Kepada Rekan-Rekan Mahasiswa
========================
Rabu, 31 Oktober 2012, Pukul 13.30 WIB. Sekjen MPM KM, Wasekjen MPM KM, Presma, Ketua DPM KM, Bendahara DPM KM dan Anggota Badan Kelengkapan MWA-UM IPB, telah melakukan pembicaraan kepada Ketua Tim Penyusun Statuta IPB dan membawakan hasil SI MPM KM IPB serta memberikan tanggapan terkait Draft TERBARU yang didapatkan setelah SI MPM KM IPB seperti yang di bawah ini. Kita akan senantiasa berusaha memperjuangkan yang terbaik untuk KM IPB. Terima kasih.
========================
Rabu, 31 Oktober 2012, Pukul 13.30 WIB. Sekjen MPM KM, Wasekjen MPM KM, Presma, Ketua DPM KM, Bendahara DPM KM dan Anggota Badan Kelengkapan MWA-UM IPB, telah melakukan pembicaraan kepada Ketua Tim Penyusun Statuta IPB dan membawakan hasil SI MPM KM IPB serta memberikan tanggapan terkait Draft TERBARU yang didapatkan setelah SI MPM KM IPB seperti yang di bawah ini. Kita akan senantiasa berusaha memperjuangkan yang terbaik untuk KM IPB. Terima kasih.
BAB VIII
MAHASISWA DAN ALUMNI
Mahasiswa
Pasal 84
(1) IPB
memberikan kesempatan kepada seluruh Warga Negara Indonesia untuk menjadi
mahasiswa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Warga Negara Asing dapat diterima menjadi
mahasiswa jika memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
(3) Mahasiswa
memiliki hak untuk memperoleh pendidikan, pengajaran, kebebasan akademik, dan rasa aman dari IPB.
(4) Ketentuan pada
butir (3) diatas dilaksanakan melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler dan atau
ekstrakurikuler.
(5) Syarat dan dan
ketentuan tentang pelaksanaan kurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler diatur
dengan Peraturan Rektor.
Pasal 85
(1)
Setiap mahasiswa IPB berkewajiban:
(a)
menjunjung tinggi nilai dan etika Institut;
(b)
mematuhi kode etik sivitas akademika Institut dan
peraturan perundang-undangan;
(c)
menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan sesuai
peraturan yang
berlaku
di IPB.
(2)
Pelaksanaan ketentuan pada ayat (1) butir (a) dan (b)
tersebut di atas diatur dalam Peraturan
Rektor IPB.
Pasal 86
Organisasi
Mahasiswa
(1)
Mahasiswa IPB berhimpun dalam satu organisasi bernama
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor, yang disingkat KM IPB, yang
penyelenggaraannya didasarkan pada AD dan ART KM IPB.
(2)
Penyelenggaraan organisasi kemahasiswaan diarahkan untuk
membangun karakter kepemimpinan, kecerdasan emosional dan spiritual, dan sikap
inklusif.
(3)
Organisasi KM IPB bersifat intern dan non partisan.
(4)
Mahasiswa tidak boleh menyelenggarakan aktivitas
kemahasiswaan yang bersifat partisan di dalam kampus IPB.
(5)
Pembiayaan KM IPB didukung oleh Anggaran dan Pendapatan
IPB.
(6)
Penjabaran lebih lanjut serta mekanisme dan tata cara
pendidikan bagi mahasiswa diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat
pertimbangan SA.
Pasal 87
Alumni
(1)
Organisasi alumni IPB disebut Himpunan
Alumni IPB atau disingkat HA IPB yang penyelenggaraannya didasarkan kepada AD
dan ART HA IPB
(2)
Hubungan antara Institut dengan alumni
pada hakikatnya merupakan hubungan antara almamater dengan lulusan yang
langgeng sepanjang masa.
(3)
Hubungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) bersifat kekeluargaan, saling menghormati, yang dibangun atas kesamaan
aspirasi untuk memajukan Institut dan memperkuat peran alumni dalam pembangunan
nasional.
No comments:
Post a Comment