SURAT KETETAPAN
No. 012/TAP SU II/MPM KM IPB/2012
Tentang
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UNIT KEGIATAN MAHASISWA
PERISAI DIRI
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor
Periode 2011/2012
Mengingat:
1.
Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor Tahun 2011.
2.
TAP MPM KM IPB Nomor: 001/TAP SI/MPM KM
IPB/2012 tentang Tata Kerja MPM KM IPB.
3.
TAP MPM KM IPB Nomor: 003/TAP SI/MPM KM
IPB/2012 tentang Tata Cara Persidangan MPM KM IPB.
4. TAP MPM KM IPB Nomor: 005/TAP SI/MPM KM IPB/2012
tentang Mekanisme Laporan Pertanggung Jawaban Lembaga Kemahasiswaan Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
Menimbang:
1.
Perlu diadakannya kegiatan-kegiatan untuk mendinamiskan kehidupan kemahasiswaan
di lingkungan Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
2.
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa sebagai lembaga tertinggi di lingkungan
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor memiliki wewenang meminta
pertanggungjawaban Unit Kegiatan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa.
3. Majelis Permusyawaratan
Mahasiswa sebagai lembaga tertinggi di lingkungan Keluarga Mahasiswa Institut
Pertanian Bogor perlu memberikan arahan-arahan kepada lembaga eksekutif dalam
menjalankan tugasnya.
Memperhatikan:
Pendapat-pendapat yang
berkembang dalam pembahasan materi Sidang Umum II Majelis Permusyawaratan
Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor periode 2011/2012
Memutuskan :
MENETAPKAN
TIDAK MENERIMA
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UNIT KEGIATAN MAHASISWA
PERISAI DIRI
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor
Periode 2011/2012 sebagaimana terlampir
Diputuskan pada acara Sidang Umum II
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor
Periode 2011/2012
Darmaga, 17 Nopember 2012
Pukul 19.32WIB
Pimpinan Sidang
ttd
Muhammad Tegar Kusmahidayat Konenda
NIM. D14080044
No comments:
Post a Comment