Monday, January 21, 2013

Segera Berlangsung:Verifikasi Unit Kegiatan Mahasiswa Institut Pertanian Bogor [UKM IPB]


Unit Kegiatan Mahasiswa adalah wadah pengembangan diri, minat dan bakat bagi mahasiswa Institut Pertanian Bogor yang pembentukan dan pembubarannya ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor. Keanggotaan Unit Kegiatan Mahasiswa dalam Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor akan ditinjau setiap dua periode kepengurusan Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.

Segera Berlangsung:

 ==VERIFIKASI UNIT KEGIATAN MAHASISWA INSTITUT PERTANIAN BOGOR==

Berikut Draft Panduan Umumnya:
DRAFT PANDUAN  UMUM VERIFIKASI DAN PENILAIAN KELAYAKAN
UNIT KEGIATAN MAHASISWA
KELUARGA MAHASISWA INSTITUT PERTANIAN BOGOR

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
(1)   Unit Kegiatan Mahasiswa adalah wadah pengembangan diri, minat dan bakat bagi mahasiswa Institut Pertanian Bogor yang pembentukan dan pembubarannya ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
(2)   Keanggotaan Unit Kegiatan Mahasiswa dalam Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor akan ditinjau setiap dua periode kepengurusan Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
(3)   Keanggotaan Unit Kegiatan Mahasiswa kerohanian tidak dilakukan peninjauan kembali tetapi Unit Kegiatan Mahasiswa kerohanian wajib menyerahkan laporan pertanggungjawaban setiap tahun.
(4)   Peninjauan keanggotaan Unit Kegiatan Mahasiswa dalam Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor dilakukan melalui tahap verifikasi dan penilaian kelayakan.
(5)   Pelaporan administrasi dan kegiatan UKM yang lolos verifikasi satu tahun setelah verifikasi diselenggarakan dilakukan melalui mekanisme registrasi ulang.
(6)   Panitia khusus yang dibentuk oleh MPM KM IPB dan bertugas untuk merumuskan peraturan terkait  verifikasi dan penilaian kelayakan UKM KM IPB selanjutnya disebut pansus.
(7)   Panitia pelaksana yang dibentuk oleh MPM KM IPB dan bertugas untuk menyelenggarakan verifikasi dan penilaian kelayakan UKM KM IPB selanjutnya disebut panja.

BAB II
TUJUAN VERIFIKASI DAN PENILAIAN KELAYAKAN

Pasal 2
Tujuan dilakukan verifikasi dan penilaian kelayakan UKM KM IPB yaitu
  1. Melakukan penilaian baik secara kuantitatif maupun kualitatif kepada calon anggota UKM KM IPB.
  2. Melakukan penyeleksian kepada UKM agar dapat bergabung di KM IPB
  3. Meningkatkan minat mahasiswa untuk mengembangkan diri melalui keahlian khusus.

BAB III
PANSUS DAN PANJA

Pasal 3

(1)   Pansus keanggotaanya berasal dari anggota MPM KM IPB yang ditetapkan dalam Rapat Koordinasi Anggota sebagai pansus.
(2)   Pansus keanggotaannya berlaku sampai ditetapkannya peraturan verifikasi dan penilaian kelayakan UKM oleh MPM KM IPB.
(3)   Panja adalah anggota  MPM KM IPB dan/atau diluar anggota  MPM KM IPB yang ditetapkan dalam Rapat Koordinasi Anggota sebagai panja
(4)   Panja keanggotaannya berlaku sampai ditetapkannya hasil verifikasi UKM dalam Sidang Istimewa MPM KM IPB.

Pasal 4
Hak dan Kewajiban Pansus dan Panja

(1)   Pansus mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut :
a.       Berkewajiban melaksanakan UUD KM IPB 2011 berkaitan dengan verifikasi UKM
b.      Berkewajiban menyusun aturan verifikasi dan penilaian kelayakan UKM KM IPB.
c.       Berkewajiban melaksanakan segala ketetapan MPM KM IPB yang berkaitan dengan UKM KM IPB.
d.      Berkewajiban mempublikasikan semua aturan yang telah ditetapkan.
e.       Berhak berkoordinasi kepada pihak institusi.
f.       Berhak membuat keputusan-keputusan yang dianggap perlu dalam pembuatan aturan verifikasi UKM.
(2)   Panja mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut :
a.       Berkewajiban melaksanakan UUD KM IPB 2011 berkaitan dengan verifikasi UKM.
b.      Berkewajiban melaksanakan segala ketetapan MPM KM IPB yang berkaitan dengan UKM.
c.       Berkewajiban memberikan hasil verifikasi terkait nama-nama UKM KM IPB yang lulus dan yang tidak lulus verifikasi kepada MPM KM IPB untuk ditetapkan dalam Sidang Istimewa MPM KM IPB.
d.      Berhak meminta keterangan yang diperlukan dari peserta verifikasi dan penilaian kelayakkan UKM KM IPB.
e.       Berhak membuat keputusan-keputusan yang dianggap perlu dalam verifikasi dan penilaian kelayakkan UKM.
f.       Berhak  menyusun panduan pelaksanaan verifikasi dan penilaian kelayakan UKM KM IPB
g.      Berhak berkoordinasi kepada pihak institusi.
h.      Anggota Panja bersifat obyektif, tidak memihak kepada UKM KM IPB tertentu.

BAB IV
PERSYARATAN

Pasal 5
Persyaratan untuk UKM Baru

Syarat untuk UKM baru adalah :
(1)     Minimal telah menjalankan kegiatan dalam kurun waktu dua tahun terakhir dan dibuktikan dengan data-data kegiatan.
(2)     Mendaftarkan diri ke Panja dengan memenuhi syarat-syarat kelengkapan organisasi yang meliputi :
a.       Memiliki minimal satu orang Pembina (dosen/staf/pegawai IPB), yang disertai lampiran :
a.1. Surat keterangan resmi sebagai staf/pegawai IPB dari pihak institusi dan surat kesediaan sebagai Pembina UKM dari staf/pegawai IPB.
a.2. Surat kesediaan sebagai Pembina UKM untuk calon Pembina dari dosen.
b.      Anggota dengan sifat keanggotaan bersifat terbuka di lingkup IPB.
c.       Memiliki anggota minimal 35 mahasiswa IPB, dibuktikan dengan fotokopi KTM yang masih berlaku disertai tanda tangan dan daftar anggota.
d.      Susunan kepengurusan.
e.       Aturan organisasi (AD/ART) yang tidak bertentangan dengan UUD KM IPB 2011 dan AD/ART KM IPB.
f.       Program kerja untuk satu tahun periode kepengurusan.
g.      Kesekretariatan yang jelas dan atau contact person (CP) yang dapat dihubungi.
(3)     Membuat profil UKM yang meliputi :
a.       Latar belakang pembentukan UKM.
b.      Sejarah singkat UKM.
c.       Spesifikasi dan ciri khusus kegiatan yang membedakan dengan UKM lain di IPB.

Pasal 6
Persyaratan untuk UKM Lama

Syarat untuk UKM lama adalah :
(1)     Mendaftarkan diri ke Panja dengan memenuhi syarat-syarat kelengkapan organisasi yang meliputi :
a.    Memiliki minimal satu orang Pembina (dosen/staf/pegawai IPB), yang disertai lampiran :
a.1. Surat keterangan resmi sebagai staf/pegawai IPB dari pihak institusi dan surat kesediaan sebagai Pembina UKM dari staf/pegawai IPB.
a.2. Surat kesediaan sebagai Pembina UKM untuk calon Pembina dari dosen.
b.    Anggota dengan sifat keanggotaan terbuka di lingkup IPB.
c.    Memiliki anggota minimal 35 mahasiswa IPB, dibuktikan dengan fotokopi KTM yang masih berlaku disertai tanda tangan dan daftar anggota.
d.   Susunan kepengurusan.
e.    Aturan organisasi (AD/ART) yang tidak bertentangan dengan UUD KM IPB 2011 dan AD/ART KM IPB
f.     Program kerja untuk satu tahun periode kepengurusan.
g.    Menyerahkan laporan kerja satu tahun periode kepengurusan yang lalu.
h.    Kesekretariatan yang jelas dan atau contact person (CP) yang dapat dihubungi.
(2)     Membuat profil UKM yang meliputi :
  1. Sejarah singkat UKM beserta daftar prestasi dalam kurun waktu tiga tahun.
  2. Spesifikasi dan ciri khusus kegiatan yang membedakan dengan UKM lain di IPB.

BAB V
REGISTRASI ULANG

Pasal 7
Tujuan

Tujuan dilakukan registrasi ulang UKM KM IPB yaitu
  1. Mengetahui kondisi terbaru UKM KM IPB
  2. Pengarsipan ulang terhadap perubahan-perubahan yang mungkin terjadi di UKM KM IPB
  3. Meningkatkan hubungan yang baik antar elemen LK KM IPB

Pasal 8
Sanksi

UKM yang tidak melakukan registasi ulang akan mendapatkan konsekuensi penundaan pencairan dana kemahasiswaan sampai UKM KM IPB tersebut melakukan registrasi ulang.

Pasal 9
Panduan pelaksanaan registrasi ulang akan diatur oleh panitia kerja registrasi ulang.  

BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN UKM

Pasal 10

Hak dan kewajiban UKM sebagai berikut
(1)          UKM wajib menaati UUD KM IPB 2011 dan peraturan KM IPB lainnya
(2)          UKM wajib melaksanakan AD/ART UKM dengan tidak bertentangan dengan UUD KM IPB 2011 dan peraturan KM IPB lainnya.
(3)          Menyusun dan melaksanakan program kerja sesuai dengan bidang masing-masing
(4)          UKM memiliki hak otonomi untuk mengatur organisasinya dengan tidak bertentangan UUD KM IPB 2011 dan peraturan KM IPB lainnya.
(5)          UKM berhak mendapatkan dana operasional yang mekanismenya dikoordinasikan dengan DPM KM IPB
(6)          UKM berkewajiban memberikan laporan program kerja, dana operasional dan dana kegiatan setiap 6 bulan sekali kepada DPM KM IPB.
(7)          UKM mendapatkan sekretariat di KM IPB.

BAB VII
PENUTUP

Pasal 11

Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Hal-hal yang belum diatur dalam ketetapan  akan ditetapkan kemudian.

File PDF Draft Panduan Umum dapat diunduh disini

>>>>>>>>>>>>>>Pastikan Anda Mengetahui Perkembangan Informasinya<<<<<<<<<<<


Terima Kasih

1 comment: