KAJIAN SISTEM
“PEMIRA LEGISLATIF”
Hari, tanggal : Minggu, 12 Mei 2013
Moderator : Yucha Fitriana
Notulen
:
Nur Syahriyah
Waktu rencana : 08.00-12.00 Waktu
Aktual : 09.02-10.30
Tempat : RK. B1C2
Presensi : (terlampir)
Hasil :
·
Pemaparan materi kajian disampaikan oleh Yucha Fitriana
-
Konsep yang dianut oleh LK KM IPB yaitu mengadopsi konsep trias politica dari Montesqueu yaitu legislatif,
eksekutif, dan yudikatif. Dalam hal ini pemegang legislatif adalah DPM,
pemegang eksekutif BEM, Himpro, UKM sedangkan yudikatif yaitu MPM KM. Konsepan
seperti ini dipandang sebagai model yang paling ideal dibandingkan dengan
konsepan lainnya. Hal ini sudah dilakukan kajian pada tahun-tahun sebelumnya.
Namun pada tahun ini, DPM dinilai kurang mengakomodir aspirasi dari para UKM
dan himpro. Maka dari itu perlu adanya slot keterwakilan UKM dan Himpro di DPM
dan MPM.
Pada tanggal 5 januari 2013 telah
diadakan suatu pertemuan yang menghasilkan draft revitalisasi yang menyebutkan
diantaranya mengenai slot keterwakilan UKM dan himpro di dalam struktur DPM dan
MPM. Keterwakilan UKM bersifat optional
jadi boleh mengirimkan perwakilannya di DPM atau tidak karena tidak ada
keharusan. Dalam hal ini perlu ditegaskan kembali mengenai tupoksi dari UKM,
Himpro sendiri sebagai pemegang eksekutif yang dalam pelaksanaannya akan
diawasi oleh DPM sebagai pemegang legislatif.
Poin lain yang dicantumkan dalam
draft revitalisasi yaitu mengenai konsep pemira legislatif yang tidak
menggunakan sistem one man one vote
seperti pemilihan Presma maupun ketua BEM Fakultas. Hal ini dikarenakan
pemilihan anggota DPM menggunakan sistem kursi dengan perbandingan 1:500 untuk
DPM KM dan 1:250 untuk DPM Fakultas sehingga tidak adanya sistem pemilihan one man one vote.
·
Penyampaian notulensi kajian 21 April 2013
NO
|
NAMA
|
PENDAPAT
|
TANGGAPAN
|
1
|
Jamil (DPM A)
|
Kita sebagai perwakilan dari mahasiswa atau
lembaga?UKM, himpro dan DPM mempunyai ranah masing-masing yang tidak dapat
disatukan karena memang berbeda tupoksi. Harapannya jangan terpaku pada
permasalahan komposisi tetapi mengabaikan kerja terhadap proker yang lain.
|
Perlu digarisbawahi aspirasi dari UKM yang seperti
apa yang belum tertampung oleh DPM KM perlu dispesifikan kembali. Mekanisme
dan tupoksi DPM adalah mewakili mahasiswa bukan kelembagaan
|
2
|
Herdafi (Lawalata)
|
Ini merupakan lanjutan dari tindak lanjut aspirasi
tahun kemarin. Aspirasi yang tidak tersampaikan seperti dalam UU Keuangan.
Panja sudah kerja namun pada akhirnya keputusan diserahkan kembali lagi
kepada MPM KM. terkait masalah tumpang tindih juga terjadi pada anggota DPM
KM yang juga menjabat sebagai MPM KM tumpang tindih antara legislatif dan
yudikatif.
|
Panja keuangan terdiri dari BEM, UKM, dan DPM.
Perwakilan dari UKM kurang berpendapat saat di panja keuangan. Saat hearing memang sempat terjadi
perdebatan pendapat.
|
3
|
Fahmi (DPM C)
|
UKM merasa tidak terwakili karena hanya DPM, BEM,
dan himpro yang merasa terwakili. Anggota UKM sendiri merupakan anggota UKM
di setiap departemennya. Apakah ada kebaikan jika ada slot UKM untuk masuk ke
dalam DPM?jika tidak ada slot mungkin bisa diadakan slot di fakultasnya.
Tolong dipertimbangkan efektivitasnya.
|
|
4
|
Mariska (HKSA)
|
Lawalata bertanya keanggotaan untuk DPM?jika dia
sudah masuk ke DPM dari lawalata tetapi dilarang untuk mengikuti kegiatan
UKMnya. Jika hal ini berlangsung maka tidak dapat dikatakan keterwakilan dari
UKM tersebut. Keaktifan perwakilan dari himpro saat di DPM
bagaimana?mengingat di himpro sendiri terdapat banyak kegiatan.
|
Itu hanya sebagai contoh saja dan belum menjadi
sebuah kesepakatan.
|
5
|
Hedafi (lawalata)
|
Keterwakilan UKM di MPM tidak dapat dihilangkan haknya
untuk menjadi pengurus ini di UKMnya.hal ini dapat disamakan dengan
keanggotaan DPM KM yang juga merangkap di MPM KM.
|
|
6
|
Fahmi
|
Saya setuju dengan Dafi. Menurut saya perlu ada
kenetralan sehingga pengurus harus fokus pada lembaganya. Jika perwakilan MPM
dari fakultasnya maka ia tidak menduduki kedudukan inti di fakultasnya.jika
ada slot untuk UKM pertimbangkan kembali terkait perbandingan untuk anggota
DPM 1:250.
|
|
7
|
Zulfa (DPM I)
|
Saya setuju ada perwakilan UKM di MPM tetapi bukan
untuk 1UKM satu perwakilan namun perwakilan perbidangnya sehingga tidak ada
keberpihakan pada UKMnya.
|
|
8
|
Aisyah (AKMAPESA)
|
Setuju dengan Zulfa. Perwakilan UKM perbidang saja.
Untuk menetralisir dan mengantisipasi keberpihakandi dalam UKM sendiri.
|
|
9
|
MAPAGI
|
Saya tidak mengerti tentang pembahasan ini. Untuk
perwakilan DPM dari diploma bagaimana?terkait adanya MIPRO, Forma?
|
Penetapan calon anggota DPM menggunakan sistem kursi
dengan diploma danTPB 1:500 . namun jika yang mendaftar kurang dari quota
maka tahapan rangkaian pemira hanya dilakukan sampai tahap verifikasi. Nanti
akan disarankan untuk pembahasan di diploma.
|
10
|
Fadel (DPM TPB)
|
Di TPB ada klub asrama, DPM, BEM. Perlukan
perwakilan dari klub masuk ke dalam DPM atau MPM?
|
|
11
|
Wina (DPM C)
|
Jika perwakilan UKM per bidang bersifat opsional
maka keterwakilan UKM belum dapat mewakili di DPM KM.
|
|
12
|
Anis (BEM H)
|
Di FEM ada himpro yang memiliki BP Himpro yang
bekerjasama dengan DPM. Usul: dibuat BP UKM. Regulasi untuk pemilihan
keterwakilan UKM perlu dipertegas lagi.
|
|
13
|
Menurut saya harus diwajibkan. Jika opsional maka
dikhawatirkan terjadi ketimpangan.
|
||
14
|
Ibnu
|
Perwakilan DPM Fakultas di DPM KM juga terdapat
terdapat kekosongan dari perwakilan Fakultasnya karena tidak memenuhi kuota.
|
|
15
|
Arini (CREBS)
|
Setuju dengan adanya yang mengawasi UKM seperti
himpro. Sehingga bisa menyampaikan aspirasi dengan pengoptimalan
perwakilannya sehingga tidak ada aspirasi yang tidak terwakili.
|
|
16
|
Herdafi (Lawalata)
|
Pengambilan keputusan ada dimana?wajib atau opsional
lebih mempertimbangkan lagi kepada kebutuhan atau kepentingannya. Hal
tersebut bisa dijelaskan di aturan mengenai pasal turunannya.
|
|
17
|
Fahmi (FPIK)
|
Sepakat dengan pengambilan keputusan yang
disampaikan oleh Herdafi. Tidak boleh membedakan antara UKM dan Fakultas
mengenai perbandingannya. Untuk MPM saya sepakat setiap bidang UKM ada yang
mewakili.
|
Untuk DPM sendiri, di UUD KM IPB keanggotaan DPM KM
adalah wakil-wakil mahasiswa yang dipilih melalui Pemira.
|
18
|
Fahmi (FPIK)
|
Jika ada UKM yang mewakili DPM diatur lagi sehingga
UKM merasa memiliki dalam proses pengambilan keputusan.
|
|
19
|
Hario
|
Anggota
DPM adalah
Wakil2
mahasiswa, bukan wakil2 lembaga
Daftar
DPM Fak, menghimpun KTM ...
DPM
itu pengawas,
Menurut
tata cara pelaksanaan pengawasan, UKM itu diawasi oleh DPM
Kode
Etik:
Tidak
boleh ada rangkap jabatan antar pengawas dan yang diawas
Tidak
Perlu ada slot UKM di DPM!
Perlu
ada peninjauan kembali terkait slot DPM KM di MPM,
Namun
belum dapat dibahas sekarang
|
Sebaiknya
Pilihan, karena belum tentu semua UKM mau mengirimkan perwakilannya
|
20
|
Ratih (BEM KM)
|
Setuju dengan perwakilan UKM dibuat perbidang saja
|
|
21
|
Jika setiap UKM mengirimkan perwakilan maka anggota
MPM akan gemuk sekali
|
||
22
|
Herdafi
|
Perwakilan per bidang perlu digali lagi terkait
aturannya. Mengingat komposisi perbidangnya berbeda jumlahnya.
|
Info :
Tanggal 26 mei 2013 akan ada kajian mengenai PJS (penanggungjawab
sementara).
Saran :
Herdafi : Materi
diberikan jauh-jauh hari sebelum acara.
Slot UKM
di MPM KM PILIHAN
Dengan
kriteria perwakilan PER BIDANG
Arahan
akan dibahas di MPM KM IPB.
REGULASI
akan diatur sedemikian rupa.
JAdi intinya belum ada keputusan untuk perwakilan perbidang UKM di DPM KM?
ReplyDelete