Uraian ini berisi:
1. Penjelasan
alasan tertundanya agenda SU I MPM KM IPB
2. Penjelasan PJS
KM IPB berkaitan tidak adanya agenda 8-9 Desember 2012
URAIAN KEGIATAN SIDANG UMUM I MPM KM IPB PERIODE
2012/2013 YANG TERTUNDA
Oleh
Fahmi Shidiq (C44100019)
Penanggung Jawab Sementara MPM KM IPB periode
2011/2012
Penjelasan tentang Sidang Umum I MPM KM IPB
Kegiatan
Sidang Umum I MPM KM IPB merupakan persidangan awal dalam MPM KM IPB untuk
menjalankan tugas dan wewenang MPM KM IPB seperti yang termaktub dalam pasal 7
Undang-Undang Dasar KM IPB yaitu Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga
Mahasiswa adalah lembaga tertinggi dalam Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian
Bogor. Agenda Sidang Umum I
MPM KM IPB merupakan langkah awal agar MPM KM IPB dapat menjalankan fungsi dan
peranannya sebagai lembaga tertinggi yang tertuang dalam TAP MPM KM IPB No. 02/TAP SI/MPM KM
IPB/2010 tentang Amandemen Anggaran Dasar / Anggaran Rumah
Tangga Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor Tahun 2010 serta TAP MPM KM
IPB No. 001/TAP SI/MPM KM
IPB/2012 tentang Tata Kerja MPM KM IPB meliputi:
1. Penetapan/pelantikan
anggota DPM KM IPB.
2. Penetapan/pelantikan
anggota MPM KM IPB.
3. Pemilihan,
penetapan/pelantikan Sekretaris Jendral MPM KM IPB.
4. Penetapan/pelantikan
Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa.
5. Penetapan/pelantikan
Presiden Mahasiswa sebagai usulan calon Majelis Wali Amanat Unsur Mahasiswa.
6. Penetapan dan
pelantikan Wakil Sekretaris Jendral I dan II MPM KM IPB
7. Penetapan/pelantikan
Ketua DPM KM IPB.
8. Penetapan Mandat
Badan Pekerja MPM KM IPB.
Berdasarkan
TAP MPM KM IPB No.34/TAP SU II/MPM KM IPB/2012 tentang Pedoman Umum Penanggung
Jawab Sementara MPM KM IPB yang menjelaskan hak dan kewajiban PJS MPM KM,
wewenang PJS MPM KM serta masa jabatan PJS MPM KM IPB, telah ditetapkan pada TAP
MPM KM IPB No.35/TAP SU II/MPM KM IPB/2012 tentang Penanggung Jawab Sementara
MPM KM IPB periode 2011/2012 adalah Fahmi Shidiq NIM. C44100019.
Alasan
SU I MPM KM IPB tertunda.
Sidang
Umum I MPM KM IPB Periode 2012/2013 dengan pemimpin sidang adalah PJS KM IPB
sesuai dengan mandat TAP MPM KM IPB No.34/TAP SU II/MPM KM IPB/2012 tentang
Pedoman Umum Penanggung Jawab Sementara MPM KM IPB yang direncanakan
dilaksanakan pada tanggal 3 Desember 2012 pada pukul 19.00 WIB menjadi TERTUNDA
dikarenakan terdapat SEKELOMPOK MAHASISWA yang mendesak dengan tidak tertib
pada persidangan tersebut sehingga tidak memungkinkan untuk dijalankan,
rekan-rekan mahasiswa yang hadir pada saat itu pasti mengetahui bahwa tidaklah
memungkinkan pagi PJS MPM KM IPB untuk melanjutkan persidangan dalam kondisi
yang tidak terkendali dikarenakan sekelompok mahasiswa tersebut yang
mengatasnamakan SUPERNOVA yang memang merupakan sekelompok mahasiswa yang
sebelumnya mengajukan gugatan permohonan Pemboikotan Pemira (Penolakan hasil
PEMIRA) Presma-Wapresma KM IPB dan Pembekuan BEM KM IPB Periode 2012/2013 pada
beberapa waktu lalu. Secara
kronologis kejadian ini bermula sesaat setelah Penanggung Jawab Sementara (PJS)
MPM KM IPB 2011-2012 menyampaikan bahwa Sidang Umum I (SU I) MPM KM IPB akan dimulai 5 menit lagi, tiba-tiba
datang sekelompok orang yang mengatasnamakan dirinya SUPERNOVA memaksa masuk ke
dalam ruang persidangan tanpa melalui prosedur yang seharusnya yaitu mengisi
form registrasi. Orang yang pertama kali masuk membawa bendera merah putih
lengkap dan megaphone masuk secara paksa dan mengumumkan
beberapa statement termasuk didalamnya menolak
pelantikan MPM KM, DPM KM, serta Presma-Wapresma KM IPB yang akan dilaksanakan
sesaat lagi.
Dengan
ini MPM KM IPB atas nama PJS MPM KM IPB menyampaikan permohonan maaf kepada
SEGENAP MAHASISWA KM IPB dan LEMBAGA KEMAHASISWAAN KM IPB bahwa sebagai LEMBAGA
TERTINGGI yang merupakan PENJELMAAN SELURUH MAHASISWA IPB,
BUKANLAH
dengan serta merta tidak ingin menjalankan perannya untuk melanjutkan agenda
persidangan sesuai dengan mandat sebagai lembaga tertinggi pada UUD KM IPB
tahun 2011 melainkan hanya karena sebab KONDISI INTIMIDASI TERSEBUT dan ;
BUKANLAH
karena mengakui pembenaran pernyataan SEPIHAK SEKELOMPOK MAHASISWA yang
menyampaikan tidak mengakui kelegalitasan PJS MPM KM IPB karena secara aturan
KM IPB, MPM KM IPB Periode 2011/2012 telah mengeluarkan TAP-TAP yang telah saya
sampaikan sebelumnya mengenai landasan hukum PJS KM IPB, dimana TAP-TAP
tersebut dikeluarkan berdasar pada Hak dan Kewajiban MPM KM IPB sebagai lembaga
tertinggi KM IPB yang tertuang dalam TAP MPM KM tentang Tata Kerja MPM KM IPB
pasal 7 ayat (4) yaitu MPM KM
IPB berhak membuat ketetapan dan peraturan yang diperlukan untuk melaksanakan
UUD KM IPB Tahun 2011. Adapun
setiap persidangan berkaitan dengan aturan KM IPB yang dikeluarkan melalui TAP
MPM KM dilaksanakan terbuka untuk mahasiswa umum, agar mahasiswa umum dapat
memberikan pandangan dan aspirasinya dalam proses pembuatan aturan tersebut
sesuai dengan aturan yang berlaku di KM IPB sehingga asas legalitas sudah
terpenuhi.
Berkaitan
dengan Aspirasi Sekelompok Mahasiswa bukan tuntutan mahasiswa.
Dalam
kondisi yang tidak memungkinkan diadakannya Sidang Umum I MPM KM IPB tersebut,
PJS MPM KM IPB bersama Tim Pembantu PJS MPM KM IPB dan MPM KM IPB periode
2011/2012 yang telah dinyatakan demisioner yang dengan sadar menjunjung norma
kesopanan, terlebih sebagai mahasiswa yang merupakan insan akademisi, berusaha
untuk menenangkan kondisi yang tidak tertib tersebut dikarenakan sekelompok
orang tersebut, dimana terdapat intonasi suara yang tinggi, sekelompok orang
yang berusaha memaksa peserta forum menyetujui apa yang mereka inginkan secara
saut menyaut, bahkan sempat menyabut mikrofon yang hendak digunakan PJS MPM KM
IPB untuk menanggapi tuntutan penundaan tersebut, rekan-rekan mahasiswa yang
hadir pada saat itu pun tidak dapat berbuat banyak terkait sikap sekelompok
orang tersebut. Akhirnya
demi menjaga ketertiban dan menenangkan kondisi yang ada, Tim Pembantu PJS
bersama PJS MPM KM berupaya untuk mencoba meminta kejelasan tuntutan mereka
dengan kata lain menunda Sidang Umum I MPM KM IPB dan menggantinya dengan
memfasilitasi sekelompok mahasiswa tersebut untuk menyampaikan tuntutannya
(menurut mereka bukan tuntutan melainkan aspirasi) pada saat itu juga yang
memang tidak berlandaskan hukum karena Sidang Umum I MPM KM IPB belum dibuka,
artinya forum yang terjadi setelah tertundanya sidang umum I tersebut tidak
memiliki landasan hukum sehingga kalaupun terdapat kesepakatan-kesepakatan yang
diambil oleh karena desakan tersebut juga hanyalah berupa aspirasi, tidak
memiliki kekuatan hukum. Hal-hal
yang disampaikan oleh Sekelompok Mahasiswa tersebut pada perkumpulan tersebut adalah:
1. Pernyataan secara
sepihak dan memaksa mahasiswa lain termasuk PJS MPM KM IPB untuk mengakui bahwa
PJS MPM KM IPB inkonstitusional (tidak berlandaskan UUD KM IPB) sehingga
kegiatan pelantikan pada SU I juga inkonstitusional dan tidak dapat dilakukan.
2. Dengan poin 1 maka
mengusulkan agar diadakan agenda musyawarah mahasiswa untuk mendiskusikan
format baru KM IPB dengan konsekuensi tidak menginginkan adanya pelantikan
Presma Wapresma, DPM KM dan MPM KM IPB.
3. Keinginan untuk
mengubah perangkat KM IPB yang menggunakan sistem perwakilan mahasiswa yang
diambil peran oleh DPM KM, permusyawaratan mahasiswa yaitu MPM KM IPB menjadi
sistem kepartaian. Dengan
alasan sistem KM IPB saat ini secara sepihak dinyatakan tidak sebaik sistem
wadah organisasi di beberapa perguruan tinggi lain.
PJS MPM
KM IPB telah menampung aspirasi sekelompok mahasiswa
Menindaklanjuti aspirasi tersebut PJS MPM KM IPB yang
sampai saat ini menurut sekelompok mahasiswa tersebut tidak diakui
kelegalitasannya. Mencoba menampung aspirasi tersebut:
1. Berkaitan dengan poin pertama tentang legalitas PJS MPM KM IPB maka
dengan ini saya menyatakan bahwa sesuai dengan sumber hukum KM IPB meliputi UUD
KM IPB tahun 2011 dan TAP MPM KM IPB yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa MPM
KM berhak membuat TAP atau peraturan
lainnya untuk menjalankan peranannya sebagai lembaga tertinggi seperti yang
diamanatkan oleh UUD KM IPB pasal (7),
secara legalitas hukum tidak dibenarkan mengintimidasi PJS MPM KM IPB atau pun
mahasiswa lainnya untuk mengakui dan menyetujui apa yang mereka inginkan secara
sepihak. PJS MPM KM IPB
tetaplah legal secara hukum KM IPB.
2. Berkaitan dengan poin kedua PJS MPM KM IPB telah bersedia menampung
aspirasi bahwa pada pembicaraan dari perkumpulan tanggal 3 Desember tersebut
akan ada pembicaraan lebih lanjut oleh tim yang beranggotakan PJS MPM KM IPB,
Tegar selaku Tim Pembantu PJS MPM KM IPB, Dimas selaku mahasiswa IPB, Riza dan
Bergas selaku wakil dari sekelompok mahasiswa yang menuntut aspirasi pada saat
itu untuk dilaksanakan, bahwa akan ada kegiatan pada tanggal 8-9 Desember 2012
yang terbuka untuk semua mahasiswa IPB S1 dan Diploma dengan agenda yang akan
dirumuskan oleh tim tersebut diluar pertemuan pada malam tanggal 3 Desember
2012 tersebut.
Pada dasarnya PJS MPM KM IPB menghargai setiap
aspirasi yang masuk, namun dari hasil pembahasan tim untuk membahas agenda
tanggal 8-9 Desember 2012 TIDAK DITEMUKAN KESEPAKATAN BERSAMA karena :
1. PJS MPM KM IPB sesuai dengan pertemuan pada tanggal 3 Desember 2012
hanya mengizinkan adanya agenda lanjutan dalam rangka menampung aspirasi
sekelompok mahasiswa tersebut dengan tetap mengakui keberadaan PJS MPM KM IPB.
2. Pihak wakil dari sekelompok mahasiswa tersebut menginginkan agenda pada
tanggal 8-9 Desember 2012 tersebut berupa kongres yang akan menghasilkan
keputusan untuk keberlanjutan KM IPB dengan format baru KM IPB.
PJS MPM KM IPB bersama dua anggota tim lainnya dengan
tegas menolak agenda tersebut karena kegiatan KONGRES yang mereka inginkan
tidak memiliki landasan hukum berdasarkan pada UUD KM IPB tahun 2011
(INKONSTITUSIONAL) dengan kata lain tidak menjunjung tinggi UUD KM IPB tahun
2011 sedangkan berdasarkan pasal 4 mengenai tanggung jawab dalam TAP MPM KM
tentang Kode Etik LK KM IPB menyatakan bahwa “Anggota
bertanggung jawab mengemban amanat LK KM IPB, melaksanakan tugasnya secara
adil, mematuhi hukum, menghormati keberadaan seluruh lembaga kemahasiswaan
dalam lingkup IPB, menggunakan kekuasaan dan wewenang yang diberikan kepadanya
demi kepentingan dan kesejahteraan Mahasiswa, serta mempertahankan keutuhan IPB”. Demi mengemban amanat LK KM IPB sebagai lembaga tertinggi yang harus
menjunjung tinggi UUD KM IPB dan aturan-aturan KM IPB, demi melaksanakan tugas sebagai lembaga tertinggi yang
berdaulat sebagai jelmaan seluruh mahasiswa IPB secara adil haruslah
memperhatikan aspirasi seluruh mahasiswa KM IPB bukan sekelompok mahasiswa yang
mengintimidasi untuk melakukan pelanggaran terhadap UUD KM IPB tahun 2011, demi
menjunjung tinggi hukum KM IPB yaitu UUD KM IPB tahun 2011, dan TAP-TAP yang
dikeluarkan oleh MPM KM IPB, demi menghormati keberadaan seluruh lembaga
kemahasiswaan dalam lingkup IPB yang telah memulai menjalankan roda organisasi
kemahasiswaan baik ditingkat fakultas/TPB/Diploma serta menggunakan kekuasaan dan wewenang
yang ada demi
kepentingan dan kesejahteraan mahasiswa, serta mempertahankan keutuhan IPB. Maka PJS MPM KM
IPB tidak menyepakati agenda tersebut. Pihak
dari wakil sekelompok mahasiswa tersebut juga mengakui bahwa kegiatan yang
mereka inginkan tidak memiliki landasan hukum (inkonstitusional) sehingga tidak
dapat dilakukan.
Dengan demikian PJS MPM KM IPB
MENGUMUMKAN KEPADA SELURUH MAHASISWA KM IPB bahwa:
Atau dengan kata lain
KEGIATAN PERTEMUAN MAHASISWA TIDAK JADI
DISELENGGARAKAN KARENA TIDAK DITEMUKAN KESEPAKATAN AGENDA YANG SECARA HUKUM
DIAKUI LEGALITASNYA.
Demikian penjelasan yang dapat
diberikan kepada Rekan-Rekan Mahasiswa KM IPB. Semoga Tuhan membimbing kita untuk
senantiasa menjunjung tinggi kepentingan bersama di atas kepentingan golongan
atau pihak-pihak tertentu.
HIDUP MAHASISWA!!!
tulisanny ada yang putih, ada yang hitam. yang putih biar bisa di baca, klo yang hitam? :v
ReplyDeletetulisanny ada yang putih, ada yang hitam. yang putih biar bisa di baca, klo yang hitam biar bisa belajar membaca dengan kerja keras. :D
ReplyDeletewahhh... bagus bagus...
warna tulisannya mas/mbak admin.. :)
ReplyDeleteboleh ditambahkan TAP atau UUD bahwa yang melantik BEM dan DPM KM adalah PJS MPM? mohon dijelaskan karena banyak yang belum paham agar semuanya jelas kenapa yang melantik PJS MPM KM
ReplyDeleteterimakasih
saran juga kok masih blogspot yah media informasinya, bukankah IPB dah ngasih hosting lk.ipb.ac.id
ReplyDeletesaran aja klo gak mau ya gak papa
biar webometric ipb naik tuh
yang ini http://dpmkm.lk.ipb.ac.id/ ?
Deletemungkin karena gangguan server bulan2 kemarin. sekarang udh enak dibuka tuh min. pindahin aja kesana postingannya :D
This comment has been removed by the author.
ReplyDeletebaiknya ukuran fontnya disamain dan warnanya diputihin semua ya.. serta disebar seluas-luasnya ^^ tetap semangat buat pejuang KM IPB..
ReplyDeletepenasaran dengan apa yg ada di balik "This comment has been removed by the author." - nya mas/mbak trytolearn. :D
ReplyDeleteidem, hohoho
Delete