Draft PERUBAHAN
PERTAMA
UNDANG – UNDANG DASAR
KELUARGA MAHASISWA INSTITUT PERTANIAN
BOGOR
TAHUN 2011
MUKADIMAH
Kemerdekaan yang telah dicapai oleh bangsa
Indonesia mengantarkan rakyat Indonesia
ke era perjuangan, menegakkan kebenaran dan keadilan di muka bumi ini di dalam
kedudukan yang sejajar dengan bangsa
lain. Perjuangan mempertahankan dan mengisi kemerdekaan belumlah selesai dan
merupakan tanggung jawab seluruh masyarakat Indonesia.
Mahasiswa
merupakan masyarakat intelektual dan sekaligus sebagai hamba Tuhan yang
mempunyai hak untuk terus mengembangkan diri tidak hanya melalui kegiatan
akademik, tetapi juga melalui kegiatan penalaran, minat, dan bakat serta
meningkatkan kesejahteraan melalui organisasi mahasiswa intra kampus dan
mempunyai tanggung jawab sebagai generasi penerus perjuangan bangsa dituntut
mempunyai kepekaan yang tinggi terhadap realita masyarakat serta mampu menjawab
setiap permasalahan yang timbul dengan didasarkan kepada nilai-nilai kebenaran
dan keadilan. Pada tatanan ini benar – benar dilandasi akan arti penting
lembaga kemahasiswaan sebagai wadah yang menghimpun potensi mahasiswa Institut
Pertanian Bogor, sebagai wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa ke arah
perluasan wawasan serta menampung aspirasi mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
Atas dasar
kesadaran dan tuntutan tanggung jawab tersebut, maka pada
tanggal 7 November 1998 dengan mengharap ridho Tuhan, dengan ini kami
mahasiswa Institut Pertanian Bogor menghimpun diri dalam suatu wadah yang
dinamakan Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Mahasiswa program sarjana dan diploma
Institut Pertanian Bogor menghimpun diri dalam Keluarga Mahasiswa Institut
Pertanian Bogor.
Pasal 2
Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor berkedudukan di Institut Pertanian Bogor.
Pasal 3
Keluarga Mahasiswa Institut
Pertanian Bogor berasaskan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Pasal 4
Keluarga Mahasiswa Institut
Pertanian Bogor merupakan wadah mahasiswa di tingkat perguruan tinggi dan
merupakan kelengkapan non struktural pada perguruan tinggi yang berhubungan
secara kemitraan dengan institusi.
Pasal 5
Visi
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor adalah Keluarga Mahasiswa sebagai
sarana pendukung akademik dan pengembangan kemampuan non akademik mahasiswa Institut
Pertanian Bogor sehingga dapat berkontribusi nyata kepada almamater, bangsa dan
negara.
Pasal 6
Misi
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor adalah:
1. Mengembangkan
kepribadian mahasiswa IPB
2. Mengembangkan
keilmuan dan profesionalisme
3. Menyalurkan aspirasi,
pemberdayaan dan pemersatu mahasiswa
4. Memberikan
pengabdian kepada masyarakat
5. Wadah untuk
pergerakan mahasiswa
BAB II*
MAJELIS PERMUSYAWARATAN
MAHASISWA KELUARGA MAHASISWA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Pasal 7
Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa adalah lembaga tertinggi dalam
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
Pasal 8
Anggota
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor
terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut
Pertanian Bogor, dua orang utusan
Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas/Tingkat Persiapan Bersama/Diploma, dan satu orang utusan anggota setiap Unit Kegiatan
Mahasiswa.
Pasal 9
Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor bertugas dan berwenang:
(1) Menetapkan dan
mengamandemen Undang-Undang Dasar
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
(2) Membuat dan
menetapkan Garis – Garis Besar Haluan Organisasi Keluarga Mahasiswa Institut
Pertanian Bogor per empat tahun.
(3) Membuat dan menetapkan Garis – Garis Besar Haluan
Kerja Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor. *
(4)
Memutuskan
sengketa antar lembaga kemahasiswaan dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor yang mekanismenya
diatur dalam ketetapan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor.
(5)
Melantik
dan meminta pertanggungjawaban Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa.
(6)
Melantik dan
menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian
Bogor.*
(7)
Melantik dan
menetapkan Penanggung Jawab Sementara Majelis Permusyawaratan Mahasiswa
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor saat Sidang Umum II yang ketentuannya diatur dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.*
(8)
Memverifikasi dan/atau meninjau ulang UKM.
BAB III*
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA KELUARGA MAHASISWA
INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Pasal 10
Dewan Perwakilan
Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor adalah lembaga perwakilan
mahasiswa yang berkedudukan sebagai lembaga tinggi Legislatif di tingkat
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor, yang memiliki fungsi
legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang mekanismenya diatur dalam undang-undang.*
Pasal 11
(1) Anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor adalah wakil-wakil mahasiswa yang dipilih
melalui pemilihan raya yang selanjutnya diatur dalam Undang-Undang KM IPB.
(2) Susunan Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor diatur dalam Rapat Pleno Dewan Perwakilan
Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
Pasal 12
(1)
Dewan
Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor berwenang
mengajukan Rancangan Undang-Undang dan mengesahkan Rancangan Undang-undang
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
(2)
Dewan
Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor berwenang membuat Undang-Undang dan mengesahkan
Undang-undang Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.*
(3)
Rancangan
Undang-Undang dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor dan atau presiden mahasiswa Keluarga Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor yang ketentuannya diatur dalam Undang–Undang.
(4)
Menjalin
koordianasi dengan Majelis Wali Amanat Unsur Mahasiswa.*
Pasal 13*
Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor bertugas:
(1)
mengawasi,
mengevaluasi, dan memberi pertimbangan
kepada
BEM KM IPB, dalam
melaksanakan GBHO KM IPB, GBHK BEM KM IPB, ketetapan IPB dan ketetapan MPM KM
IPB
(2)
Menyerap,
menampung, dan merumuskan aspirasi mahasiswa IPB serta menyalurkan kepada pihak-pihak terkait
(3)
Mengadakan
lokakarya lembaga kemahasiswan dan mengawasi jalannya hasil lokakarya
(4)
Mensosialisasikan
kebijakan-kebijakan DPM KM IPB kepada pihak terkait
(5)
Mengontrol UKM dalam hal
administrasi, keuangan dan kegiatan
(6)
Membuat aturan
penyelenggaraan Pemilihan Raya KM IPB.
Pasal 14
Setiap
anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa memiliki hak inisiatif,
hak angket, hak interpelasi, hak petisi, hak budget, dan hak imunitas serta hak
memberikan pertimbangan dimana penggunaan hak tersebut diatur dalam tata
tertib.
Pasal 15
Anggota
Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor tidak
diperkenankan memegang jabatan struktural pada perangkat Keluarga Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor lainnya selain Majelis Permusyawaratan Mahasiswa
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor pada satu periode kepengurusan yang
bersamaan.
BAB IV*
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
KELUARGA MAHASISWA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Pasal 16
Badan Eksekutif
Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor adalah lembaga eksekutif
kemahasiswaan tertinggi di tingkat Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian
Bogor.*
Pasal 17
(1)
Badan
Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor dipimpin oleh
presiden mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
(2)
Presiden
mahasiswa dan wakil presiden mahasiswa Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor dipilih langsung oleh anggota Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor melalui pemilihan raya Keluarga Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor yang ketentuan-ketentuannya akan diatur dalam
Undang-Undang Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
(3)
Presiden Mahasiswa Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor sebagai mandataris Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.*
(4)
Badan
Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor mewakili
mahasiswa Institut Pertanian Bogor baik ke dalam maupun ke luar Institut
Pertanian Bogor dan berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
(5)
Badan
Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor berhak menjalin hubungan koordinatif instruktif dengan Badan Eksekutif
Mahasiswa Fakultas/ TPB/Diploma*
(6)
Badan
Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor berkewajiban melaksanakan segala ketetapan Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.*
(7)
Kabinet
Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor yang
dibentuk dan dibubarkan oleh Presiden Mahasiswa KM IPB dan bertanggung jawab
kepada Presiden Mahasiswa KM IPB.*
Pasal 18
(1)
Pelaksanaan
pemerintahan presiden mahasiswa dibantu oleh kabinet.
(2)
Presiden
Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor berhak mengajukan
Rancangan Undang-Undang yang ketentuannya diatur dalam Undang-Undang Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
Pasal 19
(1)
Jika presiden mahasiswa mengundurkan diri/diberhentikan dari
jabatannya/mangkat, maka pemerintahan Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor dipimpin oleh wakil presiden mahasiswa
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor yang selanjutnya diangkat menjadi
Presiden Mahasiswa IPB sampai masa pemerintahan berakhir.
(2)
Pada masa tersebut presiden mahasiswa
mengangkat wakil presiden mahasiswa selambat – lambatnya 14 hari.
(3) Jika presiden mahasiswa dan wakil presiden
mahasiswa mengundurkan diri/ diberhentikan dari jabatannya/ mangkat secara
bersamaan maka pemerintahan Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor dipimpin oleh pimpinan Majelis Permusyawaratan
Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
(4) Pada masa yang dimaksud pasal 19 ayat 3 Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor melaksanakan Sidang Istimewa dengan agenda
pemilihan presiden mahasiswa dan wakil presiden mahasiswa selambat – lambatnya
14 hari.
BAB V
LEMBAGA KEMAHASISWAAN DI FAKULTAS/ TINGKAT PERSIAPAN
BERSAMA/ DIPLOMA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Pasal 20
(1) Lembaga Kemahasiswaan di
Fakultas/ Tingkat Persiapan Bersama/ Diploma Institut Pertanian Bogor terdiri
dari Dewan Perwakilan Mahasiswa, Badan Eksekutif Mahasiswa, Himpunan Mahasiswa
Profesi.
(2) Pemilihan Ketua Lembaga
Kemahasiswaan di Fakultas/ Tingkat Persiapan Bersama/ Diploma Institut
Pertanian Bogor dipilih secara demokratis.
(3) Lembaga Kemahasiswaan di
Diploma mempunyai hak otonomi diploma yang pelaksanaannya diatur dalam
Undang–Undang Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
Pasal 21
(1)
Lembaga Kemahasiswaan di Fakultas/ Tingkat Persiapan
Bersama/ Diploma Institut Pertanian Bogor berhak membuat peraturan Lembaga
Kemahasiswaan di Fakultas/ Tingkat Persiapan Bersama/ Diploma Institut
Pertanian Bogor.
(2)
Peraturan Lembaga Kemahasiswaan di Fakultas/ Tingkat
Persiapan Bersama/ Diploma Institut Pertanian Bogor tidak boleh bertentangan
dengan Undang–Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
Pasal 22
Lembaga
Kemahasiswaan di Fakultas / Tingkat Persiapan Bersama/ Diploma Institut
Pertanian Bogor memiliki hubungan koordinatif dengan Lembaga Kemahasiswaan
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
BAB VI
HIMPUNAN MAHASISWA PROFESI
Pasal23
(1)
Himpunan
Mahasiswa Profesi adalah himpunan mahasiswa yang bergerak dalam bidang
keprofesian dari disiplin ilmu di Institut Pertanian Bogor.
(2)
Mekanisme
pembentukan dan pembubaran serta ranah kerja Himpunan Mahasiswa Profesi diatur
dalam Peraturan fakultas Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
Pasal
24
Himpunan
Mahasiswa Profesi memiliki hak otonomi untuk mengatur organisasinya dengan
syarat tidak bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor, Undang-Undang Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor, Peraturan Keluarga Mahasiswa di Fakultas,
dan AD/ART Himpunan Mahasiswa Profesi.
BAB VII
UNIT KEGIATAN MAHASISWA
Pasal 25
(1)
Unit
Kegiatan Mahasiswa adalah wadah pengembangan diri, minat dan bakat bagi
mahasiswa Institut Pertanian Bogor yang pembentukan dan pembubarannya
ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut
Pertanian Bogor.
(2)
Unit
Kegiatan Mahasiswa memiliki hubungan koordinatif dengan Badan Eksekutif
Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
Pasal 26*
Unit Kemahasiswaan
Mahasiswa berhak dan berkewajiban untuk :
(1)
Menaati UUD KM IPB dan peraturan KM
IPB lainnya
(2)
Melaksanakan AD/ART
UKM dengan tidak bertentangan dengan UUD KM IPB
(3)
Menyusun dan
melaksanakan program kerja sesuai dengan bidang-bidang masing-masing
(4)
Memiliki hak
otonomi untuk mengatur organisasinya dengan tidak bertentangan Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor,
Undang-Undang Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor, Peraturan Keluarga
Mahasiswa di Fakultas, dan AD/ART Himpunan Mahasiswa Profesi.
(5)
Mendapatkan dana
operasional yang mekanismenya dikoordinasikan dengan DPM KM IPB
(6)
Berkewajiban untuk
mengirimkan perwakilannya sebanyak satu orang dari setiap Unit Kegiatan
Mahasiswa ke Majelis Permusyawaratan Mahasiswa yang ketentuannya diatur dengan
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
(7)
Memberikan
laporan program kerja, dana operasional dan dana kegiatan setiap 6 bulan sekali kepada DPM KM IPB.
Pasal 27*
UKM memiliki jalur
koordinatif-instruktif dengan DPM KM IPB
(1)
UKM memiliki jalur
koordinatif dengan BEM KM IPB serta Lembaga Kemahasiswaan Fakultas/Tingkat
Persiapan Bersama/Diploma Institut Pertanian Bogor.
(2)
Dalam melaksanakan
kegiatannya UKM diawasi oleh DPM KM IPB
(3)
UKM bertanggung
jawab kepada MPM KM IPB yang mekanismenya diatur dalam ketetapan MPM KM IPB.
Pasal 28
(1) Keanggotaan Unit
Kegiatan Mahasiswa dalam Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor akan
ditinjau setiap dua periode kepengurusan Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian
Bogor.
(2) Keanggotaan Unit
Kegiatan Mahasiswa kerohanian tidak dilakukan peninjauan kembali tetapi Unit
Kegiatan Mahasiswa kerohanian wajib menyerahkan laporan pertanggungjawaban
setiap tahun.
(3) Hal–hal lain
mengenai Unit Kegiatan Mahasiswa diatur dalam (Undang-Undang Keluarga Mahasiswa Institut
Pertanian Bogor/Ketetapan MPM KM).
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 29
Keuangan Keluarga Mahasiswa Institut
Pertanian Bogor dapat diperoleh dari:
(1)
Dana
kemahasiswaan
(2)
Usaha-usaha
yang halal dan sah serta tidak bertentangan dengan visi, misi, dan dasar
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
(3)
Sumbangan-sumbangan
lain yang tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan visi, misi, dan dasar
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
Pasal 30
(1)
Rancangan
Anggaran Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor sebagai wujud dari
pengelolaan dana kemahasiswaan Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor
ditetapkan setiap tahun dengan Undang–Undang dan dilaksanakan secara terbuka
dan bertanggung jawab untuk kepentingan mahasiswa.
(2)
Rancangan Anggaran Keluarga Mahasiswa Institut
Pertanian Bogor diajukan oleh Presiden Mahasiswa untuk dibahas bersama Dewan
Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor dengan
berkoordinasi bersama Unit Kegiatan Mahasiswa dan lembaga kemahasiswaan di
Fakultas/ Tingkat Persiapan Bersama/ Diploma.
(3)
Apabila
Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor tidak
menyetujui Rancangan Anggaran Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor yang
diusulkan oleh Presiden Mahasiswa, lembaga kemahasiswaan Keluarga Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor menjalankanAnggaran Keluarga Mahasiswa Institut
Pertanian Bogor tahun yang lalu.
Pasal 31
Ketentuan
keuangan lebih lanjut diatur dalam Undang-Undang Keluarga Mahasiswa Institut
Pertanian Bogor.
BAB IX*
SIDANG UMUM DAN SIDANG ISTIMEWA
Pasal 32
1.
Sidang
Umum adalah forum tertinggi pengambilan
keputusan di lingkungan Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
2.
Sidang Umum merupakan
kelengkapan non-struktural di lingkungan Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor
3.
Sidang Umum
terdiri atas Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Mahasiswa dan Sidang Umum Dewan
Perwakilan Mahasiswa Fakultas/TPB/Diploma
4.
Sidang Umum
dilaksanakan sekurang-kurangnya dua kali dalam satu periode kepengurusan yaitu
Sidang Umum I dan II.
5.
Sidang Umum I
adalah persidangan awal untuk menjalankan tugas dan wewenang.
6.
Sidang Umum II
adalah persidangan akhir (paripurna) untuk meminta pertanggungjawaban dan
Laporan Kerja.
7.
Ketentuan
lebih lanjut mengenai Sidang Umum di lingkungan Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor diatur melalui Ketetapan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor.
Pasal 33
1.
Sidang
Istimewa mempunyai kedudukan yang sama dengan Sidang Umum
2.
Sidang Istimewa merupakan forum pengambilan keputusan yang
dilaksanakan di luar jadwal Sidang Umum.
3.
Sidang Istimewa
terdiri atas Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Mahasiswa dan Sidang
Istimewa Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas/TPB/Diploma
4.
Sidang Istimewa
dapat dilaksanakan apabla dusulkan oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor .
5.
Ketentuan
lebih lanjut mengenai Sidang Istimewa di
lingkungan Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor diatur melalui Ketetapan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor.
BAB X
PERIODE
KEPENGURUSAN
Pasal 34
(1)
Periode
kepengurusan setiap perangkat KM IPB adalah satu tahun periode kepengurusan
sejak ditetapkan dan setelah itu dapat dipilih kembali dalam periode
kepengurusan selanjutnya
(2)
Periode
kepengurusan setiap ketua lembaga kemahasiswaan adalah satu periode
kepengurusan sejak ditetapkan dan tidak dapat dipilih kembali untuk lembaga
yang sama,
kecuali UKM maksimal dua periode kepengurusan.
ATURAN PERALIHAN
Pasal I
(1) Undang-Undang
Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor tidak dapat diamandemen
selama masa peralihan yaitu dua tahun setelah tanggal ditetapkan.
(2) Perangkat
peraturan yang belum ada selama masa peralihan, aturan – aturan mengenai pelaksanaan
pemerintahan Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor menggunakan AD/ART
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor selama tidak bertentangan dengan
Undang–Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
Pasal
2
Pelaksanaan
Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor pasal 30 ayat 3 dilaksanakan tahun kedua setelah
Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor ditetapkan.
ATURAN TAMBAHAN*
Pasal I
(1) Himpunan
Mahasiswa Profesi yang sudah ditetapkan sebelum adanya Undang–Undang Dasar
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor keberadaannya diakui menurut
Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
(2) Himpunan
Mahasiswa Profesi yang dimaksud pada Aturan Tambahan Pasal 1 Ayat 1 tidak dapat
dibubarkan atas Undang–Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor
Pasal 26 Ayat 4.
(3)
Seluruh
Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor diwajibkan untuk mentaati
dan melaksanakan Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor dan peraturan
perundangan lainnya.
*) usulan perubahan
UUD KM IPB tahun 2010 yang berlaku saat ini (belum ada perubahan) dapat diakses di http://mpmipb.blogspot.com/p/uud-km-2011.html
No comments:
Post a Comment