SURAT KETETAPAN
No. 004/TAP SI/MPM KM IPB/X/2014
Tentang
PERUBAHAN MEKANISME PENYELESAIAN PERKARA
KELUARGA MAHASISWA INSTITUT PERTANIAN
BOGOR
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian
Bogor
Periode 2013/2014
Mengingat :
1.
Undang-Undang
Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor Tahun 2011.
2.
Ketetapan MPM
KM IPB No. 010/TAP SU I/MPM KM IPB/I/2014 Tentang Perubahan Mandat Badan
Pekerja MPM KM IPB Periode 2013/2014
3.
Ketetapan MPM
KM IPB No. 002/TAP SI/MPM KM IPB/V/2014 Tentang Perubahan Kedua Tata Kerja
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
Menimbang :
1.
Perlu
diadakannya kegiatan-kegiatan untuk mendinamiskan kehidupan kemahasiswaan di lingkungan
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
2.
Perlu
dilakukannya peninjauan terhadap Mekanisme Penyelesaian Perkara Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
3.
Perlu ditetapkannya
Perubahan Mekanisme Penyelesaian Perkara Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian
Bogor.
Memperhatikan :
1.
Pendapat-pendapat yang berkembang dalam pembahasan materi draft Perubahan Mekanisme Penyelesaian Perkara
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor pada Rapat Panitia khusus MPM KM
IPB Periode
2013/2014.
2.
Pendapat-pendapat yang berkembang dalam rangkaian uji materi draft Perubahan Mekanisme
Penyelesaian Perkara Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
3.
Pendapat-pendapat yang berkembang dalam pembahasan materi draft Perubahan Mekanisme Penyelesaian Perkara
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor pada Rapat Koordinasi Anggota MPM
KM IPB
Periode 2013/2014
4.
Pendapat-pendapat yang berkembang dalam pembahasan materi Perubahan Mekanisme Penyelesaian Perkara Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor pada Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan
Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor Periode 2013/2014.
Memutuskan :
MENETAPKAN
PERUBAHAN MEKANISME PENYELESAIAN PERKARA
MAHASISWA KELUARGA MAHASISWA INSTITUT
PERTANIAN BOGOR
Sebagaimana
Terlampir
Ditetapkan pada acara Sidang Istimewa
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa
Keluarga Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor
Periode 2013/2014
Darmaga, 11 Oktober
2014
Pukul 11.56 WIB
Pemimpin Sidang
Ttd
Fahmi Shidiq
|
Lampiran
PERUBAHAN MEKANISME PENYELESAIAN
PERKARA
KELUARGA MAHASISWA INSTITUT
PERTANIAN BOGOR
Bab I
Ketentuan Umum
Pasal 1
(1)
Perkara yang dimaksud dalam ketetapan ini
meliputi:
a.
Sengketa antar lembaga kemahasiswaan KM IPB
b.
Pelanggaran terhadap Undang-Undang Dasar
Keluarga Mahasiswa IPB.
c.
Perkara Pemilihan Raya (Pemira) Eksekutif dan
Pemilihan Anggota Legislatif (Panleg)
(2)
Pemohon adalah pihak yang mengajukan perkara
kepada MPM KM IPB dan telah dicatat di dalam buku registrasi perkara.
(3)
Termohon adalah pihak yang diajukan atas suatu
perkara kepada MPM KM IPB dan telah dicatat di dalam buku registrasi perkara.
(4)
Panitia yudikatif adalah panitia yang dibentuk
MPM KM IPB dalam upaya menyelesaikan perkara.
(5)
Pihak-pihak terkait adalah pemohon, termohon dan
panitia yudikatif.
(6)
Saksi adalah anggota atau non anggota KM IPB yang
dihadirkan oleh pihak-pihak terkait selama mekanisme penyelesaian perkara untuk
memberikan keterangan karena telah menyaksikan, mendengar atau mengetahui
perkara yang diajukan pemohon.
(7)
Ahli adalah anggota atau non anggota KM IPB yang
dihadirkan oleh pihak-pihak terkait selama mekanisme penyelesaian perkara untuk
memberikan keterangan berdasarkan keahlian yang dimiliki sebagai pendukung alat
bukti.
Bab II
Permohonan Perkara
Pasal 2
(1)
Pengajuan permohonan perkara dapat diajukan oleh
mahasiswa aktif Sarjana dan/atau Diploma IPB ke sekretariat MPM KM IPB.
(2)
Pengajuan permohonan dilakukan dengan mengambil
dan mengisi borang permohonan perkara dari sekretariat MPM KM IPB.
(3)
Pemohon harus menyerahkan borang beserta alat
bukti pendukung kepada MPM KM IPB
selambat-lambatnya 2x24 jam setelah borang diambil.
(4)
Setelah pemohon menyerahkan borang beserta alat
bukti pendukung, maka permohonan harus dicatat di dalam buku registrasi perkara
dan kepada pemohon diberikan tanda terima.
(5)
Buku registrasi perkara memuat antara lain
tentang kelengkapan administrasi dengan disertai pencantuman nomor perkara,
tanggal penerimaan berkas permohonan, nama pemohon, pokok perkara, dan alat
bukti.
(6)
MPM KM harus mengadakan Rapat Koordinasi Anggota
(RKA) untuk menentukan mekanisme dan membentuk panitia yudikatif
selambat-lambatnya 2x24 jam setelah permohonan dicatat dalam buku registrasi
perkara.
Bab III
Tugas Dan Wewenang Panitia
Yudikatif
Pasal 3
(1) Menganalisis
alat bukti yang diajukan oleh pemohon kepada MPM KM IPB
(2) Mencari
dan mengumpulkan alat bukti pendukung.
(3) Menjadi
fasilitator dalam upaya penyelesaian perkara dengan cara kekeluargaan.
(4) Merekomendasikan
upaya penyelesaian perkara melalui sidang penyelesaian perkara kepada MPM KM
IPB.
Bab IV
Tata Cara Penyelesaian Perkara
Pasal 4
Tahapan Penyelesaian Perkara Dan
Penjadwalan Sidang
(1)
Penyelesaian perkara dilakukan melalui tahapan
kekeluargaan dan/atau sidang.
(2)
Khusus untuk perkara Pemira eksekutif atau
Panleg, penyelesaian dilakukan dengan mekanisme sidang.
(3)
Mekanisme kekeluargaan dilakukan dengan
mempertemukan pihak-pihak terkait yang difasilitasi oleh Panitia Yudikatif.
(4)
Jika pihak-pihak yang terkait tidak memenuhi
panggilan dari panitia yudikatif untuk menyelesaikan secara kekeluargaan
sebanyak 3 kali, maka tahapan selanjutnya adalah penyelesaian melalui sidang.
(5)
Apabila telah dilakukan mekanisme kekeluargaan
namun tidak menghasilkan perdamaian, maka tahapan selanjutnya adalah
penyelesaian melalui sidang.
(6)
MPM KM IPB harus mengadakan sidang perkara dalam
jangka waktu paling lama 3x24 jam sejak panitia yudikatif mengajukan
rekomendasi upaya penyelesaian perkara melalui sidang.
(7)
Khusus untuk perkara Pemira eksekutif atau
Panleg, MPM KM harus mengadakan sidang selambat-lambatnya 2 x 24 jam sejak
permohonan dicatat dalam buku registrasi perkara.
Pasal 5
Persidangan
Perkara
(1) Sidang
perkara terdiri atas :
a.
Sidang terbuka merupakan bagian sidang perkara
yang bersifat terbuka untuk umum.
b.
Sidang pleno tertutup merupakan bagian sidang
perkara yang bersifat tertutup dan hanya dihadiri oleh anggota MPM KM IPB untuk
menetapkan putusan serta menutup agenda sidang.
(2) Alur
persidangan perkara sebagai berikut:
a.
Pembukaan sidang oleh Presidium I
b.
Pemilihan dan penetapan Presidium II dan
Presidium III
c.
Pembahasan dan penetapan tata tertib sidang
d.
Penyampaian isi permohonan perkara beserta
alasan oleh pihak pemohon
e.
Penyampaian tanggapan atas isi permohonan
perkara oleh pihak termohon
f.
Penyampaian keterangan saksi dan/atau ahli dari
pihak pemohon
g.
Penyampaian keterangan saksi dan/atau ahli dari
pihak termohon
h.
Pemaparan hasil penyidikan oleh Panitia
Yudikatif
i.
Pendalaman perkara
j.
Pengambilan keputusan dan penetapan keputusan
sidang
k.
Penutupan sidang oleh Presidium I
(3) Pihak-pihak
terkait harus menghadiri persidangan guna memberikan keterangan.
(4) Jika
salah satu pihak terkait tidak menghadiri persidangan, maka sidang akan tetap
dilanjutkan dan pihak yang tidak hadir harus dapat menerima hasil yang
ditetapkan dalam persidangan.
(5) Jika
semua pihak terkait tidak dapat menghadiri persidangan, maka persidangan akan
ditunda dengan waktu yang disepakati oleh forum.
(6) Saksi
dan/atau ahli dapat memberikan keterangan pada saat persidangan.
(7) Setiap
orang yang hadir dalam persidangan wajib menaati tata tertib persidangan.
Pasal 6
Penarikan Permohonan
(1) Pemohon
dapat menarik kembali permohonan 1x24 jam sejak panitia yudikatif memberikan
surat rekomendasi persidangan kepada MPM KM IPB.
(2) Khusus
perkara Pemira eksekutif atau Panleg, pemohon dapat menarik kembali permohonan
1x24 jam sejak permohonan dicatat dalam buku registrasi perkara.
(3) Dalam hal
pemohon menarik kembali permohonan sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat (1),
MPM KM harus menerbitkan surat edaran pembatalan permohonan dan diberitahukan
kepada pihak-pihak yang terkait.
(4) Penarikan
kembali sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat (1) dan (2) mengakibatkan
permohonan tidak dapat diajukan kembali.
Bab V
Putusan
Pasal 7
(1)
MPM KM memutus perkara berdasarkan alat bukti,
hasil penyidikan Panitia Yudikatif dan hasil analisis anggota MPM KM.
(2)
MPM KM memutus perkara Pemira eksekutif atau
Panleg berdasarkan alat bukti dan hasil analisis anggota MPM KM.
(3)
Putusan sidang perkara dilaksanakan dalam sidang
pleno tertutup.
(4)
Cara mengambil keputusan adalah musyawarah
mufakat MPM KM. Apabila tidak tercapai mufakat, maka keputusan diambil sesuai
dengan mekanisme pengambilan keputusan sidang.
(5)
MPM KM harus memberikan hasil putusan paling
lambat 4 x 24 jam setelah sidang perkara digelar.
(6)
Khusus perkara Pemira eksekutif atau Panleg,
maksimal MPM KM harus memberikan hasil putusan paling lambat 2 x 24 jam setelah
sidang perkara digelar.
(7)
Putusan sidang perkara tidak boleh memuat
putusan yang tidak diajukan oleh pemohon atau melibihi pemohonan pemohon.
(8)
Proses dan hasil putusan diberitahukan kepada
semua pihak yang terkait dan diumumkan kepada mahasiswa IPB paling lambat 2 x
24 jam setelah sidang perkara selesai.
(9)
Putusan sidang perkara bersifat final dan
putusan sidang mempunyai kekuatan hukum yang tetap sejak ditetapkan dan tidak
ada upaya hukum lainyang dapat ditempuh
Bab VI
Penutup
Pasal 8
(1)
Hal-hal
yang belum diatur dalam ketetapan ini akan diatur selanjutnya dalam ketetapan
MPM KM IPB
(2)
Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Pasal Penjelas atas Ketetapan No. 005/TAP SI/MPM KM IPB/X/2014
Tentang Perubahan Mekanisme Penyelesaian Perkara
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor
Bab I
Pasal 1
(1)
Cukup jelas
(2)
Cukup jelas
(3)
Cukup jelas
(4)
Cukup jelas
(5)
Cukup jelas
(6)
Cukup jelas
Bab II
Pasal 2
(1)
Cukup jelas
(2)
Cukup jelas
(3)
Yang dimaksud alat bukti ialah:
a. Surat
atau tulisan
b. Keterangan
saksi
c. Keterangan
ahli
d. Keterangan
para pihak ; dan/atau
e. Alat
bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirmkan, diterima, dan/atau
disimpan secara elektronik.
Bab III
Pasal 3
(1)
Cukup jelas
(2)
Cukup jelas
(3)
Cukup jelas
(4)
Cukup jelas
Bab IV
Pasal 4
(1)
Cukup jelas
(2)
Cukup jelas
(3)
Cukup jelas
(4)
Cukup jelas
(5)
Cukup jelas
(6)
Cukup jelas
(7)
Cukup jelas
Pasal 5
(1)
Cukup jelas
(2)
(i) Yang dimaksud pendalaman perkara:
1. Penyampaian
pertanyaan oleh peserta penuh terhadap
pihak-pihak terkait, saksi dan/atau ahli.
2. Penyampaian
pertanyaan, pendapat/
tanggapan oleh Panitia
Yudikatif terhadap
pihak pemohon, termohon, saksi dan/atau ahli.
3. Penyampaian
pendapat oleh peserta peninjau
(3)
Cukup jelas
(4)
Cukup jelas
(5)
Cukup jelas
(6)
Cukup jelas
(7)
Cukup jelas
Pasal 6
(1)
Cukup jelas
(2)
Cukup jelas
(3)
Cukup jelas
(4)
Cukup jelas
Bab V
Pasal 7
(1)
Cukup jelas
(2)
Cukup jelas
(3)
Cukup jelas
(4)
Mekanisme pengambilan keputusan yang dimaksud
adalah mekanisme pengambilan keputusan yang sesuai dengan TAP MPM KM IPB No.
008/TAP SI/MPM KM IPB/XI/2013 tentang Perubahan Tata Cara Persidangan MPM KM
IPB pasal 10 yaitu melaui musyawarah untuk mufakat, lobby, atau voting.
(5)
Cukup jelas
(6)
Cukup jelas
(7)
Cukup jelas
Bab VI
Pasal 8
(1)
Cukup jelas
(2)
Cukup jelas
No comments:
Post a Comment