Thursday, October 10, 2013

Hasil Sidang Istimewa MPM KM IPB 7 Oktober 2013



Nomor             : 015/A.1/GMA/MPM KM IPB/X/2013                                  09 Oktober  2013
Lampiran         : 1 (satu) berkas
Perihal             : Pemberitahuan
                                                    
Rekan-rekan Mahasiswa Aktif IPB
Institut Pertanian Bogor
Di Bogor

Dengan hormat,
          Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua. Semoga kita selalu berada dalam lindungan-Nya.
          Sehubungan dengan telah berlangsungnya Sidang Istimewa MPM KM IPB 7 Oktober 2013 lalu, melalui surat ini kami bermaksud memberitahukan ketetapan hasil sidang tersebut. Bersama surat ini kami lampirkan TAP MPM KM IPB No. 006/TAP MPM KM IPB/X/2013 Tentang Garis-garis Besar Haluan Organisasi Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor Amandemen 2013 dan Notulensi acara sebagai bahan informasi.
          Demikian surat  Pemberitahuan  ini kami sampaikan, atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih.


Menyetujui,
Sekretaris Jenderal MPM KM IPB


ttd


Muh. Dimas Arifin
NIM. G24090009
Hormat Kami,
Ketua Pelaksana


ttd


Annisa Fitria Rachim
NIM. D24110018


















SURAT KETETAPAN
No. 006/TAP SI/MPM KM IPB/X/2013

Tentang
GARIS-GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI
KELUARGA MAHASISWA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
AMANDEMEN 2013

Mengingat :
1.       Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor Tahun 2011.
2.       TAP MPM KM IPB Nomor: 001/TAP SI/MPM KM IPB/2012 tentang Tata Kerja MPM KM IPB.

Menimbang :
1.         Perlu diadakannya kegiatan-kegiatan untuk mendinamiskan kehidupan kemahasiswaan di lingkungan Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
2.         Telah hampir berakhirnya masa berlaku Garis-garis Besar Haluan Organisasi Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor 2010.
3.         Perlu ditetapkannya Garis-garis Besar Haluan Organisasi Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor Amandemen 2013 untuk digunakan sebagai suatu haluan organisasi Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor yang dapat memberikan arah bagi perkembangan Keluarga Mahasiswa IPB untuk mengoptimalkan fungsi Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor Tahun 2011.

Memperhatikan :
1.          Pendapat-pendapat yang berkembang dalam pembahasan materi Garis-garis Besar Haluan Organisasi Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor 2013 pada Rapat Panitia Khusus Kajian Konstitusi MPM KM IPB Periode 2012/2013.
2.          Pendapat-pendapat yang berkembang dalam pembahasan materi Garis-garis Besar Haluan Organisasi Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor 2013 pada Rapat Koordinasi Anggota MPM KM IPB Periode 2012/2013.
3.          Pendapat-pendapat yang berkembang dalam pembahasan materi Garis-garis Besar Haluan Organisasi Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor 2013 pada Sidang Istimewa MPM KM IPB 7 Oktober 2013.

Memutuskan :
MENETAPKAN
GARIS-GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI
KELUARGA MAHASISWA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
AMANDEMEN 2013
Sebagaimana Terlampir

Ditetapkan pada acara Sidang Istimewa
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa
Keluarga Mahasiswa  Institut Pertanian Bogor
Periode 2012/2013
Darmaga, 7 Oktober  2013
Pukul 21.25 WIB
Pimpinan Sidang

ttd

Muh. Dimas Arifin
NIM. G24090009

Lampiran
GARIS-GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI (GBHO)
KELUARGA MAHASISWA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
AMANDEMEN 2013

BAB I
PENDAHULUAN

A.     PENGERTIAN
1.      Garis-garis Besar Haluan Organisasi Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor (GBHO KM IPB) adalah suatu haluan organisasi Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor sebagai pernyataan kehendak seluruh anggota KM IPB yang pada hakikatnya merupakan suatu aspirasi seluruh mahasiswa IPB.
2.      Pola pengembangan Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor di dalam  pencapaian tujuannya, dituangkan dalam haluan kerja organisasi yang menyeluruh dan berkesinambungan serta disusun secara terencana, terarah, dan terevaluasi.

B.     MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud ditetapkannya GBHO KM IPB adalah memberikan arah bagi pengembangan KM IPB untuk mengoptimalkan fungsi KM IPB yang telah ditetapkan dalam UUD KM IPB Tahun 2011, dengan tujuan membentuk mahasiswa yang bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa sebagai insan akademis, pencipta, pengabdi, dan bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur.

C.  LANDASAN
GBHO KM IPB ini disusun berdasarkan Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor Tahun 2011.

D.  MODAL DASAR DAN FAKTOR PENUNJANG
  1. Nilai dasar keyakinan beragama.
  2. Nilai dasar keilmuan.
  3. Sumberdaya manusia yang potensial.
  4. Bakat, minat, dan kreativitas.
5.   Kebebasan manusia yang bertanggung jawab dan keharmonisan hubungan seluruh mahasiswa, lembaga, dan institusi.
  1. Organisasi kelembagaan mahasiswa.
  2. Sarana dan prasarana kampus Institut Pertanian Bogor.

BAB II
POLA DASAR PENGEMBANGAN KEMAHASISWAAN

A.     TUJUAN PENGEMBANGAN
  1. Meningkatkan keimanan dan ketakwaan mahasiswa Institut Pertanian Bogor kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Mengembangkan identitas, integritas, dan solidaritas mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
  3. Menciptakan lembaga kemahasiswaan yang independen, aspiratif, dan profesional.
  4. Menumbuhkan suasana keterbukaan antar mahasiswa, antara mahasiswa dengan lembaga kemahasiswaan, mahasiswa dengan institusi, dan antara lembaga kemahasiswaan dengan institusi.
  5. Menumbuhkan suasana yang kondusif agar tercipta kader-kader mahasiswa yang memiliki rasa tanggung jawab, kritis, sadar politik, professional serta berjiwa kepemimpinan dan kewirausahaan.
  6. Menumbuhkan kepedulian sosial mahasiswa terhadap masyarakat dan lingkungan.
  7. Meningkatkan posisi tawar mahasiswa IPB, baik eksternal maupun internal.
8.      Menjalin hubungan yang baik dengan lembaga kemahasiswaan ekstra kampus.

B.      ASAS PENGEMBANGAN KEMAHASISWAAN
1.      Asas keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
Segala usaha dan kegiatan pengembangan mahasiswa dilandasi atas dasar keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.      Asas kecendekiaan
Pengembangan kemahasiswaan dijiwai oleh landasan ilmiah dengan tujuan memberikan kesejahteraan lahir dan batin serta mendorong pemanfaatan dan penguasaan IPTEKS yang dapat dipertanggungjawabkan.
3.      Asas profesionalisme
Dalam perjalanannya, lembaga kemahasiswaan yang merupakan sarana pengembangan kemahasiswaan dituntut untuk memiliki kemampuan yang handal, mantap, dan profesional.
4.      Asas legalitas
      Segala aktivitas pengembangan kemahasiswaan memiliki pengakuan yang berkedaulatan dari seluruh komponen mahasiswa dan civitas akademika IPB.
  1. Asas kekeluargaan dan usaha bersama
Segala bentuk kegiatan kemahasiswaan merupakan hasil usaha bersama yang dilandasi rasa kekeluargaan.
  1. Asas musyawarah untuk mufakat
Segala bentuk pengembangan kemahasiswaan diputuskan secara musyawarah mufakat dengan mengedepankan kepentingan bersama.
  1. Asas manfaat
Hendaknya kegiatan kemahasiswaan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk mahasiswa IPB, masyarakat, dan lingkungan.
  1. Asas kemandirian
Usaha pengembangan kemahasiswaan berlandaskan pada kepercayaan, kemampuan, dan kekuatan sendiri.
  1. Asas kesinambungan
Dalam merencanakan segala bentuk kegiatan pengembangan kemahasiswaan perlu didasari atas peran lembaga-lembaga kemahasiswaan, baik di masa kini maupun akan datang.
  1. Jujur dan adil
Dalam melakukan kegiatan pengembangan kemahasiswaan harus mengedepankan sikap jujur dan adil di atas berbagai kepentingan.
  1. Asas keterbukaan
Dalam melaksanakan kegiatan pengembangan kemahasiswaan harus mengedepankan nilai transparansi dan keterbukaan yang bertanggung jawab, sehingga budaya saling mengevaluasi akan terwujud.
  1. Asas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat yang bertanggungjawab
Segala kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat dalam proses pengembangan kemahasiswaan ke arah yang lebih baik dan tidak bertentangan dengan asas-asas sebelumnya.


BAB III
POLA UMUM PENGEMBANGAN ORGANISASI
Mengacu pada modal dasar dan faktor penunjang serta pola dasar pengembangan kemahasiswaan, perlu dikembangkan KM IPB dengan Pola Umum Pengembangan Organisasi. Pada awalnya, Pola Umum Pengembangan Organisasi ini berpola satu tahunan, dua tahunan, dan tiga tahunan, tetapi berdasarkan amanat UUD KM IPB tahun 2011, Pola Umum Pengembangan Organisasi setelah tahun kelimabelas adalah empat tahunan. Adapun Pola Umum Pengembangan Organisasi KM IPB sejak tahun pertama hingga tahun kesembilanbelas adalah sebagai berikut :

I.              Tahun Pertama
Setiap mahasiswa dilibatkan dalam proses pengambilan kebijakan strategis di lembaga kemahasiswaan sehingga tata kehidupan kemahasiswaan dalam KM didukung oleh segenap mahasiswa.
II.           Tahun Kedua
KM IPB mampu mengembangkan kehidupan mahasiswa yang dinamis, kreatif, dan kritis serta tanggap terhadap perkembangan yang menyangkut mahasiswa itu sendiri dan masyarakat  luas.

III.        Tahun Ketiga
KM IPB memiliki kemandirian, kemapanan organisasi dan posisi tawar yang dapat diterima di mata mahasiswa, institusi, dan masyarakat luas.  Potensi ini akan digalang untuk mencapai hasil-hasil yang optimal di bidang keilmuan dan kemahasiswaan yang akhirnya disumbangkan kepada masyarakat  luas.

IV.         Tahun Keempat
1.      KM IPB memiliki posisi tawar di tataran pengambilan keputusan MWA, bukan hanya sebatas salah satu unsur stakeholder di kampus IPB namun lebih menjadi moral force bagi kebijakan institusi.
2.      Menggulirkan wacana Revolusi Pertanian serta menindaklanjuti dalam bentuk pengabdian masyarakat.

V.            Tahun Kelima
1.      KM IPB mampu menumbuhkembangkan kehidupan kelembagaan mahasiswa yang lebih dinamis dan aspiratif melalui sistem kepartaian mahasiswa.
2.      Menindaklanjuti wacana Revolusi Pertanian dalam peningkatan kesadaran peran pertanian dalam pembangunan.

VI.         Tahun Keenam
1.      KM IPB mampu memperluas jaringan kerja ke dalam maupun ke luar negeri dan dapat mempengaruhi kebijakan Perguruan Tinggi BHMN yang ada di Indonesia.
2.      Mengevaluasi dan mengembangkan sistem baru pengaplikasian ilmu dan teknologi pertanian untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

VII.      Tahun Ketujuh
1.      KM IPB mempunyai posisi tawar yang kuat dalam proses pengambilan keputusan di kampus IPB.
2.      KM IPB membuat konsep kelembagaan mahasiswa di era IPB BHMN dan sistem mayor minor.
3.      KM IPB melakukan kordinasi dengan Perguruan Tinggi BHMN terkait perubahan kebijakan sistem pendidikan nasional.

VIII.   Tahun Kedelapan
1.      KM IPB melakukan reorganisasi tahap awal sebagai dampak proses penerapan sistem mayor-minor, khususnya pembentukan departemen/fakultas baru dan direktorat program diploma, serta secara khusus melakukan pengawasan penerapan sistem SPP di era mayor minor.
2.      KM IPB merealisasikan pendirian student center.

IX.         Tahun Kesembilan
1.      KM IPB mengawasi dan mengawal proses pemilihan rektor dan meningkatkan peran serta mahasiswa dalam pemilihan tersebut.
2.      Mampu membangun hubungan kerja sama alumni, dan perguruan tinggi baik dalam dan luar negeri.

X.            Tahun Kesepuluh
1.      KM IPB melakukan pelatihan struktur kelembagaan mahasiswa dengan tujuan membentuk kelembagaan yang efisien dan dapat dirasakan oleh semua mahasiswa IPB.(hubungan dengan pihak ipb).
2.      KM IPB mengawali dimulainya pendirian student center.

XI.         Tahun Kesebelas
1.      KM IPB mengevaluasi satu tahun rektor IPB.
2.      KM IPB membangun kerja sama dengan kelembagaan mahasiswa di tingkat nasional.

XII.      Tahun Keduabelas
1.      KM IPB mengevaluasi pengembangan kelembagaan mahasiswa yang lebih fokus kepada bidang pertanian.
2.      KM IPB dapat dikenal di tingkat nasional dan internasional.

XIII.  Tahun Ketigabelas
1.         KM IPB mengawasi dan mengawal proses penetapan status IPB pasca pencabutan UU BHP dan PP BHMN.(UU No. 9/2009 ttg BHP dan PP154/2001 ttg PT BHMN).
2.         KM IPB mengevaluasi dan mengoptimalkan pola umum pengembangan Organisasi Tiga Tahunan sejak tahun pertama hingga tahun keduabelas.

XIV.  Tahun Keempatbelas
1.         KM IPB mengevaluasi kinerja satu periode jabatan rektor IPB.
2.         KM IPB mengawasi dan mengawal proses pemilihan rektor IPB dan mengoptimalkan peran serta mahasiswa dalam pemilihan tersebut.

XV.     Tahun Kelimabelas
KM IPB memiliki andil dalam isu pertanian yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

XVI.  Tahun Keenambelas (2014)
1.         KM IPB mengevaluasi satu tahun rektor IPB.
2.         KM IPB mengevaluasi kinerja kelembagaan mahasiswa yang berfokus pada bidang pertanian.
3.         KM IPB meningkatkan posisi tawar di tataran pengambilan keputusan MWA, sehingga menjadi pertimbangan bagi kebijakan institusi.

XVII.     Tahun Ketujuhbelas (2015)
1.         KM IPB meningkatkan posisi tawar dalam setiap proses pengambilan keputusan di kampus IPB.
2.      KM IPB merealisasikan pendirian Gedung Kesenian Mahasiswa.

XVIII.  Tahun Kedelapanbelas (2016)
   KM IPB meningkatkan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pertanian  dengan tujuan kesejahteraan masyarakat.



XIX.  Tahun Kesembilanbelas (2017)
1.         KM IPB meningkatkan peran serta mahasiswa dalam bidang pertanian dengan pengabdian masyarakat secara menyeluruh.
2.         KM IPB membina kerjasama dengan alumni dalam setiap bidang.

BAB IV
PENUTUP
GBHO ini berlaku dari tahun periode 2013/2014 sampai periode 2016/2017 dan apabila ada hal yang belum diatur dan perlu diperbaiki, maka akan diputuskan oleh MPM KM IPB melalui mekanisme Sidang Istimewa. Apabila dalam jangka waktu empat tahun terdapat hal-hal yang perlu ditinjau ulang, maka dilakukan Sidang Istimewa.  Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberkahi dan  meridhoi tindakan yang kita lakukan.

NOTULENSI SIDANG


Jenis Sidang
: Sidang Istimewa MPM KM IPB 7 Oktober 2013

Hari, tanggal
: Senin, 7 Oktober 2013

Tempat
: Ruang Kelas Pinus 2 Faperta  IPB

Pemimpin Sidang
: Muh. Dimas Arifin

Notulen
: Herlin

Waktu Rencana
: Pukul  19.00 s.d. 21.00 WIB
Waktu Aktual: 19.10 s.d. 21.33 WIB







PRESENSI
Peserta Penuh:
No
Nama
NIM
Perwakilan
Jam Hadir (WIB)
1
Istiqomah Vista Destiana
A44090092
DPM KM
19.00
2
Nur Syahriyah
A14090003
DPM KM
20. ... (les)
3
Ardita Laksamana
A34110101
DPM KM
19.00
4
Hario Pranaditya Munif Adi Negoro
B04090070
DPM KM
19.00
5
Yucha Fitriana
C24090043
DPM KM
18.55
6
Putri Wahyuni
C54100038
DPM KM
Ketemu Dosen
7
Muhammad Asrianto Malik
D24090097
DPM KM
Dicabut mandatnya
8
Akbar Hidayat
E44090013
DPM KM
19.32
9
Ahmad Alkadri
E24100102
DPM KM
Sakit
10
Norhamidah
E24110097
DPM KM
19.11
11
Ibnu Mardhatullah Djula
F34090139
DPM KM
19. ...
12
M. Hakim Nur Huda
F14110132
DPM KM
19.32
13
Muh. Dimas Arifin
G24090009
DPM KM
19.00
14
Eka Risna Rahmawati
G14090067
DPM KM
19.00
15
Herlin
H54110040
DPM KM
19.09
16
Irmawati Ramadhania
I14100053
DPM KM
Sakit
17
Markistiandi Syawal Fadhilah
D24120050
DPM KM
19.08
18
Ryan Frizky
G54120057
DPM KM
19.03
19
Fajar Syahreza
C34120068
DPM KM
Dicabut mandatnya
20
Arya Zulfikar
A44120083
DPM KM
20.11 (ias)
21
Muhammad Andhika Nur
B04120146
DPM KM
18.50
22
Danar Intan Puspitaningtyas
B04120184
DPM KM
18.50
23
Lukluatun Niswah
A34120051
DPM KM
K. PKM
24
Gherry Gagarin Sumampouw
J3T411108
DPM KM
Kuliah
25
Khairul Fikri
J3L112041
DPM KM
Koor. Fieldtrip
26
Kurnia Romadona
A14110033
DPM A
R. KPR
27
Agief Julio Pratama
A24110106
DPM A
Kuliah
28
Devi Anianti
B04110028
DPM B
R. KPR
29
Arman Deskiharto
B04110152
DPM B
Keg. DPM B
30
Ridwan Rifandi
C44110056
DPM C
R. Dept
31
Amirudin
C24110063
DPM C
19.06
32
Riadi Fesa Muttaqin
D14110102
DPM D
R. KPR
33
Annisa Fitria Rachim
D24110018
DPM D
Sakit
34
Aris Maulana Hakim
E14100127
DPM E
18.59
35
Annisa Rahmah Sitompul
E24110001
DPM E
19.35
36
Taufiq Pratama Purba
F34100013
DPM F
Non aktif sementara
37
Rizki Adhi Nugroho
F44100073
DPM F
I. Akademik
38
Muhammad Dwi Rahmadhan
G14110074
DPM G
19.06
39
Intan Fitria Sari
G54110003
DPM G
R KPR
40
Muhammad Machrush Cania Putra
H34110087
DPM H
Lomba
41
Wahyu Nustantomo
H34110084
DPM H
R. KPR
42
Sri Anindya Destira Damayanti
I34110116
DPM I
R. Pemira
43
Dita Pratiwi
134110006
DPM I
Dicabut mandatnya
44
Ilham Pamungkas
J3L111061
DPM J
19. ...
45
Gilang Cempaka Sari
J3L111017
DPM J
19. ...
46
Dilla Sari Puspa
G34120073
DPM TPB
18.59
47
Zainab
G44120057
DPM TPB
19. ...

Peserta Peninjau:
No.
Nama
Asal LK
Jam Hadir (WIB)
1
Marisya Fitriyani
DPM Fema
19.20
2
Caryono
DPM FMIPA
19.21
3
Muhammad Wildan
Agreemove
20.33
4
Mustoh
Satwa Liar
20.30
5
Zulfa R.
LK Fema
20.30
6
Lily Trisnawati
KSR PMI IPB
18.57
7
Arief Rif’an
KSR PMI IPB
18.57
8
Ardian Firmansyah
GSB
18.57
9
Ahmad Muhaemin
Merpati Putih
18.50
10
Ahmad Sahroni
Perisai DIri
18.20
11
Roihan Adiyat
Himalkom
19.25
12
Edo R.
BEM FMIPA
19.25
13
Yazid R.
Himagizi
19.26
14
Yoghi Ajitama
DPM TPB
19.32
15
Herdafi R. Z.
Lawalata
20.00
16
Fajar Nasrulloh
DPM FKH
20.02
17
Rizal
BEM FKH
20.25

RESUME
1. Pembukaan
 

Berdasarkan TAP MPM KM IPB
Nomor: 003/TAP SI/MPM KM/2012
Tentang
Tata Cara Persidangan MPM KM IPB Pada Pasal 4 Tentang Presidium dalam Persidangan
Maka, SAYA:

Muh. Dimas Arifin
Selaku Sekretaris Jenderal MPM KM IPB Periode 2012/2013

Selanjutnya bertindak sebagai Presidium I
Yaitu Pemimpin dalam Sidang Istimewa  MPM KM IPB saat ini.


Berdasarkan TAP MPM KM IPB
Nomor: 003/TAP SI/MPM KM/2012
Tentang
Tata Cara Persidangan MPM KM IPB pada pasal 7 tentang Palu Sidang  dalam persidangan
maka Saya mennyakan kepada Peserta Penuh Persidangan, yakni Anggota MPM KM IPB:

“Apakah benda ini,
disepakati sebagai Palu Sidang dalam Persidangan MPM KM IPB yang akan kita laksanakan ini?”

Ya/Tidak

“Dengan ini telah disepakati bahwa,
 palu sidang yang digunakan dalam persidangan ini, ialah benda ini”


Berdasarkan TAP MPM KM IPB
Nomor: 003/TAP SI/MPM KM/2012
Tentang
Tata Cara Persidangan MPM KM IPB pada pasal 13 tentang alur persidangan MPM KM IPB
Yang akan dilaksanakan yaitu:
1. Pembukaan Sidang oleh Presidium Sidang I;
2. Pemilihan dan Penetapan Presidium Sidang II dan III;
3. Pembahasan dan Penetapan Tata Tertib Sidang;
4. Pembahasan dan Penetapan Agenda Sidang;
5. Pembahasan Materi Sidang;
6. Pengambilan Keputusan dan Penetapan Keputusan Sidang;
7. Penutupan Sidang oleh Presidium I.

Dengan mengucap:
 Bismillahirrohmanirrohim dan Berserah Diri Pada Tuhan YME

Sidang Istimewa MPM KM IPB 7 Oktober 2013
DIBUKA.


2. Pemilihan dan Penetapan Presidium II dan III.
Berdasarkan TAP MPM KM IPB
Nomor: 003/TAP SI/MPM KM/2012
Tentang
Tata Cara Persidangan MPM KM IPB pada pasal 4 tentang Presidium, maka saat ini akan dilakukan pemilihan Presidium II dan III yang berasal dari Anggota MPM KM IPB dan disetujui oleh Anggota MPM KM IPB.
==Musyawarah==
 (terlampir pada file no.1)

Musyawarah >>> DISEPAKATI>> ditetapkan
3. Pembahasan dan penetapan Tata Tertib Sidang.
Berdasarkan TAP MPM KM IPB
Nomor: 003/TAP SI/MPM KM/2012
Tentang
Tata Cara Persidangan MPM KM IPB pada pasal 6 ayat (6) tentang tata tertib sidang yang diputuskan saat persidangan, maka selanjutnya adalah
Pembahasan dan Penetapan Tata Tertib Persidangan.

 (terlampir pada file no.2)
Pembacaan Tata Tertib Sidang >>> DISEPAKATI>> ditetapkan



4. Pembahasan dan penetapan Agenda Sidang.
Berdasarkan TAP MPM KM IPB
Nomor: 003/TAP SI/MPM KM/2012
Tentang
Tata Cara Persidangan MPM KM IPB
pada pasal 13 tentang alur persidangan MPM KM IPB yang akan dilaksanakan yaitu
Pembahasan dan penetapan Agenda Sidang.

(terlampir pada file no.3)

Pembacaan Agenda Sidang >>> DISEPAKATI>> ditetapkan


5. PEMBAHASAN MATERI SIDANG
Penyampaian , Pembahasan, dan Penetapan
Draft TAP MPM KM IPB Nomor: 006/TAP SI/MPM KM IPB/X/2013
Tentang
Garis-garis Besar Haluan Organisasi
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor Amandemen 2013

(terlampir pada file no.4)

Pembahasan >>> DISEPAKATI>> ditetapkan


5. PENUTUPAN

Dengan mengucap:
Alhamdulillahirobbil’alamin, Bersyukur kepada Tuhan YME

Sidang Istimewa MPM KM IPB 7 Oktober 2013DI TUTUP.








Sidang Pleno 2
(Penyampaian, pembahasan, dan penetapan Draft TAP MPM KM IPB)

Tanya Jawab:

Ibnu:
Bisakah dilakukan revisi pada tahun tertentu?

Aris:
GBHO berlaku hingga 2016/2017, Apabila dalam jangka waktu empat tahun terdapat hal-hal yang perlu ditinjau ulang, maka dilakukan Sidang Istimewa.

=====================================================================19.40

Diskusi Pembahasan Materi:

Nama
Poin
Pertanyaan / Pernyataan / Sikap
Ibnu
Bab I Poin I
Tidak berkesinambungan dengan Misi KM IPB poin 3.

Tiadakan kata “yang pada hakikatnya merupakan suatu aspirasi seluruh mahasiswa IPB

Dilla
Tiadakan kata “seluruh”
Ibnu
Pengertian GBHO, pernyataan kehendak seluruh anggota KM IPB,
Ada dua frase yang berbeda, GBHO seyogyanya berkorelasi langsung dengan Misi KM IPB (lihat di UUD KM IPB Tahun 2011).

Keberatan apabila ada kata-kata yang pada hakikatnya merupakan suatu aspirasi seluruh mahasiswa IPB

Hario
“...pada hakikatnya merupakan suatu aspirasi seluruh mahasiswa IPB
Menegaskan bahwa GBHO ada atas aspirasi, jika redaksi tersebut dihapuskan ...

Tetap. Tidak perlu dihapuskan.
Amir
Sepakat Hario

tetap. Tidak perlu dihapuskan.
Ibnu
Misi KM IPB:
...
3. Menyalurkan Aspirasi

Sudah dinyatakan di Misi KM IPB, ketika dimasukkan dalam redaksi GBHO, kurang sinkron.

Redaksi tersebut dihilangkan, namun tetap menjadi kehendak seluruh mahasiswa IPB, sudah terjelaskan dalam Misi KM IPB poin 3.
Istiqomah
“Aspirasi” bagian dari “Haluan”
GBHO bagian dari aspirasi seluruh mahasiswa KM IPB,

Sepakat tidak dihapuskan
Bab I A TETAP...19.55
Ibnu
Bab II
Maksud Kata “pencipta
Hario
Pencipta à Inovasi,
Belum ada à ada
19.57



Ibnu
Bab II A Poin 5
Maksud “agar tercipta kader-kader mahasiswa yang memiliki rasa tanggung jawab, kritis, sadar politik, professional serta berjiwa kepemimpinan dan kewirausahaan

Aris
Kondusif à memiliki rasa tanggung jawab, kritis, sadar politik, professional serta berjiwa kepemimpinan dan kewirausahaan

Visi Misi IPB...
Ibnu
Awal kepengurusan,
Konsensus yang ditetapkan pada “Pernyataan Sikap MPM KM IPB”
Tidak ada politik masuk kampus,

Frase “..sadar politik..”
Tidak perlu dimasukkan.
Andhika
Perjelas definisi Politik

Politik Kampus à BEM DPM atau ?
Politik Indonesia? Kecenderungan ?
Aris

Politik à politik di lingkungan kampus saja.
Mahasiswa à warga indonesia à perlu sadar politik, namun hanya lingkup mahasiswa.

Kesadaran politik Tidak Sama Dengan Keterlibatan dalam Politik Praktis
Ibnu
Cukup sebagai aturan turunan saja,
Penambahan poin dari UUD KM IPB Tahun 2011 dapat memunculkan distorsi.
Sadar politik bagus, namun dalam UUD KM IPB Tahun 2011 tidak ada redaksi “sadar politik”

Pengembangan politik à terciptanya kader-kader ... sadar politik

Ardita
Perlu sadar politik, namun  perlu dipersempit bahasa dalam GBHO,
Di luar kampus ada politik.
Di dalam kampus ada politik.
Mahasiswa murni dari urusan politik luar. Idealisme mahasiswa.
Perlu ada penyempitan makna.

“... sadar politik dalam wilayah kampus..”

Dijelaskan maksud dari politik itu sendiri.

Hario
Sadar: merasa, tahu.
Politik: pengetahuan mengenai ketatanegaraan ...
Tidak dicantumkan bahwa sadar politik merujuk pada partai politik.
Pembatasan independent ada pada A2.

LK harus independent.

Kader: orang yang diharapkan dapat mewarisi ...

Kader politik tidak merujuk pada kader partai politik.

::tidak perlu dihapuskan
Ibnu
Poin tersebut sudah tercakup pada kata kritis.
Kritis ...

Kader, sadar politik, sangat berorientasi.

Independent à tidak perlu memasukkan redaksi sadar politik, kader.

UUD KM IPB tidak mencantumkan kader, sadar politik

Organisasi bukan politik mahasiswa.

Cukup dengan kata KRITIS.
Dimas
CITRA dari kata KADER dan SADAR POLITIK,
Menunjukan dengan sebuah partisan dari politik luar kampus.

Kritis, semua mahasiswa juga kritis.

Sadar politik à benar-benar mengerti politik.

Politik: bermakna luas.
Ibnu
Menumbuhkan suasana yang kondusif agar tercipta kader-kader mahasiswa yang memiliki rasa tanggung jawab, kritis, sadar politik, professional serta berjiwa kepemimpinan dan kewirausahaan

Bermakna luas, namun dengan adanya ....
Terciptanya orang-orang yang sadar politik.
KBBI,, Suasana Sadar Politik perlukah dikondisikan.
Cukup dengan kata KRITIS.

Sumpah Jabatan.

Merujuk suasana yang dicipta: tercipta kader-kader yang sadar politik.
Sebegitu pentingkah keberadaan redaksi ‘sadar politik’.

Ditahun-tahun sebelumnya terdapat redaksi:
Memengaruhi kebijakan... mengawal pemilihan rektor...
Sadar politik akan membawa kita masuk ke dalam pengawasan dan pengawalan dalam .... dan memengaruhi kebijakan
Hario
Kader. Kaderisasi.
Diharapkan bisa mewarisi kebaikan membuang keburukan.

Ketatanegaraan,
Mungkin Politisasi Dana PKM, Dana Beasiswa.

Sadar politik à mahasiswa dalam kampus besar harus paham keadaan politik negeri.

Tidak harus spesifik disebutkan dalam UUD KM IPB Tahun 2011.

UU BHP. Pemilihan Rektor. à ini politik.

Kaderisasi : tidak sama sekali mengarah pada kader partai politik.
Huda
Mempertahankan redaksi “sadar politik”

Mengaku independent, harus tahu batasan-batasannya.
Jika tidak mengetahui hitam, bagaimana menyadari putih.
Tidak mengetahui hitam, jika tidak belajar hitam.

Sadar politik à pembelajaran
Hario
Dikti melarang masuknya politik praktis

Ini cukup untuk dijadikan batasan.
Ibnu
Poin 3 dan Poin 5
Tidak ada hubungannya.

Independensi tidak mengikat.

Dikti. KBBI (penilaian objektif paling standar).
Mahasiswa IPB, dasar UUD KM IPB Tahun 2011.
Ibnu
UUD KM IPB Tahun 2011
Mukadimah
Bab II

Politik à lingkup politik dalam kampus
Kritis à politik luar kampus

Fungsi keterbukaan bangsa dan negara, ada pada Visi KM IPB.

Pasal 5 UUD KM IPB: “ ... ”

Kesadaran politik sebagai langkah pembelajaran
Bukan langkah dalam membentuk politik praktis dalam kampus
Hario
Pasal 5 UUD KM IPB,
Ketika politik hanya dibatasi dalam kampus, sebenarnya telah bertentangan dengan pasal 5 UUD KM IPB tahun 2011 tersebut, pasal tersebut terdapat redaksi “ berbangsa dan benegara”

Politik hanya lingkup kampus,
Jaknas. Jakda. GBHK??
Faisal
FKH
Politik kmpus: menimbulkan penafsiran ambigu politik.

Terlalu sempit untuk menafsirkan politik pada partisan dan partai politik saja.
Dayat
Cenderung: mempertahankan redaksi awal.

Pernyataan saudara Ibnu lebih fokus pada kader dan politik,
Anggota kelembagaan di IPB seakan akan dikader menjadi partisan politik

Sadar politik
... (?)
Tidak dicantumkan
Andhika
Solusi:
kreatifkan dalam publikasi agar tidak terjadi salah paham dengan makna ‘politik’
Amir
Meluruskan:
“kader-kader mahasiswa”
Bukan “kader-kader partai politik “


Notulensi à akan dipublikasikan.
BAB II A 20.39
BAB II B 20.40



Ibnu
Bab III
XVI
KM IPB mengevaluasi kinerja kelembagaan mahasiswa yang berfokus pada bidang pertanian

Hanya pada LK dengan fokus pertanian atau ?
Aris
Seluruh LK, tidak hanya lembaga yang fokus dari pertanian.
Evaluasi semua LK dalam hal pertaniannya.
Markis
KM IPB mengevaluasi kinerja kelembagaan mahasiswa, yang berfokus pada bidang pertanian
Untuk menghilangkan ambiguitas
Andhika
Setuju dengan markis
Huda
Penambahan ‘koma’ menambah ambigu,
Ibnu
Kinerja diganti menjadi ‘program’
Pemaknaan langsung ke program.

Yang à menerangkan frase sebelumnya
Hario
Sepakat dengan Ibnu untuk makna ‘yang’

Rekomendasikan ‘KINERJA’
Sejauh mana kepedulian LK terhadap pertanian.

Program: program.
Ada mekanisme evaluasinya tersendiri.

Kepedulian lembaga kemahasiswaan pada pertanian.
Fokus: kepedulian LK tehadap bidang pertanian.
Amir
Tidak setuju dirubah kata ‘kinerja’
Sudah dicantumkan sebelunya pada tahun ke 12.
Poin ini merupakan pengembangan dari poin tersebut.

Apakah pada 2014, semua LK yang tidak mempunyai fokus pertanian harus ada fokus pertaniannya, atau bagaimana?
Pandangan MPM, apakah LK KM IPB kini belum berfokus pada bidang pertanian?
Aris
......

Hario
Sudahkah? Kita sendiri yang tahu.
Usul: ‘yang’ à ‘agar lebih’
Afif
‘agar lebih’ : LK yang belum ada fokus ke pertanian, ... ?
Ibnu
...Modal Dasar dan Faktor Penunjang...
Dapat mengembangkan lembaganya dengan minat dan bakat masing-masing kelembagaan.
Semua kelembagaan fokus pada pertanian, mempersempit
Menilai berdasarkan DATA
Bertambah atau tidaknya belum dapat kita jawab sekarang.
‘agar lebih’ : sebuah kebutuhan

Memaknai lebih jelas lagi dari frase
‘fokus pada bidang pertanian’
e.g.: Tenis pertanian?
Aris
Mengevaluasi kinerja kita, tapi fokus evaluasinya pada bidang pertanian.

Kepedulian, makna redaksi kata?
Hario
Ada beberapa UKM yang fokusnya bukan pada pertanian.
Yang dievaluasi adalah lembaga kemahasiswaan yang berfokus pada bidang pertanian.



Arya
XVII
Poin 1
Pemborosan kata
‘meningkatkan’ dengan ‘yang lebih kuat’
Aris
Sepakat hilangkan kata ‘yang lebih kuat’
Ibnu
XVII
Poin 2
Latar belakang?
Hario
Meningkatkan peran serta mahasiswa dalam setiap proses pengambilan kebijakan strategis di lembaga kemahasiswaan KM IPB

Banyak pihak yang merasa, MPM KM IPB selaku LK tertinggi tidak melibatkan mahasiswa dalam proses pengambilan kebijakan.
Representatif mahasiswa -> puas

Bagaimana mengompakkan KM IPB.
Ibnu
Kurang memperhatikan arah kebijakan dua tahun ke depan. Terlalu kecil irisannya untuk seluruh lembaga kemahasiswaan di IPB.

Tidak perlu fokuskan di dua tahun ke depan untuk poin 2.

Diletakkan pada tahun XVII. Harusnya tidak secara khusus di tahun tersebut. Ada ditiap tahunnya untuk ditingkatkan.

Meningkatkan peran serta mahasiswa dalam setiap proses pengambilan kebijakan strategis di lembaga kemahasiswaan KM IPB.
dihapuskan
Ibnu
Wacana: akan diadakan pembangunan Gedung Kesenian Bersama di pelataran FMIPA.
Menurut lokakarya à pembangunan gedung kesenian menjadi suatu kebutuhan.

Harapan: dapat dimasukkan pada poin tahun XVII
“mengawal pendirian Gedung Kesenian Mahasiswa”
Amir
Mengingat pendirian gedung kesenian masih wacana, tidak perlu dicantumkan pada tahun XVII,,
Saran: poin tersebut dapat ditinjau kembali ketika sudah ada kepastian akan didirikannya gedung kesenian tersebut.
Kepastian pendirian gedung kesenian?

Dicantumkan atau tidak dicantumkan sekarang, dapat ditinjau ulang dalam perjalanannya
Hario
Setuju pencantuman tersebut.
Lokakarya:
Akomodir aspirasi lembaga kemahasiswaan yang bergerak dalam bidang kesenian.



Arya
Saran redaksi:
KM IPB meningkatkan penerapan ilmu dan teknologi di bidang pertanian mahasiswa dengan tujuan kesejahteraan masyarakat
Hario
KM IPB meningkatkan penerapan ilmu  pengetahuan dan teknologi di bidang pertanian mahasiswa dengan tujuan kesejahteraan masyarakat

OK



Sidang Umum  per Empat Tahunan
Setelah adanya UUD KM IPB Tahun 2011
Sidang umum hanya ada su 1 dan 2

Penetapan Peninjauan dan amandemen dilakukan  Sidang Istimewa.
Arya
Peninjauan Kembali Poin 18
KM IPB meningkatkan penerapan ilmu  pengetahuan dan teknologi di bidang pertanian mahasiswa dengan tujuan kesejahteraan masyarakat

Hilangkan  kata‘mahasiswa
OK

SIDANG DITUTUP PADA: 21.33 WIB
===============================================================



















Mohon maaf atas kekeliruan dan kekurangan dalam pencatatan, silakan ditambahkan,
semoga bermanfaat, terima kasih J
DOKUMENTASI








File PDF di sini

No comments:

Post a Comment