Friday, November 29, 2013

MPM KM IPB Siap Menerima Usulan




Assalamu'alykum Wr Wb
Salam Sejahtera untuk kita semua

Yth. Rekan-rekan Mahasiswa Aktif KM IPB
Yth. Ketua LK KM IPB

diberitahukan:
Berdasarkan kesepakatan Sidang Istimewa MPM KM IPB semalam, Sidang Istimewa di skorsing sampai dengan
Hari, tanggal : Minggu, 01 Desember 2013
Waktu : Pukul 08.00 WIB s.d. Selesai
Tempat : RK. Pinus 2 Faperta IPB Dramaga

dengan salah satu ketentuannya, selama masa skorsing
"MPM KM IPB Menerima usulan-usulan resmi terkait Draft Amandemen UUD KM IPB Tahun 2011 yang selanjutnya akan dibahas pada RKA MPM KM IPB untuk dipersidangkan pada SI MPM KM IPB"

Usulan dapat:
1. Berupa Draft keseluruhan atau hanya bagian tertentu;
2. Disampaikan melalui Anggota MPM KM IPB perwakilan wilayah;
3. Disampaikan dengan melayangkan surat resmi ke MPM KM IPB.

KAMI menunggu Usulan Rekan-rekan sampai dengan:
[Hari Ini] [JUMAT] [29 November 2013] [Pukul 17.00 WIB]

Terima Kasih :)
============


Nomor             : 072/A.1/MPM KM IPB/XI/2013                                    29  November  2013
Lampiran         : -
Perihal             : Pemberitahuan

Yth.                                             
1. Rekan-rekan Mahasiswa Aktif KM IPB
     Di Bogor
2. Ketua LK KM se-IPB
Di Bogor

Dengan hormat,
          Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua. Semoga kita selalu berada dalam lindungan-Nya.
          Berdasarkan kesepakatan Sidang Istimewa MPM KM IPB tertanggal 28 November 2013, Sidang Istimewa tersebut di skorsing sampai dengan:
          hari, tanggal       : Minggu, 01 Desember 2013
          waktu                 : Pukul 08.00 WIB s.d. Selesai
          tempat                : RK. Pinus 2 Faperta IPB Dramaga
dengan salah satu ketentuannya, selama masa skorsing  "MPM KM IPB Menerima usulan-usulan resmi terkait Draft Amandemen UUD KM IPB Tahun 2011 yang selanjutnya akan dibahas pada RKA MPM KM IPB untuk dipersidangkan pada SI MPM KM IPB".

Usulan dapat:
1.Berupa Draft keseluruhan atau hanya bagian tertentu;
2.Disampaikan melalui Anggota MPM KM IPB perwakilan wilayah;
3.Disampaikan dengan melayangkan surat resmi ke MPM KM IPB.

          Kami menunggu Usulan Rekan-rekan sampai dengan hari ini, Jum’at, 29 November 2013 Pukul 17.00 WIB. Demikian surat pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatian dan partisipasi Saudara kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami,
Sekretaris Jenderal MPM KM IPB
                                             

TTD


Muh. Dimas Arifin
                                                               NIM. G24090009

  ============



Lampiran





DRAF PERUBAHAN
UNDANG – UNDANG DASAR
KELUARGA MAHASISWA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
TAHUN 2011

MUKADIMAH


Kemerdekaan yang telah dicapai oleh bangsa Indonesia  mengantarkan rakyat Indonesia ke era perjuangan, menegakkan kebenaran dan keadilan di muka bumi ini di dalam kedudukan  yang sejajar dengan bangsa lain. Perjuangan mempertahankan dan mengisi kemerdekaan belumlah selesai dan merupakan tanggung jawab seluruh masyarakat Indonesia.
Mahasiswa merupakan masyarakat intelektual dan sekaligus sebagai hamba Tuhan yang mempunyai hak untuk terus mengembangkan diri tidak hanya melalui kegiatan akademik, tetapi juga melalui kegiatan penalaran, minat, dan bakat serta meningkatkan kesejahteraan melalui organisasi mahasiswa intra kampus dan mempunyai tanggung jawab sebagai generasi penerus perjuangan bangsa dituntut mempunyai kepekaan yang tinggi terhadap realita masyarakat serta mampu menjawab setiap permasalahan yang timbul dengan didasarkan kepada nilai-nilai kebenaran dan keadilan. Pada tatanan ini benar – benar dilandasi akan arti penting lembaga kemahasiswaan sebagai wadah yang menghimpun potensi mahasiswa Institut Pertanian Bogor, sebagai wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan wawasan serta menampung aspirasi mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
Atas dasar kesadaran dan tuntutan tanggung jawab tersebut, maka pada tanggal 7 November 1998[T1]  dengan mengharap ridho Tuhan, dengan ini kami mahasiswa Institut Pertanian Bogor menghimpun diri dalam suatu wadah yang dinamakan Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Mahasiswa program sarjana dan diploma Institut Pertanian Bogor menghimpun diri dalam Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
Pasal 2
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor berkedudukan di Institut Pertanian Bogor.
Pasal 3
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor berasaskan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Pasal 4
Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor merupakan wadah mahasiswa di tingkat perguruan tinggi dan merupakan kelengkapan non struktural pada perguruan tinggi yang berhubungan secara kemitraan  dengan institusi.
Pasal 5
Visi Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor adalah Keluarga Mahasiswa sebagai sarana pendukung akademik dan pengembangan kemampuan non akademik mahasiswa Institut Pertanian Bogor sehingga dapat berkontribusi nyata kepada almamater, bangsa dan negara.
Pasal 6
Misi Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor adalah:
1.    Mengembangkan kepribadian mahasiswa IPB
2.    Mengembangkan keilmuan dan profesionalisme
3.    Menyalurkan aspirasi, pemberdayaan dan pemersatu mahasiswa
4.    Memberikan pengabdian kepada masyarakat
5.    Wadah untuk pergerakan mahasiswa

BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA KELUARGA MAHASISWA INSTITUT PERTANIAN BOGOR

Pasal 7
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa adalah lembaga tertinggi[T2]  dalam Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
Pasal 8
Anggota Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor
(1)     terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa [T3] Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor, dua orang utusan Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas/Tingkat Persiapan Bersama/Diploma[T4] , dan satu orang utusan anggota setiap Unit Kegiatan Mahasiswa[T5] .
(2)     Keseluruhan anggota dilantik dalam Sidang Umum 1
Pasal 9
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor bertugas dan berwenang[T6] :
(1)     Menetapkan dan mengamandemen Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
(2)     Membuat dan menetapkan Garis–Garis Besar Haluan Organisasi Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor per empat tahun.
(3)     Membuat dan menetapkan Garis–Garis Besar Haluan Kerja Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
(4)     Memutuskan sengketa antar lembaga kemahasiswaan dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa  Institut Pertanian Bogor yang mekanismenya diatur dalam ketetapan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
(5)     Melantik dan meminta pertanggungjawaban Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa.
(6)     Melantik dan menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
(7)     Menguji atau melakukan judicial review peraturan KM IPB khususnya Undang-Undang yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor[T7] .

Hal hal mengenai Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Instiitut Pertanian Bogor yang belum diatur dalam Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa diatur dalam ketetetapan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor

BAB III
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA KELUARGA MAHASISWA
INSTITUT PERTANIAN BOGOR

Pasal 11
Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor adalah lembaga perwakilan mahasiswa yang berkedudukan sebagai lembaga Legislatif di tingkat Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang KM IPB
(1) Anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor adalah wakil-wakil mahasiswa yang dipilih melalui pemilihan raya yang selanjutnya diatur dalam Undang-Undang KM IPB.
(2)   Susunan Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor diatur dalam Rapat Pleno Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
Pasal 14
(1)     Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor berwenang Membuat dan Mengesahkan Undang-Undang Keluarga Mahasiswa Intitut Pertanian Bogor atas usulan Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor dan/atau Presiden Mahasiswa Institut Pertanian Bogor dalam bentuk Rancangan Undang-Undang Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.[T13] 
(2)     Rancangan Undang-Undang dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor dan atau presiden mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor yang ketentuannya diatur dalam Undang–Undang
Pasal 15
Setiap anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa memiliki hak inisiatif, hak angket, hak interpelasi, hak petisi, dan hak budget, serta hak memberikan pertimbangan dimana penggunaan hak tersebut diatur didalam Undang-Undang
Anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor tidak diperkenankan memegang jabatan struktural pada perangkat Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor lainnya selain Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor pada satu periode kepengurusan yang bersamaan.


BAB IV
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA KELUARGA MAHASISWA INSTITUT PERTANIAN BOGOR

Pasal 17
Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor adalah lembaga eksekutif kemahasiswaan di tingkat [T15] Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
Pasal 18
(1)     Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor dipimpin oleh presiden mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
(2)     Presiden mahasiswa dan wakil presiden mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor dipilih langsung oleh anggota[T16]  Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor melalui pemilihan raya Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor yang ketentuan-ketentuannya akan diatur dalam Undang-Undang Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
(3)     Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor mewakili mahasiswa Institut Pertanian Bogor baik ke dalam maupun ke luar Institut Pertanian Bogor dan berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
Pasal 19
(1)     Pelaksanaan pemerintahan presiden mahasiswa dibantu oleh kabinet.
(2)     Presiden Mahasiswa Keluarga Mahasiswa [T17] Institut Pertanian Bogor berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang yang ketentuannya diatur dalam Undang-Undang Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
Pasal 20
(1) Jika presiden mahasiswa mengundurkan diri/diberhentikan dari jabatannya/mangkat, maka pemerintahan Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor dipimpin oleh wakil presiden mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor yang selanjutnya diangkat menjadi Presiden Mahasiswa IPB sampai masa pemerintahan berakhir.
(2)   Pada masa tersebut presiden mahasiswa mengangkat wakil presiden mahasiswa selambat – lambatnya 14 hari.
(3)   Jika presiden mahasiswa dan wakil presiden mahasiswa mengundurkan diri/ diberhentikan dari jabatannya/ mangkat secara bersamaan maka pemerintahan Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor dipimpin oleh pimpinan[T18]  Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
(4)   Pada masa yang dimaksud pasal[T19]  20 ayat 3 Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor melaksanakan Sidang Istimewa dengan agenda pemilihan presiden mahasiswa dan wakil presiden mahasiswa selambat – lambatnya 14 hari.

BAB V
LEMBAGA KEMAHASISWAAN DI FAKULTAS/ TINGKAT PERSIAPAN BERSAMA/ DIPLOMA INSTITUT PERTANIAN BOGOR

Pasal 21
(1)     Lembaga Kemahasiswaan di Tingkat Fakultas Institut Pertanian Bogor terdiri dari Dewan Perwakilan Mahasiswa, Badan Eksekutif Mahasiswa, dan Himpunan Mahasiswa Profesi.
(2)     Lembaga Kemahasiswaan di Tingkat Persiapan Bersama Institut Pertanian Bogor terdiri dari  Dewan Perwakilan Mahasiswa dan Badan Eksekutif Mahasiswa
(3)     Lembaga Kemahasiswaan di Tingkat Diploma[T20]  Institut Pertanian Bogor terdiri dari  Dewan Perwakilan Mahasiswa dan Badan Eksekutif Mahasiswa
(4)     Pemilihan Ketua Lembaga Kemahasiswaan di Fakultas/ Tingkat Persiapan Bersama/ Diploma Institut Pertanian Bogor dipilih secara demokratis.
(5)     Lembaga Kemahasiswaan di Diploma mempunyai hak otonomi diploma yang pelaksanaannya diatur dalam Undang–Undang Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
Pasal 22
(1)     Lembaga Kemahasiswaan di Fakultas/ Tingkat Persiapan Bersama/ Diploma Institut Pertanian Bogor berhak membuat peraturan Lembaga Kemahasiswaan di Fakultas/ Tingkat Persiapan Bersama/ Diploma Institut Pertanian Bogor.
(2)     Peraturan Lembaga Kemahasiswaan di Fakultas/ Tingkat Persiapan Bersama/ Diploma Institut Pertanian Bogor tidak boleh bertentangan dengan Undang–Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.[T21] 
Pasal 23
Lembaga Kemahasiswaan di Fakultas/Tingkat Persiapan Bersama/Diploma Institut Pertanian Bogor memiliki hubungan koordinatif dengan Lembaga Kemahasiswaan Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.

BAB VI
HIMPUNAN MAHASISWA PROFESI

Pasal 24
(1)     Himpunan Mahasiswa Profesi adalah himpunan mahasiswa yang bergerak dalam bidang keprofesian dari disiplin ilmu di Institut Pertanian Bogor.
(2)     Mekanisme pembentukan dan pembubaran serta ranah kerja Himpunan Mahasiswa Profesi diatur dalam Peraturan fakultas
Pasal 25
Himpunan Mahasiswa Profesi memiliki hak otonomi untuk mengatur organisasinya dengan syarat tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor, Undang-Undang Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor, Peraturan Keluarga Mahasiswa di Fakultas, dan AD/ART Himpunan Mahasiswa Profesi.
Pasal 26
Himpunan Mahasiswa Profesi yang sudah ditetapkan sebelum adanya Undang–Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor keberadaannya diakui menurut Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor


Pasal 27
Himpunan Mahasiswa Profesi yang dimaksud pada Bab VI Pasal 26 tidak dapat dibubarkan atas Undang–Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor Pasal 26 Ayat 4.

BAB VII
UNIT KEGIATAN MAHASISWA

Pasal 28
(1)     Unit Kegiatan Mahasiswa adalah wadah pengembangan diri, minat dan bakat bagi mahasiswa Institut Pertanian Bogor yang pembentukan dan pembubarannya ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
(2)     Unit Kegiatan Mahasiswa memiliki hubungan koordinatif dengan Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
Pasal 29
Unit Kemahasiswaan Mahasiswa berhak dan berkewajiban untuk mengirimkan perwakilannya sebanyak satu orang dari setiap Unit Kegiatan Mahasiswa ke Majelis Permusyawaratan Mahasiswa yang ketentuannya diatur dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
Pasal 30
(1)     Keanggotaan Unit Kegiatan Mahasiswa dalam Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor akan ditinjau setiap dua periode kepengurusan Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
(2)     Keanggotaan Unit Kegiatan Mahasiswa kerohanian tidak dilakukan peninjauan kembali tetapi Unit Kegiatan Mahasiswa kerohanian wajib menyerahkan laporan pertanggungjawaban setiap tahun.
(3)     Hal–hal lain mengenai Unit Kegiatan Mahasiswa diatur dalam Undang-Undang Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor

BAB VIII
KEUANGAN

Pasal 31
Keuangan Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor dapat diperoleh dari:
(1)     Dana kemahasiswaan
(2)     Usaha-usaha yang halal dan sah serta tidak bertentangan dengan visi, misi, dan dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
(3)     Sumbangan-sumbangan lain yang tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan visi, misi, dan dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
Pasal 32
(1)     Rancangan Anggaran Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor sebagai wujud dari pengelolaan dana kemahasiswaan Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor ditetapkan setiap tahun dengan Undang–Undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk kepentingan mahasiswa.
(2)     Rancangan Anggaran Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor diajukan oleh Presiden Mahasiswa untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor dengan berkoordinasi bersama Unit Kegiatan Mahasiswa dan lembaga kemahasiswaan di Fakultas/Tingkat Persiapan Bersama/ Diploma.
(3)     Apabila Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor tidak menyetujui Rancangan Anggaran Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor yang diusulkan oleh Presiden Mahasiswa, lembaga kemahasiswaan Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor menjalankanAnggaran Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor tahun yang lalu.
Pasal 33
Ketentuan keuangan lebih lanjut diatur dalam Undang-Undang Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.

BAB IX
SIDANG UMUM DAN SIDANG ISTIMEWA

Pasal 34
1.        Sidang Umum adalah forum tertinggi pengambilan keputusan di lingkungan Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor[T22] .
2.        Ketentuan lebih lanjut mengenai Sidang Umum  di lingkungan Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor diatur dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
Pasal 35
1.        Sidang Istimewa merupakan forum pengambilan keputusan yang dilaksanakan di luar jadwal Sidang Umum.
2.        Ketentuan lebih lanjut mengenai Sidang Istimewa  di lingkungan Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor diatur dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.

ATURAN PERALIHAN

Pasal I
(1)     Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor tidak dapat diamandemen selama masa peralihan yaitu dua tahun [eka23] setelah tanggal ditetapkan.
(2)     Perangkat peraturan yang belum ada selama masa peralihan, aturan – aturan mengenai pelaksanaan pemerintahan Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor menggunakan AD/ART Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor selama tidak bertentangan dengan Undang–Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian   Bogor.
Pasal 2
Pelaksanaan Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor pasal 30 ayat 3 dilaksanakan tahun kedua setelah Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor ditetapkan.


Pasal I
Seluruh Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor diwajibkan untuk mentaati dan melaksanakan Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor dan peraturan perundangan lainnya.



 [T1]Perubahan fiks pada Mukadimah. Ini merupkan tanggal didirikannya  KM IPB
 [T2]Hal ini merujuk pada aturan sebelumnya di ADART 2010 serta hirarki KM IPB
 [T3]Sempat ada wacana untuk tidak memasukkan semua anggota dpm dalam komposisi, namun ternyata agak rumit karena keterkaitan dengan aturan turunan yang ada. Dan pada draft revitalisasi 5 januari tidak ada pembahasan terkait hal ini. Memperhatikan aturan universitas lain juga.

 [T4]Tidak ada perubahan karena menimbang alasan keterwakilan dari fakultas yang meliputi dpm, bem, maupun himpro
 [T5]Perubahan.
Tiap UKM harus ada, belum ada mekanisme sanksi yang mengatur mengenai ketiadaan utusan perwakilan.

Permusyawaratan mahasiswa à terpenuhi.

Hasil kajian BP2: diberikan 1slot MPM untuk tiap UKM. Mekanisme akan diatur kemudian. Disini akan Ada pasal penjelas.

Karena menimnang ada aspirasi ukm yang merasa belum terakomodir.sehingga diberi slot  satu per UKM, agar masing-masing perwakilan dapat menyalurkan aspirasinya.
Pada bagian ini diharapkan dengan komposisi ini, kandidat ke idelan, serta kelayakan akan fungsi MPM KM sebagai lembaga tertinggi dan sebagai saluran aspiratif yang efektif dapat lebih tercerminkan

 [T6]Tugas dan wewenang MPM KM ini tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lainnya, serta hal tersebut tidak dapat disamakan dengan tugas dan wewenang dari DPM KM itu sendiri

 [T7]Terkait ayat ini, ini merupakan wewenang tambahan dalam MPM KM yang smpat terajukan dalam draft refitalisasi .

MPM KM berkaitan dengan:
Aturan yang dijudicial review
Siapa yang mengambil keputusan/hak suara/hak bicara:
Seluruh LK dapat mengajukan judicial review dan harus difasilitasi oleh MPM KM IPB dalam Sidang. Pengambilan keputusan (hak suara) tetap dilakukan oleh MPM KM IPB. “
permasalahnya karena :
1)       Selama ini belum ada lembaga yang dapat menguji atau mejudisial review peraturan-peraturan KM,
Ex: UU yg dibuat oleh dpm km
2)        Pengkjian UU yg di kelurkan oleh DPM KM. karena slma ini , UU tersebut dikeluarkan oleh lembaga yang tidak melalui sidang terbuka, melainkan hanya dengan pleno. Dan temn2 UKM hanya di ikut sertakn dalam hearing. Tdk terlibat dlm mngambil keputusan terbuka.

 namun mungkin kami masih memohon saran redaksi dari temen2 semua.


 [T8]
Pasal 9 ayat 7
Mungkin nanti ada bahasan mengenai hal hal lain dibahas dalam taker
Kenapa mpm ga bisa terpisah karena di mpm sifatnya isidental sehingga sulit untuk dipisahkan
Tim formatur: Sekelompok orang.....yanng membentuk lembaga baru
Presidium : pimpinan tertinggi dari suatu badan. Sementara posisi tenggang saat mpm lama dan baru bukanlah suatu bdan. Badan dalam kbbbi berati sekelompok orang yang bertugas menjalankan suatu fungsi tertentu
Tim pjs                : Tim penangung jawab sementara presidium
Penanggung jawab yang bertangung jawab selama selagi pimpinan tertinggi suatu badan yang terdiri dari beberapa orang yang berkedudukan sama
Terkait jumlahnya akan ditetapkan dalam ketetapan dimana jumlahnya tiga karena menimbang hasil rapat dengan ketua ketua lk yang dihadiri oleh 4 fakultas yang menyepakati tentang PJS dan tentang jumlah ditentkan oleh bp kembali. Menimbang hal hal ....maka jadi 3 orang dengan harapan posisinya sama walau tetap ada yang bertindak sebagai koordinator.
Ryan : Jika nanti ada perubahan pada uud ini maka akan ada perubahan juga di aturan aturan dibawahnya karena definiisi diaturan aturan bawahnya akan bersingungan dengan aturan sidang

Sehingga redaksi di ayat 7 tetap PJS

 [T9]
Pada aturan sebelumnya tidak terdapat dan/ atau meninjau ulang.
Meninjau ulang dalam kbbi itu adalah memeriksa atau meninjau kembali
Verivikasi memriksa tentang kebenaran laporan
meninjau ulang dilakukan pada tahun dimana tidak ada verifikasi ukm untuk peninjauan ulang terkait kondisi UKM; Verifikasi ukm per 2 tahun: ada salah satu persyaratan terkai aktivitas 2thun terakhir, persyaratan tersebut memengaruhi waktu verifikasi, dan jika verifikasi tiap tahun berpotensi meningkatnya jumlh ukm dalam jumlah yang besar. (memengaruhi ketidakstabilan jumlah UKM)
Saat permasalahan mengenai ukm maka suara ukm ditutup sementara samapai verivikasi selesai itu choise pertama atau peerrwakilan ukm masih ada suara tetapi dia hanya sebagai...tapi lebih prefer ke pilihan pertama jika ada perubahan dalam ukm itu maka akan ada wakil lagi

Peninjauan ulang itu akan berfungsi untuk meninjau kembali kelayakan ukm, apakah masih layaak dikatakan ukm atau tidak, hal ini akan sangat ketat jika pengawassan kita sudah bagus terkait sdm, sekret

Kedua makna ini memang hampir sama jadi meninaju ulang untuk kelayakan itu ga usah tapi bisa ada penggantiny seperti pemberian sp dll kaya taker taker gitu untuk mengontrol. Kan udah ada verivikasi, jaadi sudah cukup 2 kali saja.

Uji kelayakan itu hanya memberi laporan saja, bukan yang setahun sekali. Kelayakan itu yang itu, bukan yang setahun sekali yang dimaksud uji kelayakan itu verivikasi

Kalo ada peninjauan ini seperti tiap taun diverivikasi, sepertinya akan memberatkan ukm

Jadi ayat 8 : Memverifikasi UKM

 [T10]Ditambahkan pasal kembali untuk memperjelas tentang aturan aturan lain yang tidak diatur didalam uu
Ditambahkan karena, ada kejelasan terkait definisi dpm km.
Lembaga tertinggi: MPM KM
Lembaga tinggi: (salah ketik)
Kata ‘tinggi’ DIHAPUS.
Katanya nya diganti
‘yang mekanisme...’ diubah ‘dengan ...’

Kata nya dihapus dan diganti dengan
Walaupun yang saya tau dalam bahasa indonesia itu untuk kata pengganti digunakan untuk  menggantikan kata yang paling dekat bukan subyek depannya

Karena Pembuatan kalimat itu ada maksimalnya 12 kata jadi pasal ini dipisah walaupun Bisa dijadikan satu tapi jika dijadikan satu maka kalimat akan menjadi kepanjangan

Ternyata di uu ri itu juga ga ada narasinya nah tapi kalo mau memerikan nyawa dalam pasal bisa diberikan narasi.
Namun kita lebih prefer untuk tanpa narasi menyesuaikan dengan yang ada.


Semula dipisah menjadi dua ayat. (1) Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor berwenang mengajukan Rancangan Undang-Undang dan mengesahkan Rancangan Undang-undang Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
(1)        Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor berwenang membuat Undang-Undang dan mengesahkan Undang-undang Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.*
Fokus ayat ke dua tentang ranangan. dan fokus yang pertama itu adalah pengesahkan, Jadi disini dpm dapat mengajukan  rancangan uu dan juga mengesahkan.

Aturan ini sudah ada dikode etik.
Kenapa kecuali mpm itu terkait komposisi MPM KM
Mungkkin salah satu alasannya adalah sulitnya membagi waktu
Karena mmungkin akan ada suatu waktu yang akan bentrok. Dimana diMPM adalah majelis tertinggi jadi kalo ada kegiatan penting
Sebenarnya jabatan struktural itu apa?
Mungkin yng dimakud jabatan struktural itu adalah yang tertulis pengurus yang bukan sekedar anggota
Dikode etik dipasal 11
BPH KM IPB TIDAK BERHAK MENJABAT BPH STRUKTURAL LAINNYA
Kalo misalnya sudah bisa dijelaskan jabatan struktural itu apa, ya sudah itu kan berarti ada di pasal penjelas
Tinggal mendefinisikannya saja. PR...DULU
KARENA HUBUNNGAN ANTAR BADAN EKSEKUTIF ADALAH KOORDINASI
KEDUDUKAN BEM DAN UKM SEJAJAR
Anggota itu menunjuk setip anggota boleh memilih
Berdsar kbbi anggota adalah bagian dari sesuatu berarti anggota adalah bagian dari keluarga

Anggota ini berbicara tentang hak, Jadi kalo dibilang dipilih km ipb sapa km ipb?
Anggota sanganta lazim dalam aturan aturan turunannya
Ini penekanannya pada presmanya kalo atuuran sebelumnya menekankan pada uunya

Esensi perubahan ad/art keuundang undang
Pimpinan disini adalah sekjen dan wasekjen 1 dan 2
Pasal diatasnya yang menerangkan pimpnan mpm km yang memimpin bem km sementara
Mipro tidak dimasukkan dalam lk karena tidak diakui oleh KM IPB/ tidak diratifikasi/disahkan sebagai lk km ipb
Yang merupakan aturan tertinggi, sehingga seluruh aturan dibawahnya harus mengikuti
Mekanisme sidang akan diatur dalam ketetapan MPM. Penjelasan Sidang pada taker jauh dapat lebih dipahami dibandingkan redaksi pada draft ini.

Akan ada pijakan/landasan dari tata kerja. MPM KM IPB.
Tidak dijelaskan sendiri sidang pada uud, namun dijelaskan mengenai alat kelengkapan mpm pada bab mengenai mpm.
Jika sidang dijelaskan di sini, kita juga harus menjelaskan sidang yang ada difakultas.
:: Tidak dijelaskan mengenai sidang pada uud, namun dijelaskan pada taker;
Dan dijelaskan  mengenai alat kelengkapan mpm salah satunya taker pada bab mengenai mpm.
Buat LANDASAN Taker pada UUD

:: di bab mengenai MPM ditambahkan bahwa hal2 mengenai MPM diatur didalam tata kerja.

 [eka23]Dua tahun digunakan untuk menyiapkan aturan turunan sebagai pelengkap
 [T24]Tambahan.
Adakah aturan yang mengikat mahasiswa secara personal?
Semua ke lembaga bukan ke personal,

Dasar UUD

::ayat 3 tidak perlu, tapi jika dapat mengakomodir aturan tush,

=========

File PDF di sini

No comments:

Post a Comment