Monday, May 6, 2013

Diskusi SK Rektor 14 April 2013


DISKUSI SK REKTOR
( 14 April 2013)

           Pada hari minggu tanggal 14 April 2013, telah diadakan suatu diskusi yang membahas rencana pelegalan lembaga kemahasiswaan melalui SK Rektor. Lokasi di Rk. AGB 301 pukul 08.00-12.00. Berikut kurang lebih cuplikan argumen dari narasumber yang didatangkan:

1. Sudut Pandang Hukum (Dedy Muhammad Tauhid S.H, M.M)
Pembahasan SK Rektor berhubungan dengan keputusan dan peraturan. Penyampain keputusasn dan peraturan lebih kepada pendekatan yuridis dan normative yaitu norma dan peraturan. Keputusan lebih bersifat konkret dan berlaku secara individual, sedangkan peraturan berisi tentang regulasi yang bersifat abstrak dan berlaku secara umum.  Dalam membuat peraturan terdapat prinsip yang harus dipertimbangkan yaitu peraturan yang lebih tinggi harus diutamakan dan dapat mengkesampingkan peraturan  lain yang tingkatannya lebih rendah. Peraturan yang satu tidak boleh bertentangan dengan peraturan lainnya( yang lebih tinggi). Selain peraturan terdapat pula UUD yang tingkatannya paling tinggi dalam suatu Negara. Akan tetapi yang di KM IPB selama ini juga terdapat UUD, sedangkan yang kita ketahui di Indonesia hanya boleh ada satu UUD, oleh karena itu perlu dipertimbangkan pula pantas atau tidaknya UUD tersebut ada dalam KM IPB.
 Surat keputusan  Rektor adalah surat yang dibuat pejabat yang berwenang yaitu Rektor dalam mengesahkan suatu organisasi atau lembaga lembaga kemahasiswaan yang ada di dalam ruang lingkup universitasnya. SK Rektor berhubungan dengan pengesahan dan penetapan organisasi yang dibutuhkan untuk eksternalitas secara administrative. Ada 2 hal yang disahkan dalam SK yaitu kepengurusan dan organisasinya. Berdasarkan UU No 12 institusi dari perguruan tinggi yang berwenang dalam refresentasi suatu institute/universitas adalah Rektor, karena legitimasi Rektor lebih kuat. Peraturan pemerintah PP/154/2000 ayat 1 bahwa dalam suatu institute/universitas terdapat organisasi organisasi kemahasiswaan. Berdasarkan anggaran dasar rumah tangga ipb(ADRT) pada MWA/17/MWA IPB/2003 bahwa organisasi mahasiswa adalah ikatan keluarga institute pertanian Bogor yang diakui sebagai wadah resmi lembaga lembaga kemahasiswaan KM IPB. Dari pernyataan tersebut berarti ada 3 hal yang diperlukan bagi sebuah organisasi yaitu: a.organisasi mahasiswa yang merupakan ikatan keluarga mahasiswa IPB; b.organisasi mahasiswa diakui IPB; c. organisasi mahasiswa merupakan wadah resmi keluarga mahasiswa IPB. Hal inlah menjadi dasar  dan panduan bahwa suatu LK harus resmi dan sah sebagai organisasi kemahasiswaan baik ditingkat KM maupun fakultas. SK Rektor akan mengesahkan secara lengkap seluruh panduan yang telah ada dan mngesahkan seluruh Lembaga Kemahasiswaan yang ada di KM IPB sesuai dengan ADRT IPB. Sebagai contoh di fakultas peternakan(Fapet) selalu ada penetapan fungsionalis suatu lembaga kemahasiswaan yang ada di Fakultas  melalui SK Dekan. Dengan adanya penetapan lembaga kemahasiswaan dengan  SK Rektor  yang sesuai dengan levelnya maka akan sesuai pula dengan sistem pengaturan dan kelembagaan; adanya SK akan memperkuat legitimasi(kewenangan) dari LK; memperoleh adanya pengakuan terutama dari ekstrakampus;adanya akses yang lebih mudah dan terbuka karena punya legalitas yang kuat dan resmi; SK Rektor tidak akan mengurangi independensi mahasiswa dalam melakukan kegiatannya. Sementara itu untuk kelemahan sendiri belum teridentifikasi karena sejauh ini belum ditemukan kelemahan adanya SK Rektor. Penegsahan LK melalui SK Rektor disesuaikan pula dengan levelnya sehingga LK yang berada ditingkat KM akan disahkan melalui SK Rektor dan LK tingkat fakultas disahkan melalui SK Dekan fakultas karena sejauh ada pengesahan dari dekan fakultas maka pengesahan ini juga dianggap resmi.
SK sifatnya hanya mengesahkan  organisasi dan kepengurusan tetapi tidak berwenang untuk memutuskan misalnya untuk meminta adanya pergantian pengurus dalam organisasi, misalnya ada anggota yang bermasalah maka dari pihak pimpinan(Rektor) hanya akan meminta konfirmasi dan dapat mengusulkan adanya pergantian pengurus namun tidak berhak memutuskan untuk mengganti pengurus tersebut. Pengurus yang berada dalam suatu organisasi menjalankan tugasnya sampai batas waktu yang ditetapkan dan jangan sampai berhenti ditengah kepengurusan karena adanya pengurus baru yang tetap harus di sk kan lagi.
Hubungan LK dan institusi secara kemitraan dianggap kurang tepat, sehingga kata ini bisa dihilangkan/diganti dengan nomenklatur yang lain, kalaupun tetap digunakan,maka penggunaaanya harus dielaborasi secra tepat sehingga tidak kemudian LK sejajar dengan Rektor. Kemitraan tidak boleh bersifat instruktif karena tidak boleh ada perguruan tinggi yang lembaga kemhasiswaanny setara dengan Rektor.
2. Sudut Pandang dari kemahasiswaan (Dr. Rimbawan)
Pada umumnya peraturan yang ada di KM IPB saat ini sudah ada namun belum memadai karena belum ada dokumen resmi yang menyatakan bahwa organisasi yang berada di KM IPB belum secara resmi disahkan dan diakui secara eksternal dan hukum. Hal ini mengakibatkan timbulnya beberapa hal seperti kurangnya penghargaan terhadap alamamater IPB, minimnya komunikasi antar LK dan pembimbing LK, Keterlibatan mahasiswa dalam suatu himpunan masih kurang dalam artian suatu kegiatan seringkali direncanakan sendiri kemudian pelaksanakan kegiatan juga sendiri oleh suatu organisasi. Hal ini menjadi alasan bagi direktorat perguruan tinggi(Dikti) mengharapkan adanya asosiasi dalam kegiatan mahasiswa sehingga antarmahasiswa dapat terjalin komunikasi yang baik. Adanya alasan alasan tersebutlah yang mendasari diperlukanya pengesahan lembaga kemahasiswaan yang dilakukan melalaui SK Rektor. Keberadaan suatu organisasi akan tertata secara hukum apabila lembaga kemahasiswaan yang ada dialamnya secara sah diakui. SK bersifat mengesahkan dan bukan kewenangan SK untuk mengurus proses berjalan kegiatan dalm suatu organisasi. Pengesahan suatu LK/organisasi melalui SK Rektor dapat dilakukan sesuai tingkatannya, hanya saja auntuk tingkat fakultas disahkan oleh Dekan fakultas masing masing namun terkadang pengesahan oleh Dekan saja masih belum kuat,oleh karena itu LK Fakultas dapat pula disahkan pula melalui  SK Rektor.
Surat keputusan Rektor juga berkaitan dengan dana kemahasiswaan. Hal ini karena dana yang dikeluarkan dari Dikti harus legal untuk lembaga kemahasiswaan yang juga legal secara hukum. Beberapa tahun lalu perguruan tinggi  seperti IPB,UI,UGM ITB, dan Unhan dananya masih berstatus badan hukum milik negar(BHMN), sehingga dana yang dikeluarkan Dikti untuk beberapa tahun sebelumnya masih legal. Namun hal tersebut telah berakhir tanggal 31 Desember 2012 sehingga untuk tahun 2013 ini hal tersebut sudah tidak berlaku lagi karena sistem yang digunakan adalah NPWP dengan sistem yang diadopsi adalah badan layanan umum(BLU) karena pak Rektor aktif dalam kegiatan otonomi sehingga dana dapat berjalan dengan baik. Hal ini sejalan pula dengan  citra IPB yang telah menduduki urutan ke dua dalam akreditas nasional dalam perguruan tinggi se-Indonesia. Tahun-tahun sebelumnya IPB mempunyai dana masyarakat, tetapi sekarang dana tersebut sudah tidak ada lagi dan berubah menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dilaporkan ke kas negara baru kemudian pihak PT bisa meminta dana, selanjutnya pihak PT mengurus dananya untuk LK yang ada dalam universitasnya. Perubahan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 66 tahun 2010 bahwa tujuh Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara (PT BHMN) terhitung awal Januari 2013 harus menerapkan PPK BLU. Hal ini mendasri pula perlunya SK Rektor untuk mengesahkan lembaga lembaga/organisasi yang ada di KM IPB. Belum adanya SK dapat berakibat penolakan laporan keuangan dan berpengaruh pada tidak bisanya suatu LK memperoleh dana keuanagn;kaitan dengan eksternal misalnya IPB tidak bisa ikut hibah bina desa; tidak bisa ikut lomba jurnalistik;hal lain seperti penandatangan sertifikat suatu kegiatan LK oleh ketua masih dianggap belum sah. Dengan danya SK Rektor tidak akan mengganggu independensi dan aktivitas mahasiswa,sebagai contoh adalah koperasi mahasiswa(Kopma) adalah salah satu lembaga kegiatan mahasiswa yang sudah di SK kan. Selama di SK kan Kopma tidak pernah mengalami kendala dalam menjalankan kegiatannya.
Mahasiswa seharusnya memeiliki trust (kepercayaan) kepada IPB dan institusi bahwa tidak mungkin terjadi penindasan ataupun institusi menghambat lembaga kemahasiswaan dalam melakukan kegiatannya, hal ini dianalogikan seperti seorang ibu dan anak yang seharusnya selalu saling percaya satu sama lain. Begitu pula seharusnya antara institusi dan KM IPB. Hal ini berarti kurang tepat pula jika hubungan LK dan institusi adalah hubungan kemitraan, oleh karena itu sebaiknya kata kemitraan diganti atau dihilangkan karena selama ini mahasiswa selalu meminta dana kepada institusi,maka hal tersebut dirasa  kurang tepat kalau dibilang kerjasama kemitraan(LK setara institusi).
Begitulah keterangan yang disampaikan oleh kedua narasumber berdasarkan lingkup, keilmuan dan peran yang dimiliki masing-masing narasumber. Untuk keputusan lebih lanjut akan di sosialisasikan lagi setelah di musyawarahkan dalam RKA MPM KM IPB.

No comments:

Post a Comment