Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal : Pemberitahuan
Yth.
Rekan – rekan Mahasiswa Aktif
Institut Pertanian Bogor
Di Bogor
Dengan hormat,
Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang
Maha Esa yang senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua.
Semoga kita selalu berada dalam lindungan-Nya.
Sehubungan dengan telah disahkannya TAP MPM KM IPB Nomor: 001/TAP SI/MPM KM IPB/II/2013 Tentang Panduan Umum Verifikasi dan Penilaian Kelayakan Unit
Kegiatan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor Periode 2012/2013
pada Sidang Istimewa MPM KM IPB yang diselenggarakan pada 14 Februari 2013,
kami bermaksud untuk menghimbau kepada seluruh pihak terkait agar segera mempersiapkan segala sesuatu yang
perlu dipersiapkan terkait hal tersebut, bersama surat ini kami lampirkan TAP
MPM KM IPB Nomor: 001/TAP SI/MPM KM IPB/II/2013 Tentang Panduan Umum Verifikasi dan Penilaian Kelayakan Unit
Kegiatan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor Periode 2012/2013
sebagai bahan informasi.
Demikian surat pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
Sekretaris Jenderal
MPM KM IPB Periode 2012/2013
Muh. Dimas Arifin
NIM.
G24090009
===============================================================
Lampiran
SURAT KETETAPAN
No. 001/TAP SI/MPM
KM IPB/II/2013
Tentang
Panduan Umum
Verifikasi dan Penilaian Kelayakan
Unit Kegiatan
Mahasiswa
Keluarga Mahasiswa Institut
Pertanian Bogor
Periode 2012/2013
Mengingat :
1.
Undang-Undang
Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor Tahun 2011.
2.
TAP
MPM KM IPB Nomor: 001/TAP SI/MPM KM IPB/2012 tentang Tata Kerja MPM KM IPB.
Menimbang :
1.
Perlu
diadakannya kegiatan-kegiatan untuk mendinamiskan kehidupan kemahasiswaan di
lingkungan Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
2.
Perlu dibuatnya suatu aturan yang dapat dijadikan sebagai panduan umum dalam
proses verifikasi dan penilaian kelayakan unit kegiatan mahasiswa keluarga mahasiswa
Institut Pertanian Bogor agar terwujudnya unit kegiatan mahasiswa yang selaras dengan visi misi keluarga mahasiswa
Institut Pertanian Bogor dan menjunjung tinggi hakekat tri dharma perguruan
tinggi.
Memperhatikan :
1.
Pendapat-pendapat
yang berkembang dalam
rapat badan pekerja tiga majelis permusyawaratan mahasiswa keluarga mahasiswa
Institut Pertanian Bogor Periode 2012/2013.
2.
Pendapat-pendapat
yang berkembang dalam
rapat koordinasi anggota majelis permusyawaratan mahasiswa keluarga mahasiswa
Institut Pertanian Bogor Periode 2012/2013.
3.
Pendapat-pendapat
yang berkembang dalam
pembahasan materi pada Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor periode 2012/2013.
Memutuskan :
MENETAPKAN
Panduan Umum
Verifikasi dan Penilaian Kelayakan
Unit Kegiatan
Mahasiswa
Keluarga Mahasiswa Institut
Pertanian Bogor
Periode 2012/2013
Sebagaimana
terlampir
Ditetapkan pada acara Sidang Istimewa
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa
Keluarga Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor
Periode 2012/2013
Darmaga, 14 Februari 2013
Pukul 20.11 WIB
Pimpinan Sidang
Muh. Dimas Arifin
NIM. G24090009
Lampiran
PANDUAN UMUM VERIFIKASI DAN PENILAIAN
KELAYAKAN
UNIT KEGIATAN MAHASISWA
KELUARGA MAHASISWA INSTITUT
PERTANIAN BOGOR
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(1)
Unit Kegiatan Mahasiswa adalah wadah pengembangan
diri, minat dan bakat bagi mahasiswa Institut Pertanian Bogor yang pembentukan
dan pembubarannya ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor.
(2)
Keanggotaan Unit Kegiatan Mahasiswa dalam Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor akan ditinjau setiap dua periode
kepengurusan Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
(3)
Keanggotaan Unit Kegiatan Mahasiswa kerohanian tidak
dilakukan peninjauan kembali tetapi Unit Kegiatan Mahasiswa kerohanian wajib
menyerahkan laporan pertanggungjawaban setiap tahun.
(4)
Peninjauan keanggotaan Unit Kegiatan Mahasiswa
dalam Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor dilakukan melalui tahap
verifikasi dan penilaian kelayakan.
(5)
Pelaporan administrasi dan kegiatan UKM yang lolos verifikasi satu tahun setelah verifikasi diselenggarakan dilakukan melalui mekanisme registrasi
ulang.
(6)
Panitia khusus yang dibentuk oleh MPM KM IPB dan bertugas
untuk merumuskan peraturan terkait
verifikasi dan penilaian kelayakan UKM KM IPB selanjutnya disebut
pansus.
(7)
Panitia pelaksana yang dibentuk oleh MPM KM IPB dan
bertugas untuk menyelenggarakan verifikasi dan penilaian kelayakan UKM KM IPB
selanjutnya disebut panja.
BAB II
TUJUAN VERIFIKASI DAN PENILAIAN
KELAYAKAN
Pasal 2
Tujuan dilakukan
verifikasi dan penilaian kelayakan UKM KM IPB yaitu
- Melakukan penilaian baik secara kuantitatif maupun kualitatif kepada
calon anggota UKM KM IPB.
- Melakukan penyeleksian kepada UKM agar dapat bergabung di KM IPB
- Meningkatkan minat mahasiswa untuk mengembangkan diri melalui
keahlian khusus.
BAB III
PANSUS DAN PANJA
Pasal 3
(1)
Pansus keanggotaanya berasal dari anggota MPM KM IPB yang
ditetapkan dalam Rapat Koordinasi Anggota sebagai pansus.
(2)
Pansus keanggotaannya berlaku sampai ditetapkannya
peraturan verifikasi dan penilaian kelayakan UKM oleh MPM KM IPB.
(3)
Panja adalah anggota
MPM KM IPB dan/atau diluar anggota
MPM KM IPB yang ditetapkan dalam Rapat Koordinasi Anggota sebagai panja
(4)
Panja keanggotaannya berlaku sampai ditetapkannya hasil verifikasi UKM dalam Sidang
Istimewa MPM KM IPB.
Pasal 4
Hak dan Kewajiban Pansus dan
Panja
(1)
Pansus mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut :
a.
Berkewajiban melaksanakan UUD KM IPB 2011 berkaitan
dengan verifikasi UKM
b.
Berkewajiban menyusun aturan verifikasi dan penilaian
kelayakan UKM KM IPB.
c.
Berkewajiban melaksanakan segala ketetapan MPM KM IPB
yang berkaitan dengan UKM KM IPB.
d.
Berkewajiban mempublikasikan semua aturan yang telah
ditetapkan.
e.
Berhak berkoordinasi kepada pihak institusi.
f.
Berhak membuat keputusan-keputusan yang dianggap perlu
dalam pembuatan aturan verifikasi UKM.
(2)
Panja mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut :
a.
Berkewajiban melaksanakan UUD KM IPB 2011 berkaitan
dengan verifikasi UKM.
b.
Berkewajiban melaksanakan segala ketetapan MPM KM IPB
yang berkaitan dengan UKM.
c.
Berkewajiban memberikan hasil verifikasi terkait
nama-nama UKM KM IPB yang lulus dan yang tidak lulus verifikasi kepada MPM KM
IPB untuk ditetapkan dalam Sidang Istimewa MPM KM IPB.
d.
Berhak meminta keterangan yang diperlukan dari peserta verifikasi dan penilaian
kelayakkan UKM KM IPB.
e.
Berhak membuat keputusan-keputusan yang dianggap perlu
dalam verifikasi dan penilaian kelayakkan UKM.
f.
Berhak menyusun
panduan pelaksanaan verifikasi dan penilaian kelayakan UKM KM IPB
g.
Berhak berkoordinasi kepada pihak institusi.
h.
Anggota Panja bersifat obyektif, tidak memihak kepada UKM
KM IPB tertentu.
BAB IV
PERSYARATAN
Pasal 5
Persyaratan untuk UKM Baru
Syarat untuk
UKM baru adalah :
(1)
Minimal telah menjalankan kegiatan dalam kurun waktu dua tahun terakhir dan
dibuktikan dengan data-data kegiatan.
(2)
Mendaftarkan diri ke Panja dengan memenuhi syarat-syarat kelengkapan organisasi yang meliputi :
a.
Memiliki minimal satu orang Pembina (dosen/staf/pegawai IPB), yang disertai lampiran :
a.1. Surat keterangan resmi sebagai staf/pegawai
IPB dari pihak institusi dan surat kesediaan sebagai Pembina UKM dari staf/pegawai IPB.
a.2. Surat kesediaan sebagai Pembina UKM untuk calon Pembina dari
dosen.
b.
Anggota dengan sifat keanggotaan bersifat terbuka di
lingkup IPB.
c.
Memiliki anggota minimal 20 mahasiswa IPB, dibuktikan dengan fotokopi KTM yang masih
berlaku disertai tanda tangan
dan daftar anggota.
d.
Susunan
kepengurusan.
e.
Aturan organisasi (AD/ART) yang tidak bertentangan dengan
UUD KM IPB 2011 dan AD/ART KM IPB.
f.
Program kerja untuk satu tahun periode kepengurusan.
g.
Kesekretariatan yang jelas dan atau contact person
(CP) yang dapat dihubungi.
(3)
Membuat profil UKM yang meliputi :
a. Latar belakang pembentukan UKM.
b. Sejarah singkat UKM.
c. Spesifikasi dan ciri khusus kegiatan yang membedakan dengan UKM lain di IPB.\
Pasal 6
Persyaratan untuk UKM Lama
Syarat untuk UKM lama adalah :
(1)
Mendaftarkan
diri ke Panja dengan
memenuhi syarat-syarat kelengkapan organisasi yang meliputi :
a. Memiliki minimal satu orang Pembina (dosen/staf/pegawai IPB), yang disertai
lampiran :
a.1. Surat keterangan resmi sebagai
staf/pegawai IPB dari pihak institusi dan surat kesediaan sebagai Pembina UKM dari staf/pegawai IPB.
a.2. Surat kesediaan sebagai Pembina UKM untuk
calon Pembina dari dosen.
b.
Anggota dengan sifat keanggotaan terbuka di lingkup IPB.
c.
Memiliki
anggota minimal 20 mahasiswa IPB, dibuktikan dengan fotokopi KTM yang masih
berlaku disertai tanda tangan
dan daftar anggota.
d.
Susunan
kepengurusan.
e.
Aturan organisasi (AD/ART) yang tidak bertentangan dengan
UUD KM IPB 2011 dan AD/ART KM IPB
f.
Program kerja untuk satu tahun periode kepengurusan.
g.
Menyerahkan laporan kerja satu tahun periode kepengurusan yang lalu.
h.
Kesekretariatan yang jelas dan atau contact person
(CP) yang dapat dihubungi.
(2)
Membuat profil UKM yang meliputi :
- Sejarah singkat UKM beserta daftar prestasi dalam kurun waktu
tiga tahun.
- Spesifikasi dan ciri khusus kegiatan yang membedakan
dengan UKM lain di IPB.
BAB V
REGISTRASI ULANG
Pasal 7
Tujuan
Tujuan dilakukan registrasi ulang UKM KM IPB
yaitu
- Mengetahui
kondisi terbaru UKM KM IPB
- Pengarsipan
ulang terhadap perubahan-perubahan yang mungkin terjadi di UKM KM IPB
- Meningkatkan
hubungan yang baik antar elemen LK KM IPB
Pasal 8
Sanksi
UKM yang tidak melakukan
registasi ulang akan mendapatkan konsekuensi penundaan pencairan dana
kemahasiswaan sampai UKM KM IPB tersebut melakukan registrasi ulang.
Pasal 9
Panduan pelaksanaan registrasi
ulang akan diatur oleh panitia kerja registrasi ulang.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN UKM
Pasal 10
Hak dan kewajiban UKM sebagai berikut
(1)
UKM wajib menaati UUD KM IPB 2011 dan peraturan KM IPB lainnya
(2)
UKM wajib melaksanakan AD/ART UKM dengan tidak
bertentangan dengan UUD KM IPB 2011 dan peraturan KM IPB lainnya.
(3)
Menyusun dan melaksanakan program kerja sesuai dengan
bidang masing-masing
(4)
UKM memiliki hak otonomi untuk mengatur organisasinya
dengan tidak bertentangan dengan UUD
KM IPB 2011 dan peraturan KM IPB lainnya.
(5)
UKM berhak mendapatkan dana operasional yang mekanismenya
dikoordinasikan dengan DPM KM
IPB
(6)
UKM berkewajiban memberikan laporan program kerja, dana
operasional dan dana kegiatan setiap 6 bulan sekali kepada DPM KM IPB.
(7)
UKM mendapatkan sekretariat di KM IPB.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 11
Ketetapan ini
mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Hal-hal yang belum diatur dalam
ketetapan akan ditetapkan kemudian.
file dalam PDF dapat diunduh di sini
No comments:
Post a Comment