Sunday, October 7, 2012

TAP MPM KM IPB No 003 tahun 2012 tentang TATA CARA PERSIDANGAN MPM KM IPB

Unduh file format pdf disini


SURAT KETETAPAN
No. 003/TAP SI/MPM KM IPB/2012
Tentang
TATA CARA PERSIDANGAN
MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA KELUARGA MAHASISWA
INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor
Periode 2011/2012
Mengingat:
1. Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor Tahun 2011.
Menimbang:
1. Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor merupakan perangkat Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor yang mempunyai kedudukan tertinggi.
2. Perlu ditetapkannya Tata Cara Persidangan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor sebagai pedoman teknis pelaksanaan sidang agar sidang berjalan dengan tertib.
Memperhatikan:
1. Rekomendasi Sidang Umum II MPM KM IPB Tahun 2010.
2. Pendapat-pendapat yang berkembang dalam pembahasan materi Rapat Badan Pekerja Konstitusi MPM KM IPB.

3. Pendapat-pendapat yang berkembang dalam pembahasan materi Rapat Koordinasi Badan Pekerja Konstitusi MPM KM IPB.
4. Pendapat-pendapat yang berkembang dalam pembahasan materi Rapat Koordinasi Anggota MPM KM IPB.
5. Pendapat-pendapat yang berkembang dalam pembahasan materi Sidang Istimewa MPM KM IPB.
Memutuskan:
MENETAPKAN
TATA CARA PERSIDANGAN
MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA KELUARGA MAHASISWA
INSTITUT PERTANIAN BOGOR SEBAGAIMANA TERLAMPIR
Ditetapkan pada acara Sidang Istimewa
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor
Dramaga, 6 Oktober 2012
Pukul 21.12 WIB
Pimpinan Sidang
Muhammad Tegar Kusmahidayat Konenda.
NIM. D14080044
Lampiran
TATA CARA PERSIDANGAN
MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA KELUARGA MAHASISWA
INSTITUT PERTANIAN BOGOR
BAB I
Ketentuan Umum
Pasal 1
Sidang adalah forum tertinggi pengambilan keputusan.
Pasal 2
Agenda sidang dapat berupa:
(1) Sidang komisi, yaitu sidang yang membahas rancangan keputusan dan ketetapan.
(2) Sidang pleno, yaitu sidang yang menghasilkan keputusan dan ketetapan.
BAB II
Perangkat Persidangan
Pasal 3
Perangkat Sidang sekurang-kurangnya terdiri dari:
(1) Presidium Sidang
(2) Peserta Sidang
(3) Palu Sidang
(4) Materi persidangan
Pasal 4
Presidium
(1) Presidium terdiri dari Presidium I, Presidium II, dan Presidium III
(2) Presidium I adalah Sekretaris Jenderal MPM KM IPB.
(3) Jika Sekretaris Jenderal MPM KM IPB berhalangan hadir maka Presidium I digantikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal I MPM KM IPB .
(4) Presidium II dan III berasal dari peserta penuh.
(5) Presidium II dan III dipilih atas usulan dan pesetujuan peserta penuh.
Pasal 5
Hak dan Kewajiban Presidium Sidang
(1) Presidium I adalah pemimpin sidang.
(2) Pemimpin sidang mempunyai hak penuh untuk mengatur sidang agar berjalan lancar sesuai dengan agenda sidang yang telah ditetapkan.
(3) Pemimpin sidang wajib menjaga agar sidang tetap dalam suasana kebersamaan dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan untuk mencapai mufakat.
(4) Pemimpin sidang berusaha mempertahankan pendapat, mendudukkan persoalan, menyimpulkan dan meluruskan pembicaraan sesuai dengan agenda sidang.
(5) Presidium II dan III berperan membantu Presidium I dalam memberi pertimbangan dan mengatur jalannya persidangan.
(6) Presidium tidak boleh berpihak pada salah satu pihak peserta dan hanya boleh memutuskan sesuatu atas persetujuan peserta penuh.
Pasal 6
Peserta Sidang
(1) Peserta Sidang adalah peserta penuh dan peserta peninjau.
(2) Peserta penuh adalah anggota MPM KM IPB.
(3) Peserta peninjau adalah peserta selain anggota MPM KM IPB.
(4) Peserta penuh memiliki hak suara dan hak bicara.
(5) Peserta peninjau hanya memiliki hak bicara.
(6) Hak dan kewajiban lain serta sanksi peserta sidang di atur dalam Tata Tertib Sidang yang diputuskan saat persidangan.
Pasal 7
Palu Sidang
(1) Demi kelancaran maka diperlukan palu sidang yang telah disepakati oleh peserta penuh baik bentuk maupun wujudnya.
(2) Aturan ketukan palu sidang dalam persidangan MPM KM IPB sebagai berikut:
a. 1 x : mengukuhkan kesepakatan.
b. 2x : menetapkan keputusan, pertukaran pimpinan sidang, penundaan sidang, pencabutan penundaan sidang.
c. 3 x : membuka dan menutup sidang.
d. Berkali-kali : untuk menenangkan peserta sidang atau meminta peserta memperhatikan jalannya sidang.
Pasal 8
Materi Persidangan
(1) Materi persidangan di siapkan sebelum persidangan
(2) Materi Persidangan yang telah disiapkan disepakati oleh peserta penuh dan disesuaikan dengan agenda Sidang.
BAB III
Mekanisme Persidangan
Pasal 9
Kuorum Sidang
(1) Sidang dianggap kuorum jika dihadiri 1/2 n + 1 dari jumlah peserta penuh.
(2) Skorsing selama 2 x 5 menit untuk menunggu kuorum, setelah itu sidang dianggap sah.
Pasal 10
Mekanisme Pengambilan Keputusan
(1) Pengambilan keputusan sidang dilaksanakan melalui musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila ayat (1) tidak tercapai maka selanjutnya dilakukan lobby dan sidang di skors selama waktu yang ditentukan kemudian.
(3) Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai setelah melalui mekanisme lobby maka keputusan diambil melalui voting.
Pasal 11
Mekanisme PK/Peninjauan Kembali
(1) Pengajuan PK/Peninjauan Kembali dapat dilakukan oleh peserta sidang.
(2) PK/Peninjauan Kembali dapat dilakukan jika disetujui oleh sekurang-kurang 2/3 dari peserta penuh yang hadir.
BAB IV
Istilah dalam Sidang
Pasal 12
(1) Skorsing adalah memberhentikan sidang untuk sementara waktu dengan tujuan tertentu seperti istirahat, lobby, penundaan sidang.
(2) PK/Peninjauan kembali adalah mekanisme yang digunakan untuk mengulang kembali pembahasan/ putusan yang telah dikukuhkan.
(3) Interupsi adalah memotong/menyela pembicaraan dikarenakan ada hal-hal yang sangat penting untuk diungkapkan.
(4) Jenis-jenis interupsi sebagai berikut :
a. Point of clarification adalah interupsi untuk menjernihkan/meluruskan permasalahan atau isi pembahasan.
b. Point of view adalah interupsi yang digunakan untuk menyampaikan pendapat, tanggapan, usulan, saran.
c. Point of order adalah interupsi yang digunakan untuk meminta pemimpin sidang meluruskan jalannya sidang apabila keluar dari konteks, atau sidang dianggap janggal.
d. Point of solution adalah interupsi untuk memberikan solusi atas permasalahan yang dibahas.
e. Point of information adalah interupsi untuk memberikan informasi, baik tentang pembicaraan yang tidak sesuai atau informasi yang berkaitan dengan kondisi yang menjadi pokok pembahasan atau hal-hal yang dipandang urgen untuk diinformasikan.
f. Point of privilege (rehabilitation) adalah interupsi yang berfungsi untuk membersihkan nama baik atau kehormatan seseorang/kelompok karena dipandang pembicaraan tersebut menyimpang dari etika atau menyinggung perasaan.
(5) Lobby adalah mekanisme komunikasi antar pihak yang berbeda pendapat untuk saling berargumen dan mengambil pendapat.
(6) Voting adalah pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak dari peserta penuh.
BAB V
Alur Persidangan
Pasal 13
Alur Persidangan MPM KM sebagai berikut :
(a) Pembukaan Sidang oleh Presidium I;
(b) Pemilihan dan Penetapan Presidium II dan III;
(c) Pembahasan dan penetapan Tata Tertib Sidang;
(d) Pembahasan dan penetapan Agenda Sidang;
(e) Pembahasan materi sidang;
(f) Pengambilan keputusan dan penetapan keputusan sidang;
(g) Penutupan Sidang oleh Presidium I.
BAB VI
Penutup
Pasal 14
(1) Segala ketentuan lain yang belum diatur dalam ketetapan ini akan diputuskan kemudian.
(2) Ketetapan ini dapat dijadikan acuan bagi Lembaga Kemahasiswaan Keluarga MahasiswaInstitut Pertanian Bogor dalam menyelenggarakan persidangan.

No comments:

Post a Comment