Wednesday, November 27, 2013

Materi Sidang Istimewa MPM KM IPB untuk 28 November 2013


Berikut merupakan Materi untuk Sidang Istimewa MPM KM IPB yang akan diselenggarakan pada 28 November 2013:


SURAT KETETAPAN
No.        /TAP SI/MPM KM IPB/2013
Tentang
TATA CARA PERSIDANGAN
MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA KELUARGA MAHASISWA
INSTITUT PERTANIAN BOGOR

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor
Periode 2012/2013

Mengingat:
1. Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor Tahun 2011.

Menimbang:
1. Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor merupakan perangkat Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor yang mempunyai kedudukan tertinggi.
2. Perlu ditetapkannya Tata Cara Persidangan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor sebagai pedoman teknis pelaksanaan sidang agar sidang berjalan dengan tertib.

Memperhatikan:
1. Rekomendasi Sidang Umum II MPM KM IPB Tahun 2010.
2. Pendapat-pendapat yang berkembang dalam pembahasan materi Rapat Badan Pekerja Konstitusi MPM KM IPB.
3. Pendapat-pendapat yang berkembang dalam pembahasan materi Rapat Koordinasi Badan Pekerja Konstitusi MPM KM IPB.
4. Pendapat-pendapat yang berkembang dalam pembahasan materi Rapat Koordinasi Anggota MPM KM IPB.
5. Pendapat-pendapat yang berkembang dalam pembahasan materi Sidang Istimewa MPM KM IPB.

Memutuskan
Menetapkan :Ketetapan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor No. 003/TAP SI/MPM KM IPB/2012 tentang Tata Cara Persidangan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Sidang adalah forum tertinggi pengambilan keputusan.

Pasal 2
Agenda sidang dapat berupa:
(1) Sidang komisi, yaitu sidang yang membahas rancangan keputusan dan ketetapan.
(2) Sidang pleno, yaitu sidang yang menghasilkan keputusan dan ketetapan.

BAB II
PERANGKAT PERSIDANGAN
Pasal 3
Perangkat Sidang sekurang-kurangnya terdiri dari:
(1) Peserta Sidang
(2) Presidium Sidang
(3) Palu Sidang
(4) Materi persidangan
Pasal 4
Peserta Sidang
(1) Peserta Sidang adalah peserta penuh dan peserta peninjau yang merupakkan bagian dalam KM IPB.
(2) Peserta penuh adalah anggota MPM KM IPB.
(3) Peserta peninjau adalah peserta selain anggota MPM KM IPB .
(4) Peserta penuh memiliki hak suara dan hak bicara.
(5) Peserta peninjau hanya memiliki hak bicara.
(6) Hak dan kewajiban lain serta sanksi peserta sidang di atur dalam Tata Tertib Sidang yang diputuskan saat persidangan.
Pasal 5
Presidium
(1) Presidium terdiri dari Presidium I, Presidium II, dan Presidium III
(2) Presidium I adalah Sekretaris Jenderal MPM KM IPB.
(3) Jika Sekretaris Jenderal MPM KM IPB berhalangan hadir maka Presidium I digantikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal I MPM KM IPB .
(4) Presidium II dan III berasal dari peserta penuh.
(5) Presidium II dan III dipilih atas usulan dan pesetujuan peserta penuh.

Pasal 6
Hak dan Kewajiban Presidium Sidang
(1) Presidium I adalah pemimpin sidang.
(2) Pemimpin sidang mempunyai hak penuh untuk mengatur sidang agar berjalan lancar sesuai dengan agenda sidang yang telah ditetapkan.
(3) Pemimpin sidang wajib menjaga agar sidang tetap dalam suasana kebersamaan dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan untuk mencapai mufakat.
(4) Pemimpin sidang berusaha mempertahankan pendapat, mendudukkan persoalan, menyimpulkan dan meluruskan pembicaraan sesuai dengan agenda sidang.
(5) Presidium II dan III berperan membantu Presidium I dalam memberi pertimbangan dan mengatur jalannya persidangan.
(6) Presidium tidak boleh berpihak pada salah satu pihak peserta dan hanya boleh memutuskan sesuatu atas persetujuan peserta penuh.

Pasal 7
Palu Sidang

(1) Demi kelancaran maka diperlukan palu sidang yang telah disepakati oleh peserta penuh baik bentuk maupun wujudnya.
(2) Aturan ketukan palu sidang dalam persidangan MPM KM IPB sebagai berikut:
a. 1 x : mengukuhkan kesepakatan.
b. 2x : menetapkan keputusan, pertukaran pimpinan sidang, penundaan sidang, pencabutan penundaan sidang.
c. 3 x : membuka dan menutup sidang.
d. Berkali-kali : untuk menenangkan peserta sidang atau meminta peserta memperhatikan jalannya sidang.
Pasal 8
Materi Persidangan

(1) Materi persidangan di siapkan sebelum persidangan
(2) Materi Persidangan yang telah disiapkan disepakati oleh peserta penuh dan disesuaikan dengan agenda Sidang.
BAB III
MEKANISME PERSIDANGAN

Pasal 9
Kuorum Sidang

(1) Sidang dianggap kuorum jika dihadiri 1/2 n + 1 dari jumlah peserta penuh.
(2) Skorsing selama 2 x 5 menit untuk menunggu kuorum, setelah itu sidang dianggap sah.

Pasal 10
Mekanisme Pengambilan Keputusan

(1) Pengambilan keputusan sidang dilaksanakan melalui musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila ayat (1) tidak tercapai maka selanjutnya dilakukan lobby dan sidang di skors selama waktu yang ditentukan kemudian.
(3) Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai setelah melalui mekanisme lobby maka keputusan diambil melalui voting.
Pasal 11
Mekanisme PK/Peninjauan Kembali

(1) Pengajuan PK/Peninjauan Kembali dapat dilakukan oleh peserta sidang.
(2) PK/Peninjauan Kembali dapat dilakukan jika disetujui oleh sekurang-kurang 2/3 dari peserta penuh yang hadir.
BAB IV
ISTILAH DALAM SIDANG
Pasal 12
(1) Skorsing adalah memberhentikan sidang untuk sementara waktu dengan tujuan tertentu seperti istirahat, lobby, penundaan sidang.
(2) PK/Peninjauan kembali adalah mekanisme yang digunakan untuk mengulang kembali pembahasan/ putusan yang telah dikukuhkan.
(3) Interupsi adalah memotong/menyela pembicaraan dikarenakan ada hal-hal yang sangat penting untuk diungkapkan.
(4) Jenis-jenis interupsi sebagai berikut :
a. Point of clarification adalah interupsi untuk menjernihkan/meluruskan permasalahan atau isi pembahasan.
b. Point of view adalah interupsi yang digunakan untuk menyampaikan pendapat, tanggapan, usulan, saran.
c. Point of order adalah interupsi yang digunakan untuk meminta pemimpin sidang meluruskan jalannya sidang apabila keluar dari konteks, atau sidang dianggap janggal.
d. Point of solution adalah interupsi untuk memberikan solusi atas permasalahan yang dibahas.
e. Point of information adalah interupsi untuk memberikan informasi, baik tentang pembicaraan yang tidak sesuai atau informasi yang berkaitan dengan kondisi yang menjadi pokok pembahasan atau hal-hal yang dipandang urgen untuk diinformasikan.
f. Point of privilege (rehabilitation) adalah interupsi yang berfungsi untuk membersihkan nama baik atau kehormatan seseorang/kelompok karena dipandang pembicaraan tersebut menyimpang dari etika atau menyinggung perasaan.
(5) Lobby adalah mekanisme komunikasi antar pihak yang berbeda pendapat untuk saling berargumen dan mengambil pendapat.
(6) Voting adalah pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak dari peserta penuh.
BAB V
ALUR PERSIDANGAN
Pasal 13
Alur Persidangan MPM KM sebagai berikut :
(a) Pembukaan Sidang oleh Presidium I;
(b) Pemilihan dan Penetapan Presidium II dan III;
(c) Pembahasan dan penetapan Tata Tertib Sidang;
(d) Pembahasan dan penetapan Agenda Sidang;
(e) Pembahasan materi sidang;
(f) Pengambilan keputusan dan penetapan keputusan sidang;
(g) Penutupan Sidang oleh Presidium I. 33

BAB VI
MEKANISME KHUSUS
Pasal 14
(1)     Amandemen Undang-undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor rumusannya disahkan melalui mekanisme sidang.
(2)     MPM KM dengan segala kewenangan berhak membuat mekanisme tersendiri (khusus) untuk merumuskan Amandemen Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor yang mengakomodir semua unsur Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.

BAB VII
PENUTUP
Pasal 15
(1) Segala ketentuan lain yang belum diatur dalam ketetapan ini akan diputuskan kemudian.
(2) Ketetapan ini dapat dijadikan acuan bagi Lembaga Kemahasiswaan Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor dalam menyelenggarakan persidangan.





Ditetapkan pada acara Sidang Istimewa
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor
Dramaga,  November 2013
Pukul       WIB

Pimpinan Sidang





Muh.Dimas Arifin
NIM. G24090009

==================================================================================

MEKANISME
MUSYAWARAH ANGGOTA KELUARGA MAHASISWA
INSTITUT PERTANIAN BOGOR
2013

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.       Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor, untuk selanjutnya disebut dengan KM IPB, merupakan wadah mahasiswa di tingkat perguruan tinggi dan merupakan kelengkapan non struktural pada perguruan tinggi yang berhubungan secara kemitraan  dengan institusi.
2.       Musyawarah Anggota Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor  2013, untuk selanjutnya disebut dengan MUSKEMA IPB 2013, merupakan suatu forum perumusan draft akhir UUD KM IPB tahun 2011 yang dibuka untuk seluruh anggota Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor  .
3.       MUSKEMA IPB, untuk selanjutnya disebut muskema, merupakan mekanisme Perumusan draft akhir amandemen UUD KM IPB tahun 2011.
4.       PK adalah Peninjauan Kembali.
5.       Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor, untuk selanjutnya disebut dengan MPM KM IPB adalah lembaga tertinggi dalam Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
6.       Peserta Penuh :
a.       anggota MPM KM IPB 
b.       seluruh ketua Lembaga Kemahasiswaan atau perwakilan yang dimandatkan oleh Lembaga Kemahasiswa masing-masing LK KM IPB 
7.       Peserta peninjau adalah mahasiswa  KM IPB yang hadir dalam muskema tetapi tidak terdaftar menjadi peserta penuh.
8.       Presidium Musyawarah [Y1] adalah yang memimpin Muskema.
a.                               Presidium musyawarah sementara adalah dari MPM KM
b.       Presidium musyawarah tetap adalah yang berasal dari peserta penuh muskema
9.       Hak Suara adalah hak untuk terlibat dalam pengambilan keputusan
10.    Hak bicara adalah hak untuk mengeluarkan pendapat di dalam forum muskema.
11.    Hak Dipilih dan Memilih adalah hak untuk terlibat dalam pemilihan Presidium musyawarah Tetap Muskema.
12.    Hak Interupsi adalah hak untuk memotong pembicaraan di tengah jalannya forum Muskema.
13.    Forum Muskema IPB adalah seluruh peserta yang hadir saat Muskema.


BAB II
NAMA WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 2
Nama Kegiatan ini adalah Muskema.

Pasal 3
1.       Muskema dilaksanakan pada tanggal 30 November – 06 Desember 2013.
2.       Jika penyusunan draft akhir ini tidak selesai hingga waktu yang ditentukan, maka diserahkan kembali ke Forum muskema.

Pasal 4
Muskema dilaksanakan di Institut Pertanian Bogor pada tempat yang akan ditentukan kemudian.

BAB III
TUJUAN MUSKEMA
Pasal 5
Membahas dan mengajukan rancangan amandemen Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor  yang selanjutnya disebut dengan draft akhir amandemen UUD KM IPB tahun 2011 untuk selanjutnya ditetapkan dalam Sidang Istimewa MPM KM IPB.

BAB IV
FORUM MUSKEMA
Pasal 6
Muskema dilaksanakan dengan mekanisme pleno.

Pasal 7
Agenda Muskema adalah:
a. Membacakan daftar utusan perwakilan lembaga yang hadir dalam forum muskema
b. Merumuskan dan mengesahkan tata tertib Muskema
c.  Memilih presidium tetap Muskema
d. Membahas rancangan amandemen UUD KM IPB tahun 2011 dan kemudian disetujui oleh peserta penuh muskema.
e.  Mengesahkan draf akhir amandemen UUD KM IPB tahun 2011 hasil Muskema yang nantinya akan di bawa ke Sidang Istimewa MPM KM IPB untuk ditetapkan.

BAB V
PESERTA
BAGIAN PERTAMA
Pembagian Peserta
Pasal 8
Peserta Muskema terdiri dari:
a.       Peserta Penuh
b.        Peserta Peninjau

BAGIAN KEDUA
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 9
(1). Peserta Penuh memiliki hak sebagai berikut:
a.       Hak suara
b.       Hak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan
c.        Hak dipilih dan memilih
d.       Hak Interupsi

(2). Peserta Penuh memiliki kewajiban sebagai berikut:
a.       Membawa surat tugas dan/atau surat mandat sebagai bukti.
b.       Mengikuti rangkaian Muskema.
c.        Memakai tanda pengenal selama Muskema berlangsung terhitung sejak tanggal 30 November  2013.
d.       Meminta izin kepada presidium musyawarah untuk berbicara.
e.        Meminta izin kepada sekjen MPM KM IPB  jika tidak menghadiri Muskema.
f.        Meminta izin kepada presidium musyawarah jika akan meninggalkan musyawarah.
g.        Menjaga ketertiban, kesopanan, dan kelancaran  Muskema.
h.       Menaati tata tertib  Muskema

Pasal 10
 (1). Peserta peninjau memiliki hak sebagai berikut:
a.       Hak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan.
b.       Hak interupsi
(2). Peserta peninjau memiliki kewajiban sebagai berikut:
a.       Mengikuti rangkaian Muskema.
b.       Meminta izin kepada presidium musyawarah untuk berbicara.
c.        Meminta izin kepada presidium musyawarah  jika akan meninggalkan musyawarah.
d.       Menjaga ketertiban, kesopanan, dan kelancaran Muskema.
e.        menaati tata tertib muskema

BAB VI
PRESIDIUM MUSYAWARAH
Pasal 11
Presidium musyawarah terdiri dari:
a.       Presidium musyawarah sementara
b.       Presidium musyawarah tetap

Pasal 12
1.     Presidium musyawarah  sementara dipilih oleh MPM KM IPB
2.     Presidium musyawarah  sementara berjumlah tiga orang yang terdiri dari presidium I, presidium II, dan presidium III.

Pasal 13
Tugas dan wewenang presidium musyawarah sementara muskema adalah sebagai berikut:
a.       Membuka muskema
b.       Membacakan daftar utusan perwakilan lembaga yang hadir dalam forum muskema dihari pertama
c.        Menetapkan tata tertib muskema
d.       Menetapkan presidium tetap musyawarah
e.        Menjaga ketertiban, kesopanan, dan kelancaran  Muskema
f.        Memperingatkan peserta penuh, peserta undangan, dan peserta biasa yang melanggar tata tertib Muskema
g.        Mengeluarkan peserta penuh, dan peserta peninjau  yang melanggar tata tertib Muskema
h.       Memanggil kembali peserta penuh, dan peserta peninjau yang dikeluarkan dari musyawarah untuk keperluan tertentu dengan persetujuan forum Muskema IPB
i.         Menunda musyawarah atas persetujuan forum Muskema IPB
j.         Memastikan notulensi berjalan sesuai dengan jalannya Muskema.
k.       Mengizinkan peserta Muskema untuk berbicara
l.         Mengizinkan peserta Muskema untuk meninggalkan musyawarah

Pasal 14
1.     Presidium musyawarah  tetap dipilih melalui mekanisme yang disepakati oleh forum muskema IPB.
2.     Presidium musyawarah tetap berjumlah tiga orang yang terdiri dari presidium I, presidium II, dan presidium III. 
3.     Jika pimpinan presidium musyawarah tetap berhalangan hadir, maka pimpinan presidium diambil alih oleh presidium musyawarah  tetap lainnya.
4.     Jika salah satu presidium musyawarah tetap berhalangan hadir atau tidak dapat melanjutkan forum, maka dapat digantikan fungsinya oleh salah satu peserta penuh dengan kesepakatan forum.

Pasal 15
Tugas dan wewenang presidium musyawarah tetap Muskema adalah sebagai berikut:
a.     Membuka skorsing pada forum Muskema
b.     Memimpin dan mengarahkan Muskema
c.     Menjaga ketertiban, kesopanan, dan kelancaran Muskema
d.     Memperingatkan peserta penuh, peserta undangan, dan peserta biasa yang melanggar tata tertib Muskema
e.     Mengeluarkan peserta penuh, dan peserta peninjau  yang melanggar tata tertib Muskema
f.      Memanggil kembali peserta penuh, dan peserta peninjau yang dikeluarkan dari musyawarah untuk keperluan tertentu dengan persetujuan forum Muskema IPB
g.     Menunda musyawarah atas persetujuan forum Muskema IPB
h.     Memastikan notulensi berjalan sesuai dengan jalannya Muskema.
i.       Mengesahkan draft akhir  Muskema
j.      Mengizinkan peserta Muskema untuk berbicara
k.     Mengizinkan peserta Muskema untuk meninggalkan musyawarah.

BAB VII
MEKANISME MUSYAWARAH
Pasal 16
Penundaan musyawarah dilakukan untuk hal-hal sebagai berikut:
a.       Skorsing
Ketentuan:
Presidium  muskema, peserta penuh, dan peserta peninjau tetap berada di dalam ruangan musyawarah dalam waktu maksimal 15 menit.
b.       Pending
Presidium muskema, peserta penuh, dan peserta peninjau dapat meninggakan ruang  musyawarah dalam waktu yang disepakati oleh forum.

Pasal 17
(1). Musyawarah dapat dimulai dengan kehadiran minimal dua pertiga dari total Lembaga Kemahasiswaan KM IPB .
(2). jika kuorum tidak tercapai maka sidang diskors sebanyak-banyaknya dua kali.
(3). jika kuorum tetap tidak tercapai musyawarah dapat dimulai dengan persetujuan forum Muskema IPB

Pasal 18
(1). PK dilaksanakan setelah seluruh pembahasan selesai.
(2). PK yang dilakukan harus memenuhi pengambilan keputusan muskema
(3). PK dapat diusulkan peserta penuh maupun peserta peninjau secara lisan dan atau tertulis kepada pimpinan musyawarah
(4). Adapun persyaratan untuk mengajukan PK, sekurang-kurangnya memenuhi salah satu syarat berikut ini:
a.       Terdapat pengetahuan baru yang berhubungan dengan isi pasal yang akan ditinjau kembali
b.       Terdapat kontradiksi dengan pasal-pasal yang sebelumnya telah disahkan
c.        Terdapat multiinterpretasi

BAB VIII
HASIL  MUSKEMA
Pasal 19
Hasil Muskema terdiri dari:
a.    Tata Tertib forum Muskema
b.    Draft akhir amandeman  UUD KM IPB tahun 2011  

Pasal 20
Mekanisme pengambilan putusan Muskema :
a.       Semua putusan Muskema diambil secara musyawarah untuk mufakat
b.       Bila pengambilan putusan secara musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka forum diskors maksimal sebanyak tiga kali untuk mengadakan lobi.
c.        Setelah melalui tiga kali skors belum tercapai kesepakatan, maka diadakan pemungutan suara
d.       Putusan yang sah harus disepakati minimal 2/3 suara peserta penuh Muskema yang hadir pada saat pemungutan suara
e.        Bila poin (d) tidak terpenuhi, dilakukan pemungutan suara ulang sebanyak satu kali
f.        Bila poin (e) tidak terpenuhi juga, maka dilakukan pemungutan suara berdasarkan suara terbanyak

Pasal 21
Semua hasil Muskema dianggap sah bila telah disetujui oleh forum Muskema IPB dan ditandatangani oleh presidium tetap  Muskema dan seluruh perwakilan lembaga kemahasiswaan Keluarga Mahasiswa yang hadir sebagai peserta penuh forum Muskema  .

BAB IX
PELANGGARAN DAN SANKSI
Pasal 22
(1). Pelanggaran berlaku untuk seluruh peserta Muskema.
(2). Pelanggaran terdiri dari pelanggaran ringan dan berat
(3). Pelanggaran ringan adalah
a.       Tidak memakai tanda pengenal dalam forum Muskema.
b.       Tidak meminta izin kepada pimpinan musyawara untuk berbicara
c.        Tidak meminta izin kepada presidium musyawarah jika akan meninggalkan musyawarah.
d.       Tidak menjaga ketertiban, kesopanan, dan kelancaran forum
e.        Terlambat menghadiri muskema tanpa izin panitia bagi peserta penuh
(4). Pelanggaran berat adalah:
a.       Merusak properti
b.       Merokok di dalam ruang musyawarah
c.        Mengancam keselamatan jiwa peserta lainnya
d.       Menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan
e.        Melakukan pelanggaran ringan sebanyak tiga kali
f.        Tidak menghadiri muskema tanpa izin panitia satu hari bagi peserta penuh
g.        Mengonsumsi NAPZA (Narkoba, Psikotprika,& Zat adiktif) selama muskema berlangsung
h.       Melakukan tindak pidana berdasarkan hukum nasional

Pasal 23
(1). Sanksi untuk pelanggaran ringan adalah peringatan dalam bentuk lisan atau tulisan dari presidium musyawarah
(2). Sanksi untuk pelanggaran berat adalah dikeluarkan langsung dari musyawarah dan baru dapat masuk kembali pada hari berikutnya.
(3). Bagi peserta penuh yang melakukan pelanggaran berat sebanyak tiga kali akan diubah statusnya menjadi peserta biasa.

BAB IX
PENUTUP
Pasal 24
Hal-hal lain yang belum diatur dalam mekanisme ini akan ditentukan kemudian atas kesepakatan forum Muskema IPB


Tata tertib ini berlaku sejak ditetapkan
Ditetapkan di Bogor, Tanggal   November 2013
Pukul           WIB


 [Y1]
Presidium musyarah
=Untuk musyawara yang mimpin tetep dari MPM lagi karena MPM yang menjalankan
= Tetep peserta penuh
= Bisa jadi dari peserta peninjau jika meamang dianggap….
=Sudah saja dari MPM, karena fokusnya tetep diamandemennya.
=Pembuka awal musyawara itu MPM KM dan pemilihan
=Presidum musyawarah adalah peserta penuh dan atau peserta peninjau yang meminpin forum muskemah

==============================

File PDF di sini 

dan di sini

 

No comments:

Post a Comment