Monday, October 7, 2013

Undangan Terbuka Sidang Istimewa MPM KM IPB 7 Oktober 2013



Nomor             : 007/A.1/GMA/MPM KM IPB/X/2013                                   2 Oktober  2013
Lampiran         : 1 (satu) berkas
Perihal             : Undangan Terbuka

Yth.                                             
Rekan-rekan Mahasiswa Aktif IPB
Institut Pertanian Bogor
Di Bogor

Dengan hormat,
          Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua. Semoga kita selalu berada dalam lindungan-Nya.
          Garis-garis Besar Haluan Organisasi Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor (GBHO KM IPB) adalah suatu haluan organisasi Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor sebagai pernyataan kehendak seluruh anggota KM IPB yang pada hakikatnya merupakan suatu aspirasi seluruh mahasiswa IPB. Berdasarkan  Pasal 9 (2) UUD KM IPB Tahun 2011, dipaparkan bahwa salah satu wewenang MPM KM IPB ialah membuat dan menetapkan GBHO KM IPB per empat tahun. Mengingat telah hampir berakhirnya masa berlaku GBHO KM IPB 2010, maka MPM KM IPB bermaksud mengundang Saudara untuk hadir dan berpartisipasi dalam Sidang Umum 4 Tahunan pembahasan dan penetapan GBHO KM IPB 2013 pada:
          hari, tanggal                   : Senin, 7 Oktober 2013
          waktu                             : Pukul 19.00 WIB s.d. 21.00 WIB
          tempat                            : RK. Pinus 2 Faperta, IPB Dramaga
       Mengingat pentingnya bahasan pada Sidang Umum ini, dimohon kesediaan Saudara untuk hadir tepat pada waktu yang telah ditentukan.
          Demikian surat Undangan  ini kami sampaikan, atas perhatian dan partisipasi Saudara kami ucapkan terima kasih.

Menyetujui,
Sekretaris Jenderal MPM KM IPB


 ttd


Muh. Dimas Arifin
NIM. G24090009
Hormat Kami,
Ketua Pelaksana



 ttd

Annisa Fitria Rachim
NIM. D24110018


=============================
Lampiran

RANCANGAN GARIS-GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI (GBHO)
KELUARGA MAHASISWA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
2013

BAB I
PENDAHULUAN

A.     PENGERTIAN
1.      Garis-garis Besar Haluan Organisasi Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor (GBHO KM IPB) adalah suatu haluan organisasi Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor sebagai pernyataan kehendak seluruh anggota KM IPB yang pada hakikatnya merupakan suatu aspirasi seluruh mahasiswa IPB.
2.      Pola pengembangan Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor di dalam  pencapaian tujuannya, dituangkan dalam haluan kerja organisasi yang menyeluruh dan berkesinambungan serta disusun secara terencana, terarah, dan terevaluasi.

B.     MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud ditetapkannya GBHO KM IPB adalah memberikan arah bagi pengembangan KM IPB untuk mengoptimalkan fungsi KM IPB yang telah ditetapkan dalam UUD KM IPB Tahun 2011, dengan tujuan membentuk mahasiswa yang bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa sebagai insan akademis, pencipta, pengabdi, dan bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur.

C.  LANDASAN
GBHO KM IPB ini disusun berdasarkan Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor Tahun 2011.

D.  MODAL DASAR DAN FAKTOR PENUNJANG
  1. Nilai dasar keyakinan beragama.
  2. Nilai dasar keilmuan.
  3. Sumberdaya manusia yang potensial.
  4. Bakat, minat, dan kreativitas.
5.   Kebebasan manusia yang bertanggung jawab dan keharmonisan hubungan seluruh mahasiswa, lembaga, dan institusi.
  1. Organisasi kelembagaan mahasiswa.
  2. Sarana dan prasarana kampus Institut Pertanian Bogor.


BAB II
POLA DASAR PENGEMBANGAN KEMAHASISWAAN
A.     TUJUAN PENGEMBANGAN
  1. Meningkatkan keimanan dan ketakwaan mahasiswa Institut Pertanian Bogor kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Mengembangkan identitas, integritas, dan solidaritas mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
  3. Menciptakan lembaga kemahasiswaan yang independen, aspiratif, dan profesional.
  4. Menumbuhkan suasana keterbukaan antar mahasiswa, antara mahasiswa dengan lembaga kemahasiswaan, mahasiswa dengan institusi, dan antara lembaga kemahasiswaan dengan institusi.
  5. Menumbuhkan suasana yang kondusif agar tercipta kader-kader mahasiswa yang memiliki rasa tanggung jawab, kritis, sadar politik, professional serta berjiwa kepemimpinan dan kewirausahaan.
  6. Menumbuhkan kepedulian sosial mahasiswa terhadap masyarakat dan lingkungan.
  7. Meningkatkan posisi tawar mahasiswa IPB, baik eksternal maupun internal.
8.      Menjalin hubungan yang baik dengan lembaga kemahasiswaan ekstra kampus.




B.      ASAS PENGEMBANGAN KEMAHASISWAAN
1.      Asas keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
Segala usaha dan kegiatan pengembangan mahasiswa dilandasi atas dasar keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.      Asas kecendekiaan
Pengembangan kemahasiswaan dijiwai oleh landasan ilmiah dengan tujuan memberikan kesejahteraan lahir dan batin serta mendorong pemanfaatan dan penguasaan IPTEKS yang dapat dipertanggungjawabkan.
3.      Asas profesionalisme
Dalam perjalanannya, lembaga kemahasiswaan yang merupakan sarana pengembangan kemahasiswaan dituntut untuk memiliki kemampuan yang handal, mantap, dan profesional.
4.      Asas legalitas
      Segala aktivitas pengembangan kemahasiswaan memiliki pengakuan yang berkedaulatan dari seluruh komponen mahasiswa dan civitas akademika IPB.
  1. Asas kekeluargaan dan usaha bersama
Segala bentuk kegiatan kemahasiswaan merupakan hasil usaha bersama yang dilandasi rasa kekeluargaan.
  1. Asas musyawarah untuk mufakat
Segala bentuk pengembangan kemahasiswaan diputuskan secara musyawarah mufakat dengan mengedepankan kepentingan bersama.
  1. Asas manfaat
Hendaknya kegiatan kemahasiswaan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk mahasiswa IPB, masyarakat, dan lingkungan.
  1. Asas kemandirian
Usaha pengembangan kemahasiswaan berlandaskan pada kepercayaan, kemampuan, dan kekuatan sendiri.
  1. Asas kesinambungan
Dalam merencanakan segala bentuk kegiatan pengembangan kemahasiswaan perlu didasari atas peran lembaga-lembaga kemahasiswaan, baik di masa kini maupun akan datang.
  1. Jujur dan adil
Dalam melakukan kegiatan pengembangan kemahasiswaan harus mengedepankan sikap jujur dan adil di atas berbagai kepentingan.
  1. Asas keterbukaan
Dalam melaksanakan kegiatan pengembangan kemahasiswaan harus mengedepankan nilai transparansi dan keterbukaan yang bertanggung jawab, sehingga budaya saling mengevaluasi akan terwujud.
  1. Asas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat yang bertanggungjawab
Segala kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat dalam proses pengembangan kemahasiswaan ke arah yang lebih baik dan tidak bertentangan dengan asas-asas sebelumnya.

BAB III
POLA UMUM PENGEMBANGAN ORGANISASI
Mengacu pada modal dasar dan faktor penunjang serta pola dasar pengembangan kemahasiswaan, perlu dikembangkan KM IPB dengan Pola Umum Pengembangan Organisasi. Pada awalnya, Pola Umum Pengembangan Organisasi ini berpola satu tahunan, dua tahunan, dan tiga tahunan, tetapi berdasarkan amanat UUD KM IPB tahun 2011, Pola Umum Pengembangan Organisasi setelah tahun kelimabelas adalah empat tahunan. Adapun Pola Umum Pengembangan Organisasi KM IPB sejak tahun pertama hingga tahun kesembilanbelas adalah sebagai berikut :
I.              Tahun Pertama
Setiap mahasiswa dilibatkan dalam proses pengambilan kebijakan strategis di lembaga kemahasiswaan sehingga tata kehidupan kemahasiswaan dalam KM didukung oleh segenap mahasiswa.

II.           Tahun Kedua
KM IPB mampu mengembangkan kehidupan mahasiswa yang dinamis, kreatif, dan kritis serta tanggap terhadap perkembangan yang menyangkut mahasiswa itu sendiri dan masyarakat  luas.

III.        Tahun Ketiga
KM IPB memiliki kemandirian, kemapanan organisasi dan posisi tawar yang dapat diterima di mata mahasiswa, institusi, dan masyarakat luas.  Potensi ini akan digalang untuk mencapai hasil-hasil yang optimal di bidang keilmuan dan kemahasiswaan yang akhirnya disumbangkan kepada masyarakat  luas.

IV.         Tahun Keempat
1.      KM IPB memiliki posisi tawar di tataran pengambilan keputusan MWA, bukan hanya sebatas salah satu unsur stakeholder di kampus IPB namun lebih menjadi moral force bagi kebijakan institusi.
2.      Menggulirkan wacana Revolusi Pertanian serta menindaklanjuti dalam bentuk pengabdian masyarakat.

V.            Tahun Kelima
1.      KM IPB mampu menumbuhkembangkan kehidupan kelembagaan mahasiswa yang lebih dinamis dan aspiratif melalui sistem kepartaian mahasiswa.
2.      Menindaklanjuti wacana Revolusi Pertanian dalam peningkatan kesadaran peran pertanian dalam pembangunan.

VI.         Tahun Keenam
1.      KM IPB mampu memperluas jaringan kerja ke dalam maupun ke luar negeri dan dapat mempengaruhi kebijakan Perguruan Tinggi BHMN yang ada di Indonesia.
2.      Mengevaluasi dan mengembangkan sistem baru pengaplikasian ilmu dan teknologi pertanian untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

VII.      Tahun Ketujuh
1.      KM IPB mempunyai posisi tawar yang kuat dalam proses pengambilan keputusan di kampus IPB.
2.      KM IPB membuat konsep kelembagaan mahasiswa di era IPB BHMN dan sistem mayor minor.
3.      KM IPB melakukan kordinasi dengan Perguruan Tinggi BHMN terkait perubahan kebijakan sistem pendidikan nasional.

VIII.   Tahun Kedelapan
1.      KM IPB melakukan reorganisasi tahap awal sebagai dampak proses penerapan sistem mayor-minor, khususnya pembentukan departemen/fakultas baru dan direktorat program diploma, serta secara khusus melakukan pengawasan penerapan sistem SPP di era mayor minor.
2.      KM IPB merealisasikan pendirian student center.

IX.         Tahun Kesembilan
1.      KM IPB mengawasi dan mengawal proses pemilihan rektor dan meningkatkan peran serta mahasiswa dalam pemilihan tersebut.
2.      Mampu membangun hubungan kerja sama alumni, dan perguruan tinggi baik dalam dan luar negeri.

X.            Tahun Kesepuluh
1.      KM IPB melakukan pelatihan struktur kelembagaan mahasiswa dengan tujuan membentuk kelembagaan yang efisien dan dapat dirasakan oleh semua mahasiswa IPB.(hubungan dengan pihak ipb).
2.      KM IPB mengawali dimulainya pendirian student center.

XI.         Tahun Kesebelas
1.      KM IPB mengevaluasi satu tahun rektor IPB.
2.      KM IPB membangun kerja sama dengan kelembagaan mahasiswa di tingkat nasional.

XII.      Tahun Keduabelas
1.      KM IPB mengevaluasi pengembangan kelembagaan mahasiswa yang lebih fokus kepada bidang pertanian.
2.      KM IPB dapat dikenal di tingkat nasional dan internasional.

XIII.  Tahun Ketigabelas
1.         KM IPB mengawasi dan mengawal proses penetapan status IPB pasca pencabutan UU BHP dan PP BHMN.(UU No. 9/2009 ttg BHP dan PP154/2001 ttg PT BHMN).
2.         KM IPB mengevaluasi dan mengoptimalkan pola umum pengembangan Organisasi Tiga Tahunan sejak tahun pertama hingga tahun keduabelas.

XIV.  Tahun Keempatbelas
1.         KM IPB mengevaluasi kinerja satu periode jabatan rektor IPB.
2.         KM IPB mengawasi dan mengawal proses pemilihan rektor IPB dan mengoptimalkan peran serta mahasiswa dalam pemilihan tersebut.

XV.     Tahun Kelimabelas
KM IPB memiliki andil dalam isu pertanian yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

XVI.  Tahun Keenambelas (2014)
1.         KM IPB mengevaluasi satu tahun rektor IPB.
2.         KM IPB mengevaluasi kinerja kelembagaan mahasiswa yang berfokus pada bidang pertanian.
3.         KM IPB meningkatkan posisi tawar di tataran pengambilan keputusan MWA, sehingga menjadi pertimbangan bagi kebijakan institusi.

XVII.     Tahun Ketujuhbelas (2015)
1.         KM IPB meningkatkan posisi tawar yang lebih kuat dalam setiap proses pengambilan keputusan di kampus IPB.
2.         Meningkatkan peran serta mahasiswa dalam setiap proses pengambilan kebijakan strategis di lembaga kemahasiswaan KM IPB.

XVIII.  Tahun Kedelapanbelas (2016)
   KM IPB meningkatkan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi pertanian mahasiswa dengan tujuan kesejahteraan masyarakat.

XIX.  Tahun Kesembilanbelas (2017)
1.         KM IPB meningkatkan peran serta mahasiswa dalam bidang pertanian dengan pengabdian masyarakat secara menyeluruh.
2.         KM IPB membina kerjasama dengan alumni dalam setiap bidang.

BAB IV
PENUTUP
GBHO ini berlaku dari tahun periode 2013/2014 sampai periode 2016/2017 dan apabila ada hal yang belum diatur dan perlu diperbaiki, maka akan diputuskan oleh MPM KM IPB melalui mekanisme Sidang Umum per Empat Tahunan. Apabila dalam jangka waktu empat tahun terdapat hal-hal yang perlu ditinjau ulang, maka dilakukan Sidang Istimewa.  Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberkahi dan  meridhoi tindakan yang kita lakukan.

  =============

file pdf di sini



No comments:

Post a Comment