MAJELIS
PERMUSYAWARATAN MAHASISWA
KELUARGA MAHASISWA
INSTITUT PERTANIAN BOGOR
The Student’s Advisory Assembly of Bogor Agriculture University
Sekretariat: Gedung Student Center IPB Lt.1 Jl. Meranti Kampus IPB Darmaga, Kab. Bogor
16680
RANCANGAN GARIS-GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI (GBHO)
KELUARGA MAHASISWA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
2013
BAB I
PENDAHULUAN
A.
PENGERTIAN
1.
Garis-garis Besar Haluan Organisasi Keluarga Mahasiswa Institut
Pertanian Bogor (GBHO KM IPB) adalah suatu haluan organisasi Keluarga Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor sebagai pernyataan kehendak seluruh anggota KM IPB
yang pada hakikatnya merupakan suatu aspirasi seluruh mahasiswa IPB.
2.
Pola pengembangan Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor di
dalam pencapaian tujuannya, dituangkan dalam
haluan kerja organisasi yang menyeluruh dan berkesinambungan serta disusun secara
terencana, terarah, dan terevaluasi.
B.
MAKSUD
DAN TUJUAN
Maksud ditetapkannya GBHO KM IPB adalah
memberikan arah bagi pengembangan KM IPB untuk mengoptimalkan fungsi KM IPB
yang telah ditetapkan dalam UUD KM IPB 2011, dengan tujuan membentuk mahasiswa
yang bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa sebagai insan akademis, pencipta,
pengabdi dan bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat yang adil dan
makmur.
C. LANDASAN
GBHO KM IPB ini disusun berdasarkan Undang-Undang
Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor 2011.
D.
MODAL DASAR DAN FAKTOR PENUNJANG
- Nilai dasar keyakinan beragama
- Nilai dasar keilmuan
- Sumberdaya manusia yang potensial
- Bakat, minat dan kreativitas
5.
Kebebasan manusia yang bertanggung jawab dan
keharmonisan hubungan seluruh mahasiswa, lembaga dan institusi
- Organisasi kelembagaan mahasiswa
- Sarana dan prasarana kampus Institut Pertanian Bogor
BAB II
POLA DASAR PENGEMBANGAN KEMAHASISWAAN
A.
TUJUAN
PENGEMBANGAN
- Meningkatkan keimanan dan ketakwaan mahasiswa Institut Pertanian Bogor kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Mengembangkan identitas, integritas dan solidaritas mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
- Menciptakan lembaga kemahasiswaan yang independen, aspiratif dan profesional.
- Menumbuhkan suasana keterbukaan antar mahasiswa, antara mahasiswa dengan lembaga kemahasiswaan, mahasiswa dengan institusi, dan antara lembaga kemahasiswaan dengan institusi.
- Menumbuhkan suasana yang kondusif agar tercipta kader-kader mahasiswa yang memiliki rasa tanggung jawab, kritis, sadar politik, profesional, berjiwa kepemimpinan dan kewirausahaan.
- Menumbuhkan kepedulian sosial mahasiswa terhadap masyarakat dan lingkungan.
- Meningkatkan posisi tawar mahasiswa IPB baik eksternal maupun internal.
8.
Menjalin hubungan yang baik dengan lembaga kemahasiswaan ekstra
kampus.
B.
ASAS PENGEMBANGAN KEMAHASISWAAN
1.
Asas
keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
Segala usaha dan kegiatan
pengembangan mahasiswa dilandasi atas
dasar keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Asas kecendekiaan
Pengembangan kemahasiswaan dijiwai oleh landasan ilmiah dengan
bertujuan memberikan kesejahteraan lahir dan batin serta mendorong pemanfaatan
dan penguasaan IPTEK yang dapat dipertanggungjawabkan.
3.
Asas profesionalisme
Dalam perjalanannya lembaga kemahasiswaan yang merupakan sarana
pengembangan kemahasiswaan dituntut untuk memiliki kemampuan yang handal,
mantap dan profesional.
4.
Asas
legalitas
Segala aktivitas pengembangan kemahasiswaan memiliki pengakuan yang
berkedaulatan dari seluruh komponen mahasiswa dan civitas akademika IPB.
- Asas kekeluargaan dan usaha bersama
Segala bentuk kegiatan kemahasiswaan merupakan hasil usaha bersama
yang dilandasi rasa kekeluargaan.
- Asas musyawarah untuk mufakat
Segala bentuk pengembangan kemahasiswaan diputuskan secara
musyawarah mufakat dengan mengedepankan kepentingan bersama.
- Asas manfaat
Hendaknya kegiatan kemahasiswaan dapat memberikan manfaat yang
sebesar-besarnya untuk mahasiswa IPB, masyarakat dan lingkungan.
- Asas kemandirian
Usaha pengembangan kemahasiswaan berlandaskan pada kepercayaan,
kemampuan dan kekuatan sendiri.
- Asas kesinambungan
Dalam merencanakan segala bentuk kegiatan pengembangan
kemahasiswaan perlu didasari atas peran lembaga-lembaga kemahasiswaan di masa
kini maupun akan datang.
- Jujur dan adil
Dalam melakukan kegiatan pengembangan kemahasiswaan harus mengedepankan
sikap jujur dan adil di atas berbagai kepentingan.
- Asas keterbukaan
Dalam melaksanakan kegiatan pengembangan kemahasiswaan harus
mengedepankan nilai transparansi dan keterbukaan yang bertanggung jawab sehingga
budaya saling mengevaluasi akan terwujud.
- Asas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat yang bertanggungjawab
Segala kebebasan berserikat, berkumpul dan
mengeluarkan pendapat dalam proses pengembangan kemahasiswaan ke arah yang
lebih baik dan tidak bertentangan dengan asas-asas sebelumnya.
BAB III
POLA UMUM PENGEMBANGAN ORGANISASI TIGA
TAHUNAN
Mengacu pada modal dasar dan faktor penunjang serta pola dasar
pengembangan kemahasiswaan, perlu dikembangkan KM IPB dengan Pola Umum Pengembangan
Organisasi Tiga Tahunan sebagai berikut :
I.
Tahun
Pertama
Setiap mahasiswa dilibatkan dalam proses pengambilan
kebijakan strategis di lembaga kemahasiswaan sehingga tata kehidupan kemahasiswaan
dalam KM didukung oleh segenap mahasiswa.
II.
Tahun
Kedua
KM IPB mampu mengembangkan kehidupan
mahasiswa yang dinamis, kreatif, dan kritis serta tanggap terhadap perkembangan
yang menyangkut mahasiswa itu sendiri dan masyarakat luas.
III.
Tahun
Ketiga
KM IPB memiliki kemandirian, kemapanan organisasi
dan posisi tawar yang dapat diterima di mata mahasiswa, institusi, dan
masyarakat luas. Potensi ini akan
digalang untuk mencapai hasil-hasil yang optimal di bidang keilmuan dan
kemahasiswaan yang akhirnya disumbangkan kepada masyarakat luas.
IV.
Tahun
Keempat
1.
KM IPB memiliki posisi tawar di tataran pengambilan keputusan MWA,
bukan hanya sebatas salah satu unsur stakeholder di kampus IPB namun lebih
menjadi moral force bagi kebijakan
institusi.
2.
Menggulirkan wacana Revolusi Pertanian serta menindaklanjuti dalam
bentuk pengabdian masyarakat.
V.
Tahun
Kelima
1.
KM IPB mampu menumbuhkembangkan kehidupan kelembagaan mahasiswa
yang lebih dinamis dan aspiratif melalui sistem kepartaian mahasiswa.
2. Menindaklanjuti wacana Revolusi Pertanian dalam
peningkatan kesadaran peran pertanian dalam pembangunan.
VI.
Tahun
Keenam
1.
KM IPB mampu memperluas jaringan kerja ke dalam maupun ke luar
negeri dan dapat mempengaruhi kebijakan Perguruan Tinggi BHMN yang ada di
Indonesia.
2.
Mengevaluasi dan mengembangkan sistem baru pengaplikasian ilmu dan
teknologi pertanian untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
VII.
Tahun
Ketujuh
1.
KM IPB mempunyai posisi tawar yang kuat dalam proses pengambilan
keputusan di kampus IPB.
2.
KM IPB membuat konsep kelembagaan mahasiswa di era IPB BHMN dan
sistem mayor minor.
3.
KM IPB melakukan kordinasi dengan Perguruan Tinggi BHMN terkait perubahan
kebijakan sistem pendidikan nasional.
VIII.
Tahun
Kedelapan
1. KM IPB melakukan reorganisasi tahap awal sebagai dampak
proses penerapan sistem mayor-minor, khususnya pembentukan departemen/fakultas
baru dan direktorat program diploma, serta secara khusus melakukan pengawasan
penerapan sistem SPP di era mayor minor.
2. KM IPB merealisasikan pendirian student center
IX.
Tahun
Kesembilan
1.
KM IPB mengawasi dan mengawal proses pemilihan rektor dan
meningkatkan peran serta mahasiswa dalam pemilihan tersebut.
2.
Mampu membangun hubungan kerja sama alumni, dan perguruan tinggi
baik dalam dan luar negeri.
X.
Tahun
Kesepuluh
1.
KM IPB
melakukan pelatihan struktur kelembagaan mahasiswa dengan tujuan membentuk
kelembagaan yang efisien dan dapat dirasakan oleh semua mahasiswa IPB.(hubungan
dengan pihak ipb)
2.
KM IPB mengawali
dimulainya pendirian student center.
XI.
Tahun Kesebelas
1.
KM IPB
mengevaluasi satu tahun rektor IPB.
2.
KM IPB
membangun kerja sama dengan kelembagaan mahasiswa di tingkat nasional.
XII.
Tahun Keduabelas
1.
KM IPB
mengevaluasi pengembangan kelembagaan mahasiswa yang lebih fokus kepada bidang
pertanian.
2.
KM IPB dapat
dikenal di tingkat nasional dan internasional.
XIII.
Tahun
Ketigabelas
1. KM
IPB mengawasi dan mengawal proses penetapan status IPB pasca pencabutan UU BHP
dan PP BHMN.(UU No. 9/2009 ttg BHP dan PP154/2001 ttg PT BHMN).
2. KM IPB mengevaluasi dan mengoptimalkan
pola umum pengembangan Organisasi Tiga Tahunan sejak tahun pertama hingga tahun
keduabelas.
XIV.
Tahun
Keempatbelas
1.
KM IPB mengevaluasi kinerja satu periode jabatan rektor IPB.
2.
KM IPB mengawasi dan mengawal proses pemilihan rektor IPB dan
mengoptimalkan peran serta mahasiswa dalam pemilihan tersebut.
XV.
Tahun Kelimabelas
1.
KM IPB memiliki andil dalam isu pertanian yang berkelanjutan dan
berwawasan lingkungan.
BAB IV
PENUTUP
GBHO ini berlaku dari tahun periode 2013/2014 sampai periode 2016/2017 dan
apabila ada hal yang belum diatur dan perlu diperbaiki, maka akan diputuskan
oleh MPM KM IPB melalui mekanisme Sidang Umum per Empat Tahunan. Apabila dalam
jangka waktu empat tahun terdapat hal-hal yang perlu ditinjau ulang, maka
dilakukan Sidang Istimewa. Semoga Tuhan
Yang Maha Esa memberkahi dan meridhoi
tindakan yang kita lakukan.
XVI.
Tahun
Keenambelas (2014)
1.
KM IPB
mengevaluasi satu tahun rektor IPB.
2.
KM IPB mengevaluasi kinerja kelembagaan mahasiswa yang berfokus
pada bidang pertanian.
3.
KM IPB memiliki posisi tawar di tataran pengambilan keputusan MWA,
bukan hanya sebatas salah satu unsur stakeholder di kampus IPB namun lebih
menjadi moral force bagi kebijakan
institusi.
XVII. Tahun Ketujuhbelas (2015)
1. KM IPB
mempunyai posisi tawar yang kuat dalam proses pengambilan keputusan di kampus
IPB.
2. Pelibatan
mahasiswa dalam proses pengambilan kebijakan strategis di lembaga kemahasiswaan, sehingga tata kehidupan kemahasiswaan dalam KM didukung oleh segenap mahasiswa IPB.
XVIII. Tahun Kedelapanbelas (2016)
1. KM IPB mengaplikasikan
ipteks pertanian mahasiswa dengan tujuan kesejahteraan masyarakat.
2. KM IPB membangun
kerjasama dengan kelembagaan mahasiswa di tingkat nasional, terutama dalam
bidang pertanian secara umum.
XIX.
Tahun
Kesembilanbelas (2017)
1.
Meningkatkan
peran serta mahasiswa dalam pertanian dengan pengabdian masyarakat secara
menyeluruh.
2.
KM
IPB Membina hubungan kerjasama dengan alumni.
No comments:
Post a Comment