Wednesday, November 21, 2012

Pedoman Umum Penanggungjawab Sementara Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa IPB


SURAT KETETAPAN
No. 034/TAP SU II/MPM KM IPB/2012

Tentang
Pedoman Umum Penanggungjawab Sementara
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa IPB

Mengingat:
1. Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor Tahun 2011.
2. TAP MPM KM IPB Nomor: 001/TAP SI/MPM KM IPB/2012 tentang Tata Kerja MPM KM IPB.
3. TAP MPM KM IPB Nomor: 003/TAP SI/MPM KM IPB/2012 tentang Tata Cara Persidangan MPM KM IPB.
4. TAP MPM KM IPB Nomor: 005/TAP SI/MPM KM IPB/2012 tentang Mekanisme Laporan Pertanggung Jawaban Lembaga Kemahasiswaan Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.

Menimbang:
1. Perlu diadakannya kegiatan-kegiatan untuk mendinamiskan kehidupan kemahasiswaan di lingkungan Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
2. Majelis Permusyawaratan Mahasiswa sebagai lembaga tertinggi di lingkungan Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor memiliki hak untuk membuat Pedoman Umum Penanggung Jawab Sementara Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.


Memperhatikan:
Pendapat-pendapat yang berkembang dalam pembahasan materi Sidang Umum II Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor periode 2011/2012.
Memutuskan :
MENETAPKAN
Pedoman Umum Penanggung Jawab Sementara
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa IPB
Periode 2011/2012 sebagaimana terlampir

Diputuskan pada acara Sidang Umum II
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor
Periode 2011/2012

Darmaga, 18 Nopember 2012
Pukul 19.13 WIB

Pimpinan Sidang

ttd

Muhammad Tegar Kusmahidayat Konenda
NIM. D14080044
Lampiran
PEDOMAN UMUM
PENANGGUNGJAWAB SEMENTARA MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA KELUARGA MAHASISWA IPB

Pasal 1
Penanggung Jawab Sementara MPM KM IPB yang selanjutnya disebut dengan PJS MPM KM IPB adalah anggota KM IPB yang dipilih menjadi penanggungjawab sementara MPM KM IPB selama masa peralihan atau masa antara Sidang Umum II sampai dengan Sidang Umum I.

Pasal 2
Hak dan Kewajiban PJS MPM KM
(1) Melaksanakan Undang Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Keluarga Mahasiswa 2011.
(2) Melaksanakan Garis-Garis Besar Haluan Organisasi.
(3) Melaksanakan Ketetapan MPM KM IPB.
(4) Mempersiapkan dan melaksanakan Sidang Umum I .
(5) Memimpin persidangan MPM KM IPB.
(6) Mendemisionerkan anggota MPM KM IPB.
(7) Mendemisionerkan anggota DPM KM IPB.
(8) Melantik anggota DPM KM IPB.
(9) Melantik anggota MPM KM IPB.
(10) Melantik Sekretaris Jendral MPM KM IPB.
(11) Berhak membentuk tim dalam membantu pelaksanaan tugas dan wewenangnya yang ditetapkan oleh surat keputusan PJS MPM KM IPB.

Pasal 3
Wewenang PJS MPM KM IPB
(1) Mempunyai semua kewenangan MPM KM IPB sebagaimana tercantum dalam Undang Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Keluarga Mahasiswa 2011 pasal 9.
(2) Mempunyai kewenangan untuk melaksanakan tugas Presiden Mahasiswa KM IPB.
(3) Mempunyai kewenangan Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa IPB.

Pasal 4
Penutup
(1) PJS MPM KM IPB harus melaksanakan ketentuan diatas sampai dengan terpilihnya Sekretaris Jendral MPM KM IPB periode selanjutnya.
(2) Ketentuan yang belum diatur dalam Ketetapan ini diatur selanjutnya oleh ketetapan PJS MPM KM IPB.
(3) Ketetapan ini berlaku sejak ditetapkan.

No comments:

Post a Comment