Saturday, December 8, 2012

Uraian Kegiatan Sidang Umum I MPM KM IPB Periode 2012/2013 yang tertunda oleh PJS MPM KM IPB

Unduh file pdf Uraian di sini



Uraian ini berisi:
1. Penjelasan alasan tertundanya agenda SU I MPM KM IPB
2. Penjelasan PJS KM IPB berkaitan tidak adanya agenda 8-9 Desember 2012



URAIAN KEGIATAN SIDANG UMUM I MPM KM IPB PERIODE 2012/2013 YANG TERTUNDA

Oleh
Fahmi Shidiq (C44100019)
Penanggung Jawab Sementara MPM KM IPB periode 2011/2012

Penjelasan tentang Sidang Umum I MPM KM IPB
Kegiatan Sidang Umum I MPM KM IPB merupakan persidangan awal dalam MPM KM IPB untuk menjalankan tugas dan wewenang MPM KM IPB seperti yang termaktub dalam pasal 7 Undang-Undang Dasar KM IPB yaitu Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa adalah lembaga tertinggi dalam Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.  Agenda Sidang Umum I MPM KM IPB merupakan langkah awal agar MPM KM IPB dapat menjalankan fungsi dan peranannya sebagai lembaga tertinggi yang tertuang dalam TAP MPM KM IPB No. 02/TAP SI/MPM KM IPB/2010 tentang Amandemen Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor Tahun 2010 serta TAP MPM KM IPB No. 001/TAP SI/MPM KM IPB/2012 tentang Tata Kerja MPM KM IPB  meliputi:
1.      Penetapan/pelantikan anggota DPM KM IPB.
2.      Penetapan/pelantikan anggota MPM KM IPB.
3.      Pemilihan, penetapan/pelantikan Sekretaris Jendral MPM KM IPB.
4.      Penetapan/pelantikan Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa.
5.      Penetapan/pelantikan Presiden Mahasiswa sebagai usulan calon Majelis Wali Amanat Unsur Mahasiswa.
6.      Penetapan dan pelantikan Wakil Sekretaris Jendral I dan II MPM KM IPB
7.      Penetapan/pelantikan Ketua DPM KM IPB.
8.      Penetapan Mandat Badan Pekerja MPM KM IPB. 

Berdasarkan TAP MPM KM IPB No.34/TAP SU II/MPM KM IPB/2012 tentang Pedoman Umum Penanggung Jawab Sementara MPM KM IPB yang menjelaskan hak dan kewajiban PJS MPM KM, wewenang PJS MPM KM serta masa jabatan PJS MPM KM IPB, telah ditetapkan pada TAP MPM KM IPB No.35/TAP SU II/MPM KM IPB/2012 tentang Penanggung Jawab Sementara MPM KM IPB periode 2011/2012 adalah Fahmi Shidiq NIM. C44100019.

Alasan SU I MPM KM IPB tertunda.

Sidang Umum I MPM KM IPB Periode 2012/2013 dengan pemimpin sidang adalah PJS KM IPB sesuai dengan mandat TAP MPM KM IPB No.34/TAP SU II/MPM KM IPB/2012 tentang Pedoman Umum Penanggung Jawab Sementara MPM KM IPB yang direncanakan dilaksanakan pada tanggal 3 Desember 2012 pada pukul 19.00 WIB menjadi TERTUNDA dikarenakan terdapat SEKELOMPOK MAHASISWA yang mendesak dengan tidak tertib pada persidangan tersebut sehingga tidak memungkinkan untuk dijalankan, rekan-rekan mahasiswa yang hadir pada saat itu pasti mengetahui bahwa tidaklah memungkinkan pagi PJS MPM KM IPB untuk melanjutkan persidangan dalam kondisi yang tidak terkendali dikarenakan sekelompok mahasiswa tersebut yang mengatasnamakan SUPERNOVA yang memang merupakan sekelompok mahasiswa yang sebelumnya mengajukan gugatan permohonan Pemboikotan Pemira (Penolakan hasil PEMIRA) Presma-Wapresma KM IPB dan Pembekuan BEM KM IPB Periode 2012/2013 pada beberapa waktu lalu.  Secara kronologis kejadian ini bermula sesaat setelah Penanggung Jawab Sementara (PJS) MPM KM IPB 2011-2012 menyampaikan bahwa Sidang Umum I (SU I) MPM KM IPB  akan dimulai 5 menit lagi, tiba-tiba datang sekelompok orang yang mengatasnamakan dirinya SUPERNOVA memaksa masuk ke dalam ruang persidangan tanpa melalui prosedur yang seharusnya yaitu mengisi form registrasi. Orang yang pertama kali masuk membawa bendera merah putih lengkap dan megaphone masuk secara paksa dan mengumumkan beberapa statement termasuk didalamnya menolak pelantikan MPM KM, DPM KM, serta Presma-Wapresma KM IPB yang akan dilaksanakan sesaat lagi.

Dengan ini MPM KM IPB atas nama PJS MPM KM IPB menyampaikan permohonan maaf kepada SEGENAP MAHASISWA KM IPB dan LEMBAGA KEMAHASISWAAN KM IPB bahwa sebagai LEMBAGA TERTINGGI yang merupakan PENJELMAAN SELURUH MAHASISWA IPB,

BUKANLAH dengan serta merta tidak ingin menjalankan perannya untuk melanjutkan agenda persidangan sesuai dengan mandat sebagai lembaga tertinggi pada UUD KM IPB tahun 2011 melainkan hanya karena sebab KONDISI INTIMIDASI TERSEBUT dan ;

BUKANLAH karena mengakui pembenaran pernyataan SEPIHAK SEKELOMPOK MAHASISWA yang menyampaikan tidak mengakui kelegalitasan PJS MPM KM IPB karena secara aturan KM IPB, MPM KM IPB Periode 2011/2012 telah mengeluarkan TAP-TAP yang telah saya sampaikan sebelumnya mengenai landasan hukum PJS KM IPB, dimana TAP-TAP tersebut dikeluarkan berdasar pada Hak dan Kewajiban MPM KM IPB sebagai lembaga tertinggi KM IPB yang tertuang dalam TAP MPM KM tentang Tata Kerja MPM KM IPB pasal 7 ayat (4) yaitu  MPM KM IPB berhak membuat ketetapan dan peraturan yang diperlukan untuk melaksanakan UUD KM IPB Tahun 2011.  Adapun setiap persidangan berkaitan dengan aturan KM IPB yang dikeluarkan melalui TAP MPM KM dilaksanakan terbuka untuk mahasiswa umum, agar mahasiswa umum dapat memberikan pandangan dan aspirasinya dalam proses pembuatan aturan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku di KM IPB sehingga asas legalitas sudah terpenuhi.

Berkaitan dengan Aspirasi Sekelompok Mahasiswa bukan tuntutan mahasiswa.

Dalam kondisi yang tidak memungkinkan diadakannya Sidang Umum I MPM KM IPB tersebut, PJS MPM KM IPB bersama Tim Pembantu PJS MPM KM IPB dan MPM KM IPB periode 2011/2012 yang telah dinyatakan demisioner yang dengan sadar menjunjung norma kesopanan, terlebih sebagai mahasiswa yang merupakan insan akademisi, berusaha untuk menenangkan kondisi yang tidak tertib tersebut dikarenakan sekelompok orang tersebut, dimana terdapat intonasi suara yang tinggi, sekelompok orang yang berusaha memaksa peserta forum menyetujui apa yang mereka inginkan secara saut menyaut, bahkan sempat menyabut mikrofon yang hendak digunakan PJS MPM KM IPB untuk menanggapi tuntutan penundaan tersebut, rekan-rekan mahasiswa yang hadir pada saat itu pun tidak dapat berbuat banyak terkait sikap sekelompok orang tersebut.  Akhirnya demi menjaga ketertiban dan menenangkan kondisi yang ada, Tim Pembantu PJS bersama PJS MPM KM berupaya untuk mencoba meminta kejelasan tuntutan mereka dengan kata lain menunda Sidang Umum I MPM KM IPB dan menggantinya dengan memfasilitasi sekelompok mahasiswa tersebut untuk menyampaikan tuntutannya (menurut mereka bukan tuntutan melainkan aspirasi) pada saat itu juga yang memang tidak berlandaskan hukum karena Sidang Umum I MPM KM IPB belum dibuka, artinya forum yang terjadi setelah tertundanya sidang umum I tersebut tidak memiliki landasan hukum sehingga kalaupun terdapat  kesepakatan-kesepakatan yang diambil oleh karena desakan tersebut juga hanyalah berupa aspirasi, tidak memiliki kekuatan hukum.   Hal-hal yang disampaikan oleh Sekelompok Mahasiswa tersebut pada perkumpulan tersebut  adalah:
1.      Pernyataan secara sepihak dan memaksa mahasiswa lain termasuk PJS MPM KM IPB untuk mengakui bahwa PJS MPM KM IPB inkonstitusional (tidak berlandaskan UUD KM IPB) sehingga kegiatan pelantikan pada SU I juga inkonstitusional dan tidak dapat dilakukan.
2.      Dengan poin 1 maka mengusulkan agar diadakan agenda musyawarah mahasiswa untuk mendiskusikan format baru KM IPB dengan konsekuensi tidak menginginkan adanya pelantikan Presma Wapresma, DPM KM dan MPM KM IPB.
3.      Keinginan untuk mengubah perangkat KM IPB yang menggunakan sistem perwakilan mahasiswa yang diambil peran oleh DPM KM, permusyawaratan mahasiswa yaitu MPM KM IPB menjadi sistem kepartaian.  Dengan alasan sistem KM IPB saat ini secara sepihak dinyatakan tidak sebaik sistem wadah organisasi di beberapa perguruan tinggi lain.

PJS MPM KM IPB telah menampung aspirasi sekelompok mahasiswa

Menindaklanjuti aspirasi tersebut PJS MPM KM IPB yang sampai saat ini menurut sekelompok mahasiswa tersebut tidak diakui kelegalitasannya. Mencoba menampung aspirasi tersebut:
1.      Berkaitan dengan poin pertama tentang legalitas PJS MPM KM IPB maka dengan ini saya menyatakan bahwa sesuai dengan sumber hukum KM IPB meliputi UUD KM IPB tahun 2011 dan TAP MPM KM IPB yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa MPM KM berhak membuat TAP  atau peraturan lainnya untuk menjalankan peranannya sebagai lembaga tertinggi seperti yang diamanatkan oleh UUD KM IPB pasal  (7), secara legalitas hukum tidak dibenarkan mengintimidasi PJS MPM KM IPB atau pun mahasiswa lainnya untuk mengakui dan menyetujui apa yang mereka inginkan secara sepihak.  PJS MPM KM IPB tetaplah legal secara hukum KM IPB.
2.      Berkaitan dengan poin kedua PJS MPM KM IPB telah bersedia menampung aspirasi bahwa pada pembicaraan dari perkumpulan tanggal 3 Desember tersebut akan ada pembicaraan lebih lanjut oleh tim yang beranggotakan PJS MPM KM IPB, Tegar selaku Tim Pembantu PJS MPM KM IPB, Dimas selaku mahasiswa IPB, Riza dan Bergas selaku wakil dari sekelompok mahasiswa yang menuntut aspirasi pada saat itu untuk dilaksanakan, bahwa akan ada kegiatan pada tanggal 8-9 Desember 2012 yang terbuka untuk semua mahasiswa IPB S1 dan Diploma dengan agenda yang akan dirumuskan oleh tim tersebut diluar pertemuan pada malam tanggal 3 Desember 2012 tersebut.
Pada dasarnya PJS MPM KM IPB menghargai setiap aspirasi yang masuk, namun dari hasil pembahasan tim untuk membahas agenda tanggal 8-9 Desember 2012 TIDAK DITEMUKAN KESEPAKATAN BERSAMA karena :
1.      PJS MPM KM IPB sesuai dengan pertemuan pada tanggal 3 Desember 2012 hanya mengizinkan adanya agenda lanjutan dalam rangka menampung aspirasi sekelompok mahasiswa tersebut dengan tetap mengakui keberadaan PJS MPM KM IPB.
2.      Pihak wakil dari sekelompok mahasiswa tersebut menginginkan agenda pada tanggal 8-9 Desember 2012 tersebut berupa kongres yang akan menghasilkan keputusan untuk keberlanjutan KM IPB dengan format baru KM IPB.

PJS MPM KM IPB bersama dua anggota tim lainnya dengan tegas menolak agenda tersebut karena kegiatan KONGRES yang mereka inginkan tidak memiliki landasan hukum berdasarkan pada UUD KM IPB tahun 2011 (INKONSTITUSIONAL) dengan kata lain tidak menjunjung tinggi UUD KM IPB tahun 2011 sedangkan berdasarkan pasal 4 mengenai tanggung jawab dalam TAP MPM KM tentang Kode Etik LK KM IPB menyatakan bahwa Anggota bertanggung jawab mengemban amanat LK KM IPB, melaksanakan tugasnya secara adil, mematuhi hukum, menghormati keberadaan seluruh lembaga kemahasiswaan dalam lingkup IPB, menggunakan kekuasaan dan wewenang yang diberikan kepadanya demi kepentingan dan kesejahteraan Mahasiswa, serta mempertahankan keutuhan IPB”.  Demi mengemban amanat LK KM IPB sebagai lembaga tertinggi yang harus menjunjung tinggi UUD KM IPB dan aturan-aturan KM IPB, demi melaksanakan  tugas sebagai lembaga tertinggi yang berdaulat sebagai jelmaan seluruh mahasiswa IPB secara adil haruslah memperhatikan aspirasi seluruh mahasiswa KM IPB bukan sekelompok mahasiswa yang mengintimidasi untuk melakukan pelanggaran terhadap UUD KM IPB tahun 2011, demi menjunjung tinggi hukum KM IPB yaitu UUD KM IPB tahun 2011, dan TAP-TAP yang dikeluarkan oleh MPM KM IPB, demi menghormati keberadaan seluruh lembaga kemahasiswaan dalam lingkup IPB yang telah memulai menjalankan roda organisasi kemahasiswaan baik ditingkat fakultas/TPB/Diploma serta menggunakan kekuasaan dan wewenang yang ada demi kepentingan dan kesejahteraan mahasiswa, serta mempertahankan keutuhan IPB.  Maka PJS MPM KM IPB tidak menyepakati agenda tersebut.  Pihak dari wakil sekelompok mahasiswa tersebut juga mengakui bahwa kegiatan yang mereka inginkan tidak memiliki landasan hukum (inkonstitusional) sehingga tidak dapat dilakukan.

Dengan demikian PJS MPM KM IPB MENGUMUMKAN KEPADA SELURUH MAHASISWA KM IPB bahwa:

TIDAK ADA ALASAN YANG BERLANDASKAN HUKUM UNTUK MENERUSKAN PERTEMUAN MAHASISWA PADA TANGGAL 8-9 DESEMBER 2012.
Atau dengan kata lain
KEGIATAN PERTEMUAN MAHASISWA TIDAK JADI DISELENGGARAKAN KARENA TIDAK DITEMUKAN KESEPAKATAN AGENDA YANG SECARA HUKUM DIAKUI LEGALITASNYA.
Kepada seluruh rekan-rekan mahasiswa KM IPB, saat ini isu-isu yang mengintimidasi agar melakukan pelanggaran terhadap UUD KM IPB tahun 2011 baik melalui selabaran-selabaran didalam kampus maupun surat kabar media lokal oleh sekelompok mahasiswa tersebut telah beredar, maka PJS MPM KM IPB menghimbau kepada rekan-rekan mahasiswa untuk tidak mudah terprovokasi, karena pada dasarnya jika tujuan gerakan ini adalah perbaikan KM IPB maka sudah seharusnya mengikuti aturan-aturan KM IPB dengan etika-etika yang sesuai sebagai insan akademisi yang memperhatikan dan menghargai wewenang setiap Lembaga Kemahasiswaan serta memperhatikan asas pengembangan kemahasiswaan dalam TAP MPM KM IPB tentang Garis-Garis Besar Haluan Organisasi yaitu ASAS KESINAMBUNGAN yang berbunyi “Dalam merencanakan segala bentuk kegiatan pengembangan kemahasiswaan perlu didasari atas peran lembaga-lembaga kemahasiswaan di masa kini maupun akan datang.” Serta ASAS LEGALITAS yang berbunyi “Segala aktivitas pengembangan kemahasiswaan memiliki pengakuan yang berkedaulatan dari seluruh komponen mahasiswa dan civitas akademika IPB”, bukan hanya intimidasi suatu kelompok secara sepihak.

Demikian penjelasan yang dapat diberikan kepada Rekan-Rekan Mahasiswa KM IPB.  Semoga Tuhan membimbing kita untuk senantiasa menjunjung tinggi kepentingan bersama di atas kepentingan golongan atau pihak-pihak tertentu.
HIDUP MAHASISWA!!!

10 comments:

  1. tulisanny ada yang putih, ada yang hitam. yang putih biar bisa di baca, klo yang hitam? :v

    ReplyDelete
  2. tulisanny ada yang putih, ada yang hitam. yang putih biar bisa di baca, klo yang hitam biar bisa belajar membaca dengan kerja keras. :D

    wahhh... bagus bagus...

    ReplyDelete
  3. warna tulisannya mas/mbak admin.. :)

    ReplyDelete
  4. boleh ditambahkan TAP atau UUD bahwa yang melantik BEM dan DPM KM adalah PJS MPM? mohon dijelaskan karena banyak yang belum paham agar semuanya jelas kenapa yang melantik PJS MPM KM
    terimakasih

    ReplyDelete
  5. saran juga kok masih blogspot yah media informasinya, bukankah IPB dah ngasih hosting lk.ipb.ac.id
    saran aja klo gak mau ya gak papa
    biar webometric ipb naik tuh

    ReplyDelete
    Replies
    1. yang ini http://dpmkm.lk.ipb.ac.id/ ?
      mungkin karena gangguan server bulan2 kemarin. sekarang udh enak dibuka tuh min. pindahin aja kesana postingannya :D

      Delete
  6. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  7. baiknya ukuran fontnya disamain dan warnanya diputihin semua ya.. serta disebar seluas-luasnya ^^ tetap semangat buat pejuang KM IPB..

    ReplyDelete
  8. penasaran dengan apa yg ada di balik "This comment has been removed by the author." - nya mas/mbak trytolearn. :D

    ReplyDelete