SURAT KETETAPAN
No. 031/TAP SU II/MPM KM IPB/2012
Tentang
Unit Kegiatan Mahasiswa yang Tidak Menyampaikan
Laporan Pertanggung Jawaban pada SU II MPM KM IPB
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor
Periode 2011/2012
Mengingat:
1.
Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor Tahun 2011.
2.
TAP MPM KM IPB Nomor: 001/TAP SI/MPM KM IPB/2012 tentang Tata Kerja MPM KM IPB.
3.
TAP MPM KM IPB Nomor: 003/TAP SI/MPM KM IPB/2012 tentang Tata Cara Persidangan
MPM KM IPB.
4. TAP MPM KM IPB Nomor:
005/TAP SI/MPM KM IPB/2012 tentang Mekanisme Laporan Pertanggung Jawaban
Lembaga Kemahasiswaan Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
Menimbang:
1.
Perlu diadakannya kegiatan-kegiatan untuk mendinamiskan kehidupan kemahasiswaan
di lingkungan Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
2.
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa sebagai lembaga tertinggi di lingkungan
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor memiliki wewenang meminta
pertanggungjawaban Unit Kegiatan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa.
3. Majelis Permusyawaratan
Mahasiswa sebagai lembaga tertinggi di lingkungan Keluarga Mahasiswa Institut
Pertanian Bogor perlu memberikan arahan-arahan kepada lembaga eksekutif dalam
menjalankan tugasnya.
Memperhatikan:
Pendapat-pendapat yang
berkembang dalam pembahasan materi Sidang Umum II Majelis Permusyawaratan
Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor periode 2011/2012
Memutuskan :
MENETAPKAN
Unit Kegiatan Mahasiswa yang Tidak Menyampaikan
Laporan Pertanggung Jawaban pada SU II MPM KM IPB
adalah sebagai berikut:
1. UKM Merpati Putih
dengan konfirmasi
2. UKM Basket
3. UKM Bulu Tangkis
4. UKM Futsal
5. UKM CUA dengan
konfirmasi
6. UKM Resimen
Mahasiswa
7.
UKM Koperasi Mahasiswa dengan konfirmasi
Hal ini dapat dijadikan
pertimbangan dalam rangka melakukan verifikasi UKM periode 2012/2013.
Diputuskan pada acara Sidang Umum II
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor
Periode 2011/2012
Darmaga, 18 Nopember 2012
Pukul 16.30 WIB
Pimpinan Sidang
ttd
Muhammad Tegar Kusmahidayat Konenda
NIM. D14080044
No comments:
Post a Comment