DPM KM dan MPM KM)
1. Perlu
diperbaiki berkaitan dengan pengoptimalan menjaring aspirasi UKM dan Himpro,
dan perbaikan sistem perwakilannya, contoh: Untuk mendaftar DPM KM perlu ada
izin dari Himpro.
2. Perlu
diperjelas aspirasi apa yang belum diakomodir oleh DPM MPM sehingga UKM Himpro
dirasa perlu untuk masuk ke dalam sistem DPM MPM, karena selama ini UKM sudah
bebas berekspresi.
3. Berkaitan
dengan penentuan nasib UKM maka sebaiknya
ada slot keterwakilan setiap UKM (1 orang) di DPM KM, bagi yang ingin
mengisi jatahnya dipersilakan dan bagi yang tidak, tidak dipermasalahkan.
4. Ada
wakil 1 UKM untuk setiap bidang UKM yaitu Bidang Keagamaan, Bidang Olahraga, Bidang
Seni, Bidang Bela Diri, Bidang Keilmuan, dan Bidang Khusus untuk MPM KM berkaitan
dengan hak suara di MPM KM, dengan pertanggung jawaban yang terevaluasi untuk
setiap bidang UKM.
Hal ini dapat mengoptimalkan forum-forum
UKM di tiap bidangnya karena harus bertanggung jawab terhadap suara yang ingin
disuarakan di MPM KM IPB baik dalam pembuatan aturan maupun pengambilan
keputusan.
2.
Konsep lembaga yudikatif (pembagian
kekuasaan KM IPB).
Dengan
konsep perwakilan DPM KM dan MPM KM seperti poin 1 dan 3, maka sudah dirasakan
cukup sebagai lembaga tertinggi dengan fungsi yang berkaitan dengan pengujian
aturan-aturan KM IPB terhadap UUD (judicial review) yang dapat diajukan oleh LK
KM IPB dan dibahas di Sidang Istimewa sebagai control dari seluruh LK.
MPM KM berkaitan
dengan:
1. Aturan
yang dijudicial review
Siapa yang mengambil keputusan/hak
suara/hak bicara:
Seluruh LK dapat mengajukan judicial
review dan harus difasilitasi oleh MPM KM IPB dalam Sidang. Pengambilan keputusan (hak suara) tetap
dilakukan oleh MPM KM IPB.
2. Pemira
Siapa
yang mengambil keputusan/hak suara/hak bicara:
Pengambilan keputusan (hak suara) tetap
dilakukan oleh MPM KM IPB karena MPM KM telah mewakili seluruh elemen mahasiswa
(Fakultas dan UKM).
3. LPJ
MPM KM.
Siapa
yang mengambil keputusan/hak suara/hak bicara:
Seluruh anggota LK KM IPB yang hadir
dalam Sidang tersebut.
4. Kinerja
MPM KM.
Siapa
yang mengambil keputusan/hak suara/hak bicara:
Mosi
tidak percaya kepada anggota MPM KM.
3.
Konsep pemira legislatif DPM.
Sudah
terjawab dengan poin 1, yaitu dengan perwakilan himpro minimal 1 orang, agar
tidak terjadi kekosongan wakil untuk tiap fakultasnya dan slot untuk perwakilan
setiap UKM. Namun untuk periode DPM KM
2012/2013 perwakilan himpro tidak digunakan karena sudah ada anggota DPM KM
terpilih dimana setiap anggota DPM KM terpilih harus mendapatkan surat
rekomendasi dari seluruh himpro setiap fakultasnya.
4.
Konsep ideal Penanggung Jawab Sementara
(PJS) MPM KM IPB yang digantikan dengan istilah Tim Formatur KM IPB dengan hak
dan kewajiban yang terbatas ditentukan dalam sidang.
·
Urutan Persidangan KM
dan Fakultas yang diusulkan:
1. Demisoner Ketua BEM lama dan Pelantikan Ketua Ketua BEM Baru oleh DPM lama.
2. Demisoner
Presma Wapresma Lama dan Pelantikan Presma Wapresma Baru oleh MPM lama.
3. Demisioner
DPM dan MPM KM dalam Sidang Umum II yang
dipimpin oleh tim formatur KM.
4. Demisioner
DPM Fakultas dalam Sidang Umum II yang dipimpin oleh tim formatur Fakultas.
5. Pelantikan
DPM Fak dalam Sidang Umum I yang dipimpin oleh tim formatur fak/TPB/Diploma.
6. Pelantikan
DPM/MPM KM dalam Sidang Umum I yang dipimpin oleh tim formatur KM.
·
Kekuasaan tertinggi
tidak dipegang oleh tim formatur tapi dalam Sidang.
·
Harus ada aturan
bersama “ rule of the game “ (satu
komando!!).
·
Kriteria tim formatur dibahas
di Sidang Umum.
·
Siapa saja boleh
menjadi tim formatur yang penting disepakati dalam sidang tersebut.
Sabtu, 5
January 2013
Mengetahui
PJS MPM KM IPB
Periode 2011/2012
Fahmi
Shidiq
NIM.C44100019
No comments:
Post a Comment