Friday, April 29, 2016

PRESS RELEASE SI MPM KM IPB 26 APRIL 2016

PRESS RELEASE SIDANG ISTIMEWA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA 
INSITUT PERTANIAN BOGOR



Sidang Istimewa MPMKM IPB merupakan agenda sidang dengan keputusan tertinggi yang ada di Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor. Sidang Istimewa MPM KM IPB berlangsung pukul 19.25 dengan jumlah peserta penuh (anggorta MPM KM IPB) sebanyak 29 Orang dan peserta peninjau (Mahasiswa umum) sebanyak 8 orang. Selanjutnya sidang di mulai dengan pembukaan oleh MC dan dilanjutkan tilawah. Kemudian sidang diserahkan kepada presidium satu yaitu sekretaris jendral MPM KM IPB, Ilham Marvie sebagai pemimpin sidang.  
Musyawarah pemilihan dewan presidium dua dan tiga untuk membantu dewan presidium satu dalam menimbang masukan dan tanggapan dari peserta sidang dilangsungkan dengan antusias oleh peserta sidang beberapa nama diajukan lalu terpilih lah Muhammad Rezky Dwi Pulungan perwakilan dari DPM Diploma sebagai Dewan presidium 2 dan Nurhalim perwakilan dari Faperta sebagai Dewan Presidium 3. Selanjutnya dilakukan pembacaan tata tertin siding dan agenda siding Istimewa MPM KM IPB.  Dalam Sidang Istimewa 26  April 2016 terdapat 4 agenda penting, diantaranya :

       I.            Pengesahan TAP Nomenklatur PPKU
pengesahan pertama pada ketetapan No.002/TAPSI/MPM KM IPB/IV/2016  PERUBAHAN NOMENKLATUR PADA PERATURAN LINGKUP KELUARGA MAHASISWA INSTITUT PERTANIAN BOGOR. yaitu perubahan nomenklatur Pendidikan Kompetensi Umum menjadi Program Pendidikan Kompetensi Umum pada semua peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang Dasar KM IPB. Hal tersebut dikarenakan ada beberapa  perbedaan penyebutan nomenklatur pada redaksi PPKU, sehingga pengesahan ini dilakukan untuk menyamakan persepsi dan redaksi dari PPKU sendiri.
Selanjutnya dalam sidang tersebut terdapat beberapa perbedaan persepsi juga pada kata darmaga atau dramaga yang digunakan pada penulisan tempat pengesahan, karena dalam UUD KM  didalam beberapa ketetapan MPMKM IPB terdapat perbedaan redaksi tempat di sahkannya ketetapan  diantaranya terdapat kata Darmaga dan Dramaga. Setelah melakukan Musyawarah redaksi yang paling tepat, akhirnya diputuskan untuk  menggunakan redaksi ‘Bogor’ didalam keterangan tempat pada lembar pengesahan. Karena sejatinya pengesahan tersebut pun di lakukan  di  kota Bogor.

 II.            Pengesahan TAP Perubahan Tata Kerja MPM KM IPB
Pada agenda sidang perubahan Tata Kerja Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor pada Bab II pasal 7 tentang Hak dan Kewajiban MPM KM IPB dilakukan perubahan pada ayat 10, yang awal nya berbunyi :
MPMKM IPB Berhak meminta pertanggungjawaban UKM
Menjadi
“dihapuskan.”
Ketetapan tersebut berlaku sejak ditandatanganinya TAP oleh Dewan Presidium I pada Sidang Istimewa 26 April 2016.
Penghapusan pasal tersebut berdasarkan pada Amandemen kedua Undang- Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor di tahun 2015 yaitu menghapuskan tugas dan wewenang MPM KM IPB terhadap permintaan pertanggungjawaban UKM kepada MPM KM..
III.            Pengesahan Perubahan Mekanisme LPJ Ormawa KM

Agenda sidang selanjutnya adalah pengesahan Mekanisme laporan pertanggung jawaban Organisasi Kemahasiswaan. Pada bahasan ini sidang berlangsung cukup lama dan banyak sekali timbul pendapat mengenai beberapa ayat dalam sebuah pasal di hapuskan, pasal tersebut diantaranya adalah :
Pasal 2 ayat 4
Yang awalnya berbunyi :
“UKM bertanggung jawab kepada MPM KM IPB”
menjadi
UKM bertanggung jawab secara administratif kepada DPM KM IPB.”

Hal tersebut mengacu pada SURAT KETETAPAN No. 004/TAPSI/MPM KM IPB/IV/2016 Tentang PERUBAHAN MEKANISME LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN ORGANISASI KEMAHASISWAAN KELUARGA MAHASISWA INSTITUT PERTANIAN BOGOR.
Pasal yang mengalami perubahan selanjutnya adalah pasal 9 ayat 5 yang berbunyi,

Pertanggungjawaban akhir masa jabatan UKM disampaikan oleh ketua UKM atau yang mewakilinya pada saat Sidang Umum II pada waktu yang telah ditentukan oleh MPM KM IPB.”

Menjadi

“dihapuskan”

Pasal 9 ayat 7 juga mengalami perubahan yaitu

Pembahasan terhadap pertanggungjawaban akhir masa jabatan UKM akan dilakukan oleh MPM KM IPB berdasarkan laporan dari DPM KM IPB serta pembahasan materi pada saat sidang.

Menjadi
“dihapuskan”

Pada pasal 9 ayat 11 terjadi perubahan dan penambahan pasal baru yaitu;
“Pengumpulan Dokumen Pertanggungjawaban Presma KM IPB, DPM KM IPB, dan UKM dikoordinasikan oleh DPM KM IPB yang selanjutnya akan diserahkan kepada MPM KM IPB.”

Menjadi

“Pengumpulan Dokumen Pertanggungjawaban Presma KM IPB, DPM KM IPB dikoordinasikan oleh DPM KM IPB yang selanjutnya akan diserahkan kepada MPM KM IPB.”
Serta terdapat penambahan pasal baru yang berbunyi :

11a)     “Pengumpulan Dokumen Pertanggungjawaban UKM diserahkan kepada DPM KM IPB.”

Pasal 10 pada ayat 4 juga di lakukan perubahan, awalnya ayat tersebut berbunyi :

Mekanisme pembahasan pertanggungjawaban UKM dilakukan oleh MPM KM IPB berdasarkan:
a)         Pelaksanaan UUD KM IPB 2011
b)         Pelaksanaan Garis-garis Besar Haluan Organisasi
c)         Pelaksanaan AD/ART UKM.
d)         Pelaksanaan Rancangan Kerja Anggaran Tahunan
e)         Hasil Koordinasi yang dilakukan oleh DPM KM IPB
f)         Dokumen pertanggungjawaban akhir masa jabatan.
g)         Pencapaian visi dan misi UKM.
h)         Pelaksanaan peraturan-peraturan lainnya yang berlaku di LK KM IPB

menjadi

“dihapuskan”

karena mengacu kembali pada  agenda sidang di poin II.

Selanjutnya juga terjadi perubahan pada pasal 11 ayat 1, 2, 4, dan 6.
Perubahannya keempat ayat tersebut sama yaitu, penghapusan redaksi’UKM’ dalam tiap ayat dengan mengacu kembali kepada agenda sidang poin II

Perubahannya yitu :
Ayat 1
Pembahasan dokumen pertanggungjawaban Presma KM IPB, DPM KM IPB dan UKM dilaksanakan dengan musyawarah dan mufakat oleh anggota MPM KM IPB.

Menjadi

Pembahasan dokumen pertanggungjawaban Presma KM IPB, dan DPM KM IPB dilaksanakan dengan musyawarah dan mufakat oleh anggota MPM KM IPB.

Ayat 2
Hasil penilaian dan pembahasan Pertanggung jawaban Presma KM IPB, DPM KM IPB dan UKM berupa ketetapan MPM KM IPB.

Menjadi

Hasil penilaian dan pembahasan Pertanggungjawaban Presma KM IPB, dan DPM KM IPB  berupa ketetapan MPM KM IPB

Ayat 4
Apabila berdasarkan pembahasan dan penilaian MPM KM IPB terdapat perbedaan antara realisasi dan laporan dan/atau ada hal-hal yang belum jelas maka dokumen pertanggungjawaban Presma KM IPB, DPM KM IPB dan UKM harus disempurnakan paling lambat 3x24 jam”

Menjadi

Apabila berdasarkan pembahasan dan penilaian MPM KM IPB terdapat perbedaan antara realisasi dan laporan dan/atau ada hal-hal yang belum jelas maka dokumen pertanggungjawaban Presma KM IPB, dan DPM KM IPB harus disempurnakan paling lambat 3x24 jam.”

Ayat 6
Jika dalam waktu yang ditentukan, Presma KM IPB atau mantan Presma KM IPB jika sudah demisioner, anggota DPM KM IPB atau mantan anggota DPM KM IPB jika sudah demisioner, pengurus UKM atau mantan pengurus UKM jika sudah demisioner, tidak mengumpulkan dokumen pertanggungjawaban yang telah disempurnakan maka nama Ormawa yang bersangkutan akan diumumkan kepada seluruh mahasiswa IPB oleh penanggung jawab sementara MPM KM IPB.

Menjadi


Jika dalam waktu yang ditentukan, Presma KM IPB atau mantan Presma KM IPB jika sudah demisioner, anggota DPM KM IPB atau mantan anggota DPM KM IPB jika sudah demisioner, tidak mengumpulkan dokumen pertanggungjawaban yang telah disempurnakan maka nama Ormawa yang bersangkutan akan diumumkan kepada seluruh mahasiswa IPB oleh penanggung jawab sementara MPM KM IPB.



I.            Agenda pengesahan TAP SOP Admenkeu Organisasi Kemahaiswaan Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.

Pada agenda empat ini tidak banyak perubahan yang dilakukan melainkan hanya penyamaan pada penulisan nama akronim SOP pada Surat Ketetapan dengan Draft SOP yang akan disah kan. Perubahan tersebut ialah :
PROSEDUR OPERASI STANDAR  (SOP) ADMINISTRASI DAN KEUANGAN ORGANISASI KEMAHASISWAANKELUARGA MAHASISWA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Menjadi

STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP) ADMINISTRASI DAN KEUANGAN ORGANISASI KEMAHASISWAANKELUARGA MAHASISWA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Dalam surat ketetapan No. 005/TAPSI/MPM KM IPB/IV/2016.

Selama sidang berlangsung, tidak terjadi kerusuhan yang,, sidang berlangsung kondusif dan sesuai dengan tata tertib sidang yang telah di bacakan di awal. Pada pukul 21.49 setelah pengesahan TAP SOP Admenkeu Organisasi Kemahaiswaan Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor dilangsungkan, Dewan Presidium satu selaku pemimpin sidang menutup Sidang Istimewa MPMKM IPB 2015/016.

.







No comments:

Post a Comment