Berikut adalah draft Ketetapan yang diajukan oleh Panitia Khusus Tata Urutan Sumber Hukum di Badan Pekerja 1
Draft Ketetapan MPM KM IPB
tentang
SUMBER HUKUM DAN
TATA URUTAN PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN
KELUARGA MAHASISWA
INSTITUT PERTANIAN
BOGOR
Pasal 1
1.
Sumber hukum adalah
sumber yang dijadikan acuan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan.
2.
Sumber hukum keluarga
mahasiswa IPB harus berdasarkan Tri Dharma Perguruan Tinggi IPB dan
Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa IPB tahun 2011
Pasal 2
1.
Tata urutan peraturan
perundang-undangan merupakan pedoman dalam pembuatan aturan hukum di bawahnya.
2.
Tata urutan peraturan
perundang-undangan Keluarga Mahasiswa IPB adalah:
1)
Undang-Undang Dasar
Keluarga Mahasiswa IPB tahun 2011;
2)
Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Mahasiswa Keluarga Mahasiswa IPB;
3)
Undang-Undang Keluarga
Mahasiswa IPB;
4)
Peraturan Badan
Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa IPB;
5)
Keputusan Presiden
Mahasiswa IPB;
6)
Keputusan Menteri Badan
Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa IPB;
7)
Peraturan Fakultas/Tingkat
Persiapan Bersama/Diploma IPB.
Pasal 3
1.
Undang-Undang Dasar
Keluarga Mahasiswa IPB tahun 2011 merupakan sumber hukum dasar tertulis
Keluarga Mahasiswa IPB, memuat dasar dan garis-garis besar hukum dalam
penyelenggaraan Keluarga Mahasiswa IPB.
2.
Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa IPB merupakan putusan Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa sebagai pengemban kedaulatan tertinggi mahasiswa di
tingkat Keluarga Mahasiswa IPB yang ditetapkan dalam sidang-sidang Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa IPB.
3.
Undang-undang Keluarga
Mahasiswa IPB dibuat oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa IPB
bersama Presiden Mahasiswa IPB untuk melaksanakan Undang-Undang Dasar Keluarga
Mahasiswa IPB tahun 2011 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa
Keluarga Mahasiswa IPB.
4.
Peraturan Badan
Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa IPB dibuat oleh Badan Eksekutif
Mahasiswa Keluarga Mahasiswa IPB untuk melaksanakan perintah Undang-Undang
Keluarga Mahasiswa IPB.
5.
Keputusan Presiden
Mahasiswa IPB yang bersifat mengatur dibuat oleh Presiden Mahasiswa IPB untuk
menjalankan fungsi dan tugasnya berupa pengaturan pelaksanaan kebijakan dan
penyelengaraan kegiatan Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa IPB.
6.
Keputusan Menteri Badan
Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa IPB yang bersifat mengatur dibuat oleh menteri
Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa IPB untuk menjalankan fungsi dan tugasnya
berupa pengaturan pelaksanaan kebijakan dan penyelengaraan kegiatan Badan
Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa IPB.
7.
Peraturan Fakultas/Tingkat
Persiapan Bersama/Diploma IPB merupakan peraturan untuk melaksanakan aturan
hukum di atasnya dan menampung kondisi khusus dari Fakultas/Tingkat Persiapan
Bersama/Diploma IPB, dibuat oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas/Tingkat
Persiapan Bersama/Diploma IPB beserta koordinasi dengan ketua Badan Eksekutif
Mahasiswa Fakultas/Tingkat Persiapan Bersama/Diploma IPB.
Pasal 4
1.
Kekuatan hukum
peraturan perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksudkan
pada pasal 2 ayat (2)
2.
Sesuai dengan tata
urutan peraturan perundang-undangan ini, maka setiap aturan hukum yang lebih
rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi
kedudukannya.
Pasal 5
1.
Majelis Permusyawaratan
Mahasiswa Keluarga Mahasiswa IPB berwenang menguji Undang-Undang Keluarga
Mahasiswa IPB, Peraturan Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa IPB,
Keputusan Presiden Mahasiswa IPB, Keputusan Menteri Badan Eksekutif Mahasiswa
Keluarga Mahasiswa IPB, dan Peraturan Fakultas/Tingkat Persiapan Bersama/Diploma
IPB terhadap Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa IPB tahun 2011 dan
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa IPB.
2.
Keputusan Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa IPB mengenai pengujian sebagaimana
dimaksud ayat (1) bersifat mengikat dan tidak ada jalur hukum lain yang dapat
ditempuh setelahnya.
Pasal 6
Tata cara pembuatan Undang-Undang
Keluarga Mahasiswa IPB, Peraturan Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa
IPB, Keputusan Presiden Mahasiswa IPB, Keputusan Menteri Badan Eksekutif
Mahasiswa Keluarga Mahasiswa IPB, dan Fakultas/ Tingkat Persiapan Bersama/Diploma
IPB serta ruang lingkupnya diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang Keluarga
Mahasiswa IPB.
Pasal 7
Ketetapan ini
mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan dimasukan dalam daftar lembaran lembaga
Keluarga Mahasiswa IPB
No comments:
Post a Comment