SURAT KETETAPAN
No. 001/TAP KSKR/MPM KM IPB/V/2013
Tentang
MEKANISME
PENGUSULAN SURAT PENGESAHAN
PENGURUS LEMBAGA KEMAHASISWAAN
DI LINGKUNGAN KELUARGA MAHASISWA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
OLEH PIMPINAN INSTITUT PERTANIAN BOGOR
1. Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor Tahun 2011.
2. TAP MPM KM IPB Nomor: 001/TAP SI/MPM KM IPB/2012 Tentang Tata Kerja MPM KM
IPB.
3. TAP MPM KM IPB Nomor: 005/TAP SI/MPM KM IPB/V/2013 Tentang Pengusulan
Surat Pengesahan Pengurus Lembaga Kemahasiswaan di Lingkungan Keluarga Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor Oleh Pimpinan Institut Pertanian Bogor.
4. Surat Keputusan MPM KM IPB Nomor: 004/KPTS RKA/MPM KM IPB/II/2013 Tentang
Pengangkatan Anggota Panitia Khusus Kajian SK Rektor Terkait Legalisasi Lembaga
Kemahasiswaaan Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor
Menimbang :
1. Bahwa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor sebagai wadah mahasiswa yang
merupakan kelengkapan non-struktural Institut Pertanian Bogor terikat penuh atas aturan-
aturan yang berlaku dalam Institut Pertanian Bogor.
Memperhatikan :
1. Pendapat – pendapat yang berkembang pada pembahasan Mekanisme Pengusulan Surat
Pengesahan Pengurus Lembaga Kemahasiswaan di Lingkungan Keluarga Mahasiswa Institut
Pertanian Bogor Oleh Pimpinan Institut Pertanian Bogor dalam Sidang Istimewa MPM KM
IPB Periode 2012/2013 tertanggal 20 Mei 2013.
2. Pendapat – pendapat yang berkembang pada pembahasan Mekanisme Pengusulan Surat
Pengesahan Pengurus Lembaga Kemahasiswaan di Lingkungan Keluarga Mahasiswa Institut
Pertanian Bogor Oleh Pimpinan Institut Pertanian Bogor dalam Rapat Panitia Khusus Kajian
SK Rektor MPM KM IPB tertanggal 26 Mei 2013.
Memutuskan :
MENETAPKAN
MEKANISME
PENGUSULAN SURAT PENGESAHAN
PENGURUS LEMBAGA KEMAHASISWAAN
DI LINGKUNGAN KELUARGA MAHASISWA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
OLEH PIMPINAN INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Sebagaimana Terlampir
Ditetapkan pada acara Rapat Panitia Khusus Kajian SK Rektor
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor
Periode 2012/2013
Dramaga, 26 Mei 2013
Pukul 20.38 WIB
Pimpinan Rapat
ttd
Muhammad Machrush Cania Putra
NIM. H34110087
MEKANISME
PENGUSULAN SURAT PENGESAHAN PENGURUS LEMBAGA
KEMAHASISWAAN DI LINGKUNGAN KELUARGA MAHASISWA INSTITUT
PERTANIAN BOGOR OLEH PIMPINAN INSTITUT PERTANIAN BOGOR
LK PUSAT
(MPM, DPM,BEM, UKM)
• Membuat SURAT PERMOHONAN PENGESAHAN PENGURUS LEMBAGA KEMAHASISWAAN yang diserahkan pada MPM KM(MPM, DPM,BEM, UKM)
IPB dengan lampiran :
1. Aturan Dasar misalnya AD/ART
2. SUSUNAN KEPENGURUSAN berupa tabel dengan format nama, NIM, dan jabatan
* Untuk UKM silahkan membuat surat permohonan saja bila AD/ART dan struktur organisasinya tidak
ada perubahan sama sekali semenjak verifikasi
* berkas diserahkan dalam bentuk softcopy dan hardcopy
* Surat permohonan ditujukan kepada MPM KM IPB
* Deadline pengumpulan berkas ke MPM minggu, 2 Juni 2013
MPM
•MPM membuat SURAT REKOMENDASI PENGESAHAN PENGURUS LEMBAGA KEMAHASISWAAN ( MPM, DPM, BEM, UKM ) yang di tanda tangani oleh Sekertaris Jendral MPM KM IPB berdasarkan surat permohonan dan selanjutnya menyerahkannya pada DITMAWA
DITMAWA
• Atas rekomendasi tersebut, DITMAWA akan membuat draft pengesahan Pengurus Lembaga Kemahasiswaan dan selanjutnya akan diserahkan kepada pimpinan IPB untuk di sahkanII. Tingkat Wilayah :
LK WILAYAH
(DPM,BEM, dan HIMPRO )
• Membuat SURAT PERMOHONAN PENGESAHAN PENGURUS LEMBAGA KEMAHASISWAAN yang diserahkan pada DPM Wilayahnya masing-masing dengan lampiran :1. AD/ART
2. SUSUNAN KEPENGURUSAN berupa tabel dengan format nama, NIM, dan jabatan
* Pengusulan pengesahan pengurus himpro mencakup di dalamnya BP himpro
DPM-MPM
• DPM Wilayah membuat SURAT PERMOHONAN PENGESAHAN PENGURUS LEMBAGA KEMAHASISWAAN untuk lembaga kemahasiswaan yang ada di masing-masing wilayah lalu menyerahkannya pada MPM KM IPB beserta lampirannyadalam bentuk softcopy dan hardcopy• Surat permohonan ditujukan kepada MPM KM IPB
• MPM membuat SURAT REKOMENDASI PENGESAHAN PENGURUS LEMBAGA KEMAHASISWAAN WILAYAH ( DPM, BEM, dan HIMPRO ) yang di tanda tangani oleh Sekertaris Jendral MPM KM IPB berdasarkan surat permohonan dan selanjutnya menyerahkannya kembali pada DPM Wilayah
• DPM Wilayah menyerahkan berkas tersebut kepada DEKANAT/ Program
• Deadline pengumpulan berkas dari DPM wilayah ke MPM minggu, 7 Juni 2013
DEKANAT/Program
• Atas rekomendasi tersebut, DEKANAT/ Program akan membuat draft pengesahan Pengurus Lembaga Kemahasiswaan dan selanjutnya akan diserahkan kepada pimpinan fakultas/wilayah untuk di sahkan
No comments:
Post a Comment