SURAT
KETETAPAN
No.
001/TAP VERIF/MPM KM IPB/II/2013
Tentang
Standard
Operational Procedure Verifikasi Unit Kegiatan Mahasiswa
Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor
Periode
2012/2013
Mengingat
:
1. Undang-Undang
Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor Tahun 2011.
2. TAP
MPM KM IPB Nomor: 001/TAP SI/MPM KM IPB/2012 tentang Tata Kerja MPM KM IPB.
3. TAP
MPM KM IPB Nomor: 001/TAP SI/MPM KM IPB/2013 tentang Panduan Umum Verifikasi dan
Penilaian Kelayakan Unit Kegiatan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian
Bogor.
Menimbang
:
1. Perlu
diadakannya kegiatan-kegiatan untuk mendinamiskan kehidupan kemahasiswaan di
lingkungan Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
2. Perlu
dibuatnya suatu aturan yang dapat dijadikan sebagai standard operational procedure dalam proses verifikasi dan penilaian
kelayakan unit kegiatan mahasiswa keluarga mahasiswa Institut Pertanian Bogor
agar terwujudnya unit kegiatan mahasiswa yang selaras dengan visi misi keluarga
mahasiswa Institut Pertanian Bogor dan menjunjung tinggi hakekat Tri Dharma Perguruan
Tinggi.
Memperhatikan
:
Pendapat-pendapat yang berkembang dalam rapat Panitia
Kerja Verifikasi Unit Kegiatan Mahasiswa Institut Pertanian Bogor 2013 Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor Periode 2012/2013.
Memutuskan
:
MENETAPKAN
Standard
Operasional Procedure Verifikasi Unit
KegiatanMahasiswa
Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor Periode 2012/2013
Sebagaimana terlampir
Ditetapkan pada acara rapat Panitia Kerja
Verifikasi UKM KM IPB 2013
Majelis Permusyawaratan
Mahasiswa
Keluarga Mahasiswa Institut
Pertanian Bogor
Periode 2012/2013
Darmaga, 27 Maret 2013
Pukul 17.10 WIB
PimpinanRapat
ttd
Muhammad
Hakim Nur Huda
NIM. F14110132
Lampiran
Standard
Operasional Procedure
Verifikasi Unit
KegiatanMahasiswa
Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor Periode
2012/2013
1. Tata cara
pendaftaran peserta verifikasi
a. Mengisi
formulir pendaftaran.
b. Mengembalikan
formulir pendaftaran serta melengkapi persyaratan pendaftaran verifikasi sesuai
dengan TAP No. 001/TAP SI/MPM KM IPB/II/2013
Bab IV Pasal 5 dan 6
c. Semua
berkas persyaratan dimasukkan kedalam amplop coklat bertali dengan menuliskan
keterangan di pojok kanan bawah.
-
Keterangan untuk UKM Baru : UKM Baru_nama
UKM_Nama CP_No Hp CP.
-
Keterangan untuk UKM lama : UKM Lama_nama
UKM_nama CP_No hp CP.
d. Amplop
yang berisikan pesyaratan akan dicap dan disegel oleh panitia pelaksana
verfikasi UKM.
e. Pengumpulan
berkas formulir pendaftaran dan persyaratan paling lambat Jumat, 1 Maret 2013
pukul 20.00 WIB di sekretariat DPM MPM KM IPB.
2. Verifikasi UKM terdiri dari dua
tahap, yaitu tahap seleksi berkas dan tahap presentasi.
a. Seleksi
berkas
- Seleksi
berkas didasarkan pada kelengkapan berkas persyaratan yang telah ditentukan
dalam TAP No.001/TAP SI/MPM KM IPB/II/2013 Bab IV Pasal 5 dan 6.
- Seleksi
berkas dilakukan oleh PANJA Verifikasi UKM di hadapan UKM yang mendaftar pada
waktu yang telah ditentukan oleh PANJA Verifikasi UKM.
- Tanda
tangan anggota UKM dicantumkan di fotokopi KTM anggota dan pada tabel daftar
anggota UKM. Format Daftar Anggota sebagai berikut.
No.
|
Nama Anggota
|
Jabatan
|
Fak/Dept/Angktn
|
No. Handphone
|
Tanda tangan
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
- Apabila
tidak ada perwakilan UKM, maka seleksi berkas akan tetap dilaksanakan dan
hasilnya dianggap sah.
- UKM
yang lolos seleksi berkas, wajib mengikuti tahap presentasi.
- Surat
Kesediaan sebagai Pembina harus dilengkapi dengan materai Rp 6.000,00
- Susunan
kepengurusan adalah yang terbaru, jika UKM yang bersangkutan belum melaksanakan
suksesi, susunan kepengurusan yang digunakan adalah susunan kepengurusan yang
lalu.
- Program
kerja merupakan satu tahun periode yang baru, jka belum suksesi maka
disesuaikan dengan program kerja tahun lalu dan program kerja yang dikumpulkan
dalam format RKAT yang baru. Format RKAT dapat diminta di secret DPM-MPM KM.
b. Presentasi
- Presentasi
dilakukan dengan waktu yang telah ditetapkan oleh PANJA Verifikasi UKM.
- UKM
yang mengikuti tahap presentasi wajib mengumpulkan bahan presentasi maksimal
tanggal 4 Februari 2013 pukul 12.00 WIB ke PANJA Verifikasi UKM di sekretariat
DPM KM.
- UKM
yang mengikuti tahap presentasi, wajib hadir 30 menit sebelum waktu presentasi.
- UKM
yang tidak mengikuti tahapan presentasi dianggap tidak lolos dalam Verifikasi
UKM.
3. Syarat lolos
verifikasi berdasarkan:
- Seleksi berkas
- Presentasi
berdasarkan penilaian secara kualitatif dan kuantitatif dengan indikator yang telah
ditentukan oleh PANJA verifikasi UKM.
4. Sanksi:
- Keterlambatan
pengumpulan berkas TIDAK ADA TOLERANSI.
- Jika
berkas tidak lengkap pada saat seleksi berkas tanggal 2 Maret 2013, TIDAK ADA
TOLERANSI dan UKM tersebut dianggap tidak lolos verifikasi.
5. Semua tahapan
verifikasi yang ditetapkan Panja Verifikasi UKM bersifat WAJIB.
========================================================================
File PDF dapat di unduh di sini
No comments:
Post a Comment