Assalamu'alykum Wr Wb
Salam Sejahtera untuk kita semua
Yth. Rekan-rekan Mahasiswa Aktif KM IPB
Yth. Ketua LK KM IPB
diberitahukan:
Berdasarkan kesepakatan Sidang Istimewa MPM KM IPB semalam, Sidang Istimewa di skorsing sampai dengan
Hari, tanggal : Minggu, 01 Desember 2013
Waktu : Pukul 08.00 WIB s.d. Selesai
Tempat : RK. Pinus 2 Faperta IPB Dramaga
dengan salah satu ketentuannya, selama masa skorsing
"MPM KM IPB Menerima usulan-usulan resmi terkait Draft Amandemen UUD KM IPB Tahun 2011 yang selanjutnya akan dibahas pada RKA MPM KM IPB untuk dipersidangkan pada SI MPM KM IPB"
Usulan dapat:
1. Berupa Draft keseluruhan atau hanya bagian tertentu;
2. Disampaikan melalui Anggota MPM KM IPB perwakilan wilayah;
3. Disampaikan dengan melayangkan surat resmi ke MPM KM IPB.
KAMI menunggu Usulan Rekan-rekan sampai dengan:
[Hari Ini] [JUMAT] [29 November 2013] [Pukul 17.00 WIB]
Terima Kasih :)
============
Lampiran : -
Perihal : Pemberitahuan
Yth.
1. Rekan-rekan Mahasiswa Aktif KM IPB
Di Bogor
2. Ketua LK KM se-IPB
Di Bogor
Dengan hormat,
Puji
dan syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang senantiasa melimpahkan
rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua. Semoga kita selalu berada dalam
lindungan-Nya.
Berdasarkan kesepakatan Sidang Istimewa MPM KM IPB tertanggal 28 November 2013, Sidang Istimewa tersebut
di skorsing sampai dengan:
hari, tanggal : Minggu, 01
Desember 2013
waktu : Pukul
08.00 WIB s.d. Selesai
tempat : RK.
Pinus 2 Faperta IPB Dramaga
dengan salah satu ketentuannya, selama masa skorsing "MPM KM IPB Menerima usulan-usulan resmi terkait Draft
Amandemen UUD KM IPB Tahun 2011 yang selanjutnya akan dibahas pada RKA MPM KM
IPB untuk dipersidangkan pada SI MPM KM IPB".
Usulan dapat:
Usulan dapat:
1.Berupa Draft keseluruhan atau hanya bagian tertentu;
2.Disampaikan melalui Anggota MPM KM IPB perwakilan wilayah;
3.Disampaikan dengan melayangkan surat resmi ke MPM KM IPB.
Kami menunggu Usulan Rekan-rekan sampai dengan hari ini, Jum’at, 29 November 2013 Pukul 17.00 WIB. Demikian surat pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatian dan partisipasi Saudara kami ucapkan terima kasih.
Kami menunggu Usulan Rekan-rekan sampai dengan hari ini, Jum’at, 29 November 2013 Pukul 17.00 WIB. Demikian surat pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatian dan partisipasi Saudara kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
Sekretaris Jenderal MPM KM IPB
TTD
Muh. Dimas Arifin
NIM.
G24090009
Lampiran
DRAF PERUBAHAN
UNDANG – UNDANG DASAR
KELUARGA MAHASISWA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
TAHUN 2011
MUKADIMAH
Kemerdekaan yang
telah dicapai oleh bangsa Indonesia
mengantarkan rakyat Indonesia ke era perjuangan, menegakkan kebenaran
dan keadilan di muka bumi ini di dalam kedudukan yang sejajar dengan bangsa lain. Perjuangan
mempertahankan dan mengisi kemerdekaan belumlah selesai dan merupakan tanggung
jawab seluruh masyarakat Indonesia.
Mahasiswa merupakan masyarakat
intelektual dan sekaligus sebagai hamba Tuhan yang mempunyai hak untuk terus
mengembangkan diri tidak hanya melalui kegiatan akademik, tetapi juga melalui
kegiatan penalaran, minat, dan bakat serta meningkatkan kesejahteraan melalui
organisasi mahasiswa intra kampus dan mempunyai tanggung jawab sebagai generasi
penerus perjuangan bangsa dituntut mempunyai kepekaan yang tinggi terhadap
realita masyarakat serta mampu menjawab setiap permasalahan yang timbul dengan
didasarkan kepada nilai-nilai kebenaran dan keadilan. Pada tatanan ini benar –
benar dilandasi akan arti penting lembaga kemahasiswaan sebagai wadah yang
menghimpun potensi mahasiswa Institut Pertanian Bogor, sebagai wahana dan
sarana pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan wawasan serta menampung
aspirasi mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
Atas dasar kesadaran dan
tuntutan tanggung jawab tersebut, maka pada tanggal 7 November 1998[T1] dengan mengharap ridho Tuhan, dengan ini
kami mahasiswa Institut Pertanian Bogor menghimpun diri dalam suatu wadah yang
dinamakan Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Mahasiswa program sarjana dan diploma Institut Pertanian Bogor
menghimpun diri dalam Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
Pasal 2
Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor berkedudukan di Institut Pertanian Bogor.
Pasal 3
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor
berasaskan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Pasal 4
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor
merupakan wadah mahasiswa di tingkat perguruan tinggi dan merupakan kelengkapan
non struktural
pada perguruan tinggi yang berhubungan secara kemitraan dengan institusi.
Pasal 5
Visi Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor adalah Keluarga
Mahasiswa sebagai sarana pendukung akademik dan pengembangan kemampuan non
akademik mahasiswa Institut Pertanian Bogor sehingga dapat berkontribusi nyata
kepada almamater, bangsa dan negara.
Pasal 6
Misi Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor adalah:
1.
Mengembangkan kepribadian
mahasiswa IPB
2.
Mengembangkan keilmuan dan
profesionalisme
3.
Menyalurkan aspirasi,
pemberdayaan dan pemersatu mahasiswa
4.
Memberikan pengabdian kepada
masyarakat
5.
Wadah untuk pergerakan mahasiswa
BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA
KELUARGA MAHASISWA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Pasal 7
Majelis Permusyawaratan
Mahasiswa Keluarga Mahasiswa adalah lembaga tertinggi[T2] dalam Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
Pasal 8
Anggota Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor
(1)
terdiri dari anggota Dewan
Perwakilan Mahasiswa [T3] Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor, dua orang utusan Dewan
Perwakilan Mahasiswa Fakultas/Tingkat Persiapan Bersama/Diploma[T4] , dan satu orang utusan anggota setiap Unit Kegiatan Mahasiswa[T5] .
(2)
Keseluruhan
anggota dilantik dalam Sidang Umum 1
Pasal 9
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut
Pertanian Bogor bertugas
dan berwenang[T6] :
(1)
Menetapkan dan mengamandemen Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut
Pertanian Bogor.
(2)
Membuat dan menetapkan
Garis–Garis Besar Haluan Organisasi Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor
per empat tahun.
(3)
Membuat dan menetapkan
Garis–Garis Besar Haluan Kerja Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor.
(4) Memutuskan sengketa antar lembaga kemahasiswaan dan pelanggaran
terhadap Undang-Undang Dasar Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanian
Bogor yang mekanismenya diatur dalam ketetapan Majelis Permusyawaratan
Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
(5) Melantik dan meminta pertanggungjawaban Presiden Mahasiswa dan Wakil
Presiden Mahasiswa.
(6) Melantik dan menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
(7)
Menguji atau melakukan judicial review
peraturan KM IPB khususnya Undang-Undang yang dibuat oleh Dewan Perwakilan
Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor[T7] .
(8)
Melantik dan menetapkan
Penanggung Jawab Sementara Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor saat Sidang Umum II yang ketentuannya diatur dalam
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut
Pertanian Bogor.[T8]
Hal hal mengenai Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga
Mahasiswa Instiitut Pertanian Bogor yang belum diatur dalam Undang-Undang Dasar
Keluarga Mahasiswa diatur dalam ketetetapan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor
BAB
III
DEWAN
PERWAKILAN MAHASISWA KELUARGA MAHASISWA
INSTITUT
PERTANIAN BOGOR
Pasal 11
Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian
Bogor adalah lembaga perwakilan mahasiswa yang berkedudukan sebagai lembaga
Legislatif di tingkat Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian
Bogor memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan dengan mekanisme
yang diatur dalam Undang-Undang KM IPB
(1) Anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut
Pertanian Bogor adalah wakil-wakil mahasiswa yang dipilih melalui pemilihan
raya yang selanjutnya diatur dalam Undang-Undang KM IPB.
(2) Susunan Dewan Perwakilan
Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor diatur dalam Rapat Pleno
Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
Pasal
14
(1)
Dewan Perwakilan Mahasiswa
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor berwenang Membuat dan Mengesahkan Undang-Undang Keluarga Mahasiswa Intitut Pertanian
Bogor atas usulan Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor dan/atau Presiden Mahasiswa Institut Pertanian Bogor dalam bentuk Rancangan Undang-Undang
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.[T13]
(2)
Rancangan Undang-Undang dapat
diajukan oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian
Bogor dan atau presiden mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor
yang ketentuannya diatur dalam Undang–Undang
Pasal 15
Setiap anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa
memiliki hak inisiatif, hak angket, hak interpelasi, hak petisi, dan hak
budget, serta hak memberikan pertimbangan dimana penggunaan hak tersebut diatur
didalam Undang-Undang
Anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut
Pertanian Bogor tidak diperkenankan memegang jabatan struktural pada perangkat
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor lainnya selain Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor pada satu
periode kepengurusan yang bersamaan.
BAB IV
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA KELUARGA
MAHASISWA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Pasal 17
Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut
Pertanian Bogor adalah lembaga eksekutif kemahasiswaan di tingkat [T15] Keluarga Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor.
Pasal 18
(1)
Badan Eksekutif Mahasiswa
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor dipimpin oleh presiden mahasiswa
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
(2)
Presiden mahasiswa dan wakil
presiden mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut
Pertanian Bogor dipilih langsung oleh anggota[T16] Keluarga Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor melalui pemilihan raya Keluarga Mahasiswa Institut
Pertanian Bogor yang ketentuan-ketentuannya akan diatur dalam Undang-Undang
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
(3)
Badan Eksekutif Mahasiswa
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor mewakili mahasiswa Institut Pertanian
Bogor baik ke dalam maupun ke luar Institut Pertanian Bogor dan berkoordinasi
dengan Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
Pasal 19
(1)
Pelaksanaan pemerintahan
presiden mahasiswa dibantu oleh kabinet.
(2)
Presiden Mahasiswa Keluarga
Mahasiswa [T17] Institut Pertanian Bogor
berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang yang ketentuannya diatur dalam
Undang-Undang Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
Pasal 20
(1) Jika presiden mahasiswa
mengundurkan diri/diberhentikan dari jabatannya/mangkat, maka pemerintahan
Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor dipimpin
oleh wakil presiden mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor yang
selanjutnya diangkat menjadi Presiden Mahasiswa IPB sampai masa pemerintahan
berakhir.
(2) Pada
masa tersebut presiden mahasiswa mengangkat wakil presiden mahasiswa selambat –
lambatnya 14 hari.
(3) Jika
presiden mahasiswa dan wakil presiden mahasiswa mengundurkan diri/
diberhentikan dari jabatannya/ mangkat secara bersamaan maka pemerintahan Badan
Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor dipimpin oleh pimpinan[T18] Majelis Permusyawaratan
Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
BAB V
LEMBAGA KEMAHASISWAAN DI FAKULTAS/
TINGKAT PERSIAPAN BERSAMA/ DIPLOMA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Pasal 21
(1) Lembaga Kemahasiswaan di Tingkat Fakultas Institut Pertanian Bogor terdiri
dari Dewan Perwakilan Mahasiswa, Badan Eksekutif Mahasiswa, dan Himpunan Mahasiswa Profesi.
(2) Lembaga Kemahasiswaan di
Tingkat Persiapan Bersama Institut Pertanian Bogor terdiri dari Dewan Perwakilan Mahasiswa dan Badan
Eksekutif Mahasiswa
(3) Lembaga Kemahasiswaan di
Tingkat Diploma[T20] Institut Pertanian Bogor terdiri dari Dewan Perwakilan Mahasiswa dan Badan
Eksekutif Mahasiswa
(4) Pemilihan Ketua Lembaga
Kemahasiswaan di Fakultas/ Tingkat Persiapan Bersama/ Diploma Institut
Pertanian Bogor dipilih secara demokratis.
(5) Lembaga Kemahasiswaan di Diploma
mempunyai hak otonomi diploma yang pelaksanaannya diatur dalam Undang–Undang
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
Pasal 22
(1)
Lembaga Kemahasiswaan di Fakultas/ Tingkat Persiapan Bersama/ Diploma
Institut Pertanian Bogor berhak membuat peraturan Lembaga Kemahasiswaan di
Fakultas/ Tingkat Persiapan Bersama/ Diploma Institut Pertanian Bogor.
(2)
Peraturan Lembaga Kemahasiswaan di Fakultas/ Tingkat Persiapan Bersama/
Diploma Institut Pertanian Bogor tidak boleh bertentangan dengan Undang–Undang
Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.[T21]
Pasal 23
Lembaga Kemahasiswaan di Fakultas/Tingkat Persiapan Bersama/Diploma
Institut Pertanian Bogor memiliki hubungan koordinatif dengan Lembaga
Kemahasiswaan Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
BAB
VI
HIMPUNAN MAHASISWA PROFESI
Pasal 24
(1)
Himpunan Mahasiswa Profesi
adalah himpunan mahasiswa yang bergerak dalam bidang keprofesian dari disiplin
ilmu di Institut Pertanian Bogor.
(2)
Mekanisme pembentukan dan
pembubaran serta ranah kerja Himpunan Mahasiswa Profesi diatur dalam Peraturan
fakultas
Pasal 25
Himpunan Mahasiswa Profesi memiliki hak otonomi untuk mengatur
organisasinya dengan syarat tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor,
Undang-Undang Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor, Peraturan Keluarga
Mahasiswa di Fakultas, dan AD/ART Himpunan Mahasiswa Profesi.
Pasal 26
Himpunan Mahasiswa Profesi yang sudah ditetapkan sebelum adanya
Undang–Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor keberadaannya
diakui menurut Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor
Pasal 27
Himpunan Mahasiswa Profesi yang dimaksud pada Bab VI Pasal 26 tidak
dapat dibubarkan atas Undang–Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian
Bogor Pasal 26 Ayat 4.
BAB VII
UNIT KEGIATAN MAHASISWA
Pasal 28
(1)
Unit Kegiatan Mahasiswa adalah
wadah pengembangan diri, minat dan bakat bagi mahasiswa Institut Pertanian
Bogor yang pembentukan dan pembubarannya ditetapkan oleh Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
(2)
Unit Kegiatan Mahasiswa
memiliki hubungan koordinatif dengan Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
Pasal 29
Unit Kemahasiswaan Mahasiswa berhak dan berkewajiban
untuk mengirimkan perwakilannya sebanyak satu orang dari setiap Unit Kegiatan
Mahasiswa ke Majelis Permusyawaratan Mahasiswa yang ketentuannya diatur dengan
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
Pasal 30
(1)
Keanggotaan Unit Kegiatan
Mahasiswa dalam Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor akan ditinjau
setiap dua periode kepengurusan Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
(2)
Keanggotaan Unit Kegiatan
Mahasiswa kerohanian tidak dilakukan peninjauan kembali tetapi Unit Kegiatan
Mahasiswa kerohanian wajib menyerahkan laporan pertanggungjawaban setiap tahun.
(3)
Hal–hal lain mengenai Unit
Kegiatan Mahasiswa diatur dalam Undang-Undang Keluarga Mahasiswa Institut
Pertanian Bogor
BAB
VIII
KEUANGAN
Pasal 31
Keuangan Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor dapat diperoleh
dari:
(1)
Dana kemahasiswaan
(2)
Usaha-usaha yang halal dan sah
serta tidak bertentangan dengan visi, misi, dan dasar Keluarga Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor.
(3)
Sumbangan-sumbangan lain yang
tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan visi, misi, dan dasar Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
Pasal 32
(1)
Rancangan Anggaran Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor sebagai wujud dari pengelolaan dana
kemahasiswaan Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor ditetapkan setiap
tahun dengan Undang–Undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung
jawab untuk kepentingan mahasiswa.
(2)
Rancangan Anggaran Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor diajukan oleh Presiden Mahasiswa untuk
dibahas bersama Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut
Pertanian Bogor dengan berkoordinasi bersama Unit Kegiatan Mahasiswa dan
lembaga kemahasiswaan di Fakultas/Tingkat Persiapan Bersama/ Diploma.
(3)
Apabila Dewan Perwakilan
Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor tidak menyetujui
Rancangan Anggaran Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor yang diusulkan
oleh Presiden Mahasiswa, lembaga kemahasiswaan Keluarga Mahasiswa Institut
Pertanian Bogor menjalankanAnggaran Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor
tahun yang lalu.
Pasal 33
Ketentuan keuangan lebih
lanjut diatur dalam Undang-Undang Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
BAB IX
SIDANG
UMUM DAN SIDANG ISTIMEWA
Pasal 34
1.
Sidang Umum adalah forum tertinggi
pengambilan
keputusan di lingkungan Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor[T22] .
2.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Sidang
Umum di lingkungan Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor diatur dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga
Mahasiswa Institut
Pertanian Bogor.
Pasal 35
1.
Sidang
Istimewa
merupakan forum pengambilan
keputusan yang dilaksanakan di luar
jadwal Sidang Umum.
2.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Sidang Istimewa di lingkungan Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor diatur dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Institut
Pertanian Bogor.
ATURAN PERALIHAN
Pasal I
(1)
Undang-Undang Dasar Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor tidak dapat diamandemen selama masa
peralihan yaitu dua
tahun [eka23] setelah tanggal
ditetapkan.
(2)
Perangkat peraturan yang belum
ada selama masa peralihan, aturan – aturan mengenai pelaksanaan pemerintahan
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor menggunakan AD/ART Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor selama tidak bertentangan dengan Undang–Undang
Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
Pasal 2
Pelaksanaan Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut
Pertanian Bogor pasal 30 ayat 3 dilaksanakan tahun kedua setelah Undang-Undang
Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor ditetapkan.
Pasal I
Seluruh Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor
diwajibkan untuk mentaati dan melaksanakan Undang-Undang Dasar Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor dan peraturan perundangan lainnya.
[T1]Perubahan fiks pada Mukadimah. Ini merupkan
tanggal didirikannya KM IPB
[T2]Hal ini merujuk pada aturan sebelumnya di ADART
2010 serta hirarki KM IPB
[T3]Sempat ada wacana untuk tidak memasukkan semua
anggota dpm dalam komposisi, namun ternyata agak rumit karena keterkaitan
dengan aturan turunan yang ada. Dan pada draft revitalisasi 5 januari tidak ada
pembahasan terkait hal ini. Memperhatikan aturan universitas lain juga.
[T4]Tidak ada perubahan karena menimbang alasan
keterwakilan dari fakultas yang meliputi dpm, bem, maupun himpro
[T5]Perubahan.
Tiap UKM harus ada,
belum ada mekanisme sanksi yang mengatur mengenai ketiadaan utusan perwakilan.
Permusyawaratan
mahasiswa à terpenuhi.
Hasil kajian BP2:
diberikan 1slot MPM untuk tiap UKM. Mekanisme akan diatur kemudian. Disini akan
Ada pasal penjelas.
Karena menimnang ada
aspirasi ukm yang merasa belum terakomodir.sehingga diberi slot satu per UKM, agar masing-masing perwakilan
dapat menyalurkan aspirasinya.
Pada bagian ini
diharapkan dengan komposisi ini, kandidat ke idelan, serta kelayakan akan
fungsi MPM KM sebagai lembaga tertinggi dan sebagai saluran aspiratif yang
efektif dapat lebih tercerminkan
[T6]Tugas dan wewenang MPM KM ini tidak dapat dipisahkan antara satu
dengan yang lainnya, serta hal tersebut tidak dapat disamakan dengan tugas dan
wewenang dari DPM KM itu sendiri
[T7]Terkait ayat ini, ini merupakan wewenang tambahan dalam MPM KM yang
smpat terajukan dalam draft refitalisasi .
“ MPM KM berkaitan dengan:
Aturan yang dijudicial
review
Siapa yang mengambil
keputusan/hak suara/hak bicara:
Seluruh LK dapat mengajukan judicial
review dan harus difasilitasi oleh MPM KM IPB dalam Sidang. Pengambilan
keputusan (hak suara) tetap dilakukan oleh MPM KM IPB. “
permasalahnya karena :
permasalahnya karena :
1)
Selama ini belum ada lembaga
yang dapat menguji atau mejudisial review peraturan-peraturan KM,
Ex: UU yg dibuat oleh dpm km
Ex: UU yg dibuat oleh dpm km
2)
Pengkjian UU yg di kelurkan oleh DPM KM.
karena slma ini , UU tersebut dikeluarkan oleh lembaga yang tidak melalui
sidang terbuka, melainkan hanya dengan pleno. Dan temn2 UKM hanya di ikut
sertakn dalam hearing. Tdk terlibat dlm mngambil keputusan terbuka.
namun mungkin kami masih memohon saran redaksi
dari temen2 semua.
Pasal
9 ayat 7
Mungkin nanti ada bahasan mengenai hal hal
lain dibahas dalam taker
Kenapa mpm ga bisa terpisah karena di mpm
sifatnya isidental sehingga sulit untuk dipisahkan
Tim formatur: Sekelompok orang.....yanng membentuk lembaga baru
Presidium : pimpinan tertinggi dari suatu badan. Sementara posisi tenggang saat
mpm lama dan baru bukanlah suatu bdan. Badan dalam kbbbi berati sekelompok
orang yang bertugas menjalankan suatu fungsi tertentu
Tim
pjs : Tim penangung jawab sementara presidium
Penanggung jawab
yang bertangung jawab selama selagi pimpinan tertinggi suatu badan yang terdiri
dari beberapa orang yang berkedudukan sama
Terkait jumlahnya
akan ditetapkan dalam ketetapan dimana jumlahnya tiga karena menimbang hasil
rapat dengan ketua ketua lk yang dihadiri oleh 4 fakultas yang menyepakati
tentang PJS dan tentang jumlah ditentkan oleh bp kembali. Menimbang hal hal
....maka jadi 3 orang dengan harapan posisinya sama walau tetap ada yang
bertindak sebagai koordinator.
Ryan : Jika nanti ada perubahan pada uud
ini maka akan ada perubahan juga di aturan aturan dibawahnya karena definiisi
diaturan aturan bawahnya akan bersingungan dengan aturan sidang
Sehingga redaksi di ayat 7 tetap PJS
Pada
aturan sebelumnya tidak terdapat dan/ atau meninjau ulang.
Meninjau
ulang dalam kbbi itu adalah memeriksa atau meninjau kembali
Verivikasi
memriksa tentang kebenaran laporan
meninjau ulang
dilakukan pada tahun dimana tidak ada verifikasi ukm untuk peninjauan ulang
terkait kondisi UKM; Verifikasi ukm per 2 tahun: ada salah satu persyaratan
terkai aktivitas 2thun terakhir, persyaratan tersebut memengaruhi waktu
verifikasi, dan jika verifikasi tiap tahun berpotensi meningkatnya jumlh ukm
dalam jumlah yang besar. (memengaruhi ketidakstabilan jumlah UKM)
Saat
permasalahan mengenai ukm maka suara ukm ditutup sementara samapai verivikasi
selesai itu choise pertama atau peerrwakilan ukm masih ada suara tetapi dia
hanya sebagai...tapi lebih prefer ke pilihan pertama jika ada perubahan dalam
ukm itu maka akan ada wakil lagi
Peninjauan
ulang itu akan berfungsi untuk meninjau kembali kelayakan ukm, apakah masih
layaak dikatakan ukm atau tidak, hal ini akan sangat ketat jika pengawassan
kita sudah bagus terkait sdm, sekret
Kedua
makna ini memang hampir sama jadi meninaju ulang untuk kelayakan itu ga usah
tapi bisa ada penggantiny seperti pemberian sp dll kaya taker taker gitu untuk
mengontrol. Kan udah ada verivikasi, jaadi sudah cukup 2 kali saja.
Uji kelayakan itu hanya memberi
laporan saja, bukan yang setahun sekali. Kelayakan itu yang itu, bukan yang
setahun sekali yang dimaksud uji kelayakan itu verivikasi
Kalo ada
peninjauan ini seperti tiap taun diverivikasi, sepertinya akan memberatkan ukm
Jadi ayat
8 : Memverifikasi UKM
[T10]Ditambahkan pasal kembali untuk memperjelas
tentang aturan aturan lain yang tidak diatur didalam uu
Ditambahkan
karena, ada kejelasan terkait definisi dpm km.
Lembaga
tertinggi: MPM KM
Lembaga tinggi: (salah ketik)
Lembaga tinggi: (salah ketik)
Kata
‘tinggi’ DIHAPUS.
Katanya
nya diganti
‘yang
mekanisme...’ diubah ‘dengan ...’
Kata
nya dihapus dan diganti dengan
Walaupun
yang saya tau dalam bahasa indonesia itu untuk kata pengganti digunakan untuk menggantikan kata yang paling dekat bukan
subyek depannya
Karena Pembuatan kalimat itu ada
maksimalnya 12 kata jadi pasal ini dipisah walaupun Bisa dijadikan satu tapi
jika dijadikan satu maka kalimat akan menjadi kepanjangan
Semula dipisah menjadi dua ayat. (1) Dewan
Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor berwenang
mengajukan Rancangan Undang-Undang dan mengesahkan Rancangan Undang-undang
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
(1)
Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor berwenang membuat Undang-Undang dan
mengesahkan Undang-undang Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.*
Fokus
ayat ke dua tentang ranangan. dan fokus yang pertama itu adalah pengesahkan,
Jadi disini dpm dapat mengajukan
rancangan uu dan juga mengesahkan.
Aturan ini sudah ada
dikode etik.
Kenapa kecuali mpm
itu terkait komposisi MPM KM
Mungkkin salah satu
alasannya adalah sulitnya membagi waktu
Karena mmungkin akan
ada suatu waktu yang akan bentrok. Dimana diMPM adalah majelis tertinggi jadi
kalo ada kegiatan penting
Sebenarnya jabatan
struktural itu apa?
Mungkin yng dimakud
jabatan struktural itu adalah yang tertulis pengurus yang bukan sekedar anggota
Dikode etik dipasal
11
BPH KM IPB TIDAK
BERHAK MENJABAT BPH STRUKTURAL LAINNYA
Kalo misalnya sudah
bisa dijelaskan jabatan struktural itu apa, ya sudah itu kan berarti ada di
pasal penjelas
Tinggal
mendefinisikannya saja. PR...DULU
Mekanisme sidang
akan diatur dalam ketetapan MPM. Penjelasan Sidang pada taker jauh dapat lebih
dipahami dibandingkan redaksi pada draft ini.
Akan ada
pijakan/landasan dari tata kerja. MPM KM IPB.
Tidak dijelaskan
sendiri sidang pada uud, namun dijelaskan mengenai alat kelengkapan mpm pada
bab mengenai mpm.
Jika sidang
dijelaskan di sini, kita juga harus menjelaskan sidang yang ada difakultas.
:: Tidak dijelaskan
mengenai sidang pada uud, namun dijelaskan pada taker;
Dan dijelaskan mengenai alat kelengkapan mpm salah satunya
taker pada bab mengenai mpm.
Buat LANDASAN Taker
pada UUD
:: di bab mengenai
MPM ditambahkan bahwa hal2 mengenai MPM diatur didalam tata kerja.
[eka23]Dua tahun digunakan untuk menyiapkan aturan
turunan sebagai pelengkap
No comments:
Post a Comment