Unit Kegiatan Mahasiswa
adalah wadah pengembangan diri, minat dan bakat bagi mahasiswa Institut Pertanian
Bogor yang pembentukan dan pembubarannya ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Mahasiswa
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor. Keanggotaan Unit Kegiatan Mahasiswa
dalam Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor akan ditinjau setiap dua periode kepengurusan
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
Segera Berlangsung:
Segera Berlangsung:
==VERIFIKASI UNIT KEGIATAN MAHASISWA INSTITUT PERTANIAN BOGOR==
Berikut Draft Panduan Umumnya:
DRAFT PANDUAN UMUM VERIFIKASI DAN PENILAIAN KELAYAKAN
UNIT KEGIATAN
MAHASISWA
KELUARGA
MAHASISWA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
(1)
Unit Kegiatan Mahasiswa
adalah wadah pengembangan diri, minat dan bakat bagi mahasiswa Institut Pertanian
Bogor yang pembentukan dan pembubarannya ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Mahasiswa
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
(2)
Keanggotaan Unit Kegiatan Mahasiswa
dalam Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor akan ditinjau setiap dua periode
kepengurusan Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
(3)
Keanggotaan Unit Kegiatan Mahasiswa
kerohanian tidak dilakukan peninjauan kembali tetapi Unit Kegiatan Mahasiswa
kerohanian wajib menyerahkan laporan pertanggungjawaban setiap tahun.
(4) Peninjauan keanggotaan Unit Kegiatan Mahasiswa dalam Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor
dilakukan melalui tahap verifikasi dan penilaian kelayakan.
(5) Pelaporan administrasi dan kegiatan UKM yang lolos verifikasi satu
tahun setelah verifikasi diselenggarakan dilakukan
melalui mekanisme registrasi ulang.
(6) Panitia khusus yang dibentuk oleh MPM KM
IPB dan bertugas untuk merumuskan peraturan terkait verifikasi dan penilaian kelayakan UKM KM IPB
selanjutnya disebut pansus.
(7) Panitia pelaksana yang dibentuk oleh MPM KM
IPB dan bertugas untuk menyelenggarakan verifikasi dan penilaian kelayakan UKM
KM IPB selanjutnya disebut panja.
BAB II
TUJUAN VERIFIKASI
DAN PENILAIAN KELAYAKAN
Pasal 2
Tujuan dilakukan
verifikasi dan penilaian kelayakan UKM KM IPB yaitu
- Melakukan penilaian baik secara kuantitatif maupun kualitatif kepada calon anggota UKM KM IPB.
- Melakukan penyeleksian kepada UKM agar dapat bergabung di KM IPB
- Meningkatkan minat mahasiswa untuk mengembangkan diri melalui keahlian khusus.
BAB III
PANSUS DAN
PANJA
Pasal 3
(1)
Pansus
keanggotaanya berasal dari anggota MPM KM IPB yang ditetapkan dalam Rapat
Koordinasi Anggota sebagai pansus.
(2)
Pansus
keanggotaannya berlaku sampai ditetapkannya peraturan verifikasi dan penilaian
kelayakan UKM oleh MPM KM IPB.
(3)
Panja
adalah anggota MPM KM IPB dan/atau
diluar anggota MPM KM IPB yang
ditetapkan dalam Rapat Koordinasi Anggota sebagai panja
(4)
Panja
keanggotaannya berlaku sampai ditetapkannya hasil verifikasi UKM dalam Sidang Istimewa MPM KM IPB.
Pasal 4
Hak dan
Kewajiban Pansus dan Panja
(1) Pansus mempunyai hak dan kewajiban sebagai
berikut :
a. Berkewajiban melaksanakan UUD KM IPB 2011
berkaitan dengan verifikasi UKM
b. Berkewajiban menyusun aturan verifikasi
dan penilaian kelayakan UKM KM IPB.
c. Berkewajiban melaksanakan segala ketetapan
MPM KM IPB yang berkaitan dengan UKM KM IPB.
d. Berkewajiban mempublikasikan semua aturan
yang telah ditetapkan.
e. Berhak berkoordinasi kepada pihak
institusi.
f. Berhak membuat keputusan-keputusan yang
dianggap perlu dalam pembuatan aturan verifikasi UKM.
(2) Panja mempunyai hak dan kewajiban sebagai
berikut :
a. Berkewajiban melaksanakan UUD KM IPB 2011
berkaitan dengan verifikasi UKM.
b. Berkewajiban melaksanakan segala ketetapan
MPM KM IPB yang berkaitan dengan UKM.
c. Berkewajiban memberikan hasil verifikasi
terkait nama-nama UKM KM IPB yang lulus dan yang tidak lulus verifikasi kepada
MPM KM IPB untuk ditetapkan dalam Sidang Istimewa MPM KM IPB.
d. Berhak meminta keterangan yang diperlukan
dari peserta verifikasi dan penilaian kelayakkan UKM KM IPB.
e. Berhak membuat keputusan-keputusan yang
dianggap perlu dalam verifikasi dan penilaian kelayakkan UKM.
f. Berhak
menyusun panduan pelaksanaan verifikasi dan penilaian kelayakan UKM KM
IPB
g. Berhak berkoordinasi kepada pihak
institusi.
h. Anggota Panja bersifat obyektif, tidak
memihak kepada UKM KM IPB tertentu.
BAB IV
PERSYARATAN
Pasal 5
Persyaratan
untuk UKM Baru
Syarat untuk UKM baru adalah :
(1) Minimal telah menjalankan kegiatan dalam kurun
waktu dua tahun terakhir dan dibuktikan dengan data-data kegiatan.
(2) Mendaftarkan diri ke Panja dengan memenuhi
syarat-syarat kelengkapan organisasi yang meliputi :
a. Memiliki minimal satu orang Pembina (dosen/staf/pegawai IPB), yang disertai
lampiran :
a.1. Surat keterangan resmi sebagai
staf/pegawai IPB dari pihak institusi dan surat kesediaan sebagai Pembina UKM dari staf/pegawai IPB.
a.2. Surat kesediaan sebagai Pembina UKM untuk calon Pembina dari
dosen.
b. Anggota dengan sifat keanggotaan bersifat
terbuka di lingkup IPB.
c. Memiliki anggota minimal 35 mahasiswa IPB,
dibuktikan dengan fotokopi KTM yang masih berlaku disertai tanda tangan dan daftar anggota.
d. Susunan kepengurusan.
e. Aturan organisasi (AD/ART) yang tidak
bertentangan dengan UUD KM IPB 2011 dan AD/ART KM IPB.
f. Program kerja untuk satu tahun periode kepengurusan.
g. Kesekretariatan yang jelas dan atau contact
person (CP) yang dapat dihubungi.
(3)
Membuat
profil UKM yang meliputi :
a.
Latar belakang pembentukan UKM.
b.
Sejarah singkat UKM.
c.
Spesifikasi dan ciri khusus
kegiatan yang membedakan dengan UKM lain di IPB.
Pasal 6
Persyaratan untuk UKM Lama
Syarat untuk UKM lama
adalah :
(1)
Mendaftarkan diri ke Panja dengan memenuhi syarat-syarat
kelengkapan organisasi yang meliputi :
a.
Memiliki minimal satu orang Pembina
(dosen/staf/pegawai IPB), yang disertai lampiran :
a.1. Surat keterangan resmi sebagai
staf/pegawai IPB dari pihak institusi dan surat kesediaan sebagai Pembina UKM dari staf/pegawai
IPB.
a.2. Surat kesediaan sebagai Pembina
UKM untuk calon Pembina dari dosen.
b. Anggota dengan sifat keanggotaan terbuka
di lingkup IPB.
c. Memiliki anggota minimal 35
mahasiswa IPB, dibuktikan dengan fotokopi KTM yang masih berlaku disertai
tanda tangan dan daftar anggota.
d. Susunan kepengurusan.
e. Aturan organisasi (AD/ART) yang tidak
bertentangan dengan UUD KM IPB 2011 dan AD/ART KM IPB
f. Program kerja untuk satu tahun periode kepengurusan.
g. Menyerahkan laporan kerja satu tahun periode
kepengurusan yang lalu.
h. Kesekretariatan yang jelas dan atau contact
person (CP) yang dapat dihubungi.
(2)
Membuat
profil UKM yang meliputi :
- Sejarah singkat UKM beserta daftar prestasi dalam kurun waktu tiga tahun.
- Spesifikasi dan ciri khusus kegiatan yang membedakan dengan UKM lain di IPB.
BAB V
REGISTRASI ULANG
Pasal
7
Tujuan
Tujuan dilakukan
registrasi ulang UKM KM IPB yaitu
- Mengetahui kondisi terbaru UKM KM IPB
- Pengarsipan ulang terhadap perubahan-perubahan yang mungkin terjadi di UKM KM IPB
- Meningkatkan hubungan yang baik antar elemen LK KM IPB
Pasal 8
Sanksi
UKM yang tidak melakukan
registasi ulang akan mendapatkan konsekuensi penundaan pencairan dana
kemahasiswaan sampai UKM KM IPB tersebut melakukan registrasi ulang.
Pasal 9
Panduan pelaksanaan
registrasi ulang akan diatur oleh panitia kerja registrasi ulang.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN UKM
Pasal 10
Hak dan kewajiban UKM sebagai
berikut
(1)
UKM
wajib menaati UUD KM IPB 2011 dan peraturan KM IPB lainnya
(2)
UKM
wajib melaksanakan AD/ART UKM dengan tidak bertentangan dengan UUD KM IPB 2011
dan peraturan KM IPB lainnya.
(3)
Menyusun
dan melaksanakan program kerja sesuai dengan bidang masing-masing
(4)
UKM
memiliki hak otonomi untuk mengatur organisasinya dengan tidak bertentangan UUD
KM IPB 2011 dan peraturan KM IPB lainnya.
(5)
UKM
berhak mendapatkan dana operasional yang mekanismenya dikoordinasikan dengan DPM KM IPB
(6)
UKM
berkewajiban memberikan laporan program kerja, dana operasional dan dana
kegiatan setiap 6 bulan sekali kepada DPM KM IPB.
(7)
UKM
mendapatkan sekretariat di KM IPB.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 11
Ketetapan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Hal-hal yang belum diatur dalam
ketetapan akan ditetapkan
kemudian.
File PDF Draft Panduan Umum dapat diunduh disini
>>>>>>>>>>>>>>Pastikan Anda Mengetahui Perkembangan Informasinya<<<<<<<<<<<
Terima Kasih
Sedang mendirikan UKM? segera ajukan pinjaman online
ReplyDelete