DRAF PERUBAHAN
UNDANG – UNDANG DASAR
KELUARGA MAHASISWA INSTITUT PERTANIAN
BOGOR
TAHUN 2011
MUKADIMAH
Kemerdekaan yang telah dicapai oleh bangsa
Indonesia mengantarkan rakyat Indonesia
ke era perjuangan, menegakkan kebenaran dan keadilan di muka bumi ini di dalam
kedudukan yang sejajar dengan bangsa
lain. Perjuangan mempertahankan dan mengisi kemerdekaan belumlah selesai dan
merupakan tanggung jawab seluruh masyarakat Indonesia.
Mahasiswa
merupakan masyarakat intelektual dan sekaligus sebagai hamba Tuhan yang
mempunyai hak untuk terus mengembangkan diri tidak hanya melalui kegiatan
akademik, tetapi juga melalui kegiatan penalaran, minat, dan bakat serta
meningkatkan kesejahteraan melalui organisasi mahasiswa intra kampus dan
mempunyai tanggung jawab sebagai generasi penerus perjuangan bangsa dituntut
mempunyai kepekaan yang tinggi terhadap realita masyarakat serta mampu menjawab
setiap permasalahan yang timbul dengan didasarkan kepada nilai-nilai kebenaran
dan keadilan. Pada tatanan ini benar – benar dilandasi akan arti penting
lembaga kemahasiswaan sebagai wadah yang menghimpun potensi mahasiswa Institut
Pertanian Bogor, sebagai wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa ke arah
perluasan wawasan serta menampung aspirasi mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
Atas dasar
kesadaran dan tuntutan tanggung jawab tersebut, maka pada tanggal 7 November 1998[T1] dengan mengharap ridho Tuhan, dengan ini kami mahasiswa
Institut Pertanian Bogor menghimpun diri dalam suatu wadah yang dinamakan
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Mahasiswa program sarjana dan diploma
Institut Pertanian Bogor menghimpun diri dalam Keluarga Mahasiswa Institut
Pertanian Bogor.
Pasal 2
Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor berkedudukan di Institut Pertanian Bogor.
Pasal 3
Keluarga Mahasiswa Institut
Pertanian Bogor berasaskan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Pasal 4
Keluarga Mahasiswa Institut
Pertanian Bogor merupakan wadah mahasiswa di tingkat perguruan tinggi dan
merupakan kelengkapan non struktural
pada perguruan tinggi yang berhubungan secara kemitraan dengan institusi.
Pasal 5
Visi
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor adalah Keluarga Mahasiswa sebagai
sarana pendukung akademik dan pengembangan kemampuan non akademik mahasiswa Institut
Pertanian Bogor sehingga dapat berkontribusi nyata kepada almamater, bangsa dan
negara.
Pasal 6
Misi
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor adalah:
1. Mengembangkan
kepribadian mahasiswa IPB
2. Mengembangkan
keilmuan dan profesionalisme
3. Menyalurkan
aspirasi, pemberdayaan dan pemersatu mahasiswa
4. Memberikan
pengabdian kepada masyarakat
5. Wadah
untuk pergerakan mahasiswa
BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA
KELUARGA MAHASISWA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Pasal 7
Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa adalah lembaga tertinggi[T2]
dalam Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
Pasal 8
Anggota Majelis Permusyawaratan
Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor
(1) terdiri
dari anggota Dewan
Perwakilan Mahasiswa [T3] Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor, dua orang utusan Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas/Tingkat
Persiapan Bersama/Diploma[T4] ,
dan satu orang utusan anggota setiap Unit Kegiatan Mahasiswa[T5] .
(2) Keseluruhan anggota dilantik dalam Sidang Umum 1
Pasal 9
Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor bertugas dan
berwenang[T6] :
(1)
Menetapkan dan mengamandemen Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut
Pertanian Bogor.
(2)
Membuat dan menetapkan Garis–Garis Besar
Haluan Organisasi Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor per empat tahun.
(3)
Membuat dan menetapkan Garis–Garis Besar
Haluan Kerja Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian
Bogor.
(4) Memutuskan
sengketa antar lembaga kemahasiswaan dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor yang mekanismenya
diatur dalam ketetapan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor.
(5) Melantik
dan meminta pertanggungjawaban Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa.
(6) Melantik
dan menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut
Pertanian Bogor.
(7)
Menguji atau
melakukan judicial
review peraturan KM IPB khususnya Undang-Undang yang
dibuat oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian
Bogor[T7] .
(8)
Melantik dan menetapkan Penanggung Jawab
Sementara Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut
Pertanian Bogor saat Sidang Umum II yang ketentuannya diatur dalam Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.[T8]
Hal
hal mengenai Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Instiitut
Pertanian Bogor yang belum diatur dalam Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa diatur
dalam ketetetapan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut
Pertanian Bogor
BAB
III
DEWAN
PERWAKILAN MAHASISWA KELUARGA MAHASISWA
INSTITUT
PERTANIAN BOGOR
Pasal 11
Dewan
Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor adalah lembaga
perwakilan mahasiswa yang berkedudukan sebagai lembaga Legislatif di tingkat
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
Dewan
Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor memiliki
fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan dengan mekanisme yang diatur
dalam Undang-Undang KM IPB
(1) Anggota
Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor adalah
wakil-wakil mahasiswa yang dipilih melalui pemilihan raya yang selanjutnya
diatur dalam Undang-Undang KM IPB.
(2) Susunan Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor diatur dalam Rapat Pleno Dewan Perwakilan
Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
Pasal
14
(1)
Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor berwenang Membuat dan Mengesahkan Undang-Undang Keluarga Mahasiswa
Intitut Pertanian Bogor atas usulan Dewan
Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor dan/atau Presiden
Mahasiswa Institut
Pertanian Bogor dalam bentuk Rancangan Undang-Undang Keluarga Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor.[T13]
(2)
Rancangan
Undang-Undang dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor dan atau presiden mahasiswa Keluarga Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor yang ketentuannya diatur dalam Undang–Undang
Pasal 15
Setiap
anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa memiliki hak inisiatif,
hak angket, hak interpelasi, hak petisi, dan hak budget, serta hak memberikan
pertimbangan dimana penggunaan hak tersebut diatur didalam Undang-Undang
Anggota
Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor tidak
diperkenankan memegang jabatan struktural pada perangkat Keluarga Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor lainnya selain Majelis Permusyawaratan Mahasiswa
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor pada satu periode kepengurusan yang
bersamaan.
BAB IV
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
KELUARGA MAHASISWA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Pasal 17
Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor adalah lembaga eksekutif kemahasiswaan di tingkat [T15] Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian
Bogor.
Pasal 18
(1)
Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor dipimpin oleh presiden mahasiswa Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
(2)
Presiden mahasiswa dan wakil presiden
mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian
Bogor dipilih langsung oleh anggota[T16] Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian
Bogor melalui pemilihan raya Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor yang
ketentuan-ketentuannya akan diatur dalam Undang-Undang Keluarga Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor.
(3)
Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor mewakili mahasiswa Institut Pertanian Bogor
baik ke dalam maupun ke luar Institut Pertanian Bogor dan berkoordinasi dengan
Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
Pasal 19
(1) Pelaksanaan
pemerintahan presiden mahasiswa dibantu oleh kabinet.
(2) Presiden
Mahasiswa Keluarga Mahasiswa [T17] Institut Pertanian Bogor berhak
mengajukan Rancangan Undang-Undang yang ketentuannya diatur dalam Undang-Undang
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
Pasal 20
(1)
Jika presiden mahasiswa mengundurkan diri/diberhentikan dari
jabatannya/mangkat, maka pemerintahan Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor dipimpin oleh wakil presiden mahasiswa
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor yang selanjutnya diangkat menjadi
Presiden Mahasiswa IPB sampai masa pemerintahan berakhir.
(2)
Pada masa tersebut presiden mahasiswa
mengangkat wakil presiden mahasiswa selambat – lambatnya 14 hari.
(3) Jika presiden mahasiswa dan wakil presiden
mahasiswa mengundurkan diri/ diberhentikan dari jabatannya/ mangkat secara
bersamaan maka pemerintahan Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor dipimpin oleh pimpinan[T18] Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
BAB V
LEMBAGA KEMAHASISWAAN DI
FAKULTAS/ TINGKAT PERSIAPAN BERSAMA/ DIPLOMA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Pasal 21
(1)
Lembaga
Kemahasiswaan di Tingkat Fakultas Institut Pertanian Bogor
terdiri dari Dewan Perwakilan Mahasiswa, Badan Eksekutif Mahasiswa, dan Himpunan
Mahasiswa Profesi.
(2)
Lembaga Kemahasiswaan di
Tingkat Persiapan Bersama Institut Pertanian Bogor terdiri dari Dewan Perwakilan Mahasiswa dan Badan
Eksekutif Mahasiswa
(3)
Lembaga Kemahasiswaan di Tingkat
Diploma[T20]
Institut Pertanian Bogor terdiri dari
Dewan Perwakilan Mahasiswa dan Badan Eksekutif Mahasiswa
(4)
Pemilihan
Ketua Lembaga Kemahasiswaan di Fakultas/ Tingkat Persiapan Bersama/ Diploma
Institut Pertanian Bogor dipilih secara demokratis.
(5)
Lembaga Kemahasiswaan
di Diploma mempunyai hak otonomi diploma yang pelaksanaannya diatur dalam
Undang–Undang Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
Pasal 22
(1)
Lembaga
Kemahasiswaan di Fakultas/ Tingkat Persiapan Bersama/ Diploma Institut
Pertanian Bogor berhak membuat peraturan Lembaga Kemahasiswaan di Fakultas/
Tingkat Persiapan Bersama/ Diploma Institut Pertanian Bogor.
(2)
Peraturan
Lembaga Kemahasiswaan di Fakultas/ Tingkat Persiapan Bersama/ Diploma Institut
Pertanian Bogor tidak boleh bertentangan dengan Undang–Undang Dasar Keluarga Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor.[T21]
Pasal 23
Lembaga Kemahasiswaan di Fakultas/Tingkat Persiapan Bersama/Diploma
Institut Pertanian Bogor memiliki hubungan koordinatif dengan Lembaga
Kemahasiswaan Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
BAB
VI
HIMPUNAN MAHASISWA PROFESI
Pasal 24
(1) Himpunan
Mahasiswa Profesi adalah himpunan mahasiswa yang bergerak dalam bidang
keprofesian dari disiplin ilmu di Institut Pertanian Bogor.
(2) Mekanisme
pembentukan dan pembubaran serta ranah kerja Himpunan Mahasiswa Profesi diatur
dalam Peraturan fakultas
Pasal 25
Himpunan
Mahasiswa Profesi memiliki hak otonomi untuk mengatur organisasinya dengan
syarat tidak bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor, Undang-Undang
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor, Peraturan Keluarga Mahasiswa di
Fakultas, dan AD/ART Himpunan Mahasiswa Profesi.
Pasal 26
Himpunan
Mahasiswa Profesi yang sudah ditetapkan sebelum adanya Undang–Undang Dasar
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor keberadaannya diakui menurut
Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor
Pasal 27
Himpunan
Mahasiswa Profesi yang dimaksud pada Bab VI Pasal 26 tidak dapat dibubarkan
atas Undang–Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor Pasal 26
Ayat 4.
BAB VII
UNIT KEGIATAN MAHASISWA
Pasal 28
(1) Unit
Kegiatan Mahasiswa adalah wadah pengembangan diri, minat dan bakat bagi
mahasiswa Institut Pertanian Bogor yang pembentukan dan pembubarannya
ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut
Pertanian Bogor.
(2) Unit
Kegiatan Mahasiswa memiliki hubungan koordinatif dengan Badan Eksekutif
Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
Pasal 29
Unit Kemahasiswaan Mahasiswa
berhak dan
berkewajiban untuk mengirimkan perwakilannya sebanyak satu
orang dari setiap Unit Kegiatan Mahasiswa ke Majelis Permusyawaratan Mahasiswa
yang ketentuannya diatur dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor.
Pasal 30
(1) Keanggotaan
Unit Kegiatan Mahasiswa dalam Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor akan
ditinjau setiap dua periode kepengurusan Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian
Bogor.
(2) Keanggotaan
Unit Kegiatan Mahasiswa kerohanian tidak dilakukan peninjauan kembali tetapi
Unit Kegiatan Mahasiswa kerohanian wajib menyerahkan laporan pertanggungjawaban
setiap tahun.
(3) Hal–hal
lain mengenai Unit Kegiatan Mahasiswa diatur dalam Undang-Undang Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor
BAB
VIII
KEUANGAN
Pasal 31
Keuangan Keluarga Mahasiswa Institut
Pertanian Bogor dapat diperoleh dari:
(1)
Dana
kemahasiswaan
(2)
Usaha-usaha
yang halal dan sah serta tidak bertentangan dengan visi, misi, dan dasar
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
(3)
Sumbangan-sumbangan
lain yang tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan visi, misi, dan dasar
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
Pasal 32
(1) Rancangan
Anggaran Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor sebagai wujud dari
pengelolaan dana kemahasiswaan Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor
ditetapkan setiap tahun dengan Undang–Undang dan dilaksanakan secara terbuka
dan bertanggung jawab untuk kepentingan mahasiswa.
(2) Rancangan
Anggaran Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor diajukan oleh Presiden
Mahasiswa untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor dengan berkoordinasi bersama Unit Kegiatan Mahasiswa
dan lembaga kemahasiswaan di Fakultas/Tingkat Persiapan Bersama/ Diploma.
(3) Apabila
Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor tidak
menyetujui Rancangan Anggaran Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor yang
diusulkan oleh Presiden Mahasiswa, lembaga kemahasiswaan Keluarga Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor menjalankanAnggaran Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian
Bogor tahun yang lalu.
Pasal 33
Ketentuan
keuangan lebih lanjut diatur dalam Undang-Undang Keluarga Mahasiswa Institut
Pertanian Bogor.
BAB IX
SIDANG UMUM DAN
SIDANG ISTIMEWA
Pasal 34
1.
Sidang
Umum adalah forum tertinggi pengambilan
keputusan di lingkungan Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor[T22] .
2.
Ketentuan
lebih lanjut mengenai Sidang Umum di lingkungan Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor diatur dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor.
Pasal 35
1.
Sidang Istimewa merupakan forum pengambilan keputusan yang
dilaksanakan di luar jadwal Sidang Umum.
2.
Ketentuan
lebih lanjut mengenai Sidang Istimewa di
lingkungan Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor diatur dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Institut
Pertanian Bogor.
ATURAN PERALIHAN
Pasal I
(1) Undang-Undang
Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor tidak dapat diamandemen
selama masa peralihan yaitu dua tahun [eka23] setelah tanggal ditetapkan.
(2) Perangkat
peraturan yang belum ada selama masa peralihan, aturan – aturan mengenai
pelaksanaan pemerintahan Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor
menggunakan AD/ART Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor selama tidak
bertentangan dengan Undang–Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
Pasal 2
Pelaksanaan
Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor pasal 30 ayat 3
dilaksanakan tahun kedua setelah Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor ditetapkan.
Pasal I
Seluruh
Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor diwajibkan untuk mentaati
dan melaksanakan Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian
Bogor dan peraturan perundangan lainnya.
[T1]Perubahan fiks pada Mukadimah. Ini merupkan
tanggal didirikannya KM IPB
[T2]Hal ini merujuk pada aturan sebelumnya di ADART
2010 serta hirarki KM IPB
[T3]Sempat ada wacana untuk tidak memasukkan semua
anggota dpm dalam komposisi, namun ternyata agak rumit karena keterkaitan
dengan aturan turunan yang ada. Dan pada draft revitalisasi 5 januari tidak ada
pembahasan terkait hal ini. Memperhatikan aturan universitas lain juga.
[T4]Tidak ada perubahan karena menimbang alasan
keterwakilan dari fakultas yang meliputi dpm, bem, maupun himpro
[T5]Perubahan.
Tiap UKM harus ada,
belum ada mekanisme sanksi yang mengatur mengenai ketiadaan utusan perwakilan.
Permusyawaratan
mahasiswa à terpenuhi.
Hasil kajian BP2:
diberikan 1slot MPM untuk tiap UKM. Mekanisme akan diatur kemudian. Disini akan
Ada pasal penjelas.
Karena menimnang ada
aspirasi ukm yang merasa belum terakomodir.sehingga diberi slot satu per UKM, agar masing-masing perwakilan
dapat menyalurkan aspirasinya.
Pada bagian ini
diharapkan dengan komposisi ini, kandidat ke idelan, serta kelayakan akan
fungsi MPM KM sebagai lembaga tertinggi dan sebagai saluran aspiratif yang
efektif dapat lebih tercerminkan
[T6]Tugas dan wewenang MPM KM ini tidak dapat dipisahkan antara satu
dengan yang lainnya, serta hal tersebut tidak dapat disamakan dengan tugas dan
wewenang dari DPM KM itu sendiri
[T7]Terkait ayat ini, ini merupakan wewenang tambahan dalam MPM KM yang
smpat terajukan dalam draft refitalisasi .
“ MPM KM berkaitan dengan:
Aturan yang dijudicial
review
Siapa yang mengambil
keputusan/hak suara/hak bicara:
Seluruh LK dapat mengajukan judicial
review dan harus difasilitasi oleh MPM KM IPB dalam Sidang. Pengambilan
keputusan (hak suara) tetap dilakukan oleh MPM KM IPB. “
permasalahnya karena :
permasalahnya karena :
1)
Selama ini belum ada lembaga
yang dapat menguji atau mejudisial review peraturan-peraturan KM,
Ex: UU yg dibuat oleh dpm km
Ex: UU yg dibuat oleh dpm km
2)
Pengkjian UU yg di kelurkan oleh DPM KM.
karena slma ini , UU tersebut dikeluarkan oleh lembaga yang tidak melalui
sidang terbuka, melainkan hanya dengan pleno. Dan temn2 UKM hanya di ikut
sertakn dalam hearing. Tdk terlibat dlm mngambil keputusan terbuka.
namun mungkin kami masih memohon saran redaksi
dari temen2 semua.
Pasal 9 ayat 7
Mungkin nanti ada bahasan mengenai hal hal lain dibahas dalam taker
Kenapa mpm ga bisa terpisah karena di mpm sifatnya isidental sehingga
sulit untuk dipisahkan
Tim formatur: Sekelompok
orang.....yanng membentuk lembaga baru
Presidium : pimpinan tertinggi dari
suatu badan. Sementara posisi tenggang saat mpm lama dan baru bukanlah suatu
bdan. Badan dalam kbbbi berati sekelompok orang yang bertugas menjalankan suatu
fungsi tertentu
Tim pjs :
Tim penangung jawab sementara presidium
Penanggung jawab
yang bertangung jawab selama selagi pimpinan tertinggi suatu badan yang terdiri
dari beberapa orang yang berkedudukan sama
Terkait jumlahnya
akan ditetapkan dalam ketetapan dimana jumlahnya tiga karena menimbang hasil
rapat dengan ketua ketua lk yang dihadiri oleh 4 fakultas yang menyepakati
tentang PJS dan tentang jumlah ditentkan oleh bp kembali. Menimbang hal hal
....maka jadi 3 orang dengan harapan posisinya sama walau tetap ada yang
bertindak sebagai koordinator.
Ryan : Jika nanti ada perubahan pada uud ini maka akan ada perubahan
juga di aturan aturan dibawahnya karena definiisi diaturan aturan bawahnya akan
bersingungan dengan aturan sidang
Sehingga redaksi di ayat 7 tetap PJS
Pada aturan sebelumnya tidak terdapat dan/ atau
meninjau ulang.
Meninjau ulang dalam kbbi itu adalah memeriksa atau
meninjau kembali
Verivikasi memriksa tentang kebenaran laporan
meninjau ulang
dilakukan pada tahun dimana tidak ada verifikasi ukm untuk peninjauan ulang
terkait kondisi UKM; Verifikasi ukm per 2 tahun: ada salah satu persyaratan
terkai aktivitas 2thun terakhir, persyaratan tersebut memengaruhi waktu
verifikasi, dan jika verifikasi tiap tahun berpotensi meningkatnya jumlh ukm
dalam jumlah yang besar. (memengaruhi ketidakstabilan jumlah UKM)
Saat permasalahan mengenai ukm maka suara ukm
ditutup sementara samapai verivikasi selesai itu choise pertama atau
peerrwakilan ukm masih ada suara tetapi dia hanya sebagai...tapi lebih prefer
ke pilihan pertama jika ada perubahan dalam ukm itu maka akan ada wakil lagi
Peninjauan ulang itu akan berfungsi untuk meninjau
kembali kelayakan ukm, apakah masih layaak dikatakan ukm atau tidak, hal ini
akan sangat ketat jika pengawassan kita sudah bagus terkait sdm, sekret
Kedua makna ini memang hampir sama jadi meninaju
ulang untuk kelayakan itu ga usah tapi bisa ada penggantiny seperti pemberian
sp dll kaya taker taker gitu untuk mengontrol. Kan udah ada verivikasi, jaadi
sudah cukup 2 kali saja.
Uji
kelayakan itu hanya memberi laporan saja, bukan yang setahun sekali. Kelayakan
itu yang itu, bukan yang setahun sekali yang dimaksud uji kelayakan itu
verivikasi
Kalo ada peninjauan ini seperti tiap taun
diverivikasi, sepertinya akan memberatkan ukm
Jadi ayat 8 : Memverifikasi UKM
[T10]Ditambahkan pasal kembali untuk memperjelas
tentang aturan aturan lain yang tidak diatur didalam uu
Ditambahkan karena, ada kejelasan
terkait definisi dpm km.
Lembaga tertinggi: MPM KM
Lembaga tinggi: (salah ketik)
Lembaga tinggi: (salah ketik)
Kata ‘tinggi’ DIHAPUS.
Katanya nya diganti
‘yang mekanisme...’ diubah
‘dengan ...’
Kata nya dihapus dan diganti
dengan
Walaupun yang saya tau dalam bahasa
indonesia itu untuk kata pengganti digunakan untuk menggantikan kata yang paling dekat bukan
subyek depannya
Karena Pembuatan kalimat itu ada maksimalnya 12 kata jadi pasal ini
dipisah walaupun Bisa dijadikan satu tapi jika dijadikan satu maka kalimat akan
menjadi kepanjangan
Semula dipisah menjadi dua
ayat. (1) Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian
Bogor berwenang mengajukan Rancangan Undang-Undang dan mengesahkan Rancangan
Undang-undang Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
(1)
Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut
Pertanian Bogor berwenang membuat Undang-Undang dan mengesahkan Undang-undang
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.*
Fokus
ayat ke dua tentang ranangan. dan fokus yang pertama itu adalah pengesahkan,
Jadi disini dpm dapat mengajukan rancangan
uu dan juga mengesahkan.
Aturan ini sudah ada
dikode etik.
Kenapa kecuali mpm
itu terkait komposisi MPM KM
Mungkkin salah satu
alasannya adalah sulitnya membagi waktu
Karena mmungkin akan
ada suatu waktu yang akan bentrok. Dimana diMPM adalah majelis tertinggi jadi
kalo ada kegiatan penting
Sebenarnya jabatan
struktural itu apa?
Mungkin yng dimakud
jabatan struktural itu adalah yang tertulis pengurus yang bukan sekedar anggota
Dikode etik dipasal
11
BPH KM IPB TIDAK
BERHAK MENJABAT BPH STRUKTURAL LAINNYA
Kalo misalnya sudah
bisa dijelaskan jabatan struktural itu apa, ya sudah itu kan berarti ada di
pasal penjelas
Tinggal
mendefinisikannya saja. PR...DULU
Mekanisme sidang
akan diatur dalam ketetapan MPM. Penjelasan Sidang pada taker jauh dapat lebih
dipahami dibandingkan redaksi pada draft ini.
Akan ada
pijakan/landasan dari tata kerja. MPM KM IPB.
Tidak dijelaskan
sendiri sidang pada uud, namun dijelaskan mengenai alat kelengkapan mpm pada
bab mengenai mpm.
Jika sidang
dijelaskan di sini, kita juga harus menjelaskan sidang yang ada difakultas.
:: Tidak dijelaskan
mengenai sidang pada uud, namun dijelaskan pada taker;
Dan dijelaskan mengenai alat kelengkapan mpm salah satunya
taker pada bab mengenai mpm.
Buat LANDASAN Taker
pada UUD
:: di bab mengenai
MPM ditambahkan bahwa hal2 mengenai MPM diatur didalam tata kerja.
[eka23]Dua tahun digunakan untuk menyiapkan aturan
turunan sebagai pelengkap
[T24]Tambahan.
Adakah aturan yang
mengikat mahasiswa secara personal?
Semua ke lembaga
bukan ke personal,
Dasar UUD
::ayat 3 tidak
perlu, tapi jika dapat mengakomodir aturan tush,
No comments:
Post a Comment