DISKUSI SK REKTOR
( 14 April 2013)
Pada
hari minggu tanggal 14 April 2013, telah diadakan suatu diskusi yang membahas
rencana pelegalan lembaga kemahasiswaan melalui SK Rektor. Lokasi di Rk. AGB
301 pukul 08.00-12.00. Berikut kurang lebih cuplikan argumen dari narasumber
yang didatangkan:
1. Sudut Pandang Hukum (Dedy Muhammad Tauhid S.H, M.M)
Pembahasan SK
Rektor berhubungan dengan keputusan dan peraturan. Penyampain keputusasn dan
peraturan lebih kepada pendekatan yuridis dan normative yaitu norma dan
peraturan. Keputusan lebih bersifat konkret dan berlaku secara individual,
sedangkan peraturan berisi tentang regulasi yang bersifat abstrak dan berlaku
secara umum. Dalam membuat peraturan terdapat
prinsip yang harus dipertimbangkan yaitu peraturan yang lebih tinggi harus
diutamakan dan dapat mengkesampingkan peraturan
lain yang tingkatannya lebih rendah. Peraturan yang satu tidak boleh
bertentangan dengan peraturan lainnya( yang lebih tinggi). Selain peraturan
terdapat pula UUD yang tingkatannya paling tinggi dalam suatu Negara. Akan
tetapi yang di KM IPB selama ini juga terdapat UUD, sedangkan yang kita ketahui
di Indonesia hanya boleh ada satu UUD, oleh karena itu perlu dipertimbangkan
pula pantas atau tidaknya UUD tersebut ada dalam KM IPB.
Surat keputusan Rektor adalah surat yang dibuat pejabat yang
berwenang yaitu Rektor dalam mengesahkan suatu organisasi atau lembaga lembaga
kemahasiswaan yang ada di dalam ruang lingkup universitasnya. SK Rektor
berhubungan dengan pengesahan dan penetapan organisasi yang dibutuhkan untuk
eksternalitas secara administrative. Ada 2 hal yang disahkan dalam SK yaitu
kepengurusan dan organisasinya. Berdasarkan UU No 12 institusi dari perguruan
tinggi yang berwenang dalam refresentasi suatu institute/universitas adalah
Rektor, karena legitimasi Rektor lebih kuat. Peraturan pemerintah PP/154/2000
ayat 1 bahwa dalam suatu institute/universitas terdapat organisasi organisasi
kemahasiswaan. Berdasarkan anggaran dasar rumah tangga ipb(ADRT) pada
MWA/17/MWA IPB/2003 bahwa organisasi mahasiswa adalah ikatan keluarga institute
pertanian Bogor yang diakui sebagai wadah resmi lembaga lembaga kemahasiswaan
KM IPB. Dari pernyataan tersebut berarti ada 3 hal yang diperlukan bagi sebuah
organisasi yaitu: a.organisasi mahasiswa yang merupakan ikatan keluarga mahasiswa
IPB; b.organisasi mahasiswa diakui IPB; c. organisasi mahasiswa merupakan wadah
resmi keluarga mahasiswa IPB. Hal inlah menjadi dasar dan panduan bahwa suatu LK harus resmi dan
sah sebagai organisasi kemahasiswaan baik ditingkat KM maupun fakultas. SK
Rektor akan mengesahkan secara lengkap seluruh panduan yang telah ada dan
mngesahkan seluruh Lembaga Kemahasiswaan yang ada di KM IPB sesuai dengan ADRT
IPB. Sebagai contoh di fakultas peternakan(Fapet) selalu ada penetapan
fungsionalis suatu lembaga kemahasiswaan yang ada di Fakultas melalui SK Dekan. Dengan adanya penetapan
lembaga kemahasiswaan dengan SK
Rektor yang sesuai dengan levelnya maka
akan sesuai pula dengan sistem pengaturan dan kelembagaan; adanya SK akan
memperkuat legitimasi(kewenangan) dari LK; memperoleh adanya pengakuan terutama
dari ekstrakampus;adanya akses yang lebih mudah dan terbuka karena punya
legalitas yang kuat dan resmi; SK Rektor tidak akan mengurangi independensi
mahasiswa dalam melakukan kegiatannya. Sementara itu untuk kelemahan sendiri
belum teridentifikasi karena sejauh ini belum ditemukan kelemahan adanya SK
Rektor. Penegsahan LK melalui SK Rektor disesuaikan pula dengan levelnya
sehingga LK yang berada ditingkat KM akan disahkan melalui SK Rektor dan LK
tingkat fakultas disahkan melalui SK Dekan fakultas karena sejauh ada
pengesahan dari dekan fakultas maka pengesahan ini juga dianggap resmi.
SK sifatnya
hanya mengesahkan organisasi dan
kepengurusan tetapi tidak berwenang untuk memutuskan misalnya untuk meminta
adanya pergantian pengurus dalam organisasi, misalnya ada anggota yang
bermasalah maka dari pihak pimpinan(Rektor) hanya akan meminta konfirmasi dan
dapat mengusulkan adanya pergantian pengurus namun tidak berhak memutuskan
untuk mengganti pengurus tersebut. Pengurus yang berada dalam suatu organisasi
menjalankan tugasnya sampai batas waktu yang ditetapkan dan jangan sampai berhenti
ditengah kepengurusan karena adanya pengurus baru yang tetap harus di sk kan
lagi.
Hubungan LK dan
institusi secara kemitraan dianggap kurang tepat, sehingga kata ini bisa
dihilangkan/diganti dengan nomenklatur yang lain, kalaupun tetap digunakan,maka
penggunaaanya harus dielaborasi secra tepat sehingga tidak kemudian LK sejajar
dengan Rektor. Kemitraan tidak boleh bersifat instruktif karena tidak boleh ada
perguruan tinggi yang lembaga kemhasiswaanny setara dengan Rektor.
2. Sudut Pandang dari kemahasiswaan (Dr. Rimbawan)
Pada umumnya
peraturan yang ada di KM IPB saat ini sudah ada namun belum memadai karena
belum ada dokumen resmi yang menyatakan bahwa organisasi yang berada di KM IPB
belum secara resmi disahkan dan diakui secara eksternal dan hukum. Hal ini
mengakibatkan timbulnya beberapa hal seperti kurangnya penghargaan terhadap
alamamater IPB, minimnya komunikasi antar LK dan pembimbing LK, Keterlibatan
mahasiswa dalam suatu himpunan masih kurang dalam artian suatu kegiatan
seringkali direncanakan sendiri kemudian pelaksanakan kegiatan juga sendiri
oleh suatu organisasi. Hal ini menjadi alasan bagi direktorat perguruan
tinggi(Dikti) mengharapkan adanya asosiasi dalam kegiatan mahasiswa sehingga
antarmahasiswa dapat terjalin komunikasi yang baik. Adanya alasan alasan
tersebutlah yang mendasari diperlukanya pengesahan lembaga kemahasiswaan yang
dilakukan melalaui SK Rektor. Keberadaan suatu organisasi akan tertata secara
hukum apabila lembaga kemahasiswaan yang ada dialamnya secara sah diakui. SK
bersifat mengesahkan dan bukan kewenangan SK untuk mengurus proses berjalan
kegiatan dalm suatu organisasi. Pengesahan suatu LK/organisasi melalui SK
Rektor dapat dilakukan sesuai tingkatannya, hanya saja auntuk tingkat fakultas
disahkan oleh Dekan fakultas masing masing namun terkadang pengesahan oleh
Dekan saja masih belum kuat,oleh karena itu LK Fakultas dapat pula disahkan
pula melalui SK Rektor.
Surat keputusan
Rektor juga berkaitan dengan dana kemahasiswaan. Hal ini karena dana yang
dikeluarkan dari Dikti harus legal untuk lembaga kemahasiswaan yang juga legal
secara hukum. Beberapa tahun lalu perguruan tinggi seperti IPB,UI,UGM ITB, dan Unhan dananya
masih berstatus badan hukum milik negar(BHMN), sehingga dana yang dikeluarkan
Dikti untuk beberapa tahun sebelumnya masih legal. Namun hal tersebut telah
berakhir tanggal 31 Desember 2012 sehingga untuk tahun 2013 ini hal tersebut
sudah tidak berlaku lagi karena sistem yang digunakan adalah NPWP dengan sistem
yang diadopsi adalah badan layanan umum(BLU) karena pak Rektor aktif dalam
kegiatan otonomi sehingga dana dapat berjalan dengan baik. Hal ini sejalan pula
dengan citra IPB yang telah menduduki
urutan ke dua dalam akreditas nasional dalam perguruan tinggi se-Indonesia.
Tahun-tahun sebelumnya IPB mempunyai dana masyarakat, tetapi sekarang dana
tersebut sudah tidak ada lagi dan berubah menjadi penerimaan negara bukan
pajak (PNBP) yang dilaporkan ke kas negara baru kemudian pihak PT bisa meminta
dana, selanjutnya pihak PT mengurus dananya untuk LK yang ada dalam universitasnya.
Perubahan
ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 66 tahun 2010 bahwa tujuh Perguruan
Tinggi Badan Hukum Milik Negara (PT BHMN) terhitung awal Januari 2013 harus
menerapkan PPK BLU. Hal ini mendasri pula perlunya SK
Rektor untuk mengesahkan lembaga lembaga/organisasi yang ada di KM IPB. Belum
adanya SK dapat berakibat penolakan laporan keuangan dan berpengaruh pada tidak
bisanya suatu LK memperoleh dana keuanagn;kaitan dengan eksternal misalnya IPB
tidak bisa ikut hibah bina desa; tidak bisa ikut lomba jurnalistik;hal lain
seperti penandatangan sertifikat suatu kegiatan LK oleh ketua masih dianggap
belum sah. Dengan danya SK Rektor tidak akan mengganggu independensi dan
aktivitas mahasiswa,sebagai contoh adalah koperasi mahasiswa(Kopma) adalah
salah satu lembaga kegiatan mahasiswa yang sudah di SK kan. Selama di SK kan
Kopma tidak pernah mengalami kendala dalam menjalankan kegiatannya.
Mahasiswa seharusnya memeiliki trust (kepercayaan)
kepada IPB dan institusi bahwa tidak mungkin terjadi penindasan ataupun
institusi menghambat lembaga kemahasiswaan dalam melakukan kegiatannya, hal ini
dianalogikan seperti seorang ibu dan anak yang seharusnya selalu saling percaya
satu sama lain. Begitu pula seharusnya antara institusi dan KM IPB. Hal ini
berarti kurang tepat pula jika hubungan LK dan institusi adalah hubungan
kemitraan, oleh karena itu sebaiknya kata kemitraan diganti atau dihilangkan
karena selama ini mahasiswa selalu meminta dana kepada institusi,maka hal
tersebut dirasa kurang tepat kalau
dibilang kerjasama kemitraan(LK setara institusi).
Begitulah keterangan yang disampaikan oleh kedua narasumber berdasarkan
lingkup, keilmuan dan peran yang dimiliki masing-masing narasumber. Untuk
keputusan lebih lanjut akan di sosialisasikan lagi setelah di musyawarahkan
dalam RKA MPM KM IPB.
No comments:
Post a Comment