Monday, May 13, 2013

Kajian Pemira Legislatif



KAJIAN SISTEM
“PEMIRA LEGISLATIF”
Hari, tanggal            : Minggu, 12 Mei 2013       
Moderator                : Yucha Fitriana
Notulen                     : Nur Syahriyah
Waktu rencana        : 08.00-12.00           Waktu Aktual : 09.02-10.30
Tempat                     : RK. B1C2
Presensi                     : (terlampir)
Hasil                           :
·         Pemaparan materi kajian disampaikan oleh Yucha Fitriana
-          Konsep yang dianut oleh LK KM IPB yaitu mengadopsi konsep trias politica dari Montesqueu yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Dalam hal ini pemegang legislatif adalah DPM, pemegang eksekutif BEM, Himpro, UKM sedangkan yudikatif yaitu MPM KM. Konsepan seperti ini dipandang sebagai model yang paling ideal dibandingkan dengan konsepan lainnya. Hal ini sudah dilakukan kajian pada tahun-tahun sebelumnya. Namun pada tahun ini, DPM dinilai kurang mengakomodir aspirasi dari para UKM dan himpro. Maka dari itu perlu adanya slot keterwakilan UKM dan Himpro di DPM dan MPM.
Pada tanggal 5 januari 2013 telah diadakan suatu pertemuan yang menghasilkan draft revitalisasi yang menyebutkan diantaranya mengenai slot keterwakilan UKM dan himpro di dalam struktur DPM dan MPM. Keterwakilan UKM bersifat optional jadi boleh mengirimkan perwakilannya di DPM atau tidak karena tidak ada keharusan. Dalam hal ini perlu ditegaskan kembali mengenai tupoksi dari UKM, Himpro sendiri sebagai pemegang eksekutif yang dalam pelaksanaannya akan diawasi oleh DPM sebagai pemegang legislatif.
Poin lain yang dicantumkan dalam draft revitalisasi yaitu mengenai konsep pemira legislatif yang tidak menggunakan sistem one man one vote seperti pemilihan Presma maupun ketua BEM Fakultas. Hal ini dikarenakan pemilihan anggota DPM menggunakan sistem kursi dengan perbandingan 1:500 untuk DPM KM dan 1:250 untuk DPM Fakultas sehingga tidak adanya sistem pemilihan one man one vote.
·         Penyampaian notulensi kajian 21 April 2013
·         Diskusi interaktif
NO
NAMA
PENDAPAT
TANGGAPAN
1
Jamil (DPM A)
Kita sebagai perwakilan dari mahasiswa atau lembaga?UKM, himpro dan DPM mempunyai ranah masing-masing yang tidak dapat disatukan karena memang berbeda tupoksi. Harapannya jangan terpaku pada permasalahan komposisi tetapi mengabaikan kerja terhadap proker yang lain.
Perlu digarisbawahi aspirasi dari UKM yang seperti apa yang belum tertampung oleh DPM KM perlu dispesifikan kembali. Mekanisme dan tupoksi DPM adalah mewakili mahasiswa bukan kelembagaan
2
Herdafi (Lawalata)
Ini merupakan lanjutan dari tindak lanjut aspirasi tahun kemarin. Aspirasi yang tidak tersampaikan seperti dalam UU Keuangan. Panja sudah kerja namun pada akhirnya keputusan diserahkan kembali lagi kepada MPM KM. terkait masalah tumpang tindih juga terjadi pada anggota DPM KM yang juga menjabat sebagai MPM KM tumpang tindih antara legislatif dan yudikatif.
Panja keuangan terdiri dari BEM, UKM, dan DPM. Perwakilan dari UKM kurang berpendapat saat di panja keuangan. Saat hearing memang sempat terjadi perdebatan pendapat.
3
Fahmi (DPM C)
UKM merasa tidak terwakili karena hanya DPM, BEM, dan himpro yang merasa terwakili. Anggota UKM sendiri merupakan anggota UKM di setiap departemennya. Apakah ada kebaikan jika ada slot UKM untuk masuk ke dalam DPM?jika tidak ada slot mungkin bisa diadakan slot di fakultasnya. Tolong dipertimbangkan efektivitasnya.

4
Mariska (HKSA)
Lawalata bertanya keanggotaan untuk DPM?jika dia sudah masuk ke DPM dari lawalata tetapi dilarang untuk mengikuti kegiatan UKMnya. Jika hal ini berlangsung maka tidak dapat dikatakan keterwakilan dari UKM tersebut. Keaktifan perwakilan dari himpro saat di DPM bagaimana?mengingat di himpro sendiri terdapat banyak kegiatan.
Itu hanya sebagai contoh saja dan belum menjadi sebuah kesepakatan.
5
Hedafi (lawalata)
Keterwakilan UKM di MPM tidak dapat dihilangkan haknya untuk menjadi pengurus ini di UKMnya.hal ini dapat disamakan dengan keanggotaan DPM KM yang juga merangkap di MPM KM.

6
Fahmi
Saya setuju dengan Dafi. Menurut saya perlu ada kenetralan sehingga pengurus harus fokus pada lembaganya. Jika perwakilan MPM dari fakultasnya maka ia tidak menduduki kedudukan inti di fakultasnya.jika ada slot untuk UKM pertimbangkan kembali terkait perbandingan untuk anggota DPM 1:250.

7
Zulfa (DPM I)
Saya setuju ada perwakilan UKM di MPM tetapi bukan untuk 1UKM satu perwakilan namun perwakilan perbidangnya sehingga tidak ada keberpihakan pada UKMnya.


8
Aisyah (AKMAPESA)
Setuju dengan Zulfa. Perwakilan UKM perbidang saja. Untuk menetralisir dan mengantisipasi keberpihakandi dalam UKM sendiri.

9
MAPAGI
Saya tidak mengerti tentang pembahasan ini. Untuk perwakilan DPM dari diploma bagaimana?terkait adanya MIPRO, Forma?
Penetapan calon anggota DPM menggunakan sistem kursi dengan diploma danTPB 1:500 . namun jika yang mendaftar kurang dari quota maka tahapan rangkaian pemira hanya dilakukan sampai tahap verifikasi. Nanti akan disarankan untuk pembahasan di diploma.
10
Fadel (DPM TPB)
Di TPB ada klub asrama, DPM, BEM. Perlukan perwakilan dari klub masuk ke dalam DPM atau MPM?

11
Wina (DPM C)
Jika perwakilan UKM per bidang bersifat opsional maka keterwakilan UKM belum dapat mewakili di DPM KM.

12
Anis (BEM H)
Di FEM ada himpro yang memiliki BP Himpro yang bekerjasama dengan DPM. Usul: dibuat BP UKM. Regulasi untuk pemilihan keterwakilan UKM perlu dipertegas lagi.

13

Menurut saya harus diwajibkan. Jika opsional maka dikhawatirkan terjadi ketimpangan.

14
Ibnu
Perwakilan DPM Fakultas di DPM KM juga terdapat terdapat kekosongan dari perwakilan Fakultasnya karena tidak memenuhi kuota.

15
Arini (CREBS)
Setuju dengan adanya yang mengawasi UKM seperti himpro. Sehingga bisa menyampaikan aspirasi dengan pengoptimalan perwakilannya sehingga tidak ada aspirasi yang tidak terwakili.

16
Herdafi (Lawalata)
Pengambilan keputusan ada dimana?wajib atau opsional lebih mempertimbangkan lagi kepada kebutuhan atau kepentingannya. Hal tersebut bisa dijelaskan di aturan mengenai pasal turunannya.

17
Fahmi (FPIK)
Sepakat dengan pengambilan keputusan yang disampaikan oleh Herdafi. Tidak boleh membedakan antara UKM dan Fakultas mengenai perbandingannya. Untuk MPM saya sepakat setiap bidang UKM ada yang mewakili.
Untuk DPM sendiri, di UUD KM IPB keanggotaan DPM KM adalah wakil-wakil mahasiswa yang dipilih melalui Pemira.
18
Fahmi (FPIK)
Jika ada UKM yang mewakili DPM diatur lagi sehingga UKM merasa memiliki dalam proses pengambilan keputusan.

19
Hario
Anggota DPM adalah
Wakil2 mahasiswa, bukan wakil2 lembaga

Daftar DPM Fak, menghimpun KTM ...

DPM itu pengawas,
Menurut tata cara pelaksanaan pengawasan, UKM itu diawasi oleh DPM

Kode Etik:
Tidak boleh ada rangkap jabatan antar pengawas dan yang diawas

Tidak Perlu ada slot UKM di DPM!

Perlu ada peninjauan kembali terkait slot DPM KM di MPM,
Namun belum dapat dibahas sekarang
Sebaiknya Pilihan, karena belum tentu semua UKM mau mengirimkan perwakilannya

20
Ratih (BEM KM)
Setuju dengan perwakilan UKM dibuat perbidang saja


21

Jika setiap UKM mengirimkan perwakilan maka anggota MPM akan gemuk sekali

22
Herdafi
Perwakilan per bidang perlu digali lagi terkait aturannya. Mengingat komposisi perbidangnya berbeda jumlahnya.

Info :
Tanggal 26 mei 2013 akan ada kajian mengenai PJS (penanggungjawab sementara).
Saran :
Herdafi : Materi diberikan jauh-jauh hari sebelum acara.
Slot UKM di MPM KM PILIHAN
Dengan kriteria perwakilan PER BIDANG
Arahan akan dibahas di MPM KM IPB.
REGULASI akan diatur sedemikian rupa.

1 comment:

  1. JAdi intinya belum ada keputusan untuk perwakilan perbidang UKM di DPM KM?

    ReplyDelete