SURAT
KETETAPAN
No.
002/TAP VERIF/MPM KM IPB/III/2013
Tentang
Perubahan Standard Operational Procedure
Verifikasi
Unit Kegiatan Mahasiswa
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian
Bogor
Periode
2012/2013
Mengingat
:
1. Undang-Undang
Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor Tahun 2011.
2. TAP
MPM KM IPB Nomor: 001/TAP SI/MPM KM IPB/2012 tentang Tata Kerja MPM KM IPB.
3. TAP
MPM KM IPB Nomor: 001/TAP SI/MPM KM IPB/II/2013
tentang Panduan Umum Verifikasi dan Penilaian Kelayakan Unit Kegiatan Mahasiswa
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
4. TAP MPM KM IPB Nomor: 001/TAP VERIF/MPM KM IPB/II/2013 Standard Operational Procedure Verifikasi
Unit Kegiatan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor Periode
2012/2013.
Menimbang
:
1. Perlu
diadakannya kegiatan-kegiatan untuk mendinamiskan kehidupan kemahasiswaan di
lingkungan Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
2. Perlu
dibuatnya suatu aturan yang dapat dijadikan sebagai standard operational procedure dalam proses verifikasi dan penilaian
kelayakan unit kegiatan mahasiswa keluarga mahasiswa Institut Pertanian Bogor
agar terwujudnya unit kegiatan mahasiswa yang selaras dengan visi misi keluarga
mahasiswa Institut Pertanian Bogor dan menjunjung tinggi hakekat Tri Dharma Perguruan
Tinggi.
3. Terkendalanya beberapa UKM terkait batas akhir
pengumpulan berkas Verifikasi UKM yang ditentukan pada TAP MPM KM IPB Nomor:
001/TAP VERIF/MPM KM IPB/II/2013 Standard
Operational Procedure Verifikasi Unit Kegiatan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor Periode 2012/2013.
Memperhatikan
:
Pendapat-pendapat yang berkembang dalam rapat Panitia
Kerja Verifikasi Unit Kegiatan Mahasiswa Institut Pertanian Bogor 2013 Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor Periode 2012/2013.
Memutuskan
:
MENETAPKAN
Perubahan Standard Operational Procedure
Verifikasi
Unit Kegiatan Mahasiswa
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian
Bogor
Periode
2012/2013
Sebagaimana Terlampir
Ditetapkan pada acara rapat Panitia Kerja
Verifikasi UKM KM IPB 2013
Majelis Permusyawaratan
Mahasiswa
Keluarga Mahasiswa Institut
Pertanian Bogor
Periode 2012/2013
Darmaga, 1 Maret 2013
Pukul 20.00 WIB
PimpinanRapat
ttd
Muhammad
Hakim Nur Huda
NIM. F14110132
Lampiran
Perubahan Standard Operational Procedure
Verifikasi
Unit Kegiatan Mahasiswa
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian
Bogor
Periode 2012/2013
1. Tata cara pendaftaran
peserta verifikasi:
b. Mengembalikan
formulir pendaftaran serta melengkapi persyaratan pendaftaran verifikasi sesuai
dengan TAP No. 001/TAP SI/MPM KM IPB/II/2013
Bab IV Pasal 5 dan 6.
c. Semua
berkas persyaratan dimasukkan ke dalam amplop coklat bertali dengan menuliskan keterangan
di pojok kanan bawah.
1) Keterangan
untuk UKM Baru : UKM Baru_namaUKM_NamaCP_NoHp CP.
2) Keterangan
untuk UKM lama :UKM Lama_namaUKM_namaCP_Nohp CP.
d. Amplop
yang berisikan pesyaratanakan dicap dan disegel oleh panitia pelaksana verfikasi
UKM.
e. Pengumpulan
berkas formulir pendaftaran dan persyaratan paling lambat Jumat, 1 Maret 2013
pukul 21.00 WIB di sekretariat DPM MPM KM IPB.
2.
Verifikasi UKM terdiri dari dua tahap, yaitu tahap seleksi berkas dan tahap presentasi.
a. Seleksi
berkas
1) Seleksi
berkas didasarkan pada kelengkapan berkas persyaratan yang telah ditentukan dalam
TAP No.001/TAP SI/MPM KM IPB/II/2013 Bab IV Pasal 5 dan 6.
2) Seleksi
berkas dilakukan oleh PANJA Verifikasi UKM di hadapan UKM yang mendaftar pada waktu
yang telah ditentukan oleh PANJA Verifikasi UKM.
3) Tanda
tangan anggota UKM dicantumkan di fotokopi KTM anggota dan pada table daftar anggota
UKM. Format daftar anggota sebagai berikut.
No.
|
NamaAnggota
|
Jabatan
|
Fak/Dept/Angktn
|
No. Handphone
|
Tandatangan
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4) Apabila tidak ada perwakilan
UKM, maka seleksi berkasakan tetap dilaksanakan dan hasilnya dianggap sah.
5) UKM yang lolos seleksi
berkas,wajib mengikuti tahap presentasi.
6) Surat Kesediaan sebagai
Pembina harus dilengkapi dengan materai Rp 6.000,00.
7) Susunan kepengurusan
adalah yang terbaru, jika UKM yang bersangkutan belum melaksanakan suksesi,
susunan kepengurusan yang digunakan adalah susunan kepengurusan yang lalu.
8) Program kerja merupakan
satu tahun periode yang baru, jika belum suksesi maka disesuaikan dengan program
kerja tahun lalu dan program kerja yang dikumpulkan dalam format RKAT yang
baru. Format RKAT dapat diminta di sekretariat DPM-MPM KM.
b. Presentasi
1) Presentasi
dilakukan dengan waktu yang telah ditetapkan oleh PANJA Verifikasi UKM.
2) UKM
yang mengikuti tahap presentasi wajib mengumpulkan bahan presentasi maksimal 24
jam sebelum presentasi dimulai, kepada PANJA Verifikasi UKM di sekretariat DPM
KM.
3) UKM
yang mengikuti tahap presentasi, wajib hadir 30 menit sebelum waktu presentasi.
4) UKM
yang tidak mengikuti tahapan presentasi dianggap tidak lolos dalamVerifikasi
UKM.
3. Syarat lolos verifikasi
berdasarkan:
a. Seleksi
berkas.
b. Presentasi
berdasarkan penilaian secara kualitatif dan kuantitatif dengan indikator yang
telah ditentukan oleh PANJA verifikasi UKM.
4. Sanksi:
a. Keterlambatan
pengumpulan berkas TIDAK ADA TOLERANSI.
b. Jika
berkas tidak lengkap pada saat seleksi berkas tanggal 2 Maret 2013, maka akan
diberikan penambahan waktu untuk melengkapi berkas paling lambat tanggal 4
Maret 2013 pukul 19.00 WIB di Sekretariat DPM-MPM KM.
c. Keterlambatan
pengumpulan berkas pada penambahan waktu, TIDAK ADA TOLERANSI.
5. Semua tahapan verifikasi
yang ditetapkan Panja Verifikasi UKM bersifat WAJIB.
========================================================================
File dalam PDF dapat diunduh di sini
File dalam PDF dapat diunduh di sini
No comments:
Post a Comment