Wednesday, October 31, 2012

DRAFT TERBARU STATUTA IPB TENTANG MAHASISWA DAN ALUMNI

DRAFT TERBARU unduh di sini


Kepada Rekan-Rekan Mahasiswa
========================
Rabu, 31 Oktober 2012, Pukul 13.30 WIB. Sekjen MPM KM, Wasekjen MPM KM,  Presma, Ketua DPM KM, Bendahara DPM KM dan Anggota Badan Kelengkapan MWA-UM IPB, telah melakukan pembicaraan kepada Ketua Tim Penyusun Statuta IPB dan membawakan hasil SI MPM KM IPB serta memberikan tanggapan terkait Draft TERBARU yang didapatkan setelah SI MPM KM IPB seperti yang di bawah ini.  Kita akan senantiasa berusaha memperjuangkan yang terbaik untuk KM IPB.  Terima kasih.

BAB VIII
MAHASISWA DAN ALUMNI
Mahasiswa

Pasal 84
(1)  IPB memberikan kesempatan kepada seluruh Warga Negara Indonesia untuk menjadi mahasiswa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)  Warga Negara Asing dapat diterima menjadi mahasiswa jika memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(3)  Mahasiswa memiliki hak untuk memperoleh pendidikan, pengajaran, kebebasan akademik,  dan rasa aman dari IPB.
(4)  Ketentuan pada butir (3) diatas dilaksanakan melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler dan atau ekstrakurikuler.
(5)  Syarat dan dan ketentuan tentang pelaksanaan kurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 85
(1)  Setiap mahasiswa IPB berkewajiban:
(a)    menjunjung tinggi nilai dan etika Institut;
(b)    mematuhi kode etik sivitas akademika Institut dan peraturan perundang-undangan;
(c)    menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan sesuai peraturan yang
berlaku di IPB.
(2)  Pelaksanaan ketentuan pada ayat (1) butir (a) dan (b) tersebut di atas diatur dalam  Peraturan Rektor   IPB.

Pasal 86
Organisasi Mahasiswa
(1)    Mahasiswa IPB berhimpun dalam satu organisasi bernama Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor, yang disingkat KM IPB, yang penyelenggaraannya didasarkan pada AD dan ART KM IPB.
(2)    Penyelenggaraan organisasi kemahasiswaan diarahkan untuk membangun karakter kepemimpinan, kecerdasan emosional dan spiritual, dan sikap inklusif.
(3)    Organisasi KM IPB bersifat intern dan non partisan.
(4)    Mahasiswa tidak boleh menyelenggarakan aktivitas kemahasiswaan yang bersifat partisan di dalam kampus IPB.
(5)    Pembiayaan KM IPB didukung oleh Anggaran dan Pendapatan IPB.
(6)    Penjabaran lebih lanjut serta mekanisme dan tata cara pendidikan bagi mahasiswa diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SA.

Pasal 87
Alumni
(1)    Organisasi alumni IPB disebut Himpunan Alumni IPB atau disingkat HA IPB yang penyelenggaraannya didasarkan kepada AD dan ART HA IPB
(2)    Hubungan antara Institut dengan alumni pada hakikatnya merupakan hubungan antara almamater dengan lulusan yang langgeng sepanjang masa.
(3)    Hubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat kekeluargaan, saling menghormati, yang dibangun atas kesamaan aspirasi untuk memajukan Institut dan memperkuat peran alumni dalam pembangunan nasional.


No comments:

Post a Comment