Monday, June 6, 2016

PRESS RELEASE STT KM IPB 29 MEI 2016

Press Release
Sidang Tengah Tahun Keluarga Mahasiswa IPB


Minggu, 29 Mei 2016 telah diadakan siding tengah tahun keluarga mahasisaw IPB yang bertempat di ruang Kuliah AGR. STT KM IPB dihadiri oleh perwakilan MPM-KM dan DPM-KM IPB berjumlah 27 Orang, serta perwakilan BEM-KM IPB dari masing- masing kementrian. STT-KM IPB dimulai pukul 14.00 WIB yang di pandu oleh, presidium  satu Ilhma Marvie dan presidium dua Fikri Mauli Utomo serta presidium tiga Indiryani Putri Maryono. Setelah menetapkan presidium dua dan tiga selanjutnya dibacakan tata tertib STT KM IPB,  saat pembacaan tata tertib sidang salah satu anggota BEM KM IPB memohon izin untuk tidak menggunakan almet karena menganggap dirinya telah melanggar tata tertib sidang yang sednag di bacakan yang, namun Amalia Rakhmawati R selaku perwakilan DPM dan MPM KM IPB menerangkan bahwa almet tersebut hanya di wajibkan bagi peserta penuh oleh karena itu, peserta sidang di perbolehkan untuk memakai atau tidak memakai almamter, sehingga sidang dapat di lanjutkan.
Lalu, dilakukan pemaparan laporan tengah tahun BEM KM IPB  kabinet #AyoGerak oleh presiden mahasiswa KM IPB Danang Setiawan. Saudara Danang setiawan memaparkan 11 Kementrian yang ada di BEM KM mengenai program yang telah di jalankan, yang sednag dijalankan dan akan di jalankan. Serta pembahasan kendala, dan pencapaiian sasaran dari masing-masing program kerja. Setelah pemaparn LTT BEM KM IPB, sidang di skors selama 1 x 20 Menit sebagai alokasi waktu jeda shalat ashara, yang di mulai pukul 15.20 hingga 15.40 WIB. Selanjutnya sidang di lanjutkan kembali dengan agenda pemaparan laporanm hasil pengawasan DPM-KM oleh ketua DPM-KM IPB saudara Imam Malik Tarigan. Laporan pengawasan tersebut berisi indicator-indikator yang didapat dari hasil penilaiian kinerja dari setiap program klerja BEM KM IPB yang telah terlaksana, serta beberapa hal yang dianggap sebagai suatu permasalahan yang membutuhkan pengawasan dan solusi dari DPMKM IPB. Berikut point – point besar permasalahan yang di musyawarahkan pada STT I Minggu, 29 Mei 2016 ;
1.      Pembahasan mengenai Rangkap Jabatan oleh anggota BEM KM IPB yang juga pengurus Lembaga Struktural Fakultas.
2.      Pembahasan mengenai subjektifitas penilaiian serta metode pengawasan DPM KM terhadap fungsi pengawasannya kepada BEM KM
3.      Pembahasan mengenai Implementasi AEC pada setiap kementrian BEM-KM
4.      Pembahasan mengenai kementrian kominfo baik mengenai masalah internbal, eksternal dan cara kerja nya terhadap menanggapi pelimpahan tugas rektorat kepada kemntrian kominfo tersebut.
5.      Pembahasan mengenai  pelaporan UKM yang tidak diperbolehkan ikut serta dalam IPB Art Contest
6.      Pembahasan megenai mekanisme koordinasi Bendahara BEM-KM IPB terhadap pembagian dana bagi tiap program kerja BEM KM IPB.

Hasil dari pembahsan tersebut diantaranya adalah ;
1.      Anggota BEMKM yang menjabat sebagai pengurus LS di fakultas jelas menyalahi aturan karena sesuai UUD KM IPB Pasal 19 point 5 yang berbunyi ‘ Setiap pengurus BEMKM IPB tidak di perkanankan menjadi pengurus DPM Fakultas/PPKU/Diploma/Sekolah Bisnis, BEM Fakultas/PPKU/Diploma/Sekolah Bisnis dan Lembaga Struktural.’ Oleh karena itu, Presiden Mahasiswa Danang setiawan akan melakukan pendekatan terkait kepada oknum yang bersangkutan. Oknum yang bersangkutkan akan di berikan pilihan untuk tetap di BEMKM atau menjadi pengurus LS di fakultasnya.,
2.      Mengenai subjektifitas Penilaiian DPM KM IPB memang ada benarnya jugfa, karena DPM KM IPB belum memiliki badan riset yang dapat di pertanggung jawabkan secara ilmiah kebenaran data nya, selama ini hanya dilakukan penilaiian berdasarkan opini peserta atau sasaran dari kegiatan BEM KM IPB. Prinsipnya, DPM KM datang ke program kerja BEM lalu mengambil secara acak opini dari perserta yang hadir. Seharusnya memang sudah ada indicator penilaiian dan metode metodenya melalui panduan SPK namun sampai saat ini SPK masih belum di berlakukan karena masih berupa draft dan secepatnya akan di sahkan agar penilaiian lebih terarah dan objektif lagi.
3.      Implementasi AEC pada setiap kementrian dirasa sulit karena tidak semua proker kemetrian dapat menyesuaikan dengan tema AEC oleh karena itu, pemberlakuan
4.    sistem AEC di semua kementrian di rasa harus dilakukan kajian ulang, agar tiap kementrian tetap pada prosi kerja nya dan tidak berjalan terlalu muluk sehingga hasil akhirnya tidak optimal.
5.      Permasalahan internal kominfo sudah dapat diselesaikan, untuk permasalahan ekstrenal seperi terjadinya carut marut informasi pada setiap kementrian yang mengakibatkan dibentuknya akun tiap kementrian akan segera diselesaikan. Fungsi satu akun satu kementrian tujuannya untuk memudahkan informasi dari setiap kementrian pun untuk membantu kinerja kominfo yang terlihat kelelahan sebab jobdesk yang dipegang kominfo sudah cukup banyak.
Konsekuenis apabila semua kementrian menginginkan informasi terpusat di kmominfo adalah, di tambah tenaga ahli di kominof yang menangani satu kementrian tiap orang. Selain itu sangat di perlukan mekanisme yang baku mengenai jalur informasi, seperti setiap kegiatan harus ada release minimal 2 hari setelah kegiatan dan harus masuk ke kominfo dalam bentuk sudah jadi sehingga kominof tinggal menyebarkan tidak dalambentuk jadi. Selain itu untuk pelimpahan tugas dari rektorat yang telah di seleksi sesuai kapabnilitas kominfo selanjutnya difikirkan kembali pun jika ingin menerima, pelimpahan seharusnya beberapa persen saja mengingat rektoat merupakan sistem yang besar tentu memiliki sasaran yang besar oleh karena irtu, ada baiknya jika setiap pelimpahan tugas lebih di seleksi lagi.
6.      Unit Kegiatan Mahasiswa(UKM) Gentra kaheman, melakukan pelaporan secara lisan kepada salah satu anggota DPM MPM KM yang menyatakan bahwa UKM Gentra Kheman tidak di perbolehkan mengikuti IPB Art Contest IAC oleh BEM KM, dalam sidang tersebut di bahas bahwa, BEM KM menginginkan adanya koordinasi terlebih dahulu oleh Gnetra Kaheman atas pelaporan yang dilakukan, koordinasi tersebut bentuknya bisa lewat pembicaraan lewat forum kekeluargaan agar permasalahan tidak sampai MPM KM. terkait pelaporan secaratertulis, akan sangat baik apabil pelaporan yang dilakukan oknum yang merasa bermasalah atau member aspirasi dilakukan secara tertulis, agar selanjutnya di dapatkan bukti hitam diatas putih atas setiap pernyataan sehingga tidak simpang siur ketika forum penyelesaiian masalha.

Untuk permasalahan Gentra yang tidak dapat turut berpartisiapasi dalam IAC, harus di konsultasikan terlebih dahulu kepada pihak rektorat karena pada saat ini IAC lebih dikhususkan untuk Wilayah(Fakultas) disbanding dengan UKM, namun akan di kmunikasikan kembali kejelasan masalahnya. Namun yang menjadi pertanyaan anggota DPM MPMKM adalah, siapa sebenarnya sasaran IAC, sebelum melakukan keputusan ada baiknya melihat rencana kegiatan yang telah di buat pada awal kepengurusan agar memudahkan mengambil jalan atau solusi masalah. Jika tujuannya adalah mahasiswa IPB secara umum maka, pelarangan ukm gentra kaheman mengikuti IAC adalah sebuah pelanggaran hak. Oleh karena itu, solusi yang tepat adalah, melakukan koordinasi terhadap pihak terkait dan mengevaluasi untuk program kerja yang selanjutnya.

7.      Sistem pendanaan BEM KM IPB terhadap program kerja tiap kementrian yaitu, dengan melakukan pemaparan mengenai kondisi keuangan kabinet di tahun lalu, agar dapat melihat perbedaannya dan mengambil contoh. Sistem pembagian uang dari bendahara eksekutif BEM KM dilakukan secara terbuka, dengan di jelaskan formulasi hasil perhitungan uang yang dapat digunakan duntuk tiap program kerja. Namun ada beberap akesalahan seperti, beberapa proposal di ubah namanya sehingga berbeda nama proposal dengan nama kegiatan yang di ajukan pada RKAT sehingga sedikit membuat bingung, oleh karena itu hal hal tersebut diharapkan tidak diulangi di tengah tahun mendatang.


Setelah melakukan pembahasan yang cukup panjang, dan akan terus berlanjut namun waktu tidak memungkin kan oleh karena itu Sidang Tengah Tahun KM IPB diputusklan akan di undur hingga 2 Juni 2016, dengan waktu dan tempat yang akan di beritahukan oleh MPM KM IPB.

No comments:

Post a Comment