Lampiran : 2 (dua) lembar
Perihal : Undangan
Yth.
Rekan – rekan Mahasiswa Aktif IPB
Di Bogor
Dengan hormat,
Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang senantiasa melimpahkan
rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua. Semoga kita selalu berada dalam
lindungan-Nya.
Sehubungan dengan belum
terselesaikannya Agenda Sidang Umum I MPM KM IPB Periode 2012/2013, maka kami
bermaksud mengundang Saudara untuk menghadiri lanjutan Sidang Umum I MPM KM IPB
Periode 2012/2013, pada:
hari, tanggal : Minggu, 20 Januari 2013
waktu : Pukul 08.00 s.d. 11.00 WIB
tempat : RK. AGB 301 FEM IPB
Darmaga, Bogor Jawa Barat
Bersama surat ini kami lampirkan susunan acara
beserta SOP memasuki ruang sidang. Demikian surat undangan ini kami sampaikan,
atas
perhatian dan partisipasi Saudara kami ucapkan terima kasih.
Hormat
Kami,
Sekretaris Jenderal
MPM KM IPB Periode 2012/2013
ttd
Muh.
Dimas Arifin
NIM.
G24090009
Lampiran 1 dari 2 lampiran
SUSUNAN
ACARA
SIDANG
UMUM I MPM KM IPB 2013 (Lanjutan)
20
JANUARI 2012
No.
|
Waktu
(WIB)
|
Agenda
|
1
|
08.00 - 08.05
|
Pencabutan Skorsing Sidang oleh SekJend MPM KM IPB
(Muh. Dimas Arifin)
|
2
|
08.05 – 09.05
|
Penetapan Rekomendasi
SU I MPM KM IPB Periode 2012/2013
|
3
|
09.05 – 09.35
|
Pernyataan Sikap MPM KM IPB
Periode 2012/2013
|
3
|
09.35 – 09.45
|
Penetapan Mandat Badan
Pekerja MPM KM IPB Periode 2012/2013
|
4
|
09.45 – 10.00
|
Penutupan Sidang oleh
SekJend MPM KM IPB Periode 2012/2013
(Muh. Dimas Arifin)
|
Lampiran 2 dari 2 lampiran
SOP
MEMASUKI RUANGAN PERSIDANGAN
SIDANG
UMUM I MPM KM IPB 2013
20
JANUARI 2013
No.
|
Ketentuan
|
Maksud dan Tujuan
|
1.
|
Memperlihatkan tanda pengenal
sebagai mahasiswaaktif IPB
Seperti: KTM, KSM, Kartu cyber
|
Peserta yang hadir sesuai dengan sasaran dari Sidang
Umum I MPM KM IPB 2013
|
2.
|
Berpenampilan sopan sesuai SOP
Kuliah:
Mengenakan Sepatu;
Pakaian Berkerah;
dan mematuhi Peraturan Rektor Institut Pertanian Bogor Nomor :
09/I3/Km/2010 Tentang Tata Tertib Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa di Lingkungan
Institut Pertanian Bogor (dapat diakses di http://kemahasiswaan.ipb.ac.id/index.php/direktorat-kemahasiswaan/4-profil/528-tata-tertib-kehidupan-kampus-mahasiswa-ipb )
|
Penampilan rapi dan menyesuaikan
Tata Tertib Kehidupan Kampus IPB
|
3.
|
Mengenakan Jas Almamater
(untuk MPM KM IPB 2013 dan Presma Wapresma Terpilih)
|
Menjunjung tinggi almamater IPB
|
4.
|
Tidak membawa
barang-barang yang berpotensi
mengganggu jalannya persidangan
seperti: senjata tajam, alat pengeras suara, dll |
Sidang berlangsung dengan kondusif
|
5.
|
Melakukan
registrasi di tempat registrasi yang telah disediakan
|
Pemenuhan administrasi dan
menjaga ketertiban
|
6.
|
Mengisi surat perizinan
memasuki ruang persidangan dan menunggu diizinkan masuk oleh pemimpin
sidang (bagi peserta yang terlambat)
|
Tidak mengganggu jalannya persidangan
|
7.
|
Membawa dan menunjukkan surat
undangan SU I MPM KM IPB 2013 (bagi peserta undangan DPM, BEM, UKM, Himpro)
|
Identitas pengenal peserta undangan khusus
|
Draf Revitalisasi Sistem
Kelembagaan KM IPB
Untuk SU I MPM KM IPB Periode
2012/2013.
1. Keterwakilan
UKM, Himpro dalam lembaga legislative (DPM KM dan MPM KM)
1. Perlu diperbaiki berkaitan
dengan pengoptimalan menjaring aspirasi UKM dan Himpro, dan perbaikan sistem
perwakilannya, contoh: Untuk mendaftar DPM KM perlu ada izin dari Himpro.
2. Perlu
diperjelas aspirasi apa yang belum diakomodir oleh DPM MPM sehingga UKM Himpro
dirasa perlu untuk masuk ke dalam sistem DPM MPM, karena selama ini UKM sudah
bebas berekspresi.
3. Berkaitan
dengan penentuan nasib UKM maka sebaiknya ada slot keterwakilan setiap
UKM (1 orang) di DPM KM, bagi yang ingin mengisi jatahnya dipersilakan dan bagi
yang tidak, tidak dipermasalahkan.
4. Ada wakil 1
UKM untuk setiap bidang UKM yaitu Bidang Keagamaan, Bidang Olahraga, Bidang
Seni, Bidang Bela Diri, Bidang Keilmuan, dan Bidang Khusus untuk MPM KM
berkaitan dengan hak suara di MPM KM, dengan pertanggung jawaban yang
terevaluasi untuk setiap bidang UKM.
Hal ini dapat mengoptimalkan forum-forum UKM di tiap bidangnya karena harus
bertanggung jawab terhadap suara yang ingin disuarakan di MPM KM IPB baik dalam
pembuatan aturan maupun pengambilan keputusan.
2.
Konsep lembaga yudikatif (pembagian kekuasaan KM IPB).
Dengan konsep perwakilan DPM
KM dan MPM KM seperti poin 1 dan 3, maka sudah dirasakan cukup sebagai lembaga
tertinggi dengan fungsi yang berkaitan dengan pengujian aturan-aturan KM IPB
terhadap UUD (judicial review) yang dapat diajukan oleh LK KM IPB dan dibahas
di Sidang Istimewa sebagai control dari seluruh LK.
MPM KM berkaitan dengan:
1. Aturan yang dijudicial
review
Siapa yang mengambil keputusan/hak suara/hak bicara:
Seluruh LK dapat mengajukan judicial review dan harus difasilitasi oleh MPM
KM IPB dalam Sidang. Pengambilan keputusan (hak suara) tetap dilakukan
oleh MPM KM IPB.
2. Pemira
Siapa yang mengambil keputusan/hak suara/hak bicara:
Pengambilan keputusan (hak suara) tetap dilakukan oleh MPM KM IPB karena MPM
KM telah mewakili seluruh elemen mahasiswa (Fakultas dan UKM).
3. LPJ MPM KM.
Siapa yang mengambil keputusan/hak suara/hak bicara:
Seluruh anggota LK KM IPB yang hadir dalam Sidang tersebut.
4. Kinerja MPM
KM.
Siapa yang mengambil keputusan/hak suara/hak bicara:
Mosi tidak percaya kepada anggota MPM KM.
3. Konsep
pemira legislatif DPM.
Sudah terjawab dengan poin 1, yaitu dengan perwakilan himpro minimal 1
orang, agar tidak terjadi kekosongan wakil untuk tiap fakultasnya dan slot untuk
perwakilan setiap UKM. Namun untuk periode DPM KM 2012/2013 perwakilan
himpro tidak digunakan karena sudah ada anggota DPM KM terpilih dimana setiap
anggota DPM KM terpilih harus mendapatkan surat rekomendasi dari seluruh himpro
setiap fakultasnya.
4. Konsep ideal
Penanggung Jawab Sementara (PJS) MPM KM IPB yang digantikan dengan istilah Tim
Formatur KM IPB dengan hak dan kewajiban yang terbatas ditentukan dalam sidang.
·
Urutan Persidangan KM dan Fakultas yang diusulkan:
1. Demisoner
Ketua BEM lama dan Pelantikan Ketua Ketua BEM Baru oleh DPM lama.
2. Demisoner
Presma Wapresma Lama dan Pelantikan Presma Wapresma Baru oleh MPM lama.
3. Demisioner
DPM dan MPM KM dalam Sidang Umum II yang dipimpin oleh tim formatur KM.
4. Demisioner
DPM Fakultas dalam Sidang Umum II yang dipimpin oleh tim formatur Fakultas.
5. Pelantikan
DPM Fak dalam Sidang Umum I yang dipimpin oleh tim formatur fak/TPB/Diploma.
6. Pelantikan
DPM/MPM KM dalam Sidang Umum I yang dipimpin oleh tim formatur KM.
·
Kekuasaan tertinggi tidak dipegang oleh tim formatur tapi dalam Sidang.
·
Harus ada aturan bersama “ rule of the game “ (satu komando!!).
·
Kriteria tim formatur dibahas di Sidang Umum.
·
Siapa saja boleh menjadi tim formatur yang penting disepakati dalam sidang
tersebut.
Sabtu, 5 January 2013
Mengetahui
PJS MPM KM IPB Periode
2011/2012
Fahmi Shidiq
NIM.C44100019
"Perumusan sebuah permasalahan seringkali lebih essensial dibandingkan pemecahannya itu sendiri"
(Albert Einstein)
Yuuuuuk, RUmuskan Bersama KM IPB ke Depan :)
Be there,, Terima Kasih
No comments:
Post a Comment