Ketetapan dapat di unduh di sini
SURAT
KETETAPAN
No. 005/TAP
SI/MPM KM IPB/2012
TENTANG
MEKANISME LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN
LEMBAGA KEMAHASISWAAN KELUARGA MAHASISWA
INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor
Periode 2011/2012
Mengingat:
- Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor Tahun 2011.
Menimbang:
- Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor merupakan perangkat Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor yang mempunyai kedudukan tertinggi.
- Perlu ditetapkannya Mekanisme Laporan Pertanggung Jawaban Lembaga Kemahasiswaan Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor sebagai pedoman dalam melakukan evaluasi, penilaian dan rekomendasi terhadap kinerja LK KM IPB yang sesuai dengan visi dan misi KM IPB dalam Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor Tahun 2011.
- Pendapat-pendapat yang berkembang dalam pembahasan materi Rapat Badan Pekerja Konstitusi MPM KM IPB.
- Pendapat-pendapat yang berkembang dalam pembahasan materi Rapat Koordinasi Badan Pekerja Konstitusi MPM KM IPB.
- Pendapat-pendapat yang berkembang dalam pembahasan materi Rapat Koordinasi Anggota MPM KM IPB.
- Pendapat-pendapat yang berkembang dalam pembahasan materi Sidang Istimewa MPM KM IPB.
Memutuskan:
Menetapkan
Mekanisme Laporan Pertanggung Jawaban Lembaga Kemahasiswaan
Keluarga Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor sebagaimana terlampir
Ditetapkan pada acara Sidang Istimewa
Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa
Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor
Dramaga, 17
Oktober 2012
Pukul
20.56 WIB
Pemimpin
Sidang
ttd
Muhammad
Tegar Kusmahidayat Konenda.
NIM.
D14080044
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan
ini yang dimaksud dengan:
1.
UUD
KM IPB 2011 2011 adalah Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut
Pertanian Bogor tahun 2011.
2.
Lembaga
Kemahasiswaan Keluarga Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor yang
selanjutnya disebut LK KM IPB merupakan
lembaga kemahasiswaan yang di sahkan melalui ketetapan
MPM KM IPB.
3.
Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor yang
selanjutnya disebut MPM KM IPB merupakan LK KM IPB sebagaimana dimaksud dalam UUD
KM IPB 2011.
4.
Dewan
Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor yang
selanjutnya disebut DPM KM IPB merupakan LK KM IPB sebagaimana dimaksud dalam UUD KM
IPB 2011.
5.
Badan
Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor yang
selanjutnya disebut BEM KM IPB merupakan
LK KM IPB
sebagaimana di maksud dalam UUD KM IPB 2011.
6.
Unit
Kegiatan Mahasiswa yang selanjutnya disebut UKM merupakan LK KM
IPB sebagaimana
dimaksud dalam UUD KM IPB 2011.
7.
Presiden
mahasiswa KM IPB yang selanjutnya disebut Presma KM IPB merupakan individu
sebagaimana dimaksud dalam UUD KM IPB tahun 2011.
8.
Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas/TPB/Diploma yang
selanjutnya disebut DPM Fakultas/TPB/Diploma merupakan LK KM IPB
sebagaimana dimaksud dalam UUD KM IPB 2011.
9.
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas/TPB/Diploma yang
selanjutnya disebut BEM Fakultas/TPB/Diploma merupakan LK KM IPB sebagaimana dimaksud dalam UUD KM IPB 2011.
10. Himpunan
Profesi yang selanjutnya disebut Himpro merupakan LK KM IPB
sebagaimana dimaksud dalam UUD KM IPB 2011.
BAB II
PERTANGGUNGJAWABAN
LEMBAGA KEMAHASISWAAN
Pasal 2
1.
MPM
KM IPB
menyampiakan laporan kerja kepada mahasiswa IPB.
2.
DPM
KM IPB
bertanggungjawaban kepada MPM KM IPB.
3.
Presma KM IPB
bertanggungjawab kepada MPM KM IPB.
4.
UKM bertanggungjawab kepada MPM KM
IPB.
5.
DPM Fakultas/TPB/Diploma menyampaikan laporan
kerja kepada Mahasiswa
Fakultas/TPB/Diploma.
6.
Ketua
BEM Fakultas/TPB/Diploma bertanggungjawab kepada DPM Fakultas/TPB/Diploma.
7.
Ketua Himpro bertanggungjawab kepada Rapat Umum Anggota
8.
Ketua Himpro bertanggungjawab secara administratif kepada DPM Fakultas .
Pasal 3
Pertanggung jawaban
yang di maksud pasal 2 terdiri dari
1. Pertanggungjawaban tengah tahun .
2. Pertanggungjawaban akhir masa
jabatan.
Pasal 4
Pelaporan
yang diberikan kepada MPM KM terdiri dari
1.
Laporan
keuangan yang merupakan bentuk pertanggungjawaban dalam penggunaan dana
kemahasiswaan.
2.
Laporan
penyelenggaraan LK yang merupakan bentuk pertanggungjawaban dalam pelaksanaan
program kerja.
Pasal
5
Pelaporan keuangan
LK KM IPB sekurang-kurangnya memuat:
a)
Perencanaan
keuangan yang tercantum dalam rencana kerja anggaran tahunan.
b)
Realisasi
dan penggunaan dana kemahasiswaan dan non kemahasiswaan.
c)
Sumber
dana yang digunakan dalam penyelenggaraan kegiatan LK.
d)
Tujuan
dan sasaran dari penggunaan keuangan.
Pasal 6
Pelaporan
penyelenggaraan kegiatan LK KM IPB sekurang-kurangnya memuat:
a)
Perencanaan
program kerja yang tercantum dalam rencana kerja anggaran tahunan
b)
Seluruh
aktivitas atau kegiatan yang berlangsung selama satu tahun periode
kepengurusan.
c)
Kendala
dan rekomendasi dalam penyelenggaraan kegiatan LK.
d)
Kondisi
internal dan eksternal LK.
BAB
III
PERTANGGUNGJAWABAN
TENGAH TAHUN
Pasal
7
1.
Pertanggungjawaban
tengah tahun merupakan bentuk pelaporan pelaksanaan tugas dan kewajiban LK
selama setengah tahun kepengurusan.
2.
Hal-hal
yang termuat dalam Laporan pertanggungjawaban tengah tahun akan diatur lebih
lanjut dalam peraturan DPM KM.
3.
Dokumen
laporan tengah tahun kegiatan BEM KM, UKM, MPM KM, dan DPM KM diserahkan kepada
DPM KM sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh DPM KM.
4.
Dokumen
laporan pertanggungjawaban Tengah tahun kegiatan BEM Fakultas/TPB/Diploma,
Himpunan Profesi diserahkan kepada DPM Fakultas/TPB/Diploma sesuai dengan waktu
yang telah ditentukan oleh DPM Fakultas/TPB/Diploma.
BAB IV
PERTANGGUNGJAWABAN
AKHIR MASA JABATAN
Pasal 8
Pertanggungjwaban
akhir masa jabatan
1.
Pertanggungjawaban
akhir masa jabatan merupakan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan
kewajiban sebagai LK KM IPB.
2.
Penyampaian
laporan kerja MPM KM IPB
kepada mahasiswa IPB dilaksanakan pada saat
sidang umum II.
3.
Pertanggungjawaban
akhir masa jabatan DPM KM disampaikan oleh Ketua DPM KM atau perwakilan yang
dimandatkan pada saat sidang umum II dengan waktu yang telah ditentukan oleh
MPM KM IPB.
4.
Pertanggungjawaban
akhir masa jabatan Presma KM IPB disampaikan pada saat sidang umum II pada waktu yang telah ditentukan oleh MPM
KM IPB.
5.
Pertanggungjawaban
akhir masa jabatan UKM disampaikan oleh ketua UKM atau yang mewakilinya pada
saat sidang umum II dengan waktu yang
telah ditentukan oleh MPM KM IPB..
6.
Penilaian
dan pembahasan terhadap pertanggungjwaban akhir masa jabatan Presma KM IPB akan
dilakukan oleh MPM KM IPB berdasarkan laporan dari DPM KM serta pembahasan
materi pada saat sidang.
7.
Pembahasan
terhadap pertanggungjwaban akhir masa jabatan UKM akan dilakukan oleh MPM KM
IPB berdasarkan laporan dari DPM KM serta pembahasan materi pada saat sidang.
8.
Penyampaian
laporan kerja DPM Fakultas/TPB/Diploma
kepada mahasiswa Fakultas/TPB/Diploma
dilaksanakan pada saat sidang
umum II DPM Fakultas/TPB/Diploma .
9.
Pertanggungjawaban
akhir masa jabatan BEM Fakultas/TPB/Diploma disampaikan pada saat Sidang umum
II DPM Fakultas/TPB/Diploma.
10. Pertanggungjawaban akhir masa
jabatan Himpro disampaikan pada saat Sidang umum II DPM Fakultas/TPB/Diploma.
11. Pengmupulan Dokumen
Pertanggungjawaban Presma KM IPB, DPM KM IPB, dan UKM dikoordinasikan oleh DPM KM IPB yang
selanjutnya akan diserahkan kepada MPM KM IPB.
12. Waktu Pengumpulan dokumen pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam
pasal 8 ayat 9 ditentukan oleh DPM KM
IPB.
13. DPM KM IPB menyerahkan dokumen pertanggungjawaban
sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 8 ayat 9 selambat-lambatnya tiga hari
sebelum pelaksanaan sidang umum II.
14. Dokumen pertanggungjawaban BEM
Fakultas/TPB/Diploma dan Himpro diserahkan kepada DPM Fakultas/TPB/Diploma.
15. Waktu penyerahan dokumen pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam
pasal 8 ayat 14 ditentukan oleh DPM
Fakultas/TPB/Diploma.
Pasal 9
1.
Penilaian
dan pembahasan pertanggungjawaban Presma KM IPB berdasarkan laporan hasil pengawasan DPM KM IPB dan pembahasan materi
oleh MPM KM IPB pada saat sidang umum II.
2.
Laporan
hasil pengawasan DPM KM IPB sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) dengan
tolok ukur:
a)
Pelaksanaan
UUD KM IPB 2011
b)
Pelaksanaan
Garis-garis Besar Haluan Organisasi.
c)
Pelaksanaan
Garis-garis Besar Haluan Kerja.
d)
Pelaksanaan
Rencana Kerja Anggaran Tahunan.
e)
Hasil
rapat konsultasi dan koordinasi yang dilakukan oleh DPM KM IPB.
f)
Dokumen
pertanggungjawaban akhir masa jabatan.
g)
Pencapaian
visi dan misi BEM KM IPB.
h)
Pencapaian
visi dan misi presma pada saat kampanye Pemilihan raya.
i)
Pelaksanaan
peraturan-peraturan lainnya yang berlaku di LK KM IPB
3.
Mekanisme
pembahasan pertanggungjawaban DPM KM IPB dilakukan oleh MPM KM IPB berdasarkan:
a)
Pelaksanaan
UUD KM IPB 2011
b)
Pelaksanaan
Garis-Garis Besar Haluan Organisasi.
c)
Pelaksanaan
tata kerja DPM KM IPB.
d)
Pelaksanaan
fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.
e)
Pelaksanaan
Rencana Kerja Anggaran Tahunan.
f)
Dokumen
pertanggungjawaban akhir masa jabatan.
g)
Pelaksanaan
peraturan-peraturan lainnya yang berlaku di LK KM IPB
4.
Mekanisme
pembahasan pertanggungjawaban UKM dilakukan
oleh MPM KM IPB berdasarkan:
a)
Pelaksanaan
UUD KM IPB 2011
b)
Pelaksanaan
Garis-Garis Besar Haluan Organisasi.
c)
Pelaksanaan
AD/ART UKM
d)
Pelaksanaan
Rencana Kerja Anggaran Tahunan.
e)
Hasil
koordinasi yang dilakukan oleh DPM KM IPB.
f)
Dokumen
pertanggungjawaban akhir masa jabatan.
g)
Pencapaian
visi dan misi UKM.
h)
Pelaksanaan
peraturan-peraturan lainnya yang berlaku di LK KM IPB
5.
Mekanisme
penilaian dan pembahasan pertanggungjawaban BEM Fakultas/TPB/Diploma dan himpro
diserahkan pada DPM Fakultas/TPB/Diploma.
Pasal 10
1.
Pembahasan
dokumen pertanggungjawaban presma KM IPB, DPM KM IPB dan UKM dilaksanakan
dengan musyawarah dan mufakat oleh anggota MPM KM IPB.
2.
Hasil
penilaian dan pembahasan Pertanggungjawaban Presma KM IPB, DPM KM IPB dan UKM
berupa ketetapan MPM KM IPB.
3.
Ketetapan
yang sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (2) sekurang-kurangnya terdiri
dari evaluasi, rekomendasi, dan penilaian dari MPM KM IPB.
4.
Apabila
berdasarkan pembahasan dan penilaian MPM KM IPB terdapat perbedaan antara
realisasi dan laporan dan/atau ada hal-hal yang belum jelas maka dokumen
pertanggungjawaban presma KM IPB, DPM KM IPB dan UKM harus disempurnakan paling lambat 3x24 jam.
5.
Dokumen
pertanggungjawaban yang telah disempurnakan diserahkan kepada penanggung jawab
sementara MPM KM IPB.
6.
Jika
dalam waktu yang ditentukan, presma KM IPB atau mantan presma KM IPB jika sudah
demisioner, anggota DPM KM IPB atau mantan anggota DPM KM IPB jika sudah
demisioner, pengurus UKM atau mantan pengurus UKM jika sudah demisioner, tidak mengumpulkan
dokumen pertanggungjawaban yang telah disempurnakan maka nama LK yang
bersanggkutan akan diumumkan kepada seluruh mahasiswa IPB oleh penanggung jawab
sementara MPM KM IPB.
7.
Bentuk
hasil penilaian dan pembahasan Pertanggungjawaban BEM Fakultas/TPB/Diploma dan
himpro diserahkan kepada DPM Fakultas/TPB/Diploma
BAB V
PENUTUP
Pasal 11
1.
Hal-hal
yang belum diatur dalam peraturan ini akan diatur dalam peraturan lainnya yang
tidak bertentangan dengan ketetapan ini.
2.
Peraturan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
No comments:
Post a Comment