Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal : Undangan Terbuka
Yth.
Rekan – rekan mahasiswa Aktif IPB
Di Bogor
Dengan hormat,
Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang senantiasa melimpahkan
rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua. Semoga kita selalu berada dalam
lindungan-Nya.
Sehubungan dengan belum terselesaikannya pembahasan materi Draft Panduan Umum Verifikasi dan Uji Kelayakan
UKM KM IPB Tahun 2013 pada Sidang Istimewa MPM KM IPB 12 Februari 2013, kami
bermaksud mengundang rekan – rekan mahasiswa aktif IPB untuk hadir dan
berpartisipasi pada Sidang Istimewa MPM KM IPB (lanjutan) pada:
hari, tanggal : Kamis, 14 Februari 2013
waktu : Pukul 19.00 WIB s.d. selesai
tempat : RK. Pinus 2 Faperta IPB
mengingat pentingnya bahasan pada Sidang Istimewa
ini, dimohon kesediaan rekan-rekan untuk hadir tepat pada waktu yang telah
ditentukan.
Demikian surat Undangan ini kami sampaikan, atas perhatian dan
partisipasi rekan-rekan kami ucapkan terima kasih.
Hormat
Kami,
Sekretaris Jenderal
MPM KM IPB Periode 2012/2013
ttd
Muh. Dimas Arifin
NIM.
G24090009
surat dalam pdf dapat diunduh di sini
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Lampiran
DRAFT PANDUAN
UMUM VERIFIKASI
DAN PENILAIAN KELAYAKAN
UNIT KEGIATAN MAHASISWA
KELUARGA MAHASISWA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
BAB I
KETENTUAN UMUM
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 1
(1)
Unit Kegiatan Mahasiswa
adalah wadah pengembangan diri, minat dan bakat bagi mahasiswa Institut
Pertanian Bogor yang pembentukan dan pembubarannya ditetapkan oleh Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
(2)
Keanggotaan Unit Kegiatan Mahasiswa
dalam Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor akan ditinjau setiap dua
periode kepengurusan Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
(3)
Keanggotaan Unit Kegiatan Mahasiswa
kerohanian tidak dilakukan peninjauan kembali tetapi Unit Kegiatan Mahasiswa
kerohanian wajib menyerahkan laporan pertanggungjawaban setiap tahun.
(4) Peninjauan keanggotaan Unit Kegiatan Mahasiswa dalam Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor
dilakukan melalui tahap verifikasi dan penilaian kelayakan.
(5)
Pelaporan
administrasi dan kegiatan UKM yang
lolos verifikasi satu tahun setelah verifikasi
diselenggarakan dilakukan melalui mekanisme registrasi
ulang. [e1]
(6) Panitia khusus yang dibentuk oleh MPM KM
IPB dan bertugas untuk merumuskan peraturan terkait verifikasi dan penilaian kelayakan UKM KM IPB
selanjutnya disebut pansus.
(7) Panitia pelaksana yang dibentuk oleh MPM
KM IPB dan bertugas untuk menyelenggarakan verifikasi dan penilaian kelayakan
UKM KM IPB selanjutnya disebut panja.
------------------------------------------- SEPAKAT: 19.41 WIB ---------------------------------------
BAB II
TUJUAN VERIFIKASI DAN PENILAIAN KELAYAKAN
Pasal 2
Tujuan dilakukan verifikasi dan penilaian
kelayakan UKM KM IPB yaitu
- Melakukan
penilaian baik secara kuantitatif maupun kualitatif kepada calon anggota
UKM KM IPB.
- Melakukan
penyeleksian kepada UKM agar dapat bergabung di KM IPB
- Meningkatkan
minat mahasiswa untuk mengembangkan diri melalui keahlian khusus.
---------------------------------------- SEPAKAT: 19.42 WIB------------------------------------------
BAB III
PANSUS DAN PANJA
Pasal 3
(1)
Pansus
keanggotaanya berasal dari anggota MPM KM IPB yang ditetapkan dalam Rapat
Koordinasi Anggota sebagai pansus.
(2)
Pansus
keanggotaannya berlaku sampai ditetapkannya peraturan verifikasi dan penilaian
kelayakan UKM oleh MPM KM IPB.
(3)
Panja
adalah anggota MPM KM IPB dan/atau
diluar anggota MPM KM IPB yang
ditetapkan dalam Rapat Koordinasi Anggota sebagai panja
(4)
Panja
keanggotaannya berlaku sampai ditetapkannya hasil verifikasi UKM dalam Sidang Istimewa MPM KM IPB.
----------------------------------------
SEPAKAT: 19.43 WIB------------------------------------------
Pasal 4
Hak dan Kewajiban Pansus dan Panja
(1) Pansus mempunyai hak dan kewajiban sebagai
berikut :
a. Berkewajiban melaksanakan UUD KM IPB 2011
berkaitan dengan verifikasi UKM
b. Berkewajiban menyusun aturan verifikasi
dan penilaian kelayakan UKM KM IPB.
c. Berkewajiban melaksanakan segala ketetapan
MPM KM IPB yang berkaitan dengan UKM KM IPB.
d. Berkewajiban mempublikasikan semua aturan
yang telah ditetapkan.
e. Berhak berkoordinasi kepada pihak
institusi.
f. Berhak membuat keputusan-keputusan yang
dianggap perlu dalam pembuatan aturan verifikasi UKM.
(2) Panja mempunyai hak dan kewajiban sebagai
berikut :
a. Berkewajiban melaksanakan UUD KM IPB 2011
berkaitan dengan verifikasi UKM.
b. Berkewajiban melaksanakan segala ketetapan
MPM KM IPB yang berkaitan dengan UKM.
c. Berkewajiban memberikan hasil verifikasi
terkait nama-nama UKM KM IPB yang lulus dan yang tidak lulus verifikasi kepada
MPM KM IPB untuk ditetapkan dalam Sidang Istimewa MPM KM IPB.
d. Berhak meminta keterangan yang diperlukan
dari peserta verifikasi dan penilaian kelayakkan UKM KM
IPB.
e. Berhak membuat keputusan-keputusan yang
dianggap perlu dalam verifikasi dan penilaian kelayakkan UKM.
f. Berhak
menyusun panduan pelaksanaan verifikasi dan penilaian kelayakan UKM KM
IPB
g. Berhak berkoordinasi kepada pihak
institusi.
h. Anggota Panja bersifat obyektif, tidak
memihak kepada UKM KM IPB tertentu.
-------------------------------------------- SEPAKAT: 19.47 WIB--------------------------------------
BAB IV
Pasal 5
Syarat untuk UKM baru adalah :
(1) Minimal telah menjalankan kegiatan dalam kurun
waktu dua tahun terakhir dan dibuktikan dengan data-data kegiatan.
(2) Mendaftarkan diri ke Panja dengan memenuhi
syarat-syarat kelengkapan organisasi yang meliputi :
a.1. Surat keterangan resmi sebagai staf/pegawai IPB dari pihak institusi
dan surat kesediaan sebagai Pembina UKM dari staf/pegawai IPB.[e5]
b. Anggota dengan sifat keanggotaan bersifat
terbuka di lingkup IPB.
c. Memiliki anggota minimal 20 mahasiswa[e7] IPB, dibuktikan dengan fotokopi KTM yang
masih berlaku disertai tanda tangan dan daftar anggota.
d. Susunan kepengurusan.
e. Aturan organisasi (AD/ART) yang tidak
bertentangan dengan UUD KM IPB 2011 dan AD/ART KM IPB.
f. Program kerja untuk satu tahun periode kepengurusan.
g. Kesekretariatan yang jelas dan atau contact
person (CP) yang dapat dihubungi.
(3)
Membuat
profil UKM yang meliputi :
a.
Latar belakang pembentukan UKM.
b.
Sejarah singkat UKM.
c.
Spesifikasi dan ciri khusus
kegiatan yang membedakan dengan UKM lain di IPB.
-----------------------------------------SEPAKAT: 21.02 WIB------------------------------------------
Pasal
6
Persyaratan
untuk UKM Lama
Syarat untuk UKM lama adalah :
(1)
Mendaftarkan diri ke Panja dengan memenuhi syarat-syarat
kelengkapan organisasi yang meliputi :
a.1. Surat keterangan resmi sebagai staf/pegawai IPB dari pihak
institusi dan surat kesediaan sebagai Pembina UKM dari staf/pegawai IPB.
a.2. Surat kesediaan sebagai Pembina UKM untuk calon Pembina dari
dosen.
b. Anggota dengan sifat keanggotaan terbuka
di lingkup IPB.
c. Memiliki anggota minimal 35[e9] mahasiswa IPB, dibuktikan dengan fotokopi KTM yang masih berlaku disertai tanda
tangan dan daftar
anggota.
d. Susunan kepengurusan.
e. Aturan organisasi (AD/ART) yang tidak
bertentangan dengan UUD KM IPB 2011 dan AD/ART KM IPB
f. Program kerja untuk satu tahun periode kepengurusan.
g. Menyerahkan laporan kerja satu tahun periode
kepengurusan yang lalu.
h. Kesekretariatan yang jelas dan atau contact
person (CP) yang dapat dihubungi.
(2)
Membuat
profil UKM yang meliputi :
- Sejarah
singkat UKM beserta daftar
prestasi dalam kurun waktu tiga tahun.
- Spesifikasi
dan ciri khusus kegiatan yang membedakan dengan UKM lain di IPB.
-------------------------------------------------------------------------------------BELUM
SELESAI,
PEMBAHASAN DILANJUTKAN KAMIS, 14 FEBRUARI 201319.00WIB-----------------
BAB V
REGISTRASI ULANG
Pasal 7
Tujuan
Tujuan dilakukan registrasi ulang UKM KM IPB yaitu
- Mengetahui kondisi
terbaru UKM KM IPB
- Pengarsipan ulang
terhadap perubahan-perubahan yang mungkin terjadi di UKM KM IPB
- Meningkatkan
hubungan yang baik antar elemen LK KM IPB
Pasal 8
Sanksi
UKM yang tidak melakukan registasi ulang akan mendapatkan
konsekuensi penundaan pencairan dana kemahasiswaan sampai UKM KM IPB tersebut
melakukan registrasi ulang.
Pasal 9
Panduan pelaksanaan registrasi ulang akan diatur
oleh panitia kerja registrasi ulang.
BAB
VI
HAK
DAN KEWAJIBAN UKM
Pasal
10
Hak dan
kewajiban UKM sebagai berikut
(1)
UKM
wajib menaati UUD KM IPB 2011 dan peraturan KM IPB
lainnya
(2)
UKM
wajib melaksanakan AD/ART UKM dengan tidak bertentangan dengan UUD KM IPB 2011
dan peraturan KM IPB lainnya.
(3)
Menyusun
dan melaksanakan program kerja sesuai dengan bidang masing-masing
(4)
UKM
memiliki hak otonomi untuk mengatur organisasinya dengan tidak bertentangan UUD
KM IPB 2011 dan peraturan KM IPB lainnya.
(5)
UKM
berhak mendapatkan dana operasional yang mekanismenya dikoordinasikan dengan DPM KM IPB
(6)
UKM
berkewajiban memberikan laporan program kerja, dana operasional dan dana
kegiatan setiap 6 bulan sekali kepada DPM KM IPB.
(7)
UKM
mendapatkan sekretariat di KM IPB.
BAB
VII
PENUTUP
Pasal
11
Ketetapan ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan. Hal-hal yang belum diatur dalam ketetapan akan ditetapkan kemudian.
PEMBAHASAN
No.
|
Proses Pertimbangan
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1
|
UKM yang pada masa verifikasi lolos verifikasi,
Tahun berikutnya diwajibkan melakukan pelaporan
administrasi melalui registrasi ulang
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2
|
Tenis Lapang:
Tahun sebelumnya tidak lolos verifikasi, namun
tetap menjalankan kegiatannya,, ia termasuk UKM lama atau Baru?
Hario MPM:
Termasuk UKM Baru karena tidak lolos dalam verifikasi
UKM,,
Jika memenuhi persyaratan dapat mengikuti proses
verifikasi pada masa verifikasi selanjutnya.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3
|
Max:
Machrus MPM:
Pada syarat (1) tidak ringan
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4
|
Minimal satu
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5
|
Taekwondo:
Perlukah surat dari institusi, padahal
staf/pegawai sudah ada NIP?
Hario MPM:
Agar staf/pegawai yang dapat menjadi pembina UKM
ialah mereka yang sudah terstandardisasi oleh pihak institusi yang terbukti
dengan adanya surat dari institusi tersebut.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6
|
Pembinaà Dosen:
Hanya perlu menyertakan surat kesediaan dosen
pembina
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7
|
Hario MPM:
Apakah ini tidak memberatkan? Silakan diperhatikan bagi kawan-kawan
UKM...
MAX:
Machrus MPM:
Pertimbangan 35:
UKM Tingkat KM IPB dengan cakupan yang cukup luas
harapannya dapat diikuti oleh sejumlah fakultas yang ada di IPB
MAX:
Ada UKM yang jumlah anggotanya sekitar 20an,
Merekrut anggota untuk UKM Baru bukanlah hal yang
mudah,
Dengan dasar hati nurani didapatlah angka 20
anggota
Hario MPM:
35 sudah cukup baik dalam hal keterwakilan untuk
suatu organisasi yang menyandang Predikat UKM tingkat KM IPB
Tenis Lapang:
anggota tenis lapang sampai saat ini belum
mencapai 35...
Putri:
Opsi baru à 30
Opsi Jumlah Anggota UKM Baru
============================================================================================SEPAKAT
20.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
8
|
UKM:
Ada kendala, pembina lama tidak dapat membina lagi,
Dikhawatirkan saat verifikasi, kami belum
memiliki Pembina baru, Bagaimana?
MPM:
Akan diatur dalam Panja.
Jangka waktu verifikasi diagendakan selesai
sebelum Lokakarya berlangsung, diharapkan UKM secepatnya mempersiapkn
berkas-berkas yang dibutuhkan
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
9
|
|
“Ketegasan adalah Kasih Sayang yang Kuat, Decisiveness is a Forceful Love”
Lembaga Kemahasiswaan itu,, kritis berproses, bijak berkeputusan, dan
tegas dalam penerapan
~kristalisasi kasih.
~kristalisasi kasih.
Mohon
maaf jika ada kurang, lebih, salah
catat, ataupun tidak tercatat dalam pembahasan materi tersebut, mohon dimaklumi,
Terima Kasih J
No comments:
Post a Comment