Monday, November 11, 2013

Draft 1 Amandemen Pertama UUD KM IPB 2011 hasil kajian Badan Pekerja Kajian Sistem







Draft PERUBAHAN PERTAMA
UNDANG – UNDANG DASAR
KELUARGA MAHASISWA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
TAHUN 2011

 

MUKADIMAH


Kemerdekaan yang telah dicapai oleh bangsa Indonesia  mengantarkan rakyat Indonesia ke era perjuangan, menegakkan kebenaran dan keadilan di muka bumi ini di dalam kedudukan  yang sejajar dengan bangsa lain. Perjuangan mempertahankan dan mengisi kemerdekaan belumlah selesai dan merupakan tanggung jawab seluruh masyarakat Indonesia.
Mahasiswa merupakan masyarakat intelektual dan sekaligus sebagai hamba Tuhan yang mempunyai hak untuk terus mengembangkan diri tidak hanya melalui kegiatan akademik, tetapi juga melalui kegiatan penalaran, minat, dan bakat serta meningkatkan kesejahteraan melalui organisasi mahasiswa intra kampus dan mempunyai tanggung jawab sebagai generasi penerus perjuangan bangsa dituntut mempunyai kepekaan yang tinggi terhadap realita masyarakat serta mampu menjawab setiap permasalahan yang timbul dengan didasarkan kepada nilai-nilai kebenaran dan keadilan. Pada tatanan ini benar – benar dilandasi akan arti penting lembaga kemahasiswaan sebagai wadah yang menghimpun potensi mahasiswa Institut Pertanian Bogor, sebagai wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan wawasan serta menampung aspirasi mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
Atas dasar kesadaran dan tuntutan tanggung jawab tersebut, maka pada tanggal 7 November 1998 dengan mengharap ridho Tuhan, dengan ini kami mahasiswa Institut Pertanian Bogor menghimpun diri dalam suatu wadah yang dinamakan Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.




BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Mahasiswa program sarjana dan diploma Institut Pertanian Bogor menghimpun diri dalam Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
Pasal 2
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor berkedudukan di Institut Pertanian Bogor.
Pasal 3
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor berasaskan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Pasal 4
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor merupakan wadah mahasiswa di tingkat perguruan tinggi dan merupakan kelengkapan non struktural pada perguruan tinggi yang berhubungan secara kemitraan  dengan institusi.
Pasal 5
Visi Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor adalah Keluarga Mahasiswa sebagai sarana pendukung akademik dan pengembangan kemampuan non akademik mahasiswa Institut Pertanian Bogor sehingga dapat berkontribusi nyata kepada almamater, bangsa dan negara.
Pasal 6
Misi Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor adalah:
1.      Mengembangkan kepribadian mahasiswa IPB
2.      Mengembangkan keilmuan dan profesionalisme
3.      Menyalurkan aspirasi, pemberdayaan dan pemersatu mahasiswa
4.      Memberikan pengabdian kepada masyarakat
5.      Wadah untuk pergerakan mahasiswa

BAB II*
MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA KELUARGA MAHASISWA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Pasal 7
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa adalah lembaga tertinggi dalam Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
Pasal 8
Anggota Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor, dua orang utusan Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas/Tingkat Persiapan Bersama/Diploma, dan satu orang utusan anggota setiap Unit Kegiatan Mahasiswa.
Pasal 9
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor bertugas dan berwenang:
(1)   Menetapkan dan mengamandemen Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
(2)      Membuat dan menetapkan Garis – Garis Besar Haluan Organisasi Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor per empat tahun.
(3)      Membuat dan menetapkan Garis – Garis Besar Haluan Kerja Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor. *
(4)      Memutuskan sengketa antar lembaga kemahasiswaan dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa  Institut Pertanian Bogor yang mekanismenya diatur dalam ketetapan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
(5)      Melantik dan meminta pertanggungjawaban Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa.
(6)      Melantik dan menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.*
(7)      Melantik dan menetapkan Penanggung Jawab Sementara Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor saat Sidang Umum II yang ketentuannya diatur dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.*
(8)      Memverifikasi dan/atau meninjau ulang UKM.


BAB III*
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA KELUARGA MAHASISWA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Pasal 10
Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor adalah lembaga perwakilan mahasiswa yang berkedudukan sebagai lembaga tinggi Legislatif di tingkat Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor, yang memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang mekanismenya diatur dalam undang-undang.*

Pasal 11
(1)   Anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor adalah wakil-wakil mahasiswa yang dipilih melalui pemilihan raya yang selanjutnya diatur dalam Undang-Undang KM IPB.
(2)     Susunan Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor diatur dalam Rapat Pleno Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.

Pasal 12
(1)        Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor berwenang mengajukan Rancangan Undang-Undang dan mengesahkan Rancangan Undang-undang Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
(2)        Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor berwenang membuat Undang-Undang dan mengesahkan Undang-undang Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.*
(3)        Rancangan Undang-Undang dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor dan atau presiden mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor yang ketentuannya diatur dalam Undang–Undang.
(4)        Menjalin koordianasi dengan Majelis Wali Amanat Unsur Mahasiswa.*

Pasal 13*
Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor bertugas:
(1)   mengawasi, mengevaluasi, dan  memberi pertimbangan kepada BEM KM IPB,  dalam melaksanakan GBHO KM IPB, GBHK BEM KM IPB, ketetapan IPB dan ketetapan MPM KM IPB
(2)   Menyerap, menampung,  dan merumuskan  aspirasi mahasiswa  IPB serta menyalurkan kepada pihak-pihak  terkait
(3)   Mengadakan lokakarya lembaga kemahasiswan dan mengawasi jalannya hasil lokakarya
(4)   Mensosialisasikan kebijakan-kebijakan DPM KM IPB kepada pihak terkait
(5)   Mengontrol UKM dalam hal administrasi, keuangan dan kegiatan
(6)   Membuat aturan penyelenggaraan Pemilihan Raya KM IPB.

Pasal 14
Setiap anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa memiliki hak inisiatif, hak angket, hak interpelasi, hak petisi, hak budget, dan hak imunitas serta hak memberikan pertimbangan dimana penggunaan hak tersebut diatur dalam tata tertib.

Pasal 15
Anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor tidak diperkenankan memegang jabatan struktural pada perangkat Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor lainnya selain Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor pada satu periode kepengurusan yang bersamaan.

BAB IV*
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA KELUARGA MAHASISWA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Pasal 16
Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor adalah lembaga eksekutif kemahasiswaan tertinggi di tingkat Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.*

Pasal 17
(1)          Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor dipimpin oleh presiden mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
(2)          Presiden mahasiswa dan wakil presiden mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor dipilih langsung oleh anggota Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor melalui pemilihan raya Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor yang ketentuan-ketentuannya akan diatur dalam Undang-Undang Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
(3)          Presiden Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor sebagai mandataris Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.*
(4)          Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor mewakili mahasiswa Institut Pertanian Bogor baik ke dalam maupun ke luar Institut Pertanian Bogor dan berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
(5)          Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor berhak menjalin hubungan koordinatif instruktif dengan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas/ TPB/Diploma*
(6)          Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor berkewajiban melaksanakan segala ketetapan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.*
(7)          Kabinet Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor yang dibentuk dan dibubarkan oleh Presiden Mahasiswa KM IPB dan bertanggung jawab kepada Presiden Mahasiswa KM IPB.*

Pasal 18
(1)          Pelaksanaan pemerintahan presiden mahasiswa dibantu oleh kabinet.
(2)          Presiden Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang yang ketentuannya diatur dalam Undang-Undang Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.

Pasal 19
(1) Jika presiden mahasiswa mengundurkan diri/diberhentikan dari jabatannya/mangkat, maka pemerintahan Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor dipimpin oleh wakil presiden mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor yang selanjutnya diangkat menjadi Presiden Mahasiswa IPB sampai masa pemerintahan berakhir.
(2)   Pada masa tersebut presiden mahasiswa mengangkat wakil presiden mahasiswa selambat – lambatnya 14 hari.
(3)   Jika presiden mahasiswa dan wakil presiden mahasiswa mengundurkan diri/ diberhentikan dari jabatannya/ mangkat secara bersamaan maka pemerintahan Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor dipimpin oleh pimpinan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
(4)   Pada masa yang dimaksud pasal 19 ayat 3 Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor melaksanakan Sidang Istimewa dengan agenda pemilihan presiden mahasiswa dan wakil presiden mahasiswa selambat – lambatnya 14 hari.

BAB V
LEMBAGA KEMAHASISWAAN DI FAKULTAS/ TINGKAT PERSIAPAN BERSAMA/ DIPLOMA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Pasal 20
(1)  Lembaga Kemahasiswaan di Fakultas/ Tingkat Persiapan Bersama/ Diploma Institut Pertanian Bogor terdiri dari Dewan Perwakilan Mahasiswa, Badan Eksekutif Mahasiswa, Himpunan Mahasiswa Profesi.
(2)   Pemilihan Ketua Lembaga Kemahasiswaan di Fakultas/ Tingkat Persiapan Bersama/ Diploma Institut Pertanian Bogor dipilih secara demokratis.
(3)   Lembaga Kemahasiswaan di Diploma mempunyai hak otonomi diploma yang pelaksanaannya diatur dalam Undang–Undang Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.

Pasal 21
(1)   Lembaga Kemahasiswaan di Fakultas/ Tingkat Persiapan Bersama/ Diploma Institut Pertanian Bogor berhak membuat peraturan Lembaga Kemahasiswaan di Fakultas/ Tingkat Persiapan Bersama/ Diploma Institut Pertanian Bogor.
(2)   Peraturan Lembaga Kemahasiswaan di Fakultas/ Tingkat Persiapan Bersama/ Diploma Institut Pertanian Bogor tidak boleh bertentangan dengan Undang–Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.

Pasal 22
Lembaga Kemahasiswaan di Fakultas / Tingkat Persiapan Bersama/ Diploma Institut Pertanian Bogor memiliki hubungan koordinatif dengan Lembaga Kemahasiswaan Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.

BAB VI
HIMPUNAN MAHASISWA PROFESI
Pasal23
(1)      Himpunan Mahasiswa Profesi adalah himpunan mahasiswa yang bergerak dalam bidang keprofesian dari disiplin ilmu di Institut Pertanian Bogor.
(2)      Mekanisme pembentukan dan pembubaran serta ranah kerja Himpunan Mahasiswa Profesi diatur dalam Peraturan fakultas Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.

Pasal 24
Himpunan Mahasiswa Profesi memiliki hak otonomi untuk mengatur organisasinya dengan syarat tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor, Undang-Undang Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor, Peraturan Keluarga Mahasiswa di Fakultas, dan AD/ART Himpunan Mahasiswa Profesi.

BAB VII
UNIT KEGIATAN MAHASISWA
Pasal 25
(1)   Unit Kegiatan Mahasiswa adalah wadah pengembangan diri, minat dan bakat bagi mahasiswa Institut Pertanian Bogor yang pembentukan dan pembubarannya ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
(2)   Unit Kegiatan Mahasiswa memiliki hubungan koordinatif dengan Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.

Pasal 26*
Unit Kemahasiswaan Mahasiswa berhak dan berkewajiban untuk :
(1)          Menaati UUD KM IPB dan peraturan  KM IPB lainnya
(2)          Melaksanakan AD/ART UKM dengan tidak bertentangan dengan UUD KM IPB
(3)          Menyusun dan melaksanakan program kerja sesuai dengan bidang-bidang masing-masing
(4)          Memiliki hak otonomi untuk mengatur organisasinya dengan tidak bertentangan Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor, Undang-Undang Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor, Peraturan Keluarga Mahasiswa di Fakultas, dan AD/ART Himpunan Mahasiswa Profesi.
(5)          Mendapatkan dana operasional yang mekanismenya dikoordinasikan dengan  DPM KM IPB
(6)          Berkewajiban untuk mengirimkan perwakilannya sebanyak satu orang dari setiap Unit Kegiatan Mahasiswa ke Majelis Permusyawaratan Mahasiswa yang ketentuannya diatur dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
(7)          Memberikan laporan program kerja, dana operasional dan dana kegiatan setiap 6 bulan  sekali kepada DPM KM IPB.

Pasal 27*
UKM memiliki jalur koordinatif-instruktif dengan DPM KM IPB
(1)          UKM memiliki jalur koordinatif dengan BEM KM IPB serta Lembaga Kemahasiswaan Fakultas/Tingkat Persiapan Bersama/Diploma Institut Pertanian Bogor.
(2)          Dalam melaksanakan kegiatannya UKM diawasi oleh DPM KM IPB
(3)          UKM bertanggung jawab kepada MPM KM IPB yang mekanismenya diatur dalam ketetapan MPM KM IPB.

Pasal 28
(1)   Keanggotaan Unit Kegiatan Mahasiswa dalam Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor akan ditinjau setiap dua periode kepengurusan Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
(2)   Keanggotaan Unit Kegiatan Mahasiswa kerohanian tidak dilakukan peninjauan kembali tetapi Unit Kegiatan Mahasiswa kerohanian wajib menyerahkan laporan pertanggungjawaban setiap tahun.
(3)   Hal–hal lain mengenai Unit Kegiatan Mahasiswa diatur dalam (Undang-Undang Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor/Ketetapan MPM KM).

BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 29
Keuangan Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor dapat diperoleh dari:
(1)          Dana kemahasiswaan
(2)          Usaha-usaha yang halal dan sah serta tidak bertentangan dengan visi, misi, dan dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
(3)          Sumbangan-sumbangan lain yang tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan visi, misi, dan dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.

Pasal 30
(1)          Rancangan Anggaran Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor sebagai wujud dari pengelolaan dana kemahasiswaan Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor ditetapkan setiap tahun dengan Undang–Undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk kepentingan mahasiswa.
(2)          Rancangan Anggaran Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor diajukan oleh Presiden Mahasiswa untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor dengan berkoordinasi bersama Unit Kegiatan Mahasiswa dan lembaga kemahasiswaan di Fakultas/ Tingkat Persiapan Bersama/ Diploma.
(3)         Apabila Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor tidak menyetujui Rancangan Anggaran Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor yang diusulkan oleh Presiden Mahasiswa, lembaga kemahasiswaan Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor menjalankanAnggaran Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor tahun yang lalu.

Pasal 31
Ketentuan keuangan lebih lanjut diatur dalam Undang-Undang Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.

BAB IX*
SIDANG UMUM DAN SIDANG ISTIMEWA
Pasal 32
1.    Sidang Umum adalah forum tertinggi pengambilan keputusan di lingkungan Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
2.    Sidang Umum merupakan kelengkapan non-struktural di lingkungan Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor
3.    Sidang Umum terdiri atas Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Mahasiswa dan Sidang Umum Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas/TPB/Diploma
4.    Sidang Umum dilaksanakan sekurang-kurangnya dua kali dalam satu periode kepengurusan yaitu Sidang Umum I dan II.
5.    Sidang Umum I adalah persidangan awal untuk menjalankan tugas dan wewenang.
6.    Sidang Umum II adalah persidangan akhir (paripurna) untuk meminta pertanggungjawaban dan Laporan Kerja.
7.    Ketentuan lebih lanjut mengenai Sidang Umum  di lingkungan Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor diatur melalui Ketetapan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.

Pasal 33
1.    Sidang Istimewa mempunyai kedudukan yang sama dengan Sidang Umum
2.    Sidang Istimewa merupakan forum pengambilan keputusan yang dilaksanakan di luar jadwal Sidang Umum.
3.    Sidang Istimewa terdiri atas Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Mahasiswa dan Sidang Istimewa Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas/TPB/Diploma
4.    Sidang Istimewa dapat dilaksanakan apabla dusulkan oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor .
5.    Ketentuan lebih lanjut mengenai Sidang Istimewa  di lingkungan Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor diatur melalui Ketetapan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.

BAB X
PERIODE KEPENGURUSAN
Pasal 34
(1)          Periode kepengurusan setiap perangkat KM IPB adalah satu tahun periode kepengurusan sejak ditetapkan dan setelah itu dapat dipilih kembali dalam periode kepengurusan selanjutnya
(2)          Periode kepengurusan setiap ketua lembaga kemahasiswaan adalah satu periode kepengurusan sejak ditetapkan dan tidak dapat dipilih kembali untuk lembaga yang sama, kecuali UKM maksimal dua periode kepengurusan.


ATURAN PERALIHAN

Pasal I
(1)   Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor tidak dapat diamandemen selama masa peralihan yaitu dua tahun setelah tanggal ditetapkan.
(2)   Perangkat peraturan yang belum ada selama masa peralihan, aturan – aturan mengenai pelaksanaan pemerintahan Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor menggunakan AD/ART Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor selama tidak bertentangan dengan Undang–Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
Pasal 2
Pelaksanaan Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor pasal 30 ayat 3 dilaksanakan tahun kedua setelah Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor ditetapkan.

ATURAN TAMBAHAN*

Pasal I
(1)   Himpunan Mahasiswa Profesi yang sudah ditetapkan sebelum adanya Undang–Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor keberadaannya diakui menurut Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
(2)   Himpunan Mahasiswa Profesi yang dimaksud pada Aturan Tambahan Pasal 1 Ayat 1 tidak dapat dibubarkan atas Undang–Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor Pasal 26 Ayat 4.
(3)   Seluruh Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor diwajibkan untuk mentaati dan melaksanakan Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor dan peraturan perundangan lainnya.

 *) usulan perubahan


UUD KM IPB tahun 2010 yang berlaku saat ini (belum ada perubahan) dapat diakses di http://mpmipb.blogspot.com/p/uud-km-2011.html 


No comments:

Post a Comment