DRAFT
SURAT KETETAPAN
No…./TAP SI/MPM KM IPB/X/2013
PANDUAN UMUM LEMBAGA
STRUKTURAL
DI LINGKUNGAN KELUARGA
MAHASISWA
INSTITUT PERTANIAN BOGOR
2013
Pasal 1
Ketentuan Umum
Lembaga Struktural yang
kemudian disebut LS adalah organisasi eksekutif yang berada di bawah BEM
KM/Fakultas/TPB/Diploma secara struktural dan bukan merupakan bagian dari
organisasi luar kampus
Pasal 2
Mekanisme Pembentukan
dan Pembubaran
1. LS
dibentuk atau dibubarkan oleh BEM KM/Fakultas/TPB/Diploma atas persetujuan DPM
KM/Fakultas/TPB/Diploma
2. Pembentukan
atau pembubaran LS
ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan BEM KM/Fakultas/TPB/Diploma
3. Pengajuan
pembentukan atau pembubaran LS ditujukan kepada DPM KM/Fakultas/TPB/Diploma melalui rapat koordinasi dengan BEM
KM/Fakultas/TPB/Diploma
4. Pembentukan
atau pembubaran LS ditinjau setahun sekali sesuai dengan kondisi dan kebutuhan
BEM KM/Fakultas/TPB/Diploma
5. Pengajuan
pembentukan atau
pembubaran LS dilakukan melalui mekanisme administrasi dengan memberikan surat
pengajuan pembentukan dan pembubaran LS kepada DPM KM/Fakultas/TPB/Diploma
6. Pengajuan
pembentukan dapat dilakukan oleh BEM KM/Fakultas/TPB/Diploma dan/atau mahasiswa yang berada di bawah naungan KM/Fakultas/TPB/Diploma
7. Persyaratan
pembentukan atau
pembubaran diatur dalam kebijakan BEM KM/Fakultas/TPB/Diploma yang telah
dikoordinasikan dan disetujui oleh DPM KM/Fakultas/TPB/Diploma
Pasal 3
Mekanisme
Hubungan dan Alur Koordinasi
1. LS
bertanggung jawab pada BEM KM/Fakultas/TPB/Diploma
2. LS
mengkoordinasikan program kerja dengan BEM KM/Fakultas/TPB/Diploma
3. BEM KM/Fakultas/TPB/Diploma memberikan laporan
atau progress report hasil pertanggungjawaban LS kepada DPM KM/Fakultas/TPB/Diploma.
Pasal 4
Hak dan Kewajiban
1. Memperoleh
dana kemahasiswaan yang dikoordinasikan dengan BEM KM/Fakultas/TPB/Diplomadan DPM KM/Fakultas/TPB/Diploma.
2. Menyelenggarakan
kegiatan yang sesuai ranah kerja di KM/Fakultas/TPB/Diploma
3. Membentuk
struktur organisasi
4. Menaati
peraturan yang berlaku di KM/ Fakultas/TPB/Diploma
5. Memberikan
laporan kegiatan dan keuangan kepada BEM KM/ Fakultas/TPB/Diploma
Pasal 5
Keanggotaan/pelaksana
1. Anggota LS
merupakan mahasiswa aktif dalam lingkup KM/Fakultas/TPB/Diploma yang menaungi LS tersebut
2.
Mekanisme pemilihan
ketua dilakukan berdasarkan kesepakatan LS tersebut
3.
Mekanisme perekrutan
anggota LS dilakukan dengan open recruitment
4.
Ketua LS berhak untuk
mengatur pembagian tugas anggotanya
5.
Masa
kepengurusan berakhir setelah satu tahun periode kepengurusan.
Pasal 6
Pemberhentian
1.
Pemberhentian ketua
dilakukan secara musyawarah
oleh LS tersebut
2. Anggota LS yang
mengundurkan diri harus mengajukan surat pengunduran diri kepada ketua LS dan tindakan
selanjutnya diambil secara musyawarah
3. Pemberhentian
ketua dan/atau anggota dapat diajukan oleh anggota lainnya dengan alasan yang
dapat diterima.
4.
Sebab-sebab pemberhentian ketua dan/atau anggota
diantaranya:
a. Terbukti melanggar peraturan
KM/Fakultas/TPB/Diploma.
b. Terbukti
melalaikan tugas
Pasal 7
Penutup
1. Hal-hal
yang belum diatur dalam panduan ini akan diatur kemudian dalam peraturan-peraturan
KM/Fakultas/TPB/Diploma
2. Panduan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
No comments:
Post a Comment