PRESS RELEASE SIDANG ISTIMEWA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA
INSITUT PERTANIAN BOGOR
Sidang Istimewa MPMKM IPB merupakan agenda
sidang dengan keputusan tertinggi yang ada di Keluarga Mahasiswa Institut
Pertanian Bogor. Sidang Istimewa MPM KM IPB berlangsung pukul 19.25 dengan
jumlah peserta penuh (anggorta MPM KM IPB) sebanyak 29 Orang dan peserta
peninjau (Mahasiswa umum) sebanyak 8 orang. Selanjutnya sidang di mulai dengan
pembukaan oleh MC dan dilanjutkan tilawah. Kemudian sidang diserahkan kepada
presidium satu yaitu sekretaris jendral MPM KM IPB, Ilham Marvie sebagai
pemimpin sidang.
Musyawarah
pemilihan dewan presidium dua dan tiga untuk membantu dewan presidium satu
dalam menimbang masukan dan tanggapan dari peserta sidang dilangsungkan dengan
antusias oleh peserta sidang beberapa nama diajukan lalu terpilih lah Muhammad
Rezky Dwi Pulungan perwakilan dari DPM Diploma sebagai Dewan presidium 2 dan
Nurhalim perwakilan dari Faperta sebagai Dewan Presidium 3. Selanjutnya
dilakukan pembacaan tata tertin siding dan agenda siding Istimewa MPM KM IPB. Dalam Sidang Istimewa 26 April 2016 terdapat 4 agenda penting, diantaranya
:
I.
Pengesahan TAP Nomenklatur PPKU
pengesahan pertama pada ketetapan No.002/TAPSI/MPM KM IPB/IV/2016
PERUBAHAN NOMENKLATUR PADA PERATURAN LINGKUP KELUARGA MAHASISWA INSTITUT
PERTANIAN BOGOR. yaitu
perubahan nomenklatur ‘Pendidikan
Kompetensi Umum’
menjadi ‘Program Pendidikan Kompetensi Umum’ pada semua
peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang Dasar KM IPB. Hal tersebut dikarenakan ada beberapa perbedaan penyebutan nomenklatur pada redaksi
PPKU, sehingga pengesahan ini dilakukan untuk menyamakan persepsi dan redaksi
dari PPKU sendiri.
Selanjutnya dalam sidang tersebut terdapat beberapa
perbedaan persepsi juga pada kata darmaga atau dramaga yang digunakan pada
penulisan tempat pengesahan, karena dalam UUD KM didalam beberapa ketetapan MPMKM
IPB terdapat perbedaan redaksi tempat di sahkannya ketetapan diantaranya terdapat kata Darmaga dan Dramaga. Setelah melakukan Musyawarah redaksi
yang paling tepat, akhirnya diputuskan untuk menggunakan redaksi ‘Bogor’ didalam keterangan
tempat pada lembar pengesahan. Karena sejatinya
pengesahan tersebut pun di lakukan di kota Bogor.
II.
Pengesahan TAP Perubahan
Tata Kerja MPM
KM IPB
Pada
agenda sidang perubahan Tata Kerja Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor pada Bab II pasal 7 tentang Hak dan Kewajiban MPM KM
IPB dilakukan perubahan pada ayat 10, yang awal nya berbunyi :
“MPMKM IPB Berhak meminta pertanggungjawaban
UKM”
Menjadi
“dihapuskan.”
Ketetapan
tersebut berlaku sejak ditandatanganinya TAP oleh Dewan Presidium I pada Sidang
Istimewa 26 April 2016.
Penghapusan
pasal tersebut berdasarkan pada Amandemen kedua Undang- Undang Dasar Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor di tahun 2015 yaitu menghapuskan tugas dan
wewenang MPM KM IPB terhadap permintaan pertanggungjawaban UKM kepada MPM KM..
III.
Pengesahan Perubahan Mekanisme LPJ Ormawa KM
Agenda sidang selanjutnya adalah
pengesahan Mekanisme laporan pertanggung jawaban Organisasi Kemahasiswaan. Pada
bahasan ini sidang berlangsung cukup lama dan banyak sekali timbul pendapat
mengenai beberapa ayat dalam sebuah pasal di hapuskan, pasal tersebut
diantaranya adalah :
Pasal
2 ayat 4
Yang
awalnya berbunyi :
“UKM bertanggung
jawab kepada MPM KM IPB”
menjadi
“UKM bertanggung jawab secara administratif
kepada DPM KM IPB.”
Hal
tersebut mengacu pada SURAT KETETAPAN No. 004/TAPSI/MPM
KM IPB/IV/2016
Tentang PERUBAHAN MEKANISME
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN ORGANISASI
KEMAHASISWAAN KELUARGA MAHASISWA INSTITUT
PERTANIAN BOGOR.
Pasal yang mengalami perubahan selanjutnya adalah
pasal 9 ayat 5 yang berbunyi,
“Pertanggungjawaban
akhir masa jabatan UKM disampaikan oleh ketua UKM atau yang mewakilinya pada
saat Sidang Umum II pada waktu yang telah ditentukan oleh MPM KM IPB.”
Menjadi
“dihapuskan”
Pasal 9 ayat 7 juga mengalami perubahan yaitu
“Pembahasan terhadap
pertanggungjawaban akhir masa jabatan UKM akan dilakukan oleh MPM KM IPB
berdasarkan laporan dari DPM KM IPB serta pembahasan materi pada saat sidang.”
Menjadi
“dihapuskan”
Pada pasal 9 ayat 11 terjadi perubahan dan penambahan
pasal baru yaitu;
“Pengumpulan
Dokumen Pertanggungjawaban Presma KM IPB, DPM KM IPB, dan UKM dikoordinasikan
oleh DPM KM IPB yang selanjutnya akan diserahkan kepada MPM KM IPB.”
Menjadi
“Pengumpulan
Dokumen Pertanggungjawaban Presma KM IPB, DPM KM IPB dikoordinasikan oleh DPM
KM IPB yang selanjutnya akan diserahkan kepada MPM KM IPB.”
Serta
terdapat penambahan pasal baru yang berbunyi :
11a) “Pengumpulan
Dokumen Pertanggungjawaban UKM diserahkan kepada DPM KM IPB.”
Pasal 10 pada ayat 4 juga di
lakukan perubahan, awalnya ayat tersebut berbunyi :
“Mekanisme pembahasan pertanggungjawaban
UKM dilakukan oleh MPM KM IPB berdasarkan:
a) Pelaksanaan
UUD KM IPB 2011
b) Pelaksanaan
Garis-garis Besar Haluan Organisasi
c) Pelaksanaan
AD/ART UKM.
d) Pelaksanaan
Rancangan Kerja Anggaran Tahunan
e) Hasil
Koordinasi yang dilakukan oleh DPM KM IPB
f) Dokumen
pertanggungjawaban akhir masa jabatan.
g) Pencapaian
visi dan misi UKM.
h) Pelaksanaan
peraturan-peraturan lainnya yang berlaku di LK KM IPB”
menjadi
“dihapuskan”
karena mengacu kembali pada agenda sidang di poin II.
Selanjutnya juga terjadi
perubahan pada pasal 11 ayat 1, 2, 4, dan 6.
Perubahannya keempat ayat
tersebut sama yaitu, penghapusan redaksi’UKM’ dalam tiap ayat dengan mengacu
kembali kepada agenda sidang poin II
Perubahannya yitu :
Ayat 1
“Pembahasan dokumen
pertanggungjawaban Presma KM IPB, DPM KM IPB dan UKM dilaksanakan dengan
musyawarah dan mufakat oleh anggota MPM KM IPB.”
Menjadi
“Pembahasan dokumen
pertanggungjawaban Presma KM IPB, dan DPM KM IPB
dilaksanakan dengan musyawarah dan mufakat oleh anggota MPM KM IPB.”
Ayat 2
“Hasil penilaian dan pembahasan Pertanggung jawaban
Presma KM IPB, DPM KM IPB dan UKM berupa ketetapan MPM KM IPB.”
Menjadi
“Hasil
penilaian dan pembahasan Pertanggungjawaban Presma KM IPB, dan DPM KM IPB berupa ketetapan MPM KM IPB”
Ayat 4
“Apabila berdasarkan pembahasan dan
penilaian MPM KM IPB terdapat perbedaan antara realisasi dan laporan dan/atau
ada hal-hal yang belum jelas maka dokumen pertanggungjawaban Presma KM IPB, DPM
KM IPB dan UKM harus disempurnakan paling lambat 3x24 jam”
Menjadi
“Apabila
berdasarkan pembahasan dan penilaian MPM KM IPB terdapat perbedaan antara
realisasi dan laporan dan/atau ada hal-hal yang belum jelas maka dokumen
pertanggungjawaban Presma KM IPB, dan DPM KM IPB
harus disempurnakan paling lambat 3x24 jam.”
Ayat 6
“Jika dalam waktu
yang ditentukan, Presma KM IPB atau mantan Presma KM IPB jika sudah demisioner,
anggota DPM KM IPB atau mantan anggota DPM KM IPB jika sudah demisioner,
pengurus UKM atau mantan pengurus UKM jika sudah demisioner, tidak mengumpulkan
dokumen pertanggungjawaban yang telah disempurnakan maka nama Ormawa yang
bersangkutan akan diumumkan kepada seluruh mahasiswa IPB oleh penanggung jawab
sementara MPM KM IPB.”
Menjadi
“Jika dalam waktu yang ditentukan, Presma
KM IPB atau mantan Presma KM IPB jika sudah demisioner, anggota DPM KM IPB atau
mantan anggota DPM KM IPB jika sudah demisioner, tidak
mengumpulkan dokumen pertanggungjawaban yang telah disempurnakan maka nama
Ormawa yang bersangkutan akan diumumkan kepada seluruh mahasiswa IPB oleh
penanggung jawab sementara MPM KM IPB.”
I.
Agenda pengesahan TAP SOP Admenkeu Organisasi Kemahaiswaan
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
Pada agenda empat ini tidak banyak perubahan yang
dilakukan melainkan hanya penyamaan pada penulisan nama akronim SOP pada Surat
Ketetapan dengan Draft SOP yang akan disah kan. Perubahan tersebut ialah :
PROSEDUR
OPERASI STANDAR (SOP) ADMINISTRASI DAN KEUANGAN ORGANISASI KEMAHASISWAANKELUARGA MAHASISWA INSTITUT PERTANIAN
BOGOR
Menjadi
STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP) ADMINISTRASI DAN KEUANGAN ORGANISASI KEMAHASISWAANKELUARGA MAHASISWA INSTITUT PERTANIAN
BOGOR
Dalam
surat ketetapan No. 005/TAPSI/MPM
KM IPB/IV/2016.
Selama sidang berlangsung, tidak terjadi
kerusuhan yang,, sidang berlangsung kondusif dan sesuai dengan tata tertib sidang
yang telah di bacakan di awal. Pada pukul 21.49 setelah pengesahan TAP SOP
Admenkeu Organisasi Kemahaiswaan Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor
dilangsungkan, Dewan Presidium satu selaku pemimpin sidang menutup Sidang
Istimewa MPMKM IPB 2015/016.
.