SURAT KETETAPAN
No. 009/TAP SI/MPM KM IPB/XII/2013
Tentang
AMANDEMEN PERTAMA
UNDANG-UNDANG DASAR KELUARGA MAHASISWA
INSTITUT PERTANIAN BOGOR
TAHUN 2011
Dengan Rahmat Tuhan
Yang Maha Esa
Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa
Keluarga Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor
Periode 2012/2013
Mengingat:
1.
Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor Tahun 2011.
2.
TAP MPM KM IPB Nomor: 001/TAP SI/MPM KM
IPB/2012 tentang Tata Kerja MPM KM IPB.
Menimbang:
1.
Perlu diadakannya kegiatan-kegiatan untuk
mendinamiskan kehidupan kemahasiswaan di lingkungan Keluarga Mahasiswa Institut
Pertanian Bogor.
2.
Perlu dilakukannya peninjauan
terhadap Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor Tahun
2011.
3.
Perlu ditetapkannya Amandemen
Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor Tahun 2011.
Memperhatikan:
1.
Pendapat-pendapat yang berkembang
dalam pembahasan materi Draft Amandemen Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor Tahun 2011 pada Rapat Badan Pekerja II MPM KM IPB
Periode 2012/2013.
2.
Pendapat-pendapat yang berkembang
dalam pembahasan materi Draft Amandemen Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor Tahun 2011 pada Rapat Koordinasi Anggota MPM KM IPB
Periode 2012/2013.
3.
Pendapat-pendapat yang berkembang
dalam pembahasan materi Draft Amademen Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor Tahun 2011 pada Sidang Istimewa MPM KM IPB Periode 2012/2013.
MENETAPKAN
(1)
Amandemen Pertama Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian
Bogor Tahun 2011 sebagaimana terlampir.
(2)
Pelaksanaan Pasal 8 ayat 1 dan Pasal 26 dimulai pada Periode Kepengurusan
2013/2014.
(3)
Pelaksanaan tugas dan wewenang Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor yang bersifat Yudikatif yakni yang tercantum
pada Pasal 9 ayat 5 dan Pasal 9 ayat 8 akan dilaksanakan oleh Panitia Khusus
atau Panitia Kerja yang selanjutnya diatur dalam Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
(4)
Amandemen ini tidak berlaku surut.
Ditetapkan pada acara
Sidang Istimewa
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian
Bogor
Periode 2012/2013
Darmaga, 01 Desember 2013
Pukul 16.49 WIB
Pimpinan Sidang
TTD
Muh. Dimas Arifin
NIM. G24090009
Lampiran
AMANDEMEN PERTAMA
UNDANG – UNDANG DASAR
KELUARGA MAHASISWA INSTITUT PERTANIAN
BOGOR
TAHUN 2011
MUKADIMAH
Kemerdekaan yang
telah dicapai oleh bangsa Indonesia
mengantarkan rakyat Indonesia ke era perjuangan, menegakkan kebenaran
dan keadilan di muka bumi ini di dalam kedudukan yang sejajar dengan bangsa lain. Perjuangan
mempertahankan dan mengisi kemerdekaan belumlah selesai dan merupakan tanggung
jawab seluruh masyarakat Indonesia.
Mahasiswa
merupakan masyarakat intelektual dan sekaligus sebagai hamba Tuhan yang
mempunyai hak untuk terus mengembangkan diri tidak hanya melalui kegiatan
akademik, tetapi juga melalui kegiatan penalaran, minat, dan bakat serta
meningkatkan kesejahteraan melalui organisasi mahasiswa intra kampus dan
mempunyai tanggung jawab sebagai generasi penerus perjuangan bangsa dituntut
mempunyai kepekaan yang tinggi terhadap realita masyarakat serta mampu menjawab
setiap permasalahan yang timbul dengan didasarkan kepada nilai-nilai kebenaran
dan keadilan. Pada tatanan ini benar – benar dilandasi akan arti penting
lembaga kemahasiswaan sebagai wadah yang menghimpun potensi mahasiswa Institut
Pertanian Bogor, sebagai wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa ke arah
perluasan wawasan serta menampung aspirasi mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
Atas dasar
kesadaran dan tuntutan tanggung jawab tersebut maka dengan mengharap Ridho
Tuhan, dengan ini kami mahasiswa Institut Pertanian Bogor menghimpun
diri dalam suatu wadah yang dinamakan Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian
Bogor.
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Mahasiswa program sarjana
dan diploma Institut Pertanian Bogor menghimpun diri dalam Keluarga Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor.
Pasal
2
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor berkedudukan
di Institut Pertanian Bogor.
Pasal
3
Keluarga Mahasiswa Institut
Pertanian Bogor berasaskan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Pasal 4
Keluarga Mahasiswa Institut
Pertanian Bogor merupakan wadah mahasiswa di tingkat perguruan tinggi dan
merupakan kelengkapan non struktural pada perguruan tinggi yang berhubungan
secara kemitraan dengan institusi.
Pasal 5
Visi Keluarga Mahasiswa Institut
Pertanian Bogor adalah Keluarga Mahasiswa sebagai sarana pendukung akademik dan
pengembangan kemampuan non akademik mahasiswa Institut Pertanian Bogor sehingga
dapat berkontribusi nyata kepada almamater, bangsa dan negara.
Pasal 6
Misi Keluarga Mahasiswa Institut
Pertanian Bogor adalah:
1.
Mengembangkan kepribadian mahasiswa Institut Pertanian Bogor
2.
Mengembangkan keilmuan dan profesionalisme
3.
Menyalurkan aspirasi, pemberdayaan dan pemersatu mahasiswa
4.
Memberikan pengabdian kepada masyarakat
5.
Wadah untuk pergerakan mahasiswa
BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN
MAHASISWA KELUARGA MAHASISWA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Pasal
7
Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor adalah lembaga tertinggi
dalam Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
Pasal 8
Anggota
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor
(1) terdiri dari anggota Dewan
Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor, dua orang
utusan Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas/Tingkat Persiapan Bersama/Diploma,
dan satu orang utusan setiap bidang Unit Kegiatan Mahasiswa.
(2) Keseluruhan
anggota dilantik dalam Sidang Umum 1.
Pasal 9
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor bertugas dan berwenang:
(1) Menetapkan dan
mengamandemen Undang-Undang Dasar
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
(2) Berhak membuat
ketetapan dan peraturan yang diperlukan untuk melaksanakan aturan Undang-Undang
Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor
(3) Membuat dan menetapkan
Garis – Garis Besar Haluan Organisasi Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian
Bogor per empat tahun.
(4) Membuat dan menetapkan
Garis – Garis Besar Haluan Kerja Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor.
(5)
Memutuskan sengketa antar lembaga kemahasiswaan dan pelanggaran terhadap
Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor yang mekanismenya diatur dalam
ketetapan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut
Pertanian Bogor.
(6)
Melantik dan menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa
Keluarga Mahasiswa, Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa serta Presiden
Mahasiswa sebagai Majelis Wali Amanat
Unsur Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
(7)
Meminta pertanggungjawaban Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa, Presiden Mahasiswa dan
Wakil Presiden Mahasiswa serta Presiden Mahasiswa sebagai Majelis Wali Amanat Unsur Mahasiswa Institut
Pertanian Bogor.
(8)
Menguji atau melakukan judicial review atas peraturan Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor terhadap Undang-Undang Dasar
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor tahun 2011 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
(9)
Melantik dan menetapkan Penanggung Jawab Sementara Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor saat
Sidang Umum II yang ketentuannya diatur dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
(10) Memverifikasi
dan meminta pertanggungjawaban Unit Kegiatan Mahasiswa.
Pasal 10
Pengambilan keputusan
tertinggi di Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor berada pada Sidang
Umum dan Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut
Pertanian Bogor.
Pasal 11
Hal hal mengenai Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor yang
belum diatur dalam Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian
Bogor diatur dalam ketetetapan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor.
BAB III
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA KELUARGA MAHASISWA
INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Pasal 12
Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor adalah lembaga perwakilan mahasiswa yang
berkedudukan sebagai lembaga Legislatif di tingkat Keluarga Mahasiswa Institut
Pertanian Bogor.
Pasal 13
Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan
pengawasan dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
Pasal 14
(1) Anggota
Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor adalah
wakil-wakil mahasiswa yang dipilih melalui pemilihan anggota
legislatif
yang selanjutnya diatur dalam Undang-Undang Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
(2) Susunan
Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor diatur
dalam Rapat Pleno Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut
Pertanian Bogor.
Pasal 15
(1)
Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor
berwenang Membuat dan Mengesahkan Undang-Undang Keluarga Mahasiswa
Institut
Pertanian Bogor atas usulan Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut
Pertanian Bogor dan/atau Presiden Mahasiswa Institut Pertanian Bogor dalam bentuk
Rancangan Undang-Undang Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
(2)
Rancangan Undang-Undang dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor dan/atau Presiden Mahasiswa Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor yang ketentuannya diatur dalam Undang–Undang Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
Pasal 16
Setiap anggota Dewan Perwakilan
Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor memiliki hak inisiatif, hak angket,
hak interpelasi, hak petisi, hak budget, dan hak imunitas, serta hak memberikan
pertimbangan dimana penggunaan hak tersebut diatur didalam Undang-Undang Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor .
Pasal 17
Anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor tidak diperkenankan memegang
jabatan struktural pada perangkat Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor
lainnya selain Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut
Pertanian Bogor pada satu periode kepengurusan yang bersamaan.
BAB IV
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
KELUARGA MAHASISWA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Pasal 18
Badan Eksekutif Mahasiswa
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor adalah lembaga eksekutif
kemahasiswaan di tingkat Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
Pasal 19
(1)
Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor dipimpin
oleh presiden mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
(2)
Dalam melakukan kewajibannya Presiden Mahasiswa dibantu
oleh satu orang Wakil Presiden Mahasiswa.
(3)
Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa Keluarga Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor dipilih langsung oleh anggota Keluarga Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor melalui pemilihan raya Keluarga Mahasiswa Institut
Pertanian Bogor yang ketentuan-ketentuannya akan diatur dalam Undang-Undang
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
(4)
Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor
mewakili mahasiswa Institut Pertanian Bogor baik ke dalam maupun ke luar
Institut Pertanian Bogor dan berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Mahasiswa
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
Pasal 20
(1)
Pelaksanaan pemerintahan Presiden Mahasiswa dibantu oleh kabinet.
(2)
Presiden Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor berhak
mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga
Mahasiswa yang
ketentuannya diatur dalam Undang-Undang Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian
Bogor.
(3)
Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor tidak diperkenankan merangkap jabatan dalam
perangkat Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor lainnya pada satu periode
kepengurusan yang sama.
(4)
Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor bertanggung jawab kepada anggota Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor melalui Majelis Permusyawaratan Mahasiswa
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
Pasal 21
(1) Jika
Presiden Mahasiswa mengundurkan diri/diberhentikan dari jabatannya/mangkat,
maka pemerintahan Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor
dipimpin oleh Wakil Presiden Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian
Bogor yang selanjutnya diangkat menjadi Presiden Mahasiswa Institut Pertanian Bogor sampai masa pemerintahan
berakhir.
(2) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor, selambat-lambatnya dalam waktu 14 hari,
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor
mengadakan Sidang Istimewa untuk mengangkat Wakil Presiden Mahasiswa Institut
Pertanian Bogor.
(3) Jika Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden
Mahasiswa mengundurkan diri/ diberhentikan dari jabatannya/mangkat secara
bersamaan maka pemerintahan Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor dipimpin oleh pimpinan Majelis Permusyawaratan
Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
(4) Pada masa yang dimaksud pasal 21 ayat 3 Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor
melaksanakan Sidang Istimewa dalam rangka pemilihan presiden mahasiswa dan wakil presiden
mahasiswa selambat – lambatnya 14 hari.
BAB V
MAJELIS
WALI AMANAT UNSUR MAHASISWA
INSTITUT
PERTANIAN BOGOR
Pasal 22
Majelis Wali Amanat Unsur Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor diwakili oleh Presiden Mahasiswa Keluarga Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor.
Pasal 23
(1) Presiden Mahasiswa Keluarga Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor wajib menjalankan tugas dan wewenang sebagai anggota
Majelis Wali Amanat Unsur Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
(2) Presiden Mahasiswa Keluarga Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor sebagai wakil mahasiswa di Majelis Wali Amanat Unsur
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor berhak dan wajib membentuk suatu tim yang
bersifat independen.
(3) Presiden Mahasiswa Keluarga Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor wajib melaporkan kinerjanya di Majelis Wali Amanat
Unsur Mahasiswa Institut Pertanian Bogor kepada Majelis Permusyawaratan
Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor dan mahasiswa secara
umum.
Pasal 24
Tugas dan wewenang Majelis Wali
Amanat Unsur Mahasiswa Institut Pertanian Bogor:
(1)
Melakukan fungsi advokasi mahasiswa di
bidang akademik dan non akademik sesuai dengan wewenang Majelis Wali Amanat
Unsur Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
(2) Melakukan koordinasi dengan seluruh lembaga kemahasiswaan di
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
(3) Menjaring aspirasi dari mahasiswa Keluarga Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor yang kemudian diolah dan diperjuangkan dalam rapat
Majelis Wali Amanat Institut Pertanian Bogor.
(4) Memberi
informasi kebijakan Majelis Wali Amanat Institut Pertanian Bogor yang bersifat
terbuka kepada Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
(5)
Mewakili mahasiswa dalam pemberian
pendapat dan pengambilan keputusan di Majelis Wali Amanat Institut Pertanian
Bogor.
BAB
VI
UNIT KEGIATAN MAHASISWA
Pasal 25
(1)
Unit Kegiatan Mahasiswa adalah wadah pengembangan diri, minat dan bakat
bagi mahasiswa Institut Pertanian Bogor yang pembentukan dan pembubarannya
ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut
Pertanian Bogor.
(2)
Unit Kegiatan Mahasiswa memiliki hubungan koordinatif dengan Badan
Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
(3)
Unit Kegiatan Mahasiswa dalam Keluarga Mahasiswa Institut
Pertanian Bogor terbagi menjadi lima bidang yaitu :
a.
Unit Kegiatan Mahasiswa Bidang Kerohanian
b.
Unit Kegiatan Mahasiswa Bidang Olahraga Non Beladiri
c.
Unit Kegiatan Mahasiswa Bidang Olahraga Beladiri
d.
Unit Kegiatan Mahasiswa Bidang Seni dan Budaya
e.
Unit Kegiatan Mahasiswa Bidang Khusus
Pasal 26
Setiap Bidang Unit Kegiatan
Mahasiswa berkewajiban
untuk mengirimkan perwakilannya sebanyak satu orang ke Majelis Permusyawaratan
Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor yang
ketentuannya diatur dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor.
Pasal 27
(1)
Keanggotaan Unit Kegiatan Mahasiswa dalam Keluarga Mahasiswa Institut
Pertanian Bogor akan ditinjau setiap dua periode kepengurusan Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
(2)
Keanggotaan Unit Kegiatan Mahasiswa kerohanian tidak dilakukan
peninjauan kembali tetapi Unit Kegiatan Mahasiswa kerohanian wajib menyerahkan
laporan pertanggungjawaban setiap tahun.
(3)
Hal–hal lain mengenai Unit Kegiatan Mahasiswa diatur dalam Undang-Undang
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor
Pasal 28
Unit Kegiatan Mahasiswa memiliki hak untuk mengatur organisasinya dengan
syarat tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor dan Undang-Undang Keluarga Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor.
BAB
VII
LEMBAGA
KEMAHASISWAAN
DI
FAKULTAS/ TINGKAT PERSIAPAN BERSAMA/ DIPLOMA
INSTITUT
PERTANIAN BOGOR
Pasal
29
(1) Lembaga
Kemahasiswaan di Tingkat Fakultas Institut Pertanian Bogor terdiri dari Dewan
Perwakilan Mahasiswa, Badan Eksekutif Mahasiswa, dan Himpunan
Mahasiswa Profesi.
(2) Lembaga Kemahasiswaan di Tingkat Persiapan Bersama Institut Pertanian
Bogor terdiri dari Dewan Perwakilan
Mahasiswa dan Badan Eksekutif Mahasiswa.
(3) Lembaga Kemahasiswaan di Tingkat Diploma Institut Pertanian Bogor terdiri
dari Dewan Perwakilan Mahasiswa dan
Badan Eksekutif Mahasiswa.
(4) Pemilihan
Ketua Lembaga Kemahasiswaan di Fakultas/Tingkat Persiapan Bersama/ Diploma
Institut Pertanian Bogor dipilih secara demokratis.
(5) Lembaga
Kemahasiswaan di Diploma mempunyai hak otonomi diploma yang pelaksanaannya
diatur dalam Undang–Undang Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
Pasal
30
(1) Lembaga
Kemahasiswaan di Fakultas/ Tingkat Persiapan Bersama/ Diploma Institut
Pertanian Bogor berhak membuat peraturan Lembaga Kemahasiswaan di Fakultas/
Tingkat Persiapan Bersama/ Diploma Institut Pertanian Bogor.
(2) Peraturan
Lembaga Kemahasiswaan di Fakultas/ Tingkat Persiapan Bersama/ Diploma Institut
Pertanian Bogor tidak boleh bertentangan dengan Undang–Undang Dasar Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor dan sesuai dengan tata
urutan sumber hukum Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
Pasal
31
Lembaga Kemahasiswaan di Fakultas/Tingkat Persiapan
Bersama/Diploma Institut Pertanian Bogor memiliki hubungan koordinatif dengan
Lembaga Kemahasiswaan Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
BAB VIII
HIMPUNAN
MAHASISWA PROFESI
Pasal 32
(1)
Himpunan Mahasiswa Profesi adalah himpunan mahasiswa yang bergerak dalam
bidang keprofesian dari disiplin ilmu di Institut Pertanian Bogor.
(2)
Mekanisme pembentukan dan pembubaran serta ranah kerja Himpunan
Mahasiswa Profesi diatur dalam Peraturan Fakultas.
Pasal 33
Himpunan Mahasiswa Profesi memiliki
hak otonomi untuk mengatur organisasinya dengan syarat tidak bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor, Undang-Undang Keluarga Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor, dan Peraturan Fakultas.
Pasal 34
Himpunan Mahasiswa Profesi yang sudah
ditetapkan sebelum adanya Undang–Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut
Pertanian Bogor keberadaannya diakui menurut Undang-Undang Dasar Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
Pasal 35
Himpunan Mahasiswa Profesi yang
dimaksud pada Pasal 34 tidak dapat dibubarkan atas Undang–Undang Dasar Keluarga Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor Pasal 32 Ayat 2.
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 36
Keuangan Keluarga Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor dapat diperoleh dari:
(1)
Dana kemahasiswaan
(2)
Usaha-usaha yang halal dan sah serta tidak bertentangan dengan visi,
misi, dan dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
(3)
Sumbangan-sumbangan lain yang tidak mengikat serta tidak bertentangan
dengan visi, misi, dan dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
Pasal 37
(1)
Rancangan Anggaran Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor sebagai
wujud dari pengelolaan dana kemahasiswaan Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian
Bogor ditetapkan setiap tahun dengan Undang–Undang dan dilaksanakan secara
terbuka dan bertanggung jawab untuk kepentingan mahasiswa.
(2)
Rancangan Anggaran Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor diajukan
oleh Presiden Mahasiswa untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Mahasiswa
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor dengan berkoordinasi bersama Unit
Kegiatan Mahasiswa dan lembaga kemahasiswaan di Fakultas/Tingkat Persiapan
Bersama/ Diploma.
(3)
Apabila Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian
Bogor tidak menyetujui Rancangan Anggaran Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian
Bogor yang diusulkan oleh Presiden Mahasiswa, lembaga kemahasiswaan Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor menjalankan Anggaran Keluarga Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor tahun yang lalu.
Pasal 38
Ketentuan
keuangan lebih lanjut diatur dalam Undang-Undang Keluarga Mahasiswa Institut
Pertanian Bogor.
BAB X
TATA URUTAN SUMBER HUKUM
KELUARGA MAHASISWA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Pasal 39
(1)
Tata urutan sumber hukum Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor merupakan pedoman
dalam pembuatan aturan hukum dibawahnya.
(2)
Tata urutan sumber hukum Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor adalah:
1)
Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor tahun 2011;
2)
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor;
3)
Undang-Undang Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor;
4)
Peraturan Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor;
5)
Keputusan Presiden Mahasiswa Institut Pertanian Bogor;
6)
Keputusan Menteri Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor;
7)
Peraturan Fakultas/Tingkat Persiapan Bersama/Diploma Institut Pertanian Bogor.
Pasal 40
(1)
Kekuatan hukum sumber hukum Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor sesuai dengan hierarki
sebagaimana dimaksudkan pada pasal 39 ayat (2).
(2)
Sesuai dengan tata urutan sumber hukum keluarga mahasiswa Institut Pertanian
Bogor ini,
maka setiap aturan hukum yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan
aturan hukum yang lebih tinggi kedudukannya.
Pasal 41
Tata
cara pembuatan Undang-Undang Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor, Peraturan Badan Eksekutif
Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor, Keputusan Presiden Mahasiswa Institut Pertanian Bogor, Keputusan Menteri Badan
Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor, dan Peraturan Fakultas/ Tingkat Persiapan
Bersama/Diploma Institut Pertanian Bogor serta ruang lingkupnya diatur lebih lanjut dengan
Undang-Undang Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
ATURAN
PERALIHAN
Pasal 1
Segala peraturan perundang undangan yang ada masih tetap berlaku selama
belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Pasal 2
Amandemen Undang-Undang Dasar
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor bisa dilaksanakan jika diusulkan
oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
ATURAN
TAMBAHAN
Pasal 1
Seluruh Mahasiswa Keluarga Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor diwajibkan untuk menaati dan melaksanakan
Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor dan peraturan
perundangan lainnya.
========================================================================
File PDF di sini
========================================================================
Notulensi dan Dokumentasi akan segera disusulkan :)
========================================================================
" (3) Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa
ReplyDeleteMahasiswa Institut Pertanian Bogor tidak diperkenankan merangkap jabatan dalam perangkat Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor lainnya pada satu kepengurusan yang sama."
Bukankah MWA UM itu masih perangkat KM IPB.. #PresmaRangkapJabatan
^^v