Press Release
Sidang Tengah
Tahun Keluarga Mahasiswa IPB
Minggu,
29 Mei 2016 telah diadakan siding tengah tahun keluarga mahasisaw IPB yang
bertempat di ruang Kuliah AGR. STT KM IPB dihadiri oleh perwakilan MPM-KM dan
DPM-KM IPB berjumlah 27 Orang, serta perwakilan BEM-KM IPB dari masing- masing
kementrian. STT-KM IPB dimulai pukul 14.00 WIB yang di pandu oleh,
presidium satu Ilhma Marvie dan
presidium dua Fikri Mauli Utomo serta presidium tiga Indiryani Putri Maryono. Setelah
menetapkan presidium dua dan tiga selanjutnya dibacakan tata tertib STT KM
IPB, saat pembacaan tata tertib sidang
salah satu anggota BEM KM IPB memohon izin untuk tidak menggunakan almet karena
menganggap dirinya telah melanggar tata tertib sidang yang sednag di bacakan
yang, namun Amalia Rakhmawati R selaku perwakilan DPM dan MPM KM IPB
menerangkan bahwa almet tersebut hanya di wajibkan bagi peserta penuh oleh
karena itu, peserta sidang di perbolehkan untuk memakai atau tidak memakai almamter,
sehingga sidang dapat di lanjutkan.
Lalu,
dilakukan pemaparan laporan tengah tahun BEM KM IPB kabinet #AyoGerak oleh presiden mahasiswa KM
IPB Danang Setiawan. Saudara Danang setiawan memaparkan 11 Kementrian yang ada
di BEM KM mengenai program yang telah di jalankan, yang sednag dijalankan dan
akan di jalankan. Serta pembahasan kendala, dan pencapaiian sasaran dari
masing-masing program kerja. Setelah pemaparn LTT BEM KM IPB, sidang di skors
selama 1 x 20 Menit sebagai alokasi waktu jeda shalat ashara, yang di mulai
pukul 15.20 hingga 15.40 WIB. Selanjutnya sidang di lanjutkan kembali dengan
agenda pemaparan laporanm hasil pengawasan DPM-KM oleh ketua DPM-KM IPB saudara
Imam Malik Tarigan. Laporan pengawasan tersebut berisi indicator-indikator yang
didapat dari hasil penilaiian kinerja dari setiap program klerja BEM KM IPB
yang telah terlaksana, serta beberapa hal yang dianggap sebagai suatu
permasalahan yang membutuhkan pengawasan dan solusi dari DPMKM IPB. Berikut
point – point besar permasalahan yang di musyawarahkan pada STT I Minggu, 29
Mei 2016 ;
1. Pembahasan
mengenai Rangkap Jabatan oleh anggota BEM KM IPB yang juga pengurus Lembaga
Struktural Fakultas.
2. Pembahasan
mengenai subjektifitas penilaiian serta metode pengawasan DPM KM terhadap
fungsi pengawasannya kepada BEM KM
3. Pembahasan
mengenai Implementasi AEC pada setiap kementrian BEM-KM
4. Pembahasan
mengenai kementrian kominfo baik mengenai masalah internbal, eksternal dan cara
kerja nya terhadap menanggapi pelimpahan tugas rektorat kepada kemntrian
kominfo tersebut.
5. Pembahasan
mengenai pelaporan UKM yang tidak
diperbolehkan ikut serta dalam IPB Art Contest
6. Pembahasan
megenai mekanisme koordinasi Bendahara BEM-KM IPB terhadap pembagian dana bagi
tiap program kerja BEM KM IPB.
Hasil
dari pembahsan tersebut diantaranya adalah ;
1. Anggota
BEMKM yang menjabat sebagai pengurus LS di fakultas jelas menyalahi aturan
karena sesuai UUD KM IPB Pasal 19 point 5 yang berbunyi ‘ Setiap pengurus BEMKM
IPB tidak di perkanankan menjadi pengurus DPM Fakultas/PPKU/Diploma/Sekolah
Bisnis, BEM Fakultas/PPKU/Diploma/Sekolah Bisnis dan Lembaga Struktural.’ Oleh
karena itu, Presiden Mahasiswa Danang setiawan akan melakukan pendekatan
terkait kepada oknum yang bersangkutan. Oknum yang bersangkutkan akan di
berikan pilihan untuk tetap di BEMKM atau menjadi pengurus LS di fakultasnya.,
2. Mengenai
subjektifitas Penilaiian DPM KM IPB memang ada benarnya jugfa, karena DPM KM
IPB belum memiliki badan riset yang dapat di pertanggung jawabkan secara ilmiah
kebenaran data nya, selama ini hanya dilakukan penilaiian berdasarkan opini
peserta atau sasaran dari kegiatan BEM KM IPB. Prinsipnya, DPM KM datang ke
program kerja BEM lalu mengambil secara acak opini dari perserta yang hadir. Seharusnya
memang sudah ada indicator penilaiian dan metode metodenya melalui panduan SPK
namun sampai saat ini SPK masih belum di berlakukan karena masih berupa draft
dan secepatnya akan di sahkan agar penilaiian lebih terarah dan objektif lagi.
3. Implementasi
AEC pada setiap kementrian dirasa sulit karena tidak semua proker kemetrian
dapat menyesuaikan dengan tema AEC oleh karena itu, pemberlakuan
4. sistem
AEC di semua kementrian di rasa harus dilakukan kajian ulang, agar tiap
kementrian tetap pada prosi kerja nya dan tidak berjalan terlalu muluk sehingga
hasil akhirnya tidak optimal.
5. Permasalahan
internal kominfo sudah dapat diselesaikan, untuk permasalahan ekstrenal seperi terjadinya
carut marut informasi pada setiap kementrian yang mengakibatkan dibentuknya
akun tiap kementrian akan segera diselesaikan. Fungsi satu akun satu kementrian
tujuannya untuk memudahkan informasi dari setiap kementrian pun untuk membantu
kinerja kominfo yang terlihat kelelahan sebab jobdesk yang dipegang kominfo
sudah cukup banyak.
Konsekuenis apabila semua kementrian
menginginkan informasi terpusat di kmominfo adalah, di tambah tenaga ahli di
kominof yang menangani satu kementrian tiap orang. Selain itu sangat di
perlukan mekanisme yang baku mengenai jalur informasi, seperti setiap kegiatan
harus ada release minimal 2 hari setelah kegiatan dan harus masuk ke kominfo
dalam bentuk sudah jadi sehingga kominof tinggal menyebarkan tidak dalambentuk
jadi. Selain itu untuk pelimpahan tugas dari rektorat yang telah di seleksi
sesuai kapabnilitas kominfo selanjutnya difikirkan kembali pun jika ingin
menerima, pelimpahan seharusnya beberapa persen saja mengingat rektoat
merupakan sistem yang besar tentu memiliki sasaran yang besar oleh karena irtu,
ada baiknya jika setiap pelimpahan tugas lebih di seleksi lagi.
6. Unit
Kegiatan Mahasiswa(UKM) Gentra kaheman, melakukan pelaporan secara lisan kepada
salah satu anggota DPM MPM KM yang menyatakan bahwa UKM Gentra Kheman tidak di
perbolehkan mengikuti IPB Art Contest IAC oleh BEM KM, dalam sidang tersebut di
bahas bahwa, BEM KM menginginkan adanya koordinasi terlebih dahulu oleh Gnetra
Kaheman atas pelaporan yang dilakukan, koordinasi tersebut bentuknya bisa lewat
pembicaraan lewat forum kekeluargaan agar permasalahan tidak sampai MPM KM.
terkait pelaporan secaratertulis, akan sangat baik apabil pelaporan yang
dilakukan oknum yang merasa bermasalah atau member aspirasi dilakukan secara
tertulis, agar selanjutnya di dapatkan bukti hitam diatas putih atas setiap
pernyataan sehingga tidak simpang siur ketika forum penyelesaiian masalha.
Untuk permasalahan Gentra
yang tidak dapat turut berpartisiapasi dalam IAC, harus di konsultasikan
terlebih dahulu kepada pihak rektorat karena pada saat ini IAC lebih
dikhususkan untuk Wilayah(Fakultas) disbanding dengan UKM, namun akan di
kmunikasikan kembali kejelasan masalahnya. Namun yang menjadi pertanyaan anggota
DPM MPMKM adalah, siapa sebenarnya sasaran IAC, sebelum melakukan keputusan ada
baiknya melihat rencana kegiatan yang telah di buat pada awal kepengurusan agar
memudahkan mengambil jalan atau solusi masalah. Jika tujuannya adalah mahasiswa
IPB secara umum maka, pelarangan ukm gentra kaheman mengikuti IAC adalah sebuah
pelanggaran hak. Oleh karena itu, solusi yang tepat adalah, melakukan
koordinasi terhadap pihak terkait dan mengevaluasi untuk program kerja yang
selanjutnya.
7. Sistem
pendanaan BEM KM IPB terhadap program kerja tiap kementrian yaitu, dengan melakukan
pemaparan mengenai kondisi keuangan kabinet di tahun lalu, agar dapat melihat
perbedaannya dan mengambil contoh. Sistem pembagian uang dari bendahara
eksekutif BEM KM dilakukan secara terbuka, dengan di jelaskan formulasi hasil
perhitungan uang yang dapat digunakan duntuk tiap program kerja. Namun ada
beberap akesalahan seperti, beberapa proposal di ubah namanya sehingga berbeda
nama proposal dengan nama kegiatan yang di ajukan pada RKAT sehingga sedikit
membuat bingung, oleh karena itu hal hal tersebut diharapkan tidak diulangi di
tengah tahun mendatang.
Setelah
melakukan pembahasan yang cukup panjang, dan akan terus berlanjut namun waktu
tidak memungkin kan oleh karena itu Sidang Tengah Tahun KM IPB diputusklan akan
di undur hingga 2 Juni 2016, dengan waktu dan tempat yang akan di beritahukan
oleh MPM KM IPB.
No comments:
Post a Comment