Nomor : 007/A.1/GMA/MPM KM IPB/X/2013 2 Oktober 2013
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal : Undangan Terbuka
Yth.
Rekan-rekan Mahasiswa Aktif IPB
Institut Pertanian Bogor
Di Bogor
Dengan hormat,
Puji
dan syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang senantiasa melimpahkan
rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua. Semoga kita selalu berada dalam
lindungan-Nya.
Garis-garis Besar Haluan Organisasi Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor (GBHO KM IPB) adalah suatu haluan organisasi
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor sebagai pernyataan kehendak seluruh
anggota KM IPB yang pada hakikatnya merupakan suatu aspirasi seluruh mahasiswa
IPB. Berdasarkan Pasal 9 (2) UUD KM IPB Tahun 2011, dipaparkan
bahwa salah satu wewenang MPM KM IPB ialah membuat dan menetapkan GBHO KM IPB
per empat tahun. Mengingat telah hampir berakhirnya masa berlaku GBHO KM IPB
2010, maka MPM KM IPB bermaksud mengundang Saudara untuk hadir dan
berpartisipasi dalam Sidang Umum 4 Tahunan pembahasan dan penetapan GBHO KM IPB
2013 pada:
hari,
tanggal : Senin, 7
Oktober 2013
waktu : Pukul 19.00 WIB
s.d. 21.00 WIB
tempat : RK. Pinus 2
Faperta, IPB Dramaga
Mengingat
pentingnya bahasan pada Sidang Umum ini, dimohon kesediaan Saudara untuk hadir
tepat pada waktu yang telah ditentukan.
Demikian
surat Undangan ini kami sampaikan, atas
perhatian dan partisipasi Saudara kami ucapkan terima kasih.
=============
Menyetujui,
Sekretaris Jenderal MPM KM IPB
ttd
Muh. Dimas Arifin
NIM. G24090009
|
Hormat Kami,
Ketua Pelaksana
ttd
Annisa Fitria Rachim
NIM. D24110018
|
=============================
Lampiran
RANCANGAN GARIS-GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI (GBHO)
KELUARGA MAHASISWA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
2013
BAB I
PENDAHULUAN
A. PENGERTIAN
1. Garis-garis
Besar Haluan Organisasi Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor (GBHO KM
IPB) adalah suatu haluan organisasi Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor
sebagai pernyataan kehendak seluruh anggota KM IPB yang pada hakikatnya
merupakan suatu aspirasi seluruh mahasiswa IPB.
2. Pola
pengembangan Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor di dalam pencapaian tujuannya, dituangkan dalam haluan
kerja organisasi yang menyeluruh dan berkesinambungan serta disusun secara
terencana, terarah, dan terevaluasi.
B.
MAKSUD DAN
TUJUAN
Maksud ditetapkannya GBHO KM IPB adalah memberikan arah bagi pengembangan
KM IPB untuk mengoptimalkan fungsi KM IPB yang telah ditetapkan dalam UUD KM
IPB Tahun 2011, dengan tujuan membentuk mahasiswa yang bertakwa pada Tuhan Yang
Maha Esa sebagai insan akademis, pencipta, pengabdi, dan bertanggung jawab atas
terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur.
C. LANDASAN
GBHO KM IPB ini disusun berdasarkan Undang-Undang Dasar Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor Tahun 2011.
D. MODAL DASAR DAN FAKTOR
PENUNJANG
- Nilai dasar keyakinan beragama.
- Nilai dasar keilmuan.
- Sumberdaya manusia yang potensial.
- Bakat, minat, dan kreativitas.
5. Kebebasan manusia yang bertanggung jawab dan
keharmonisan hubungan seluruh mahasiswa, lembaga, dan institusi.
- Organisasi kelembagaan mahasiswa.
- Sarana dan prasarana kampus Institut Pertanian Bogor.
BAB II
POLA DASAR PENGEMBANGAN KEMAHASISWAAN
A. TUJUAN PENGEMBANGAN
- Meningkatkan keimanan dan ketakwaan mahasiswa Institut Pertanian Bogor kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Mengembangkan identitas, integritas, dan solidaritas mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
- Menciptakan lembaga kemahasiswaan yang independen, aspiratif, dan profesional.
- Menumbuhkan suasana keterbukaan antar mahasiswa, antara mahasiswa dengan lembaga kemahasiswaan, mahasiswa dengan institusi, dan antara lembaga kemahasiswaan dengan institusi.
- Menumbuhkan suasana yang kondusif agar tercipta kader-kader mahasiswa yang memiliki rasa tanggung jawab, kritis, sadar politik, professional serta berjiwa kepemimpinan dan kewirausahaan.
- Menumbuhkan kepedulian sosial mahasiswa terhadap masyarakat dan lingkungan.
- Meningkatkan posisi tawar mahasiswa IPB, baik eksternal maupun internal.
8.
Menjalin hubungan yang baik dengan lembaga
kemahasiswaan ekstra kampus.
B. ASAS
PENGEMBANGAN KEMAHASISWAAN
1. Asas keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang
Maha Esa
Segala usaha dan
kegiatan pengembangan mahasiswa dilandasi atas dasar keimanan dan ketakwaan
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Asas kecendekiaan
Pengembangan
kemahasiswaan dijiwai oleh landasan ilmiah dengan tujuan memberikan
kesejahteraan lahir dan batin serta mendorong pemanfaatan dan penguasaan IPTEKS
yang dapat dipertanggungjawabkan.
3. Asas profesionalisme
Dalam
perjalanannya, lembaga kemahasiswaan yang merupakan sarana pengembangan
kemahasiswaan dituntut untuk memiliki kemampuan yang handal, mantap, dan profesional.
4. Asas legalitas
Segala aktivitas
pengembangan kemahasiswaan memiliki pengakuan yang berkedaulatan dari seluruh
komponen mahasiswa dan civitas akademika IPB.
- Asas kekeluargaan dan usaha bersama
Segala
bentuk kegiatan kemahasiswaan merupakan hasil usaha bersama yang dilandasi rasa
kekeluargaan.
- Asas musyawarah untuk mufakat
Segala
bentuk pengembangan kemahasiswaan diputuskan secara musyawarah mufakat dengan
mengedepankan kepentingan bersama.
- Asas manfaat
Hendaknya
kegiatan kemahasiswaan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk
mahasiswa IPB, masyarakat, dan lingkungan.
- Asas kemandirian
Usaha
pengembangan kemahasiswaan berlandaskan pada kepercayaan, kemampuan, dan
kekuatan sendiri.
- Asas kesinambungan
Dalam
merencanakan segala bentuk kegiatan pengembangan kemahasiswaan perlu didasari
atas peran lembaga-lembaga kemahasiswaan, baik di masa kini maupun akan datang.
- Jujur dan adil
Dalam
melakukan kegiatan pengembangan kemahasiswaan harus mengedepankan sikap jujur
dan adil di atas berbagai kepentingan.
- Asas keterbukaan
Dalam
melaksanakan kegiatan pengembangan kemahasiswaan harus mengedepankan nilai
transparansi dan keterbukaan yang bertanggung jawab, sehingga budaya saling
mengevaluasi akan terwujud.
- Asas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat yang bertanggungjawab
Segala kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat dalam
proses pengembangan kemahasiswaan ke arah yang lebih baik dan tidak
bertentangan dengan asas-asas sebelumnya.
BAB III
POLA UMUM PENGEMBANGAN ORGANISASI
Mengacu
pada modal dasar dan faktor penunjang serta pola dasar pengembangan
kemahasiswaan, perlu dikembangkan KM IPB dengan Pola Umum Pengembangan
Organisasi. Pada awalnya, Pola Umum Pengembangan Organisasi ini berpola satu
tahunan, dua tahunan, dan tiga tahunan, tetapi berdasarkan amanat UUD KM IPB
tahun 2011, Pola Umum Pengembangan Organisasi setelah tahun kelimabelas adalah
empat tahunan. Adapun Pola Umum Pengembangan Organisasi KM IPB sejak tahun
pertama hingga tahun kesembilanbelas adalah sebagai berikut :
I.
Tahun
Pertama
Setiap mahasiswa dilibatkan dalam proses pengambilan kebijakan strategis
di lembaga kemahasiswaan sehingga tata kehidupan kemahasiswaan dalam KM
didukung oleh segenap mahasiswa.
II.
Tahun
Kedua
KM IPB mampu mengembangkan kehidupan mahasiswa yang dinamis, kreatif,
dan kritis serta tanggap terhadap perkembangan yang menyangkut mahasiswa itu
sendiri dan masyarakat luas.
III.
Tahun
Ketiga
KM IPB memiliki kemandirian, kemapanan organisasi dan posisi tawar yang
dapat diterima di mata mahasiswa, institusi, dan masyarakat luas. Potensi ini akan digalang untuk mencapai
hasil-hasil yang optimal di bidang keilmuan dan kemahasiswaan yang akhirnya
disumbangkan kepada masyarakat luas.
IV.
Tahun
Keempat
1.
KM IPB memiliki posisi tawar di tataran
pengambilan keputusan MWA, bukan hanya sebatas salah satu unsur stakeholder di
kampus IPB namun lebih menjadi moral
force bagi kebijakan institusi.
2.
Menggulirkan wacana Revolusi Pertanian serta
menindaklanjuti dalam bentuk pengabdian masyarakat.
V.
Tahun
Kelima
1.
KM IPB mampu menumbuhkembangkan kehidupan
kelembagaan mahasiswa yang lebih dinamis dan aspiratif melalui sistem
kepartaian mahasiswa.
2. Menindaklanjuti wacana Revolusi Pertanian dalam peningkatan kesadaran peran
pertanian dalam pembangunan.
VI.
Tahun
Keenam
1.
KM IPB mampu memperluas jaringan kerja ke
dalam maupun ke luar negeri dan dapat mempengaruhi kebijakan Perguruan Tinggi
BHMN yang ada di Indonesia.
2.
Mengevaluasi dan mengembangkan sistem baru
pengaplikasian ilmu dan teknologi pertanian untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat.
VII. Tahun Ketujuh
1.
KM IPB mempunyai posisi tawar yang kuat dalam
proses pengambilan keputusan di kampus IPB.
2.
KM IPB membuat konsep kelembagaan mahasiswa
di era IPB BHMN dan sistem mayor minor.
3.
KM IPB melakukan kordinasi dengan Perguruan
Tinggi BHMN terkait perubahan kebijakan sistem pendidikan nasional.
VIII. Tahun Kedelapan
1. KM IPB melakukan reorganisasi tahap awal sebagai dampak proses penerapan
sistem mayor-minor, khususnya pembentukan departemen/fakultas baru dan
direktorat program diploma, serta secara khusus melakukan pengawasan penerapan
sistem SPP di era mayor minor.
2. KM IPB merealisasikan pendirian student
center.
IX.
Tahun
Kesembilan
1.
KM IPB mengawasi dan mengawal proses
pemilihan rektor dan meningkatkan peran serta mahasiswa dalam pemilihan
tersebut.
2.
Mampu membangun hubungan kerja sama alumni,
dan perguruan tinggi baik dalam dan luar negeri.
X.
Tahun Kesepuluh
1.
KM IPB melakukan pelatihan struktur
kelembagaan mahasiswa dengan tujuan membentuk kelembagaan yang efisien dan
dapat dirasakan oleh semua mahasiswa IPB.(hubungan dengan
pihak ipb).
2.
KM IPB mengawali dimulainya
pendirian student center.
XI.
Tahun Kesebelas
1.
KM IPB mengevaluasi satu tahun
rektor IPB.
2.
KM IPB membangun kerja sama dengan
kelembagaan mahasiswa di tingkat nasional.
XII. Tahun Keduabelas
1.
KM IPB mengevaluasi pengembangan
kelembagaan mahasiswa yang lebih fokus kepada bidang pertanian.
2.
KM IPB dapat dikenal di tingkat
nasional dan internasional.
XIII. Tahun Ketigabelas
1. KM IPB mengawasi dan mengawal proses
penetapan status IPB pasca pencabutan UU BHP dan PP BHMN.(UU No. 9/2009 ttg BHP
dan PP154/2001 ttg PT BHMN).
2. KM IPB mengevaluasi dan mengoptimalkan pola
umum pengembangan Organisasi Tiga Tahunan sejak tahun pertama hingga tahun
keduabelas.
XIV. Tahun Keempatbelas
1.
KM
IPB mengevaluasi kinerja satu periode jabatan rektor IPB.
2.
KM
IPB mengawasi dan mengawal proses pemilihan rektor IPB dan mengoptimalkan peran
serta mahasiswa dalam pemilihan tersebut.
XV.
Tahun
Kelimabelas
KM IPB
memiliki andil dalam isu pertanian yang berkelanjutan dan berwawasan
lingkungan.
XVI. Tahun Keenambelas (2014)
1.
KM IPB mengevaluasi satu tahun rektor IPB.
2.
KM
IPB mengevaluasi kinerja kelembagaan mahasiswa yang berfokus pada bidang
pertanian.
3.
KM
IPB meningkatkan posisi tawar di tataran pengambilan keputusan MWA, sehingga
menjadi pertimbangan bagi kebijakan institusi.
XVII.
Tahun
Ketujuhbelas (2015)
1. KM IPB meningkatkan posisi tawar yang lebih
kuat dalam setiap proses pengambilan keputusan di kampus IPB.
2. Meningkatkan peran serta mahasiswa dalam
setiap proses pengambilan kebijakan strategis di lembaga kemahasiswaan KM IPB.
XVIII.
Tahun
Kedelapanbelas (2016)
KM IPB
meningkatkan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi pertanian mahasiswa
dengan tujuan kesejahteraan masyarakat.
XIX. Tahun Kesembilanbelas (2017)
1. KM IPB meningkatkan peran serta mahasiswa
dalam bidang pertanian dengan pengabdian masyarakat secara menyeluruh.
2. KM IPB membina kerjasama dengan alumni dalam
setiap bidang.
BAB IV
PENUTUP
GBHO ini
berlaku dari tahun periode 2013/2014 sampai periode 2016/2017 dan apabila ada hal
yang belum diatur dan perlu diperbaiki, maka akan diputuskan oleh MPM KM IPB
melalui mekanisme Sidang Umum per Empat Tahunan. Apabila dalam jangka waktu
empat tahun terdapat hal-hal yang perlu ditinjau ulang, maka dilakukan Sidang
Istimewa. Semoga Tuhan Yang Maha Esa
memberkahi dan meridhoi tindakan yang
kita lakukan.
file pdf di sini
No comments:
Post a Comment