Wednesday, April 10, 2013

Sekilas Mengenai SK Rektor tentang Pengangkatan Pengurus Lembaga Kemahasiswaan di lingkungan Keluarga Mahasiswa IPB


oleh: Muh. Dimas Arifin [2]
                                                          
Seperti apakah SK Rektor yg dimaksud?

SK yang dimaksud di sini adalah SK yang dikeluarkan oleh rektor untuk mengukuhkan kepengurusan lembaga kemahasiswaan. SK akan dikeluarkan setiap tahun pada saat kepengurusan mengalami regenerasi. SK Rektor untuk mengukuhkan kepengurusan Lembaga Kemahasiswaan ini pernah ada di masa sebelum reformasi, yaitu pada masa Senat Mahasiswa(1990-1998). Pengukuhan oleh rektor pada masa itu didasarkan pada Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan 1990 (Keputusan mendikbud No. 0457/0/1990) serta tercantum dalam pasal 47 ayat 6 dan 8 Statuta IPB 1992 (Keputusan Mendikbud No. 0435/0/1992) yang secara hukum sudah tidak berlaku saat ini.

Kepengurusan Keluarga Mahasiswa IPB (KM IPB) sejak didirikan tahun 1998 tidak lagi dikukuhkan oleh Keputusan Rektor. KM IPB bahkan mencantumkan dalam AD/ART-nya(sekarang UUD KM IPB 2011) bahwa hubungan antara KM IPB dengan Institusi berupa kemitraan.

Latar Belakang SK Rektor

Namun demikian, dewasa ini muncul kebutuhan SK rektor bagi Lembaga Kemahasiswaan/LK sebagai landasan legal bagi LK. Ditjen Dikti (berdasarkan diskusi pimpinan MPM dengan Dirmawa IPB) menyatakan penolakan permohonan dana terhadap LK yang tidak resmi. Resmi di sini harus dibuktikan dengan adanya surat pengangkatan dari rektor. Hal ini juga berlaku pada kompetisi-kompetisi di dikti yang juga mensyaratkan SK Rektor sebagai tiket bagi LK untuk dapat menjadi peserta.

Selama ini status dari lembaga kemahasiswaan/KM IPB yang disebutkan secara eksplisit dalam ART IPB(TAP MWA 17/2003) tidak pernah dipermasalahkan. Permasalahan bermula sejak dicabutnya UU BHP yang menyebabkan IPB bergerak ke arah Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum/PPK BLU (pasal 37A PP 74/2012 perubahan PP 23/2005). 

PPK BLU mensyaratkan adanya legalitas setiap penggunaan dana termasuk oleh Lembaga Kemahasiswaan yang secara hukum harus berada dalam lingkup internal IPB. Sementara itu, legalitas pengelola LK dalam hal ini pengurus LK tidak ada secara hukum sebab yang diatur di dalam ART IPB 2003 ataupun draft Statuta hanya terbatas secara umum yaitu Keluarga Mahasiswa, tidak spesifik menyebutkan masing-masing lembaga. Selain itu, kedudukan KM IPB sebagai wadah organisasi intra-perguruan tinggi dianggap rancu ketika kepengurusannya tidak dikukuhkan oleh Pimpinan Institut/Rektor.



Menilik Legalitas Lembaga Kemahasiswaan IPB

Keberadaan Lembaga Kemahasiswaan di perguruan tinggi pasca Reformasi didasarkan pada Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 155/U/1998 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan (PUOK). Kepmen ini didasarkan kepada UU Sisdiknas (UU 2/1989) dan PP dikti (PP 30/1990). Kongres Luar Biasa Mahasiswa IPB di penghujung tahun 1998 yang melahirkan Keluarga Mahasiswa IPB salah satunya didasari oleh  Keputusan Menteri ini. Pada tahun 2000 terbit peraturan pemerintah mengenai IPB sebagai BHMN (PP 154/2000) yang diikuti oleh pembentukan MWA IPB. Sementara itu UU Sisdiknas yang baru diluncurkan pada tahun 2003 (UU 20/2003) membatalkan UU Sisdiknas 1989 serta Kepmen PUOK yang disebutkan di awal tadi. 

Pada tahun yang sama (2003), MWA IPB mengeluarkan Ketetapan MWA No. 17/MWA-IPB/2003 tentang Anggaran Rumah Tangga IPB yang di dalamnya disebutkan pengakuan terhadap Ikatan Keluarga Mahasiswa (Pasal 1 Ayat 25). Namun pada Pasal 102 ayat 3 aturan tersebut juga menuntut adanya Keputusan Rektor dalam pelaksanaan hak mahasiswa yang salah satunya berupa ikut serta dalam organisasi. Hingga saat ini, keputusan yang diketahui ada sebagai wujud pelaksanaan Pasal 102 ayat 3 itu hanya Keputusan Rektor Nomor : 09/I3/KM/2010 tentang Tata Tertib Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa di Lingkungan Institut Pertanian Bogor. Aturan ini pun hanya menyebutkan sanksi terhadap lembaga kemahasiswaan jika lembaga tersebut melakukan pelanggaran aturan. Meskipun demikian, secara tidak langsung, aturan ini mengakui keberadaan Lembaga Kemahasiswaan. Rancangan Statuta IPB yang akan menggantikan ART IPB pun mencantumkan ketentuan bahwa Mahasiswa IPB berhimpun dalam satu organisasi bernama KM IPB, meskipun pembinaannya tetap akan mengacu pada peraturan rektor (Pasal 78).

Dengan demikian, pengakuan terhadap KM IPB secara internal oleh institusi memang telah ada. Hal ini dibuktikan pula dengan diakuinya Surat Rekomendasi Majelis Permusyawaratan Mahasiswa KM IPB sebagai rekomendasi yang sah dalam pergantian antar waktu anggota Majelis Wali Amanat dari Unsur Mahasiswa. Selain itu Surat Keterangan lolos verifikasi UKM yang dikeluarkan oleh MPM juga diperlukan oleh UKM di dalam penggunaan sarana pada UPT Orsen. Di sisi lain, Komisi Disiplin unsur mahasiswa juga dijabat oleh Ketua DPM KM secara ex-officio. Namun, lembaga-lembaga kemahasiswaan dalam lingkup KM IPB belum mendapatkan pengakuan secara eksternal. Hal ini nampak pada terhambatnya LK KM dalam mengikuti kompetisi di luar serta dalam hal pendanaan.  

Pro dan Kontra seputar ini?

Beberapa pihak yang menyetujui keberadaan SK Rektor ini berpendapat bahwa sebagai organisasi intra perguruan tinggi, LK-LK dalam lingkup KM IPB sudah selayaknya dikukuhkan oleh sebuah Keputusan Rektor. Kebutuhan yang mendesak terutama mengenai pendanaan serta akses kepada kompetisi-kompetisi (khususnya oleh UKM) menjadi alasan yang turut menguatkan argumen ini. Ditambah lagi, dari info-info yang ada, Lembaga Kemahasiswaan di perguruan tinggi yang lain(termasuk UI) telah dikukuhkan oleh keputusan rektor.

Di sisi lain, pihak yang tidak menyetujui adanya pengukuhan pengurus kelembagaan oleh Keputusan Rektor berpandangan bahwa hal ini telah menyalahi prinsip kemitraan dalam konstitusi dasar Keluarga Mahasiswa IPB. Adanya keputusan rektor dianggap akan mengancam independensi lembaga kemahasiswaan dalam bersikap serta berkegiatan. Pengukuhan pengurus membangkitkan kembali kenangan gerakan kemahasiswaan masa Senat Mahasiswa di zaman orde baru. 

Keberadaan SK pengukuhan akan menimbulkan kekakuan dalam menghadapi dinamisnya kepengurusan organisasi mahasiswa. Prinsip hukum Lex Superior Derogat Legi Inferiori menyebabkan kesulitan saat terjadi perubahan kepengurusan di tengah kepengurusan(misalnya oleh Pergantian Antar Waktu/PAW)  karena SK pengukuhan harus diganti oleh SK, tidak dapat oleh produk hukum yang lebih rendah. Selain itu, pihak ini berpendapat bahwa legalitas organisasi kemahasiswaan telah cukup terpenuhi dengan disebutkannya baik dalam ART IPB ataupun draft Statuta IPB yang akan segera disahkan.

Sikap awal dan Rekomendasi

Menyikapi kondisi yang ada, penulis mencoba untuk menengahi. Secara faktual, keputusan rektor ini memang diperlukan. Hal ini akan memberikan kepastian hukum serta pengakuan eksternal terhadap kepengurusan Lembaga Kemahasiswaan. Mengenai kedudukan SK ini,  dapat diambil contoh pada pengukuhan keanggotaan MPR oleh Kepres. Meskipun sebelum Amandemen UUD NRI 1945 MPR memiliki kedudukan di atas Presiden, Kepres dianggap sah untuk mengukuhkan keanggotaan MPR. Jika dalam posisi demikian saja pengukuhan itu sah, apalagi jika pengukuhan dilakukan oleh Rektor yang jelas secara hukum merupakan pimpinan perguruan tinggi. 

Sebenarnya hal ini sejalan dengan Pasal 4 UUD KM IPB 2011[3] (yang juga memuat kata kemitraan) dengan pengakuan KM IPB sebagai “wadah mahasiswa” serta “kelengkapan non-struktural” yang berarti KM IPB serta anggotanya wajib mematuhi aturan yang berlaku di IPB termasuk di dalamnya mengakui dirinya sebagai organisasi intra-perguruan tinggi dengan Rektor sebagai pimpinan perguruan tinggi. Keberadaan kata kemitraan di sini adalah kemitraan dalam menjalankan kegiatan sehingga kebebasan lembaga kemahasiswaan tetap dijamin selama masih sesuai dengan aturan yang berlaku. Pasal ini hendaknya dipahami sebagai suatu kesatuan sehingga tidak dapat dipertentangkan dengan keberadaan SK pengukuhan ini.

Singkatnya, SK Rektor mengenai pengukuhan pengurus lembaga kemahasiswaan dapat diterima jika terdapat kesepakatan mengenai kedudukan dari SK ini. Kesepakatan yang penulis rekomendasikan berupa jaminan dari institusi bahwa keberadaan SK ini bukan merupakan bentuk intervensi Lembaga Kemahasiswaan, khususnya yang berkaitan dengan sikapnya sebagai gerakan mahasiswa. Efektifitas dari SK ini juga perlu dibuat sedemikian rupa sehingga memberikan ruang terhadap dinamika kepengurusan LK (PAW, serta hubungan LK tingkat Perguruan tinggi-LK Fakultas). Selain itu, SK pengukuhan juga tidak menghapuskan konsep Student Government yang memberikan wewenang KM IPB mengatur dirinya sendiri selama tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.[4]

-----------------------------------------------------------------------------------

[1] Tulisan ini merupakan dokumen awal menjelang diskusi mengenai SK Rektor tanggal 14/05/2013
[2] Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa IPB 2012/2013
[3] Bunyi redaksional dari Pasal 4 UUD KM IPB 2011 adalah sebagai berikut “Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor merupakan wadah mahasiswa di tingkat perguruan tinggi dan merupakan kelengkapan non struktural pada perguruan tinggi yang berhubungan secara kemitraan dengan institusi.”
[4] Berbicara mengenai status hukum, hal lain yang perlu dikritisi dalam tata aturan di KM IPB adalah penggunaan istilah UUD KM IPB yang mengandung ketidaktepatan terminologi hukum. Karena dalam suatu negara seharusnya tidak boleh ada aturan dasar yang ganda, oleh karenanya dalam terminologi organisasi biasa digunakan istilah AD/ART atau Statuta. Harapannya penggunaan istilah UUD ini juga dapat ditinjau ulang pada kesempatan yang lain.

No comments:

Post a Comment