Saturday, October 6, 2012

TAP MPM KM IPB No 002 tahun 2012 tentang MEKANISME PENYELESAIAN PERKARA KM IPB 2012


Unduh file format pdf disini
SURAT KETETAPAN
No. 002/TAP SI/MPM KM IPB/2012
TENTANG
MEKANISME PENYELESAIAN PERKARA
KELUARGA MAHASISWA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor
Periode 2011/2012
Mengingat:
1. Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor 2011.
Menimbang:
1. Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor merupakan perangkat Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor yang mempunyai kedudukan tertinggi.
2. Perlu ditetapkannya Mekanisme Penyelesaian Perkara Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor sebagai pedoman dalam melaksanakan wewenangnya sesuai dengan Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor 2011.

Memperhatikan:
1. Pendapat-pendapat yang berkembang dalam pembahasan materi Rapat Badan Pekerja Konstitusi MPM KM IPB
2. Pendapat-pendapat yang berkembang dalam pembahasan materi Rapat Koordinasi Badan Pekerja Konstitusi MPM KM IPB.
3. Pendapat-pendapat yang berkembang dalam pembahasan materi Rapat Koordinasi Anggota MPM KM IPB
4. Pendapat-pendapat yang berkembang dalam pembahasan materi Sidang Istimewa MPM KM IPB
Memutuskan:
MENETAPKAN
Mekanisme Penyelesaian Perkara
Keluarga Mahasiswa institut Pertanian Bogor sebagaimana terlampir
Ditetapkan pada acara Sidang Istimewa
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor
Dramaga, 1 Oktober 2012
Pukul 20.58 WIB
Pimpinan Sidang
Muhammad Tegar KK.
NIM. D14080044
Lampiran
MEKANISME PENYELESAIAN PERKARA
KELUARGA MAHASISWA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
BAB I
Ketentuan Umum
Pasal 1
Perkara yang dimaksud dalam ketetapan ini meliputi:
a. Sengketa antar kelembagaan dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa IPB.
b. Perkara Pemira.
BAB II
Pengajuan Permohonan Perkara
Pasal 2
(1) Permohonan dapat dilakukan secara bebas oleh mahasiswa Sarjana atau Diploma IPB ke sekretariat MPM KM IPB.
(2) Pemohon dapat melakukan permohonan dengan cara mengambil borang di sekretariat MPM KM IPB secara gratis.
(3) Pemohon harus mengisi borang tersebut.
(4) Pemohon harus mengembalikan borang ke sekretariat MPM KM IPB dengan disertai alat bukti yang mendukung permohonan tersebut.paling lambat 2 x 24 jam setelah borang diambil.
BAB III
Pencatatan dan Penjadwalan Sidang
Pasal 3
(1) Setelah pemohon mengembalikan borang sebagaimana dimaksud pada pasal (2) ayat (4) maka permohonan dicatat dalam buku registrasi perkara dan kepada Pemohon diberikan tanda terima.
(2) Buku registrasi perkara memuat antara lain tentang kelengkapan administrasi dengan disertai pencantuman nomor perkara, tanggal penerimaan berkas permohonan, nama pemohon, dan pokok perkara.
(3) MPM KM harus mengadakan sidang perkara dalam jangka waktu paling lama 5 x 24 jam sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara.
(4) Khusus untuk perkara pemira, MPM KM harus mengadakan sidang perkara 2 x24 jam setelah permohonan dicatat dalam Buku registrasi Perkara.
(5) MPM KM memberitahukan kepada pihak yang terkait tentang penjadawalan sidang Perkara agar menghadiri jalannya sidang serta diumumkan kepada mahasiswa IPB.
(6) Pengumuman sebagaimana yang dimaksud pada pasal (3) ayat (5) dapat dilakukan dengan menempelkannya di papan pengumuman atau media cetak dan media elektronik.
BAB IV
Penarikan Permohonan
Pasal 4
(1) Pemohon dapat menarik kembali permohonan sebelum atau selama persidangan berlangsung.
(2) Dalam hal pemohon menarik kembali permohonan sebagaimana dimaksud pada pasal (4) ayat (1), MPM KM harus menerbitkan surat edaran pembatalan permohonan dan diberitahukan kepada pihak yang terkait.
(3) Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada pasal (4) ayat (1) mengakibatkan permohonan tidak dapat diajukan kembali.
BAB V
Alat Bukti
Pasal 5
(1) Alat bukti ialah :
a. surat atau tulisan
b. keterangan saksi
c. keterangan ahli
d. keterangan para pihak; dan/atau
e. alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik yang serupa dengan itu.
(2) Alat bukti sebagaimana dimaksud pada pasal (5) ayat (1) huruf a, harus dapat dipertanggung jawabkan perolehannya secara sah dan benar.
(3) Alat bukti sebagaimana dimaksud pada pasal (5) ayat (1) huruf c adalah seseorang yang lebih mengetahui secara mendalam tentang sesuatu permasalahan yang ada.
(4) Dalam hal alat bukti sebagaimana dimaksud pada pasal (5) ayat (2) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan perolehannya secara benar dan sah, tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah.
(5) MPM KM menentukan sah atau tidak sahnya alat bukti dalam persidangan.

BAB VI
Pemeriksaan Persidangan
Pasal 6
(1) Sidang perkara bersifat terbuka untuk umum.
(2) Para pihak yang terkait harus hadir menghadapi persidangan guna memberikan keterangan.
(3) Setiap orang yang hadir dalam persidangan wajib menaati tata tertib persidangan.
(4) Saksi dan/atau ahli dapat memberikan keterangan pada saat persidangan.
(5) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal (6) ayat (3) merupakan penghinaan terhadap persidangan dan harus dikeluarkan dari persidangan perkara sampai persidangan perkara selesai.
BAB VII
Putusan
Pasal 7
(1) MPM KM memutus perkara berdasarkan sesuai dengan alat bukti dan keyakinan anggota MPM KM tanpa ada intervensi dari pihak luar.
(2) Putusan sidang perkara dilaksanakan dalam sidang pleno tertutup.
(3) Sidang pleno tertutup dapat dilaksanakan di luar jadwal sidang perkara.
(4) Cara mengambil keputusan adalah musyawarah mufakat MPM KM. Apabila tidak tercapai mufakat bulat maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak seluruh anggota MPM KM.
(5) Putusan sidang perkara dapat dijatuhkan pada saat itu juga atau ditunda pada hari lain yang harus diberitahukan kepada para pihak.
(6) Khusus perkara pemira, maksimal MPM KM harus memberikan hasil putusan paling lambat 2 x 24 jam setelah sidang perkara digelar.
(7) Putusan sidang perkara tidak boleh memuat putusan yang tidak diajukan oleh pemohon atau melebihi permohonan pemohon.
(8) Proses dan hasil putusan diberitahukan kepada semua pihak yang terkait dan diumumkan kepada mahasiswa IPB setelah persidangan perkara selesai.
(9) Putusan sidang perkara bersifat final dan putusan sidang mempunyai kekuatan hukum yang tetap sejak ditetapkan dan tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh.
BAB VIII
Penutup
Pasal 8
Hal-hal yang belum diatur dalam ketetapan ini akan diatur dalam ketetapan lainnya yang ditetapkan oleh MPM KM IPB dan ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

No comments:

Post a Comment