Tuesday, November 13, 2012

TAP MPM KM IPB No.007/TAP SI/MPM KM IPB/2012 TENTANG PUTUSAN PERKARA PEMIRA EKSEKUTIF PUSAT KELUARGA MAHASISWA INSTITUT PERTANIAN BOGOR TAHUN 2012

Unduh pdf. TAP MPM KM IPB No.007/TAP SI/MPM KM IPB/2012 disini


SURAT KETETAPAN
No.007/TAP SI/MPM KM IPB/2012

TENTANG
PUTUSAN PERKARA PEMIRA EKSEKUTIF PUSAT
 KELUARGA MAHASISWA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
TAHUN 2012


 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA
KELUARGA MAHASISWA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
PERIODE 2011/2012


[1.1]     Yang  memeriksa, mengadili dan memutus perkara  pada tingkat Keluarga Mahasiswa IPB, menjatuhkan putusan dalam perkara Pemira Eksekutif Pusat tahun 2012  yang diajukan oleh:
                                                                                                         
[1.2]     M.Riza Febriano, NIM A24070077, Departemen Agronomi dan Hortikultura Fakultas Pertanian beralamat di Sekretariat Lawalata IPB.  Selaku Perwakilan Tim Sukses Pasangan calon Presma-Wapresma KM IPB dengan nomor urut dua.
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------------------------- Pemohon;
Terhadap:

[1.3]     Perangkat Pemira Eksekutif Pusat yaitu :
1.  Komisi Pemilihan Raya (KPR),
2.  Panitia Pemilihan Raya (PPR),
3.  Panitia Pengawas Pemilihan Raya (P3),
yang berkedudukan di  Gedung Student Center IPB Lt.1 Jl. Meranti Kampus IPB Darmaga.
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------------------------- Termohon;

[1.4]     Membaca permohonan Pemohon;
            Mendengar keterangan Pemohon;
            Mendengar keterangan Termohon;
            Mendengar keterangan pihak terkait;
            Mendengar keterangan saksi-saksi;
            Memeriksa bukti-bukti Pemohon, Termohon, dan pihak terkait;

2. DUDUK PERKARA

[2.1]     Menimbang bahwa Pemohon di dalam permohonannya bertanggal 9 Nopember 2012 yang diterima di Sekretariat MPM KM IPB  pada hari Jumat tanggal 9 Nopember 2012 yang dicatat dalam Buku registrasi perkara KM IPB dengan Nomor 002 pada hari  Jumat tanggal 9 Nopember 2012 tanpa ada perbaikan permohonan selanjutnya dan disidangkan dalam persidangan pada tanggal 10 Nopember 2012, pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:

I. KEWENANGAN MPM KM IPB

UU KM IPB Nomor.001 tahun 2012 tentang Pemilihan Raya Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor Pasal 37 ayat (1) BAB XIII yaitu Penyelesaian Pelanggaran oleh Perangkat Pemira Pusat dalam hal ini perangkat Pemira Eksekutif Pusat   menyatakan bahwa Pelanggaran terhadap peraturan Pemira yang dilakukan Perangkat Pemira Pusat diselesaikan oleh MPM KM IPB.

Oleh karenanya menurut Pemohon, MPM KM IPB berwenang untuk mengadili permohonan yang diajukan oleh Pemohon berkaitan dengan  Perangkat Pemira Eksekutif Pusat telah melanggar UU KM IPB Nomor.001 tahun 2012 tentang Pemilihan Raya Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor pada BAB VII tentang Perangkat Pemira Bagian I-VII yang secara spesifik berkaitan dengan melanggar tugas dan wewenang perangkat pemira eksekutif KM IPB.

II. KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON

Bahwa berdasarkan UU KM IPB Nomor.001 tahun 2012 tentang Pemilihan Raya Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor Pasal 37 ayat (5) BAB XIII yaitu Penyelesaian Pelanggaran oleh Perangkat Pemira Pusat menyatakan bahwa Sidang MPM KM IPB diselenggarkan jika terdapat laporan gugatan secara tertulis dan disertai bukti kepada MPM KM IPB dari peserta Pemira pusat atas KPR selambat-lambatnya 1x24 jam sejak ketetapan KPR ditetapkan.  Terkait perkara ini:
1.      Pemohon sebagai peserta pemira pusat yaitu peserta Pemira Eksekutif Pusat yang merupakan anggota tim sukses dari salah satu pasangan calon Presma-Waprsema KM IPB. 
2.      Permohonan pemohon memboikot Pemira KM IPB 2012 yang dalam hal ini berarti tim sukses menolak untuk menerima hasil Pemira KM IPB 2012 dikarenakan alasan adanya ketidaksiapan panitia dalam menyelenggarakan Pemira Eksekutif KM 2012, indikasi kecurangan yang dilakukan perangkat Pemira Eksekutif KM 2012 yang dengan demikian dinilai lalai dalam melaksanakan wewenang dan kewajiban dalam bertugas.  Dengan demikian dianggap telah melanggar UU KM IPB Nomor.001 tahun 2012 tentang Pemilihan Raya Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor pada BAB VII tentang Perangkat Pemira Bagian I-VII yang secara spesifik berkaitan dengan melanggar tugas dan wewenang perangkat pemira eksekutif KM IPB.

III. TENGGANG WAKTU PENGAJUAN PERMOHONAN

Permohonan perkara yang diajukan Pemohon berupa boikot Pemira Eksekutif Pusat yang dalam hal ini berarti tim sukses menolak untuk menerima hasil Pemira KM IPB 2012 serta bekukan BEM KM IPB diajukan dalam suatu berkas permohonan perkara kepada MPM KM IPB pada hari Jumat tanggal 9 Nopember 2012 pukul 00.51 WIB, dimana pada waktu itu sedang berlangsung perhitungan perolehan suara untuk pasangan calon Presma-Wapresma yang merupakan waktu tambahan perhitungan suara untuk ekstensi FEM dan FMIPA.  Dengan kondisi tersebut pada saat berkas permohonan perkara masuk kepada MPM KM IPB Termohon dalam hal ini KPR belum mengeluarkan Ketetapan terkait Hasil Perhitungan Suara Pemira Eksekutif Pusat 2012. Ketetapan KPR tekait Hasil Perhitungan Suara Pemira Eksekutif Pusat 2012 ditetapkan pada tanggal 10 Nopember 2012 pukul 09.51 WIB.

Bahwa berdasarkan UU KM IPB Nomor.001 tahun 2012 tentang Pemilihan Raya Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor Pasal 37 ayat (5) BAB XIII yaitu Penyelesaian Pelanggaran oleh Perangkat Pemira Pusat menyatakan bahwa Sidang MPM KM IPB diselenggarakan jika terdapat laporan gugatan secara tertulis dan disertai bukti kepada MPM KM IPB dari peserta Pemira pusat atas KPR selambat-lambatnya 1x24 jam sejak ketetapan KPR ditetapkan.  Termohon belum menetapkan Ketetapan terkait Hasil Perhitungan Suara Pemira Eksekutif Pusat 2012 pada saat Pemohon mengajukan permohonan, sehingga berdasarkan UU KM IPB Nomor.001 tahun 2012 tentang Pemilihan Raya Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor yang diajukan oleh Pemohon masih dalam tenggang waktu sebagaimana yang ditentukan yaitu selambat-lambatnya sejak Ketetapan KPR ditetapkan.

Bahwa berdasarkan BAB III tentang pencatatan dan penjadwalan sidang perkara pada TAP MPM KM IPB No. 002/TAP SI/MPM KM IPB/2012 tentang Mekanisme Penyelesaian Perkara KM IPB, menyatakan bahwa  khusus untuk perkara pemira, MPM KM harus mengadakan sidang  perkara         2 x24  jam  setelah  permohonan  dicatat dalam  Buku  registrasi Perkara. Perkara dapat dicatat pada Buku regisrasi perkara jika  permohonan telah disertai dengan bukti-bukti yang diajukan.  Bukti saksi hanya dapat didatangkan pada saat persidangan sehingga permohonan perkara yang diajukan pada saat itu langsung dapat ditulis dalam buku registrasi perkara. Dengan demikian berdasarkan TAP MPM KM IPB  No. 002/TAP SI/MPM KM IPB/2012 tentang Mekanisme Penyelesaian Perkara KM IPB permohonan yang diajukan telah memenuhi persyaratan untuk dibawa menuju Sidang Istimewa MPM KM IPB tentang Perkara Pemira.

3. PERTIMBANGAN HUKUM

[3.1]     Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon adalah anggapan bahwa Termohon yang dalam uraian permohonan Pemohon tujukan kepada KPR dan perangkat hukumnya melakukan kelalaian yang sudah sangat jelas melanggar UU KM IPB Nomor.001 tahun 2012 tentang Pemilihan Raya Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor  BAB VII bagian 1-7 tentang Perangkat Pemira.

[3.2]     Menimbang bahwa sebelum memasuki pokok permohonan, Majelis Permusyawaratan Mahasiswa KM IPB terlebih dahulu akan mempertimbangkan:
a.   Kewenangan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa untuk memeriksa, meminta keterangan dan   
 memutus perkara;
b.  Kedudukan hukum Pemohon untuk mengajukan permohonan.

Kewenangan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa
[3.3]     Menimbang bahwa berdasarkan UUD KM IPB tahun 2011 BAB II pasal 7 dan pasal 9 menjelaskan bahwa Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa adalah lembaga tertinggi dalam Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor dan wewenang MPM KM IPB dalam memutuskan sengketa antar lembaga kemahasiswaan dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa  Institut Pertanian Bogor yang mekanismenya diatur dalam ketetapan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor,  yang ditegaskan kembali dalam BAB I Pasal 1 poin (b)  TAP MPM KM IPB Nomor 002/TAP SI/MPM KM IPB/2012 tentang Mekanisme Penyelesaian Perkara Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor tentang perkara yang dimaksud dalam ketetapan ini  meliputi perkara pemira. 



Kedudukan hukum pemohon
[3.4]     Menimbang TAP MPM KM IPB Nomor 002/TAP SI/MPM KM IPB/2012 BAB II pasal 2 ayat (1) bahwa pengajuan permohonan perkara dapat dilakukan bebas oleh mahasiswa Sarjana atau Diploma IPB yang dalam hal ini disampaikan oleh Tim Sukses dari pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa  IPB dengan nomor  urut dua yaitu Dafid Kurniawan dan Reza Aulia Ahmadi dalam hal ini  diwakilkan oleh M. Riza Febriano.

Pokok Permohonan
[3.5]     Menimbang bahwa pemohon dalam pokok permohonan yaitu hal-hal yang ingin diputuskan, telah memohon:
1.      Meminta landasan permohonan yang tercantum diselenggarakan melalui mekanisme yang berlaku berdasarkan Undang Undang KM IPB.
2.      Memboikot Pemira Eksekutif Pusat 2012.
3.      Bekukan BEM KM IPB periode 2012-2013.

[3.6]     Berdasarkan landasan permohonan sesuai dengan lampiran dalam borang pengajuan pemutusan perkara KM IPB adalah sebagai berikut:  
1.      Ketidaksiapan panitia dalam menyelenggarakan kegiatan Pemira Eksekutif  Pusat 2012-2013.
a.       SMS yang dikirim oleh Ketua KPR kepada salah satu tim sukses Dafid-Reza pada tanggal 7 Nopember 2012 pukul 11.04 WIB dalam hal ini mengindikasikan  bahwa perangkat Pemira KM IPB 2012-2013 melalaikan tugas dan wewenang dalam hal penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang merupakan hak individu sebagai insan mahasiswa/i IPB yang merupakan perangkat dalam penyelenggaraan pesta demokrasi (Pemira KM IPB 2012-2013).
b.      Ada perangkat Pemira yang tidak memiliki Surat Keputusan (SK) sebagai perangkat Pemira KM IPB 2012-2013
c.       Berita acara pada kegiatan pemungutan dan perhitungan suara terdapat perbedaan (kecurigaan kejanggalan) terdapat jumlah DPT pada saat berita acara pada saat pembukaan TPS (7 Novermber 2012, pukul 08.00 WIB), pada saat di tengah proses pemungutan suara berlangsung , dan  saat berita acara penutupan TPS (7 Novermber 2012, pukul 20.00 WIB). Hal ini terjadi hampir di seluruh lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada proses penghitungan suara di tiap wilayah TPS.
d.      PPR tidak dapat memperlihatkan SK yang sah dalam proses penghitungan suara.
e.       Surat suara banyak yang mengambang  (keabsahannya dipertanyakan)  karena kelalaian perangkat Pemira dalam proses pemungutan suara (surat suara tidak ditandatangi).

2.      Telah terjadi indikasi kecurangan dalam pelaksanaan kegiatan Pemira KM IPB 2012-2013.
a.       Pengambilan keputusan terhadap perubahan jadwal persidangan pelanggaran kampanye Pemira KM IPB 2012-2013 secara mendadak yang pada awalnya 8 Nopember 2012 menjadi tanggal 7 Nopember 2012 pukul 19.00. Hal ini berimplikasi pada tidak sesuainya aturan yang tercantum dalam SK tentang proses pelaporan pelanggaran.
(sehingga dalam konsekuensi logis maka KPR meng-amin-i/menyetujui secara institusi boleh terjadi proses kecurangan yang dilakukan pada 7 Nopember 2012 pukul 14.00-17.00 WIB yang pada rentang waktu tersebut masih berlangsung proses pemungutan suara dan kecurangan yang terjadi tidak dapat dilaporkan karena masih berkaitan tentang sidang pelanggaran tersebut).
b.      Pengambilan keputusan nomor 013/Tap/KPR/XI/2012 tentang Penambahan Waktu Pembukaan TPS Ekstensi FEM dan FMIPA yang mendadak tanpa melalui sosialisasi. Waktu pelaksanaan pemungutan suara di TPS Ekstensi FEM dan FMIPA tidak sesuai dengan SK KPR KM IPB nomor 012/Tap/KPR/XI/2012 sehingga saling tumpang tindih aturan. Dalam konsekuensi logis maka KPR KM IPB menyalahi aturan yang berlaku dengan penghitungan suara yang harusnya dimulai pada saat seluruh TPS telah selesai melakukan pencoblosan. Hal ini  berindikasi adanya resistensi  kecurangan lebih lanjut terkait sudah diketahui hasil pemungutan suara pada 7 Nopember 2012 yang dimulai pukul 19.00 WIB di SC dari smua Fakultas, TPB, dan Diploma. Terlebih bahwa Surat Keputusan nomor 013/Tap/KPR/XI/2012 tersebut ditetapkan pada 8 Nopember 2012 pukul 17.20 WIB, sedangkan pemungutan suara dimulai pukul 18.00 WIB dan pihak KPR KM IPB baru mensosialisasikan kepada pihak terkait (publik) pukul 19.32 WIB.

3.      Kekuatan-kekuatan hukum yang berlaku  terhadap perangkat Pemira KM IPB 2012-2013 dinilai lalai dalam melaksanakan wewenang dan kewajiban dalam bertugas.
a.       Poin 1 dan 2 diatas membuktikan kelalaian yang dilakukan oleh KPR KM IPB dan perangkat hukumnya sudah sangat jelas melanggar UU KM IPB nomor 001 tentang Pemilihan Raya (Pemira) Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor  BAB VII bagian 1-7 tentang Perangkat Pemira.
b.      KPR KM IPB dan perangkat Pemira lainnya dinilai melakukan proses pembiaran dalam pelanggaran yang terjadi selama proses kampanye Pemira KM IPB.  Hal ini berimplikasi pada tidak berlakunya SK nomor 004/Tap/KPR/IX/2012 tentang Peraturan Kampanye Pasangan Calon Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa KM IPB periode 2012-2013 BAB IV pasal 4 dan pasal 5.

Menimbang bahwa untuk memperkuat landasan permohonan, Pemohon telah mengajukan bukti-bukti berupa Surat Keputusan terkait, video, rekaman suara, berita acara DPT, foto, buku saku pemilihan raya 2012, dan saksi-saksi.


[3.7]     Alat bukti landasan permohonan :

1.      Ketidaksiapan panitia dalam menyelenggarakan kegiatan Pemira 2012-2013
a.      SMS yang dikirim oleh Ketua KPR kepada salah satu tim sukses Dafid-Reza pada tanggal 7 Nopember 2012 pukul 11.04 WIB dalam hal ini mengindikasikan  bahwa perangkat Pemira KM IPB 2012-2013 melalaikan tugas dan wewenang dalam hal penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang merupakan hak individu sebagai insan mahasiswa/i IPB yang merupakan perangkat dalam penyelenggaraan pesta demokrasi (Pemira KM IPB 2012-2013).

Bukti yang diajukan oleh pihak Pemohon :
SMS yang diterima pada tanggal 7 Nopember 2012 pukul 11.04 wib oleh pihak pemohon bernama M. Riza Febriano (selaku Tim Sukses Pasangan Capresma-Cawapresma dengan Nomor urut 2) dari pihak termohon bernama Hario Pranaditya Munif Adinegoro (selaku Ketua KPR KM IPB 2012) yang berisi,“dulu kita kirim data ke TS itu Pure yang dari pilrek n belum disinkronkan dg fakultas. Slama seminggu kita sinkronkan dg data yg dr fakultas via komti n deprtemen. Nah, krena tingkat kepercayaan trhdp DPT kurang tinggi, makanya di SK, kami memberi kelonggaran utk yg tdk terdaftar utk menunjukkan KTM agar bisa memilih.. utk yg kasus di TPB, akan coba kami selesaikan”.

Pemaparan dari pihak Termohon (diwakili Hario Pranaditya Munif Adinegoro) :
Pada tanggal 20 Oktober KPR IPB telah menginformasikan kepada KPR-W IPB melalui rapat koordinasi dan Tim Sukses dari kedua pasangan calon melalui sms tentang data awal DPT memang murni dari Pilrek dengan harapan baik KPRW maupun Tim Sukses dari kedua pasangan calon diharapkan dapat membantu sinkronisasi data awal DPT dengan data DPT yang ada di wilayah (Fakultas/Diploma/TPB) masing-masing. KPR KM IPB meminta konfirmasi dari KPR-W terkait hal tersebut paling lambat pada tanggal 26 Oktober 2012 pukul 17.00 wib. KPR KM IPB mengirimkan 11 anggotanya untuk membantu KPR-W dalam proses sinkronisasi data DPT. KPR-W telah meminta data ke seluruh Departemen di wilayahnya masing-masing tetapi tidak seluruh departemen yang memberikan data tersebut. Dengan demikian, beberapa departemen menggunakan data awal yang murni dari Pilrek. Kemudian KPR KM IPB mengukuhkan data DPT pada tanggal 6 Nopember 2012 pukul 14.00 wib.

b.      Ada perangkat Pemira yang tidak memiliki Surat Keputusan (SK) sebagai perangkat Pemira KM IPB 2012-2013.
Bukti yang diajukan oleh pihak pemohon:
1.      Keterangan saksi dari pihak pemohon bernama Zafira menyatakan bahwa saksi meminta SK yg mengatur tentang keabsahan berita acara di TPS dengan berita acara saat berlangsunngnya proses perhitungan suara.
2.      Rekaman suara
Pemaparan dari pihak termohon bernama Solichin (pihak yang ditanya langsung oleh saksi) :
Saat itu saya sudah menunjukkan Surat Ketetapan (SK) KPR tentang tata Cara Pemungutan Suara Dan Perhitungan Suara Pemira KM IPB Tahun 2012.

c.       Berita acara pada kegiatan pemungutan dan perhitungan suara terdapat perbedaan (kecurigaan kejanggalan) terdapat jumlah DPT pada saat berita acara pada saat pembukaan TPS (7 Novermber 2012, pukul 08.00 WIB), pada saat di tengah proses pemungutan suara berlangsung , dan  saat berita acara penutupan TPS (7 Novermber 2012, pukul 20.00 WIB). Hal ini terjadi hampir di seluruh lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada proses penghitungan suara di tiap wilayah TPS.
Bukti yang diajukan oleh pihak pemohon :
1.      Rekaman suara. Dalam hal ini, file rekaman tersebut bergabung dengan rekaman suara yang menjadi bukti pada kasus kedua.
2.      Foto berita acara di TPS TPB (Asrama Putri) dan turus hasil perhitungan suara dari TPS tersebut yang diambil oleh saksi bernama Zafira.

Bukti yang diajukan oleh pihak termohon :
Berkas berita acara di seluruh TPS.

d.      PPR tidak dapat memperlihatkan SK yang sah dalam proses penghitungan suara.
Bukti yang diajukan oleh pihak pemohon :
1.      Rekaman video saat berlangsungnya proses perhitungan suara dari TPS TPB yang memuat perbincangan antara saksi dengan anggota perangkat Pemira KM IPB.
2.      Rekaman suara yang memuat perbincangan antara saksi  dengan anggota PPR.

e.    Surat suara banyak yang mengambang  (keabsahannya dipertanyakan)  karena kelalaian perangkat Pemira dalam proses pemungutan suara (surat suara tidak ditandatangi).
Bukti yang diajukan oleh pihak pemohon :
Rekaman video saat berlangsungnya proses perhitungan suara dari TPS TPB yang memuat perbincangan antara saksi dengan anggota perangkat Pemira KM IPB. Jadi, rekaman video ini sama dengan rekaman video yang menjadi bukti pada kasus keempat.

2.       Telah terjadi indikasi kecurangan dalam pelaksanaan kegiatan Pemira KM IPB 2012-2013.

a.      Pengambilan keputusan terhadap perubahan jadwal persidangan pelanggaran kampanye Pemira KM IPB 2012-2013 secara mendadak yang pada awalnya 8 Nopember 2012 menjadi tanggal 7 Nopember 2012 pukul 19.00. Hal ini berimplikasi pada tidak sesuainya aturan yang tercantum dalam SK tentang proses pelaporan pelanggaran. (sehingga dalam konsekuensi logis maka KPR meng-amin-i/menyetujui secara institusi boleh terjadi proses kecurangan yang dilakukan pada 7 Nopember 2012 pukul 14.00-17.00 WIB yang pada rentang waktu tersebut masih berlangsung proses pemungutan suara dan kecurangan yang terjadi tidak dapat dilaporkan karena masih berkaitan tentang sidang pelanggaran tersebut).
 Bukti yang diajukan oleh pihak pemohon :
1.      SMS yang dikirimkan oleh pihak KPR ke saksi selaku coordinator tim sukses Pasangan Capresma-Cawapresma dengan Nomor urut 2 yang berisi:”Asslmkm,diberitahukan kpd pasangan calon n koordinator TS bahwa sidang pelanggaran dilaksanakan Rabu, 7 Nopember pkl 19.00 (bersamaan dg waktu perhitungan). Sidang tertutup hanya bagi undangan. Segera menyusul. Terima Kasih”.(sms diterima pada tanggal 6 Nopember 2012 pkl 19.27 wib).
2.      Keterangan saksi-saksi

Pemaparan dari pihak termohon :
Keterangan saksi menyatakan bahwa KPR sudah memberikan undangan sidang pelanggaran tanggal 5 Nopember 2012 dan mengingatkan kembali melalui sms pada tanggal 6 Nopember 2012. Selain itu, KPR juga sudah mengajak anggota tim sukses untuk mengikuti sidang pelanggaran sebelum sidang pelanggaran dimulai.

b.    Pengambilan keputusan nomor 013/Tap/KPR/XI/2012 tentang Penambahan Waktu Pembukaan TPS Ekstensi FEM dan FEM yang mendadak tanpa melalui sosialisasi. Waktu pelaksanaan pemungutan suara di TPS Ekstensi FEM dan FMIPA tidak sesuai dengan SK KPR KM IPB nomor 012/Tap/KPR/XI/2012 sehingga saling tumpang tindih aturan. Dalam konsekuensi logis maka KPR KM IPB menyalahi aturan yang berlaku dengan penghitungan suara yang harusnya dimulai pada saat seluruh TPS telah selesai melakukan pencoblosan. Hal ini  berindikasi adanya resistensi  kecurangan lebih lanjut terkait sudah diketahui hasil pemungutan suara pada 7 Nopember 2012 yang dimulai pukul 19.00 WIB di SC dari smua Fakultas, TPB, dan Diploma. Terlebih bahwa Surat Keputusan nomor 013/Tap/KPR/XI/2012tersebut ditetapkan pada 8 Nopember 2012 pukul 17.20 WIB, sedangkan pemungutan suara dimulai pukul 18.00 WIB dan pihak KPR KM IPB baru mensosialisasikan kepada pihak terkait (publik) pukul 19.32 WIB.
Bukti yang diajukan oleh pihak pemohon :
1.      Surat Ketetapan (SK) KPR Nomor: 013/Tap/KPR/XI/2012 tentang Penambahan Waktu Pembukaan TPS Ekstensi FEM dan FMIPA.
2.      Rekaman video saat perhitungan suara dari TPS Ekstensi FEM dan FMIPA.

Bukti yang diajukan oleh pihak termohon :
1.         Surat Ketetapan (SK) KPR Nomor: 012/Tap/KPR/XI/2012 tentang tata Cara Pemungutan Suara Dan Perhitungan Suara Pemira KM IPB Tahun 2012 pasal 3 ayat 1.
2.         Surat Ketetapan (SK) KPR Nomor: 013/Tap/KPR/XI/2012 tentang Penambahan Waktu Pembukaan TPS Ekstensi FEM dan FMIPA dengan mengingat UU KM IPB Nomor 001 tentang Pemilihan Raya Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor pasal 38.
3.         Kekuatan-kekuatan hukum yang berlaku  terhadap perangkat Pemira KM IPB 2012-2013 dinilai lalai dalam melaksanakan wewenang dan kewajiban dalam bertugas

3.      Landasan permohonan ketiga merupakan kesimpulan terdiri dari 2 uraian.
a.      Poin 1 dan 2 diatas membuktikan kelalaian yang dilakukan oleh KPR KM IPB dan perangkat hukumnya sudah sangat jelas melanggar UU KM IPB nomor 001 tentang Pemilihan Raya (Pemira) Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor  BAB VII bagian 1-7 tentang Perangkat Pemira.

Bukti yang diajukan oleh pihak pemohon :
Bukti-bukti yang diajukan sama dengan bukti-bukti pada kasus 1 – 7.

b.      KPR KM IPB dan perangkat Pemira lainnya dinilai melakukan proses pembiaran dalam pelanggaran yang terjadi selama proses kampanye Pemira KM IPB.  Hal ini berimplikasi pada tidak berlakunya SK nomor 004/Tap/KPR/IX/2012 tentang Peraturan Kampanye Pasangan Calon Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa KM IPB periode 2012-2013 BAB IV pasal 4 dan pasal 5.

Bukti yang diajukan oleh pihak pemohon :
1.      SK Nomor 004/Tap/KPR/IX/2012 tentang Peraturan Kampanye Pasangan Calon Presiden Mahasiswa Dan Wakil Presiden Mahasiswa KM IPB Periode 2012-2013
2.      Video kampanye pasangan Capresma-Cawapresma dengan Nomor urut 1 sebanyak 3 (tiga) file.
3.      Keterangan saksi  bernama Faulin yang mengikuti pertemuan terkait penjelasan peraturan kampanye menyatakan bahwa KPR mengatakan bahwa sangat dianjurkan untuk menggunakan logo KPR pada media kampanye.

Bukti yang diajukan oleh pihak termohon :
SK Nomor 009/Tap/KPR/IX/2012 tentang Peraturan Kampanye (Revisi) Pasangan Calon Presiden Mahasiswa Dan Wakil Presiden Mahasiswa KM IPB Periode 2012-2013.

[3.8]     Pendapat MPM KM IPB

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dengan saksama keterangan Pemohon beserta alat bukti, keterangan Termohon beserta alat bukti, dan keterangan para saksi baik yang diajukan oleh Pemohon maupun oleh Termohon, serta penyidikan MPM KM IPB terhadap alat bukti dan keterangan yang diberikan baik yang diajukan oleh Pemohon dan Termohon. MPM KM IPB berpendapat terhadap landasan permohonan yang melandasi hal-hal yang ingin diputuskan dalam perkara antara lain:
1.      Ketidaksiapan panitia dalam menyelenggarakan Kegiatan Pemilihan Raya 2012-2013 diselesaikan berdasarkan UU KM IPB Nomor 001 tahun 2012 tentang Pemilihan Raya Keluarga Mahasiswa IPB. Berdasarkan uraian pemohon, MPM KM IPB berpendapat bahwa;
a.       Perihal tentang “SMS yang diberikan oleh ketua KPR kepada salah satu tim sukses tertanggal 7 Nopember 2012 pukul 11.04 WIB” tidak menunjukkan adanya ketidaksiapan perangkat Pemira dalam melaksanakan tugas dan wewenang dalam penetapan daftar pemilih tetap (DPT). Putusan MPM KM IPB berdasarkan pada 4 hal yaitu:
1)      DPT yang diperoleh dari Pilrek yang dimaksud dalam sms tersebut bukanlah data yang digunakan sebagai data akhir untuk pemungutan suara melainkan sebagai data awal untuk membantu fakultas yang kesulitan mendapatkan DPT dari setiap Tata Usaha Departemen, karena DPT dari Pilrek tersebut diberikan pada tanggal 20 Oktober 2012. Bukti perihal tersebut adalah lembar Print Screen layar email yang digunakan untuk mengirimkan DPT ke KPRW.
2)      Pencarian DPT keberbagai pihak dan berkoordinasi kepada KPRW oleh KPR sejak tanggal 20 Oktober 2012 menunjukkan kesiapan bahwa KPR sudah berusaha untuk mendapatkan DPT dengan data terbaru. DPT akan mengalami perubahan setiap waktu sehingga pengukuhan DPT oleh KPR Pusat dilaksanakan pada tanggal 6 Nopember 2012 akan memberikan data terakhir mahasiswa yang mempunyai hak pilih sesuai dengan UU KM IPB Nomor 001 tahun 2012.
3)      Penetapan DPT dalam sebuah produk hukum akan melanggar UU KM IPB Nomor 1 tahun 2012 tentang Pemira KM IPB 2012 pasal 1 ayat (33).
4)      Ketetapan KPR No. 012/Tap/KPR/XI/2012 pasal 3 ayat 4 merupakan bentuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012. Dimana ketetapan ini  memberikan kesempatan kepada mahasiswa yang mempunyai hak pilih dan tidak terdaftar dalam DPT untuk dapat menggunakan hak piilihnya. Pendapat MPM KM IPB ini berdasarkan kondisi dilapangan bahwa Tata Usaha Departemen, Tata Usaha Fakultas serta Administrasi dan Jaminan Mutu Pendidikan  (AJMP)belum dapat memberikan DPT yang terakhir.

b.      Perihal tentang “Ada perangkat Pemira yang tidak mempunyai Surat keputusan sebagai perangkat Pemira” bukan merupakan bentuk ketidaksiapan panitia dalam menyelenggarakan Kegiatan Pemilihan Raya 2012-2013. Putusan MPM KM IPB ini berdasarkan beberapa hal yaitu
1)      Bukti pemohon yang berupa saksi yang diberikan kepada MPM KM IPB tidak menunjukkan bukti bahwa Perangkat Pemira tidak mempunyai surat keputusan. Dimana saksi dari pemohon menanyakan SK tentang proses pemungutan suara kepada salah satu perangkat Pemira tetapi pada landasan ini pemohon menggugat tidak adanya Surat Keputusan sebagai perangkat pemira. Hal ini menjadikan gugatan terbantahkan oleh saksi dari pemohon.
2)      Bukti yang diberikan oleh termohon berupa surat Keputusan KPR Nomor 003/Kpts/KPR/IX /2012 Struktur Panitia Pemilihan Raya dan  KPR Nomor 005/Kpts/KPR/IX /2012 tentang Perbaikan Struktur kepengurusan Panitia Pemilihan Raya Tahun 2012 menunjukkan bahwa semua anggota mempunyai surat keputusan sebagai Perangkat Pemira KM IPB tahun 2012, Ketetapan DPM KM Nomor 009/KPTS/DPM-KM/IPB/VI/2012 tentang Komisi Pemilihan Raya KM IPB serta Ketetapan DPM KM Nomor 016/ KPTS/DPM-KM/IPB/VI/2012 tentang Penambahan Anggota Komisi Pemilihan Raya menunjukkan bahwa semua anggota KPR mempunyai Surat keptusan sebagai Perangkat Pemira KM IPB tahun 2012, Ketetapan DPM KM IPB nomor 011/KPTS/DPM-KM/IPB/VI/2012 tentang Panitia Pengawas Pemilihan Raya KM IPB menunjukkan bahwa semua anggota P3 merupakan Perangkat Pemira KM IPB.

c.       Perihal tentang  “Terdapat perbedaan berita acara pada kegiatan pemungutan dan perhitungan suara terhadap jumlah DPT pada saat pembukaan TPS, pertengahan pemungutan suara serta berita acara penutupan TPS yang terjadi dihampir seluruh TPS pada saat perhitungan suara” bukan merupakan bentuk ketidaksiapan KPR dalam menyelenggarakan kegiatan Pemira 2012. Putusan MPM KM IPB berdasarkan pada beberapa hal yaitu:
1)      Berita acara merupakan bentuk penggambaran kondisi lapang sehingga dengan berita acara dapat terlihat kejanggalan yang ada dilapangan. Bentuk kesiapan KPR dalam melaksanakan proses pemungutan dan perhitungan suara dibuktikan dengan adanya berita acara. Berita acara yang dibuat dalam proses pemungutan dan perhitungan suara menunjukkan kejadian dilapangan sehingga dapat dijadikan alat dalam penyidikan KPR. Hal ini memberikan informasi bagi KPR untuk penelusuran adanya perbedaan angka yang terdapat dalam pemungutan dan perhitungan suara.
2)      Perbedaan berita acara pada saat pemungutan dan perhitungan suara dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu faktor internal dan eksternal dari Perangkat Pemira. Faktor eksternal yaitu adanya dua surat suara yang menjadi satu hal ini diluar kendali dari KPR. Faktor internal untuk mendukung kesiapan KPR dalam menyelenggarakan Pemira dengan adanya breafing pada tanggal 7 Nopember 2012 untuk persiapan pelaksanaan pemungutan suara  dan rapat koordinasi KPR se-IPB pada hari Minggu, 4 Nopember 2012 pukul 19.00-21.00 bertempat di RRK SC KM IPB dengan agenda  pembahasan teknis pengambilan logistik serta teknis pemungutan dan perhitungan suara. Hal ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan wewenang KPR sesuai dengan Undang-Undang Nomor 01 tahun 2012 tentang pemiliha Raya pasal 10 ayat 4 yaitu membentuk PPR dan mengkoordinasikan kegaitan Pemira Eksekutif Pusat kepada PPR dan KPRW.

d.      Perihal tentang “PPR tidak dapat memperlihatkan SK yang sah dalam proses perhitungan suara”.
Berdasarkan keterangan saksi pemohon, yang dimaksud dengan SK tentang proses perhitungan suara adalah SK (Surat Ketetapan) yang mengatur tentang perbedaan berita acara pemungutan suara dan berita acara perhitungan suara.
Bukti yang disampaikan penggugat bahwa PPR tidak dapat memperlihatkan SK KPR dalam proses perhitungan suara adalah benar, karena memang tidak ada SK KPR yang mengatur tentang proses perhitungan suara. Namun demikian, hal tersebut tidak membuktikan bahwa panitia Pemira tidak siap dalam melaksanakan Pemira. Hal ini didasarkan pada penyidikan MPM KM IPB sebagai berikut :
1)      Perangkat Pemira telah melakukan tugas dan wewenang sesuai aturan yang ada, bahwa terdapat SK KPR yang mengatur tentang perhitungan surat suara terkait surat suara sah dan tidah sah, yaitu SK No 012/Tap/KPR/XI/2012 tentang Tata Cara Pemungutan Suara dan Perhitungan Suara Bab III Pasal 4. Sehingga proses perhitungan suara telah berjalan sesuai dengan aturan yang telah dibuat.
2)      Perangkat Pemira (dalam hal ini adalah KPR) telah memiliki prosedur jika terdapat perbedaan berita acara pemungutan dan berita acara perhitungan suara. Hal ini dapat dibuktikan, yaitu KPR melakukan penyidikan terhadap sebab perbedaan jumlah DPT setelah semua berita acara dari seluruh TPS terkumpul sehingga dapat ditelusuri secara komprehensif. Penyidikan yang dilakukan oleh KPR dilakukan sebelum hasil penetapan hasil perhitungan suara dengan cara mencocokkan berita acara tersebut dan sebagai tindak lanjut penyidikan yang dilakukan KPR adalah bukti SMS kepada ketua KPRW.

e.       Perihal tentang “Banyak surat suara yang mengambang (keabsahannya dipertanyakan) karena kelalaian perangkat Pemira dalam proses pencoblosan (surat suara tidak ditandatangani)”.
Bukti yang disampaikan pemohon berupa video menunjukkan perangkat Pemira terbukti lalai dalam proses pencoblosan. Hal ini didasarkan pada penyidikan MPM KM IPB sebagai berikut :
1)      Banyaknya jumlah surat suara yang gagal keabsahannya dikarenakan tidak ditandatangani oleh petugas TPS, khususnya di TPS TPB.
2)      Meskipun KPR telah menjalankan tugasnya untuk menyampaikan teknis pemungutan suara pada saat briefing dengan semua KPRW pada tanggal 7 Nopember sekitar pukul 07.00 WIB d SC KM, namun kelalaian perangkat Pemira wilayah dalam informasi terkait teknis pemungutan suara di TPS menyebabkan banyaknya surat suara yang gagal keabsahannya.
3)      Pernyataan pemohon bahwa banyak surat suara yang ‘dipertanyakan keabsahannya’ karena tidak terdapat tanda tangan petugas TPS, dinilai tidak tepat. Hal ini dikarenakan KPR telah membuat aturan tentang sah atau tidaknya surat suara dalam SK No 012/Tap/KPR/XI/2012 tentang Tata Cara Pemungutan Suara dan Perhitungan Suara Bab III Pasal 4 tentang surat suara sah dan tidak sah.

2.      Telah terjadi indikasi kecurangan dalam pelaksanaan kegiatan Pemira KM IPB 2012-2013.

a.      Perihal  tentang “Pengambilan keputusan/perubahan jadwal penyelenggaraan yang tiba-tiba tanpa melalui sosialisasi ketetapan yang baru oleh pihak KPR. Waktu pelaksanaan persidangan pelanggaran kampanye PemiraKM IPB 2012/2013 dari yang sebelumnya tanggal 8 Nopember menjadi tanggal 7 Nopember pukul 19.00, hal ini berimplikasi pada tidak sesuainya aturan yang tercantum dalam SK tentang proses pelaporan pelanggaran (dalam konsekuensi logis maka KPR meng”amini”/menyetujui secara institusi boleh terjadi proses kecurangan yang dilakukan pada pukul 14.00-19.00 pada tanggal 7 Nopember 2012, waktu proses pemungutan suara, dan tidak dapat dilaporkan dalam proses persidangan perkara pelanggaran kampanye karena masih terikat aturan SK tentang sidang pelanggaran tersebut)”
Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang disampaikan, maka MPM KM menilai  bahwa perubahan jadwal sidang pelanggaran tidak mengindikasikan kecurangan selama kegiatan Pemira berlangsung. Hal tersebut didasarkan pada pendapat MPM KM IPB sebagai berikut:
1)      KPR telah menginformasikan kepada kedua pasangan calon pada tanggal 6 Nopember 2012 pukul 19.30, sehingga tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa KPR bersifat curang. Indikasi kecurangan yang dimaksud adalah adanya indikasi keberpihakan KPR pada salah satu pasangan calon.
2)      Keterangan saksi pemohon bahwa KPR ‘mengamini’ adanya terjadinya pelanggaran dari pukul 14.00-19.00 adalah tidak tepat, karena penetapan SK tentang aturan pelaporan yaitu 5 jam sebelum dilaksanakannya sidang pelanggaran adalah wewenang P3 bukan wewenang KPR. Sehingga KPR tidak dapat dikatakan membiarkan pelanggaran terjadi.  Disamping itu tidak ada aturan baku yang mengatur tentang waktu pelaksanaan sidang pelanggaran karena didalam surat ketetapan yang dikeluarkan oleh KPR tidak ada yang mengatur tentang kapan waktu pelaksanaan sidang pelanggaran.
3)      Oleh karena itu, MPM KM menyatakan bahwa hal tersebut bukan merupakan kecurang dalam pelaksanaan Pemira KM IPB 2012, tetapi ketidakhati-hatian KPR dan P3 dalam penetapan jadwal sidang pelanggaran dan mekanisme pelaporan sidang pelanggaran.

b.      Perihal tentang “Terjadi indikasi kecurangan dalam pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara dalam penambahan waktu yang dilakukan oleh KPR berdsarkan Ketatapan KPR Nomor 013/TAP/KPR/XI/2012 tentang Penambahan waktu pembukaan TPS Ekstensi FEM dan FMIPA” bukan merupakan indikasi kecurangan melainkan bentuk kelalaian KPR dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagai perangkat Pemira. Putusan MPM KM IPB IPB  didasarkan pada beberapa hal yaitu:
1)      Penambahan waktu pemungutan suara untuk ekstensi FEM dan FMIPA telah sesuai berdasarkan UU KM IPB Nomor.001 tahun 2012 BAB XV tentang ketentuan lain pada pasal 39 yang menyatakan bahwa apabila di TPS pada waktu yang telah ditetapkan tidak dapat diselenggarakan pemungutan suara atau terhenti akibat keadaan yang memaksa maka pemungutan suara ulangan dilakukan di tempat yang sama setelah keadaan memungkinkan dengan memperhatikan batas waktu yang telah ditetapkan oleh KPR.  Hal ini jelas menunjukkan bahwa KPR tidak melakukan kecurangan dalam proses pemungutan suara melainkan sesuai dengan prosedural yang ada.  Adapun tentang permintaan pemberhentian perhitungan suara pada tanggal 7 Nopember 2012 yang berdasarkan keterangan Pemohon pada saat sidang bahwa Pemohon meminta agar perhitungan diberhentikan karena adanya informasi TPS ekstensi FEM dan FMIPA yang tidak jadi dilaksanakan tidak memiliki bukti yang sah karena pemberhentian perhitungan suara yang diminta pemohon berdasar pada adanya perbedaan jumlah surat suara antara berita acara pemungutan dan perhitungan suara serta adanya permasalahan surat suara yang tidak sah karena tidak ditanda tangani oleh petugas.
2)      Pemberitahuan KPR kepada kedua Tim sukses dan/atau Pasangan Calon Presiden mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa di lakukan hampir bersamaan yaitu pemberitahuan kepada tim sukses dan/atau Pasangan Calon Presiden mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa nomor 1 pada pukul 19.34 sedangkan untuk tim sukses dan/atau Pasangan Calon Presiden mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa nomor 1 pada pukul 19.32 WIB. Hal ini bukan merupakan indikasi kecurangan maupun kelalaian dikarenakan kedua pasangan calon mendapatkan informasi yang sama. Indikasi kecurangan juga dapat dibantahkan dengan adanya berita acara dan saksi yang sesuai dengan Ketetapan KPR Nomor 012/ TAP/KPR/XI/2012 pada saat pemungutan suara.
3)      Perhitungan suara yang dilaksanakan untuk TPS Ekstensi FMIPA dan FEM tidak mempunyai landasan hukum karena Ketetapan KPR Nomor 013/TAP/KPR/XI/2012 hanya mengenai penambahan waktu pemungutan dan tidak terdapat penjelasan terkait dengan perhitungan suara. Perhitungan suara untuk menghitung hasil pemungutan suara di TPS ekstensi FEM dan FMIPA yang dilaksanakan pada hari Jum`at tanggal 9 Nopember 2012 pukul 00.00 tidak mempunyai landasan hukum. KPR dinilai lalai dalam Pembuatan landasan hukum perhitungan suara yaitu sudah melalaikan tugas dan wewenang KPR sebagai mana dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2012 pasal 10 ayat (3) yaitu menyusun dan menetapkan petunjuk pelaksanaan pemira eksekutif pusat yang berkaitan dengan waktu perhitungan suara, MPM KM IPB menyatakan bahwa hasil perhitungan suara pada TPS Ekstensi FMIPA dan FEM tidak sah. 

3.      Kekuatan-kekuatan hukum yang berlaku  terhadap perangkat Pemira KM IPB 2012-2013 dinilai lalai dalam melaksanakan wewenang dan kewajiban dalam bertugas.

a.       Perihal tentang “Poin 1 dan 2 diatas membuktikan kelalaian yang dilakukan oleh KPR KM IPB dan perangkat hukumnya sudah sangat jelas melanggar UU KM IPB nomor 001 tentang Pemilihan Raya (Pemira) Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor  BAB VII bagian 1-7 tentang Perangkat Pemira.”
Berdasarkan permohonan yang tertulis diborang dan dikuatkan dengan pemberian keterangan Pemohon, MPM KM IPB menjadikan poin ini sebagai permintaan Pemohon untuk menjadikan hal yang diputuskan pokok utamanya berkaitan dengan UU KM IPB nomor 001 tahun 2012 tentang Pemilihan Raya (Pemira) Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor  BAB VII bagian 1-7 tentang Perangkat Pemira.

b.      Perihal tentang “KPR dan perangkat Pemira lainnya dinilai melakukan proses pembiaran dalam pelanggaran yang terjadi selama proses kampanye Pemira. Hal ini berimplikasi pada tidak berlakunya SK No 009/Tap/KPR/IX/2012 tentang peraturan kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden mahasiswa KM IPB periode 2012-2013 terutama pada Bab IV Peraturan Kampanye pasal 4 dan 5”.
Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang disampaikan, maka MPM KM menyatakan perangkat Pemira KM IPB 2012-2013 tidak dinilai lalai dalam melaksanakan wewenang dan kewajiban dalam berdasarkan SK No 009/Tap/KPR/IX/2012. Hal ini berdasarkan pandangan MPM KM IPB:
1.      KPR dan perangkat Pemira tidak lalai dan tidak melakukan proses pembiaran dalam pelanggaran yang terjadi selama proses kampanye Pemira, sehingga SK No. 009/Tap/KPR/X/2012 tentang Peraturan Kampanye (Revisi) Pasangan Calon Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa KM IPB Periode 2012-2013 tetap berlaku.
2.      Keterangan saksi yang berasal dari pemohon bahwa adanya kelalaian KPR karena KPR tidak menindak media kampanye pasangan calon nomor 1 yang tidak mencantumkan logo KPR, dinyatakan tidak terbukti. Hal ini disebabkan karena pada SK No. 009/Tap/KPR/X/2012 tentang Peraturan Kampanye (Revisi) Pasangan Calon Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa KM IPB Periode 2012-2013 bab IV Peraturan Kampanye pasal 4 dan 5, bahwa tidak ada aturan KPR yang mewajibkan pencantuman logo KPR pada media kampanye.

4. KONKLUSI

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan fakta dan hukum yang telah diuraikan tersebut di atas MPM KM IPB telah melaksanakan mekanisme yang sesuai dengan TAP MPM KM nomor 002/TAP SI/MPM KM IPB/2012 tentang Mekanisme Penyelesaian Perkara Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor dan Undang-undang KM IPB Nomor 001 tahun 2012 tentang Pemilihan Raya KM IPB 2012, dapat disimpulkan:
[4.1]           Bahwa perangkat pemira eksekutif pusat tidak dapat dikatakan tidak siap menyelenggarakan pemira eksekutif pusat dengan uraian gugatan Pemohon yang terdiri dari 5 poin uraian berdasarkan pertimbangan hukum.
[4.2]           Bahwa tidak terbukti adanya indikasi kecurangan yang dilakukan oleh perangkat pemira eksekutif pusat dalam penyelenggaraan pemira eksekutif pusat tahun 2012 dengan uraian gugatan Pemohon yang terdiri dari 2 poin uraian berdasarkan pertimbangan hukum.
[4.3]           Bahwa anggapan Pemohon terhadap Termohon yang dalam uraian permohonan yang Pemohon tujukan kepada MPM terkait ”KPR dan perangkat hukumnya melakukan kelalaian yang sudah sangat jelas melanggar UU KM IPB Nomor.001 tahun 2012 tentang Pemilihan Raya Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor  BAB VII bagian 1-7 tentang Perangkat Pemira” dinyatakan tidak melanggar UU KM IPB Nomor.001 tahun 2012 tentang Pemilihan Raya Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor  BAB VII bagian 1-7 tentang Perangkat Pemira karena Perangkat Pemira Eksekutif Pusat telah melaksanakan seluruh tugas dan wewenang yang dimaksud dalam bagian 1-7 namun terdapat kelengahan dalam menangani kasus-kasus tidak terduga sesuai dengan pertimbangan hukum.
Hal-hal yang diminta untuk diputuskan tentang pemboikotan Pemira Eksekutif Pusat IPB 2012 dan pembekuan BEM KM IPB periode 2012/2013 tidak dapat dikabulkan oleh MPM KM IPB berdasar pada uraian permohonan dan pokok permohonan yaitu berkaitan dengan UU KM IPB Nomor.001 tahun 2012 tentang Pemilihan Raya Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor  BAB VII bagian 1-7 tentang Perangkat Pemira berdasarkan pertimbangan hukum.

5.      AMAR PUTUSAN

Dengan mengingat UUD KM IPB tahun 2011 pasal 7 tentang Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor adalah Lembaga Tertinggi dalam Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
Mengadili
Menyatakan permohonan Pemohon terkait hal-hal yang diminta diputuskan yaitu:
1.      Meminta landasan permohonan yang tercantum diselenggarakan melalui mekanisme yang berlaku berdasarkan Undang Undang KM IPB telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.
2.      Memboikot Pemira Eksekutif Pusat 2012 ditolak.
3.      Bekukan BEM KM IPB periode 2012-2013 ditolak.

Demikian diputuskan dalam Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa hari Senin, tanggal 12  Nopember 2012 yang dihadiri oleh Anggota MPM KM IPB, yang diucapkan dalam Sidang Pleno tertutup.







No comments:

Post a Comment