Saturday, November 23, 2013

Berita Acara SI MPM KM IPB 17 November 2013






=======================================================


BERITA ACARA
SIDANG ISTIMEWA MPM KM IPB 17 NOVEMBER 2013


Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, pada hari ini telah dilaksanakan Sidang Istimewa MPM KM IPB 17 November 2013  dengan rincian sebagai berikut:
            hari, tanggal                : Minggu, 17 November 2013
            waktu                          : Pukul 13.28 WIB s.d. 17.56
            tempat                         : RK. Pinus 2, Faperta IPB Dramaga
            jumlah peserta             : 96 orang
                                                (daftar hadir terlampir)
notulensi                      : (terlampir)
hasil                            :

1.      Sidang Istimewa MPM KM IPB 17 November 2013 diskorsing dengan ketentuan selama masa skorsing:
1.1. MPM KM IPB melaksanakan hearing kembali terhadap TAP MPM KM IPB No. 003/TAP SI/MPM KM IPB/2012 tentang Tata Cara Persidangan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor;
1.2. MPM KM IPB melaksanakan hearing terhadap Draft Amandemen Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor Tahun 2011.
2. Sidang Istimewa MPM KM IPB 17 November 2013 diskorsing sampai dengan tanggal 28 November 2013.
Demikian berita acara ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Dramaga, 17 November  2013
Menyetujui,
Presidium I Sidang Istimewa MPM KM IPB


ttd

Muh. Dimas Arifin
NIM. G24090009

Presidium III Sidang Istimewa MPM KM IPB

 ttd


Dilla Sari Puspa
NIM. G34120073  
Presidium II Sidang Istimewa MPM KM IPB

 ttd


Eka Risna Rahmawati
NIM. G14090067
Saksi II,




.......................................
NIM. ..............................
Saksi I,




.......................................
NIM. ..............................
  
Mengetahui
Saksi II,


 ttd

M. Usaid Gharizah
NIM. D2409107
Saksi I,


ttd

Abu Ubaidah
NIM. G54110018

=============================
 


NOTULENSI SIDANG

Jenis Sidang
: Sidang Istimewa MPM KM IPB 17 November 2013

Hari, tanggal
: Minggu, 17 November 2013

Tempat
: Ruang Kelas Pinus 2 Faperta  IPB Dramaga

Presidium I
: Muh. Dimas Arifin

Presidium II
: Eka Risna Rahmawati

Presidium III
: Dilla Sari Puspa

Notulen
: Dilla Sari Puspa

Waktu Rencana
: Pukul  13.00 WIB s.d. selesai
Waktu Aktual: 13.28 s.d. 17.56 WIB







PRESENSI
Terlampir

RESUME

..............,,
.......................
.....Ibnu
dikaitkan dengan isi sidang ini, nama sidang diubah jadi sidang Istimewa Amandemen UUD
Riza
tata tertib sidang tidak di atur dalam aturan
Penamaan sidang 

Machrus
sidang ini untuk kita semua,bukan dari hal siapa yang menyelenggarakan , tidak mungkin siding istimewa  menjadi sidang KM karena tidak ada keseraragam dengan sidang lain di fakultas-fakultas.MPM adalah perwakilan dari mahasiswa.
Luhur
percuma mengundang peserta lain, kalau tidak diikuti dalam pembahasan,mending rapat internal, dipublikasi lebih simple
Ibnu
tujuan sidang apa sidang istimewa amandemen KM IPB, lihat dari tujuan sidang saja.
Luhur
bagaimana kalau kita semua siap untuk mempertanggung jawab sidang ini menjadi sidang istimewa KM IPB
Ari
MPM KM adalah orang yang hebat,jadi seharusnya teman-teman percaya dengan orang yang dipilih
Usaid
pemilihan DPM rata-rata di IPB dengan system OR
Riza

sidang forum tertinggi, hak dan kewajiban sidang di atur oleh tata tertib yang tidak di atur
Fahmi
nama tidak perlu dipermasalah, kami semua ada tidak hanya MPM saja ada juga UK Himpro dll
Yucha
penamaan sidang passal 14 dalam surat ketetapan ……..sidang  MPM KM termasuk di dalamnya  sidang Amandemen KM IPB
Dimas
nama sidang Istimewa MPM KM IPB tentang amandemen UU KM IPB.
Adanya permasalah persepsi yng menjalankan sidang KM
Ini sidang IPB yang diselenggrakan oleh MPM yng akan mengeluarkan persetujuan
IBnu
seorang presedium memoderatori opsi peserta bukan menambah opsi baru


Yucha :
nama disempurnakan Sidang Istimewa MPM KM tentang Amandemen KM IPB

IBnu
kalu ada opsi yang belum satu pendapatan, cenderung condong kemana, agar tidak melebar kemana-mana
Ardi
 aturan yang sekarang, walaupun mekanisme aturan ini yang salah, dari tahun dulu juga mahasiswa yang coba memikiran,forum tertinggi adalah sidang,sidang itu adalah peserta peninjau dan peserta penuh
Sekarang : percayakan dlu oleh MPM KM, keputusan ada di MPM, kita tidak menutup telinga

IBnu
seorang presedium memoderatori opsi peserta bukan menamabah opsi baru

Yucha
nama disempurnakan Sidang Istimea MPM KM tentang Amandemen KM IPB,

Luhur
ini adalah mahasiswa, lembaga dianggap perwakilan,....,..

IBnu
kalu ada opsi yang belum satu pendapat, cenderung condong kemana, agar tidak melebar kemana-mana

Ardi
aturan yang sekarang, walaupun mekanisme aturan ini yang salah, dari tahun dlu juga mahasiswa yang coba memkiran,forum tertinggi adalah sidang,sidang itu adalah peserta peninjau dan peserta penug
Sekarang : percaykan dlu oleh MPM KM, keputusan ada di MPdM, kita tidak menutup tlinga

2 : 40 
X : Luhur
dunia ini tidak statis tidak dimanis, jadi butuh perubahan seperti sejarah Indonesia,

2 : 41
Wildan ( UKM )
berdasarkan undangan yang sudah saja, tidak usah berbicara filosfosi atau seharusnya, nama beda kak dimas harus di kasih sertifikat juga  kan. Kita berbicara dalam aspek hukum.walaupun aturan lama tidak bagus sebelum ditetapan walaupun sedikit..

Fahmi
Aturan tetap aturan , seburuk apapun aturan itu harus dilaksanakan,

2 : 43
X :
Nama MPM pada nama sidang tidak perlu disebutkan

2 : 44
Amir
Tidak disebutkan maka akan, mehilangkan esensi kerja MPM ditambah saja sidang Amandemen UU KM IPB

Dpm A
ikutin saja namanya, karena sesuai aturan ,nama tidak masalah

Ari
pimpinan sidang bisa merangkum,

Ardi
yang memntuskan bukan hanya presidium, yang khawatir setelah kita binggung memutuskan tanpa ada yang mendasari

2 : 48
Laras
peraturan penamanan sidang itu belum di atur                                                                

Riza
Sidang tidak siatur dalam UUD

Yuli
tidak diatur di UU maka di atur dalam TAP MPM, amandemen belum dibahas,ketika dibahas amandemen akan diatur, aturn yang sudah ada itu yang diterapkan


Dimas :
2 opsi tidak bisa melaui mufakatà mekanis LOBY
MEKANISME LOBY
Yucha
tidak sepakat, karena 2 opsi itu sudah mengaju ke 1 opsi  yaitu tetap dicantumkan,

Dimas
tidak bisa karena setiap peserta penuh punya hak  suara

Luhur
MPM  yang membuat ,MPM yang melobi à LUCU

Usaid
tata tertib sudah disepakti ,ditawaran ke kita , yang harusnya melobi yang menerima bukan yang member

Huda :


Mahasiswa
MPM lembaga tertinggi, terrdiri dari beberapa orang dari DPM KM dan DPM fakultas, bukan lucu meloby karena k….

L
anjutkan lobinya seperti apa

Luhur
pemimpin sidang selalu menyatak hak dan kewajiban peserta , sedangkan kita baru membahasa point 1

Riza
saya sudah mengawal UUD KM IPB. Yag sangat banyak kekurang. Kalau niat membahas UUD KM rasanya sidang Istemewa adalah wadah yang pas .
,

Usaid: 
Hendaknya Semua peserta yang ada pada sidang berhak mengajukan suara         

Ibnu
mekanisme lobi 2 pihak di beri waktu untuk bertemu, digunakan rujukan untuk sidang di sepakati  dan apabila sepakat di sampainkan dalam forum
Mekanisme lobi :

Ibnu

banyak masing 1 orang yang mengajukan usulan
Riza
kita bahas dlu siapa peseta peninjau dan peserta penuh agar tau siapa yang berhak  bersuara. Semua yang diundang berhak bersuara

Dimas
1.menginginka sesuai dengen draft menyebutkan mpm
2.       Tidak sidebutkan MPM KM

Usaid
kita memakai aturan yang maka akan peserta penuh dan peserta akan tetap sama dengan
Luhur
kalau yang melakukan lobi adalah tim perumus

Nui
Tidak setuju dari tim perumus
Ibnu:
ada kesepatakan ketuk palu

Dicky: 
pimpinan sidang harus menjelaskn mekanisme lobyk sesuai aturan jangn dilangsung ditawrakan ke forum.

LANJUT LOBY
Usaid
:jangan 1 , lebih dari 1, harus ada pimpinan sidang untuk menengahi

Yucha:
lobi adalah adalah pihak yang berbeda pendapa l

Ibnu :
lebih dari 1 yaitu 2 sari masing pihak

Kesepakatan :
Dimas
·         2 orang tuk setiap pihak
·         Waktu 15 menit
Pihak pertama :
Ibnu : Saudra riza yang mengajukan usulan
MEngusulkan : Yu li dan YUcah
Pihak yang tidak ingin mengantumkan MPM : Ibnu dan Riza
Pihak yang ingin tetap mengantumkan MPM : Yuchadan Yuli


3 : 22
Proses Lobi :

3 : 22
Proses Lobi :

Ibnu :
tujuan dari sidang ini apa??

Riza :3 : 24
sidang KM amandemen sudah sangat pas ?
Riza ssudah cukup dengan sidang stimewa untuk membahas ini

Yucha :
Sidang istimewa MPM yang ada , terkait agenda baru membahas amandemen UUD

Riza ;
masalah tahun kemaren PJS ada di Tap,di satuta IPB tidak ada penyebutkan MPM. Perlu dibenahi  cara  demakorsi.Cukup dengan penamaan Sidang Istimewa KM IPB tentang Amandemen UUD KM IPB
3 : 27
YUcha :
seharusny  kita patuhi aturan yang sedang berlangsung, menghorhrmati  dulu aturan tata tertib sidang














                       
Riza :
itu namanya catat hukum, 

Yuli :
sidang Istemewa tidak disebut dalam UUD hanya di Tap . MPM nya disebut di UUD , selanjutnya di bahas di Tap sebagai alat kelengkapan MPM.

Riza :
KAlau  tidak sisebutkan à status Qua, kalau tidak ada disebutkan
Riza : tidak ada disebutkan Tap dalam UUD maka itu cacat hukum
Riza : sdang istmiwa dan siddang
SI MPM KM tentang : agenda amandemen UUD KM IPB
Yang lebih berdaulat adalah KM IPB
Yang penting adalah judulnya

YUcha :
kalau judul SI KM iPB aturan sidangnya bagaimana

Riza : 3 : 40

aturan sidang secara umum itu ada

Riza :
silahkan  diperpanjang, sidang istimewa ndengan nama apapun tetap akan diakui oleh di KM IPB

Usaid :
disampaikan kembali alsan dicantukan atau tidak ??

Dimas :
Diskusi tadi : à tujan persidang amandemen UUD KM IPB
                Tata cara persidangan à disebutkan sidang MPM                                
Tidak disebutkan à kedaulatan tertinggi adalah adalah terletak pada KM IPB
                               

Riza
: lingkup tertinggi adalah KM IPB , jadi dalam penyebutkan dalam penamanaan sidang maka
Tidak ada masalah.

3 : 49
Mahasiswa IPB
: bagaimna kita melihiat itu peserta penuh,apakah bukti autentik atau tidak

Ibnu :
pengambilan voting harus memenhui                                                         t

Fahmi :
penuhi form dulu baru voting,
Fahmi : forum ½ n + 1 

beny
Presidium : adalah netral  yang tidak menentukan pilihan, jadi presidium tidak dihitung dalam  pengambilan suara

Andika :
keberatan bila keputusan tidak forum itu aneh, harus forum

Nui :
forumà diskorsing karena ada beberapa yang sedang salat

Riza :
dari awal sidang tidak forum, tidak bisa dilanjutkan,aturan dalam

Ibnu :
forum tidak terpenuhi, diskor maka sidang dilanjutkan
3 : 57

Ibnu :
tunggu 2 x 5 langsung ambil voting
Andhika :
di pending; nunggu sampai forum

Muhammad
                : sepakat menunggu dlu, apabila tidak forum dilanjutkan kembali.


Andika

: harus forum
Fahmi :
ikuti aturan
Nui :
pending, skorsing à  sekaligus waktu salat , nanti lanjut voting


Usaid :
teman-teman merasakan tata tertib diatur dalam persidangkan,

Fahmi :
berbeda knsep karena ini skorsing untuk salat
Skorsing : 30 menit untuk salat
4 : 29
Skorsing à 2 x 5 menit : menunggu forum (apabila lewat maka langsuang  voting )
Fahmi : ikuti aturan yang ada 2 x 5 menit menunggu forum

Ardi :
di awal sudah dihubungi anggota  banyak yang di luar koto, jadi percuma menunggu
Sepakat  dilanjutkan…..

Mekanisme Voting


Yuli

Jumlah peserta penuh :  …..
: seharusnya peserta penuh punya hak suara yang sama
Dimas
2 Opsi :
1.tetap di cantumkan MPM KM
2. Tidak dicantumkan MPM
Mahasiswa :
peserta penuh legitimasi nya apa ? Misalnya adalah adannya surat mandat atau memakai jas almamater. Sebelum masuk forum legelitas, harus ada surat mandate

Muhammad :
adakah SKnya
.

Mbak :
ada surat mandat untuk mandate

Fahmi :
hak suara ,  cukup lilihat SK maka dia punya suara secara langsung sesuai dengan Tap yang ada

Fahmi :
real liahtkan KtM atau  2 orang                                              

Ibnu :
jangan  terburu-buru, di sepakati dulu apakah voting oleh peserta penuh atau tidak
Riza :
dijelaskan dlu siapa siap yang sebenarnya peserta penuh yang man peserta  peninjau peninjau

Yuli :
tata cara persidangan sudah  diatur oleh Tap

Dimas :
membukadi persidangan dasar hukum membukadi persidangan dasar hukum saya menjadi presidiumaya menjadi presidium dan palu sidang berdasarkan Tap.

Yucha :
masih menghormati aturanturan yang ada sebelumnya , Sk dan mandate,mandate dari fakng ada sebelumnya , Sk dan mandate,mandate dari fakultas

Usaid :
kita merasa kurang tetap tentang aturan sidang.IPB sebelumnya menggunakan dengean cara sperti engan Negara.Setiap mengikuti sidang selalu di buatkan surat mandate dari fraksi, seharusnya MPM juga gitu. Kit bicara selalu tentang TbAP-TAP maka seolah MPM paling  benar.

Luhur :
semua berhak berbicara, tapi kita harus ada aturan.

Usaid :
pembelajran à sebeanrnya kita berbeda presepsi ,MPM à kami sebenarnya menyampaian aspirasi

Riza :
sepakat jelas dulu surat-surat dlu, diperjelas peserta penuh dan peserta peninjau.Kita g pakai tap yang tentang hak penuh

Luhur : semua berhak berbicara, tapi kita harus ada aturan.

mahasiswa
yang tentang hk penuh MPM , dalam sidang istimewa setiap peserta membawa surat mandate:


Riza :
pasal 6 di bawa rapat  ditinjau dulu à surat  mandat à

Usaid:
dirapiain dlu Tapà tata persidangan ditnajau (berdasarkan aaspirasi) à baru amandemen

Dimas :
Perlu ditinjau dulu Tap??

Riza :
MPM itu masih ada,silahkan ditinjau kembali

Usaid :
dipetegas dulu TAP ,rapat internal dulu ,

Ibnu :
yang perlu kita lakukan , apakah kita perlu meninjau kembali tata persidang atau TAP, kalau iya
Atau tidak ketok palu..

Dimas :
perlu hirring lagi yang maksimal,  yang lebih efektif lagi .Dengan kewajiban MPM  melaksanakan hirring tentang :
1. TAP Tata cara persidangan
2. Draft Amandemen

Ibnu :
sepakati kembali pending atau tidak ??

Marchus :

Spirasi tman-temann belum ditampug, namun lebih dibutuhkan lagi konstibusi teman-teman

Arman dari MAX :

Tambah mengenai hk suara tentang amandemen dalam sidang
Mahasiswa :
selama masa pending ini apakah ada jejak pendapat dari semua LK

Mursid :
bisakah setelah ini membahas tentang
SEpakat akan pending sidang
Pasa masa pending :
1.       Hearing tap 003 tentang tata cara persidangan
2.       Hearing mengenai draft tentang amendemen

Luhur :
mencari literature

Mahasiswa :
kewajiban bagi orang yang hadir dalam

Beni :

keputusan bersama dipecunngai dalam keputusan dalam lain.Hasil hirring jangan di percundangi.Hasilnya di lampiri dengan surat resmi sebagi legimitas.Keputusan di luar formal sifatnya tidak Mengikat.
Beni : apakah posisi sidang ini setara dengan sidang istimewa atau sidang Umum.??
Keputusan apa yang akan pada masa pending akan dimasukan kedalam berita acara
Dimas
MPM tidak boleh mengeluarkan ketetapan yang mengikat ke luar di luar persidangkan
Alur :
1.       Pending hari ini
2.       Hearing tentang  tata perp di putpi ttsidangan dan draft amandemenà tapi ttp di putukan dalam sidangng di butuhkan
3.       Di dalam masa pending ,waktu yang perlukan berapa hari ??

Fahmi :
paling cepat adalah 2 minggu setelah pencoblasan

Luhur :
maksima 2 x 24 jam

Huda :
seminggu setelah pencoblosan

Muasid :
setelah pencoblasan itu apa aja ?

Fahmi  :
pencoblosan taggal 21 ,tanggal 22 sidang pelanggaran, 23 penetapan hasil pemira.

Dimas :
waktu pending perlu untuk hearing .

Nui :
1 minggu pencoblosan, kita penyelenggaran Pemira, ada juga nanti sidang perkara pemira.

Dimas :
usul tanggal 28 november bagaimana??

Muhammad :
sebelum pemira , panitia pemira itupun berbeda

Luhur :
kalu terlalu lama takuik mulai dari nol saja

Usaid :
terserah mulai kapan, tapi harus lebih efektif sosialisasi ke LK dan UKM

Dimas
Skorsing sampai tanggal :
-28 November à melakukan sidang lagi
- hearing sebelum tanggal
Kesimpulan
Skorsing sampai tanggal :
-28 November à melakukan sidang lagi
- hearing sebelum tanggal 28 dengan mengundang LK dan UKM persidan
 ===========

Alhamdulillah :)


COMING SOON:
1. Hearing Draft Amandemen UUD KM IPB Tahun 2011:
Minggu, 24 November 2013; 13.00 WIB s.d. selesai; @RK Tanggut Faperta IPB

2. Sidang Istimewa Amandemen UUD KM IPB Tahun 2011
Kamis, 28 November 2013; 19.00 WIB; @ RK Pinus 2 Faperta IPB

=====

No comments:

Post a Comment