SURAT KETETAPAN
No.007/TAP SI/MPM KM IPB/2012
TENTANG
PUTUSAN PERKARA PEMIRA EKSEKUTIF PUSAT
KELUARGA MAHASISWA INSTITUT
PERTANIAN BOGOR
TAHUN 2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN
MAHASISWA
KELUARGA MAHASISWA
INSTITUT PERTANIAN BOGOR
PERIODE 2011/2012
[1.1]
Yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara pada tingkat Keluarga Mahasiswa IPB,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pemira Eksekutif Pusat tahun 2012 yang diajukan oleh:
[1.2] M.Riza Febriano, NIM A24070077,
Departemen Agronomi dan Hortikultura Fakultas Pertanian beralamat di
Sekretariat Lawalata IPB. Selaku Perwakilan
Tim Sukses Pasangan calon Presma-Wapresma KM IPB dengan nomor urut dua.
Selanjutnya
disebut sebagai
--------------------------------------------------------------------------- Pemohon;
Terhadap:
[1.3] Perangkat Pemira
Eksekutif Pusat yaitu :
1. Komisi
Pemilihan Raya (KPR),
2. Panitia
Pemilihan Raya (PPR),
3. Panitia Pengawas Pemilihan Raya (P3),
yang
berkedudukan di Gedung Student Center IPB Lt.1
Jl. Meranti Kampus IPB Darmaga.
Selanjutnya disebut sebagai
------------------------------------------------------------------------- Termohon;
[1.4]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Mendengar keterangan Termohon;
Mendengar keterangan pihak terkait;
Mendengar
keterangan saksi-saksi;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon,
Termohon, dan pihak terkait;
2. DUDUK
PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Pemohon di
dalam permohonannya bertanggal 9 Nopember 2012 yang diterima di Sekretariat MPM
KM IPB pada hari Jumat tanggal 9 Nopember
2012 yang dicatat dalam Buku registrasi perkara KM IPB dengan Nomor 002 pada
hari Jumat tanggal 9 Nopember 2012 tanpa
ada perbaikan permohonan selanjutnya dan disidangkan dalam persidangan pada
tanggal 10 Nopember 2012, pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MPM KM IPB
UU KM IPB Nomor.001 tahun 2012 tentang Pemilihan Raya Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor Pasal 37 ayat (1) BAB XIII yaitu
Penyelesaian Pelanggaran oleh Perangkat Pemira Pusat dalam hal ini perangkat Pemira
Eksekutif Pusat menyatakan bahwa
Pelanggaran terhadap peraturan Pemira yang dilakukan Perangkat Pemira Pusat
diselesaikan oleh MPM KM IPB.
Oleh karenanya menurut Pemohon, MPM KM IPB berwenang untuk
mengadili permohonan yang diajukan oleh Pemohon berkaitan dengan Perangkat Pemira Eksekutif Pusat telah
melanggar UU KM IPB Nomor.001 tahun 2012 tentang Pemilihan Raya Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor pada BAB VII tentang Perangkat Pemira Bagian
I-VII yang secara spesifik berkaitan dengan melanggar tugas dan wewenang
perangkat pemira eksekutif KM IPB.
II. KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON
Bahwa berdasarkan UU KM IPB Nomor.001 tahun 2012 tentang Pemilihan Raya Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor Pasal 37 ayat (5) BAB XIII yaitu
Penyelesaian Pelanggaran oleh Perangkat Pemira Pusat menyatakan bahwa Sidang
MPM KM IPB diselenggarkan jika terdapat laporan gugatan secara tertulis dan
disertai bukti kepada MPM KM IPB dari peserta Pemira pusat atas KPR
selambat-lambatnya 1x24 jam sejak ketetapan KPR ditetapkan. Terkait perkara ini:
1.
Pemohon sebagai peserta pemira pusat yaitu peserta Pemira
Eksekutif Pusat yang merupakan anggota tim sukses dari salah satu pasangan
calon Presma-Waprsema KM IPB.
2.
Permohonan pemohon memboikot Pemira KM IPB 2012 yang dalam hal ini
berarti tim sukses menolak untuk menerima hasil Pemira KM IPB 2012 dikarenakan
alasan adanya ketidaksiapan panitia dalam menyelenggarakan Pemira Eksekutif KM
2012, indikasi kecurangan yang dilakukan perangkat Pemira Eksekutif KM 2012
yang dengan demikian dinilai lalai dalam melaksanakan wewenang dan kewajiban
dalam bertugas. Dengan demikian dianggap
telah melanggar UU KM IPB Nomor.001 tahun 2012 tentang Pemilihan Raya Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor pada BAB VII tentang Perangkat Pemira Bagian
I-VII yang secara spesifik berkaitan dengan melanggar tugas dan wewenang
perangkat pemira eksekutif KM IPB.
III. TENGGANG WAKTU
PENGAJUAN PERMOHONAN
Permohonan perkara yang diajukan Pemohon berupa boikot Pemira Eksekutif
Pusat yang
dalam hal ini berarti tim sukses menolak untuk menerima hasil Pemira KM IPB
2012 serta
bekukan BEM KM IPB diajukan dalam suatu berkas permohonan perkara kepada MPM KM
IPB pada hari Jumat tanggal 9 Nopember 2012 pukul 00.51 WIB, dimana pada waktu
itu sedang berlangsung perhitungan perolehan suara untuk pasangan calon
Presma-Wapresma yang merupakan waktu tambahan perhitungan suara untuk ekstensi
FEM dan FMIPA. Dengan kondisi tersebut
pada saat berkas permohonan perkara masuk kepada MPM KM IPB Termohon dalam hal
ini KPR belum mengeluarkan Ketetapan terkait Hasil Perhitungan Suara Pemira Eksekutif Pusat 2012. Ketetapan
KPR tekait Hasil Perhitungan Suara Pemira Eksekutif Pusat 2012 ditetapkan pada
tanggal 10 Nopember 2012 pukul 09.51 WIB.
Bahwa berdasarkan UU KM IPB Nomor.001
tahun 2012 tentang Pemilihan Raya Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor
Pasal 37 ayat (5) BAB XIII yaitu Penyelesaian Pelanggaran oleh Perangkat Pemira
Pusat menyatakan bahwa Sidang MPM KM IPB diselenggarakan jika terdapat laporan
gugatan secara tertulis dan disertai bukti kepada MPM KM IPB dari peserta
Pemira pusat atas KPR selambat-lambatnya 1x24 jam sejak ketetapan KPR
ditetapkan. Termohon belum menetapkan Ketetapan
terkait Hasil
Perhitungan Suara Pemira Eksekutif Pusat 2012 pada saat Pemohon mengajukan
permohonan, sehingga berdasarkan UU KM IPB Nomor.001 tahun 2012 tentang Pemilihan Raya
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor yang diajukan oleh Pemohon masih
dalam tenggang waktu sebagaimana yang ditentukan yaitu selambat-lambatnya sejak
Ketetapan KPR ditetapkan.
Bahwa berdasarkan BAB III tentang
pencatatan dan penjadwalan sidang perkara pada TAP MPM KM IPB No. 002/TAP SI/MPM KM IPB/2012 tentang
Mekanisme Penyelesaian Perkara KM IPB, menyatakan bahwa khusus untuk perkara pemira, MPM
KM harus mengadakan sidang perkara 2 x24 jam setelah permohonan dicatat dalam Buku registrasi Perkara. Perkara dapat dicatat pada
Buku regisrasi perkara jika permohonan
telah disertai dengan bukti-bukti yang diajukan. Bukti saksi hanya dapat didatangkan pada saat
persidangan sehingga permohonan perkara yang diajukan pada saat itu langsung
dapat ditulis dalam buku registrasi perkara. Dengan demikian berdasarkan TAP
MPM KM IPB No. 002/TAP SI/MPM KM IPB/2012 tentang Mekanisme Penyelesaian Perkara KM
IPB permohonan yang diajukan telah memenuhi persyaratan untuk dibawa menuju
Sidang Istimewa MPM KM IPB tentang Perkara Pemira.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa permasalahan
hukum utama permohonan Pemohon adalah anggapan bahwa Termohon yang dalam uraian
permohonan Pemohon tujukan kepada KPR dan perangkat hukumnya melakukan
kelalaian yang
sudah sangat jelas melanggar UU KM IPB Nomor.001 tahun 2012 tentang Pemilihan Raya Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor BAB VII bagian 1-7 tentang Perangkat Pemira.
[3.2] Menimbang bahwa
sebelum memasuki pokok permohonan, Majelis Permusyawaratan Mahasiswa KM IPB terlebih dahulu akan mempertimbangkan:
a. Kewenangan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa untuk memeriksa,
meminta keterangan dan
memutus perkara;
b. Kedudukan hukum Pemohon untuk mengajukan
permohonan.
Kewenangan
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa
[3.3] Menimbang bahwa berdasarkan UUD KM IPB tahun
2011 BAB II pasal 7 dan pasal 9 menjelaskan bahwa Majelis Permusyawaratan
Mahasiswa Keluarga Mahasiswa adalah lembaga tertinggi dalam Keluarga Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor dan wewenang MPM KM IPB dalam memutuskan sengketa
antar lembaga kemahasiswaan dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Dasar Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor yang mekanismenya
diatur dalam ketetapan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor, yang
ditegaskan kembali dalam BAB I Pasal 1 poin (b)
TAP MPM KM IPB Nomor 002/TAP SI/MPM KM IPB/2012 tentang Mekanisme
Penyelesaian Perkara Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor tentang
perkara yang dimaksud dalam ketetapan ini
meliputi perkara pemira.
Kedudukan
hukum pemohon
[3.4] Menimbang TAP MPM KM IPB Nomor 002/TAP SI/MPM
KM IPB/2012 BAB II pasal 2 ayat (1) bahwa pengajuan permohonan perkara dapat
dilakukan bebas oleh mahasiswa Sarjana atau Diploma IPB yang dalam hal ini
disampaikan oleh Tim Sukses dari pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
Mahasiswa IPB dengan nomor urut dua yaitu Dafid Kurniawan dan Reza Aulia
Ahmadi dalam hal ini diwakilkan oleh M.
Riza Febriano.
Pokok
Permohonan
[3.5] Menimbang bahwa pemohon dalam pokok
permohonan yaitu hal-hal yang ingin diputuskan, telah memohon:
1.
Meminta landasan permohonan yang tercantum diselenggarakan
melalui mekanisme yang berlaku berdasarkan Undang Undang KM IPB.
2.
Memboikot Pemira Eksekutif Pusat 2012.
3.
Bekukan BEM KM IPB periode 2012-2013.
[3.6] Berdasarkan
landasan permohonan sesuai dengan lampiran dalam borang pengajuan pemutusan
perkara KM IPB adalah sebagai berikut:
1.
Ketidaksiapan panitia
dalam menyelenggarakan kegiatan Pemira Eksekutif Pusat 2012-2013.
a.
SMS yang dikirim oleh Ketua KPR kepada salah satu tim sukses
Dafid-Reza pada tanggal 7 Nopember 2012 pukul 11.04 WIB dalam hal ini
mengindikasikan bahwa perangkat Pemira
KM IPB 2012-2013 melalaikan tugas dan wewenang dalam hal penetapan Daftar
Pemilih Tetap (DPT) yang merupakan hak individu sebagai insan mahasiswa/i IPB
yang merupakan perangkat dalam penyelenggaraan pesta demokrasi (Pemira KM IPB
2012-2013).
b.
Ada perangkat Pemira yang tidak memiliki Surat Keputusan (SK)
sebagai perangkat Pemira KM IPB 2012-2013
c.
Berita acara pada kegiatan pemungutan dan perhitungan suara terdapat
perbedaan (kecurigaan kejanggalan) terdapat jumlah DPT pada saat berita acara
pada saat pembukaan TPS (7 Novermber 2012, pukul 08.00 WIB), pada saat di
tengah proses pemungutan suara berlangsung , dan saat berita acara penutupan TPS (7 Novermber
2012, pukul 20.00 WIB). Hal ini terjadi hampir di seluruh lokasi Tempat
Pemungutan Suara (TPS) pada proses penghitungan suara di tiap wilayah TPS.
d.
PPR tidak dapat memperlihatkan SK yang sah dalam proses
penghitungan suara.
e.
Surat suara banyak yang mengambang (keabsahannya dipertanyakan) karena kelalaian perangkat Pemira dalam
proses pemungutan suara (surat suara tidak ditandatangi).
2.
Telah terjadi indikasi
kecurangan dalam pelaksanaan kegiatan Pemira KM IPB 2012-2013.
a.
Pengambilan keputusan terhadap perubahan jadwal persidangan
pelanggaran kampanye Pemira KM IPB 2012-2013 secara mendadak yang pada awalnya
8 Nopember 2012 menjadi tanggal 7 Nopember 2012 pukul 19.00. Hal ini
berimplikasi pada tidak sesuainya aturan yang tercantum dalam SK tentang proses
pelaporan pelanggaran.
(sehingga dalam konsekuensi
logis maka KPR meng-amin-i/menyetujui secara institusi boleh terjadi proses
kecurangan yang dilakukan pada 7 Nopember 2012 pukul 14.00-17.00 WIB yang pada
rentang waktu tersebut masih berlangsung proses pemungutan suara dan kecurangan
yang terjadi tidak dapat dilaporkan karena masih berkaitan tentang sidang
pelanggaran tersebut).
b.
Pengambilan keputusan nomor 013/Tap/KPR/XI/2012 tentang
Penambahan Waktu Pembukaan TPS Ekstensi FEM dan FMIPA yang mendadak tanpa
melalui sosialisasi. Waktu pelaksanaan pemungutan suara di TPS Ekstensi FEM dan
FMIPA tidak sesuai dengan SK KPR KM IPB nomor 012/Tap/KPR/XI/2012 sehingga
saling tumpang tindih aturan. Dalam konsekuensi logis maka KPR KM IPB menyalahi
aturan yang berlaku dengan penghitungan suara yang harusnya dimulai pada saat
seluruh TPS telah selesai melakukan pencoblosan. Hal ini berindikasi adanya resistensi kecurangan lebih lanjut terkait sudah
diketahui hasil pemungutan suara pada 7 Nopember 2012 yang dimulai pukul 19.00
WIB di SC dari smua Fakultas, TPB, dan Diploma. Terlebih bahwa Surat Keputusan
nomor 013/Tap/KPR/XI/2012 tersebut ditetapkan pada 8 Nopember 2012 pukul 17.20
WIB, sedangkan pemungutan suara dimulai pukul 18.00 WIB dan pihak KPR KM IPB
baru mensosialisasikan kepada pihak terkait (publik) pukul 19.32 WIB.
3.
Kekuatan-kekuatan hukum
yang berlaku terhadap perangkat Pemira
KM IPB 2012-2013 dinilai lalai dalam melaksanakan wewenang dan kewajiban dalam
bertugas.
a.
Poin 1 dan 2 diatas membuktikan kelalaian yang dilakukan oleh
KPR KM IPB dan perangkat hukumnya sudah sangat jelas melanggar UU KM IPB nomor
001 tentang Pemilihan Raya (Pemira) Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor BAB VII bagian 1-7 tentang Perangkat Pemira.
b.
KPR KM IPB dan perangkat Pemira lainnya dinilai melakukan
proses pembiaran dalam pelanggaran yang terjadi selama proses kampanye Pemira
KM IPB. Hal ini berimplikasi pada tidak
berlakunya SK nomor 004/Tap/KPR/IX/2012 tentang Peraturan Kampanye Pasangan Calon
Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa KM IPB periode 2012-2013 BAB IV
pasal 4 dan pasal 5.
Menimbang
bahwa untuk memperkuat landasan permohonan, Pemohon telah mengajukan
bukti-bukti berupa Surat Keputusan terkait, video, rekaman suara, berita acara
DPT, foto, buku saku pemilihan raya 2012, dan saksi-saksi.
[3.7] Alat bukti landasan permohonan :
1.
Ketidaksiapan panitia
dalam menyelenggarakan kegiatan Pemira 2012-2013
a.
SMS yang dikirim oleh
Ketua KPR kepada salah satu tim sukses Dafid-Reza pada tanggal 7 Nopember 2012
pukul 11.04 WIB dalam hal ini mengindikasikan
bahwa perangkat Pemira KM IPB 2012-2013 melalaikan tugas dan wewenang
dalam hal penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang merupakan hak individu
sebagai insan mahasiswa/i IPB yang merupakan perangkat dalam penyelenggaraan
pesta demokrasi (Pemira KM IPB 2012-2013).
Bukti yang
diajukan oleh pihak Pemohon :
SMS yang diterima pada tanggal 7 Nopember 2012 pukul 11.04
wib oleh pihak pemohon bernama M. Riza Febriano (selaku Tim Sukses Pasangan
Capresma-Cawapresma dengan Nomor urut 2) dari pihak termohon bernama Hario
Pranaditya Munif Adinegoro (selaku Ketua KPR KM IPB 2012) yang berisi,“dulu kita kirim data ke TS itu Pure yang
dari pilrek n belum disinkronkan dg fakultas. Slama seminggu kita sinkronkan dg
data yg dr fakultas via komti n deprtemen. Nah, krena tingkat kepercayaan trhdp
DPT kurang tinggi, makanya di SK, kami memberi kelonggaran utk yg tdk terdaftar
utk menunjukkan KTM agar bisa memilih.. utk yg kasus di TPB, akan coba kami
selesaikan”.
Pemaparan dari pihak Termohon
(diwakili Hario Pranaditya Munif Adinegoro) :
Pada tanggal 20 Oktober KPR IPB telah menginformasikan kepada
KPR-W IPB melalui rapat koordinasi dan Tim Sukses dari kedua pasangan calon
melalui sms tentang data awal DPT
memang murni dari Pilrek dengan harapan baik KPRW maupun Tim Sukses dari kedua
pasangan calon diharapkan dapat membantu sinkronisasi
data awal DPT dengan data DPT yang ada di wilayah (Fakultas/Diploma/TPB)
masing-masing. KPR KM IPB meminta konfirmasi dari KPR-W terkait hal tersebut
paling lambat pada tanggal 26 Oktober 2012 pukul 17.00 wib. KPR KM IPB
mengirimkan 11 anggotanya untuk membantu KPR-W dalam proses sinkronisasi data
DPT. KPR-W telah meminta data ke seluruh Departemen di wilayahnya masing-masing
tetapi tidak seluruh departemen yang memberikan data tersebut. Dengan demikian,
beberapa departemen menggunakan data awal yang murni dari Pilrek. Kemudian KPR
KM IPB mengukuhkan data DPT pada tanggal 6 Nopember 2012 pukul 14.00 wib.
b.
Ada perangkat Pemira yang
tidak memiliki Surat Keputusan (SK) sebagai perangkat Pemira KM IPB 2012-2013.
Bukti yang
diajukan oleh pihak pemohon:
1.
Keterangan saksi dari pihak pemohon bernama Zafira menyatakan
bahwa saksi meminta SK yg mengatur tentang keabsahan berita acara di TPS dengan
berita acara saat berlangsunngnya proses perhitungan suara.
2.
Rekaman suara
Pemaparan dari pihak
termohon bernama Solichin (pihak yang ditanya langsung oleh saksi) :
Saat itu saya sudah menunjukkan Surat Ketetapan (SK) KPR
tentang tata Cara Pemungutan Suara Dan Perhitungan Suara Pemira KM IPB Tahun
2012.
c.
Berita acara pada kegiatan
pemungutan dan perhitungan suara terdapat perbedaan (kecurigaan kejanggalan)
terdapat jumlah DPT pada saat berita acara pada saat pembukaan TPS (7 Novermber
2012, pukul 08.00 WIB), pada saat di tengah proses pemungutan suara berlangsung
, dan saat berita acara penutupan TPS (7
Novermber 2012, pukul 20.00 WIB). Hal ini terjadi hampir di seluruh lokasi
Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada proses penghitungan suara di tiap wilayah
TPS.
Bukti yang diajukan oleh pihak pemohon :
1.
Rekaman suara. Dalam hal ini, file rekaman tersebut bergabung
dengan rekaman suara yang menjadi bukti pada kasus kedua.
2.
Foto berita acara di TPS TPB (Asrama Putri) dan turus hasil
perhitungan suara dari TPS tersebut yang diambil oleh saksi bernama Zafira.
Bukti yang diajukan oleh pihak termohon
:
Berkas
berita acara di seluruh TPS.
d.
PPR tidak dapat
memperlihatkan SK yang sah dalam proses penghitungan suara.
Bukti yang diajukan oleh pihak
pemohon :
1.
Rekaman video saat berlangsungnya proses perhitungan suara
dari TPS TPB yang memuat perbincangan antara saksi dengan anggota perangkat
Pemira KM IPB.
2.
Rekaman suara yang memuat perbincangan antara saksi dengan anggota PPR.
e.
Surat suara banyak yang
mengambang (keabsahannya
dipertanyakan) karena kelalaian
perangkat Pemira dalam proses pemungutan suara (surat suara tidak
ditandatangi).
Bukti yang diajukan oleh pihak
pemohon :
Rekaman video saat berlangsungnya
proses perhitungan suara dari TPS TPB yang memuat perbincangan antara saksi
dengan anggota perangkat Pemira KM IPB. Jadi, rekaman video ini sama dengan
rekaman video yang menjadi bukti pada kasus keempat.
2.
Telah terjadi indikasi kecurangan dalam
pelaksanaan kegiatan Pemira KM IPB 2012-2013.
a.
Pengambilan keputusan
terhadap perubahan jadwal persidangan pelanggaran kampanye Pemira KM IPB
2012-2013 secara mendadak yang pada awalnya 8 Nopember 2012 menjadi tanggal 7 Nopember
2012 pukul 19.00. Hal ini berimplikasi pada tidak sesuainya aturan yang
tercantum dalam SK tentang proses
pelaporan pelanggaran. (sehingga dalam konsekuensi
logis maka KPR meng-amin-i/menyetujui secara institusi boleh terjadi proses
kecurangan yang dilakukan pada 7 Nopember 2012 pukul 14.00-17.00 WIB yang pada
rentang waktu tersebut masih berlangsung proses pemungutan suara dan kecurangan
yang terjadi tidak dapat dilaporkan karena masih berkaitan tentang sidang pelanggaran tersebut).
Bukti yang
diajukan oleh pihak pemohon :
1.
SMS yang dikirimkan oleh pihak KPR ke saksi selaku
coordinator tim sukses Pasangan Capresma-Cawapresma dengan Nomor urut 2 yang
berisi:”Asslmkm,diberitahukan kpd pasangan calon n koordinator TS bahwa sidang
pelanggaran dilaksanakan Rabu, 7 Nopember pkl 19.00 (bersamaan dg waktu
perhitungan). Sidang tertutup hanya bagi undangan. Segera menyusul. Terima
Kasih”.(sms diterima pada tanggal 6 Nopember 2012 pkl 19.27 wib).
2.
Keterangan saksi-saksi
Pemaparan dari pihak termohon :
Keterangan
saksi menyatakan bahwa KPR sudah memberikan undangan sidang pelanggaran tanggal
5 Nopember 2012 dan mengingatkan kembali melalui sms pada tanggal 6 Nopember
2012. Selain itu, KPR juga sudah mengajak anggota tim sukses untuk mengikuti
sidang pelanggaran sebelum sidang pelanggaran dimulai.
b.
Pengambilan keputusan
nomor 013/Tap/KPR/XI/2012 tentang Penambahan Waktu Pembukaan TPS Ekstensi FEM
dan FEM yang mendadak tanpa melalui sosialisasi. Waktu pelaksanaan pemungutan
suara di TPS Ekstensi FEM dan FMIPA tidak sesuai dengan SK KPR KM IPB nomor 012/Tap/KPR/XI/2012
sehingga saling tumpang tindih aturan. Dalam konsekuensi logis maka KPR KM IPB
menyalahi aturan yang berlaku dengan penghitungan suara yang harusnya dimulai
pada saat seluruh TPS telah selesai melakukan pencoblosan. Hal ini berindikasi adanya resistensi kecurangan lebih lanjut terkait sudah
diketahui hasil pemungutan suara pada 7 Nopember 2012 yang dimulai pukul 19.00
WIB di SC dari smua Fakultas, TPB, dan Diploma. Terlebih bahwa Surat Keputusan
nomor 013/Tap/KPR/XI/2012tersebut ditetapkan pada 8 Nopember 2012 pukul 17.20
WIB, sedangkan pemungutan suara dimulai pukul 18.00 WIB dan pihak KPR KM IPB
baru mensosialisasikan kepada pihak terkait (publik) pukul 19.32 WIB.
Bukti yang diajukan oleh pihak
pemohon :
1.
Surat Ketetapan (SK) KPR Nomor: 013/Tap/KPR/XI/2012 tentang
Penambahan Waktu Pembukaan TPS Ekstensi FEM dan FMIPA.
2.
Rekaman video saat perhitungan suara dari TPS Ekstensi FEM
dan FMIPA.
Bukti yang diajukan oleh pihak termohon :
1.
Surat Ketetapan (SK) KPR Nomor: 012/Tap/KPR/XI/2012 tentang tata
Cara Pemungutan Suara Dan Perhitungan Suara Pemira KM IPB Tahun 2012 pasal 3
ayat 1.
2.
Surat Ketetapan (SK) KPR Nomor: 013/Tap/KPR/XI/2012 tentang
Penambahan Waktu Pembukaan TPS Ekstensi FEM dan FMIPA dengan mengingat UU KM
IPB Nomor 001 tentang Pemilihan Raya Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian
Bogor pasal 38.
3.
Kekuatan-kekuatan hukum yang berlaku terhadap perangkat Pemira KM IPB 2012-2013
dinilai lalai dalam melaksanakan wewenang dan kewajiban dalam bertugas
3.
Landasan permohonan ketiga
merupakan kesimpulan terdiri dari 2 uraian.
a.
Poin 1 dan 2 diatas
membuktikan kelalaian yang dilakukan oleh KPR KM IPB dan perangkat hukumnya
sudah sangat jelas melanggar UU KM IPB nomor 001 tentang Pemilihan Raya
(Pemira) Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor BAB VII bagian 1-7
tentang Perangkat Pemira.
Bukti yang diajukan oleh
pihak pemohon :
Bukti-bukti yang diajukan sama dengan bukti-bukti pada kasus
1 – 7.
b.
KPR KM IPB dan perangkat
Pemira lainnya dinilai melakukan proses pembiaran dalam pelanggaran yang
terjadi selama proses kampanye Pemira KM IPB.
Hal ini berimplikasi pada tidak berlakunya SK nomor 004/Tap/KPR/IX/2012
tentang Peraturan Kampanye Pasangan Calon Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden
Mahasiswa KM IPB periode 2012-2013 BAB IV pasal 4 dan pasal 5.
Bukti yang diajukan oleh
pihak pemohon :
1.
SK Nomor 004/Tap/KPR/IX/2012 tentang Peraturan Kampanye
Pasangan Calon Presiden Mahasiswa Dan Wakil Presiden Mahasiswa KM IPB Periode
2012-2013
2.
Video kampanye pasangan Capresma-Cawapresma dengan Nomor urut
1 sebanyak 3 (tiga) file.
3.
Keterangan saksi
bernama Faulin yang mengikuti pertemuan terkait penjelasan peraturan
kampanye menyatakan bahwa KPR mengatakan bahwa sangat dianjurkan untuk
menggunakan logo KPR pada media kampanye.
Bukti yang diajukan oleh
pihak termohon :
SK Nomor 009/Tap/KPR/IX/2012 tentang Peraturan Kampanye
(Revisi) Pasangan Calon Presiden Mahasiswa Dan Wakil Presiden Mahasiswa KM IPB
Periode 2012-2013.
[3.8] Pendapat MPM KM IPB
Menimbang bahwa setelah
mempertimbangkan dengan saksama keterangan Pemohon beserta alat bukti,
keterangan Termohon beserta alat
bukti, dan
keterangan para saksi baik yang diajukan
oleh Pemohon maupun oleh Termohon, serta
penyidikan MPM KM IPB terhadap alat bukti dan keterangan yang diberikan baik
yang diajukan oleh Pemohon dan Termohon. MPM
KM IPB berpendapat terhadap landasan permohonan yang melandasi hal-hal yang ingin
diputuskan dalam perkara antara lain:
1.
Ketidaksiapan
panitia dalam menyelenggarakan Kegiatan Pemilihan Raya 2012-2013 diselesaikan
berdasarkan UU KM IPB Nomor 001 tahun 2012 tentang Pemilihan Raya Keluarga
Mahasiswa IPB. Berdasarkan uraian pemohon, MPM KM IPB berpendapat bahwa;
a. Perihal
tentang “SMS yang diberikan oleh ketua KPR kepada salah satu tim sukses
tertanggal 7 Nopember 2012 pukul 11.04 WIB” tidak menunjukkan adanya
ketidaksiapan perangkat Pemira dalam melaksanakan tugas dan wewenang dalam
penetapan daftar pemilih tetap (DPT). Putusan MPM KM IPB berdasarkan pada 4 hal yaitu:
1) DPT yang diperoleh dari
Pilrek yang dimaksud dalam sms tersebut bukanlah data yang digunakan sebagai
data akhir untuk pemungutan suara melainkan sebagai data awal untuk membantu
fakultas yang kesulitan mendapatkan DPT dari setiap Tata Usaha Departemen, karena
DPT dari Pilrek tersebut diberikan pada tanggal 20 Oktober 2012. Bukti
perihal tersebut adalah lembar Print
Screen layar email yang digunakan untuk mengirimkan DPT ke KPRW.
2) Pencarian
DPT keberbagai pihak dan berkoordinasi kepada KPRW oleh KPR sejak tanggal 20
Oktober 2012 menunjukkan kesiapan bahwa KPR sudah berusaha untuk mendapatkan
DPT dengan data terbaru. DPT akan mengalami perubahan setiap waktu sehingga
pengukuhan DPT oleh KPR Pusat dilaksanakan pada tanggal 6 Nopember 2012 akan
memberikan data terakhir mahasiswa yang mempunyai hak pilih sesuai dengan UU KM
IPB Nomor 001 tahun 2012.
3) Penetapan
DPT dalam sebuah produk hukum akan melanggar UU KM IPB Nomor 1 tahun 2012
tentang Pemira KM IPB 2012 pasal 1 ayat (33).
4) Ketetapan
KPR No. 012/Tap/KPR/XI/2012 pasal 3 ayat 4 merupakan bentuk pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012. Dimana ketetapan ini memberikan kesempatan kepada mahasiswa yang
mempunyai hak pilih dan tidak terdaftar dalam DPT untuk dapat menggunakan hak
piilihnya. Pendapat MPM KM IPB ini berdasarkan kondisi dilapangan bahwa Tata
Usaha Departemen, Tata Usaha Fakultas serta Administrasi dan Jaminan Mutu
Pendidikan (AJMP)belum dapat memberikan
DPT yang terakhir.
b.
Perihal
tentang “Ada perangkat Pemira yang tidak mempunyai Surat keputusan sebagai
perangkat Pemira” bukan merupakan bentuk ketidaksiapan panitia dalam
menyelenggarakan Kegiatan Pemilihan Raya 2012-2013. Putusan
MPM KM IPB ini berdasarkan beberapa hal yaitu
1) Bukti
pemohon yang berupa saksi yang diberikan kepada MPM KM IPB tidak menunjukkan
bukti bahwa Perangkat Pemira tidak mempunyai surat keputusan. Dimana saksi dari
pemohon menanyakan SK tentang proses pemungutan suara kepada salah satu
perangkat Pemira tetapi pada landasan ini pemohon menggugat tidak adanya Surat
Keputusan sebagai perangkat pemira. Hal ini menjadikan gugatan terbantahkan
oleh saksi dari pemohon.
2) Bukti yang
diberikan oleh termohon berupa surat Keputusan KPR Nomor 003/Kpts/KPR/IX /2012
Struktur Panitia Pemilihan Raya dan KPR
Nomor 005/Kpts/KPR/IX /2012 tentang Perbaikan Struktur kepengurusan Panitia
Pemilihan Raya Tahun 2012 menunjukkan bahwa semua anggota mempunyai surat
keputusan sebagai Perangkat Pemira KM IPB tahun 2012, Ketetapan DPM KM Nomor
009/KPTS/DPM-KM/IPB/VI/2012 tentang Komisi Pemilihan Raya KM IPB serta
Ketetapan DPM KM Nomor 016/ KPTS/DPM-KM/IPB/VI/2012 tentang Penambahan Anggota
Komisi Pemilihan Raya menunjukkan bahwa semua anggota KPR mempunyai Surat
keptusan sebagai Perangkat Pemira KM IPB tahun 2012, Ketetapan DPM KM IPB nomor
011/KPTS/DPM-KM/IPB/VI/2012 tentang Panitia Pengawas Pemilihan Raya KM IPB
menunjukkan bahwa semua anggota P3 merupakan Perangkat Pemira KM IPB.
c. Perihal tentang “Terdapat perbedaan berita acara pada kegiatan
pemungutan dan perhitungan suara terhadap jumlah DPT pada saat pembukaan TPS,
pertengahan pemungutan suara serta berita acara penutupan TPS yang terjadi
dihampir seluruh TPS pada saat perhitungan suara” bukan merupakan bentuk
ketidaksiapan KPR dalam menyelenggarakan kegiatan Pemira 2012. Putusan
MPM KM IPB berdasarkan pada beberapa hal yaitu:
1) Berita
acara merupakan bentuk penggambaran kondisi lapang sehingga dengan berita acara
dapat terlihat kejanggalan yang ada dilapangan. Bentuk kesiapan KPR dalam
melaksanakan proses pemungutan dan perhitungan suara dibuktikan dengan adanya
berita acara. Berita acara yang dibuat dalam proses pemungutan dan perhitungan
suara menunjukkan kejadian dilapangan sehingga dapat dijadikan alat dalam
penyidikan KPR. Hal ini memberikan informasi bagi KPR untuk penelusuran adanya
perbedaan angka yang terdapat dalam pemungutan dan perhitungan suara.
2) Perbedaan
berita acara pada saat pemungutan dan perhitungan suara dipengaruhi oleh
beberapa faktor yaitu faktor internal dan eksternal dari Perangkat Pemira.
Faktor eksternal yaitu adanya dua surat suara yang menjadi satu hal ini diluar
kendali dari KPR. Faktor internal untuk mendukung kesiapan KPR dalam
menyelenggarakan Pemira dengan adanya breafing
pada tanggal 7 Nopember 2012 untuk persiapan pelaksanaan pemungutan
suara dan rapat koordinasi KPR se-IPB
pada hari Minggu, 4 Nopember 2012 pukul 19.00-21.00 bertempat di RRK SC KM IPB
dengan agenda pembahasan teknis
pengambilan logistik serta teknis pemungutan dan perhitungan suara. Hal ini
merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan wewenang KPR sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 01 tahun 2012 tentang pemiliha Raya pasal 10 ayat 4 yaitu membentuk PPR
dan mengkoordinasikan kegaitan Pemira Eksekutif Pusat kepada PPR dan KPRW.
d.
Perihal tentang “PPR
tidak dapat memperlihatkan SK yang sah dalam proses perhitungan suara”.
Berdasarkan keterangan saksi
pemohon, yang dimaksud dengan SK tentang proses perhitungan suara adalah SK
(Surat Ketetapan) yang mengatur tentang perbedaan berita acara pemungutan suara
dan berita acara perhitungan suara.
Bukti yang disampaikan
penggugat bahwa PPR tidak dapat memperlihatkan SK KPR dalam proses perhitungan
suara adalah benar, karena memang tidak ada SK KPR yang mengatur tentang proses
perhitungan suara. Namun demikian, hal tersebut tidak membuktikan bahwa panitia
Pemira tidak siap dalam melaksanakan Pemira. Hal ini didasarkan pada penyidikan
MPM KM IPB sebagai berikut :
1) Perangkat Pemira telah
melakukan tugas dan wewenang sesuai aturan yang ada, bahwa terdapat SK KPR yang
mengatur tentang perhitungan surat suara terkait surat suara sah dan tidah sah,
yaitu SK No 012/Tap/KPR/XI/2012 tentang Tata Cara Pemungutan Suara dan
Perhitungan Suara Bab III Pasal 4. Sehingga proses perhitungan suara telah
berjalan sesuai dengan aturan yang telah dibuat.
2) Perangkat Pemira (dalam
hal ini adalah KPR) telah memiliki prosedur jika terdapat perbedaan berita
acara pemungutan dan berita acara perhitungan suara. Hal ini dapat dibuktikan,
yaitu KPR melakukan penyidikan terhadap sebab perbedaan jumlah DPT setelah
semua berita acara dari seluruh TPS terkumpul sehingga dapat ditelusuri secara
komprehensif. Penyidikan yang dilakukan oleh KPR dilakukan sebelum hasil
penetapan hasil perhitungan suara dengan cara mencocokkan berita acara tersebut
dan sebagai tindak lanjut penyidikan yang dilakukan KPR adalah bukti SMS kepada
ketua KPRW.
e.
Perihal tentang “Banyak
surat suara yang mengambang (keabsahannya dipertanyakan) karena kelalaian
perangkat Pemira dalam proses pencoblosan (surat suara tidak ditandatangani)”.
Bukti yang disampaikan pemohon
berupa video menunjukkan perangkat Pemira terbukti lalai dalam proses
pencoblosan. Hal ini didasarkan pada penyidikan MPM KM IPB sebagai berikut :
1) Banyaknya jumlah surat
suara yang gagal keabsahannya dikarenakan tidak ditandatangani oleh petugas
TPS, khususnya di TPS TPB.
2) Meskipun KPR telah
menjalankan tugasnya untuk menyampaikan teknis pemungutan suara pada saat
briefing dengan semua KPRW pada tanggal 7 Nopember sekitar pukul 07.00 WIB d SC
KM, namun kelalaian perangkat Pemira wilayah dalam informasi terkait teknis
pemungutan suara di TPS menyebabkan
banyaknya surat suara yang gagal keabsahannya.
3) Pernyataan pemohon
bahwa banyak surat suara yang ‘dipertanyakan keabsahannya’ karena tidak
terdapat tanda tangan petugas TPS, dinilai tidak tepat. Hal ini dikarenakan KPR
telah membuat aturan tentang sah atau tidaknya surat suara dalam SK No
012/Tap/KPR/XI/2012 tentang Tata Cara Pemungutan Suara dan Perhitungan Suara
Bab III Pasal 4 tentang surat suara sah dan tidak sah.
2.
Telah terjadi indikasi
kecurangan dalam pelaksanaan kegiatan Pemira KM IPB 2012-2013.
a.
Perihal tentang “Pengambilan keputusan/perubahan
jadwal penyelenggaraan yang tiba-tiba tanpa melalui sosialisasi ketetapan yang
baru oleh pihak KPR. Waktu pelaksanaan persidangan pelanggaran kampanye
PemiraKM IPB 2012/2013 dari yang sebelumnya tanggal 8 Nopember menjadi tanggal
7 Nopember pukul 19.00, hal ini berimplikasi pada tidak sesuainya aturan yang
tercantum dalam SK tentang proses pelaporan pelanggaran (dalam konsekuensi
logis maka KPR meng”amini”/menyetujui secara institusi boleh terjadi proses
kecurangan yang dilakukan pada pukul 14.00-19.00 pada tanggal 7 Nopember 2012,
waktu proses pemungutan suara, dan tidak dapat dilaporkan dalam proses
persidangan perkara pelanggaran kampanye karena masih terikat aturan SK tentang
sidang pelanggaran tersebut)”
Berdasarkan
keterangan saksi dan bukti yang disampaikan, maka MPM KM menilai bahwa perubahan jadwal sidang pelanggaran
tidak mengindikasikan kecurangan selama kegiatan Pemira berlangsung. Hal
tersebut didasarkan pada pendapat MPM KM IPB sebagai berikut:
1) KPR telah
menginformasikan kepada kedua pasangan calon pada tanggal 6 Nopember 2012 pukul
19.30, sehingga tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa KPR bersifat curang.
Indikasi kecurangan yang dimaksud adalah adanya indikasi keberpihakan KPR pada
salah satu pasangan calon.
2) Keterangan
saksi pemohon bahwa KPR ‘mengamini’ adanya terjadinya pelanggaran dari pukul
14.00-19.00 adalah tidak tepat, karena penetapan SK tentang aturan pelaporan
yaitu 5 jam sebelum dilaksanakannya sidang pelanggaran adalah wewenang P3 bukan
wewenang KPR. Sehingga KPR tidak dapat dikatakan membiarkan pelanggaran
terjadi. Disamping itu tidak ada aturan
baku yang mengatur tentang waktu pelaksanaan sidang pelanggaran karena didalam
surat ketetapan yang dikeluarkan oleh KPR tidak ada yang mengatur tentang kapan
waktu pelaksanaan sidang pelanggaran.
3) Oleh
karena itu, MPM KM menyatakan bahwa hal tersebut bukan merupakan kecurang dalam
pelaksanaan Pemira KM IPB 2012, tetapi ketidakhati-hatian KPR dan P3 dalam
penetapan jadwal sidang pelanggaran dan mekanisme pelaporan sidang pelanggaran.
b. Perihal tentang “Terjadi indikasi kecurangan
dalam pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara dalam penambahan waktu yang
dilakukan oleh KPR berdsarkan Ketatapan KPR Nomor 013/TAP/KPR/XI/2012 tentang
Penambahan waktu pembukaan TPS Ekstensi FEM dan FMIPA” bukan
merupakan indikasi kecurangan melainkan bentuk kelalaian KPR dalam melaksanakan
tugas dan wewenang sebagai perangkat Pemira. Putusan MPM KM IPB IPB didasarkan pada beberapa hal yaitu:
1) Penambahan waktu pemungutan
suara untuk ekstensi FEM dan FMIPA telah sesuai berdasarkan UU KM IPB Nomor.001
tahun 2012 BAB XV tentang ketentuan lain pada pasal 39 yang menyatakan bahwa
apabila di TPS pada waktu yang telah ditetapkan tidak dapat diselenggarakan
pemungutan suara atau terhenti akibat keadaan yang memaksa maka pemungutan
suara ulangan dilakukan di tempat yang sama setelah keadaan memungkinkan dengan
memperhatikan batas waktu yang telah ditetapkan oleh KPR. Hal ini jelas menunjukkan bahwa KPR tidak
melakukan kecurangan dalam proses pemungutan suara melainkan sesuai dengan
prosedural yang ada. Adapun tentang
permintaan pemberhentian perhitungan suara pada tanggal 7 Nopember 2012 yang
berdasarkan keterangan Pemohon pada saat sidang bahwa Pemohon meminta agar
perhitungan diberhentikan karena adanya informasi TPS ekstensi FEM dan FMIPA
yang tidak jadi dilaksanakan tidak memiliki bukti yang sah karena pemberhentian
perhitungan suara yang diminta pemohon berdasar pada adanya perbedaan jumlah
surat suara antara berita acara pemungutan dan perhitungan suara serta adanya
permasalahan surat suara yang tidak sah karena tidak ditanda tangani oleh
petugas.
2) Pemberitahuan
KPR kepada kedua Tim sukses dan/atau Pasangan Calon Presiden mahasiswa dan
Wakil Presiden Mahasiswa di lakukan hampir bersamaan yaitu pemberitahuan kepada
tim sukses dan/atau Pasangan Calon Presiden mahasiswa dan Wakil Presiden
Mahasiswa nomor 1 pada pukul 19.34 sedangkan untuk tim sukses dan/atau Pasangan
Calon Presiden mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa nomor 1 pada pukul 19.32
WIB. Hal ini bukan merupakan indikasi kecurangan maupun kelalaian dikarenakan kedua pasangan
calon mendapatkan informasi yang sama. Indikasi kecurangan juga dapat dibantahkan dengan adanya
berita acara dan saksi yang sesuai dengan Ketetapan KPR Nomor 012/
TAP/KPR/XI/2012 pada saat pemungutan suara.
3) Perhitungan
suara yang dilaksanakan untuk TPS Ekstensi FMIPA dan FEM tidak mempunyai
landasan hukum karena Ketetapan KPR Nomor 013/TAP/KPR/XI/2012 hanya mengenai
penambahan waktu pemungutan dan tidak terdapat penjelasan terkait dengan
perhitungan suara. Perhitungan
suara untuk
menghitung hasil pemungutan suara di TPS ekstensi FEM dan FMIPA yang
dilaksanakan pada hari Jum`at tanggal 9 Nopember 2012 pukul 00.00 tidak
mempunyai landasan hukum. KPR dinilai lalai dalam Pembuatan landasan hukum
perhitungan suara yaitu sudah melalaikan tugas dan wewenang KPR sebagai mana
dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2012 pasal 10 ayat (3) yaitu menyusun dan
menetapkan petunjuk pelaksanaan pemira eksekutif pusat yang berkaitan dengan waktu
perhitungan suara, MPM KM IPB menyatakan bahwa hasil perhitungan suara pada
TPS Ekstensi FMIPA dan FEM tidak sah.
3.
Kekuatan-kekuatan hukum
yang berlaku terhadap perangkat Pemira
KM IPB 2012-2013 dinilai lalai dalam melaksanakan wewenang dan kewajiban dalam
bertugas.
a.
Perihal tentang “Poin 1
dan 2 diatas membuktikan kelalaian yang dilakukan oleh KPR KM IPB dan perangkat
hukumnya sudah sangat jelas melanggar UU KM IPB nomor 001 tentang Pemilihan
Raya (Pemira) Keluarga Mahasiswa Institut
Pertanian
Bogor BAB VII bagian 1-7
tentang Perangkat Pemira.”
Berdasarkan permohonan
yang tertulis diborang dan dikuatkan dengan pemberian keterangan Pemohon, MPM
KM IPB menjadikan poin ini sebagai permintaan Pemohon untuk menjadikan hal yang
diputuskan pokok utamanya berkaitan dengan UU KM IPB nomor 001 tahun 2012 tentang
Pemilihan Raya (Pemira) Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor
BAB VII bagian 1-7 tentang Perangkat Pemira.
b.
Perihal tentang “KPR
dan perangkat Pemira lainnya dinilai melakukan proses pembiaran dalam
pelanggaran yang terjadi selama proses kampanye Pemira. Hal ini berimplikasi
pada tidak berlakunya SK No 009/Tap/KPR/IX/2012 tentang peraturan kampanye
pasangan calon presiden dan wakil presiden mahasiswa KM IPB periode 2012-2013
terutama pada Bab IV
Peraturan Kampanye pasal 4 dan 5”.
Berdasarkan keterangan saksi
dan bukti yang disampaikan, maka MPM KM menyatakan perangkat Pemira KM IPB
2012-2013 tidak dinilai lalai dalam melaksanakan wewenang dan kewajiban dalam
berdasarkan SK No 009/Tap/KPR/IX/2012. Hal ini berdasarkan pandangan MPM KM
IPB:
1. KPR dan perangkat
Pemira tidak lalai dan tidak melakukan proses pembiaran dalam pelanggaran yang
terjadi selama proses kampanye Pemira, sehingga SK No. 009/Tap/KPR/X/2012 tentang Peraturan
Kampanye (Revisi) Pasangan Calon Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden
Mahasiswa KM IPB Periode 2012-2013 tetap berlaku.
2. Keterangan
saksi yang berasal dari pemohon bahwa adanya kelalaian KPR karena KPR tidak
menindak media kampanye pasangan calon nomor 1 yang tidak mencantumkan logo
KPR, dinyatakan tidak terbukti. Hal ini disebabkan karena pada SK No. 009/Tap/KPR/X/2012 tentang Peraturan
Kampanye (Revisi) Pasangan Calon Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden
Mahasiswa KM IPB Periode 2012-2013 bab IV Peraturan Kampanye pasal 4 dan 5,
bahwa tidak ada aturan KPR yang mewajibkan pencantuman logo KPR pada media
kampanye.
4. KONKLUSI
Berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan fakta dan hukum yang telah diuraikan tersebut di atas MPM KM
IPB telah melaksanakan mekanisme yang sesuai dengan TAP MPM KM nomor 002/TAP
SI/MPM KM IPB/2012 tentang Mekanisme Penyelesaian Perkara Keluarga Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor dan Undang-undang KM IPB Nomor 001 tahun 2012 tentang
Pemilihan Raya KM IPB 2012, dapat disimpulkan:
[4.1] Bahwa perangkat pemira eksekutif pusat tidak dapat
dikatakan tidak siap menyelenggarakan pemira eksekutif pusat dengan uraian
gugatan Pemohon yang terdiri dari 5 poin uraian berdasarkan pertimbangan hukum.
[4.2] Bahwa tidak terbukti adanya indikasi kecurangan yang
dilakukan oleh perangkat pemira eksekutif pusat dalam penyelenggaraan pemira
eksekutif pusat tahun 2012 dengan uraian gugatan Pemohon yang terdiri dari 2
poin uraian berdasarkan pertimbangan hukum.
[4.3] Bahwa anggapan Pemohon terhadap Termohon yang dalam uraian
permohonan yang Pemohon tujukan kepada MPM terkait ”KPR dan perangkat hukumnya
melakukan kelalaian yang sudah sangat jelas melanggar UU KM IPB Nomor.001 tahun 2012
tentang Pemilihan Raya Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor BAB VII bagian 1-7 tentang Perangkat Pemira” dinyatakan
tidak melanggar UU KM IPB Nomor.001 tahun 2012 tentang Pemilihan
Raya Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor BAB VII bagian 1-7 tentang Perangkat
Pemira karena Perangkat Pemira Eksekutif Pusat telah melaksanakan seluruh tugas
dan wewenang yang dimaksud dalam bagian 1-7 namun terdapat kelengahan dalam
menangani kasus-kasus tidak terduga sesuai dengan pertimbangan hukum.
Hal-hal yang diminta
untuk diputuskan tentang pemboikotan Pemira Eksekutif Pusat IPB 2012 dan pembekuan
BEM KM IPB
periode 2012/2013 tidak dapat dikabulkan oleh MPM KM IPB berdasar pada uraian permohonan
dan pokok permohonan yaitu berkaitan dengan UU KM IPB Nomor.001 tahun 2012
tentang Pemilihan Raya Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor
BAB VII bagian 1-7 tentang Perangkat Pemira berdasarkan pertimbangan
hukum.
5.
AMAR PUTUSAN
Dengan mengingat UUD KM IPB
tahun 2011 pasal 7 tentang Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor adalah Lembaga Tertinggi dalam Keluarga Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor.
Mengadili
Menyatakan
permohonan Pemohon terkait hal-hal yang diminta diputuskan yaitu:
1.
Meminta landasan permohonan yang tercantum diselenggarakan
melalui mekanisme yang berlaku berdasarkan Undang Undang KM IPB telah
dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.
2.
Memboikot Pemira Eksekutif Pusat 2012 ditolak.
3.
Bekukan BEM KM IPB periode 2012-2013 ditolak.
Demikian diputuskan dalam Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan
Mahasiswa Keluarga Mahasiswa hari Senin, tanggal 12 Nopember 2012 yang dihadiri oleh Anggota
MPM KM IPB,
yang diucapkan dalam Sidang Pleno tertutup.
No comments:
Post a Comment