Wednesday, November 21, 2012

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UNIT KEGIATAN MAHASISWA PERISAI DIRI Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor Periode 2011/2012


SURAT KETETAPAN
No. 012/TAP SU II/MPM KM IPB/2012

Tentang
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UNIT KEGIATAN MAHASISWA
PERISAI DIRI
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor
Periode 2011/2012

Mengingat:
1. Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor Tahun 2011.
2. TAP MPM KM IPB Nomor: 001/TAP SI/MPM KM IPB/2012 tentang Tata Kerja MPM KM IPB.
3. TAP MPM KM IPB Nomor: 003/TAP SI/MPM KM IPB/2012 tentang Tata Cara Persidangan MPM KM IPB.
4. TAP MPM KM IPB Nomor: 005/TAP SI/MPM KM IPB/2012 tentang Mekanisme Laporan Pertanggung Jawaban Lembaga Kemahasiswaan Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.


Menimbang:
1. Perlu diadakannya kegiatan-kegiatan untuk mendinamiskan kehidupan kemahasiswaan di lingkungan Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
2. Majelis Permusyawaratan Mahasiswa sebagai lembaga tertinggi di lingkungan Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor memiliki wewenang meminta pertanggungjawaban Unit Kegiatan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa.
3. Majelis Permusyawaratan Mahasiswa sebagai lembaga tertinggi di lingkungan Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor perlu memberikan arahan-arahan kepada lembaga eksekutif dalam menjalankan tugasnya.

Memperhatikan:
Pendapat-pendapat yang berkembang dalam pembahasan materi Sidang Umum II Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor periode 2011/2012
Memutuskan :

MENETAPKAN
TIDAK MENERIMA
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UNIT KEGIATAN MAHASISWA
PERISAI DIRI
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor
Periode 2011/2012 sebagaimana terlampir

Diputuskan pada acara Sidang Umum II
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor
Periode 2011/2012

Darmaga, 17 Nopember 2012
Pukul 19.32WIB

Pimpinan Sidang
ttd

Muhammad Tegar Kusmahidayat Konenda
NIM. D14080044

No comments:

Post a Comment