Saturday, March 2, 2013

Perubahan SOP Verifikasi UKM KM IPB Periode 2012/2013


SURAT KETETAPAN
No. 002/TAP VERIF/MPM KM IPB/III/2013

Tentang
Perubahan Standard Operational Procedure
Verifikasi Unit Kegiatan Mahasiswa
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor
Periode 2012/2013

Mengingat :
1.    Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor Tahun 2011.
2.    TAP MPM KM IPB Nomor: 001/TAP SI/MPM KM IPB/2012 tentang Tata Kerja MPM KM IPB.
3.    TAP MPM KM IPB Nomor: 001/TAP SI/MPM KM IPB/II/2013 tentang Panduan Umum Verifikasi dan Penilaian Kelayakan Unit Kegiatan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
4.    TAP MPM KM IPB Nomor: 001/TAP VERIF/MPM KM IPB/II/2013 Standard Operational Procedure Verifikasi Unit Kegiatan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor Periode 2012/2013.

Menimbang :
1.    Perlu diadakannya kegiatan-kegiatan untuk mendinamiskan kehidupan kemahasiswaan di lingkungan Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
2.    Perlu dibuatnya suatu aturan yang dapat dijadikan sebagai standard operational procedure dalam proses verifikasi dan penilaian kelayakan unit kegiatan mahasiswa keluarga mahasiswa Institut Pertanian Bogor agar terwujudnya unit kegiatan mahasiswa yang selaras dengan visi misi keluarga mahasiswa Institut Pertanian Bogor dan menjunjung tinggi hakekat Tri Dharma Perguruan Tinggi.
3.    Terkendalanya beberapa UKM terkait batas akhir pengumpulan berkas Verifikasi UKM yang ditentukan pada TAP MPM KM IPB Nomor: 001/TAP VERIF/MPM KM IPB/II/2013 Standard Operational Procedure Verifikasi Unit Kegiatan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor Periode 2012/2013.

Memperhatikan :
Pendapat-pendapat yang berkembang dalam rapat Panitia Kerja Verifikasi Unit Kegiatan Mahasiswa Institut Pertanian Bogor 2013 Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor Periode 2012/2013.

Memutuskan :
MENETAPKAN
Perubahan Standard Operational Procedure
Verifikasi Unit Kegiatan Mahasiswa
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor
Periode 2012/2013
Sebagaimana Terlampir

Ditetapkan pada acara rapat Panitia Kerja Verifikasi UKM KM IPB 2013
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor

Periode 2012/2013
Darmaga, 1 Maret  2013
Pukul 20.00 WIB
PimpinanRapat


ttd

Muhammad Hakim Nur Huda
NIM. F14110132




Lampiran
Perubahan Standard Operational Procedure
Verifikasi Unit Kegiatan Mahasiswa
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor
Periode 2012/2013
1. Tata cara pendaftaran peserta verifikasi:
a.    Mengisi formulir pendaftaran.
b.    Mengembalikan formulir pendaftaran serta melengkapi persyaratan pendaftaran verifikasi sesuai dengan TAP No. 001/TAP SI/MPM KM IPB/II/2013  Bab IV Pasal 5 dan 6.
c.    Semua berkas persyaratan dimasukkan ke dalam amplop coklat bertali dengan menuliskan keterangan di pojok kanan bawah.
1)   Keterangan untuk UKM Baru : UKM Baru_namaUKM_NamaCP_NoHp CP.
2)   Keterangan untuk UKM lama :UKM Lama_namaUKM_namaCP_Nohp CP.
d.   Amplop yang berisikan pesyaratanakan dicap dan disegel oleh panitia pelaksana verfikasi UKM.
e.    Pengumpulan berkas formulir pendaftaran dan persyaratan paling lambat Jumat, 1 Maret 2013 pukul 21.00 WIB di sekretariat DPM MPM KM IPB.

2. Verifikasi UKM terdiri dari dua tahap, yaitu tahap seleksi berkas dan tahap presentasi.
a.    Seleksi berkas
1)   Seleksi berkas didasarkan pada kelengkapan berkas persyaratan yang telah ditentukan dalam TAP No.001/TAP SI/MPM KM IPB/II/2013 Bab IV Pasal 5 dan 6.
2)   Seleksi berkas dilakukan oleh PANJA Verifikasi UKM di hadapan UKM yang mendaftar pada waktu yang telah ditentukan oleh PANJA Verifikasi UKM.
3)   Tanda tangan anggota UKM dicantumkan di fotokopi KTM anggota dan pada table daftar anggota UKM. Format daftar anggota sebagai berikut.
No.
NamaAnggota
Jabatan
Fak/Dept/Angktn
No. Handphone
Tandatangan












4) Apabila tidak ada perwakilan UKM, maka seleksi berkasakan tetap dilaksanakan dan hasilnya dianggap sah.
5) UKM yang lolos seleksi berkas,wajib mengikuti tahap presentasi.
6) Surat Kesediaan sebagai Pembina harus dilengkapi dengan materai Rp 6.000,00.
7) Susunan kepengurusan adalah yang terbaru, jika UKM yang bersangkutan belum melaksanakan suksesi, susunan kepengurusan yang digunakan adalah susunan kepengurusan yang lalu.
8) Program kerja merupakan satu tahun periode yang baru, jika belum suksesi maka disesuaikan dengan program kerja tahun lalu dan program kerja yang dikumpulkan dalam format RKAT yang baru. Format RKAT dapat diminta di sekretariat DPM-MPM KM.
b. Presentasi
1)   Presentasi dilakukan dengan waktu yang telah ditetapkan oleh PANJA Verifikasi UKM.
2)   UKM yang mengikuti tahap presentasi wajib mengumpulkan bahan presentasi maksimal 24 jam sebelum presentasi dimulai, kepada PANJA Verifikasi UKM di sekretariat DPM KM.
3)   UKM yang mengikuti tahap presentasi, wajib hadir 30 menit sebelum waktu presentasi.
4)   UKM yang tidak mengikuti tahapan presentasi dianggap tidak lolos dalamVerifikasi UKM.

3. Syarat lolos verifikasi berdasarkan:
a.    Seleksi berkas.
b.    Presentasi berdasarkan penilaian secara kualitatif dan kuantitatif dengan indikator yang telah ditentukan oleh PANJA verifikasi UKM.

4. Sanksi:
a.    Keterlambatan pengumpulan berkas TIDAK ADA TOLERANSI.
b.    Jika berkas tidak lengkap pada saat seleksi berkas tanggal 2 Maret 2013, maka akan diberikan penambahan waktu untuk melengkapi berkas paling lambat tanggal 4 Maret 2013 pukul 19.00 WIB di Sekretariat DPM-MPM KM.
c.    Keterlambatan pengumpulan berkas pada penambahan waktu, TIDAK ADA TOLERANSI.

5. Semua tahapan verifikasi yang ditetapkan Panja Verifikasi UKM bersifat WAJIB.

 ========================================================================

File dalam PDF dapat diunduh di sini

No comments:

Post a Comment