Wednesday, October 2, 2013

Draft Ketetapan SUMBER HUKUM DAN TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Berikut adalah draft Ketetapan yang diajukan oleh Panitia Khusus Tata Urutan Sumber Hukum di Badan Pekerja 1 

Draft Ketetapan MPM KM IPB 
tentang
SUMBER HUKUM DAN
TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KELUARGA MAHASISWA
INSTITUT PERTANIAN BOGOR

Pasal 1
1.        Sumber hukum adalah sumber yang dijadikan acuan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan.
2.        Sumber hukum keluarga mahasiswa IPB harus berdasarkan Tri Dharma Perguruan Tinggi IPB dan Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa IPB tahun 2011

Pasal 2
1.        Tata urutan peraturan perundang-undangan merupakan pedoman dalam pembuatan aturan hukum di bawahnya.
2.        Tata urutan peraturan perundang-undangan Keluarga Mahasiswa IPB adalah:
1)        Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa IPB tahun 2011;
2)        Ketetapan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa IPB;
3)        Undang-Undang Keluarga Mahasiswa IPB;
4)        Peraturan Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa IPB;
5)        Keputusan Presiden Mahasiswa IPB;
6)        Keputusan Menteri Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa IPB;
7)        Peraturan Fakultas/Tingkat Persiapan Bersama/Diploma IPB.

Pasal 3
1.        Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa IPB tahun 2011 merupakan sumber hukum dasar tertulis Keluarga Mahasiswa IPB, memuat dasar dan garis-garis besar hukum dalam penyelenggaraan Keluarga Mahasiswa IPB.
2.        Ketetapan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa IPB merupakan putusan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa sebagai pengemban kedaulatan tertinggi mahasiswa di tingkat Keluarga Mahasiswa IPB yang ditetapkan dalam sidang-sidang Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa IPB.
3.        Undang-undang Keluarga Mahasiswa IPB dibuat oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa IPB bersama Presiden Mahasiswa IPB untuk melaksanakan Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa IPB tahun 2011 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa IPB.
4.        Peraturan Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa IPB dibuat oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa IPB untuk melaksanakan perintah Undang-Undang Keluarga Mahasiswa IPB.
5.        Keputusan Presiden Mahasiswa IPB yang bersifat mengatur dibuat oleh Presiden Mahasiswa IPB untuk menjalankan fungsi dan tugasnya berupa pengaturan pelaksanaan kebijakan dan penyelengaraan kegiatan Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa IPB.
6.        Keputusan Menteri Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa IPB yang bersifat mengatur dibuat oleh menteri Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa IPB untuk menjalankan fungsi dan tugasnya berupa pengaturan pelaksanaan kebijakan dan penyelengaraan kegiatan Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa IPB.
7.        Peraturan Fakultas/Tingkat Persiapan Bersama/Diploma IPB merupakan peraturan untuk melaksanakan aturan hukum di atasnya dan menampung kondisi khusus dari Fakultas/Tingkat Persiapan Bersama/Diploma IPB, dibuat oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas/Tingkat Persiapan Bersama/Diploma IPB beserta koordinasi dengan ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas/Tingkat Persiapan Bersama/Diploma IPB.

Pasal 4
1.        Kekuatan hukum peraturan perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksudkan pada pasal 2 ayat (2)
2.        Sesuai dengan tata urutan peraturan perundang-undangan ini, maka setiap aturan hukum yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi kedudukannya.

Pasal 5
1.        Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa IPB berwenang menguji Undang-Undang Keluarga Mahasiswa IPB, Peraturan Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa IPB, Keputusan Presiden Mahasiswa IPB, Keputusan Menteri Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa IPB, dan Peraturan Fakultas/Tingkat Persiapan Bersama/Diploma IPB terhadap Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa IPB tahun 2011 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa IPB.
2.        Keputusan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa IPB mengenai pengujian sebagaimana dimaksud ayat (1) bersifat mengikat dan tidak ada jalur hukum lain yang dapat ditempuh setelahnya.

Pasal 6
Tata cara pembuatan Undang-Undang Keluarga Mahasiswa IPB, Peraturan Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa IPB, Keputusan Presiden Mahasiswa IPB, Keputusan Menteri Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa IPB, dan Fakultas/ Tingkat Persiapan Bersama/Diploma IPB serta ruang lingkupnya diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang Keluarga Mahasiswa IPB.

Pasal 7

Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan dimasukan dalam daftar lembaran lembaga Keluarga Mahasiswa IPB

No comments:

Post a Comment