Friday, September 13, 2013

Draft TAP Lembaga Struktural


DRAFT
SURAT KETETAPAN
No…./TAP SI/MPM KM IPB/X/2013
PANDUAN UMUM LEMBAGA STRUKTURAL
DI LINGKUNGAN KELUARGA MAHASISWA
INSTITUT PERTANIAN BOGOR
2013

Pasal 1
Ketentuan Umum
Lembaga Struktural yang kemudian disebut LS adalah organisasi eksekutif yang berada di bawah BEM KM/Fakultas/TPB/Diploma secara struktural dan bukan merupakan bagian dari organisasi luar kampus

Pasal 2
Mekanisme Pembentukan dan Pembubaran
1. LS dibentuk atau dibubarkan oleh BEM KM/Fakultas/TPB/Diploma atas persetujuan DPM KM/Fakultas/TPB/Diploma
2. Pembentukan atau pembubaran LS ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan BEM KM/Fakultas/TPB/Diploma
3. Pengajuan pembentukan atau pembubaran LS ditujukan kepada DPM KM/Fakultas/TPB/Diploma melalui rapat koordinasi dengan BEM KM/Fakultas/TPB/Diploma
4.    Pembentukan atau pembubaran LS ditinjau setahun sekali sesuai dengan kondisi dan kebutuhan BEM KM/Fakultas/TPB/Diploma
5. Pengajuan pembentukan atau pembubaran LS dilakukan melalui mekanisme administrasi dengan memberikan surat pengajuan pembentukan dan pembubaran LS kepada DPM KM/Fakultas/TPB/Diploma
6.  Pengajuan pembentukan dapat dilakukan oleh BEM KM/Fakultas/TPB/Diploma dan/atau mahasiswa yang berada di bawah naungan KM/Fakultas/TPB/Diploma
7.   Persyaratan pembentukan atau pembubaran diatur dalam kebijakan BEM KM/Fakultas/TPB/Diploma yang telah dikoordinasikan dan disetujui oleh DPM KM/Fakultas/TPB/Diploma

Pasal 3
Mekanisme Hubungan dan Alur Koordinasi
1.      LS bertanggung jawab pada BEM KM/Fakultas/TPB/Diploma
2.      LS mengkoordinasikan program kerja dengan BEM KM/Fakultas/TPB/Diploma
3.     BEM KM/Fakultas/TPB/Diploma memberikan laporan atau progress report hasil pertanggungjawaban LS kepada DPM KM/Fakultas/TPB/Diploma.

Pasal 4
Hak dan Kewajiban
1.   Memperoleh dana kemahasiswaan yang dikoordinasikan dengan BEM KM/Fakultas/TPB/Diplomadan DPM KM/Fakultas/TPB/Diploma.
2.      Menyelenggarakan kegiatan yang sesuai ranah kerja di KM/Fakultas/TPB/Diploma
3.      Membentuk struktur organisasi
4.      Menaati peraturan yang berlaku di KM/ Fakultas/TPB/Diploma
5.      Memberikan laporan kegiatan dan keuangan kepada BEM KM/ Fakultas/TPB/Diploma

Pasal 5
Keanggotaan/pelaksana
1.    Anggota LS merupakan mahasiswa aktif dalam lingkup KM/Fakultas/TPB/Diploma yang menaungi LS tersebut
2.      Mekanisme pemilihan ketua dilakukan berdasarkan kesepakatan LS tersebut
3.      Mekanisme perekrutan anggota LS dilakukan dengan open recruitment
4.      Ketua LS berhak untuk mengatur pembagian tugas anggotanya
5.      Masa kepengurusan berakhir setelah satu tahun periode kepengurusan.


Pasal 6
Pemberhentian
1.      Pemberhentian ketua dilakukan secara musyawarah oleh LS tersebut
2.   Anggota LS yang mengundurkan diri harus mengajukan surat pengunduran diri kepada ketua LS dan tindakan selanjutnya diambil secara musyawarah
3.    Pemberhentian ketua dan/atau anggota dapat diajukan oleh anggota lainnya dengan alasan yang dapat diterima.
4.      Sebab-sebab pemberhentian ketua dan/atau anggota diantaranya:
            a.      Terbukti melanggar peraturan KM/Fakultas/TPB/Diploma.
            b.      Terbukti melalaikan tugas

Pasal 7
Penutup
1.  Hal-hal yang belum diatur dalam panduan ini akan diatur kemudian dalam peraturan-peraturan KM/Fakultas/TPB/Diploma
2.      Panduan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

No comments:

Post a Comment