SURAT KETETAPAN
No. 034/TAP SU II/MPM KM IPB/2012
Tentang
Pedoman Umum Penanggungjawab Sementara
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa
IPB
Mengingat:
1.
Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor Tahun 2011.
2.
TAP MPM KM IPB Nomor: 001/TAP SI/MPM KM
IPB/2012 tentang Tata Kerja MPM KM IPB.
3.
TAP MPM KM IPB Nomor: 003/TAP SI/MPM KM
IPB/2012 tentang Tata Cara Persidangan MPM KM IPB.
4. TAP MPM KM IPB Nomor: 005/TAP SI/MPM KM IPB/2012
tentang Mekanisme Laporan Pertanggung Jawaban Lembaga Kemahasiswaan Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
Menimbang:
1.
Perlu diadakannya kegiatan-kegiatan untuk mendinamiskan kehidupan kemahasiswaan
di lingkungan Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
2. Majelis Permusyawaratan
Mahasiswa sebagai lembaga tertinggi di lingkungan Keluarga Mahasiswa Institut
Pertanian Bogor memiliki hak untuk membuat Pedoman Umum Penanggung Jawab
Sementara Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut
Pertanian Bogor.
Memperhatikan:
Pendapat-pendapat yang
berkembang dalam pembahasan materi Sidang Umum II Majelis Permusyawaratan
Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor periode 2011/2012.
Memutuskan :
MENETAPKAN
Pedoman Umum Penanggung Jawab Sementara
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa
IPB
Periode 2011/2012 sebagaimana terlampir
Diputuskan pada acara Sidang Umum II
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor
Periode 2011/2012
Darmaga, 18 Nopember 2012
Pukul 19.13 WIB
Pimpinan Sidang
ttd
Muhammad Tegar Kusmahidayat Konenda
NIM. D14080044
Lampiran
PEDOMAN UMUM
PENANGGUNGJAWAB SEMENTARA MAJELIS PERMUSYAWARATAN
MAHASISWA KELUARGA MAHASISWA IPB
Pasal 1
Penanggung Jawab Sementara MPM
KM IPB yang selanjutnya disebut dengan PJS MPM KM IPB adalah anggota KM IPB
yang dipilih menjadi penanggungjawab sementara MPM KM IPB selama masa peralihan
atau masa antara Sidang Umum II sampai dengan Sidang Umum I.
Pasal 2
Hak dan Kewajiban PJS MPM KM
(1)
Melaksanakan Undang Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Keluarga Mahasiswa 2011.
(2)
Melaksanakan Garis-Garis Besar Haluan Organisasi.
(3)
Melaksanakan Ketetapan MPM KM IPB.
(4)
Mempersiapkan dan melaksanakan Sidang Umum I .
(5)
Memimpin persidangan MPM KM IPB.
(6)
Mendemisionerkan anggota MPM KM IPB.
(7)
Mendemisionerkan anggota DPM KM IPB.
(8)
Melantik anggota DPM KM IPB.
(9)
Melantik anggota MPM KM IPB.
(10)
Melantik Sekretaris Jendral MPM KM IPB.
(11) Berhak membentuk tim dalam
membantu pelaksanaan tugas dan wewenangnya yang ditetapkan oleh surat keputusan
PJS MPM KM IPB.
Pasal 3
Wewenang PJS MPM KM IPB
(1)
Mempunyai semua kewenangan MPM KM IPB sebagaimana tercantum dalam Undang Undang
Dasar Keluarga Mahasiswa Keluarga Mahasiswa 2011 pasal 9.
(2)
Mempunyai kewenangan untuk melaksanakan tugas Presiden Mahasiswa KM IPB.
(3) Mempunyai kewenangan Dewan
Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa IPB.
Pasal 4
Penutup
(1)
PJS MPM KM IPB harus melaksanakan ketentuan diatas sampai dengan terpilihnya
Sekretaris Jendral MPM KM IPB periode selanjutnya.
(2)
Ketentuan yang belum diatur dalam Ketetapan ini diatur selanjutnya oleh
ketetapan PJS MPM KM IPB.
(3) Ketetapan ini berlaku sejak
ditetapkan.
No comments:
Post a Comment