Saturday, October 13, 2012

Draft Statuta versi UU No. 12 Tahun 2012

Draft Statuta versi UU No. 12 Tahun 2012 dapat di download disini
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.        Statuta adalah aturan dasar dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi sebagai pedoman untuk merencanakan, mengembangkan dan menyelenggarakan program dan kegiatan sesuai dengan visi dan misi Institut Pertanian Bogor.
2.        Institut Pertanian Bogor, selanjutnya disingkat IPB adalah perguruan tinggi yang mengembangkan keseluruhan bidang ilmu pertanian dan ilmu-ilmu yang terkait, dengan kompetensi utama pertanian tropika.
3.        Pemerintah adalah Pemerintah Republik Indonesia.
4.        Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional.
5.        Majelis Wali Amanat adalah organ IPB yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan pokok dan pengawasan bidang non akademik
6.        Senat Akademik adalah organ IPB yang menjalankan fungsi penetapan norma dan kebijakan bidang akademik serta pengawasannya.
7.        Rektor adalah organ IPB yang menjalankan fungsi pengelolaan perguruan tinggi.
8.        Dewan Guru Besar adalah organ IPB yang beranggotakan seluruh Guru Besar IPB yang berfungsi mengembangkan pemikiran atau pandangan terkait dengan isu strategis nasional dan/atau internasional dalam rangka mendukung peran dan kontribusi IPB.
9.        Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik atau pendidikan akademik dan profesi di IPB dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
10.     Sekolah adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, pendidikan akademik dan profesi, atau pendidikan vokasi di IPB dalam satu atau lintas disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni tertentu.
11.     Lembaga adalah unit pelaksana akademik pada IPB yang menyelenggarakan dan mengelola kegiatan di bidang penelitian/riset, pengabdian kepada masyarakat dan/atau bidang lainnya sesuai dengan kebutuhan IPB.
12.     Komite Audit adalah kelompok kerja yang menjalankan fungsi audit bidang non akademik untuk dan atas nama Majelis Wali Amanat.
13.     Biro/Direktorat adalah unsur pelaksana administrasi pada IPB yang menyelenggarakan fungsi pelayanan teknis dan administrasi.
14.     Badan adalah unsur pengembang dan pelaksana tugas strategis pada IPB sesuai kebutuhan IPB.
15.     Unit Pelaksana Teknis adalah unsur penunjang pada IPB yang membantu pelaksanaan pendidikan, penelitian/riset dan pengabdian kepada masyarakat atau tugas lain.
16.     Departemen adalah unit pelaksana akademik dan pengembangan ilmu tertentu pada fakultas yang mengelola sumber daya untuk penyelenggaraan program akademik.
17.     Pusat adalah unit pelaksana akademik pada lembaga yang melaksanakan kegiatan pengembangan penelitian/riset, pengabdian kepada masyarakat dan/atau bidang lainnya.
18.     Bagian Ilmu adalah unit pelaksana akademik pada departemen yang menyelenggarakan pengembangan keilmuan sesuai dengan mandat dan ruang lingkup keilmuan tertentu.
19.     Program Studi adalah program pembelajaran yang ruang lingkupnya berpedoman pada struktur dan substansi suatu kurikulum dan ditujukan untuk menghasilkan lulusan dengan kompetensi yang menguasai IPTEKS, keterampilan dan sikap yang sesuai dengan sasaran kurikulum.
20.     Program Keahlian Khusus adalah program pembelajaran pada departemen di fakultas atau sekolah yang menyelenggarakan pendidikan profesi dengan ruang lingkup program berpedoman pada struktur dan substansi suatu kurikulum dan ditujukan untuk menghasilkan lulusan dengan keahlian khusus tertentu.
21.     Program Keahlian Terapan adalah program pembelajaran pada sekolah yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dengan ruang lingkup program berpedoman pada struktur dan substansi suatu kurikulum dan ditujukan untuk menghasilkan lulusan dengan keahlian terapan tertentu.
22.     Komisi adalah alat kelengkapan organisasi Senat Akademik atau Dewan Guru Besar IPB yang bertugas melaksanakan sebagian tugas Senat Akademik atau Dewan Guru Besar IPB.
23.     Sivitas akademika adalah dosen dan mahasiswa IPB.
24.     Dosen atau tenaga pendidik adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian/riset, dan pengabdian kepada masyarakat.
25.     Guru Besar atau profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan pendidikan tinggi.
26.     Guru Besar Emeritus adalah jabatan kehormatan yang diberikan kepada Guru Besar IPB yang telah pensiun karena memiliki integritas dan prestasi keilmuan yang tinggi, memiliki kemampuan yang menonjol, atau memiliki jasa yang luar biasa di bidang pendidikan tinggi.
27.     Gelar kehormatan adalah suatu gelar sebagai wujud penghormatan atas prestasi seseorang yang telah merintis, menerapkan, dan mengembangkan IPTEKS bagi kemajuan keilmuan atau keprofesian di bidang pertanian dan pembangunan.
28.     Kebebasan akademik adalah kebebasan yang dimiliki oleh sivitas akademika IPB untuk melaksanakan kegiatan yang terkait dengan pendidikan dan pengembangan IPTEKS secara bertanggung jawab dan mandiri.
29.     Kebebasan mimbar akademik adalah bagian dari kebebasan akademik yang menjadi hak bagi sivitas akademika IPB untuk menyatakan pikiran dan pendapatnya sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.
30.     Otonomi keilmuan adalah kewenangan untuk melakukan kegiatan keilmuan yang berpedoman pada norma dan kaidah keilmuan yang harus ditaati oleh sivitas akademika IPB.
31.     Upacara akademik adalah upacara yang terkait dengan kegiatan akademik meliputi antara lain wisuda, orasi ilmiah, dan penganugerahan penghargaan.
32.     Penelitian/riset adalah kegiatan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dalam upaya menghasilkan pengetahuan empirik, teori, konsep, metode, model atau informasi baru yang memperkaya IPTEKS.
33.     Pengabdian kepada masyarakat adalah kegiatan pelayanan dan/atau kerjasama dengan berbagai pihak dalam menerapkan IPTEKS untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
34.     Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan  diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan, penelitian/riset dan pengabdian kepada masyarakat.
35.     Mahasiswa adalah setiap orang yang terdaftar dan mengikuti pendidikan akademik, profesi, atau vokasi di IPB.
36.     Alumni IPB adalah lulusan dari salah satu program pendidikan akademik, profesi, atau vokasi yang diselenggarakan oleh IPB.
37.     Warga IPB adalah sivitas akademika dan tenaga kependidikan IPB.
38.     Organisasi kemahasiswaan adalah suatu organisasi yang ditetapkan oleh IPB sebagai wadah resmi kegiatan ekstra dan ko-kurikuler mahasiswa IPB.
39.     Aset adalah segala kekayaan dan sumber daya yang dimiliki oleh IPB.
40.     Sarana akademik adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat/media untuk mencapai tujuan akademik.
41.     Prasarana akademik adalah perangkat penunjang utama suatu proses atau kegiatan akademik agar tujuan dari kegiatan tersebut dapat tercapai dengan baik.
42.     Satuan Usaha adalah unit usaha yang diselenggarakan untuk mengoptimalkan pendayagunaan sumber daya dan/atau pemanfaatan kepakaran IPB dalam rangka mendukung pengembangan IPB.

BAB II
IDENTITAS
Nama dan Tempat Kedudukan
Pasal 2

(1)    IPB merupakan perguruan tinggi yang dalam bahasa Inggris disebut Bogor Agricultural University.
(2)    Tempat kedudukan IPB di Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Lingkup Keilmuan
Pasal 3

(1)       Lingkup keilmuan yang dikembangkan IPB meliputi keseluruhan bidang ilmu pertanian dan ilmu-ilmu yang terkait, dengan kompetensi utama pertanian tropika yang berkelanjutan dan mengakar pada kekayaan alam serta kearifan sosial budaya bangsa Indonesia untuk meningkatkan kualitas hidup manusia dan lingkungannya.
(2)       Lingkup bidang ilmu yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, meliputi ilmu pengetahuan alam, matematika dan komputasi, sosial, kesehatan, dan ilmu-ilmu terapan serta humaniora.

Sejarah Pendirian
Pasal 4

(1)       IPB didirikan pada tanggal 1 September 1963 berdasarkan Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan (PTIP) Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 1963 yang selanjutnya disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 279 Tahun 1965.
(2)       IPB telah ditetapkan sebagai Badan Hukum Milik Negara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 154 Tahun 2000, dan kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, ditetapkan sebagai Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan penetapannya dilakukan dengan Peraturan Presiden.
(3)       Peraturan Presiden yang menetapkan IPB sebagai Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) pasal ini belum diterbitkan hingga disahkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
(4)       Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, maka selanjutnya IPB ditetapkan sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.
(5)       Tanggal 1 September sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini ditetapkan sebagai hari jadi (dies natalis) IPB.

Lambang, Bendera, Hymne dan Busana Akademik
Pasal 5

(1)       IPB mempunyai lambang yang mencerminkan pertumbuhan IPB sebagai lembaga pendidikan tinggi, sumber IPTEKS yang selalu berkembang berlandaskan Pancasila.
(2)       Lambang merupakan simbol yang telah terdaftar dan dilindungi dengan peraturan perundang-undangan.
(3)       Lambang IPB berupa lingkaran yang di dalamnya terdapat tulisan INSTITUT PERTANIAN BOGOR, pohon dengan tiga cabang dan lima helai daun, serta buku terbuka, yang kesemuanya berwarna putih dengan dasar berwarna biru.
(4)       Makna lambang IPB adalah warna dasar biru menggambarkan IPTEKS; buku terbuka menggambarkan IPB sebagai sumber ilmu pengetahuan; tiga cabang yang muncul di atas buku menggambarkan tridharma perguruan tinggi; lima helai daun menggambarkan tumbuh kembangnya fakultas di lingkungan IPB yang diawali dengan lima fakultas; bentuk lingkaran menggambarkan bahwa IPTEKS yang selalu berkembang.

Pasal 6

(1)       Bendera IPB berwarna kuning dengan lambang IPB di tengahnya.
(2)       Setiap fakultas/sekolah dapat mempunyai bendera dengan warna tertentu dengan lambang IPB di tengahnya.
(3)       Bendera fakultas/sekolah ditetapkan berdasarkan keputusan Rektor.

Pasal 7

(1)       Hymne IPB merupakan lagu yang mengungkapkan fungsi, peran dan cita-cita luhur IPB.
(2)       Busana akademik merupakan busana yang dipakai oleh peserta upacara resmi IPB berupa toga, topi, kalung, selempang, dan jaket almamater.
Pasal 8

Penggunaan dan mekanisme perubahan lambang, bendera, hymne, busana akademik dan atribut lainnya diatur dengan peraturan Rektor.

BAB III
VISI, MISI, TUJUAN, NILAI DAN ARAH PENGEMBANGAN
Visi
Pasal 9

Menjadi perguruan tinggi kelas dunia berbasis riset dengan kompetensi utama pertanian tropika.

Misi
Pasal 10

(1)       Menyelenggarakan pendidikan tinggi berstandar internasional.
(2)       Mengembangkan riset yang bermanfaat bagi umat manusia.
(3)       Mengembangkan kegiatan pengabdian kepada masyarakat melalui penerapan IPTEKS untuk kesejahteraan masyarakat.
(4)       Mendorong terwujudnya kekuatan moral dalam pembentukan masyarakat madani dan pembangunan berkelanjutan.

Tujuan
Pasal 11

(1)      Menghasilkan lulusan berkualitas tinggi yang mampu menerapkan dan mengembangkan IPTEKS serta memiliki keimanan dan ketakwaan yang kuat.
(2)      Menghasilkan invensi dan inovasi IPTEKS untuk kesejahteraan umat manusia.
(3)      Menghasilkan solusi bagi permasalahan nasional dan global untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
(4)      Membentuk kekuatan moral bagi terwujudnya masyarakat madani dan pembangunan berkelanjutan.

Nilai
Pasal 12

(1)       Sivitas akademika dan tenaga kependidikan harus selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, kesopanan, kedisiplinan dan ketaatan dalam melaksanakan tugas dan kegiatan, serta menjaga dan mengharumkan nama baik IPB.
(2)       Sivitas akademika dan tenaga kependidikan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai IPB yang meliputi keunggulan akademik, spiritualisme, gigih, senang bekerjasama, empati, tanggung jawab dan komitmen.

Arah Pengembangan
Pasal 13

(1)      Pemantapan IPB sebagai perguruan tinggi kelas dunia berbasis riset.
(2)      Penguatan kelembagaan penyelenggaraan dan pengelolaan perguruan tinggi dengan menerapkan prinsip-prinsip tata pamong yang baik.
(3)      Pemantapan IPB sebagai penentu arah dan kontributor utama dalam pemecahan permasalahan strategis nasional dan internasional.

BAB IV
STRUKTUR DAN TATA KELOLA ORGANISASI
Pasal 14

(1)       Organ IPB terdiri atas Majelis Wali Amanat, Senat Akademik, Pimpinan IPB, dan Dewan Guru Besar.
(2)       Pimpinan IPB terdiri atas Rektor dan Wakil Rektor.
(3)       Pimpinan IPB membawahi unsur pelaksana akademik, unsur pelaksana administratif, unsur pengembang dan pelaksana tugas strategis, unsur penunjang akademik dan satuan usaha.
(4)       Unsur pelaksana akademik terdiri atas fakultas, sekolah dan lembaga.
(5)       Unsur pelaksana administrasi terdiri atas biro, direktorat atau nama lain yang sejenis.
(6)       Unsur pengembang dan pelaksana tugas strategis terdiri atas badan atau nama lain yang sejenis.
(7)       Unsur penunjang akademik terdiri atas unit pelaksana teknis atau nama lain yang sejenis.
(8)       Satuan usaha terdiri atas satuan usaha akademik, satuan usaha penunjang dan satuan usaha komersial.

Majelis Wali Amanat
Pasal 15

(1)      Majelis Wali Amanat merupakan organ IPB yang merepresentasikan kepentingan IPB, pemerintah, dan masyarakat yang beranggotakan 19 orang.
(2)      Unsur-unsur dalam Majelis Wali Amanat adalah:
a.    Menteri;
b.    Rektor;
c.    7 (tujuh) orang unsur Dosen;
d.    1 (satu) orang unsur Tenaga Kependidikan;
e.    1 (satu) orang unsur Mahasiswa;
f.     1 (satu) orang unsur Alumni;
g.    6 (enam) orang unsur masyarakat/profesional;
h.    1 (satu) orang unsur Pemerintah Daerah.
(3)      Anggota Majelis Wali Amanat dari unsur Menteri adalah Menteri.
(4)      Anggota Majelis Wali Amanat dari unsur Rektor tidak dapat dipilih sebagai ketua dan tidak memiliki hak suara dalam hal terjadi pengambilan keputusan berdasarkan pemungutan suara.
(5)      Anggota Majelis Wali Amanat dari unsur Dosen dipilih dan diusulkan oleh Senat Akademik sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Senat Akademik.
(6)      Anggota Majelis Wali Amanat dari unsur Tenaga Kependidikan dipilih dari dan oleh Tenaga Kependidikan IPB.
(7)      Anggota Majelis Wali Amanat dari unsur Mahasiswa adalah Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa.
(8)      Anggota Majelis Wali Amanat dari unsur Alumni dipilih dari dan oleh Himpunan Alumni IPB.
(9)      Anggota Majelis Wali Amanat dari unsur masyarakat/profesional dipilih oleh Senat Akademik dari calon-calon yang diusulkan oleh Rektor dengan memperhatikan usul dan masukan dari sivitas akademika IPB.
(10)   Anggota Majelis Wali Amanat dari unsur Pemerintah Daerah adalah Gubernur Provinsi Jawa Barat.
(11)   Anggota Majelis Wali Amanat, kecuali Rektor, mempunyai hak untuk dipilih sebagai ketua Majelis Wali Amanat.
(12)   Pengangkatan dan pemberhentian anggota Majelis Wali Amanat ditetapkan oleh Menteri atas usul dari Senat Akademik.
(13)   Ketua Majelis Wali Amanat dibantu oleh seorang Sekretaris yang berasal dan dipilih dari dan oleh anggota Majelis Wali Amanat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(14)   Anggota Majelis Wali Amanat mempunyai hak suara yang sama kecuali dalam pemilihan Rektor, anggota yang mewakili unsur Menteri mempunyai 35% hak suara dari jumlah seluruh hak suara.
(15)   Majelis Wali Amanat mengadakan sidang sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) semester.

Pasal 16

(1)       Majelis Wali Amanat bertugas dan berwenang:
a.    menetapkan kebijakan pokok IPB dalam bidang non akademik;
b.   mengesahkan rencana jangka panjang, rencana strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan IPB;
c.    memelihara dan meningkatkan kesehatan keuangan IPB;
d.   melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan IPB yang dilaksanakan oleh Komite Audit;
e.    bersama Rektor menyusun dan memberikan laporan tahunan kepada Menteri dan pihak yang berkepentingan;
f.    memberikan masukan dan pendapat kepada menteri tentang pengelolaan IPB;
g.   melakukan penilaian atas kinerja Rektor;
h.   mengangkat dan memberhentikan Rektor;
i.     mengangkat dan memberhentikan Wakil Rektor atas usul Rektor;
j.     menangani penyelesaian tertinggi atas masalah-masalah yang ada dalam IPB;
k.   mengembangkan dan menguatkan jejaring kerjasama IPB dengan pihak lain; dan
l.     memberikan persetujuan terhadap perubahan Statuta yang diusukan oleh Rektor.
(2)       Majelis Wali Amanat dapat mendelegasikan kewenangannya secara tertulis kepada Rektor untuk tugas-tugas tertentu.
(3)       Ketentuan mengenai pendelegasian kewenangan sebagaimana diatur dalam ayat (2) pasal ini ditetapkan dalam keputusan Majelis Wali Amanat.

Pasal 17

Ketua dan Sekretaris Majelis Wali Amanat dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
a.         Pimpinan dan jabatan struktural lainnya pada perguruan tinggi lain;
b.        Jabatan struktural pada instansi atau lembaga pemerintah pusat dan daerah;
c.         Jabatan lainnya yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan IPB.
Pasal 18

Anggota Majelis Wali Amanat akan kehilangan keanggotaannya apabila;
(1)       Berhenti atas permintaan sendiri dengan alasan yang dapat diterima atau karena berakhir masa jabatannya.
(2)       Memperoleh penilaian kinerja tidak baik berdasarkan evaluasi Senat Akademik untuk anggota Majelis Wali Amanat yang dipilih oleh Senat Akademik.
(3)       Melakukan tindakan melanggar hukum pidana yang ditetapkan oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap.
(4)       Menjadi Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan atau Kepala Lembaga.
(5)       Berhalangan tetap atau meninggal dunia.

Pasal 19

(1)       Anggota Majelis Wali Amanat yang berhenti sebelum masa tugasnya berakhir akan diganti melalui pergantian antar waktu yang diatur lebih lanjut dengan keputusan Majelis Wali Amanat.
(2)       Pengangkatan dan pemberhentian anggota Majelis Wali Amanat antar waktu disahkan oleh Menteri.

Senat Akademik
Pasal 20

(1)       Senat Akademik beranggotakan Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Kepala Lembaga, dan representasi dosen.
(2)       Senat Akademik bertanggung jawab kepada seluruh dosen.
(3)      Jumlah anggota Senat Akademik yang merepresentasikan dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini sebanyak 3 (tiga) kali dari jumlah anggota Senat Akademik karena jabatannya (Rektor, Wakil Rektor, Dekan, dan Kepala Lembaga).
(4)      Perimbangan jumlah anggota dan komposisi keanggotaan Senat Akademik yang merepresentasikan dosen diatur dengan peraturan Senat Akademik.
(5)      Pengangkatan dan pemberhentian anggota Senat Akademik disahkan oleh Majelis Wali Amanat.
(6)      Senat Akademik dipimpin oleh seorang Ketua, dan dibantu oleh seorang Sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota.
(7)      Sidang Senat Akademik yang pertama untuk memilih Ketua dan Sekretaris dipimpin oleh anggota Senat Akademik tertua dan termuda.
(8)      Senat Akademik dapat membentuk komisi-komisi yang beranggotakan anggota Senat Akademik.
(9)      Anggota Senat Akademik mempunyai masa tugas selama 5 (lima) tahun, dan untuk anggota yang merepresentasikan dosen dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(10)   Keanggotaan Senat Akademik dievaluasi setiap tahun berdasarkan kinerja, dan sistem evaluasi kinerja yang diatur lebih lanjut dengan keputusan Senat Akademik.

Pasal 21

Senat Akademik bertugas dan berwenang:
a.         menetapkan norma dan kebijakan akademik;
b.        mengevaluasi kebijakan akademik yang dilaksanakan oleh Rektor; 
c.         mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan;
d.        memberi pertimbangan kepada Rektor dalam pengusulan Guru Besar dan Lektor Kepala, penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika dan peraturan akademik yang dilakukan oleh sivitas akademika;
e.         memberi pertimbangan kepada Majelis Wali Amanat dalam mengevaluasi kinerja Rektor;
f.         memberi pertimbangan atas rencana jangka panjang dan rencana strategis yang diusulkan oleh Rektor;
g.        memberi pertimbangan dalam pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
h.        mengusulkan  calon Rektor kepada Majelis Wali Amanat untuk dipilih dan diangkat menjadi Rektor;
i.          memilih anggota Majelis Wali Amanat dari unsur dosen dan masyarakat/profesional;
j.          memberikan persetujuan atas pembentukan, perubahan dan penghapusan fakultas, sekolah, lembaga, departemen dan pusat; dan
k.        memberikan pertimbangan terhadap perubahan Statuta yang diusulkan oleh Rektor.

Pasal 22

(1)       Persyaratan anggota Senat Akademik representasi dosen adalah:
a.        beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.        dosen tetap IPB dan tidak sedang menjabat pimpinan atau ditugaskan di luar IPB selama 6 (enam) bulan atau lebih;
c.        sehat jasmani dan rohani;
d.        loyal, memiliki dedikasi, komitmen dan disiplin tinggi;
e.        minimal mempunyai jabatan Lektor Kepala; dan
f.         bersedia untuk mentaati ketentuan yang ditetapkan oleh Senat Akademik.
(2)       Tata cara pemilihan anggota Senat Akademik representasi dosen diatur dengan keputusan Senat Akademik.

Pasal 23

(1)       Anggota Senat Akademik karena jabatannya (Rektor, Wakil Rektor, Dekan, dan Kepala Lembaga) akan hilang keanggotaannya apabila:
a.        berhenti menduduki jabatannya;
b.        ditetapkan telah melakukan tindakan melanggar hukum oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
c.        ditetapkan telah melakukan tindakan melanggar norma dan etika akademik atau ketentuan Senat Akademik, yang ditetapkan dalam rapat pleno Senat Akademik; atau
d.        berhalangan tetap atau meninggal dunia.
(2)      Anggota Senat Akademik representasi dosen akan hilang keanggotaannya apabila:
a.        menjabat jabatan struktural di luar IPB dan/atau ditugaskan di luar IPB selama 6 (enam) bulan atau lebih;
b.        ditetapkan melakukan tindakan melanggar hukum oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
c.        ditetapkan telah melakukan tindakan melanggar norma dan etika akademik atau ketentuan Senat Akademik, yang ditetapkan dalam rapat pleno Senat Akademik;
d.        memperoleh penilaian kinerja tidak baik berdasarkan hasil evaluasi Senat Akademik;
e.        berhenti atas permintaan sendiri secara tertulis kepada Ketua Senat Akademik dengan alasan yang dapat diterima;
f.         berhenti sebagai dosen IPB; atau
g.        berhalangan tetap atau meninggal dunia.

Pasal 24

(3)       Anggota Senat Akademik yang berhenti sebelum masa tugasnya berakhir akan diganti melalui pergantian antar waktu yang diatur lebih lanjut dengan keputusan Senat Akademik.
(4)       Pengangkatan dan pemberhentian anggota Senat Akademik antar waktu disahkan oleh Majelis Wali Amanat.


Pimpinan IPB
Pasal 25

(1)       Pimpinan IPB terdiri atas Rektor dan Wakil Rektor.
(2)       Rektor dibantu oleh sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang Wakil Rektor.
(3)       Wakil Rektor membantu pelaksanaan tugas Rektor dalam bidang pendidikan, penelitian/riset, pengabdian kepada masyarakat, sumber daya, kemahasiswaan, dan hubungannya dengan lingkungan.
(4)       Jumlah Wakil Rektor dan pembagian bidang tugasnya ditentukan oleh Rektor.

Pasal 26

Rektor bertugas dan berwenang:
a.        menyusun dan/atau menetapkan kebijakan operasional akademik dan non akademik;
b.        melaksanakan rencana strategis dan rencana jangka panjang;
c.        menyusun dan/atau mengubah rencana kegiatan dan anggaran tahunan untuk diusulkan kepada Majelis Wali Amanat;
d.        mengelola pendidikan, penelitian/riset dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan norma dan etika akademik serta rencana kegiatan dan anggaran tahunan;
e.        melakukan pembentukan, perubahan dan penghapusan fakultas, sekolah, lembaga, departemen atau pusat setelah mendapat persetujuan dari Senat Akademik;
f.         melakukan pembentukan, perubahan dan penghapusan program studi, program keahlian khusus dan program keahlian terapan;
g.        mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian Wakil Rektor;
h.        mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan unit di bawah Rektor;
i.         menjatuhkan sanksi kepada sivitas akademika dan tenaga kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan pertimbangan Senat Akademik;
j.         menjatuhkan sanksi kepada dosen dan tenaga kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k.        membina dan mengembangkan dosen dan tenaga kependidikan;
l.         mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
m.      menyelenggarakan sistem manajemen perguruan tinggi berbasis teknologi informasi;
n.        bersama Majelis Wali Amanat menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri dan pihak yang berkepentingan;
o.        mengusulkan kenaikan jabatan fungsional Lektor Kepala dan Guru Besar kepada Menteri setelah mendapat pertimbangan Senat Akademik;
p.        menetapkan kenaikan jabatan fungsional Asisten Ahli dan Lektor;
q.        membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, pemerintah, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan (stakeholders) lainnya;
r.        mengusulkan konsep statuta dan/atau perubahan statuta kepada Menteri sesuai dengan kebutuhan IPB, setelah mendapat pertimbangan Senat Akademik dan persetujuan Majelis Wali Amanat; dan
s.        melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundangan.

Pasal 27

Persyaratan Rektor dan Wakil Rektor:
(1)       Calon Rektor harus memenuhi persyaratan utama:
a.     beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.      dosen Pegawai Negeri Sipil;
c.      sehat jasmani dan rohani;
d.      berpendidikan dengan gelar doktor;
e.      memiliki jabatan fungsional sekurang-kurangnya Lektor Kepala;
f.       berusia setinggi-tingginya 60 (enam puluh) tahun pada saat diangkat sebagai Rektor;
g.      memiliki integritas, komitmen, kepemimpinan akademik dan kemampuan manajerial perguruan tinggi;
h.      berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi;
i.       memiliki jiwa kewirausahaan; dan
j.       tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(2)      Calon Wakil Rektor harus memenuhi persyaratan utama sebagai berikut:
a.     beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.      dosen Pegawai Negeri Sipil;
c.      sehat jasmani dan rohani;
d.      berpendidikan dengan gelar doktor;
e.      memiliki jabatan fungsional sekurang-kurangnya Lektor Kepala;
f.       berusia setinggi-tingginya 60 (enam puluh) tahun pada saat diangkat sebagai Wakil Rektor;
g.      dapat bekerja secara sinergis dengan Rektor;
h.      memiliki integritas, komitmen, kepemimpinan akademik dan kemampuan manajerial perguruan tinggi;
i.       berwawasan luas dalam bidang yang akan menjadi tugasnya; dan
j.       tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pasal 28

(1)       Rektor dan Wakil Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Majelis Wali Amanat.
(2)       Rektor bertanggung jawab kepada Majelis Wali Amanat.
(3)       Wakil Rektor bertanggung jawab kepada Rektor.
(4)       Rektor dan Wakil Rektor diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali pada jabatan yang sama untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(5)       Tata cara pemilihan, pengangkatan, pemberhentian dan penggantian antar waktu Rektor dan Wakil Rektor diatur lebih lanjut dengan peraturan Majelis Wali Amanat.

Pasal 29

Rektor dan Wakil Rektor dapat diberhentikan apabila:
a.         Rektor tidak memenuhi dan melaksanakan tugas dengan baik berdasarkan evaluasi kinerja yang dilakukan oleh Senat Akademik dan/atau Majelis Wali Amanat;
b.        Wakil Rektor tidak memenuhi dan melaksanakan tugas dengan baik berdasarkan putusan Rektor;
c.         melakukan tindakan melanggar hukum pidana yang ditetapkan oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap;
d.        melakukan perbuatan melanggar norma dan etika akademik yang diputuskan oleh rapat pleno Senat Akademik;
e.         berhenti atas permintaan sendiri dengan alasan yang dapat diterima oleh Senat Akademik dan/atau Majelis Wali Amanat untuk Rektor atau yang dapat diterima oleh Rektor untuk Wakil Rektor; atau
f.         berhalangan tetap atau meninggal dunia.

Pasal 30

(1)       Dalam hal Rektor berhalangan tetap, Majelis Wali Amanat menetapkan salah satu Wakil Rektor untuk merangkap jabatan sebagai pejabat sementara Rektor sampai terpilihnya Rektor definitif berdasarkan hasil pemilihan.
(2)       Dalam hal Wakil Rektor berhalangan tetap, Rektor dapat mengusulkan pergantian antar waktu Wakil Rektor kepada Majelis Wali Amanat.

Komite Audit
Pasal 31

(1)       Komite Audit merupakan kelompok kerja yang menjalankan fungsi audit bidang non akademik.
(2)       Komite Audit dibentuk dan bertanggung jawab kepada Majelis Wali Amanat.
(3)       Anggota Komite Audit paling sedikit terdiri atas 5 (lima) orang dengan komposisi bidang keahlian akuntansi dan keuangan, hukum, manajemen sumber daya manusia dan manajemen aset, dan dipimpin oleh salah seorang anggota Majelis Wali Amanat.
(4)       Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota Komite Audit serta mekanisme kerjanya ditetapkan dengan keputusan Majelis Wali Amanat.

Dewan Guru Besar
Pasal 32

(1)       Keanggotaan Dewan Guru Besar ditetapkan oleh Rektor yang terdiri atas Guru Besar tetap dan Guru Besar Emeritus.
(2)      Dewan Guru Besar dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota Dewan Guru Besar.
(3)      Sidang Dewan Guru Besar yang pertama untuk memilih ketua dan sekretaris dipimpin oleh anggota tertua dan termuda.
(4)      Dewan Guru Besar dapat membentuk komisi untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya.

Pasal 33

Dewan Guru Besar bertugas dan berwenang:
(a)       menyampaikan pemikiran atau pandangan di bidang keilmuan kepada Rektor; dan
(b)       mengembangkan pemikiran atau pandangan terkait dengan isu strategis nasional dan/atau internasional berupa solusi terhadap permasalahan yang sedang dihadapi masyarakat.

Fakultas dan Sekolah
Pasal 34

(1)      Fakultas merupakan himpunan sumber daya pendukung IPB yang mengelola dan menjaga mutu penyelenggaraan pendidikan akademik atau pendidikan akademik dan profesi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
(2)      Fakultas dipimpin oleh Dekan Fakultas dan dibantu oleh sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang Wakil Dekan.
(3)      Kegiatan akademik dilaksanakan di departemen yang merupakan unit pelaksana akademik dan pengembangan ilmu tertentu pada fakultas.
(4)      Departemen terdiri atas Bagian Ilmu dan Program Studi/Program Keahlian Khusus, dan khusus untuk Departemen Mata Kuliah Dasar Umum dapat tidak mempunyai Bagian Ilmu dan Program Studi.
(5)      Departemen dipimpin oleh seorang Ketua Departemen dan dibantu oleh seorang Sekretaris Departemen.
(6)      Unit pelaksana akademik pada departemen adalah bagian ilmu yang dipimpin oleh seorang Kepala Bagian Ilmu.
(7)      Program Studi/Program Keahlian Khusus masing-masing dipimpin oleh Ketua Program.
(8)      Untuk melaksanakan pelayanan administrasi pada fakultas dibentuk Bagian Tata Usaha dan sebanyak-banyaknya 4 (empat) Sub Bagian yang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Bagian Tata Usaha dan Kepala Sub Bagian.
(9)      Pengangkatan dan masa jabatan, tugas dan wewenang, serta pertanggungjawaban Dekan Fakultas dan Wakil Dekan, Ketua dan Sekretaris Departemen, Ketua dan Sekretaris Program, serta Kepala Bagian Ilmu, Kepala Bagian Tata Usaha dan Kepala Sub Bagian diatur dengan peraturan Rektor.

Pasal 35

(1)      Sekolah merupakan himpunan sumber daya pendukung IPB yang mengelola dan menjaga mutu penyelenggaraan pendidikan akademik, pendidikan akademik dan profesi, atau pendidikan vokasi dalam satu atau lintas disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni tertentu.
(2)      Sekolah dipimpin oleh Dekan Sekolah dan dibantu oleh sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang Wakil Dekan.
(3)      Kegiatan akademik dilaksanakan di Program Studi/Program Keahlian Khusus/Program Keahlian Terapan yang merupakan program pembelajaran pada sekolah yang menyelenggarakan pendidikan akademik/profesi/vokasi.
(4)      Program Studi/Program Keahlian Khusus/Program Keahlian Terapan dipimpin oleh Ketua Program dan dibantu oleh seorang Sekretaris Program.
(5)      Untuk melaksanakan pelayanan administrasi pada Sekolah dibentuk Bagian Tata Usaha dan sebanyak-banyaknya 2 (dua) Sub Bagian yang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Bagian Tata Usaha dan Kepala Sub Bagian.
(6)      Pengangkatan dan masa jabatan, tugas dan wewenang, serta pertanggungjawaban Dekan Sekolah dan Wakil Dekan, Ketua dan Sekretaris Program, serta Kepala Bagian Tata Usaha dan Kepala Sub Bagian diatur dengan peraturan Rektor.

Lembaga
Pasal 36

(1)      Lembaga merupakan unit pelaksana akademik pada IPB di bidang penelitian/riset, pengabdian kepada masyarakat dan/atau bidang lainnya sesuai dengan kebutuhan IPB.
(2)      Lembaga dipimpin oleh seorang Kepala Lembaga dan dibantu oleh seorang Sekretaris Lembaga.
(3)      Kegiatan lembaga dilaksanakan di Pusat yang merupakan unit pelaksana akademik pada lembaga yang melaksanakan kegiatan pengembangan penelitian/riset, pengabdian kepada masyarakat dan/atau bidang lainnya.
(4)      Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat dan dibantu oleh seorang Sekretaris Pusat.
(5)      Untuk melaksanakan pelayanan administrasi pada lembaga dapat dibentuk Bagian Tata Usaha dan beberapa Sub Bagian yang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Bagian Tata Usaha dan Kepala Sub Bagian.
(6)      Pengangkatan dan masa jabatan, tugas dan wewenang, serta pertanggungjawaban Kepala dan Sekretaris Lembaga, Kepala dan Sekretaris Pusat, Kepala Bagian Tata Usaha dan Kepala Sub Bagian diatur dengan peraturan Rektor.

Biro/Direktorat
Pasal 37

(1)      Biro/direktorat merupakan unsur pelaksana administrasi pada IPB yang menyelenggarakan fungsi pelayanan teknis dan administrasi yang meliputi bidang akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, sumberdaya manusia, fasilitas, properti, umum, hukum dan organisasi.
(2)      Biro dipimpin oleh Kepala Biro dan direktorat dipimpin oleh Direktur.
(3)      Kegiatan biro dilaksanakan di bagian yang dipimpin oleh Kepala Bagian, sedangkan kegiatan direktorat dilaksanakan di sub direktorat yang dipimpin oleh seorang Kepala Sub direktorat.
(4)      Pengangkatan dan masa jabatan, tugas dan wewenang, serta pertanggungjawaban Kepala Biro, Direktur, Kepala Bagian dan Kepala sub direktorat diatur dengan peraturan Rektor.

Badan
Pasal 38

(1)      Badan merupakan unsur pengembang dan pelaksana tugas strategis pada IPB yang menyelenggarakan pengkajian dan pengembangan akademik, pengawasan teknis dan penjaminan mutu internal bidang akademik dan non akademik, pengembangan sistem informasi, kerjasama nasional dan internasional, promosi, kehumasan, atau tugas strategis lainnya.
(2)      Badan dipimpin oleh seorang Kepala Badan dan dibantu oleh seorang Sekretaris Badan.
(3)      Untuk melaksanakan pelayanan administrasi pada badan dibentuk Sub Bagian Tata Usaha yang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian Tata Usaha.
(4)      Pengangkatan dan masa jabatan, tugas dan wewenang, serta pertanggungjawaban Kepala dan Sekretaris Badan, Kepala Sub Bagian Tata Usaha diatur dengan peraturan Rektor.

Unit Pelaksana Teknis
Pasal 39

(5)      Unit Pelaksana Teknis (UPT) merupakan unsur penunjang pada IPB yang membantu pelaksanaan pendidikan, penelitian/riset dan pengabdian kepada masyarakat atau tugas lain yang tidak dilaksanakan oleh fakultas/sekolah, lembaga, biro/direktorat, badan, laboratorium/ bengkel/studio.
(6)      UPT di lingkungan IPB dapat meliputi bidang : perpustakaan, arsip, kebun percobaan, olah raga dan seni, pelatihan, poliklinik, keamanan dan ketertiban kampus, satuan usaha, pengadaan barang/jasa.
(7)      UPT dipimpin oleh seorang Kepala UPT dan dibantu oleh seorang Sekretaris UPT.
(8)      Untuk melaksanakan pelayanan administrasi pada UPT dibentuk Sub Bagian Tata Usaha yang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian Tata Usaha.
(9)      Pengangkatan dan masa jabatan, tugas dan wewenang, serta pertanggungjawaban Kepala dan Sekretaris UPT, Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPT diatur dengan peraturan Rektor.

Satuan Usaha
Pasal 40

(1)      Satuan Usaha merupakan unit usaha yang diselenggarakan untuk mengoptimalkan pendayagunaan sumber daya dan/atau pemanfaatan kepakaran IPB dalam rangka mendukung pengembangan IPB.
(2)      Satuan Usaha IPB dapat berbentuk satuan usaha akademik, satuan usaha penunjang dan satuan usaha komersial.
(3)      Pembentukan dan pengelolaan satuan usaha sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini diatur lebih lanjut dengan peraturan Rektor.

BAB V
PENYELENGGARAAN TRIDHARMA
Landasan
Pasal 41

IPB berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian/riset dan pengabdian kepada masyarakat dengan bertumpu pada otonomi keilmuan yang dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Jenis Pendidikan
Pasal 42

(1)      IPB menyelenggarakan pendidikan akademik, profesi dan vokasi.
(2)      Pendidikan akademik merupakan pendidikan tinggi program sarjana dan pascasarjana yang diarahkan terutama pada penguasaan disiplin ilmu pengetahuan tertentu.
(3)      Pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana untuk menyiapkan mahasiswa yang memiliki keahlian khusus.
(4)      Pendidikan vokasi merupakan pendidikan tinggi untuk menyiapkan mahasiswa yang memiliki keahlian terapan tertentu dan maksimal setara dengan program sarjana.

Pasal 43

(1)    Pendidikan akademik yang diselenggarakan meliputi pendidikan sarjana dan pascasarjana (magister dan doktor).
(2)    Pendidikan sarjana merupakan pendidikan setelah pendidikan menengah atas.
(3)    Pendidikan sarjana dapat diikuti oleh lulusan pendidikan diploma tiga melalui program alih jenis dengan persyaratan yang diatur dengan peraturan Rektor.
(4)    Pendidikan magister adalah pendidikan lanjutan setelah pendidikan sarjana.
(5)    Pendidikan doktor adalah pendidikan lanjutan setelah pendidikan magister.
(6)    Pendidikan magister dan doktor dapat ditempuh sebagai satu kesatuan dengan pendidikan di bawahnya melalui program percepatan (acceleration program).
(7)    Persyaratan dan tata cara penyelenggaraan program percepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) pasal ini diatur dengan peraturan Rektor.

Pasal 44

(1)    Pendidikan profesi yang diselenggarakan meliputi pendidikan profesi dokter hewan, spesialis, dan pendidikan profesi lainnya.
(2)    Pendidikan profesi dapat ditempuh bersamaan dengan pendidikan magister yang persyaratan dan tata cara penyelenggaraannya diatur dengan peraturan Rektor.

Pasal 45

(1)    Pendidikan vokasi yang diselenggarakan merupakan pendidikan diploma dengan keahlian terapan tertentu dengan jenjang pendidikan maksimal setara program sarjana.
(2)    Jenis-jenis program keahlian dan lingkup keilmuan terapan pada pendidikan vokasi ditetapkan dengan keputusan Rektor.

Pasal 46

(1)     Penyelenggaraan program pendidikan sarjana dilakukan oleh departemen atau fakultas/sekolah.
(2)     Penyelenggaraan kegiatan akademik bagi mahasiswa program pendidikan sarjana pada tahun pertama dikoordinasikan oleh unit pengelola pendidikan tingkat persiapan bersama.
(3)     Penyelenggaraan program pendidikan pascasarjana dilakukan oleh departemen atau sekolah untuk program studi yang sesuai dengan mandat keilmuan satu departemen atau sekolah, oleh fakultas untuk program studi lintas departemen, atau oleh sekolah pascasarjana untuk program studi lintas fakultas/sekolah.
(4)     Penyelenggaraan program pendidikan profesi dilakukan oleh fakultas atau sekolah.
(5)     Penyelenggraan program pendidikan vokasi dilakukan oleh sekolah vokasi.
(6)     Tata cara penyelenggaraan program pendidikan diatur dengan peraturan Rektor.

Pasal 47

(1)     Program studi atau program keahlian yang dinilai memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program internasional.
(2)     Persyaratan dan tata cara penyelenggaraan program internasional diatur dengan peraturan Rektor.

Penerimaan Mahasiswa Baru
Pasal 48

(1)       Penerimaan mahasiswa baru diselenggarakan melalui sistem seleksi nasional dan/atau mandiri yang diatur oleh Rektor dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan.
(2)       Persyaratan dan tata cara untuk menjadi mahasiswa ditetapkan dengan peraturan Rektor.
(3)       Warga negara asing dapat menjadi mahasiswa melalui mekanisme seleksi yang diatur dengan peraturan Rektor.

Kurikulum
Pasal 49

(1)      Kurikulum dikembangkan berdasarkan kompetensi lulusan dengan mempertimbangkan standar nasional dan internasional pendidikan.
(2)      Kurikulum ditinjau secara berkala dan komprehensif sesuai dengan perkembangan IPTEKS, dan kebutuhan pembangunan nasional dan/atau masyarakat.
(3)      Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) pasal ini disusun oleh departemen, program studi/program keahlian khusus/program keahlian terapan, dan dibahas melalui lokakarya akademik dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Bahasa Pengantar
Pasal 50

(1)      Bahasa pengantar resmi yang digunakan dalam kegiatan akademik dan administrasi pendidikan adalah Bahasa Indonesia.
(2)      Bahasa Inggris dan/atau bahasa asing lainnya dapat digunakan dalam kegiatan akademik dan administrasi pendidikan.

Tahun Akademik
Pasal 51

(1)      Tahun akademik penyelenggaraan pendidikan terdiri atas dua semester.
(2)      Tahun akademik penyelenggaraan pendidikan dapat dilakukan dalam bentuk trimester, kuartal atau semester pendek/alih tahun.
(3)      Administrasi akademik penyelenggaraan pendidikan menerapkan sistem kredit semester (SKS) atau yang sejenis.
(4)      Penentuan jadwal kegiatan akademik ditetapkan dengan keputusan Rektor.

Penilaian Hasil Belajar
Pasal 52

(1)      Penilaian hasil belajar dilakukan berkala secara lisan dan/atau tertulis dengan prinsip sahih, obyektif dan akuntabel.
(2)      Penyelesaian pendidikan mensyaratkan penulisan tugas akhir berupa laporan tugas akhir untuk pendidikan vokasi, skripsi untuk pendidikan sarjana, tesis atau laporan gladi karya untuk pendidikan magister dan magister keahlian khusus, serta disertasi atau karya profesi untuk pendidikan doktor atau doktor keahlian khusus.

Penelitian/Riset dan Pengabdian Kepada Masyarakat
Pasal 53

(1)      IPB menetapkan rencana induk penelitian/riset dan mengupayakan penyediaan dana penelitian/riset dalam rangka mewujudkan keunggulan akademik.
(2)      IPB membangun budaya penelitian/riset dengan menjunjung tinggi norma dan etika akademik.
(3)      Penelitian/riset dapat berupa penelitian/riset dasar dan penelitian/riset terapan, serta penelitian/riset peningkatan kapasitas dan pemanfaatan IPTEKS.

Pasal 54

(1)      Penelitian/riset dilakukan secara perorangan atau berkelompok yang dikoordinasikan oleh fakultas/sekolah dan/atau lembaga.
(2)      Penelitian/riset yang bersifat interdisiplin ilmu atau multidisiplin ilmu dapat diselengggarakan oleh pusat yang berkoordinasi dengan departemen dan/atau fakultas/sekolah terkait.
(3)      Penelitian/riset menghasilkan produk berupa paten, artikel ilmiah, teknologi tepat guna, model dan/atau bahan ajar yang dapat diterapkan dan dikembangkan di masyarakat.
(4)      Perencanaan dan penyelenggaran penelitian/riset dilaksanakan secara terpadu dan sinergis dengan kegiatan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat.

Pasal 55

(1)      IPB membangun strategi dan mengembangkan program-program pengabdian kepada masyarakat yang berbasis pada hasil penelitian/riset dan/atau yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
(2)      IPB membangun budaya pengabdian kepada masyarakat yang menjunjung tinggi norma dan etika akademik dalam rangka mewujudkan keunggulan akademik.
(3)      Pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat bersinergi dengan kegiatan pendidikan dan penelitian/riset.

Pasal 56

(1)    Pengabdian kepada masyarakat dapat dilakukan oleh perorangan atau kelompok yang dikoordinasikan oleh fakultas/sekolah dan/atau lembaga.
(2)    Hasil-hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat dipublikasikan dalam bentuk laporan, artikel populer dan/atau pemberitaan publik.

Pasal 57

(1)      IPB mendorong, memfasilitasi, meningkatkan dan mengembangkan kemitraan dalam penyelenggaraan kegiatan penelitian/riset dan pengabdian kepada masyarakat secara efektif, efisien dan akuntabel.
(2)      Sumber dana untuk kegiatan penelitian/riset dan pengabdian kepada masyarakat dapat berasal dari pemerintah, swasta, masyarakat dan bantuan luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)      IPB membangun sistem manajemen penyelenggaraan penelitian/riset dan pengabdian kepada masyarakat.



BAB VI
KEBEBASAN AKADEMIK DAN OTONOMI KEILMUAN
Pasal 58

(1)      Pimpinan IPB menjamin agar sivitas akademika dapat melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab sesuai dengan etika dan norma akademik serta peraturan perundang-undangan.
(2)      Kebebasan akademik dilaksanakan dalam upaya mendalami, menerapkan dan mengembangkan IPTEKS melalui kegiatan tridharma serta mempublikasikannya dalam jurnal ilmiah, buku dan bentuk publikasi ilmiah lainnya.
(3)      Kebebasan mimbar akademik merupakan kebebasan sivitas akademika dalam mendiseminasikan hasil penelitian/riset dan menyampaikan pandangan akademik melalui kegiatan perkuliahan, ujian sidang, seminar, diskusi, simposium, ceramah, publikasi ilmiah dan pertemuan ilmiah lain yang sesuai dengan kaidah keilmuan.
(4)      Otonomi keilmuan merupakan keleluasaan dan kewenangan dalam melakukan kegiatan keilmuan untuk menguasai dan mengembangkan IPTEKS yang berpedoman pada norma akademik dan kaidah keilmuan.
(5)      Dalam melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan, sivitas akademika:
a.         mengupayakan kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik;
b.        mengupayakan kegiatan dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara dan kemanusiaan;
c.         melakukan kegiatan yang tidak bertentangan dengan nilai agama,  norma dan etika akademik serta kaidah keilmuan; dan
d.        tidak melanggar hukum dan mengganggu kepentingan umum.
(6)      Tata cara pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan peraturan Rektor.

BAB VII
ETIKA AKADEMIK
Pasal 59

(1)       Etika akademik merupakan aturan mengenai nilai dan prinsip moral yang menjadi pedoman bagi sivitas akademika dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan kegiatan akademik.
(2)       Sivitas akademika dan tenaga kependidikan harus bijak dalam memperlakukan subyek dan/atau obyek pendidikan dan penelitian/riset berupa makhluk hidup dan bagian-bagiannya serta lingkungannya berikut dampak dari penggunaan subyek dan/atau obyek tersebut terhadap individu, populasi, pelestarian sumber daya dan lingkungan.

BAB VIII
GELAR DAN PENGHARGAAN
Gelar
Pasal 60

(1)      IPB memberikan gelar dan hak untuk menggunakan gelar akademik, profesi dan vokasi sebagai penghargaan atas penyelesaian pendidikan akademik, profesi dan vokasi pada suatu program studi/program keahlian tertentu.
(2)      Gelar akademik, profesi, dan vokasi dicantumkan dalam ijazah dan daftar prestasi akademik.
(3)      Tata cara pemberian dan penamaan gelar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ijazah dan Daftar Prestasi Akademik
Pasal 61

(1)      IPB memberikan ijazah dan daftar prestasi akademik kepada mahasiswa yang telah berhasil menyelesaikan seluruh persyaratan kelulusan pada program studi/program keahlian tertentu sesuai peraturan akademik.
(2)      Bentuk, tata cara penulisan dan pemberian ijazah diatur dengan peraturan Rektor.

Pencabutan Ijazah dan Gelar
Pasal 62

(1)      IPB dapat memberikan sanksi dengan mencabut ijazah dan gelar yang telah diberikan apabila ditemukan bukti-bukti yang kuat adanya tindakan kecurangan atau tindakan pemalsuan ijazah dan/atau daftar prestasi akademik.
(2)      Tata cara pencabutan ijazah dan gelar diatur dengan peraturan Rektor.

Gelar Kehormatan
Pasal 63

(1)    IPB dapat menganugerahkan gelar kehormatan untuk memberikan pengakuan dan apresiasi atas prestasi luar biasa seseorang bagi kemajuan IPTEKS, kemasyarakatan dan/atau kemanusiaan.
(2)    Gelar kehormatan yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini yaitu gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa).
(3)    Tata cara pengusulan, pemberian dan penganugerahan gelar Doktor Kehormatan diatur dengan peraturan Rektor.

Penghargaan
Pasal 64

(1)       IPB dapat memberikan penghargaan kepada sivitas akademika, tenaga kependidikan, alumni dan masyarakat baik perorangan maupun lembaga yang dinilai berjasa dalam pengembangan IPB, berprestasi dalam kegiatan tridharma, atau berjasa dalam pembangunan nasional dan kegiatan sosial kemasyarakatan.
(2)       Bentuk penghargaan dapat berupa anugerah, apresiasi, pengabadian nama atau bentuk lainnya.
(3)       Persyaratan dan tata cara pemberian penghargaan diatur dengan peraturan Rektor.

Upacara Penyerahan Gelar Akademik dan Gelar Kehormatan
Pasal 65

(1)      Penyerahan ijazah dan pemberian gelar akademik, profesi atau vokasi serta gelar kehormatan dilakukan dalam suatu upacara akademik.
(2)      Tata cara upacara akademik diatur dengan peraturan Rektor.

BAB IX
KERJASAMA DAN PROMOSI
Kerjasama
Pasal 66

(1)      Kerjasama merupakan bentuk kegiatan bersama antara IPB dengan pihak luar IPB, baik nasional maupun internasional, untuk mencapai tujuan bersama dalam rangka mengembangkan kegiatan tridharma perguruan tinggi.
(2)      Pengembangan kerjasama dilakukan untuk mentransfer, mengadopsi dan mengembangkan IPTEKS bagi terciptanya program akademik yang bermutu.
(3)      Kerjasama dikembangkan berdasarkan asas kesetaraan, saling menghormati, saling menguntungkan, bermanfaat, dan dibangun berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, etika profesi dan etika bisnis.
(4)      Rektor menetapkan kebijakan kerjasama sebagai pedoman bagi sivitas akademika dalam pengelolaan dan penyelenggaraan kerjasama.

Pasal 67

(1)      Ruang lingkup kerjasama mencakup bidang akademik dan non akademik.
(2)      Kerjasama bidang akademik mencakup kerjasama pendidikan, penelitian/riset dan pengabdian kepada masyarakat.
(3)      Kerjasama bidang non akademik mencakup kegiatan pengembangan sumber pendapatan IPB dengan mengutamakan pemanfaatan kepakaran dan hasil penelitian/riset IPB.

Promosi
Pasal 68

(1)      Promosi merupakan upaya untuk mengkomunikasikan dan mendiseminasikan keunggulan IPB dalam rangka meningkatkan mutu kegiatan tridharma perguruan tinggi dan citra IPB.
(2)      Pimpinan IPB membangun strategi promosi serta menetapkan tujuan, sasaran dan program promosi.
(3)      Kegiatan promosi IPB dilakukan antara lain melalui diseminasi keunggulan program pendidikan, hasil-hasil penelitian/riset, pemikiran strategis, produk unggulan, kepakaran dosen dan prestasi mahasiswa.
(4)      Penyelenggaraan promosi diatur dengan peraturan Rektor.

BAB X
MAHASISWA DAN ALUMNI
Mahasiswa
Pasal 69

(1)      IPB memberikan kesempatan kepada seluruh Warga Negara Indonesia untuk menjadi mahasiswa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)      Warga Negara Asing dapat diterima menjadi mahasiswa jika memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(3)      Mahasiswa memiliki hak untuk memperoleh pendidikan, pengajaran, kesejahteraan, rasa aman dan nyaman dari IPB.
(4)      Syarat-syarat pendaftaran dan penerimaan mahasiswa diatur dengan peraturan Rektor.


Pasal 70

Setiap mahasiswa IPB berkewajiban:
(a)      menaati setiap peraturan tata tertib kehidupan kampus dan peraturan lain yang dikeluarkan oleh IPB; dan
(b)       menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan.

Pasal 71

IPB berkewajiban:
(a)      memberikan pelayanan akademik dan pelayanan lainnya untuk menunjang kegiatan akademik sesuai dengan kemampuan IPB;
(b)      mewujudkan suasana akademik yang kondusif;
(c)      melakukan pembinaan kegiatan kemahasiswaan untuk meningkatkan kemampuan hard skill dan soft skill; dan
(d)      menyusun dan menegakkan peraturan tata tertib kehidupan kemahasiswaan di dalam kampus.

Organisasi Mahasiswa
Pasal 72

(1)      Pengembangan kehidupan kemahasiswaan merupakan kelengkapan kegiatan kurikuler dan bagian integral dalam sistem pendidikan nasional.
(2)       Tujuan pengembangan kehidupan kemahasiswaan pada dasarnya adalah pengembangan diri manusia ke arah perluasan wawasan dan kecendekiawanan serta integritas kepribadian.
(3)       Untuk mencapai tujuan pengembangan kehidupan kemahasiswaan, diperlukan organisasi kemahasiswaan sehingga semua aspirasi dan kegiatan kemahasiswaan serta partisipasi mahasiswa dapat ditampung dan disalurkan dengan baik.
(4)       Kegiatan organisasi kemahasiswaan dapat berbentuk pengembangan IPTEKS, keagamaan, kemasyarakatan, olah raga, kesenian, kesejahteraan serta kegiatan kreatif lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(5)       Kegiatan kemahasiswaan di luar kampus yang mengatasnamakan IPB harus mendapatkan ijin Pimpinan IPB.
(6)       Organisasi kemahasiswaan di tingkat IPB terdiri atas Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM).
(7)       Organisasi kemahasiswaan di tingkat fakultas terdiri atas Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (DPMF), Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEMF), dan Himpunan Mahasiswa (HM).

Alumni
Pasal 73

(1)      Alumni IPB merupakan lulusan dari salah satu program pendidikan akademik, profesi, atau vokasi yang diselenggarakan oleh IPB.
(2)       Alumni IPB dapat membentuk organisasi himpunan alumni.
(3)       Hubungan antara alumni dengan IPB sebagai almamater bersifat kekeluargaan, saling menghormati, yang dibangun atas kesamaan aspirasi untuk memajukan IPB dan memperkuat peran alumni dalam pembangunan nasional.

BAB XI
DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal 74

(1)       Pegawai IPB terdiri atas dosen dan tenaga kependidikan yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai non PNS.
(2)       Ketentuan mengenai PNS di IPB mengikuti peraturan perundangan-undangan.
(3)       Ketentuan mengenai perencanaan, penerimaan, pengangkatan, pembinaan, pengembangan, jenjang karir, kewajiban dan hak, kinerja dan pemberhentian pegawai non PNS di IPB diatur dengan peraturan Rektor.
(4)       Ketentuan lain yang berlaku secara khusus bagi pegawai di lingkungan IPB meliputi kinerja, budaya organisasi, kesejahteraan dan maslahat tambahan diatur lebih lanjut dengan peraturan Rektor.

Pasal 75

(1)      Warga Negara Asing dapat dipekerjakan sebagai dosen berdasarkan persyaratan pendidikan, keahlian, dan kemampuannya setelah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2)      Pengangkatan, penjenjangan dan pengelolaan Warga Negara Asing yang dipekerjakan sebagai dosen diatur lebih lanjut dengan peraturan Rektor.


Pasal 76

Pengelolaan pegawai di lingkungan IPB berdasarkan prinsip efisiensi dan efektivitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Penugasan Pegawai di Luar IPB
Pasal 77

(1)      IPB memberikan dukungan kepada dosen dan tenaga kependidikan yang memiliki kepakaran dan/atau kompetensi untuk berperan serta dalam pembangunan nasional atau berkiprah di lembaga dunia dengan tetap membawa nama IPB.
(2)      Penugasan dosen dan tenaga kependidikan di luar IPB diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mendapat ijin dari Rektor.
(3)      Tata cara dan mekanisme penugasan dosen dan tenaga kependidikan diatur lebih lanjut dengan peraturan Rektor, dan khusus bagi pegawai yang berstatus PNS harus memenuhi ketentuan penugasan yang berlaku bagi PNS.

Pembinaan
Pasal 78

(1)      Pembinaan dosen dan tenaga kependidikan bertujuan untuk meningkatkan kematangan emosional dan kompetensi pengembangan karir yang sesuai dengan arah pengembangan bidang keilmuan dan manajemen IPB.
(2)      Guru Besar berkewajiban membina dosen di departemennya yang mempunyai jenjang jabatan fungsional di bawahnya dalam bidang tridharma perguruan tinggi.
(3)      Pembinaan dosen dan tenaga kependidikan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Penilaian Kinerja Pegawai
Pasal 79

(1)      Penilaian kinerja dosen dan tenaga kependidikan dikembangkan dengan menerapkan prinsip obyektif, adil, transparan dan akuntabel yang mampu memberikan umpan balik bagi peningkatan kinerja individu dan institusi, sesuai dengan peraturan perundang undangan.
(2)      Penilaian kinerja dosen dan tenaga kependidikan dilakukan secara berkala dan berkesinambungan sesuai dengan kebutuhan IPB dan ketentuan yang berlaku.
Kewajiban dan Hak Pegawai
Pasal 80

(1)      Setiap pegawai wajib setia dan taat terhadap peraturan perundangan dan ketentuan yang ditetapkan oleh IPB.
(2)      Setiap pegawai wajib melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab, menjaga semangat korsa, menjunjung norma dan etika akademik serta budaya organisasi.
(3)      Dalam kedudukan dan tugasnya, setiap pegawai harus bersikap netral dan tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan.

Pasal 81

(1)      Setiap pegawai berhak memperoleh remunerasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)      Setiap pegawai yang telah mencapai batas usia pensiun berhak mendapatkan hak pensiun atau pesangon sesuai status kepegawaiannya.

Pasal 82

(1)      Remunerasi diberikan dalam bentuk gaji pokok, tunjangan, insentif dan maslahat tambahan.
(2)      Struktur remunerasi dihitung berdasarkan jabatan, pangkat dan golongan serta prestasi kerja pegawai dengan memperhatikan asas keadilan dan kelayakan sesuai peraturan perundang-undangan.
(3)      Maslahat tambahan diberikan dalam bentuk jaminan hari tua, asuransi kesehatan, asuransi jiwa, tabungan perumahan, dan maslahat lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB XII
SARANA DAN PRASARANA
Pasal 83

(1)      Sarana dan prasarana yang dimiliki IPB dikelola dan didayagunakan secara optimal untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, kegiatan penunjang akademik, dan satuan usaha serta pelayanan sosial yang relevan untuk mencapai tujuan IPB.
(2)      Penyediaan sarana dan prasarana akademik mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan peraturan perundang-undangan.
(3)      Penggunaan dan pemanfaatan lahan di lingkungan IPB harus memperhatikan tata guna lahan, estetika, kelestarian lingkungan dan konservasi alam.
(4)      IPB melindungi dan melestarikan sarana dan prasarana yang memiliki nilai historis bagi IPB.

Pasal 84

(1)      Sivitas akademika, tenaga kependidikan dan/atau pihak lain yang bekerja sama dengan IPB dapat memanfaatkan sarana dan prasarana IPB secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan pemanfaatan sarana dan prasarana di lingkungan IPB.
(2)      Setiap unit kerja berkewajiban mengelola dan merawat sarana dan prasarana di lingkungannya.
(3)      Sistem dan prosedur pengelolaan sarana dan prasarana di lingkungan IPB diatur dengan peraturan Rektor sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB XIII
KEKAYAAN
Pasal 85

(1)       Kekayaan IPB dapat bersumber dari kekayaan awal, hasil pendapatan IPB, hibah dari APBN, dan bantuan atau hibah dari pihak lain.
(2)       Semua kekayaan termasuk kekayaan intelektual, fasilitas, benda dan bentuk lainnya dicatat sebagai kekayaan milik IPB.
(3)       Kekayaan IPB dikelola secara mandiri, transparan dan akuntabel untuk kepentingan penyelenggaraan, pengelolaan dan pengembangan IPB.

Pasal 86

(1)       Semua bentuk pendapatan dan sisa hasil kegiatan IPB yang diperoleh dari penggunaan kekayaan negara yang telah dipisahkan atau tanah negara yang diserahkan penggunaannya kepada IPB merupakan pendapatan IPB.
(2)    Sisa hasil kegiatan atau bentuk lain dari kenaikan aktiva bersih IPB wajib diinvestasikan kembali untuk kepentingan IPB.     

Pasal 87

(1)       Kekayaan IPB yang berupa uang, barang atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang, tidak dapat dialihkan kepemilikannya secara langsung atau tidak langsung kepada pihak lain, kecuali untuk kepentingan IPB.
(2)       Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan hak pengelolaan kekayaan negara kepada IPB untuk kepentingan pengembangan IPB sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB XIV
PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN
Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan
Pasal 88

(1)       Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan merupakan penjabaran dari Rencana Strategis yang sekurang-kurangnya memuat:
a.         Rencana Kerja IPB;
b.        Anggaran IPB; dan
c.         Proyeksi Keuangan Pokok.
(2)       Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan diajukan kepada Majelis Wali Amanat selambat-lambatnya 60 (enampuluh) hari sebelum tahun anggaran dimulai.
(3)       Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan disahkan oleh Majelis Wali Amanat selambat-lambatnya tanggal 31 Desember tahun anggaran berjalan.
(4)       Dalam hal Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan yang diajukan belum disahkan oleh Majelis Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pasal ini, Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan sebelumnya dapat dilaksanakan sampai menunggu pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan yang diusulkan.

Pendanaan
Pasal 89

(1)       Pendanaan untuk penyelenggaraan, pengelolaan dan pengembangan IPB bersumber dari :
a.         pemerintah;
b.        pemerintah daerah;
c.         masyarakat;
d.        mahasiswa;
e.         satuan usaha;
f.         sisa hasil kegiatan;
b.        dana cadangan;
c.         hasil penjualan kekayaan;
d.        pinjaman; dan
e.         sumber lain yang sah;
(2)       Dana dari pemerintah dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b pasal ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
(3)       Penerimaan IPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain huruf a dan b pasal ini dilakukan dengan pola pengelolaan keuangan yang ditetapkan dengan peraturan Rektor.

Pembiayaan
Pasal 90

(1)       Belanja IPB terdiri atas unsur-unsur biaya sesuai dengan struktur biaya yang dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan.
(2)       Belanja IPB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dikelompokkan dalam belanja pegawai, belanja barang, belanja modal dan belanja subsidi.
(3)       Belanja IPB direalisasikan dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan pendanaan yang akan diterima.

Investasi Dalam Satuan Usaha
Pasal 91

(1)       IPB dapat melakukan investasi dalam satuan usaha dan/atau unit usaha komersial.
(2)       Dalam membentuk unit usaha berbentuk perseroan terbatas, penyertaan modal IPB tidak melebihi 20% (duapuluh persen) dari aset IPB.
(3)       Keuntungan yang diperoleh dari kegiatan investasi merupakan pendapatan IPB.

Pengadaan Barang/jasa
Pasal 92

(1)       Pengadaan barang/jasa dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi dan ekonomis, sesuai dengan praktek bisnis yang sehat.
(2)       Pengadaan barang/jasa yang sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mengacu pada ketentuan pengadaan barang/jasa untuk instansi pemerintah.
(3)       Ketentuan pengadaan barang/jasa yang sumber dananya bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dengan peraturan Rektor.
Akuntansi dan Pelaporan
Pasal 93

(1)       Rektor menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan sesuai dengan kebutuhan dan praktek bisnis yang sehat.
(2)       Akuntansi dan laporan keuangan diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia.
(3)       Laporan keuangan yang diperiksa pengawas fungsional disusun menurut Standar Akuntansi Keuangan.
(4)       Laporan keuangan tahunan dan laporan akademik tahunan ditandatangani oleh Rektor dan disampaikan kepada Majelis Wali Amanat.
(5)       Paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun tutup buku, Pimpinan IPB bersama-sama dengan Majelis Wali Amanat menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri.

Penyelesaian Kerugian
Pasal 94

(1)       Perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga yang berpotensi merugikan IPB dapat dievaluasi dan ditinjau ulang.
(2)       Setiap kerugian negara yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai penyelesaian kerugian negara.

BAB XV
AKUNTABILITAS DAN PENGAWASAN
Pasal 95

(1)       Pengawasan atas penyelenggaran IPB dilakukan olen Majelis Wali Amanat.
(2)       Pengawasan internal pengelolaan keuangan IPB dilakukan oleh Komite Audit yang bertindak untuk dan atas nama Majelis Wali Amanat.
(3)       Pengawasan eksternal pengelolaan keuangan IPB dilakukan oleh Kantor Akuntan Independen.






BAB XVI
PERUBAHAN STATUTA
Pasal 96

Usul perubahan Statuta IPB dapat diajukan oleh Rektor kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat pertimbangan Senat Akademik dan persetujuan Majelis Wali Amanat IPB.

BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 97

(1)      IPB selambat-lambatnya tanggal 10 Agustus 2014 harus menyesuaikan pengelolaan dalam bidang manajemen organisasi, akademik, kemahasiswaan, sumber daya manusia sarana dan prasarana dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini.
(2)      Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan IPB yang telah ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 98

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal ………………… 201....
Presiden Republik Iindonesia

……………………………………………….

No comments:

Post a Comment