=====================================================================
SURAT KETETAPAN
No.005/TAP SI/MPM KM IPB/V/2013
Tentang
PENGUSULAN SURAT PENGESAHAN
PENGURUS LEMBAGA KEMAHASISWAAN
DI LINGKUNGAN KELUARGA MAHASISWA
INSTITUT PERTANIAN BOGOR
OLEH PIMPINAN INSTITUT PERTANIAN
BOGOR
Mengingat:
1. Ketetapan MWA Nomor:
17/MWA-IPB/2003 Tentang Anggaran Rumah Tangga Institut Pertanian Bogor
2.
Keputusan
Rektor Nomor: 09/I3/KM/2010 Tentang Tata Tertib Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa
di Lingkungan Institut Pertanian Bogor
3.
Keputusan
Rektor Nomor: 154/IT3/DT/2012 Tentang Paduan
Program Pendidikan Sarjana Institut Pertanian Bogor Edisi Tahun 2012
4.
Undang-undang
Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor Tahun 2011
Menimbang:
1. Bahwa Keluarga Mahasiswa Institut
Pertanian Bogor sebagai wadah mahasiswa yang merupakan kelengkapan
non-struktural Institut Pertanian Bogor terikat penuh atas aturan-aturan yang
berlaku dalam Institut Pertanian Bogor
Memperhatikan:
1. Pendapat-pendapat yang berkembang
pada Forum Diskusi Mahasiswa terkait Pengesahan Pengurus Lembaga Kemahasiswaan
di lingkungan Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor oleh Pimpinan
Institut tertanggal 1 April 2013 dan 14
April 2013
2.
Hasil
kajian Panitia Khusus Kajian Pengesahan Pengurus Lembaga Kemahasiswaan di
lingkungan Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor oleh Pimpinan Institut
Pertanian Bogor
3.
Pendapat-pendapat
yang berkembang pada Rapat Koordinasi Anggota Majelis Permusyawaratan Mahasiswa
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor tertanggal 13 Mei 2013 dan 17 Mei
2013
4.
Pendapat-pendapat
yang berkembang pada Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor tertanggal 20 Mei 2013
Memutuskan:
MENETAPKAN
Bahwa
:
1. Pengesahan Pengurus Lembaga
Kemahasiswaan di lingkungan Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor oleh Pimpinan
Institut Pertanian Bogor dinilai Berkesesuaian
dengan aturan-aturan yang berlaku dalam lingkup Keluarga Mahasiswa Institut
Pertanian Bogor
2. Pengesahan ini dilandasi semangat
Visi dan Misi Institut Pertanian Bogor serta Visi Misi Keluarga Mahasiswa Institut
Pertanian Bogor sebagaimana tercantum dalam peraturan-peraturan yang berlaku di
dalam Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor (termasuk di dalamnya
Akuntabilitas dan Pelaporan sumber-sumber dana sebagaimana tercantum dalam
Undang-undang KM IPB tentang Keuangan)
3. Majelis Permusyawaratan Mahasiswa
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor (MPM KM IPB) akan memfasilitasi
Lembaga Kemahasiswaan di lingkungan Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor
dalam pengusulan Pengesahan pengurus lembaga kemahasiswaan, bekerjasama dengan
Direktorat Kemahasiswaan dan Kantor Hukum dan Organisasi Institut Pertanian Bogor
4. Pengusulan Pengesahan di tingkat Fakultas/TPB/Diploma
akan difasilitasi oleh DPM Fakultas/TPB/Diploma dengan berkoordinasi dengan MPM
KM IPB
5. Mekanisme Pengusulan Surat
Pengesahan Pengurus Lembaga Kemahasiswaan di Lingkungan Keluarga Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor oleh Pimpinan Institut Pertanian Bogor akan diserahkan
wewenangnya pada Panitia Khusus Kajian SK Rektor MPM KM IPB Periode 2012/2013
6. Perbedaan persepsi dalam memaknai
kata kemitraan dalam peraturan yang berlaku di lingkungan Keluarga Mahasiswa Institut
Pertanian Bogor menjadi bahasan MPM KM IPB sebagai lembaga tertinggi di Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor (KM IPB) yang memegang wewenang menafsirkan
Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor Tahun 2011 dan
akan direkomendasikan sebagai salah satu mandat dalam kepengurusan MPM KM IPB
periode 2013/2014.
Ditetapkan pada acara Sidang
Istimewa
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa
Keluarga Mahasiswa Institut
Pertanian Bogor
Periode 2012/2013
Dramaga, 20 Mei 2013
Pukul 20.51 WIB
ttd
Muh. Dimas Arifin
NIM. G24090009
Hasil Sidang dalam PDF dapat diunduh di sini
No comments:
Post a Comment