UUD KM IPB Tahun 2011 Amandemen Pertama di sini :)
SURAT KETETAPAN
No. 009/TAP SI/MPM
KM IPB/XII/2013
Tentang
AMANDEMEN PERTAMA
UNDANG-UNDANG DASAR
KELUARGA MAHASISWA
INSTITUT PERTANIAN
BOGOR
TAHUN 2011
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor
Periode 2012/2013
Mengingat:
1.
Undang-Undang
Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor Tahun 2011.
2.
TAP
MPM KM IPB Nomor: 001/TAP SI/MPM KM IPB/2012 tentang Tata Kerja MPM KM IPB.
Menimbang:
1.
Perlu
diadakannya kegiatan-kegiatan untuk mendinamiskan kehidupan kemahasiswaan di
lingkungan Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
2.
Perlu dilakukannya peninjauan terhadap Undang-Undang Dasar Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor Tahun 2011.
3.
Perlu ditetapkannya Amandemen Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor Tahun 2011.
Memperhatikan:
1.
Pendapat-pendapat yang berkembang dalam pembahasan materi Draft Amandemen
Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor Tahun 2011 pada
Rapat Badan Pekerja II MPM KM IPB Periode 2012/2013.
2.
Pendapat-pendapat yang berkembang dalam pembahasan materi Draft Amandemen
Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor Tahun 2011 pada
Rapat Koordinasi Anggota MPM KM IPB Periode 2012/2013.
3.
Pendapat-pendapat yang berkembang dalam pembahasan materi Draft Amademen
Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor Tahun 2011 pada
Sidang Istimewa MPM KM IPB Periode 2012/2013.
MENETAPKAN
(1) Amandemen Pertama Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian
Bogor Tahun 2011 sebagaimana terlampir.
(2) Pelaksanaan Pasal 8 ayat 1 dan Pasal 26 dimulai pada Periode Kepengurusan
2013/2014.
(3) Pelaksanaan tugas dan wewenang Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor yang bersifat Yudikatif yakni yang tercantum
pada Pasal 9 ayat 5 dan Pasal 9 ayat 8 akan dilaksanakan oleh Panitia Khusus
atau Panitia Kerja yang selanjutnya diatur dalam Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
(4) Amandemen ini tidak berlaku surut.
Ditetapkan pada acara Sidang Istimewa
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor
Periode 2012/2013
Darmaga, 01 Desember 2013
Pukul 16.49 WIB
Pimpinan Sidang
TTD
Muh. Dimas Arifin
NIM. G24090009
Lampiran
AMANDEMEN PERTAMA
UNDANG
– UNDANG DASAR
KELUARGA
MAHASISWA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
TAHUN
2011
MUKADIMAH
Kemerdekaan yang telah dicapai oleh bangsa
Indonesia mengantarkan rakyat Indonesia
ke era perjuangan, menegakkan kebenaran dan keadilan di muka bumi ini di dalam
kedudukan yang sejajar dengan bangsa
lain. Perjuangan mempertahankan dan mengisi kemerdekaan belumlah selesai dan
merupakan tanggung jawab seluruh masyarakat Indonesia.
Mahasiswa merupakan masyarakat intelektual dan
sekaligus sebagai hamba Tuhan yang mempunyai hak untuk terus mengembangkan diri
tidak hanya melalui kegiatan akademik, tetapi juga melalui kegiatan penalaran,
minat, dan bakat serta meningkatkan kesejahteraan melalui organisasi mahasiswa
intra kampus dan mempunyai tanggung jawab sebagai generasi penerus perjuangan
bangsa dituntut mempunyai kepekaan yang tinggi terhadap realita masyarakat
serta mampu menjawab setiap permasalahan yang timbul dengan didasarkan kepada
nilai-nilai kebenaran dan keadilan. Pada tatanan ini benar – benar dilandasi
akan arti penting lembaga kemahasiswaan sebagai wadah yang menghimpun potensi
mahasiswa Institut Pertanian Bogor, sebagai wahana dan sarana pengembangan diri
mahasiswa ke arah perluasan wawasan serta menampung aspirasi mahasiswa Institut
Pertanian Bogor.
Atas dasar kesadaran dan tuntutan tanggung jawab
tersebut maka dengan mengharap Ridho Tuhan, dengan ini kami mahasiswa Institut Pertanian Bogor
menghimpun diri dalam suatu wadah yang dinamakan Keluarga Mahasiswa Institut
Pertanian Bogor.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal
1
Mahasiswa program sarjana dan diploma Institut Pertanian Bogor
menghimpun diri dalam Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
Pasal 2
Keluarga Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor berkedudukan di Institut Pertanian Bogor.
Pasal 3
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor berasaskan Tri Dharma Perguruan
Tinggi.
Pasal
4
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor merupakan wadah mahasiswa di
tingkat perguruan tinggi dan merupakan kelengkapan non struktural pada
perguruan tinggi yang berhubungan secara kemitraan dengan institusi.
Pasal
5
Visi Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor adalah Keluarga Mahasiswa sebagai sarana
pendukung akademik dan pengembangan kemampuan non akademik mahasiswa Institut
Pertanian Bogor sehingga dapat berkontribusi nyata kepada almamater, bangsa dan
negara.
Pasal
6
Misi Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor adalah:
1. Mengembangkan kepribadian mahasiswa Institut Pertanian Bogor
2. Mengembangkan keilmuan dan profesionalisme
3. Menyalurkan aspirasi, pemberdayaan dan pemersatu mahasiswa
4. Memberikan pengabdian kepada masyarakat
5. Wadah untuk pergerakan mahasiswa
BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA KELUARGA MAHASISWA INSTITUT
PERTANIAN BOGOR
Pasal 7
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor adalah lembaga tertinggi dalam Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian
Bogor.
Pasal 8
Anggota Majelis Permusyawaratan Mahasiswa
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor
(1)
terdiri dari anggota Dewan
Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor, dua orang
utusan Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas/Tingkat Persiapan Bersama/Diploma,
dan satu orang utusan setiap bidang Unit Kegiatan
Mahasiswa.
(2)
Keseluruhan
anggota dilantik dalam Sidang Umum 1.
Pasal 9
Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor bertugas
dan berwenang:
(1)
Menetapkan dan mengamandemen Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut
Pertanian Bogor.
(2)
Berhak
membuat ketetapan dan peraturan yang diperlukan untuk melaksanakan aturan
Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor
(3)
Membuat dan menetapkan Garis –
Garis Besar Haluan Organisasi Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor per
empat tahun.
(4)
Membuat dan menetapkan Garis –
Garis Besar Haluan Kerja Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut
Pertanian Bogor.
(5) Memutuskan sengketa antar lembaga kemahasiswaan dan pelanggaran
terhadap Undang-Undang Dasar Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanian
Bogor yang
mekanismenya diatur dalam ketetapan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
(6) Melantik dan menetapkan Ketua
Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa, Presiden
Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa serta Presiden Mahasiswa sebagai
Majelis Wali Amanat Unsur Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
(7) Meminta pertanggungjawaban
Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga
Mahasiswa, Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden
Mahasiswa serta Presiden Mahasiswa
sebagai Majelis Wali Amanat Unsur
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
(8) Menguji atau melakukan judicial review atas peraturan Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor terhadap Undang-Undang
Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor tahun 2011 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
(9) Melantik dan menetapkan Penanggung Jawab Sementara Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor saat
Sidang Umum II yang ketentuannya diatur dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
(10) Memverifikasi dan meminta pertanggungjawaban
Unit Kegiatan Mahasiswa.
Pasal 10
Pengambilan keputusan tertinggi di Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor berada pada Sidang Umum dan Sidang Istimewa
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
Pasal 11
Hal hal mengenai
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor
yang belum diatur dalam Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut
Pertanian Bogor diatur dalam ketetetapan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
BAB III
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA
KELUARGA MAHASISWA
INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Pasal 12
Dewan Perwakilan
Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor adalah lembaga perwakilan
mahasiswa yang berkedudukan sebagai lembaga Legislatif di tingkat Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
Pasal
13
Dewan Perwakilan
Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor memiliki fungsi
legislasi, penganggaran, dan pengawasan dengan mekanisme yang diatur dalam
Undang-Undang Keluarga Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor.
Pasal 14
(1) Anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor adalah wakil-wakil mahasiswa yang dipilih
melalui pemilihan anggota legislatif yang selanjutnya diatur dalam Undang-Undang Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
(2) Susunan Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor diatur dalam Rapat Pleno Dewan Perwakilan
Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
Pasal 15
(1)
Dewan Perwakilan Mahasiswa
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor berwenang Membuat dan Mengesahkan Undang-Undang Keluarga Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor atas usulan Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian
Bogor dan/atau Presiden
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor dalam bentuk
Rancangan Undang-Undang Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
(2)
Rancangan Undang-Undang dapat
diajukan oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian
Bogor dan/atau
Presiden Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor yang
ketentuannya diatur dalam Undang–Undang Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
Pasal 16
Setiap anggota
Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor memiliki hak inisiatif,
hak angket, hak interpelasi, hak petisi, hak budget, dan hak imunitas, serta
hak memberikan pertimbangan dimana penggunaan hak tersebut diatur didalam
Undang-Undang Keluarga Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor .
Pasal
17
Anggota Dewan
Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor tidak
diperkenankan memegang jabatan struktural pada perangkat Keluarga Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor lainnya selain Majelis Permusyawaratan Mahasiswa
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor pada satu periode kepengurusan yang
bersamaan.
BAB IV
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA KELUARGA MAHASISWA INSTITUT PERTANIAN
BOGOR
Pasal 18
Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian
Bogor adalah lembaga eksekutif kemahasiswaan di tingkat Keluarga Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor.
Pasal 19
(1)
Badan Eksekutif Mahasiswa
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor dipimpin oleh presiden mahasiswa
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
(2)
Dalam
melakukan kewajibannya Presiden Mahasiswa dibantu oleh satu orang Wakil
Presiden Mahasiswa.
(3)
Presiden Mahasiswa dan Wakil
Presiden Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian
Bogor dipilih langsung oleh anggota Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor
melalui pemilihan raya Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor yang
ketentuan-ketentuannya akan diatur dalam Undang-Undang Keluarga Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor.
(4)
Badan Eksekutif Mahasiswa
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor mewakili mahasiswa Institut
Pertanian Bogor baik ke dalam maupun ke luar Institut Pertanian Bogor dan
berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian
Bogor.
Pasal 20
(1)
Pelaksanaan pemerintahan
Presiden Mahasiswa dibantu oleh kabinet.
(2)
Presiden Mahasiswa Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga
Mahasiswa yang ketentuannya diatur dalam Undang-Undang
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
(3)
Presiden
Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian
Bogor tidak diperkenankan merangkap jabatan dalam perangkat Keluarga Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor lainnya pada satu periode kepengurusan yang sama.
(4)
Presiden
Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian
Bogor bertanggung jawab kepada anggota Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian
Bogor melalui Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut
Pertanian Bogor.
Pasal
21
(1) Jika Presiden Mahasiswa mengundurkan
diri/diberhentikan dari jabatannya/mangkat, maka pemerintahan Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor dipimpin oleh Wakil Presiden Mahasiswa
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor yang selanjutnya diangkat menjadi
Presiden Mahasiswa Institut Pertanian Bogor sampai masa pemerintahan berakhir.
(2) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor, selambat-lambatnya dalam waktu 14 hari,
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor
mengadakan Sidang Istimewa untuk mengangkat Wakil Presiden Mahasiswa Institut
Pertanian Bogor.
(3) Jika
Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa mengundurkan diri/
diberhentikan dari jabatannya/mangkat secara bersamaan maka pemerintahan Badan
Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor dipimpin oleh
pimpinan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut
Pertanian Bogor.
(4) Pada masa
yang dimaksud pasal 21 ayat 3 Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor melaksanakan Sidang Istimewa dalam rangka pemilihan
presiden mahasiswa dan wakil presiden mahasiswa selambat – lambatnya 14 hari.
BAB V
MAJELIS WALI AMANAT UNSUR MAHASISWA
INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Pasal 22
Majelis Wali Amanat Unsur Mahasiswa Institut Pertanian Bogor diwakili oleh
Presiden Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
Pasal 23
(1) Presiden
Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor wajib menjalankan tugas
dan wewenang sebagai anggota Majelis Wali Amanat Unsur Mahasiswa Institut
Pertanian Bogor.
(2) Presiden
Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor sebagai wakil mahasiswa
di Majelis Wali Amanat Unsur Mahasiswa Institut Pertanian Bogor berhak dan
wajib membentuk suatu tim yang bersifat independen.
(3) Presiden
Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor wajib melaporkan
kinerjanya di Majelis Wali Amanat Unsur Mahasiswa Institut Pertanian Bogor
kepada Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian
Bogor dan mahasiswa secara umum.
Pasal 24
Tugas dan wewenang Majelis Wali Amanat Unsur Mahasiswa Institut Pertanian Bogor:
(1) Melakukan fungsi advokasi mahasiswa di bidang akademik dan non
akademik sesuai dengan wewenang Majelis Wali Amanat Unsur Mahasiswa Institut
Pertanian Bogor.
(2)
Melakukan koordinasi dengan
seluruh lembaga kemahasiswaan di Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
(3)
Menjaring aspirasi dari mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian
Bogor yang kemudian diolah dan diperjuangkan dalam rapat Majelis Wali Amanat
Institut Pertanian Bogor.
(4) Memberi informasi kebijakan Majelis Wali Amanat
Institut Pertanian Bogor yang bersifat terbuka kepada Keluarga Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor.
(5) Mewakili mahasiswa dalam pemberian pendapat dan pengambilan
keputusan di Majelis Wali Amanat Institut Pertanian Bogor.
BAB VI
UNIT
KEGIATAN MAHASISWA
Pasal 25
(1)
Unit Kegiatan Mahasiswa adalah
wadah pengembangan diri, minat dan bakat bagi mahasiswa Institut Pertanian
Bogor yang pembentukan dan pembubarannya ditetapkan oleh Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
(2)
Unit Kegiatan Mahasiswa
memiliki hubungan koordinatif dengan Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
(3)
Unit Kegiatan
Mahasiswa dalam Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor terbagi menjadi
lima bidang yaitu :
a.
Unit Kegiatan
Mahasiswa Bidang Kerohanian
b.
Unit Kegiatan
Mahasiswa Bidang Olahraga Non Beladiri
c.
Unit Kegiatan
Mahasiswa Bidang Olahraga Beladiri
d.
Unit Kegiatan
Mahasiswa Bidang Seni dan Budaya
e.
Unit Kegiatan
Mahasiswa Bidang Khusus
Pasal 26
Setiap Bidang Unit Kegiatan Mahasiswa berkewajiban untuk mengirimkan
perwakilannya sebanyak satu orang ke Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor yang ketentuannya diatur dengan Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
Pasal
27
(1)
Keanggotaan Unit Kegiatan
Mahasiswa dalam Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor akan ditinjau
setiap dua periode kepengurusan Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
(2)
Keanggotaan Unit Kegiatan
Mahasiswa kerohanian tidak dilakukan peninjauan kembali tetapi Unit Kegiatan
Mahasiswa kerohanian wajib menyerahkan laporan pertanggungjawaban setiap tahun.
(3)
Hal–hal lain mengenai Unit
Kegiatan Mahasiswa diatur dalam Undang-Undang Keluarga Mahasiswa Institut
Pertanian Bogor
Pasal
28
Unit Kegiatan Mahasiswa
memiliki hak untuk mengatur organisasinya dengan syarat tidak bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor,
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut
Pertanian Bogor dan Undang-Undang Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
BAB VII
LEMBAGA KEMAHASISWAAN
DI FAKULTAS/ TINGKAT PERSIAPAN BERSAMA/ DIPLOMA
INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Pasal 29
(1) Lembaga Kemahasiswaan di Tingkat Fakultas Institut Pertanian Bogor terdiri
dari Dewan Perwakilan Mahasiswa, Badan Eksekutif Mahasiswa, dan Himpunan Mahasiswa Profesi.
(2) Lembaga Kemahasiswaan di
Tingkat Persiapan Bersama Institut Pertanian Bogor terdiri dari Dewan Perwakilan Mahasiswa dan Badan Eksekutif
Mahasiswa.
(3) Lembaga Kemahasiswaan di
Tingkat Diploma Institut Pertanian Bogor terdiri dari Dewan Perwakilan Mahasiswa dan Badan
Eksekutif Mahasiswa.
(4) Pemilihan Ketua Lembaga
Kemahasiswaan di Fakultas/Tingkat Persiapan Bersama/ Diploma Institut Pertanian
Bogor dipilih secara demokratis.
(5) Lembaga Kemahasiswaan di Diploma
mempunyai hak otonomi diploma yang pelaksanaannya diatur dalam Undang–Undang
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
Pasal 30
(1)
Lembaga Kemahasiswaan di Fakultas/ Tingkat Persiapan Bersama/ Diploma
Institut Pertanian Bogor berhak membuat peraturan Lembaga Kemahasiswaan di
Fakultas/ Tingkat Persiapan Bersama/ Diploma Institut Pertanian Bogor.
(2)
Peraturan Lembaga Kemahasiswaan di Fakultas/ Tingkat Persiapan Bersama/
Diploma Institut Pertanian Bogor tidak boleh bertentangan dengan Undang–Undang
Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor dan sesuai dengan tata urutan sumber hukum
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
Pasal 31
Lembaga
Kemahasiswaan di Fakultas/Tingkat Persiapan Bersama/Diploma Institut Pertanian
Bogor memiliki hubungan koordinatif dengan Lembaga Kemahasiswaan Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
BAB VIII
HIMPUNAN MAHASISWA PROFESI
Pasal 32
(1)
Himpunan Mahasiswa Profesi
adalah himpunan mahasiswa yang bergerak dalam bidang keprofesian dari disiplin
ilmu di Institut Pertanian Bogor.
(2)
Mekanisme pembentukan dan
pembubaran serta ranah kerja Himpunan Mahasiswa Profesi diatur dalam Peraturan Fakultas.
Pasal 33
Himpunan
Mahasiswa Profesi memiliki hak otonomi untuk mengatur organisasinya dengan
syarat tidak bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor, Undang-Undang
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor, dan Peraturan Fakultas.
Pasal
34
Himpunan
Mahasiswa Profesi yang sudah ditetapkan sebelum adanya Undang–Undang Dasar
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor keberadaannya diakui menurut
Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
Pasal
35
Himpunan
Mahasiswa Profesi yang dimaksud pada Pasal 34 tidak dapat dibubarkan atas Undang–Undang Dasar
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor Pasal 32 Ayat 2.
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 36
Keuangan Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor dapat diperoleh
dari:
(1) Dana kemahasiswaan
(2) Usaha-usaha yang halal dan sah serta tidak bertentangan dengan visi,
misi, dan dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
(3) Sumbangan-sumbangan lain yang tidak mengikat serta tidak
bertentangan dengan visi, misi, dan dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian
Bogor.
Pasal 37
(1)
Rancangan Anggaran Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor sebagai wujud dari pengelolaan dana
kemahasiswaan Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor ditetapkan setiap
tahun dengan Undang–Undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung
jawab untuk kepentingan mahasiswa.
(2)
Rancangan Anggaran Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor diajukan oleh Presiden Mahasiswa untuk
dibahas bersama Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut
Pertanian Bogor dengan berkoordinasi bersama Unit Kegiatan Mahasiswa dan
lembaga kemahasiswaan di Fakultas/Tingkat Persiapan Bersama/ Diploma.
(3)
Apabila Dewan Perwakilan
Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor tidak menyetujui
Rancangan Anggaran Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor yang diusulkan
oleh Presiden Mahasiswa, lembaga kemahasiswaan Keluarga Mahasiswa Institut
Pertanian Bogor menjalankan Anggaran Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian
Bogor tahun yang lalu.
Pasal 38
Ketentuan keuangan lebih lanjut diatur
dalam Undang-Undang Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
BAB X
TATA URUTAN
SUMBER HUKUM
KELUARGA
MAHASISWA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Pasal 39
(1)
Tata urutan sumber hukum Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor merupakan pedoman dalam pembuatan aturan hukum dibawahnya.
(2)
Tata urutan sumber hukum Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor adalah:
1)
Undang-Undang Dasar Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor tahun 2011;
2)
Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor;
3)
Undang-Undang Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor;
4)
Peraturan Badan Eksekutif
Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut
Pertanian Bogor;
5)
Keputusan Presiden Mahasiswa Institut Pertanian Bogor;
6)
Keputusan Menteri Badan
Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor;
7)
Peraturan Fakultas/Tingkat
Persiapan Bersama/Diploma Institut Pertanian Bogor.
Pasal 40
(1)
Kekuatan hukum sumber hukum Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian
Bogor sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksudkan
pada pasal 39
ayat (2).
(2)
Sesuai dengan tata urutan sumber hukum keluarga mahasiswa Institut Pertanian
Bogor ini, maka setiap aturan hukum yang lebih rendah
tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi kedudukannya.
Pasal
41
Tata cara pembuatan Undang-Undang
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor, Peraturan Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor, Keputusan Presiden
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor, Keputusan Menteri Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor, dan Peraturan Fakultas/
Tingkat Persiapan Bersama/Diploma Institut
Pertanian Bogor serta ruang lingkupnya diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
ATURAN PERALIHAN
Pasal
1
Segala peraturan
perundang undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru
menurut Undang-Undang Dasar ini.
Pasal
2
Amandemen Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor
bisa dilaksanakan jika diusulkan oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
ATURAN TAMBAHAN
Pasal
1
Seluruh
Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor diwajibkan untuk menaati
dan melaksanakan Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian
Bogor dan peraturan perundangan lainnya.
===========================================================
Undang-Undang Dasar KM IPB dapat diunduh disini
UNDANG – UNDANG
DASAR
KELUARGA
MAHASISWA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
TAHUN 2011
MUKADIMAH
Kemerdekaan yang
telah dicapai oleh bangsa Indonesia mengantarkan rakyat Indonesia ke era
perjuangan, menegakkan kebenaran dan keadilan di muka bumi ini di dalam
kedudukan yang sejajar dengan bangsa lain. Perjuangan mempertahankan dan
mengisi kemerdekaan belumlah selesai dan merupakan tanggung jawab seluruh
masyarakat Indonesia.
Mahasiswa merupakan masyarakat
intelektual dan sekaligus sebagai hamba Tuhan yang mempunyai hak untuk terus
mengembangkan diri tidak hanya melalui kegiatan akademik, tetapi juga melalui
kegiatan penalaran, minat, dan bakat serta meningkatkan kesejahteraan melalui
organisasi mahasiswa intra kampus dan mempunyai tanggung jawab sebagai generasi
penerus perjuangan bangsa dituntut mempunyai kepekaan yang tinggi terhadap
realita masyarakat serta mampu menjawab setiap permasalahan yang timbul dengan
didasarkan kepada nilai-nilai kebenaran dan keadilan. Pada tatanan ini benar –
benar dilandasi akan arti penting lembaga kemahasiswaan sebagai wadah yang
menghimpun potensi mahasiswa Institut Pertanian Bogor, sebagai wahana dan
sarana pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan wawasan serta menampung
aspirasi mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
Atas dasar
kesadaran dan tuntutan tanggung jawab tersebut, maka dengan mengharap ridho
Tuhan, dengan ini kami mahasiswa Institut Pertanian Bogor menghimpun diri dalam
suatu wadah yang dinamakan Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal
1
Mahasiswa
program sarjana dan diploma Institut Pertanian Bogor menghimpun diri dalam
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
Pasal
2
Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor berkedudukan di Institut Pertanian Bogor.
Pasal
3
Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor berasaskan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Pasal
4
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian
Bogor merupakan wadah mahasiswa di tingkat perguruan tinggi dan merupakan
kelengkapan non struktural pada perguruan tinggi yang berhubungan secara
kemitraan dengan institusi.
Pasal
5
Visi Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian
Bogor adalah Keluarga Mahasiswa sebagai sarana pendukung akademik dan
pengembangan kemampuan non akademik mahasiswa Institut Pertanian Bogor sehingga
dapat berkontribusi nyata kepada almamater, bangsa dan negara.
Pasal
6
Misi Keluarga Mahasiswa Institut
Pertanian Bogor adalah:
1. Mengembangkan
kepribadian mahasiswa IPB
2. Mengembangkan
keilmuan dan profesionalisme
3. Menyalurkan
aspirasi, pemberdayaan dan pemersatu mahasiswa
4. Memberikan
pengabdian kepada masyarakat
5.
Wadah untuk pergerakan mahasiswa
BAB II
MAJELIS
PERMUSYAWARATAN MAHASISWA KELUARGA MAHASISWA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Pasal
7
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa
Keluarga Mahasiswa adalah lembaga tertinggi dalam Keluarga Mahasiswa Institut
Pertanian Bogor.
Pasal
8
Anggota Majelis Permusyawaratan
Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor terdiri dari anggota
Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor dan dua
orang utusan Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas/Tingkat Persiapan Bersama
/Diploma.
Pasal
9
Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor
berwenang:
(1) Menetapkan dan
mengamandemen Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
(2)
Membuat
dan menetapkan Garis – Garis Besar Haluan Organisasi Keluarga Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor per empat tahun.
(3)
Memutuskan
sengketa antar lembaga kemahasiswaan dan pelanggaran terhadap Undang-Undang
Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor yang mekanismenya diatur dalam
ketetapan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut
Pertanian Bogor.
(4)
Melantik
dan meminta pertanggungjawaban Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa.
(5)
Memverifikasi
UKM.
BAB III
DEWAN PERWAKILAN
MAHASISWA KELUARGA MAHASISWA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Pasal 10
(1)
Anggota
Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor adalah
wakil-wakil mahasiswa yang dipilih melalui pemilihan raya yang selanjutnya
diatur dalam Undang-Undang KM IPB.
(2)
Susunan
Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor diatur
dalam Rapat Pleno Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut
Pertanian Bogor.
Pasal 11
(1)
Dewan
Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor berwenang
mengajukan Rancangan Undang-Undang dan mengesahkan Rancangan Undang-undang
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
(2)
Rancangan
Undang-Undang dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor dan atau presiden mahasiswa Keluarga Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor yang ketentuannya diatur dalam Undang–Undang.
Pasal 12
Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan
pengawasan yang mekanismenya diatur dalam undang-undang.
Pasal 13
Setiap anggota Dewan Perwakilan
Mahasiswa Keluarga Mahasiswa memiliki hak inisiatif, hak angket, hak
interpelasi, hak petisi, hak budget, dan hak imunitas serta hak memberikan
pertimbangan dimana penggunaan hak tersebut diatur dalam tata tertib.
Pasal 14
Anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor tidak diperkenankan memegang
jabatan struktural pada perangkat Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor
lainnya selain Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut
Pertanian Bogor pada satu periode kepengurusan yang bersamaan.
BAB IV
BADAN EKSEKUTIF
MAHASISWA KELUARGA MAHASISWA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Pasal 15
(1) Badan
Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor dipimpin oleh
presiden mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
(2)
Presiden
mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor dipilih langsung oleh
anggota Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor melalui pemilihan raya
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor yang ketentuan-ketentuannya akan
diatur dalam Undang-Undang Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
(3)
Badan
Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor mewakili
mahasiswa Institut Pertanian Bogor baik ke dalam maupun ke luar Institut
Pertanian Bogor dan berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
Pasal 16
(1)
Pelaksanaan
pemerintahan presiden mahasiswa dibantu oleh kabinet.
(2) Presiden
Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor berhak mengajukan
Rancangan Undang-Undang yang ketentuannya diatur dalam Undang-Undang Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
Pasal 17
(1)
Jika
presiden mahasiswa mengundurkan diri/diberhentikan dari jabatannya /mangkat,
maka pemerintahan Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut
Pertanian Bogor dipimpin oleh wakil presiden mahasiswa Keluarga Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor yang selanjutnya diangkat menjadi Presiden Mahasiswa
IPB sampai masa pemerintahan berakhir.
(2)
Pada
masa tersebut presiden mahasiswa mengangkat wakil presiden mahasiswa selambat –
lambatnya 14 hari.
(3)
Jika
presiden mahasiswa dan wakil presiden mahasiswa mengundurkan diri/
diberhentikan dari jabatannya/ mangkat secara bersamaan maka pemerintahan Badan
Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor dipimpin oleh
pimpinan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut
Pertanian Bogor.
(4)
Pada
masa yang dimaksud pasal 21 ayat 3 Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor melaksanakan Sidang Istimewa dengan agenda
pemilihan presiden mahasiswa dan wakil presiden mahasiswa selambat – lambatnya
14 hari.
BAB V
LEMBAGA
KEMAHASISWAAN DI FAKULTAS/ TINGKAT PERSIAPAN BERSAMA/ DIPLOMA INSTITUT
PERTANIAN BOGOR
Pasal 18
(1)
Lembaga
Kemahasiswaan di Fakultas/ Tingkat Persiapan Bersama/ Diploma Institut
Pertanian Bogor terdiri dari Dewan Perwakilan Mahasiswa, Badan Eksekutif
Mahasiswa, Himpunan Mahasiswa Profesi.
(2)
Pemilihan
Ketua Lembaga Kemahasiswaan di Fakultas/ Tingkat Persiapan Bersama/ Diploma
Institut Pertanian Bogor dipilih secara demokratis.
(3)
Lembaga
Kemahasiswaan di Diploma mempunyai hak otonomi diploma yang pelaksanaannya
diatur dalam Undang–Undang Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
Pasal 19
(1) Lembaga
Kemahasiswaan di Fakultas/ Tingkat Persiapan Bersama/ Diploma Institut
Pertanian Bogor berhak membuat peraturan Lembaga Kemahasiswaan di Fakultas/
Tingkat Persiapan Bersama/ Diploma Institut Pertanian Bogor.
(2)
Peraturan
Lembaga Kemahasiswaan di Fakultas/ Tingkat Persiapan Bersama/ Diploma Institut
Pertanian Bogor tidak boleh bertentangan dengan Undang–Undang Dasar Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
Pasal 20
Lembaga Kemahasiswaan di Fakultas /
Tingkat Persiapan Bersama/ Diploma Institut Pertanian Bogor memiliki hubungan
koordinatif dengan Lembaga Kemahasiswaan Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian
Bogor.
BAB VI
HIMPUNAN
MAHASISWA PROFESI
Pasal 21
(1)
Himpunan
Mahasiswa Profesi adalah himpunan mahasiswa yang bergerak dalam bidang
keprofesian dari disiplin ilmu di Institut Pertanian Bogor.
(2)
Mekanisme
pembentukan dan pembubaran serta ranah kerja Himpunan Mahasiswa Profesi diatur
dalam Peraturan Fakultas Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
Pasal 22
Himpunan Mahasiswa Profesi memiliki hak
otonomi untuk mengatur organisasinya dengan syarat tidak bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor, Undang-Undang
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor, Peraturan Keluarga Mahasiswa di
Fakultas, dan AD/ART Himpunan Mahasiswa Profesi.
BAB VII
UNIT KEGIATAN
MAHASISWA
Pasal 23
(1) Unit
Kegiatan Mahasiswa adalah wadah pengembangan diri, minat dan bakat bagi
mahasiswa Institut Pertanian Bogor yang pembentukan dan pembubarannya
ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut
Pertanian Bogor.
(2) Unit
Kegiatan Mahasiswa memiliki hubungan koordinatif dengan Badan Eksekutif
Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
Pasal 24
(1)
Keanggotaan
Unit Kegiatan Mahasiswa dalam Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor akan
ditinjau setiap dua periode kepengurusan Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian
Bogor.
(2) Keanggotaan
Unit Kegiatan Mahasiswa kerohanian tidak dilakukan peninjauan kembali tetapi
Unit Kegiatan Mahasiswa kerohanian wajib menyerahkan laporan pertanggungjawaban
setiap tahun.
(3) Hal–hal
lain mengenai Unit Kegiatan Mahasiswa diatur dalam Undang-Undang Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 25
Keuangan
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor dapat diperoleh dari:
(1) Dana
kemahasiswaan
(2)
Usaha-usaha
yang halal dan sah serta tidak bertentangan dengan visi, misi, dan dasar
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
(3)
Sumbangan-sumbangan
lain yang tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan visi, misi, dan dasar
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
Pasal 26
(1)
Rancangan
Anggaran Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor sebagai wujud dari
pengelolaan dana kemahasiswaan Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor
ditetapkan setiap tahun dengan Undang–Undang dan dilaksanakan secara terbuka
dan bertanggung jawab untuk kepentingan mahasiswa.
(2) Rancangan
Anggaran Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor diajukan oleh Presiden
Mahasiswa untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor dengan berkoordinasi bersama Unit Kegiatan Mahasiswa
dan lembaga kemahasiswaan di Fakultas/ Tingkat Persiapan Bersama/ Diploma.
(3) Apabila
Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor tidak
menyetujui Rancangan Anggaran Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor yang
diusulkan oleh Presiden Mahasiswa, lembaga kemahasiswaan Keluarga Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor menjalankan Anggaran Keluarga Mahasiswa Institut
Pertanian Bogor tahun yang lalu.
Pasal 27
Ketentuan keuangan lebih lanjut diatur
dalam Undang-Undang Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
ATURAN PERALIHAN
Pasal I
(1) Undang-Undang
Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor tidak dapat diamandemen
selama masa peralihan yaitu dua tahun setelah tanggal ditetapkan.
(2) Perangkat
peraturan yang belum ada selama masa peralihan, aturan – aturan mengenai
pelaksanaan pemerintahan Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor
menggunakan AD/ART Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor selama tidak
bertentangan dengan Undang–Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian
Bogor.
Pasal II
Pelaksanaan Undang-Undang Dasar Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor pasal 26 ayat 3 dilaksanakan tahun kedua
setelah Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor
ditetapkan.
ATURAN TAMBAHAN
Pasal I
(1)
Himpunan
Mahasiswa Profesi yang sudah ditetapkan sebelum adanya Undang–Undang Dasar
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor keberadaannya diakui menurut
Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
(2) Himpunan
Mahasiswa Profesi yang dimaksud pada Aturan Tambahan Pasal 1 Ayat 1 tidak dapat
dibubarkan atas Undang–Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor
Pasal 21 Ayat 2.
=================================================================================
AD ART KM IPB dapat diunduh di sini
================================================================
=================================================================================
Perangkat peraturan yang belum ada selama masa peralihan, aturan – aturan mengenai pelaksanaan pemerintahan Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor menggunakan AD/ART Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor selama tidak bertentangan dengan Undang–Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
AD ART KM IPB dapat diunduh di sini
================================================================
No comments:
Post a Comment