Berikut merupakan Materi untuk Sidang Istimewa MPM KM IPB yang akan diselenggarakan pada 28 November 2013:
SURAT
KETETAPAN
No. /TAP SI/MPM KM IPB/2013
Tentang
TATA CARA PERSIDANGAN
MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA
KELUARGA MAHASISWA
INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian
Bogor
Periode 2012/2013
Mengingat:
1. Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian
Bogor Tahun 2011.
Menimbang:
1. Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor merupakan perangkat Keluarga Mahasiswa Institut
Pertanian Bogor yang mempunyai kedudukan tertinggi.
2. Perlu ditetapkannya Tata Cara Persidangan Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor sebagai
pedoman teknis pelaksanaan sidang agar sidang berjalan dengan tertib.
Memperhatikan:
1. Rekomendasi Sidang Umum II MPM KM IPB Tahun 2010.
2. Pendapat-pendapat yang berkembang dalam pembahasan materi
Rapat Badan Pekerja Konstitusi MPM KM IPB.
3. Pendapat-pendapat yang berkembang dalam pembahasan materi
Rapat Koordinasi Badan Pekerja Konstitusi MPM KM IPB.
4. Pendapat-pendapat yang berkembang dalam pembahasan materi
Rapat Koordinasi Anggota MPM KM IPB.
5. Pendapat-pendapat yang berkembang dalam pembahasan materi
Sidang Istimewa MPM KM IPB.
Memutuskan
Menetapkan :Ketetapan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor No. 003/TAP SI/MPM KM IPB/2012 tentang Tata
Cara Persidangan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut
Pertanian Bogor
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Sidang adalah forum tertinggi pengambilan keputusan.
Pasal 2
Agenda sidang dapat berupa:
(1) Sidang komisi, yaitu sidang yang membahas rancangan
keputusan dan ketetapan.
(2) Sidang pleno, yaitu sidang yang menghasilkan keputusan
dan ketetapan.
BAB II
PERANGKAT PERSIDANGAN
Pasal 3
Perangkat
Sidang sekurang-kurangnya terdiri dari:
(1) Peserta
Sidang
(2) Presidium
Sidang
(3) Palu
Sidang
(4) Materi
persidangan
Pasal 4
Peserta Sidang
(1) Peserta Sidang adalah peserta
penuh dan peserta peninjau yang
merupakkan bagian dalam KM IPB.
(2) Peserta
penuh adalah anggota MPM KM IPB.
(3) Peserta
peninjau adalah peserta selain anggota MPM KM IPB .
(4) Peserta
penuh memiliki hak suara dan hak bicara.
(5) Peserta
peninjau hanya memiliki hak bicara.
(6) Hak dan kewajiban lain serta
sanksi peserta sidang di atur dalam Tata Tertib Sidang yang diputuskan saat
persidangan.
Pasal 5
Presidium
(1) Presidium
terdiri dari Presidium I, Presidium II, dan Presidium III
(2) Presidium
I adalah Sekretaris Jenderal MPM KM IPB.
(3) Jika Sekretaris Jenderal MPM KM
IPB berhalangan hadir maka Presidium I digantikan oleh Wakil Sekretaris
Jenderal I MPM KM IPB .
(4) Presidium
II dan III berasal dari peserta penuh.
(5) Presidium
II dan III dipilih atas usulan dan pesetujuan peserta penuh.
Pasal 6
Hak dan Kewajiban Presidium Sidang
(1) Presidium
I adalah pemimpin sidang.
(2) Pemimpin
sidang mempunyai hak penuh untuk mengatur sidang agar berjalan lancar sesuai
dengan agenda sidang yang telah ditetapkan.
(3) Pemimpin
sidang wajib menjaga agar sidang tetap dalam suasana kebersamaan dan
kebijaksanaan dalam permusyawaratan untuk mencapai mufakat.
(4) Pemimpin
sidang berusaha mempertahankan pendapat, mendudukkan persoalan, menyimpulkan
dan meluruskan pembicaraan sesuai dengan agenda sidang.
(5) Presidium
II dan III berperan membantu Presidium I dalam memberi pertimbangan dan
mengatur jalannya persidangan.
(6) Presidium
tidak boleh berpihak pada salah satu pihak peserta dan hanya boleh memutuskan
sesuatu atas persetujuan peserta penuh.
Pasal 7
Palu Sidang
(1) Demi
kelancaran maka diperlukan palu sidang yang telah disepakati oleh peserta penuh
baik bentuk maupun wujudnya.
(2) Aturan
ketukan palu sidang dalam persidangan MPM KM IPB sebagai berikut:
a. 1 x :
mengukuhkan kesepakatan.
b. 2x :
menetapkan keputusan, pertukaran pimpinan sidang, penundaan sidang, pencabutan
penundaan sidang.
c. 3 x :
membuka dan menutup sidang.
d.
Berkali-kali : untuk menenangkan peserta sidang atau meminta peserta
memperhatikan jalannya sidang.
Pasal 8
Materi Persidangan
(1) Materi
persidangan di siapkan sebelum persidangan
(2) Materi
Persidangan yang telah disiapkan disepakati oleh peserta penuh dan disesuaikan
dengan agenda Sidang.
BAB III
MEKANISME PERSIDANGAN
Pasal 9
Kuorum Sidang
(1) Sidang
dianggap kuorum jika dihadiri 1/2 n + 1 dari jumlah peserta penuh.
(2) Skorsing
selama 2 x 5 menit untuk menunggu kuorum, setelah itu sidang dianggap sah.
Pasal 10
Mekanisme Pengambilan Keputusan
(1)
Pengambilan keputusan sidang dilaksanakan melalui musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila
ayat (1) tidak tercapai maka selanjutnya dilakukan lobby dan sidang di
skors selama waktu yang ditentukan kemudian.
(3) Apabila
musyawarah mufakat tidak tercapai setelah melalui mekanisme lobby maka
keputusan diambil melalui voting.
Pasal 11
Mekanisme PK/Peninjauan Kembali
(1) Pengajuan
PK/Peninjauan Kembali dapat dilakukan oleh peserta sidang.
(2)
PK/Peninjauan Kembali dapat dilakukan jika disetujui oleh sekurang-kurang 2/3
dari peserta penuh yang hadir.
BAB IV
ISTILAH DALAM SIDANG
Pasal 12
(1) Skorsing
adalah memberhentikan sidang untuk sementara waktu dengan tujuan tertentu
seperti istirahat, lobby, penundaan sidang.
(2) PK/Peninjauan
kembali adalah mekanisme yang digunakan untuk mengulang kembali pembahasan/
putusan yang telah dikukuhkan.
(3) Interupsi
adalah memotong/menyela pembicaraan dikarenakan ada hal-hal yang sangat
penting untuk diungkapkan.
(4)
Jenis-jenis interupsi sebagai berikut :
a. Point of
clarification adalah interupsi untuk menjernihkan/meluruskan permasalahan
atau isi pembahasan.
b. Point of
view adalah interupsi yang digunakan untuk menyampaikan pendapat,
tanggapan, usulan, saran.
c. Point of
order adalah interupsi yang digunakan untuk meminta pemimpin sidang
meluruskan jalannya sidang apabila keluar dari konteks, atau sidang dianggap
janggal.
d. Point of
solution adalah interupsi untuk memberikan solusi atas permasalahan yang
dibahas.
e. Point of
information adalah interupsi untuk memberikan informasi, baik tentang
pembicaraan yang tidak sesuai atau informasi yang berkaitan dengan kondisi yang
menjadi pokok pembahasan atau hal-hal yang dipandang urgen untuk
diinformasikan.
f. Point of
privilege (rehabilitation) adalah interupsi yang berfungsi untuk
membersihkan nama baik atau kehormatan seseorang/kelompok karena dipandang
pembicaraan tersebut menyimpang dari etika atau menyinggung perasaan.
(5) Lobby adalah
mekanisme komunikasi antar pihak yang berbeda pendapat untuk saling berargumen
dan mengambil pendapat.
(6) Voting adalah
pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak dari peserta penuh.
BAB V
ALUR PERSIDANGAN
Pasal 13
Alur
Persidangan MPM KM sebagai berikut :
(a) Pembukaan
Sidang oleh Presidium I;
(b) Pemilihan
dan Penetapan Presidium II dan III;
(c) Pembahasan
dan penetapan Tata Tertib Sidang;
(d) Pembahasan
dan penetapan Agenda Sidang;
(e) Pembahasan
materi sidang;
(f)
Pengambilan keputusan dan penetapan keputusan sidang;
(g) Penutupan
Sidang oleh Presidium I. 33
BAB VI
MEKANISME KHUSUS
Pasal 14
(1)
Amandemen Undang-undang Dasar Keluarga Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor rumusannya
disahkan melalui mekanisme sidang.
(2)
MPM KM dengan
segala kewenangan berhak membuat mekanisme tersendiri (khusus) untuk merumuskan
Amandemen Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor yang mengakomodir semua unsur Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian
Bogor.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 15
(1) Segala
ketentuan lain yang belum diatur dalam ketetapan ini akan diputuskan kemudian.
(2) Ketetapan
ini dapat dijadikan acuan bagi Lembaga Kemahasiswaan Keluarga Mahasiswa Institut
Pertanian Bogor dalam menyelenggarakan persidangan.
Ditetapkan pada acara Sidang Istimewa
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor
Dramaga,
November 2013
Pukul WIB
Pimpinan Sidang
Muh.Dimas Arifin
NIM. G24090009
==================================================================================
MEKANISME
MUSYAWARAH ANGGOTA KELUARGA MAHASISWA
INSTITUT PERTANIAN BOGOR
2013
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor, untuk
selanjutnya disebut dengan KM IPB, merupakan wadah mahasiswa di tingkat
perguruan tinggi dan merupakan kelengkapan non struktural pada perguruan tinggi
yang berhubungan secara kemitraan dengan
institusi.
2.
Musyawarah Anggota Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian
Bogor 2013, untuk selanjutnya disebut
dengan MUSKEMA IPB 2013, merupakan suatu forum perumusan draft akhir UUD KM IPB
tahun 2011 yang dibuka untuk seluruh anggota Keluarga Mahasiswa Institut
Pertanian Bogor .
3.
MUSKEMA IPB, untuk selanjutnya disebut muskema, merupakan mekanisme Perumusan draft akhir amandemen
UUD KM IPB tahun 2011.
4.
PK adalah Peninjauan Kembali.
5.
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut
Pertanian Bogor, untuk selanjutnya disebut dengan MPM KM IPB adalah lembaga
tertinggi dalam Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
6.
Peserta Penuh :
a.
anggota MPM KM IPB
b.
seluruh ketua Lembaga Kemahasiswaan atau perwakilan yang
dimandatkan oleh Lembaga Kemahasiswa masing-masing LK KM IPB
7.
Peserta peninjau adalah mahasiswa KM IPB yang hadir dalam muskema tetapi tidak
terdaftar menjadi peserta penuh.
a.
Presidium musyawarah
sementara adalah dari MPM KM
b.
Presidium musyawarah
tetap adalah yang berasal dari peserta penuh muskema
9.
Hak Suara adalah hak untuk terlibat dalam pengambilan
keputusan
10.
Hak bicara adalah hak untuk mengeluarkan pendapat di dalam forum
muskema.
11.
Hak Dipilih dan Memilih adalah hak untuk terlibat dalam
pemilihan Presidium musyawarah Tetap Muskema.
12.
Hak Interupsi adalah hak untuk memotong pembicaraan di tengah
jalannya forum Muskema.
13.
Forum Muskema IPB adalah seluruh peserta yang hadir saat Muskema.
BAB II
NAMA WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 2
Nama
Kegiatan ini adalah Muskema.
Pasal 3
1.
Muskema dilaksanakan pada tanggal 30 November – 06 Desember
2013.
2.
Jika penyusunan draft akhir ini tidak selesai hingga waktu
yang ditentukan, maka diserahkan kembali ke Forum muskema.
Pasal 4
Muskema dilaksanakan di Institut
Pertanian Bogor pada tempat yang akan ditentukan kemudian.
BAB III
TUJUAN MUSKEMA
Pasal 5
Membahas dan mengajukan rancangan amandemen
Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor yang selanjutnya disebut dengan draft akhir
amandemen UUD KM IPB tahun 2011 untuk selanjutnya ditetapkan dalam Sidang
Istimewa MPM KM IPB.
BAB IV
FORUM MUSKEMA
Pasal 6
Muskema dilaksanakan dengan mekanisme pleno.
Pasal 7
Agenda
Muskema adalah:
a.
Membacakan daftar utusan perwakilan lembaga yang hadir dalam
forum muskema
b.
Merumuskan dan mengesahkan tata tertib Muskema
c.
Memilih presidium tetap Muskema
d.
Membahas rancangan amandemen UUD KM IPB tahun 2011 dan kemudian
disetujui oleh peserta penuh muskema.
e. Mengesahkan draf akhir
amandemen UUD KM IPB tahun 2011 hasil Muskema yang nantinya akan di bawa ke
Sidang Istimewa MPM KM IPB untuk ditetapkan.
BAB V
PESERTA
BAGIAN PERTAMA
Pembagian Peserta
Pasal 8
Peserta
Muskema
terdiri dari:
a.
Peserta Penuh
b.
Peserta Peninjau
BAGIAN KEDUA
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 9
(1).
Peserta Penuh memiliki hak sebagai berikut:
a.
Hak suara
b.
Hak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan
c.
Hak dipilih dan memilih
d.
Hak Interupsi
(2).
Peserta Penuh memiliki kewajiban sebagai berikut:
a.
Membawa surat tugas
dan/atau surat mandat sebagai bukti.
b.
Mengikuti rangkaian Muskema.
c.
Memakai tanda pengenal selama Muskema berlangsung terhitung sejak
tanggal 30 November 2013.
d.
Meminta izin kepada presidium musyawarah untuk berbicara.
e.
Meminta izin kepada sekjen MPM KM IPB jika tidak menghadiri Muskema.
f.
Meminta izin kepada presidium musyawarah jika akan
meninggalkan musyawarah.
g.
Menjaga ketertiban, kesopanan, dan kelancaran Muskema.
h.
Menaati tata tertib Muskema
Pasal 10
(1). Peserta peninjau memiliki hak sebagai
berikut:
a.
Hak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan.
b.
Hak interupsi
(2).
Peserta peninjau memiliki kewajiban sebagai berikut:
a.
Mengikuti rangkaian Muskema.
b.
Meminta izin kepada presidium musyawarah untuk berbicara.
c.
Meminta izin kepada presidium musyawarah jika akan meninggalkan musyawarah.
d.
Menjaga ketertiban, kesopanan, dan kelancaran Muskema.
e.
menaati tata tertib muskema
BAB VI
PRESIDIUM MUSYAWARAH
Pasal 11
Presidium
musyawarah terdiri dari:
a.
Presidium musyawarah sementara
b.
Presidium musyawarah tetap
Pasal 12
1.
Presidium musyawarah sementara
dipilih oleh MPM KM IPB
2.
Presidium musyawarah sementara berjumlah tiga orang yang terdiri
dari presidium I, presidium II, dan presidium III.
Pasal 13
Tugas dan wewenang presidium musyawarah sementara muskema
adalah sebagai berikut:
a.
Membuka muskema
b.
Membacakan daftar utusan perwakilan lembaga yang hadir dalam
forum muskema dihari pertama
c.
Menetapkan tata tertib muskema
d.
Menetapkan presidium tetap musyawarah
e.
Menjaga ketertiban, kesopanan, dan kelancaran Muskema
f.
Memperingatkan peserta penuh, peserta undangan, dan peserta
biasa yang melanggar tata tertib Muskema
g.
Mengeluarkan peserta penuh, dan peserta peninjau yang melanggar tata tertib Muskema
h.
Memanggil kembali peserta penuh, dan peserta peninjau yang
dikeluarkan dari musyawarah untuk keperluan tertentu dengan persetujuan forum
Muskema IPB
i.
Menunda musyawarah atas persetujuan forum Muskema IPB
j.
Memastikan notulensi berjalan sesuai dengan jalannya Muskema.
k.
Mengizinkan peserta Muskema untuk berbicara
l.
Mengizinkan peserta Muskema untuk meninggalkan musyawarah
Pasal 14
1.
Presidium musyawarah tetap dipilih melalui mekanisme yang
disepakati oleh forum muskema IPB.
2.
Presidium musyawarah tetap berjumlah tiga orang yang terdiri
dari presidium I, presidium II, dan presidium III.
3.
Jika pimpinan presidium musyawarah tetap berhalangan hadir,
maka pimpinan presidium diambil alih oleh presidium musyawarah tetap lainnya.
4.
Jika salah satu presidium musyawarah tetap berhalangan hadir
atau tidak dapat melanjutkan forum, maka dapat digantikan fungsinya oleh salah
satu peserta penuh dengan kesepakatan forum.
Pasal 15
Tugas
dan wewenang presidium musyawarah tetap Muskema adalah sebagai berikut:
a.
Membuka skorsing
pada forum Muskema
b.
Memimpin dan mengarahkan Muskema
c.
Menjaga ketertiban, kesopanan, dan kelancaran Muskema
d.
Memperingatkan peserta penuh, peserta undangan, dan peserta
biasa yang melanggar tata tertib Muskema
e.
Mengeluarkan peserta penuh, dan peserta peninjau yang melanggar tata tertib Muskema
f.
Memanggil kembali peserta penuh, dan peserta peninjau yang
dikeluarkan dari musyawarah untuk keperluan tertentu dengan persetujuan forum
Muskema IPB
g.
Menunda musyawarah atas persetujuan forum Muskema IPB
h.
Memastikan notulensi berjalan sesuai dengan jalannya Muskema.
i.
Mengesahkan draft akhir Muskema
j.
Mengizinkan peserta Muskema untuk berbicara
k.
Mengizinkan peserta Muskema untuk meninggalkan musyawarah.
BAB VII
MEKANISME MUSYAWARAH
Pasal 16
Penundaan
musyawarah dilakukan untuk hal-hal sebagai berikut:
a.
Skorsing
Ketentuan:
Presidium muskema,
peserta penuh, dan peserta peninjau tetap berada di dalam ruangan musyawarah
dalam waktu maksimal 15 menit.
b.
Pending
Presidium muskema, peserta penuh, dan peserta peninjau
dapat meninggakan ruang musyawarah dalam
waktu yang disepakati oleh forum.
Pasal 17
(1). Musyawarah
dapat dimulai dengan kehadiran minimal dua pertiga dari total Lembaga
Kemahasiswaan KM IPB .
(2). jika kuorum tidak
tercapai maka sidang diskors sebanyak-banyaknya dua kali.
(3). jika kuorum tetap
tidak tercapai musyawarah dapat dimulai dengan persetujuan forum Muskema IPB
Pasal 18
(1). PK dilaksanakan
setelah seluruh pembahasan selesai.
(2). PK yang dilakukan
harus memenuhi pengambilan keputusan muskema
(3). PK dapat diusulkan
peserta penuh maupun peserta peninjau secara lisan dan atau tertulis kepada
pimpinan musyawarah
(4). Adapun persyaratan
untuk mengajukan PK, sekurang-kurangnya memenuhi salah satu syarat berikut ini:
a.
Terdapat pengetahuan baru yang berhubungan dengan isi pasal
yang akan ditinjau kembali
b.
Terdapat kontradiksi dengan pasal-pasal yang sebelumnya telah
disahkan
c.
Terdapat multiinterpretasi
BAB VIII
HASIL MUSKEMA
Pasal 19
Hasil Muskema terdiri dari:
a.
Tata Tertib forum Muskema
b.
Draft akhir amandeman UUD
KM IPB tahun 2011
Pasal 20
Mekanisme pengambilan putusan Muskema :
a.
Semua putusan Muskema diambil secara musyawarah untuk mufakat
b.
Bila pengambilan putusan secara musyawarah untuk mufakat
tidak tercapai, maka forum diskors maksimal sebanyak tiga kali untuk mengadakan
lobi.
c.
Setelah melalui tiga
kali skors belum tercapai kesepakatan, maka diadakan pemungutan suara
d.
Putusan yang sah harus disepakati minimal 2/3 suara peserta
penuh Muskema yang hadir pada saat pemungutan suara
e.
Bila poin (d) tidak terpenuhi, dilakukan pemungutan suara
ulang sebanyak satu kali
f.
Bila poin (e) tidak terpenuhi juga, maka dilakukan pemungutan
suara berdasarkan suara terbanyak
Pasal 21
Semua hasil Muskema dianggap sah bila telah disetujui
oleh forum Muskema IPB dan ditandatangani oleh presidium tetap Muskema dan seluruh perwakilan lembaga
kemahasiswaan Keluarga Mahasiswa yang hadir sebagai peserta penuh forum Muskema .
BAB IX
PELANGGARAN DAN SANKSI
Pasal 22
(1). Pelanggaran berlaku
untuk seluruh peserta Muskema.
(2). Pelanggaran terdiri
dari pelanggaran ringan dan berat
(3). Pelanggaran ringan
adalah
a.
Tidak memakai tanda pengenal dalam forum Muskema.
b.
Tidak meminta izin kepada pimpinan musyawara untuk berbicara
c.
Tidak meminta izin kepada presidium musyawarah jika akan
meninggalkan musyawarah.
d.
Tidak menjaga ketertiban, kesopanan, dan kelancaran forum
e.
Terlambat menghadiri muskema tanpa izin panitia bagi peserta
penuh
(4). Pelanggaran berat
adalah:
a.
Merusak properti
b.
Merokok di dalam ruang musyawarah
c.
Mengancam keselamatan jiwa peserta lainnya
d.
Menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan
e.
Melakukan pelanggaran ringan sebanyak tiga kali
f.
Tidak menghadiri muskema tanpa izin panitia satu hari bagi
peserta penuh
g.
Mengonsumsi NAPZA (Narkoba, Psikotprika,& Zat adiktif)
selama muskema berlangsung
h.
Melakukan tindak pidana berdasarkan hukum nasional
Pasal 23
(1). Sanksi untuk
pelanggaran ringan adalah peringatan dalam bentuk lisan atau tulisan dari
presidium musyawarah
(2). Sanksi untuk pelanggaran berat adalah dikeluarkan
langsung dari musyawarah dan baru dapat masuk kembali pada hari berikutnya.
(3). Bagi peserta penuh yang melakukan pelanggaran berat
sebanyak tiga kali akan diubah statusnya menjadi peserta biasa.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 24
Hal-hal lain yang belum diatur dalam mekanisme
ini akan ditentukan kemudian atas kesepakatan forum Muskema IPB
Tata tertib ini berlaku sejak
ditetapkan
Ditetapkan di Bogor, Tanggal November 2013
Pukul WIB
Presidium musyarah
=Untuk musyawara yang mimpin tetep
dari MPM lagi karena MPM yang menjalankan
= Tetep peserta penuh
= Bisa jadi dari peserta peninjau jika
meamang dianggap….
=Sudah saja dari MPM, karena fokusnya
tetep diamandemennya.
=Pembuka awal musyawara itu MPM KM dan
pemilihan
=Presidum musyawarah adalah peserta
penuh dan atau peserta peninjau yang meminpin forum muskemah
==============================
File PDF di sini
dan di sini
No comments:
Post a Comment