Sunday, December 1, 2013

TAP MPM KM IPB No. 009 Amandemen Pertama UUD KM IPB Tahun 2011








SURAT KETETAPAN
No. 009/TAP SI/MPM KM IPB/XII/2013

Tentang
AMANDEMEN PERTAMA
UNDANG-UNDANG DASAR KELUARGA MAHASISWA
INSTITUT PERTANIAN BOGOR
TAHUN 2011

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor
Periode 2012/2013
Mengingat:
1.          Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor Tahun 2011.
2.          TAP MPM KM IPB Nomor: 001/TAP SI/MPM KM IPB/2012 tentang Tata Kerja MPM KM IPB.

Menimbang:
1.         Perlu diadakannya kegiatan-kegiatan untuk mendinamiskan kehidupan kemahasiswaan di lingkungan Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
2.         Perlu dilakukannya peninjauan terhadap Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor Tahun 2011.
3.         Perlu ditetapkannya Amandemen Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor Tahun 2011.

Memperhatikan:
1.          Pendapat-pendapat yang berkembang dalam pembahasan materi Draft Amandemen Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor Tahun 2011 pada Rapat Badan Pekerja II MPM KM IPB Periode 2012/2013.
2.          Pendapat-pendapat yang berkembang dalam pembahasan materi Draft Amandemen Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor Tahun 2011 pada Rapat Koordinasi Anggota MPM KM IPB Periode 2012/2013.
3.          Pendapat-pendapat yang berkembang dalam pembahasan materi Draft Amademen Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor Tahun 2011 pada Sidang Istimewa  MPM KM IPB Periode 2012/2013.

Memutuskan :
MENETAPKAN
(1)       Amandemen Pertama Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor Tahun 2011 sebagaimana terlampir.
(2)       Pelaksanaan Pasal 8 ayat 1 dan Pasal 26 dimulai pada Periode Kepengurusan 2013/2014.
(3)       Pelaksanaan tugas dan wewenang Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor yang bersifat Yudikatif yakni yang tercantum pada Pasal 9 ayat 5 dan Pasal 9 ayat 8 akan dilaksanakan oleh Panitia Khusus atau Panitia Kerja yang selanjutnya diatur dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
(4)       Amandemen ini tidak berlaku surut.

Ditetapkan pada acara Sidang Istimewa
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa
Keluarga Mahasiswa  Institut Pertanian Bogor
Periode 2012/2013

Darmaga, 01  Desember 2013
Pukul 16.49 WIB
Pimpinan Sidang

TTD

Muh. Dimas Arifin
NIM. G24090009
Lampiran




AMANDEMEN PERTAMA
UNDANG – UNDANG DASAR
KELUARGA MAHASISWA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
TAHUN 2011

MUKADIMAH


Kemerdekaan yang telah dicapai oleh bangsa Indonesia  mengantarkan rakyat Indonesia ke era perjuangan, menegakkan kebenaran dan keadilan di muka bumi ini di dalam kedudukan  yang sejajar dengan bangsa lain. Perjuangan mempertahankan dan mengisi kemerdekaan belumlah selesai dan merupakan tanggung jawab seluruh masyarakat Indonesia.
Mahasiswa merupakan masyarakat intelektual dan sekaligus sebagai hamba Tuhan yang mempunyai hak untuk terus mengembangkan diri tidak hanya melalui kegiatan akademik, tetapi juga melalui kegiatan penalaran, minat, dan bakat serta meningkatkan kesejahteraan melalui organisasi mahasiswa intra kampus dan mempunyai tanggung jawab sebagai generasi penerus perjuangan bangsa dituntut mempunyai kepekaan yang tinggi terhadap realita masyarakat serta mampu menjawab setiap permasalahan yang timbul dengan didasarkan kepada nilai-nilai kebenaran dan keadilan. Pada tatanan ini benar – benar dilandasi akan arti penting lembaga kemahasiswaan sebagai wadah yang menghimpun potensi mahasiswa Institut Pertanian Bogor, sebagai wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan wawasan serta menampung aspirasi mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
Atas dasar kesadaran dan tuntutan tanggung jawab tersebut maka dengan mengharap Ridho Tuhan, dengan ini kami mahasiswa Institut Pertanian Bogor menghimpun diri dalam suatu wadah yang dinamakan Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Mahasiswa program sarjana dan diploma Institut Pertanian Bogor menghimpun diri dalam Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.

Pasal 2
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor berkedudukan di Institut Pertanian Bogor.

Pasal 3
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor berasaskan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Pasal 4
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor merupakan wadah mahasiswa di tingkat perguruan tinggi dan merupakan kelengkapan non struktural pada perguruan tinggi yang berhubungan secara kemitraan  dengan institusi.

Pasal 5
Visi Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor adalah Keluarga Mahasiswa sebagai sarana pendukung akademik dan pengembangan kemampuan non akademik mahasiswa Institut Pertanian Bogor sehingga dapat berkontribusi nyata kepada almamater, bangsa dan negara.



Pasal 6
Misi Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor adalah:
1.      Mengembangkan kepribadian mahasiswa Institut Pertanian Bogor
2.      Mengembangkan keilmuan dan profesionalisme
3.      Menyalurkan aspirasi, pemberdayaan dan pemersatu mahasiswa
4.      Memberikan pengabdian kepada masyarakat
5.      Wadah untuk pergerakan mahasiswa

BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA KELUARGA MAHASISWA INSTITUT PERTANIAN BOGOR

Pasal 7
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor adalah lembaga tertinggi dalam Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.

Pasal 8
Anggota Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor
(1)   terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor, dua orang utusan Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas/Tingkat Persiapan Bersama/Diploma, dan satu orang utusan setiap  bidang Unit Kegiatan Mahasiswa.
(2)   Keseluruhan anggota dilantik dalam Sidang Umum 1.

Pasal 9
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor bertugas dan berwenang:
(1)   Menetapkan dan mengamandemen Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
(2)   Berhak membuat ketetapan dan peraturan yang diperlukan untuk melaksanakan aturan Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor
(3)      Membuat dan menetapkan Garis – Garis Besar Haluan Organisasi Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor per empat tahun.
(4)      Membuat dan menetapkan Garis – Garis Besar Haluan Kerja Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
(5)      Memutuskan sengketa antar lembaga kemahasiswaan dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa  Institut Pertanian Bogor yang mekanismenya diatur dalam ketetapan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
(6)      Melantik dan menetapkan  Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa, Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa serta Presiden Mahasiswa sebagai  Majelis Wali Amanat Unsur Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
(7)      Meminta pertanggungjawaban Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa, Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa serta Presiden Mahasiswa sebagai  Majelis Wali Amanat Unsur Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
(8)      Menguji atau melakukan judicial review atas peraturan Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor terhadap Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor tahun 2011 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
(9)      Melantik dan menetapkan Penanggung Jawab Sementara Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor saat Sidang Umum II yang ketentuannya diatur dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
(10)  Memverifikasi dan meminta pertanggungjawaban Unit Kegiatan Mahasiswa.



Pasal 10
Pengambilan keputusan tertinggi di Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor berada pada Sidang Umum dan Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.

Pasal 11
Hal hal mengenai Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor yang belum diatur dalam Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor diatur dalam ketetetapan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.

BAB III
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA KELUARGA MAHASISWA
INSTITUT PERTANIAN BOGOR

Pasal 12
Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor adalah lembaga perwakilan mahasiswa yang berkedudukan sebagai lembaga Legislatif di tingkat Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.

Pasal 13
Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.

Pasal 14
(1)   Anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor adalah wakil-wakil mahasiswa yang dipilih melalui pemilihan anggota legislatif yang selanjutnya diatur dalam Undang-Undang Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
(2)     Susunan Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor diatur dalam Rapat Pleno Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.

Pasal 15
(1)         Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor berwenang Membuat dan Mengesahkan Undang-Undang Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor atas usulan Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor dan/atau Presiden Mahasiswa Institut Pertanian Bogor dalam bentuk Rancangan Undang-Undang Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
(2)         Rancangan Undang-Undang dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor dan/atau Presiden Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor yang ketentuannya diatur dalam Undang–Undang Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.

Pasal 16
Setiap anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor memiliki hak inisiatif, hak angket, hak interpelasi, hak petisi, hak budget, dan hak imunitas, serta hak memberikan pertimbangan dimana penggunaan hak tersebut diatur didalam Undang-Undang Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor .

Pasal 17
Anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor tidak diperkenankan memegang jabatan struktural pada perangkat Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor lainnya selain Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor pada satu periode kepengurusan yang bersamaan.

BAB IV
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA KELUARGA MAHASISWA INSTITUT PERTANIAN BOGOR

Pasal 18
Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor adalah lembaga eksekutif kemahasiswaan di tingkat Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.

Pasal 19
(1)          Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor dipimpin oleh presiden mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
(2)          Dalam melakukan kewajibannya Presiden Mahasiswa dibantu oleh satu orang Wakil Presiden Mahasiswa.
(3)          Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor dipilih langsung oleh anggota Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor melalui pemilihan raya Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor yang ketentuan-ketentuannya akan diatur dalam Undang-Undang Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
(4)          Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor mewakili mahasiswa Institut Pertanian Bogor baik ke dalam maupun ke luar Institut Pertanian Bogor dan berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.

Pasal 20
(1)          Pelaksanaan pemerintahan Presiden Mahasiswa dibantu oleh kabinet.
(2)          Presiden Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa yang ketentuannya diatur dalam Undang-Undang Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
(3)          Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor tidak diperkenankan merangkap jabatan dalam perangkat Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor lainnya pada satu periode kepengurusan yang sama.
(4)          Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor bertanggung jawab kepada anggota Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor melalui Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.

Pasal 21
(1) Jika Presiden Mahasiswa mengundurkan diri/diberhentikan dari jabatannya/mangkat, maka pemerintahan Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor dipimpin oleh Wakil Presiden Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor yang selanjutnya diangkat menjadi Presiden Mahasiswa Institut Pertanian Bogor sampai masa pemerintahan berakhir.
(2)   Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden Mahasiswa Institut Pertanian Bogor, selambat-lambatnya dalam waktu 14 hari, Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor mengadakan Sidang Istimewa untuk mengangkat Wakil Presiden Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
(3)   Jika Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa mengundurkan diri/ diberhentikan dari jabatannya/mangkat secara bersamaan maka pemerintahan Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor dipimpin oleh pimpinan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
(4)   Pada masa yang dimaksud pasal 21 ayat 3 Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor melaksanakan Sidang Istimewa dalam rangka pemilihan presiden mahasiswa dan wakil presiden mahasiswa selambat – lambatnya 14 hari.
BAB V
MAJELIS WALI AMANAT UNSUR MAHASISWA
INSTITUT PERTANIAN BOGOR

Pasal 22
Majelis Wali Amanat Unsur Mahasiswa Institut Pertanian Bogor diwakili oleh Presiden Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.

Pasal 23
(1)   Presiden Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor wajib menjalankan tugas dan wewenang sebagai anggota Majelis Wali Amanat Unsur Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
(2)   Presiden Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor sebagai wakil mahasiswa di Majelis Wali Amanat Unsur Mahasiswa Institut Pertanian Bogor berhak dan wajib membentuk suatu tim yang bersifat independen.
(3)   Presiden Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor wajib melaporkan kinerjanya di Majelis Wali Amanat Unsur Mahasiswa Institut Pertanian Bogor kepada Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor dan mahasiswa secara umum.

Pasal 24
Tugas dan wewenang Majelis Wali Amanat Unsur Mahasiswa Institut Pertanian Bogor:
(1)   Melakukan fungsi advokasi mahasiswa di bidang akademik dan non akademik sesuai dengan wewenang Majelis Wali Amanat Unsur Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
(2)  Melakukan koordinasi  dengan seluruh lembaga kemahasiswaan di Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
(3)  Menjaring aspirasi dari mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor yang kemudian diolah dan diperjuangkan dalam rapat Majelis Wali Amanat Institut Pertanian Bogor.
(4)   Memberi informasi kebijakan Majelis Wali Amanat Institut Pertanian Bogor yang bersifat terbuka kepada Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
(5)   Mewakili mahasiswa dalam pemberian pendapat dan pengambilan keputusan di Majelis Wali Amanat Institut Pertanian Bogor.

BAB VI
UNIT KEGIATAN MAHASISWA

Pasal 25
(1)   Unit Kegiatan Mahasiswa adalah wadah pengembangan diri, minat dan bakat bagi mahasiswa Institut Pertanian Bogor yang pembentukan dan pembubarannya ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
(2)   Unit Kegiatan Mahasiswa memiliki hubungan koordinatif dengan Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
(3)   Unit Kegiatan Mahasiswa dalam Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor terbagi menjadi lima bidang yaitu :
a.       Unit Kegiatan Mahasiswa Bidang Kerohanian
b.      Unit Kegiatan Mahasiswa Bidang Olahraga Non Beladiri
c.       Unit Kegiatan Mahasiswa Bidang Olahraga Beladiri
d.      Unit Kegiatan Mahasiswa Bidang Seni dan Budaya
e.       Unit Kegiatan Mahasiswa Bidang Khusus

Pasal 26
Setiap Bidang Unit Kegiatan Mahasiswa berkewajiban untuk mengirimkan perwakilannya sebanyak satu orang ke Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor yang ketentuannya diatur dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa  Institut Pertanian Bogor.
Pasal 27
(1)     Keanggotaan Unit Kegiatan Mahasiswa dalam Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor akan ditinjau setiap dua periode kepengurusan Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
(2)     Keanggotaan Unit Kegiatan Mahasiswa kerohanian tidak dilakukan peninjauan kembali tetapi Unit Kegiatan Mahasiswa kerohanian wajib menyerahkan laporan pertanggungjawaban setiap tahun.
(3)     Hal–hal lain mengenai Unit Kegiatan Mahasiswa diatur dalam Undang-Undang Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor

Pasal 28
Unit Kegiatan Mahasiswa memiliki hak untuk mengatur organisasinya dengan syarat tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor dan Undang-Undang Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.

BAB VII
LEMBAGA KEMAHASISWAAN
DI FAKULTAS/ TINGKAT PERSIAPAN BERSAMA/ DIPLOMA
INSTITUT PERTANIAN BOGOR

Pasal 29
(1)     Lembaga Kemahasiswaan di Tingkat Fakultas Institut Pertanian Bogor terdiri dari Dewan Perwakilan Mahasiswa, Badan Eksekutif Mahasiswa, dan Himpunan Mahasiswa Profesi.
(2)     Lembaga Kemahasiswaan di Tingkat Persiapan Bersama Institut Pertanian Bogor terdiri dari  Dewan Perwakilan Mahasiswa dan Badan Eksekutif Mahasiswa.
(3)     Lembaga Kemahasiswaan di Tingkat Diploma Institut Pertanian Bogor terdiri dari  Dewan Perwakilan Mahasiswa dan Badan Eksekutif Mahasiswa.
(4)     Pemilihan Ketua Lembaga Kemahasiswaan di Fakultas/Tingkat Persiapan Bersama/ Diploma Institut Pertanian Bogor dipilih secara demokratis.
(5)     Lembaga Kemahasiswaan di Diploma mempunyai hak otonomi diploma yang pelaksanaannya diatur dalam Undang–Undang Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.

Pasal 30
(1)     Lembaga Kemahasiswaan di Fakultas/ Tingkat Persiapan Bersama/ Diploma Institut Pertanian Bogor berhak membuat peraturan Lembaga Kemahasiswaan di Fakultas/ Tingkat Persiapan Bersama/ Diploma Institut Pertanian Bogor.
(2)     Peraturan Lembaga Kemahasiswaan di Fakultas/ Tingkat Persiapan Bersama/ Diploma Institut Pertanian Bogor tidak boleh bertentangan dengan Undang–Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor dan sesuai dengan tata urutan sumber hukum Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.

Pasal 31
Lembaga Kemahasiswaan di Fakultas/Tingkat Persiapan Bersama/Diploma Institut Pertanian Bogor memiliki hubungan koordinatif dengan Lembaga Kemahasiswaan Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.

BAB VIII
HIMPUNAN MAHASISWA PROFESI

Pasal 32
(1)     Himpunan Mahasiswa Profesi adalah himpunan mahasiswa yang bergerak dalam bidang keprofesian dari disiplin ilmu di Institut Pertanian Bogor.
(2)     Mekanisme pembentukan dan pembubaran serta ranah kerja Himpunan Mahasiswa Profesi diatur dalam Peraturan Fakultas.

Pasal 33
Himpunan Mahasiswa Profesi memiliki hak otonomi untuk mengatur organisasinya dengan syarat tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor, Undang-Undang Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor, dan Peraturan Fakultas.

Pasal 34
Himpunan Mahasiswa Profesi yang sudah ditetapkan sebelum adanya Undang–Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor keberadaannya diakui menurut Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.

Pasal 35
Himpunan Mahasiswa Profesi yang dimaksud pada Pasal 34 tidak dapat dibubarkan atas Undang–Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor Pasal 32 Ayat 2.

BAB IX
KEUANGAN

Pasal 36
Keuangan Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor dapat diperoleh dari:
(1)     Dana kemahasiswaan
(2)     Usaha-usaha yang halal dan sah serta tidak bertentangan dengan visi, misi, dan dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
(3)     Sumbangan-sumbangan lain yang tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan visi, misi, dan dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.

Pasal 37
(1)     Rancangan Anggaran Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor sebagai wujud dari pengelolaan dana kemahasiswaan Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor ditetapkan setiap tahun dengan Undang–Undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk kepentingan mahasiswa.
(2)     Rancangan Anggaran Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor diajukan oleh Presiden Mahasiswa untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor dengan berkoordinasi bersama Unit Kegiatan Mahasiswa dan lembaga kemahasiswaan di Fakultas/Tingkat Persiapan Bersama/ Diploma.
(3)     Apabila Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor tidak menyetujui Rancangan Anggaran Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor yang diusulkan oleh Presiden Mahasiswa, lembaga kemahasiswaan Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor menjalankan Anggaran Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor tahun yang lalu.

Pasal 38
Ketentuan keuangan lebih lanjut diatur dalam Undang-Undang Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.

BAB X
TATA URUTAN SUMBER HUKUM
KELUARGA MAHASISWA INSTITUT PERTANIAN BOGOR

Pasal 39
(1)     Tata urutan sumber hukum Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor merupakan pedoman dalam pembuatan aturan hukum dibawahnya.
(2)     Tata urutan sumber hukum Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor adalah:
1)        Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor tahun 2011;
2)        Ketetapan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor;
3)        Undang-Undang Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor;
4)        Peraturan Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor;
5)        Keputusan Presiden Mahasiswa Institut Pertanian Bogor;
6)        Keputusan Menteri Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor;
7)        Peraturan Fakultas/Tingkat Persiapan Bersama/Diploma Institut Pertanian Bogor.

Pasal 40
(1)     Kekuatan hukum sumber hukum Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksudkan pada pasal 39 ayat (2).
(2)     Sesuai dengan tata urutan sumber hukum keluarga mahasiswa Institut Pertanian Bogor ini, maka setiap aturan hukum yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi kedudukannya.

Pasal 41
Tata cara pembuatan Undang-Undang Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor, Peraturan Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor, Keputusan Presiden Mahasiswa Institut Pertanian Bogor, Keputusan Menteri Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor, dan Peraturan Fakultas/ Tingkat Persiapan Bersama/Diploma Institut Pertanian Bogor serta ruang lingkupnya diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.

ATURAN PERALIHAN

Pasal 1
Segala peraturan perundang undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.

Pasal 2
Amandemen Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor bisa dilaksanakan jika diusulkan oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.

ATURAN TAMBAHAN

Pasal 1
Seluruh Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor diwajibkan untuk menaati dan melaksanakan Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor dan peraturan perundangan lainnya.


========================================================================
File PDF di sini

========================================================================
Notulensi dan Dokumentasi akan segera disusulkan :)
========================================================================

1 comment:

  1. " (3) Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa
    Mahasiswa Institut Pertanian Bogor tidak diperkenankan merangkap jabatan dalam perangkat Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor lainnya pada satu kepengurusan yang sama."

    Bukankah MWA UM itu masih perangkat KM IPB.. #PresmaRangkapJabatan

    ^^v

    ReplyDelete