Draft Statuta versi UU No. 12 Tahun 2012 dapat di download disini
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.
Statuta adalah aturan dasar dalam pelaksanaan tridharma
perguruan tinggi sebagai pedoman untuk merencanakan, mengembangkan dan
menyelenggarakan program dan kegiatan sesuai dengan visi dan misi Institut
Pertanian Bogor.
2.
Institut Pertanian Bogor, selanjutnya disingkat IPB
adalah perguruan tinggi yang mengembangkan keseluruhan bidang ilmu pertanian dan ilmu-ilmu yang
terkait, dengan kompetensi utama pertanian tropika.
3.
Pemerintah adalah Pemerintah Republik Indonesia.
4.
Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di
bidang pendidikan nasional.
5.
Majelis
Wali Amanat adalah organ IPB yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan
pokok dan pengawasan bidang
non akademik
6.
Senat Akademik adalah organ IPB yang menjalankan
fungsi penetapan
norma dan
kebijakan bidang
akademik serta pengawasannya.
8.
Dewan Guru Besar adalah organ IPB yang
beranggotakan seluruh Guru Besar IPB yang berfungsi mengembangkan pemikiran atau
pandangan terkait dengan isu strategis nasional dan/atau internasional dalam
rangka mendukung peran dan kontribusi IPB.
9.
Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang
menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik atau pendidikan akademik dan
profesi di IPB dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau
seni.
10.
Sekolah adalah himpunan sumber daya pendukung yang
menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, pendidikan akademik dan
profesi, atau pendidikan vokasi di IPB dalam satu atau lintas disiplin ilmu
pengetahuan, teknologi, dan/atau seni tertentu.
11.
Lembaga adalah unit pelaksana akademik pada IPB yang
menyelenggarakan dan mengelola kegiatan
di bidang penelitian/riset, pengabdian kepada masyarakat dan/atau bidang
lainnya sesuai dengan kebutuhan IPB.
12.
Komite
Audit adalah kelompok kerja yang menjalankan fungsi audit bidang non akademik untuk dan atas nama Majelis Wali Amanat.
13.
Biro/Direktorat
adalah unsur pelaksana administrasi pada IPB yang menyelenggarakan fungsi pelayanan
teknis dan administrasi.
14.
Badan
adalah unsur pengembang dan pelaksana tugas strategis pada IPB sesuai kebutuhan IPB.
15.
Unit Pelaksana Teknis adalah unsur penunjang pada
IPB yang membantu pelaksanaan pendidikan, penelitian/riset dan pengabdian
kepada masyarakat atau tugas lain.
16.
Departemen adalah unit pelaksana akademik dan
pengembangan ilmu tertentu pada fakultas yang mengelola sumber daya untuk
penyelenggaraan program akademik.
17.
Pusat adalah unit pelaksana akademik pada lembaga yang
melaksanakan kegiatan pengembangan penelitian/riset, pengabdian kepada
masyarakat dan/atau bidang lainnya.
18.
Bagian Ilmu adalah unit pelaksana akademik pada
departemen yang menyelenggarakan pengembangan keilmuan sesuai dengan mandat dan
ruang lingkup keilmuan tertentu.
19.
Program Studi adalah program pembelajaran yang
ruang lingkupnya berpedoman pada struktur dan substansi suatu kurikulum dan
ditujukan untuk menghasilkan lulusan dengan kompetensi yang menguasai IPTEKS,
keterampilan dan sikap yang sesuai dengan sasaran kurikulum.
20.
Program Keahlian Khusus adalah program pembelajaran
pada departemen di fakultas atau sekolah yang menyelenggarakan pendidikan
profesi dengan ruang lingkup program berpedoman pada struktur dan substansi
suatu kurikulum dan ditujukan untuk menghasilkan lulusan dengan keahlian khusus
tertentu.
21.
Program Keahlian Terapan adalah program
pembelajaran pada sekolah yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dengan ruang
lingkup program berpedoman pada struktur dan substansi suatu kurikulum dan ditujukan
untuk menghasilkan lulusan dengan keahlian terapan tertentu.
22.
Komisi adalah alat kelengkapan organisasi Senat
Akademik atau Dewan Guru Besar IPB yang bertugas melaksanakan sebagian tugas Senat
Akademik atau Dewan Guru Besar IPB.
23.
Sivitas akademika adalah dosen dan mahasiswa IPB.
24.
Dosen atau tenaga pendidik adalah pendidik
profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan,
dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian/riset,
dan pengabdian kepada masyarakat.
25.
Guru Besar atau profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi
dosen yang masih mengajar di lingkungan pendidikan tinggi.
26.
Guru
Besar Emeritus adalah jabatan kehormatan
yang diberikan kepada Guru
Besar IPB yang telah pensiun karena memiliki integritas
dan prestasi keilmuan yang tinggi, memiliki kemampuan yang menonjol, atau
memiliki jasa yang luar biasa di bidang pendidikan tinggi.
27.
Gelar kehormatan adalah suatu gelar sebagai wujud
penghormatan atas prestasi seseorang yang telah merintis, menerapkan, dan
mengembangkan IPTEKS bagi kemajuan keilmuan atau keprofesian di bidang
pertanian dan pembangunan.
28.
Kebebasan akademik adalah kebebasan yang dimiliki
oleh sivitas akademika IPB untuk melaksanakan kegiatan yang terkait dengan
pendidikan dan pengembangan IPTEKS secara bertanggung jawab dan mandiri.
29.
Kebebasan mimbar akademik adalah bagian dari
kebebasan akademik yang menjadi hak bagi sivitas akademika IPB untuk menyatakan
pikiran dan pendapatnya sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.
30.
Otonomi keilmuan adalah kewenangan untuk melakukan
kegiatan keilmuan yang berpedoman pada norma dan kaidah keilmuan yang harus
ditaati oleh sivitas akademika IPB.
31.
Upacara akademik adalah upacara yang terkait dengan
kegiatan akademik meliputi antara lain wisuda, orasi ilmiah, dan penganugerahan
penghargaan.
32.
Penelitian/riset adalah kegiatan untuk
mengembangkan ilmu pengetahuan dalam upaya menghasilkan pengetahuan empirik,
teori, konsep, metode, model atau informasi baru yang memperkaya IPTEKS.
33.
Pengabdian kepada masyarakat adalah kegiatan
pelayanan dan/atau kerjasama dengan berbagai pihak dalam menerapkan IPTEKS
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
34.
Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang
mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas
utama menunjang penyelenggaraan pendidikan, penelitian/riset dan pengabdian
kepada masyarakat.
35.
Mahasiswa adalah setiap orang yang terdaftar dan
mengikuti pendidikan akademik, profesi, atau vokasi di IPB.
36.
Alumni IPB adalah lulusan dari salah satu program
pendidikan akademik, profesi, atau vokasi yang diselenggarakan oleh IPB.
37.
Warga IPB adalah sivitas akademika dan tenaga
kependidikan IPB.
38.
Organisasi kemahasiswaan adalah suatu organisasi
yang ditetapkan oleh IPB sebagai wadah resmi kegiatan ekstra dan ko-kurikuler mahasiswa
IPB.
39.
Aset adalah segala kekayaan dan sumber daya yang
dimiliki oleh IPB.
40.
Sarana akademik adalah segala sesuatu yang dapat
dipakai sebagai alat/media untuk mencapai tujuan akademik.
41.
Prasarana akademik adalah perangkat penunjang utama
suatu proses atau kegiatan akademik agar tujuan dari kegiatan tersebut dapat
tercapai dengan baik.
42.
Satuan
Usaha adalah unit
usaha yang diselenggarakan untuk mengoptimalkan pendayagunaan
sumber daya dan/atau pemanfaatan kepakaran IPB dalam rangka mendukung pengembangan IPB.
BAB
II
IDENTITAS
Nama
dan Tempat Kedudukan
Pasal
2
(1) IPB merupakan
perguruan tinggi yang dalam bahasa Inggris disebut Bogor Agricultural University.
(2) Tempat kedudukan IPB di Bogor, Provinsi Jawa
Barat.
Lingkup
Keilmuan
Pasal
3
(1)
Lingkup keilmuan yang dikembangkan
IPB meliputi keseluruhan bidang ilmu pertanian dan ilmu-ilmu yang
terkait, dengan kompetensi utama pertanian tropika yang berkelanjutan dan
mengakar pada kekayaan alam serta kearifan sosial budaya bangsa Indonesia untuk
meningkatkan kualitas hidup manusia dan lingkungannya.
(2)
Lingkup bidang ilmu yang terkait sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) pasal ini, meliputi ilmu pengetahuan alam, matematika
dan komputasi, sosial, kesehatan, dan ilmu-ilmu terapan serta humaniora.
Sejarah Pendirian
Pasal
4
(1)
IPB didirikan pada tanggal 1 September 1963
berdasarkan Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan (PTIP)
Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 1963 yang selanjutnya disahkan dengan
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 279 Tahun 1965.
(2) IPB
telah ditetapkan sebagai Badan Hukum Milik Negara berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 154 Tahun 2000, dan kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, ditetapkan sebagai
Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan penetapannya dilakukan
dengan Peraturan Presiden.
(3) Peraturan Presiden yang menetapkan IPB sebagai Perguruan
Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) pasal ini belum
diterbitkan hingga disahkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi.
(4) Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, maka selanjutnya IPB ditetapkan sebagai Perguruan
Tinggi Negeri Badan Hukum.
(5) Tanggal
1 September sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini ditetapkan sebagai
hari jadi (dies natalis) IPB.
Lambang,
Bendera, Hymne dan Busana Akademik
Pasal
5
(1)
IPB mempunyai lambang yang mencerminkan pertumbuhan
IPB sebagai lembaga pendidikan tinggi, sumber IPTEKS yang selalu berkembang
berlandaskan Pancasila.
(2)
Lambang merupakan simbol yang telah terdaftar dan
dilindungi dengan peraturan perundang-undangan.
(3)
Lambang IPB berupa lingkaran yang di dalamnya
terdapat tulisan INSTITUT PERTANIAN BOGOR, pohon dengan tiga cabang dan lima
helai daun, serta buku terbuka, yang kesemuanya berwarna putih dengan dasar
berwarna biru.
(4)
Makna lambang IPB adalah warna dasar biru
menggambarkan IPTEKS; buku terbuka menggambarkan IPB sebagai sumber ilmu
pengetahuan; tiga cabang yang muncul di atas buku menggambarkan tridharma
perguruan tinggi; lima helai daun menggambarkan tumbuh kembangnya fakultas di
lingkungan IPB yang diawali dengan lima fakultas; bentuk lingkaran menggambarkan
bahwa IPTEKS yang selalu berkembang.
Pasal
6
(1)
Bendera IPB berwarna kuning dengan lambang IPB di
tengahnya.
(2)
Setiap fakultas/sekolah dapat mempunyai bendera
dengan warna tertentu dengan lambang IPB di tengahnya.
(3)
Bendera fakultas/sekolah ditetapkan berdasarkan
keputusan Rektor.
Pasal
7
(1)
Hymne IPB merupakan lagu yang mengungkapkan fungsi,
peran dan cita-cita luhur IPB.
(2)
Busana akademik merupakan busana yang dipakai oleh
peserta upacara resmi IPB berupa toga, topi, kalung, selempang, dan jaket almamater.
Pasal
8
Penggunaan dan mekanisme perubahan lambang, bendera,
hymne, busana akademik dan atribut lainnya diatur dengan peraturan Rektor.
BAB III
VISI, MISI, TUJUAN, NILAI DAN ARAH
PENGEMBANGAN
Visi
Pasal 9
Menjadi perguruan tinggi kelas dunia berbasis riset
dengan kompetensi utama pertanian tropika.
Misi
Pasal
10
(1)
Menyelenggarakan pendidikan tinggi berstandar internasional.
(2)
Mengembangkan riset yang bermanfaat bagi umat
manusia.
(3)
Mengembangkan kegiatan pengabdian kepada masyarakat
melalui penerapan IPTEKS untuk kesejahteraan masyarakat.
(4)
Mendorong terwujudnya kekuatan moral dalam
pembentukan masyarakat madani dan pembangunan berkelanjutan.
Tujuan
Pasal
11
(1) Menghasilkan
lulusan berkualitas tinggi yang mampu menerapkan dan mengembangkan IPTEKS serta
memiliki keimanan
dan ketakwaan yang kuat.
(2) Menghasilkan
invensi dan inovasi IPTEKS untuk kesejahteraan umat manusia.
(3) Menghasilkan solusi bagi permasalahan nasional
dan global untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
(4) Membentuk
kekuatan moral bagi terwujudnya masyarakat madani dan pembangunan
berkelanjutan.
Nilai
Pasal
12
(1)
Sivitas akademika dan tenaga kependidikan harus
selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, kesopanan, kedisiplinan dan
ketaatan dalam melaksanakan tugas dan kegiatan, serta menjaga dan mengharumkan
nama baik IPB.
(2)
Sivitas akademika dan tenaga kependidikan
berperilaku sesuai dengan nilai-nilai IPB yang meliputi keunggulan akademik,
spiritualisme, gigih, senang bekerjasama, empati, tanggung jawab dan komitmen.
Arah
Pengembangan
Pasal
13
(1)
Pemantapan IPB sebagai perguruan tinggi kelas dunia berbasis riset.
(2)
Penguatan kelembagaan penyelenggaraan dan
pengelolaan perguruan tinggi dengan menerapkan prinsip-prinsip tata pamong yang
baik.
(3)
Pemantapan IPB sebagai penentu arah dan kontributor
utama dalam pemecahan permasalahan strategis nasional dan internasional.
BAB
IV
STRUKTUR DAN TATA KELOLA ORGANISASI
Pasal 14
(1)
Organ IPB terdiri atas Majelis Wali Amanat, Senat Akademik, Pimpinan IPB, dan Dewan Guru Besar.
(2) Pimpinan
IPB
terdiri atas Rektor dan Wakil Rektor.
(3) Pimpinan
IPB membawahi
unsur pelaksana akademik, unsur
pelaksana administratif, unsur pengembang dan pelaksana tugas
strategis, unsur
penunjang akademik dan
satuan usaha.
(4) Unsur pelaksana akademik terdiri atas fakultas, sekolah dan lembaga.
(5) Unsur pelaksana administrasi terdiri atas
biro, direktorat
atau nama lain yang sejenis.
(6) Unsur
pengembang dan pelaksana tugas strategis
terdiri atas badan atau nama lain yang sejenis.
(7) Unsur penunjang akademik terdiri atas unit
pelaksana teknis atau nama lain yang sejenis.
(8) Satuan usaha terdiri atas satuan usaha akademik,
satuan usaha penunjang dan satuan usaha komersial.
Majelis
Wali Amanat
Pasal 15
(1)
Majelis Wali Amanat merupakan organ IPB yang merepresentasikan
kepentingan IPB, pemerintah, dan masyarakat yang beranggotakan 19 orang.
(2)
Unsur-unsur dalam Majelis Wali Amanat adalah:
a.
Menteri;
b.
Rektor;
c.
7 (tujuh) orang unsur Dosen;
d.
1 (satu) orang unsur Tenaga Kependidikan;
e.
1
(satu) orang unsur Mahasiswa;
f.
1 (satu) orang unsur Alumni;
g.
6 (enam) orang unsur masyarakat/profesional;
h.
1 (satu) orang unsur Pemerintah Daerah.
(3)
Anggota Majelis Wali Amanat dari unsur Menteri adalah Menteri.
(4)
Anggota Majelis Wali Amanat dari unsur Rektor tidak dapat
dipilih sebagai ketua dan tidak memiliki hak suara dalam hal terjadi pengambilan
keputusan berdasarkan pemungutan suara.
(5)
Anggota Majelis Wali Amanat dari unsur Dosen dipilih dan
diusulkan oleh Senat Akademik sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Senat
Akademik.
(6) Anggota Majelis Wali
Amanat dari unsur Tenaga
Kependidikan dipilih dari dan oleh Tenaga Kependidikan IPB.
(7) Anggota Majelis Wali
Amanat dari unsur Mahasiswa adalah Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa.
(8) Anggota Majelis Wali
Amanat dari unsur Alumni
dipilih dari dan oleh Himpunan Alumni IPB.
(9)
Anggota
Majelis Wali Amanat dari unsur
masyarakat/profesional dipilih oleh Senat Akademik dari calon-calon yang diusulkan
oleh Rektor dengan memperhatikan usul dan masukan dari sivitas akademika IPB.
(10)
Anggota Majelis Wali Amanat dari unsur Pemerintah Daerah
adalah Gubernur Provinsi Jawa Barat.
(11)
Anggota Majelis Wali Amanat, kecuali Rektor,
mempunyai hak untuk dipilih sebagai ketua Majelis Wali Amanat.
(12)
Pengangkatan
dan pemberhentian
anggota Majelis Wali Amanat ditetapkan
oleh Menteri
atas usul dari Senat
Akademik.
(13)
Ketua Majelis Wali Amanat dibantu oleh seorang
Sekretaris yang berasal dan dipilih dari dan oleh anggota Majelis Wali Amanat
untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali
masa jabatan.
(14)
Anggota Majelis Wali Amanat mempunyai hak suara
yang sama kecuali dalam pemilihan Rektor, anggota yang mewakili unsur Menteri
mempunyai 35% hak suara dari jumlah seluruh hak suara.
(15)
Majelis Wali Amanat mengadakan sidang
sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) semester.
Pasal 16
(1)
Majelis Wali Amanat bertugas dan berwenang:
a.
menetapkan kebijakan pokok IPB dalam bidang non akademik;
b.
mengesahkan rencana
jangka panjang, rencana strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan IPB;
c.
memelihara dan
meningkatkan kesehatan keuangan IPB;
d.
melaksanakan pengawasan
dan pengendalian umum atas pengelolaan IPB yang dilaksanakan oleh Komite Audit;
e.
bersama Rektor
menyusun dan memberikan laporan tahunan kepada Menteri dan pihak yang
berkepentingan;
f.
memberikan masukan dan
pendapat kepada menteri tentang pengelolaan IPB;
g.
melakukan penilaian
atas kinerja Rektor;
h.
mengangkat dan memberhentikan
Rektor;
i.
mengangkat dan memberhentikan
Wakil Rektor atas usul Rektor;
j.
menangani penyelesaian tertinggi atas masalah-masalah
yang ada dalam IPB;
k.
mengembangkan dan menguatkan jejaring kerjasama IPB
dengan pihak lain; dan
l.
memberikan
persetujuan terhadap perubahan Statuta yang diusukan oleh Rektor.
(2)
Majelis Wali Amanat dapat mendelegasikan
kewenangannya secara tertulis kepada Rektor untuk tugas-tugas tertentu.
(3)
Ketentuan mengenai pendelegasian kewenangan sebagaimana
diatur dalam ayat (2) pasal
ini ditetapkan
dalam keputusan Majelis Wali Amanat.
Pasal 17
Ketua
dan Sekretaris Majelis Wali Amanat dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
a.
Pimpinan dan jabatan struktural lainnya pada
perguruan tinggi lain;
b.
Jabatan struktural pada instansi atau lembaga
pemerintah pusat dan daerah;
c.
Jabatan lainnya yang dapat menimbulkan
pertentangan kepentingan dengan kepentingan IPB.
Pasal 18
Anggota
Majelis Wali Amanat akan kehilangan keanggotaannya apabila;
(1)
Berhenti atas permintaan sendiri dengan alasan
yang dapat diterima atau karena berakhir masa jabatannya.
(2)
Memperoleh penilaian kinerja tidak baik
berdasarkan evaluasi Senat Akademik untuk anggota Majelis Wali Amanat yang
dipilih oleh Senat Akademik.
(3)
Melakukan tindakan melanggar hukum pidana yang
ditetapkan oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap.
(4)
Menjadi Wakil
Rektor, Dekan, Wakil Dekan atau Kepala Lembaga.
(5)
Berhalangan tetap atau meninggal dunia.
Pasal
19
(1)
Anggota
Majelis Wali
Amanat yang
berhenti sebelum masa tugasnya berakhir akan diganti melalui pergantian antar
waktu yang diatur lebih lanjut dengan keputusan Majelis Wali Amanat.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Majelis Wali Amanat antar waktu disahkan oleh Menteri.
Senat
Akademik
Pasal 20
(1)
Senat
Akademik beranggotakan Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Kepala
Lembaga, dan representasi dosen.
(2)
Senat
Akademik bertanggung jawab kepada seluruh dosen.
(3)
Jumlah
anggota Senat Akademik
yang merepresentasikan dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini sebanyak 3 (tiga) kali
dari jumlah anggota Senat Akademik
karena jabatannya (Rektor, Wakil Rektor, Dekan,
dan Kepala
Lembaga).
(4)
Perimbangan
jumlah anggota dan
komposisi keanggotaan Senat
Akademik yang merepresentasikan
dosen diatur dengan peraturan Senat Akademik.
(5)
Pengangkatan
dan pemberhentian anggota Senat Akademik disahkan oleh Majelis Wali Amanat.
(6)
Senat Akademik
dipimpin oleh seorang Ketua,
dan dibantu oleh
seorang Sekretaris
yang dipilih dari dan oleh anggota.
(7)
Sidang Senat Akademik yang pertama untuk memilih
Ketua dan Sekretaris dipimpin oleh anggota Senat Akademik tertua dan termuda.
(8)
Senat Akademik dapat membentuk komisi-komisi yang
beranggotakan anggota Senat Akademik.
(9) Anggota Senat
Akademik mempunyai
masa tugas selama 5 (lima) tahun, dan untuk anggota yang merepresentasikan dosen dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(10) Keanggotaan Senat Akademik dievaluasi setiap tahun
berdasarkan kinerja, dan sistem evaluasi kinerja yang diatur
lebih lanjut dengan keputusan Senat
Akademik.
Pasal
21
Senat Akademik
bertugas dan berwenang:
a.
menetapkan
norma dan kebijakan
akademik;
b.
mengevaluasi
kebijakan akademik yang
dilaksanakan oleh Rektor;
c.
mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan
mimbar akademik dan otonomi keilmuan;
d.
memberi pertimbangan kepada Rektor dalam pengusulan
Guru Besar dan Lektor Kepala, penjatuhan
sanksi terhadap pelanggaran norma, etika dan peraturan akademik yang dilakukan oleh sivitas akademika;
e.
memberi pertimbangan kepada Majelis Wali Amanat dalam mengevaluasi kinerja
Rektor;
f.
memberi pertimbangan atas rencana jangka panjang dan rencana strategis yang diusulkan oleh Rektor;
g.
memberi
pertimbangan dalam pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan
akademik;
h.
mengusulkan calon Rektor kepada Majelis Wali Amanat untuk dipilih dan diangkat menjadi Rektor;
i.
memilih anggota Majelis Wali Amanat dari unsur dosen dan masyarakat/profesional;
j.
memberikan persetujuan atas pembentukan, perubahan dan
penghapusan fakultas, sekolah, lembaga, departemen dan pusat; dan
k.
memberikan pertimbangan terhadap perubahan Statuta yang diusulkan
oleh Rektor.
Pasal
22
(1) Persyaratan anggota Senat Akademik representasi dosen adalah:
a.
beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
dosen
tetap IPB dan tidak sedang menjabat pimpinan atau ditugaskan di luar IPB selama
6 (enam) bulan atau lebih;
c.
sehat
jasmani dan rohani;
d.
loyal,
memiliki dedikasi, komitmen dan disiplin tinggi;
e.
minimal
mempunyai jabatan Lektor Kepala; dan
f.
bersedia
untuk mentaati ketentuan yang ditetapkan oleh Senat Akademik.
(2) Tata cara pemilihan anggota Senat Akademik
representasi dosen diatur dengan keputusan Senat Akademik.
Pasal
23
(1)
Anggota
Senat Akademik karena jabatannya
(Rektor, Wakil Rektor, Dekan,
dan Kepala Lembaga) akan hilang
keanggotaannya apabila:
a.
berhenti menduduki jabatannya;
b.
ditetapkan
telah melakukan tindakan melanggar hukum oleh pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap;
c.
ditetapkan
telah melakukan tindakan melanggar norma dan etika akademik atau ketentuan
Senat Akademik, yang ditetapkan dalam rapat pleno
Senat Akademik; atau
d.
berhalangan tetap atau meninggal dunia.
(2)
Anggota
Senat Akademik representasi dosen akan hilang keanggotaannya apabila:
a.
menjabat
jabatan struktural di luar IPB dan/atau ditugaskan di luar IPB selama 6 (enam)
bulan atau lebih;
b.
ditetapkan
melakukan tindakan melanggar hukum oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum
tetap;
c.
ditetapkan
telah melakukan tindakan melanggar norma dan etika akademik atau ketentuan
Senat Akademik, yang ditetapkan dalam rapat pleno
Senat Akademik;
d.
memperoleh
penilaian kinerja tidak baik berdasarkan hasil evaluasi Senat Akademik;
e.
berhenti
atas permintaan sendiri secara tertulis kepada Ketua Senat Akademik dengan alasan yang dapat
diterima;
f.
berhenti
sebagai dosen
IPB; atau
g.
berhalangan tetap atau meninggal dunia.
Pasal
24
(3)
Anggota
Senat Akademik yang berhenti sebelum masa tugasnya berakhir akan diganti
melalui pergantian antar waktu yang diatur lebih lanjut dengan
keputusan Senat Akademik.
(4)
Pengangkatan
dan pemberhentian anggota Senat Akademik antar waktu disahkan oleh Majelis Wali Amanat.
Pimpinan IPB
Pasal
25
(1)
Pimpinan
IPB terdiri atas Rektor dan Wakil Rektor.
(2)
Rektor
dibantu oleh sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang Wakil Rektor.
(3)
Wakil
Rektor membantu pelaksanaan tugas Rektor dalam bidang
pendidikan, penelitian/riset, pengabdian kepada masyarakat, sumber daya,
kemahasiswaan, dan hubungannya dengan lingkungan.
(4)
Jumlah
Wakil Rektor dan pembagian bidang tugasnya ditentukan oleh Rektor.
Pasal
26
Rektor bertugas dan berwenang:
a.
menyusun
dan/atau menetapkan kebijakan operasional akademik dan non akademik;
b.
melaksanakan rencana strategis
dan rencana
jangka panjang;
c.
menyusun dan/atau mengubah rencana kegiatan dan anggaran tahunan untuk diusulkan kepada Majelis Wali
Amanat;
d.
mengelola pendidikan, penelitian/riset dan
pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan norma dan etika akademik serta rencana
kegiatan
dan anggaran tahunan;
e.
melakukan pembentukan, perubahan dan penghapusan
fakultas, sekolah, lembaga,
departemen atau pusat setelah mendapat persetujuan dari Senat Akademik;
f.
melakukan pembentukan, perubahan dan penghapusan program studi, program keahlian khusus dan
program keahlian terapan;
g.
mengusulkan
pengangkatan
dan/atau pemberhentian
Wakil Rektor;
h.
mengangkat
dan/atau memberhentikan pimpinan unit di bawah Rektor;
i.
menjatuhkan sanksi kepada sivitas akademika dan
tenaga kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau
peraturan akademik berdasarkan pertimbangan
Senat Akademik;
j.
menjatuhkan sanksi kepada dosen dan tenaga
kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
k.
membina dan mengembangkan dosen dan tenaga kependidikan;
l.
mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
m.
menyelenggarakan sistem manajemen perguruan tinggi berbasis
teknologi informasi;
n.
bersama
Majelis Wali Amanat menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri dan pihak yang berkepentingan;
o.
mengusulkan kenaikan jabatan fungsional
Lektor Kepala dan Guru Besar
kepada Menteri setelah
mendapat pertimbangan
Senat Akademik;
p.
menetapkan
kenaikan jabatan fungsional Asisten Ahli dan Lektor;
q.
membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni,
pemerintah, pemerintah daerah
dan pemangku kepentingan (stakeholders)
lainnya;
r.
mengusulkan
konsep statuta dan/atau perubahan statuta kepada Menteri sesuai
dengan kebutuhan IPB, setelah
mendapat pertimbangan Senat Akademik dan persetujuan Majelis Wali Amanat; dan
s.
melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan peraturan
perundangan.
Pasal
27
Persyaratan
Rektor dan Wakil Rektor:
(1) Calon Rektor harus memenuhi persyaratan utama:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. dosen
Pegawai Negeri Sipil;
c. sehat jasmani dan rohani;
d.
berpendidikan
dengan gelar doktor;
e.
memiliki jabatan fungsional sekurang-kurangnya
Lektor Kepala;
f. berusia setinggi-tingginya 60 (enam puluh) tahun
pada saat diangkat
sebagai Rektor;
g. memiliki integritas, komitmen, kepemimpinan akademik
dan kemampuan manajerial perguruan
tinggi;
h.
berwawasan
luas mengenai pendidikan tinggi;
i. memiliki jiwa kewirausahaan;
dan
j. tidak pernah dipidana berdasarkan putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(2) Calon Wakil Rektor harus memenuhi persyaratan utama
sebagai berikut:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. dosen
Pegawai Negeri Sipil;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berpendidikan dengan gelar doktor;
e. memiliki
jabatan fungsional sekurang-kurangnya Lektor Kepala;
f. berusia setinggi-tingginya 60 (enam puluh) tahun
pada saat diangkat
sebagai Wakil Rektor;
g. dapat bekerja secara sinergis dengan Rektor;
h. memiliki integritas, komitmen, kepemimpinan akademik
dan kemampuan manajerial perguruan
tinggi;
i. berwawasan luas dalam bidang yang akan
menjadi tugasnya; dan
j. tidak pernah dipidana berdasarkan putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pasal
28
(1)
Rektor dan Wakil Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Majelis Wali Amanat.
(2)
Rektor bertanggung jawab kepada Majelis Wali Amanat.
(3)
Wakil
Rektor bertanggung jawab kepada Rektor.
(4)
Rektor
dan Wakil Rektor diangkat untuk masa jabatan 5
(lima) tahun dan dapat dipilih kembali pada jabatan yang sama
untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(5)
Tata
cara pemilihan, pengangkatan, pemberhentian dan penggantian antar waktu Rektor
dan Wakil Rektor diatur lebih lanjut dengan
peraturan Majelis Wali Amanat.
Pasal
29
Rektor dan
Wakil Rektor dapat diberhentikan apabila:
a.
Rektor tidak
memenuhi dan melaksanakan tugas dengan baik berdasarkan evaluasi kinerja yang
dilakukan oleh Senat Akademik dan/atau Majelis Wali Amanat;
b.
Wakil Rektor tidak memenuhi dan melaksanakan tugas dengan baik
berdasarkan putusan Rektor;
c.
melakukan
tindakan melanggar hukum pidana yang
ditetapkan oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap;
d.
melakukan
perbuatan melanggar norma dan etika akademik yang diputuskan oleh rapat pleno Senat Akademik;
e.
berhenti
atas permintaan sendiri dengan alasan yang dapat diterima oleh Senat
Akademik dan/atau Majelis
Wali Amanat untuk Rektor atau yang dapat diterima oleh
Rektor untuk Wakil Rektor;
atau
f.
berhalangan
tetap atau meninggal dunia.
Pasal
30
(1)
Dalam
hal Rektor berhalangan tetap, Majelis
Wali Amanat menetapkan
salah satu Wakil Rektor untuk merangkap jabatan sebagai pejabat sementara
Rektor sampai terpilihnya Rektor definitif berdasarkan hasil pemilihan.
(2)
Dalam
hal Wakil Rektor berhalangan tetap, Rektor dapat mengusulkan pergantian antar
waktu Wakil Rektor kepada Majelis
Wali Amanat.
Komite Audit
Pasal
31
(1) Komite Audit merupakan kelompok
kerja yang menjalankan fungsi audit
bidang non akademik.
(2) Komite Audit dibentuk dan bertanggung jawab kepada Majelis Wali Amanat.
(3) Anggota Komite Audit paling sedikit terdiri atas
5 (lima) orang dengan komposisi bidang keahlian akuntansi dan keuangan, hukum,
manajemen sumber daya manusia dan manajemen aset, dan
dipimpin
oleh salah seorang anggota Majelis Wali Amanat.
(4) Ketentuan
mengenai tata cara pengangkatan dan
pemberhentian anggota Komite Audit serta mekanisme kerjanya ditetapkan dengan
keputusan Majelis Wali Amanat.
Dewan
Guru Besar
Pasal 32
(1) Keanggotaan
Dewan Guru Besar ditetapkan oleh Rektor yang terdiri atas Guru Besar tetap dan
Guru Besar Emeritus.
(2)
Dewan Guru Besar dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota Dewan
Guru Besar.
(3)
Sidang
Dewan Guru Besar yang
pertama untuk memilih ketua dan sekretaris dipimpin oleh anggota tertua
dan termuda.
(4)
Dewan Guru Besar dapat membentuk komisi untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Pasal
33
Dewan Guru Besar bertugas dan berwenang:
(a)
menyampaikan pemikiran atau pandangan di bidang
keilmuan kepada Rektor; dan
(b)
mengembangkan
pemikiran atau pandangan terkait dengan isu strategis nasional dan/atau
internasional berupa solusi terhadap permasalahan yang sedang dihadapi
masyarakat.
Fakultas
dan
Sekolah
Pasal 34
(1) Fakultas merupakan himpunan
sumber daya pendukung IPB
yang mengelola dan
menjaga mutu penyelenggaraan pendidikan akademik atau
pendidikan akademik dan profesi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan,
teknologi, dan/atau seni.
(2) Fakultas dipimpin oleh Dekan Fakultas dan dibantu
oleh sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang Wakil Dekan.
(3) Kegiatan akademik dilaksanakan di departemen
yang merupakan unit pelaksana akademik dan pengembangan ilmu
tertentu pada fakultas.
(4) Departemen terdiri atas Bagian Ilmu dan Program
Studi/Program Keahlian Khusus, dan khusus untuk Departemen Mata Kuliah Dasar
Umum dapat tidak mempunyai Bagian Ilmu dan Program Studi.
(5) Departemen dipimpin oleh seorang Ketua Departemen
dan dibantu oleh seorang Sekretaris Departemen.
(6) Unit
pelaksana akademik pada departemen adalah bagian ilmu yang dipimpin oleh seorang Kepala Bagian Ilmu.
(7) Program Studi/Program Keahlian Khusus
masing-masing dipimpin oleh Ketua Program.
(8) Untuk melaksanakan pelayanan administrasi pada
fakultas dibentuk Bagian Tata Usaha dan sebanyak-banyaknya 4 (empat) Sub Bagian
yang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Bagian Tata Usaha dan Kepala
Sub Bagian.
(9) Pengangkatan dan masa jabatan, tugas dan
wewenang, serta pertanggungjawaban Dekan Fakultas dan Wakil Dekan, Ketua dan
Sekretaris Departemen, Ketua dan Sekretaris Program, serta Kepala Bagian Ilmu, Kepala
Bagian Tata Usaha dan Kepala Sub Bagian diatur dengan peraturan Rektor.
Pasal 35
(1) Sekolah merupakan himpunan sumber
daya pendukung IPB yang
mengelola dan menjaga mutu
penyelenggaraan pendidikan akademik, pendidikan akademik dan
profesi, atau pendidikan vokasi dalam satu atau lintas disiplin ilmu
pengetahuan, teknologi, dan/atau seni tertentu.
(2) Sekolah dipimpin oleh Dekan Sekolah dan dibantu
oleh sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang Wakil Dekan.
(3) Kegiatan akademik dilaksanakan di Program
Studi/Program Keahlian Khusus/Program Keahlian Terapan yang merupakan program
pembelajaran pada sekolah yang menyelenggarakan pendidikan akademik/profesi/vokasi.
(4) Program Studi/Program Keahlian Khusus/Program
Keahlian Terapan dipimpin oleh Ketua Program dan dibantu oleh seorang
Sekretaris Program.
(5) Untuk melaksanakan pelayanan administrasi pada
Sekolah dibentuk Bagian Tata Usaha dan sebanyak-banyaknya 2 (dua) Sub Bagian
yang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Bagian Tata Usaha dan Kepala
Sub Bagian.
(6) Pengangkatan dan masa jabatan, tugas dan
wewenang, serta pertanggungjawaban Dekan Sekolah dan Wakil Dekan, Ketua dan
Sekretaris Program, serta Kepala Bagian Tata Usaha dan Kepala Sub Bagian diatur
dengan peraturan Rektor.
Lembaga
Pasal 36
(1) Lembaga merupakan unit pelaksana
akademik pada IPB di bidang penelitian/riset, pengabdian kepada masyarakat
dan/atau bidang lainnya sesuai dengan kebutuhan IPB.
(2) Lembaga dipimpin oleh seorang Kepala
Lembaga dan dibantu oleh seorang Sekretaris Lembaga.
(3) Kegiatan lembaga dilaksanakan di Pusat yang
merupakan unit pelaksana akademik pada lembaga yang
melaksanakan kegiatan pengembangan penelitian/riset, pengabdian kepada
masyarakat dan/atau bidang lainnya.
(4) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat dan dibantu oleh
seorang Sekretaris Pusat.
(5) Untuk melaksanakan pelayanan administrasi pada
lembaga dapat dibentuk Bagian Tata Usaha dan beberapa Sub Bagian yang
masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Bagian Tata Usaha dan Kepala Sub
Bagian.
(6) Pengangkatan dan masa jabatan, tugas dan
wewenang, serta pertanggungjawaban Kepala dan Sekretaris Lembaga, Kepala dan Sekretaris
Pusat, Kepala Bagian Tata Usaha dan Kepala Sub Bagian diatur dengan peraturan
Rektor.
Biro/Direktorat
Pasal 37
(1) Biro/direktorat merupakan unsur
pelaksana administrasi pada IPB yang menyelenggarakan fungsi pelayanan teknis
dan administrasi yang meliputi bidang akademik, kemahasiswaan, perencanaan,
keuangan, sumberdaya manusia, fasilitas, properti, umum, hukum dan organisasi.
(2) Biro dipimpin oleh Kepala Biro dan direktorat dipimpin
oleh Direktur.
(3) Kegiatan biro dilaksanakan di bagian yang
dipimpin oleh Kepala Bagian, sedangkan kegiatan direktorat dilaksanakan di sub direktorat
yang dipimpin oleh seorang Kepala Sub direktorat.
(4) Pengangkatan dan masa jabatan, tugas dan
wewenang, serta pertanggungjawaban Kepala Biro, Direktur, Kepala Bagian dan
Kepala sub direktorat diatur dengan peraturan Rektor.
Badan
Pasal 38
(1) Badan merupakan unsur pengembang
dan pelaksana tugas strategis pada
IPB yang menyelenggarakan pengkajian dan pengembangan akademik, pengawasan teknis dan penjaminan mutu internal
bidang akademik dan non akademik,
pengembangan sistem informasi, kerjasama nasional dan internasional, promosi,
kehumasan, atau tugas strategis lainnya.
(2) Badan dipimpin oleh seorang Kepala Badan dan
dibantu oleh seorang Sekretaris Badan.
(3) Untuk melaksanakan pelayanan administrasi pada badan
dibentuk Sub Bagian Tata Usaha yang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian
Tata Usaha.
(4) Pengangkatan dan masa jabatan, tugas dan
wewenang, serta pertanggungjawaban Kepala dan Sekretaris Badan, Kepala Sub
Bagian Tata Usaha diatur dengan peraturan Rektor.
Unit Pelaksana Teknis
Pasal 39
(5) Unit Pelaksana Teknis (UPT) merupakan unsur
penunjang pada IPB yang membantu pelaksanaan pendidikan, penelitian/riset dan
pengabdian kepada masyarakat atau tugas lain yang tidak dilaksanakan oleh
fakultas/sekolah, lembaga, biro/direktorat,
badan, laboratorium/ bengkel/studio.
(6) UPT di lingkungan IPB dapat meliputi bidang :
perpustakaan, arsip, kebun percobaan, olah raga dan seni, pelatihan,
poliklinik, keamanan dan ketertiban kampus, satuan usaha, pengadaan
barang/jasa.
(7) UPT dipimpin oleh seorang Kepala UPT dan dibantu
oleh seorang Sekretaris UPT.
(8) Untuk melaksanakan pelayanan administrasi pada
UPT dibentuk Sub Bagian Tata Usaha yang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian
Tata Usaha.
(9) Pengangkatan dan masa jabatan, tugas dan
wewenang, serta pertanggungjawaban Kepala dan Sekretaris UPT, Kepala Sub Bagian
Tata Usaha UPT diatur dengan peraturan Rektor.
Satuan Usaha
Pasal 40
(1) Satuan Usaha merupakan unit usaha yang
diselenggarakan untuk mengoptimalkan pendayagunaan sumber daya
dan/atau pemanfaatan kepakaran
IPB dalam rangka mendukung pengembangan IPB.
(2) Satuan Usaha IPB dapat berbentuk satuan usaha
akademik, satuan usaha penunjang dan satuan usaha komersial.
(3) Pembentukan dan pengelolaan satuan usaha
sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini diatur lebih lanjut dengan peraturan
Rektor.
BAB
V
PENYELENGGARAAN
TRIDHARMA
Landasan
Pasal
41
IPB berkewajiban menyelenggarakan pendidikan,
penelitian/riset dan pengabdian kepada masyarakat dengan bertumpu pada otonomi
keilmuan yang dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Jenis
Pendidikan
Pasal
42
(1) IPB menyelenggarakan pendidikan akademik, profesi dan vokasi.
(2) Pendidikan akademik merupakan pendidikan tinggi
program sarjana dan pascasarjana yang diarahkan terutama pada penguasaan
disiplin ilmu pengetahuan tertentu.
(3)
Pendidikan
profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana untuk menyiapkan
mahasiswa yang memiliki keahlian khusus.
(4)
Pendidikan
vokasi merupakan pendidikan tinggi untuk menyiapkan mahasiswa yang memiliki keahlian
terapan tertentu dan maksimal setara dengan program sarjana.
Pasal
43
(1) Pendidikan akademik yang diselenggarakan
meliputi pendidikan sarjana dan pascasarjana (magister dan doktor).
(2) Pendidikan sarjana merupakan pendidikan setelah
pendidikan menengah atas.
(3) Pendidikan sarjana dapat diikuti
oleh lulusan pendidikan diploma tiga melalui program alih jenis dengan persyaratan yang diatur dengan peraturan
Rektor.
(4) Pendidikan
magister adalah pendidikan lanjutan setelah pendidikan sarjana.
(5) Pendidikan
doktor adalah pendidikan lanjutan setelah pendidikan magister.
(6)
Pendidikan
magister dan doktor dapat ditempuh sebagai satu kesatuan dengan pendidikan di
bawahnya melalui program percepatan (acceleration
program).
(7)
Persyaratan dan tata cara penyelenggaraan program
percepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) pasal ini diatur dengan
peraturan Rektor.
Pasal
44
(1)
Pendidikan
profesi yang diselenggarakan meliputi pendidikan profesi dokter hewan,
spesialis, dan pendidikan profesi lainnya.
(2)
Pendidikan
profesi dapat ditempuh
bersamaan dengan pendidikan magister yang persyaratan dan tata cara
penyelenggaraannya
diatur dengan peraturan Rektor.
Pasal
45
(1)
Pendidikan
vokasi yang diselenggarakan merupakan pendidikan diploma dengan keahlian terapan tertentu dengan
jenjang pendidikan maksimal
setara program sarjana.
(2)
Jenis-jenis program keahlian dan lingkup keilmuan terapan pada pendidikan vokasi
ditetapkan dengan keputusan Rektor.
Pasal
46
(1) Penyelenggaraan program pendidikan sarjana
dilakukan oleh departemen atau
fakultas/sekolah.
(2) Penyelenggaraan
kegiatan akademik bagi mahasiswa program pendidikan sarjana pada tahun pertama
dikoordinasikan oleh unit pengelola pendidikan tingkat persiapan bersama.
(3) Penyelenggaraan program pendidikan pascasarjana
dilakukan oleh departemen atau sekolah untuk program studi yang sesuai dengan
mandat keilmuan satu departemen atau sekolah, oleh fakultas untuk program studi lintas
departemen, atau oleh sekolah pascasarjana untuk program studi lintas
fakultas/sekolah.
(4) Penyelenggaraan program pendidikan profesi
dilakukan oleh fakultas
atau sekolah.
(5) Penyelenggraan program pendidikan vokasi
dilakukan oleh sekolah vokasi.
(6) Tata
cara penyelenggaraan program pendidikan diatur dengan peraturan Rektor.
Pasal 47
(1) Program studi atau program keahlian yang dinilai memenuhi syarat dapat
menyelenggarakan program internasional.
(2) Persyaratan dan tata cara penyelenggaraan
program internasional diatur dengan peraturan Rektor.
Penerimaan
Mahasiswa Baru
Pasal
48
(1)
Penerimaan mahasiswa baru diselenggarakan melalui
sistem seleksi nasional dan/atau mandiri yang diatur oleh Rektor dengan mengacu
pada peraturan perundang-undangan.
(2)
Persyaratan dan tata cara untuk menjadi mahasiswa
ditetapkan dengan peraturan
Rektor.
(3) Warga
negara asing dapat menjadi mahasiswa melalui mekanisme seleksi yang diatur
dengan peraturan Rektor.
Kurikulum
Pasal
49
(1)
Kurikulum dikembangkan berdasarkan kompetensi
lulusan dengan mempertimbangkan standar nasional dan internasional pendidikan.
(2)
Kurikulum ditinjau secara berkala dan komprehensif
sesuai dengan perkembangan IPTEKS, dan kebutuhan pembangunan nasional dan/atau
masyarakat.
(3)
Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
(2) pasal ini disusun
oleh departemen, program studi/program keahlian khusus/program keahlian
terapan, dan dibahas melalui lokakarya akademik dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Bahasa
Pengantar
Pasal
50
(1)
Bahasa pengantar resmi yang digunakan dalam
kegiatan akademik dan administrasi pendidikan adalah Bahasa Indonesia.
(2)
Bahasa Inggris dan/atau bahasa asing lainnya dapat
digunakan dalam kegiatan akademik dan administrasi pendidikan.
Tahun
Akademik
Pasal
51
(1) Tahun akademik penyelenggaraan pendidikan terdiri
atas dua semester.
(2) Tahun akademik penyelenggaraan pendidikan dapat
dilakukan dalam bentuk trimester, kuartal atau semester pendek/alih tahun.
(3) Administrasi akademik penyelenggaraan pendidikan
menerapkan sistem
kredit semester (SKS) atau yang sejenis.
(4) Penentuan jadwal kegiatan akademik ditetapkan dengan keputusan Rektor.
Penilaian
Hasil Belajar
Pasal
52
(1)
Penilaian hasil belajar dilakukan berkala secara
lisan dan/atau tertulis dengan prinsip sahih, obyektif dan akuntabel.
(2)
Penyelesaian pendidikan mensyaratkan penulisan
tugas akhir berupa laporan tugas akhir untuk pendidikan vokasi, skripsi untuk
pendidikan sarjana, tesis atau laporan gladi karya untuk pendidikan magister
dan magister keahlian khusus, serta disertasi atau karya profesi untuk
pendidikan doktor atau doktor keahlian khusus.
Penelitian/Riset
dan Pengabdian Kepada Masyarakat
Pasal
53
(1)
IPB menetapkan rencana induk penelitian/riset dan
mengupayakan penyediaan dana penelitian/riset dalam rangka mewujudkan
keunggulan akademik.
(2)
IPB membangun budaya penelitian/riset dengan
menjunjung tinggi norma dan etika akademik.
(3)
Penelitian/riset dapat berupa penelitian/riset
dasar dan penelitian/riset terapan, serta penelitian/riset peningkatan
kapasitas dan pemanfaatan IPTEKS.
Pasal
54
(1)
Penelitian/riset dilakukan secara perorangan atau
berkelompok yang dikoordinasikan oleh fakultas/sekolah dan/atau lembaga.
(2) Penelitian/riset
yang bersifat interdisiplin ilmu atau multidisiplin ilmu dapat diselengggarakan
oleh
pusat yang
berkoordinasi dengan departemen dan/atau fakultas/sekolah terkait.
(3) Penelitian/riset
menghasilkan produk berupa paten, artikel ilmiah, teknologi tepat guna, model
dan/atau bahan ajar yang dapat
diterapkan dan dikembangkan di masyarakat.
(4)
Perencanaan dan penyelenggaran penelitian/riset
dilaksanakan secara terpadu dan sinergis dengan kegiatan pendidikan dan
pengabdian kepada masyarakat.
Pasal
55
(1)
IPB membangun strategi dan mengembangkan program-program
pengabdian kepada masyarakat yang berbasis pada hasil penelitian/riset dan/atau
yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
(2)
IPB membangun budaya pengabdian kepada masyarakat
yang menjunjung tinggi norma dan etika akademik dalam rangka mewujudkan
keunggulan akademik.
(3)
Pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat
bersinergi dengan kegiatan pendidikan dan penelitian/riset.
Pasal
56
(1) Pengabdian
kepada masyarakat dapat dilakukan oleh perorangan atau kelompok yang
dikoordinasikan oleh fakultas/sekolah dan/atau lembaga.
(2) Hasil-hasil
kegiatan pengabdian kepada masyarakat dipublikasikan dalam bentuk laporan,
artikel populer dan/atau
pemberitaan publik.
Pasal
57
(1)
IPB mendorong, memfasilitasi, meningkatkan dan
mengembangkan kemitraan dalam penyelenggaraan kegiatan penelitian/riset dan
pengabdian kepada masyarakat secara efektif, efisien dan akuntabel.
(2)
Sumber dana untuk kegiatan penelitian/riset dan
pengabdian kepada masyarakat dapat berasal dari pemerintah, swasta, masyarakat
dan bantuan luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)
IPB membangun sistem manajemen penyelenggaraan
penelitian/riset dan pengabdian kepada masyarakat.
BAB
VI
KEBEBASAN
AKADEMIK DAN OTONOMI KEILMUAN
Pasal
58
(1)
Pimpinan IPB menjamin agar sivitas akademika dapat melaksanakan kebebasan
akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan secara bertanggung
jawab sesuai dengan etika
dan norma akademik serta peraturan perundang-undangan.
(2)
Kebebasan akademik dilaksanakan dalam upaya
mendalami, menerapkan dan mengembangkan IPTEKS melalui kegiatan tridharma serta
mempublikasikannya dalam jurnal ilmiah, buku dan
bentuk publikasi ilmiah lainnya.
(3)
Kebebasan mimbar akademik merupakan kebebasan
sivitas akademika dalam mendiseminasikan hasil penelitian/riset dan
menyampaikan pandangan akademik melalui kegiatan perkuliahan, ujian sidang, seminar,
diskusi, simposium, ceramah, publikasi ilmiah dan pertemuan ilmiah lain yang
sesuai dengan kaidah keilmuan.
(4)
Otonomi keilmuan merupakan keleluasaan dan
kewenangan dalam
melakukan kegiatan keilmuan untuk menguasai dan mengembangkan IPTEKS yang
berpedoman pada norma akademik
dan kaidah keilmuan.
(5)
Dalam melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan
mimbar akademik dan otonomi keilmuan, sivitas akademika:
a.
mengupayakan kegiatan dan hasilnya dapat
meningkatkan mutu akademik;
b.
mengupayakan kegiatan dan hasilnya bermanfaat bagi
masyarakat, bangsa, negara dan kemanusiaan;
c.
melakukan kegiatan yang tidak bertentangan dengan nilai agama, norma dan etika akademik serta kaidah keilmuan;
dan
d.
tidak melanggar hukum dan mengganggu kepentingan
umum.
(6)
Tata cara pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan
mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan peraturan Rektor.
BAB
VII
ETIKA
AKADEMIK
Pasal
59
(1)
Etika akademik merupakan aturan mengenai nilai dan
prinsip moral yang menjadi pedoman bagi sivitas akademika dan tenaga kependidikan
dalam melaksanakan kegiatan akademik.
(2)
Sivitas akademika dan tenaga kependidikan harus
bijak dalam memperlakukan subyek dan/atau obyek pendidikan dan penelitian/riset
berupa makhluk hidup dan bagian-bagiannya serta lingkungannya berikut dampak
dari penggunaan subyek dan/atau obyek tersebut terhadap individu, populasi,
pelestarian sumber daya dan lingkungan.
BAB
VIII
GELAR
DAN PENGHARGAAN
Gelar
Pasal
60
(1)
IPB memberikan gelar dan hak untuk menggunakan
gelar akademik, profesi dan vokasi sebagai penghargaan atas penyelesaian
pendidikan akademik, profesi dan vokasi pada suatu program studi/program
keahlian tertentu.
(2)
Gelar akademik, profesi, dan vokasi dicantumkan
dalam ijazah dan daftar prestasi akademik.
(3)
Tata cara pemberian dan penamaan gelar sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ijazah
dan Daftar Prestasi Akademik
Pasal
61
(1)
IPB memberikan ijazah dan daftar prestasi akademik
kepada mahasiswa yang telah berhasil menyelesaikan seluruh persyaratan
kelulusan pada program studi/program keahlian tertentu sesuai peraturan
akademik.
(2)
Bentuk, tata cara penulisan dan pemberian ijazah
diatur dengan peraturan Rektor.
Pencabutan
Ijazah dan Gelar
Pasal
62
(1)
IPB dapat memberikan sanksi dengan mencabut ijazah
dan gelar yang telah diberikan apabila ditemukan bukti-bukti yang kuat adanya
tindakan kecurangan atau tindakan pemalsuan ijazah dan/atau daftar prestasi
akademik.
(2)
Tata cara pencabutan ijazah dan gelar diatur dengan
peraturan Rektor.
Gelar
Kehormatan
Pasal
63
(1) IPB
dapat menganugerahkan gelar kehormatan untuk memberikan pengakuan dan apresiasi atas prestasi
luar biasa seseorang bagi kemajuan IPTEKS, kemasyarakatan dan/atau kemanusiaan.
(2) Gelar
kehormatan yang dimaksud pada
ayat (1) pasal ini yaitu gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa).
(3) Tata
cara pengusulan, pemberian dan penganugerahan gelar Doktor Kehormatan diatur
dengan peraturan Rektor.
Penghargaan
Pasal
64
(1)
IPB dapat memberikan penghargaan kepada sivitas
akademika, tenaga kependidikan, alumni dan masyarakat baik perorangan maupun
lembaga yang dinilai berjasa dalam pengembangan IPB, berprestasi dalam kegiatan
tridharma, atau berjasa dalam pembangunan nasional dan kegiatan sosial
kemasyarakatan.
(2)
Bentuk penghargaan dapat berupa anugerah,
apresiasi, pengabadian nama atau bentuk lainnya.
(3)
Persyaratan dan tata cara pemberian penghargaan
diatur dengan peraturan Rektor.
Upacara
Penyerahan Gelar Akademik dan Gelar Kehormatan
Pasal
65
(1)
Penyerahan ijazah dan pemberian gelar akademik,
profesi atau vokasi serta gelar kehormatan dilakukan dalam suatu upacara
akademik.
(2)
Tata cara upacara akademik diatur dengan peraturan
Rektor.
BAB
IX
KERJASAMA
DAN PROMOSI
Kerjasama
Pasal
66
(1)
Kerjasama merupakan bentuk kegiatan bersama antara
IPB dengan pihak luar IPB, baik nasional maupun internasional, untuk mencapai
tujuan bersama dalam rangka mengembangkan
kegiatan tridharma perguruan tinggi.
(2)
Pengembangan
kerjasama dilakukan untuk
mentransfer, mengadopsi dan mengembangkan IPTEKS bagi
terciptanya program akademik yang bermutu.
(3)
Kerjasama dikembangkan berdasarkan asas kesetaraan,
saling menghormati, saling menguntungkan, bermanfaat, dan dibangun berdasarkan
nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, etika profesi dan etika bisnis.
(4)
Rektor menetapkan kebijakan kerjasama sebagai
pedoman bagi sivitas akademika
dalam pengelolaan dan penyelenggaraan kerjasama.
Pasal
67
(1)
Ruang lingkup kerjasama mencakup bidang akademik
dan non akademik.
(2)
Kerjasama bidang akademik mencakup kerjasama
pendidikan, penelitian/riset dan pengabdian kepada masyarakat.
(3)
Kerjasama bidang non akademik mencakup kegiatan pengembangan sumber
pendapatan IPB dengan mengutamakan
pemanfaatan kepakaran dan hasil penelitian/riset IPB.
Promosi
Pasal
68
(1)
Promosi merupakan upaya untuk mengkomunikasikan dan
mendiseminasikan keunggulan IPB dalam rangka meningkatkan mutu kegiatan tridharma perguruan
tinggi dan citra IPB.
(2)
Pimpinan IPB membangun strategi promosi serta
menetapkan tujuan, sasaran dan program promosi.
(3)
Kegiatan promosi IPB dilakukan antara lain melalui
diseminasi keunggulan program pendidikan, hasil-hasil penelitian/riset,
pemikiran strategis, produk unggulan, kepakaran dosen dan prestasi mahasiswa.
(4)
Penyelenggaraan
promosi diatur dengan peraturan Rektor.
BAB
X
MAHASISWA
DAN ALUMNI
Mahasiswa
Pasal
69
(1)
IPB memberikan kesempatan kepada seluruh Warga
Negara Indonesia untuk menjadi mahasiswa sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2)
Warga Negara Asing dapat diterima menjadi mahasiswa
jika memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
(3)
Mahasiswa memiliki hak untuk memperoleh pendidikan,
pengajaran, kesejahteraan, rasa aman dan nyaman dari IPB.
(4)
Syarat-syarat pendaftaran dan penerimaan mahasiswa
diatur dengan peraturan Rektor.
Pasal
70
Setiap mahasiswa IPB berkewajiban:
(a)
menaati setiap peraturan tata tertib kehidupan
kampus dan peraturan lain yang dikeluarkan oleh IPB; dan
(b)
menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan.
Pasal
71
IPB berkewajiban:
(a)
memberikan pelayanan akademik dan pelayanan lainnya
untuk menunjang kegiatan akademik sesuai dengan kemampuan IPB;
(b)
mewujudkan suasana akademik yang kondusif;
(c)
melakukan pembinaan kegiatan kemahasiswaan untuk
meningkatkan kemampuan hard skill dan
soft skill; dan
(d)
menyusun dan menegakkan peraturan tata tertib
kehidupan kemahasiswaan di dalam kampus.
Organisasi
Mahasiswa
Pasal
72
(1)
Pengembangan kehidupan kemahasiswaan merupakan
kelengkapan kegiatan kurikuler dan bagian integral dalam sistem pendidikan
nasional.
(2)
Tujuan pengembangan kehidupan kemahasiswaan pada
dasarnya adalah pengembangan diri manusia ke arah perluasan wawasan dan
kecendekiawanan serta integritas kepribadian.
(3)
Untuk mencapai tujuan pengembangan kehidupan
kemahasiswaan, diperlukan organisasi kemahasiswaan sehingga semua aspirasi dan
kegiatan kemahasiswaan serta partisipasi mahasiswa dapat ditampung dan
disalurkan dengan baik.
(4)
Kegiatan organisasi kemahasiswaan dapat berbentuk
pengembangan IPTEKS, keagamaan, kemasyarakatan, olah raga, kesenian,
kesejahteraan serta kegiatan kreatif lainnya yang tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan.
(5)
Kegiatan kemahasiswaan di luar kampus yang mengatasnamakan
IPB harus mendapatkan ijin Pimpinan IPB.
(6)
Organisasi kemahasiswaan di tingkat IPB terdiri
atas Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Unit
Kegiatan Mahasiswa (UKM).
(7)
Organisasi kemahasiswaan di tingkat fakultas terdiri
atas Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (DPMF), Badan Eksekutif Mahasiswa
Fakultas (BEMF), dan Himpunan Mahasiswa (HM).
Alumni
Pasal
73
(1)
Alumni IPB merupakan lulusan dari salah satu
program pendidikan akademik, profesi, atau vokasi yang diselenggarakan oleh
IPB.
(2)
Alumni IPB dapat membentuk organisasi himpunan
alumni.
(3)
Hubungan antara alumni dengan IPB sebagai almamater
bersifat kekeluargaan, saling menghormati, yang dibangun atas kesamaan aspirasi
untuk memajukan IPB dan memperkuat peran alumni dalam pembangunan nasional.
BAB
XI
DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal
74
(1)
Pegawai IPB terdiri atas dosen dan tenaga
kependidikan yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai non
PNS.
(2)
Ketentuan mengenai PNS di IPB mengikuti peraturan
perundangan-undangan.
(3)
Ketentuan mengenai perencanaan, penerimaan,
pengangkatan, pembinaan, pengembangan, jenjang karir, kewajiban dan hak,
kinerja dan pemberhentian pegawai non PNS di IPB diatur dengan peraturan
Rektor.
(4)
Ketentuan lain yang berlaku secara khusus bagi pegawai
di lingkungan IPB meliputi kinerja, budaya organisasi, kesejahteraan dan maslahat tambahan
diatur lebih lanjut dengan peraturan Rektor.
Pasal 75
(1)
Warga Negara Asing dapat dipekerjakan sebagai dosen
berdasarkan persyaratan pendidikan, keahlian, dan kemampuannya setelah memenuhi
persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2)
Pengangkatan, penjenjangan dan pengelolaan Warga
Negara Asing yang dipekerjakan sebagai dosen diatur lebih lanjut dengan
peraturan Rektor.
Pasal
76
Pengelolaan pegawai di lingkungan IPB berdasarkan
prinsip efisiensi dan efektivitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penugasan
Pegawai di Luar IPB
Pasal
77
(1)
IPB memberikan dukungan kepada dosen dan tenaga kependidikan
yang memiliki kepakaran dan/atau kompetensi untuk berperan serta dalam
pembangunan nasional atau berkiprah di lembaga dunia dengan tetap membawa nama
IPB.
(2)
Penugasan dosen dan tenaga kependidikan di luar IPB diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan mendapat ijin dari Rektor.
(3)
Tata cara dan mekanisme penugasan dosen dan tenaga
kependidikan diatur lebih lanjut dengan peraturan Rektor, dan khusus bagi
pegawai yang berstatus PNS harus memenuhi
ketentuan penugasan yang berlaku bagi PNS.
Pembinaan
Pasal
78
(1)
Pembinaan dosen dan tenaga kependidikan bertujuan
untuk meningkatkan kematangan emosional dan kompetensi pengembangan karir yang
sesuai dengan arah pengembangan bidang keilmuan dan manajemen IPB.
(2)
Guru Besar berkewajiban membina dosen di
departemennya yang mempunyai jenjang jabatan fungsional di bawahnya dalam
bidang tridharma perguruan tinggi.
(3)
Pembinaan dosen dan tenaga kependidikan dilakukan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penilaian Kinerja Pegawai
Pasal 79
(1) Penilaian kinerja dosen dan tenaga kependidikan
dikembangkan dengan menerapkan prinsip obyektif, adil, transparan dan akuntabel
yang mampu memberikan umpan balik bagi peningkatan kinerja individu dan
institusi, sesuai dengan peraturan
perundang undangan.
(2) Penilaian kinerja dosen dan tenaga kependidikan
dilakukan secara berkala dan berkesinambungan sesuai dengan
kebutuhan IPB dan ketentuan yang berlaku.
Kewajiban
dan Hak Pegawai
Pasal
80
(1)
Setiap pegawai wajib setia dan taat terhadap
peraturan perundangan dan ketentuan yang ditetapkan oleh IPB.
(2)
Setiap pegawai wajib melaksanakan tugas dengan
penuh rasa tanggung jawab, menjaga semangat korsa, menjunjung norma dan etika
akademik serta budaya organisasi.
(3)
Dalam kedudukan dan tugasnya, setiap pegawai harus
bersikap netral dan tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan.
Pasal
81
(1)
Setiap pegawai berhak memperoleh remunerasi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Setiap pegawai yang telah mencapai batas usia
pensiun berhak mendapatkan hak pensiun atau pesangon sesuai status
kepegawaiannya.
Pasal
82
(1)
Remunerasi diberikan dalam bentuk gaji pokok,
tunjangan, insentif dan maslahat tambahan.
(2)
Struktur remunerasi dihitung berdasarkan jabatan,
pangkat dan golongan serta prestasi kerja pegawai dengan memperhatikan asas
keadilan dan kelayakan sesuai peraturan perundang-undangan.
(3)
Maslahat tambahan diberikan dalam bentuk jaminan
hari tua, asuransi kesehatan, asuransi jiwa, tabungan perumahan, dan maslahat
lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB
XII
SARANA
DAN PRASARANA
Pasal
83
(1)
Sarana dan prasarana yang dimiliki IPB dikelola dan
didayagunakan secara optimal untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma
perguruan tinggi, kegiatan
penunjang akademik, dan satuan usaha
serta pelayanan
sosial yang
relevan untuk mencapai tujuan IPB.
(2)
Penyediaan sarana dan prasarana akademik mengacu
pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan peraturan perundang-undangan.
(3)
Penggunaan dan pemanfaatan lahan di lingkungan IPB
harus memperhatikan tata guna lahan, estetika, kelestarian lingkungan dan
konservasi alam.
(4) IPB
melindungi dan melestarikan sarana dan prasarana yang memiliki nilai historis
bagi IPB.
Pasal
84
(1)
Sivitas akademika, tenaga kependidikan dan/atau pihak lain yang bekerja sama dengan IPB dapat
memanfaatkan sarana dan prasarana IPB secara bertanggung jawab sesuai dengan
ketentuan pemanfaatan sarana dan prasarana di lingkungan IPB.
(2)
Setiap unit kerja berkewajiban mengelola dan
merawat sarana dan prasarana di lingkungannya.
(3) Sistem
dan prosedur pengelolaan sarana dan prasarana di lingkungan IPB diatur dengan
peraturan Rektor sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB XIII
KEKAYAAN
Pasal 85
(1) Kekayaan IPB dapat bersumber dari kekayaan awal, hasil
pendapatan IPB, hibah dari APBN, dan bantuan atau hibah dari pihak lain.
(2) Semua kekayaan termasuk kekayaan intelektual,
fasilitas, benda dan bentuk lainnya dicatat sebagai kekayaan milik IPB.
(3) Kekayaan IPB dikelola secara mandiri, transparan dan
akuntabel untuk kepentingan penyelenggaraan, pengelolaan dan pengembangan IPB.
Pasal 86
(1) Semua bentuk pendapatan dan sisa hasil kegiatan
IPB yang diperoleh dari penggunaan kekayaan negara yang telah dipisahkan atau
tanah negara yang diserahkan penggunaannya kepada IPB merupakan pendapatan IPB.
(2) Sisa hasil kegiatan atau bentuk lain dari
kenaikan aktiva bersih IPB wajib diinvestasikan kembali untuk kepentingan IPB.
Pasal 87
(1) Kekayaan IPB yang berupa uang, barang atau
bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang, tidak dapat dialihkan
kepemilikannya secara langsung atau tidak langsung kepada pihak lain, kecuali
untuk kepentingan IPB.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat
memberikan hak pengelolaan kekayaan negara kepada IPB untuk kepentingan
pengembangan IPB sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB XIV
PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN
Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan
Pasal 88
(1) Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan merupakan
penjabaran dari Rencana Strategis yang sekurang-kurangnya memuat:
a.
Rencana
Kerja IPB;
b.
Anggaran
IPB; dan
c.
Proyeksi
Keuangan Pokok.
(2) Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan diajukan
kepada Majelis Wali Amanat selambat-lambatnya 60 (enampuluh) hari sebelum tahun
anggaran dimulai.
(3) Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan disahkan oleh
Majelis Wali Amanat selambat-lambatnya tanggal 31 Desember tahun anggaran
berjalan.
(4) Dalam hal Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan
yang diajukan belum disahkan oleh Majelis Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) pasal ini, Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan sebelumnya dapat
dilaksanakan sampai menunggu pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan yang
diusulkan.
Pendanaan
Pasal 89
(1) Pendanaan untuk penyelenggaraan, pengelolaan dan
pengembangan IPB bersumber dari :
a.
pemerintah;
b.
pemerintah
daerah;
c.
masyarakat;
d.
mahasiswa;
e.
satuan
usaha;
f.
sisa
hasil kegiatan;
b.
dana
cadangan;
c.
hasil
penjualan kekayaan;
d.
pinjaman;
dan
e.
sumber
lain yang sah;
(2) Dana dari pemerintah dan pemerintah daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b pasal ini berasal dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai peraturan
perundang-undangan.
(3) Penerimaan IPB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) selain huruf a dan b pasal ini dilakukan dengan pola pengelolaan keuangan yang
ditetapkan dengan peraturan Rektor.
Pembiayaan
Pasal 90
(1) Belanja IPB terdiri atas unsur-unsur biaya
sesuai dengan struktur biaya yang dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran
Tahunan.
(2) Belanja IPB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal
ini dikelompokkan dalam belanja pegawai, belanja barang, belanja modal dan
belanja subsidi.
(3) Belanja IPB direalisasikan dengan
mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan pendanaan yang akan diterima.
Investasi Dalam Satuan Usaha
Pasal 91
(1) IPB dapat melakukan investasi dalam satuan usaha
dan/atau unit usaha komersial.
(2) Dalam membentuk unit usaha berbentuk perseroan
terbatas, penyertaan modal IPB tidak melebihi 20% (duapuluh persen) dari aset
IPB.
(3) Keuntungan yang diperoleh dari kegiatan investasi
merupakan pendapatan IPB.
Pengadaan Barang/jasa
Pasal 92
(1) Pengadaan barang/jasa dilakukan berdasarkan
prinsip efisiensi dan ekonomis, sesuai dengan praktek bisnis yang sehat.
(2) Pengadaan barang/jasa yang sumber dananya berasal
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mengacu pada ketentuan pengadaan
barang/jasa untuk instansi pemerintah.
(3) Ketentuan pengadaan barang/jasa yang sumber
dananya bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dengan
peraturan Rektor.
Akuntansi dan Pelaporan
Pasal 93
(1) Rektor menyelenggarakan sistem informasi
manajemen keuangan sesuai dengan kebutuhan dan praktek bisnis yang sehat.
(2) Akuntansi dan laporan keuangan diselenggarakan
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi
akuntansi Indonesia.
(3) Laporan keuangan yang diperiksa pengawas
fungsional disusun menurut Standar Akuntansi Keuangan.
(4) Laporan keuangan tahunan dan laporan akademik
tahunan ditandatangani oleh Rektor dan disampaikan kepada Majelis Wali Amanat.
(5) Paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun tutup
buku, Pimpinan IPB bersama-sama dengan Majelis Wali Amanat menyampaikan laporan
tahunan kepada Menteri.
Penyelesaian Kerugian
Pasal 94
(1) Perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga yang
berpotensi merugikan IPB dapat dievaluasi dan ditinjau ulang.
(2) Setiap kerugian negara yang disebabkan oleh
tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang diselesaikan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan mengenai penyelesaian kerugian negara.
BAB XV
AKUNTABILITAS DAN PENGAWASAN
Pasal 95
(1) Pengawasan atas penyelenggaran IPB dilakukan
olen Majelis Wali Amanat.
(2) Pengawasan internal pengelolaan keuangan IPB
dilakukan oleh Komite Audit yang bertindak untuk dan atas nama Majelis Wali
Amanat.
(3) Pengawasan eksternal pengelolaan keuangan IPB
dilakukan oleh Kantor Akuntan Independen.
BAB XVI
PERUBAHAN STATUTA
Pasal 96
Usul
perubahan Statuta IPB dapat diajukan oleh Rektor kepada Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan setelah mendapat pertimbangan Senat Akademik dan persetujuan Majelis
Wali Amanat IPB.
BAB
XVII
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal
97
(1) IPB selambat-lambatnya
tanggal 10 Agustus 2014
harus menyesuaikan pengelolaan dalam bidang manajemen organisasi, akademik,
kemahasiswaan, sumber daya manusia sarana dan prasarana dengan ketentuan yang ditetapkan
dalam Peraturan Pemerintah ini.
(2) Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan IPB yang telah ada masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dan belum ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
BAB
XVIII
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
98
Peraturan Pemerintah
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di Jakarta
Pada
tanggal …………………
201....
Presiden Republik Iindonesia
……………………………………………….
No comments:
Post a Comment