Tiga ketukan palu sekjen MPM KM
IPB 2013/2014 resmi membuka jalannya Sidang Istimewa MPM KM IPB 2013/2014.
Sidang Istimewa yang dilaksanakan pada tanggal 3-4 Mei 2014, bertempat di RK X
2.02 Fahutan. Acara Sidang Istimewa turut mengundang ketua LK se-IPB, LS KM IPB
dan mahasiswa aktif IPB. Agenda Sidang
Istimewa kali ini adalah pembahasan tentang Draft Tata Kerja MPM KM IPB periode
2013/2014 dan Draft Panduan Lembaga Struktural KM IPB 2013/2014 yang
selanjutnya akan disahkan. Draft Tata Kerja MPM KM IPB mengalami penambahan
pasal dan sedikit perubahan, perubahan ini terkait dengan yang tercantum
didalam diktum tentang mandat Tata Kerja MPM KM IPB. Penambahan pasal tersebut
ada pada pasal 10 tentang Panitia Yudikatif MPM KM IPB, berikut hasilnya,
Panitia Yudikatif MPM KM IPB
1. Perangkat Yudikatif MPM KM IPB dibentuk dan
ditetapkan dalam RKA MPM KM IPB;
2. Panitia Yudikatif MPM KM IPB terdiri atas Panitia Khusus Yudikatif atau Panitia Kerja Yudikatif;
3. Panitia Khusus Yudikatif terdiri atas anggota MPM KM IPB dan bukan merupakan anggota dari lembaga yang terlibat perkara dan judicial review;
4. Panitia Kerja Yudikatif terdiri atas anggota non-MPM KM IPB dan anggota MPM KM IPB serta bukan merupakan anggota dari lembaga yang terlibat sengketa;
5. Panita Khusus Yudikatif atau Panitia Kerja Yudikatif berakhir masa tugasnya ketika sengketa diputuskan oleh MPM KM IPB;
6. Mekanisme terkait pemutusan perkara dan judicial review pada pasal 10 ayat (6) diatur dalam ketetapan MPM KM IPB.
2. Panitia Yudikatif MPM KM IPB terdiri atas Panitia Khusus Yudikatif atau Panitia Kerja Yudikatif;
3. Panitia Khusus Yudikatif terdiri atas anggota MPM KM IPB dan bukan merupakan anggota dari lembaga yang terlibat perkara dan judicial review;
4. Panitia Kerja Yudikatif terdiri atas anggota non-MPM KM IPB dan anggota MPM KM IPB serta bukan merupakan anggota dari lembaga yang terlibat sengketa;
5. Panita Khusus Yudikatif atau Panitia Kerja Yudikatif berakhir masa tugasnya ketika sengketa diputuskan oleh MPM KM IPB;
6. Mekanisme terkait pemutusan perkara dan judicial review pada pasal 10 ayat (6) diatur dalam ketetapan MPM KM IPB.
Pukul 14.45 WIB tepat Sidang Istimewa berkahir, nantikan agenda-agenda Sidang Istimewa selanjutnya yaa J
silakan di unduh :)
TAP No. 002 tentang Perubahan Tata Kerja MPM KM IPB
TAP No. 003 tentang Panduan Umum Lembaga Struktural KM IPB
No comments:
Post a Comment