Thursday, January 17, 2013

Undangan Terbuka SU I MPM KM IPB Periode 2012/2013 (Lanjutan)



Bismillahirrahmanirrahim..

Nomor             : 001/A.1/SU I/MPM KM IPB/I/2013                                      17   Januari 2013
Lampiran         : 2 (dua) lembar
Perihal             : Undangan

Yth.                                             
Rekan – rekan Mahasiswa Aktif IPB
Di Bogor

Dengan hormat,
Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua. Semoga kita selalu berada dalam lindungan-Nya.

Sehubungan dengan belum terselesaikannya Agenda Sidang Umum I MPM KM IPB Periode 2012/2013, maka kami bermaksud mengundang Saudara untuk menghadiri lanjutan Sidang Umum I MPM KM IPB Periode 2012/2013, pada:
hari, tanggal     : Minggu, 20 Januari 2013
            waktu              : Pukul 08.00 s.d. 11.00 WIB
            tempat             : RK. AGB 301 FEM IPB
                                      Darmaga, Bogor Jawa Barat

Bersama surat ini kami lampirkan susunan acara beserta SOP memasuki ruang sidang. Demikian surat undangan ini kami sampaikan, atas perhatian dan partisipasi Saudara kami ucapkan terima kasih.





Hormat Kami,
Sekretaris Jenderal
MPM KM IPB Periode 2012/2013
                                             

ttd


Muh. Dimas Arifin
                                                                   NIM. G24090009


Lampiran 1 dari 2 lampiran

SUSUNAN ACARA
SIDANG UMUM I  MPM KM IPB 2013 (Lanjutan)
20 JANUARI 2012

No.
Waktu (WIB)
Agenda
1
08.00 - 08.05
Pencabutan Skorsing Sidang oleh SekJend MPM KM IPB
(Muh. Dimas Arifin)
2
08.05 – 09.05
Penetapan Rekomendasi SU I MPM KM  IPB Periode 2012/2013
3
09.05 – 09.35
Pernyataan Sikap MPM KM IPB  Periode 2012/2013
3
09.35 – 09.45
Penetapan Mandat Badan Pekerja MPM KM IPB Periode 2012/2013
4
09.45 – 10.00
Penutupan Sidang oleh SekJend MPM KM IPB Periode 2012/2013
(Muh. Dimas Arifin)


Lampiran 2 dari 2 lampiran

SOP MEMASUKI RUANGAN PERSIDANGAN
SIDANG UMUM I MPM KM IPB 2013
20 JANUARI 2013
No.
Ketentuan
Maksud dan Tujuan
1.
Memperlihatkan tanda pengenal sebagai mahasiswaaktif IPB
Seperti: KTM, KSM, Kartu cyber
Peserta yang hadir sesuai dengan sasaran dari Sidang Umum I MPM KM IPB 2013
2.
Berpenampilan sopan sesuai SOP Kuliah:
Mengenakan Sepatu;
Pakaian Berkerah;

dan mematuhi Peraturan Rektor Institut Pertanian Bogor Nomor : 09/I3/Km/2010 Tentang Tata Tertib Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa di Lingkungan Institut Pertanian Bogor (dapat diakses di http://kemahasiswaan.ipb.ac.id/index.php/direktorat-kemahasiswaan/4-profil/528-tata-tertib-kehidupan-kampus-mahasiswa-ipb )
Penampilan rapi dan menyesuaikan Tata Tertib Kehidupan Kampus IPB
3.
Mengenakan Jas Almamater
(untuk MPM KM IPB 2013 dan Presma Wapresma Terpilih)
Menjunjung tinggi almamater IPB
4.
Tidak membawa barang-barang  yang berpotensi mengganggu jalannya persidangan
seperti: senjata tajam, alat pengeras suara, dll
Sidang berlangsung dengan kondusif
5.
Melakukan   registrasi di tempat registrasi yang telah disediakan
Pemenuhan administrasi dan menjaga ketertiban
6.
Mengisi surat perizinan memasuki ruang persidangan dan menunggu diizinkan masuk oleh pemimpin sidang  (bagi peserta yang terlambat)
Tidak mengganggu jalannya persidangan
7.
Membawa dan menunjukkan surat undangan SU I MPM KM IPB 2013 (bagi peserta undangan DPM, BEM, UKM, Himpro)
Identitas pengenal peserta undangan  khusus



Draf Revitalisasi Sistem Kelembagaan KM IPB
Untuk SU I MPM KM IPB Periode 2012/2013.

1.       Keterwakilan UKM, Himpro dalam lembaga legislative (DPM KM dan MPM KM)
1.     Perlu diperbaiki berkaitan dengan pengoptimalan menjaring aspirasi UKM dan Himpro, dan perbaikan sistem perwakilannya, contoh: Untuk mendaftar DPM KM perlu ada izin dari Himpro.
2.       Perlu diperjelas aspirasi apa yang belum diakomodir oleh DPM MPM sehingga UKM Himpro dirasa perlu untuk masuk ke dalam sistem DPM MPM, karena selama ini UKM sudah bebas berekspresi.
3.       Berkaitan dengan penentuan nasib UKM maka sebaiknya  ada slot keterwakilan setiap UKM (1 orang) di DPM KM, bagi yang ingin mengisi jatahnya dipersilakan dan bagi yang tidak, tidak dipermasalahkan.
4.       Ada wakil 1 UKM untuk setiap bidang UKM yaitu Bidang Keagamaan, Bidang Olahraga, Bidang Seni, Bidang Bela Diri, Bidang Keilmuan, dan Bidang Khusus untuk MPM KM berkaitan dengan hak suara di MPM KM, dengan pertanggung jawaban yang terevaluasi untuk setiap bidang UKM.
Hal ini dapat mengoptimalkan forum-forum UKM di tiap bidangnya karena harus bertanggung jawab terhadap suara yang ingin disuarakan di MPM KM IPB baik dalam pembuatan aturan maupun pengambilan keputusan.
2.       Konsep lembaga yudikatif (pembagian kekuasaan KM IPB).
Dengan konsep perwakilan DPM KM dan MPM KM seperti poin 1 dan 3, maka sudah dirasakan cukup sebagai lembaga tertinggi dengan fungsi yang berkaitan dengan pengujian aturan-aturan KM IPB terhadap UUD (judicial review) yang dapat diajukan oleh LK KM IPB dan dibahas di Sidang Istimewa sebagai control dari seluruh LK.

MPM KM berkaitan dengan:
1.       Aturan yang dijudicial review
Siapa yang mengambil keputusan/hak suara/hak bicara:
Seluruh LK dapat mengajukan judicial review dan harus difasilitasi oleh MPM KM IPB dalam Sidang.  Pengambilan keputusan (hak suara) tetap dilakukan oleh MPM KM IPB.

2.       Pemira
Siapa yang mengambil keputusan/hak suara/hak bicara:
Pengambilan keputusan (hak suara) tetap dilakukan oleh MPM KM IPB karena MPM KM telah mewakili seluruh elemen mahasiswa (Fakultas dan UKM).

3.       LPJ MPM KM.
Siapa yang mengambil keputusan/hak suara/hak bicara:
Seluruh anggota LK KM IPB yang hadir dalam Sidang tersebut.

4.       Kinerja MPM KM.
Siapa yang mengambil keputusan/hak suara/hak bicara:
Mosi tidak percaya kepada anggota MPM KM.

3.       Konsep pemira legislatif DPM.
Sudah terjawab dengan poin 1, yaitu dengan perwakilan himpro minimal 1 orang, agar tidak terjadi kekosongan wakil untuk tiap fakultasnya dan slot untuk perwakilan setiap UKM.  Namun untuk periode DPM KM 2012/2013 perwakilan himpro tidak digunakan karena sudah ada anggota DPM KM terpilih dimana setiap anggota DPM KM terpilih harus mendapatkan surat rekomendasi dari seluruh himpro setiap fakultasnya.

4.       Konsep ideal Penanggung Jawab Sementara (PJS) MPM KM IPB yang digantikan dengan istilah Tim Formatur KM IPB dengan hak dan kewajiban yang terbatas ditentukan dalam sidang.
·         Urutan Persidangan KM dan Fakultas yang diusulkan:
1.       Demisoner  Ketua BEM lama dan Pelantikan Ketua  Ketua BEM Baru oleh DPM lama.
2.       Demisoner Presma Wapresma Lama dan Pelantikan Presma Wapresma Baru oleh MPM lama.
3.       Demisioner DPM  dan MPM KM dalam Sidang Umum II yang dipimpin oleh tim formatur KM.
4.       Demisioner DPM Fakultas dalam Sidang Umum II yang dipimpin oleh tim formatur Fakultas.
5.       Pelantikan DPM Fak dalam Sidang Umum I yang dipimpin oleh tim formatur fak/TPB/Diploma.
6.       Pelantikan DPM/MPM KM dalam Sidang Umum I yang dipimpin oleh tim formatur KM.
·         Kekuasaan tertinggi tidak dipegang oleh tim formatur tapi dalam Sidang.
·         Harus ada aturan bersama “ rule of the game “ (satu komando!!).
·         Kriteria tim formatur dibahas di Sidang Umum.
·         Siapa saja boleh menjadi tim formatur yang penting disepakati dalam sidang tersebut.

Sabtu, 5 January 2013
Mengetahui
PJS MPM KM IPB Periode 2011/2012

Fahmi Shidiq
NIM.C44100019





download file Surat Undangan SU I MPM KM IPB Periode 2012/2013

"Perumusan sebuah permasalahan seringkali lebih essensial dibandingkan pemecahannya itu sendiri"
(Albert Einstein)

Yuuuuuk, RUmuskan Bersama KM IPB ke Depan :)

Be there,, Terima Kasih

No comments:

Post a Comment