Tuesday, May 21, 2013

Sidang Istimewa MPM KM IPB 20 Mei 2013

Dengan  rahmat Tuhan Yang Maha Esa, pada hari Senin 20 Mei 2013 pukul 19.10 WIB s.d. 20.51 WIB bertempat di Ruang Kuliah Pinus 2 Faperta IPB Darmaga  telah di selenggarakan SIDANG ISTIMEWA MPM KM IPB PERIODE 2012/2013 dengan agenda utama Penyampaian, Pembahasan, dan Penetapan Draft TAP MPM KM IPB Nomor: 005/TAP SI/MPM KM IPB/V/2013 Tentang Pengusulan Surat Pengesahan Pengurus Lembaga Kemahasiswaan di Lingkungan Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor oleh Pimpinan Institut Pertanian Bogor.
=====================================================================


SURAT KETETAPAN
No.005/TAP SI/MPM KM IPB/V/2013

Tentang
PENGUSULAN SURAT PENGESAHAN
PENGURUS LEMBAGA KEMAHASISWAAN
DI LINGKUNGAN KELUARGA MAHASISWA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
OLEH PIMPINAN INSTITUT PERTANIAN BOGOR


Mengingat:
1.      Ketetapan MWA Nomor: 17/MWA-IPB/2003 Tentang Anggaran Rumah Tangga Institut Pertanian Bogor
2.      Keputusan Rektor Nomor: 09/I3/KM/2010 Tentang Tata Tertib Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa di Lingkungan Institut Pertanian Bogor
3.      Keputusan  Rektor Nomor: 154/IT3/DT/2012 Tentang Paduan Program Pendidikan Sarjana Institut Pertanian Bogor Edisi Tahun 2012
4.      Undang-undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor Tahun 2011

Menimbang:
1.      Bahwa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor sebagai wadah mahasiswa yang merupakan kelengkapan non-struktural Institut Pertanian Bogor terikat penuh atas aturan-aturan yang berlaku dalam Institut Pertanian Bogor

Memperhatikan:
1.      Pendapat-pendapat yang berkembang pada Forum Diskusi Mahasiswa terkait Pengesahan Pengurus Lembaga Kemahasiswaan di lingkungan Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor oleh Pimpinan Institut tertanggal  1 April 2013 dan 14 April 2013
2.      Hasil kajian Panitia Khusus Kajian Pengesahan Pengurus Lembaga Kemahasiswaan di lingkungan Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor oleh Pimpinan Institut Pertanian Bogor
3.      Pendapat-pendapat yang berkembang pada Rapat Koordinasi Anggota Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor tertanggal 13 Mei 2013 dan 17 Mei 2013
4.      Pendapat-pendapat yang berkembang pada Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor tertanggal 20 Mei 2013

Memutuskan:
MENETAPKAN

Bahwa :
1.      Pengesahan Pengurus Lembaga Kemahasiswaan di lingkungan Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor oleh Pimpinan Institut Pertanian Bogor  dinilai Berkesesuaian dengan aturan-aturan yang berlaku dalam lingkup Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor
2.      Pengesahan ini dilandasi semangat Visi dan Misi Institut Pertanian Bogor serta Visi Misi Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor sebagaimana tercantum dalam peraturan-peraturan yang berlaku di dalam Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor (termasuk di dalamnya Akuntabilitas dan Pelaporan sumber-sumber dana sebagaimana tercantum dalam Undang-undang KM IPB tentang Keuangan)
3.      Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor (MPM KM IPB) akan memfasilitasi Lembaga Kemahasiswaan di lingkungan Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor dalam pengusulan Pengesahan pengurus lembaga kemahasiswaan, bekerjasama dengan Direktorat Kemahasiswaan dan Kantor Hukum dan Organisasi Institut Pertanian Bogor
4.      Pengusulan Pengesahan di tingkat Fakultas/TPB/Diploma akan difasilitasi oleh DPM Fakultas/TPB/Diploma dengan berkoordinasi dengan MPM KM IPB
5.      Mekanisme Pengusulan Surat Pengesahan Pengurus Lembaga Kemahasiswaan di Lingkungan Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor oleh Pimpinan Institut Pertanian Bogor akan diserahkan wewenangnya pada Panitia Khusus Kajian SK Rektor MPM KM IPB Periode 2012/2013
6.      Perbedaan persepsi dalam memaknai kata kemitraan dalam peraturan yang berlaku di lingkungan Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor menjadi bahasan MPM KM IPB sebagai lembaga tertinggi di Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor (KM IPB) yang memegang wewenang menafsirkan Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor Tahun 2011 dan akan direkomendasikan sebagai salah satu mandat dalam kepengurusan MPM KM IPB periode 2013/2014.

Ditetapkan pada acara Sidang Istimewa
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor
Periode 2012/2013
Dramaga,  20 Mei 2013
Pukul 20.51  WIB
Pimpinan Sidang



ttd


Muh. Dimas Arifin
NIM. G24090009

  ========================================================================


Hasil Sidang dalam PDF dapat diunduh di sini



No comments:

Post a Comment